HAMKA atau HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (HAMKA)

Posted in ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Hamka, Kesatuan Bangsa, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Muhammadiyah, Pemimpin, Sejarah, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Tulisan Buya, Tungku Tigo Sajarangan on Maret 4, 2011 by Buya Masoed Abidin

HAJI ABDUL MALIK KARIM AMRULLAH (HAMKA), lahir di Sungai Batang, Maninjau (Sumatera Barat) pada hari Ahad, tanggal 16 Pebruari 1908 M./13 Muharam 1326 H  dari kalangan keluarga yang taat beragama. Ayahnya adalah Haji Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) bin Syekh Muhammad Amrullah (gelar Tuanku Kisai) bin Tuanku Abdullah Saleh. Sementara ibunya bernama Siti Shafiyah Tanjung binti Haji Zakaria (w. 1934). dalam silsilah Minangkabau ia berasal dari suku Tanjung, sebagaimana suku ibunya.

Sejak kecil, ia menerima dasar-dasar agama dan membaca al-Quran langsung dari ayahnya. Ketika usia 6 tahun, ia di bawa ayahnya ke Padangpanjang. Pada usia 7 tahun, ia kemudian dimasukkan ke sekolah desa –hanya sempat dienyam sekitar 3 tahun– dan malamnya belajar mengaji dengan ayahnya sampai khatam. Tatkala ia berusia 12 tahun, kedua orang tuanya bercerai. Perceraian kedua orang tuanya ini merupakan pengalaman pahit yang dialaminya. Tak heran jika pada fatwa-fatwanya, ia sangat menentang tradisi kaum laki-laki Minangkabau yang kawin lebih dari satu. Sebab hal tersebut bisa merusak ikatan dan keharmonisan rumah tangga.

Pada tahun 1916 sampai 1923, ia belajar agama di Diniyah School Padangpanjang dan Sumatera Thawalib Padangpanjang dan Parabek. Walaupun pernah duduk di kelas VII, akan tetapi ia tidak mempunyai ijazah. Guru-gurunya waktu itu antara lain Syekh Ibrahim Musa Parabek, Engku Mudo Abdul Hamid Hakim, Sutan Marajo, dan Syekh Zainuddin Labay el-Yunusiy.

Bersama dengan Engku Dt. Sinaro, Engku Zainuddin memiliki percetakan dan perpustakaan sendiri dengan nama Zinaro. Melalui perpustakaan ini, sambil bekerja melipat-lipat kertas, ia diizinkan untuk membaca buku-buku yang ada diperpustakaan tersebut. Di sini, ia memiliki kesempatan membaca bermacam-macam buku, seperti agama, filsafat, dan sastra. Di sini ia mulai berkenalan dengan karya-karya filsafat Ariestoteles, Plato, Pythagoras, Plotinus, Ptolemaios, dan ilmuan lainnya.

Kegelisahan intelektual yang dialaminya telah menyebabkan ia berhasrat untuk merantau guna menambah wawasannya. Pada awalnya, kunjungannya ke Jawa hanya ingin mengunjungi kakak iparnya, A.R. St. Mansur dan kakaknya Fathimah yang tinggal di Pekalongan. Pada awalnya, ayahnya melarangnya untuk berangkat, karena khawatir akan pengaruh faham komunis yang mulai berkembang saat itu. Akan tetapi karena melihat demikian besar keinginan anaknya untuk menambah ilmu pengetahuan dan yakin anaknya tidak akan terpengaruh, maka akhirnya ia diizinkan untuk berangkat. Untuk itu, ia ditumpangkan dengan Marah Intan, seorang saudagar Minangkabau yang hendak ke Yogyakarta dan Pekalongan.

Sesampainya di Yogyakarta, ia tidak langsung ke Pekalongan. Untuk sementara waktu, ia tinggal bersama adik ayahnya, Ja’far Amrullah di desa Ngampilan. Bersama dengan pamannya, ia diajak mempelajari kitab-kitab klasik dengan beberapa ulama waktu itu, seperti Ki Bagus Hadikusumo (tafsir), R.M. Soeryopranoto (sosiologi), KH. Mas Mansur (filsafat dan tarikh Islam), Haji Fachruddin, H.O.S. Tjokroaminoto (Islam dan sosialisme), Mirza Wali Ahmad Baig, A. Hasan Bandung, dan  A.R. Sutan Mansur.

Ketika di Yogyakarta, ia berkenalan dengan teman-teman seusianya. Di antaranya Muhammad Natsir. Di sini, ia mulai berkenalan dengan ide pembaharuan gerakan SI dan Muhammadiyah yang dipimpin A.R. St. Mansur. Kemudian pada tahun 1925, ia berangkat ke Pekalongan dan tinggal selama enam bulan bersama iparnya, A.R. St. Mansur. Ia banyak belajar dari iparnya, baik tentang Islam yang dinamis maupun politik. Di sini ia “berkenalan” dengan ide-ide pembaharuan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha yang berupaya mendobrak kebekuan umat. Pada bulan Juni 1925, ia pulang ke Maninjau dengan  membawa semangat dan wawasan baru tentang Islam yang dinamis. Adapun buah tangan berharga yang dibawanya adalah beberapa buah karya yang memuat pemikiran dinamis ilmuan muslim waktu itu, antara lain Islam dan Sosialisme (kumpulan dari semua pidato H.O.S. Tjokroaminoto) dan Islam dan Materialisme (salinan merdeka A.D. Hani atas karangan Sayyid Jamaluddin al-Afghani. Dengan berbekal pengalaman dan pengetahuan, baik agama maupun umum, ia telah berani tampil berpidato di muka umum. Untuk membuka wawasannya, ia mulai berlangganan surat kabar dari Jawa. Melalui surat khabar tersebut, ia banyak berkenalan pula dengan ide-ide pembaharuan dan pergerakan umat Islam, baik di Indonesia maupun luar negeri, seperti Haji Agus Salim, Ir. Soekarno, Mustafa Kemal Attaturk, Ibn Sa’ud, Sa’ad Zaghlul Pasya, Syarif Husein, dan lain sebagainya. Meskipun kegandrungan ide pembaharuannya demikian menggelora, bukan berarti ia lupa untuk mendalami adat Minangkabau. Sebagai putra Minang, ia juga mempelajari adat istiadat negerinya dengan Dt. Singo Mangkuto.

Buya Hamka dalam Dokumentasi Ed. Zulverdi

Untuk memperkenalkan semangat modernis tentang wawasan Islam “baru” tersebut, ia awali dengan membuka kursus pidato yang diberi nama “Tabligh Muhammadiyah” pada tahun 1925. Pelaksanaannya dilakukan sekali seminggu dan  mengambil tempat di Surau Jembatan Besi Padangpanjang. Naskah pidato teman-temannya, banyak yang ia sendiri membuatkannya. Kumpulan pidato ini kemudian ia cetak dalam sebuah buku dengan judul Khatib al-Ummah.

Pada tahun 1927, ia berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji sambil menjadi koresponden pada harian “Pelita Andalas’ di Medan. Sekembalinya dari Mekah, ia tidak langsung pulang ke Minangkabau, akan tetapi singgah di Medan untuk beberapa waktu lamanya. Di Medan, ia banyak menulis artikel dipelbagai  majalah waktu itu, seperti majalah “Seruan Islam” di Tanjung Pura,  pembantu  redaksi “Bintang Islam”, dan “Suara Muhammadiyah” di Yogyakarta. Atas desakan iparnya, A.R. St. Mansur, ia kemudian diajak pulang ke Padangpanjang. Sekembalinya dari tanah suci, dalam satu rapat adat ninik mamak “Nan Kurang Dua Empat Puluh” dalam Nagari Sungai Batang, Engku Datuk Rajo Endah Nan Tuo, memaklumkan Hamka dengan gelar Datuk Indomo, gelar pusaka turun temurun dalam suku Tanjung.

Pada tanggal 5 April 1929  ia kemudian dinikahkan dengan Siti Raham binti Endah Sutan (anak mamaknya). Dari perkawinannya dengan Siti Raham, ia dikarunia 11 orang anak. Mereka antara lain Hisyam (meninggal usia 5 tahun), Zaky, Rusydi, Fakhri, Azizah, Irfan, ‘Aliyah, Fathiyah, Hilmi, Afif, dan Syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1973, ia menikah lagi dengan seorang perempuan asal Cirebon, yaitu Hj. Siti Khadijah.

Kreativitas jurnalistiknya semakin kelihatan melalui beberapa karya tulisnya. Pada tahun 1928, ia menulis buku romannya yang pertama dalam bahasa minang dengan judul “si Sabariah”. Ia juga pemimpin majalah “Kemajuan Zaman” di Medan. Pada tahun 1929, hadir pula buku-bukunya, seperti Sedjarah Sajjidina Abubakar Shiddiq, Ringkasan Tarich Umat Islam, Agama dan Perempuan, Pembela Islam, Adat Minangkabau (buku ini dilarang beredar oleh Kolonial pemerintah Belanda), Agama Islam, Kepentingan Tabligh, Ayat-Ayat Mi’raj, dan lain sebagainya. Dinamika jurnalistiknya terus berkembang dan melahirkan berpuluh-puluh karya tulis, baik yang berbentuk roman, biografi dan otobiografi, tasauf, tafsir, sosial kemasyarakatan, pemikiran pendidikan (Islam), teologi, sejarah, dan fiqh. Namun demikian, tidak semua karyanya tersebut merupakan tulisan secara utuh. Sebagian di antaranya merupakan kumpulan artikel yang tersebar dalam berbagai media massa dan kemudian dibukukan.

Kariernya di Muhammadiyah mulai diperhitungkan, terutama ketika ia menjadi pembicara dengan makalah ‘Agama Islam dan Adat Minangkabau’ pada Kongres Muhammadiyah ke-19 di Bukittinggi tahun 1930. Melalui makalah tersebut, menempatkannya sebagai pembicara yang pertama sekali mencoba mempertalikan antara adat dan agama. Pada awal 1930, ia diajak ayahnya ke Sumatera Timur dan Aceh untuk memenuhi undangan kaum Muhammadiyah di sana. Kemudian pada tahun 1931, ia diundang ke Bengkalis untuk mendirikan cabang Muhammadiyah. Dari sana ia meneruskan perjalanan ke Bagan Siapi-Api, Labuhan Bilik (Pane), Medan, dan kemudian ke Tebing Tinggi, sebagai mubaligh Muhammadiyah. Kepiawaiannya sebagai mubaligh kembali memukau para peserta Kongres Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta  pada tahun 1931, dengan judul  ‘Muhammadiyah di Sumatera’. Dengan kemampuan retorikanya dalam menyampaikan makalah, telah menarik perhatian seluruh peserta kongres, bahkan sampai menangis. Untuk itu, tidak heran jika pada tahun 1932 ia dipercayai oleh pimpinan Muhammdiyah sebagai mubaligh ke Makasar (Sulawesi Selatan) dan pada tahun 1934 sebagai anggota tetap Majlis Konsul Muhammadiyah Sumatera Tengah. Ketika di Makasar, sambil melaksanakan tugasnya sebagai seorang mubaligh Muhammadiyah, ia memanfaatkan masa baktinya dengan sebaik-baiknya, terutama dalam mengembangkan lebih jauh minat sejarahnya. Ia mencoba melacak beberapa manuskrip sejarawan muslim lokal. Bahkan pada masa ini ia muncul sebagai peneliti pribumi pertama yang mengungkap secara luas riwayat ulama besar Sulawesi Selatan, Syeikh Muhammad Yusuf al-Makassari. Bukan itu saja, ketika di Makasar ia juga mencoba menerbitkan majalah pengetahuan Islam yang terbit sekali sebulan. Majalah tersebut diberi nama  “al-Mahdi”. Setiap penerbitan majalah ini dicetak sebanyak 500 eksamplar. Karena faktor biaya, majalah ini hanya mampu bertahan sebanyak 9 nomor. Pada tahun 1934, ia meninggalkan Makasar dan kembali ke Padangpanjang untuk meneruskan cita-citanya dan mengelola Kulliyatul Muballighin antara tahun 1934-1935. Tujuan lembaga ini adalah untuk mencetak para mubaligh. Pada beberapa mata pelajaran penting seperti  ilmu ushul fiqh dan manthiq, ilmu ikhtilaful mazahib (dengan memakai kitab Bidayatul Mujtahid), ilmu tafsir (al-Manar), dan ilmu ‘arudh. Akan tetapi, karena honorarium dari mengajar tak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya, maka bulan Januari 1936, ia memutuskan untuk berangkat ke Medan. Di Medan –bersama M. Yunan Nasution– ia mendapat tawaran dari Haji Asbiran Ya’kub dan Mohammad Rasami (bekas sekretaris Muhammadiyah Bengkalis) untuk memimpin majalah mingguan Pedoman Masyarakat dengan gaji sebesar f 17,50. Meskipun melalui banyak rintangan dan kritikan, sampai tahun 1938 peredaran majalah ini berkembang cukup pesat, bahkan oplahnya mencapai 4000 eksamplar setiap penerbitannya.

Melalui rubrik “tasauf modern”, tulisannya telah mengikat hati para pembacanya, baik masyarakat awam maupun kaum intelektual, untuk senantiasa menantikan dan membaca setiap terbitan Pedoman Masyarakat. Pemikiran-pemikirannya yang cerdas yang dituangkannya di Pedoman Masyarakat merupakan alat yang sangat banyak menjadi tali penghubung antara dirinya dengan kaum intelektual lainnya, seperti Natsir, Hatta, Agus Salim, dan Mohammad Isa Anshari.

Ketika zaman pendudukan Jepang (1942), ia masih sempat menerbitkan majalah Semangat Islam. Namun demikian, kehadiran majalah ini tidak bisa menggantikan kedudukan majalah Pedoman Masyarakat yang telah demikian melekat di hati pembacanya. Di tengah-tengah kekecewaan massa terhadap kebijakan Jepang, ia memperoleh kedudukan istimewa dari pemerintah Jepang sebagai anggota Syu Sangi Kai (Dewan Perwakilan Rakyat) pada tahun 1944. Sikap kompromistis dan kedudukannya sebagai “anak emas” Jepang telah menyebabkannya terkucil, dibenci, dan dipadang sinis oleh masyarakat. Kondisi yang tidak menguntungkan ini membuatnya “lari malam” dari kota Medan menuju Padangpanjang pada tahun 1945.

Sesampainya di Padangpanjang, ia dipercayakan untuk memimpin kembali Kulliyatul Muballighin dan menyalurkan kemampuan jurnalistiknya dengan menghasilkan beberapa karya tulis. Di antaranya ; Negara Islam, Islam dan Demokrasi, Revolusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, dan Dari Lembah Cita-Cita. Pada konferensi Muhammadiyah di Padangpanjang pada tahun 1946, ia terpilih sebagai ketua konsul Muhammadiyah Sumatera Timur menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto, sampai tahun 1949.

Setelah tercapainya Persetujuan Roem-Royen pada tanggal 18 Desember 1949, ia memutuskan untuk meninggalkan Minangkabau menuju Jakarta. Di sini, ia menekuni dunia jurnalistik dengan  menjadi koresponden majalah Pemandangan dan Harian Merdeka. Ia kemudian mengarang karya otobiografinya Kenang-Kenangan Hidup (1950). Di samping itu, ia juga aktif di kancah politik melalui Masyumi. Bersama-sama dengan tokoh Masyumi lainnya, ia mendukung gagasan untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan Islam. Bersama K.H. Faqih Oesman dan M. Yusuf Ahmad, pada tanggal 15 Juni 1959 ia menerbitkan majalah bulanan Panji Masyarakat. Pada bulan Mei 1960 kontinuitas majalah ini terpaksa ditutup (dibrendel) dan kemudian kembali diterbitkan pada tahun 1967 pada masa pemerintahan Soeharto. Pada tahun 1950, setalah melaksanakan ibadah haji yang kedua kalinya, ia melakukan lawatan ke beberapa negara Arab. Di sini, ia dapat bertemu langsung dengan Thaha Husein dan Fikri Abadah yang karangan mereka selama ini dikenalnya dengan baik. Sepulangnya dari lawatan ini, ia mengarang beberapa buku roman. Di antaranya Mandi Cahaya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Dajlah.

Secara terperinci, di antara karya-karya Hamka meliputi : Kenang-Kenangan Hidup, Jilid I, II, III, IV cet. 4,  Jakarta, Bulan Bintang, 1979,  Ayahku ; Riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangannya, Jakarta, Pustaka Widjaja, 1958, Khatib al-Ummah, 3 Jilid, Padang Pandjang, tp., 1925, Islam dan Adat, Padang Pandjang, Anwar Rasjid, 1929, Kepentingan Melakoekan Tabligh, Padang Pandjang, Anwar Rasjid, 1929, Bohong di Doenia, cet. 1, Medan, Cerdas, 1939, Agama dan Perempuan, Medan, Cerdas, 1939, Pedoman Moebaligh Islam, cet. 1,  Medan, Bukhandel Islamiah, 1941, Hikmat Isra’ Mi’raj, 1946 (tempat dan penerbit tidak diketahui), Negara Islam, 1946  (tempat dan penerbit tidak diketahui), Islam dan Demokrasi, 1946  (tempat dan penerbit tidak diketahui), Revoloesi Fikiran, 1946  (tempat dan penerbit tidak diketahui), Dibandingkan Ombak Masjarakat, 1946  (tempat dan penerbit tidak diketahui), Moehammadijah Melaloei Tiga Zaman, Padang Pandjang,  Anwar Rasjid, 1946, Revoloesi Agama, Padang Pandjang, Anwar Rasjid, 1946, Sesoedah Naskah Renville, 1947  (tempat dan penerbit tidak diketahui), “Faham Soekarno”, dalam A. Muchlis (ed.)., Tindjaoean Islam Ir. Soekarno, Tebing Tinggi, tp., 1949, Pribadi, 1950  (tempat dan penerbit tidak diketahui), Falsafah Hidoep, cet. 3, Djakarta, Poestaka Pandji Masyarakat, 1950, Falsafah Ideologi Islam, Djakarta, Poestaka Widjaja, 1950, Oerat Toenggang Pantjasila, Djakarta, Keluarga, 1951, Pelajaran Agama Islam, Djakarta, Boelan Bintang, 1952, K.H.A. Dahlan, Djakarta, Sinar Poedjangga, 1952, Perkembangan Tasawoef dari Abad ke Abad, cet. 3, Djakarta, Poestaka Islam, 1957, Pribadi, Djakarta, Boelan Bintang, 1959, Pandangan Hidup Muslim, Jakarta, Bulan Bintang, 1962, Lembaga Hidup, cet. 6, Jakarta, Djajamurni, 1962 (kemudian dicetak ulang di Singapura oleh Pustaka Nasional dalam dua kali cetakan (1995 dan 1999), 1001 Tanya Jawab tentang Islam, Jakarta, CV. Hikmat, 1962, Cemburu, Jakarta, Firma Tekad, 1962, Angkatan Baru, Jakarta, Hikmat, 1962, Exspansi Ideologi, Jakarta, Bulan Bintang, 1963, Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia, Jakarta, Tintamas, 1965 (awalnya merupakan naskah yang disampakannya pada orasi ilmiah sewaktu menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Mesir, tanggal 21-1-1958), Sayyid Jamaluddin al-Afghani, Jakarta, Bulan Bintang, 1965, Lembaga Hikmat, cet. 4, Jakarta, Bulan Bintang, 1966, Dari Lembah Cita-Cita, cet. 4,  Jakarta, Bulan Bintang, 1967, Hak-Hak Azasi Manusia Dipandang dari Segi Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1968, Gerakan Pembaruan Agama di Minangkabau, Padang, Minang Permai, 1969, Hubungan antara Agama dengan Negara menurut Islam, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1970, Islam, Alim-Ulama dan Pembangunan, Jakarta, Pusat dakwah Islam Indonesia, 1971, Islam dan Kebatinan, Jakarta, Bulan Bintang, 1972, Mengembalikan Tasauf ke Pangkalnya, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1973, Beberapa Tantangan terhadap Umat Islam di Masa Kini, Jakarta, Bulan Bintang, 1973, Kedudukan Perempuan dalam Islam, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1973, Muhammadiyah di Minangkabau, Jakarta, Nurul Islam, 1974, Tanya Jawab Islam Jilid I dan II cet. 2, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, Studi Islam, Aqidah, Syari’ah, Ibadah, Jakarta, Yayasan Nurul Iman, 1976, Perkembangan Kebatinan di Indonesia, Jakarta, Yayasan Nurul Islam, 1976, Tasauf, Perkembangan dan Pemurniannya, cet. 8, Jakarta, Yayasan Nurul Islam, 1980, Ghirah dan Tantangan Terhadap Islam, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1982, Kebudayaan Islam di Indonesia, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1982, Lembaga Budi, cet. 7, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983, Tasauf Modern, cet. 9, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983, Doktrin Islam yang Menimbulkan Kemerdekaan dan Keberanian, Jakarta, Yayasan Idayu, 1983, Islam : Revolusi Ideologi dan Keadilan Sosial, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1984, Iman dan Amal Shaleh, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1984, Renungan Tasauf, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1985, Filsafat Ketuhanan, cet. 2, Surabaya, Karunia, 1985, Keadilan Sosial dalam Islam, Jakarta, Pustaka Antara, 1985, Tafsir al-Azhar, Juz I sampai Juz XXX, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1986, Prinsip-prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1990, Tuntunan Puasa, Tarawih, dan Idul Fitri, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1995, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Jakarta, Tekad, 1963, Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1984, Mengembara di Lembah Nil, Jakarta, NV. Gapura, 1951, Di Tepi Sungai Dajlah, Jakarta, Tintamas, 1953, Mandi Cahaya di Tanah Suci, Jakarta, Tintamas, 1953, Empat Bulan di Amerika, 2 Jilid, Jakarta, Tintamas, 1954, Merantau ke Deli, cet. 7, Jakarta, Bulan Bintang, 1977 (ditulis pada tahun 1939), Si Sabariah, (roman dalam bahasa Minangkabau), Padang Pandjang, tp., 1926 (Buku ini merupakan kisah nyata pembunuhan yang terjadi pada tahun 1915 di Sungai Batang), Laila Majnun, Djakarta, Balai Poestaka, 1932, Salahnya Sendiri, Medan, Cerdas, 1939, Keadilan Ilahi, Medan, Cerdas, 1940, Angkatan Baroe, Medan, Cerdas, 1949, Cahaya Baroe, Djakarta, Poestaka Nasional, 1950, Menoenggoe Bedoek Berboenji, Djakarta, Firma Poestaka Antara, 1950, Teroesir, Djakarta, Firma Poestaka Antara, 1950, Di Dalam Lembah Kehidoepan, (kumpulan cerpen), Djakarta, Balai Poestaka, 1958, Di Bawah Lindoengan Ka’bah, cet. 7, Djakarta, Balai Poestaka, 1957, Toean Direktoer, Djakarta, Djajamurni, 1961, Dijempoet Mamaknja, cet. 3, Djakarta, Mega Bookstrore, 1962, Cermin Kehidoepan, Djakarta, Mega Bookstrore, 1962, Tenggelamnya Kapal Van der Wijk, cet. 13, Jakarta, Bulan Bintang, 1979, Pembela Islam (Tarikh Sayyidina Abubakar Shiddiq), Medan, Pustaka Nasional,  1929, Ringkasan Tarikh Ummat Islam, Medan, Pustaka Nasional,1929, Sedjarah Islam di Soematera, Medan, Pustaka Nasional, 1950, Dari Perbendaharaan Lama, Medan, M. Arbi, 1963, Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, cet. 1, Jakarta, Bulan Bintang, 1974, Sejarah Umat Islam, 4 Jilid, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, Sullam al-Wushul ; Pengantar Ushul Fiqh, Terj. karya Dr. H. Abdul Karim Amrullah, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1984, Margaretta Gauthier, Terj. karya Alexander Dumas Jr., cet. 7, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, Persatoean Islam, Pembela Islam, Nos. 34 & 36, 1931, Boekti jang Tepat, Pembela Islam, No. 46, 1932, Arkanoel Islam, Makassar, 1932, Majalah “Tentara” (4 nomor), Makassar, 1932, Majalah al-Mahdi (9 nomor), Makassar, 1932, Majalah “Semangat Islam”, Medan 1943, Majalah “Menara”, Padang Panjang, 1946, “K.H.A. Dahlan”, dalam Boekoe Peringatan 40 tahoen Moehammadiyah, Djakarta, Tp. 1952, Almarhoem Ki Bagoes Hadikoesoemo, Hikmah, VII, 30, 18 September 1954, Orthodox and Modernisme, Majalah Pandji Masyarakat, I, No. 2, 1959, Hadji Moehammad Soedjak, Gema Islam, I, No. 15, 1962, Risalah Seminar Sedjarah Masoeknja Islam di Indonesia, Medan, 1963, Masaalah Chilafijah dan tentang Taqlid dan Idjtihad, Gema Islam, II, 1963, Kenang-Kenangan Beberapa Moeballigh Moehammadijah, Gema Islam, II, No. 40, 1963, Hak Azasi Manusia di Pandang dari Segi Islam, Majalah Panji Masyarakat, 1968, Cita-Cita Kenegaraan dalam Ajaran Islam, makalah kuliah umum di Universitas Kristen Jakarta, 1970, Lembaga Fatwa, Majalah Panji Masyarakat, No. 6, 1972,  “Das Verhaeltnis zwischen Religion und Staat im Islam”, dalam Indonesians verantwortliche Gesellschaft; Erlangen, Italiaander, R. (Hrsg)., 1972, Dengan Sekularisasi Pantjasila akan Kosong, Majalah Panji Masyarakat No. 29, Salah Faham Yang Menghebohkan, dalam Panji Masyarakat, No. 121, XIV,  15 Mei 1973, Mensyukuri Tafsir al-Azhar, Majalah Panji Masyarakat, No. 317, Muhammadiyah di Minangkabau, Makalah, Padang, 1975, Pengaruh Islam dalam Sastra Melayu, artikel dalam Islam dan Kebudayaan Melayu, Kuala Lumpur, Kementerian Belia dan Sukan, 1978, Partisipasi Ulama dalam Pembangunan, Panji Masyarakat, No. 154, Thn. 1974, “Dari Hati ke Hati; suatu Komentar terhadap Seminar Pendahuluan Sejarah Islam di Indonesia”, dalam Panji Masyarakat, No. 291 Tahun XXI, 15 Maret 1980,  “Tajdid dan Mujaddid,” dalam Panji Masyarakat, No. 403 / 1 Agustus 1983, “Haji Agus Salim sebagai Sastrawan dan Ulama”, dalam Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, Jakarta, Sinar Harapan, 1984, “Hubungan Timbal Balik antara Adat dan Syara’”, dalam Panji Masyarakat, vol. 9 No. 61, tt.

Natsir, Hamka (duduk) dan Isa Anshary, tiga orang politisi sarungan

Sejak tahun 1952 sampai 1981, kariernya mulai menanjak. Berbagai jabatan penting pernah didudukinya antara lain adalah ; memenuhi undangan pemerintah Amerika (1952), anggota komisi kebudayaan di Muangthai (1953), menghadiri peringatan mangkatnya Budha ke-2500 di Burma (1954), menghadiri Konferensi Islam di Lahore (1958), Imam Masjid al-Azhar (Kebayoran Baru), Konferensi Negara-negara Islam di Rabat (1968), Muktamar Masjid di Mekkah 1976), Seminar tentang Islam dan Peradaban di Kuala Lumpur, menghadiri peringatan Seratus Tahun Muhammad Iqbal di Lahore dan Konferensi Ulama di Kairo (1977), Badan Pertimbangan Kebudayaan Kementerian PP dan K, Guru Besar Perguruan Tinggi Islam dan Universitas Islam di Makasar, Penasehat Kementerian Agama, Ketua Dewan Kurator PTIQ, Ketua MUI (1975-1981), dan sejumlah posisi penting lainnya.

Sikapnya yang konsisten terhadap agama dan tidak kompromis terhadap kemungkaran, menyebabkannya acapkali berhadapan dengan berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Keteguhan sikapnya ini membuatnya untuk merelakan diri hidup dibalik terali besi (1964-1966). Pada awalnya, HAMKA diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan terakhir dirawat di rumah sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Ia juga dengan tegas menolak kebijakan pemerintah memberlakukan RUU Perkawinan tahun 1973. Menurutnya, RUU tersebut secara prinsipil telah bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu, haram bagi kaum muslim nikah berdasarkan RUU tersebut dan hanya wajib nikah secara Islam. Bahkan ketika  menteri Agama dipegang Alamsyah Ratu Prawiranegara yang berupaya melakukan fatwa dengan diperbolehkannya menyertai peringatan Natal bersama umat Nasrani, ia secara tegas mengharamkannya dan mengecam keputusan tersebut. Meskipun pemerintah mendesaknya agar menarik kembali fatwanya (dengan diiringi berbagai ancaman), akan tetapi ia tetap dengan pendiriannya yang dengan keras dan tegas menolak untuk menariknya. Karena itu, pada tanggal 19 Mei 1981, ia memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua MUI.

Fleksibelitas sikapnya terhadap berbagai perbedaan khilafiyah dapat terlihat secara jelas pada ‘tampilan’ majalah Panjimas yang dipimpinnya, terutama pada era awal 1967 sampai menjelang akhir tahun 1970-an yang tampil dengan corak ‘liberal’. Meskipun ide-ide pembaharuan yang dikembangkan Cak Nur menimbulkan kotroversial, baik secara internal maupun eksternal, namun ide-ide tersebut tetap dimuatnya dalam Panjimas.

Pada Pemilu 1955, ia terpilih menjadi anggota DPR mewakili Jawa Tengah. Akan tetapi pengangkatan tersebut ditolak karena merasa tempat tersebut tidak sesuai baginya. Atas desakan A.R. Sutan Mansur, akhirnya Hamka  menerima untuk diangkat menjadi anggota konstituante. Ia juga pernah menjadi pegawai tinggi Departemen Agama selama beberapa waktu, akan tetapi jabatan tersebut akhirnya dilepaskannya.

Pada tahun 1959, ia mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas al-Azhar Cairo atas jasa-jasanya dalam penyiaran agama Islam dengan menggunakan bahasa Melayu yang indah.  Kemudian pada 6 Juni 1974, kembali ia memperoleh gelar kehormatan tersebut dari Universitas Kebangsaan Malaysia pada bidang kesusanteraan, serta gelar Profesor dari Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Hamka meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1981, dalam usia 73 tahun dan dikebumikan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

DAFTAR PUSTAKA

Amirhamzah, Yunus, HAMKA Sebagai Pengarang Roman, Jakarta, Puspita Sari Indah, 1993

Azra, Azyumardi, “Prof. Dr. HAMKA Pribadi Institusi MUI”, dalam Azyumardi Azra dan Saiful Umam, (eds.), Tokoh dan Pemimpin Agama ; Biografi Sosial-Intelektual, Jakarta, Litbang Depag RI dan PPIM, 1998

Hamka, Ayahku ; Riwayat Hidup Dr. Haji Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera, Jakarta, Umminda, 1982

Hamka, Kenang-Kenangan Hidup, Jilid I, II, III, IV, Jakarta, Bulan Bintang, 1979

Hamka, Rusydi, Pribadi dan Martabat Buya Prof. Dr. HAMKA, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983,

Martamin, Mardjani, et.al.,  Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Sumatera Barat, Jakarta, Dep. Pendidikan dan Kebudayaan RI., 1982

Martamin, Mardjani, et.al., Sejarah Pendidikan Daerah Sumatera Barat, Jakarta, Dep. Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997

Nizar, Samsul, Hamka (1908-1981) ; Kajian Sosial-Intelektual dan Pemikirannya Tentang Pendidikan Islam, Disertasi Prog. Doktor PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2001

Panitia Peringatan 70 tahun Buya Prof. Dr. HAMKA, Kenang-Kenangan 70 Tahun Buya HAMKA, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1983

Safwan, Mardanas dan Sutrino Kutoyo, (eds.), Sejarah Pendidikan Daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI., 1980/1981

Salam, Solichin, (peny.), Kenang-Kenangan 70 Tahun Buya HAMKA, Jakarta, Pustaka Nurul Iman 1978

Steenbrink, Karel  A., “HAMKA  (1908-1981) and the Integration of the Islamic Ummah of Indonesia”, dalam Studia Islamika, Vol. I, No. 3, 1994

Tamara, Nasir, (eds.), HAMKA di Mata Hati Umat, Jakarta, Sinar Harapan, 1983

Yusuf, M. Yunan, Corak Pemikiran Kalam Tafsir al-Azhar, Jakarta, Pustaka Panjimas, 1990

Minangkabau dan Sistim Kekerabatan .. Sumbangan Pikiran untuk Kompilasi ABSSBK, oleh BuyaHMA (Bagian Pertama)

Posted in ABS-SBK, Adat istiadat, Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, HAM, Kemajemukan, Kesatuan Bangsa, Koperasi, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pemerintahan Nagari, Perempuan, Sejarah, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Surau, Tatanan Masyarakat, Tulisan Buya, Tungku Tigo Sajarangan on Januari 19, 2011 by Buya Masoed Abidin

MINANGKABAU DAN SISTIM KEKERABATAN
Hubungan Kekeluargaan Minangkabau, bersuku ke ibu, bersako ke mamak, dan bernasab ke ayah

Oleh : H Mas’oed Abidin

MINANGKABAU DALAM SEJARAH DAN TAMBO
1. Asal usul manusia Minangkabau

Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.

Minangkabau dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri.

Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung.  Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.

Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.

Menelusuri sejarah tentang Minangkabau, sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat, naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk
sedikit.

Banyak catatan dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh Maatschappij Koningkliyke VOC.

Tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun, penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di dalam kehidupan masyarakat
Minangkabau.

Tambo diyakini oleh orang Minangkabau sebagai peninggalan orangorang tua. Bagi orang Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan, akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku. Tentu saja, bila kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan. Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja Minangkabau yang pertama berdasarkan buktibukti prasasti.

Dalam hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak kemenakan.

Minangkabau menurut sejarah

Banyak ahli telah meniliti dan menulis tentang sejarah Minangkabau, dengan pendapat, analisa dan pandangan yang berbeda. Tetapi pada umumnya mereka membagi beberapa periode kesejarahan; Minangkabau zaman sebelum Masehi, zaman Minangkabau Timur dan zaman kerajaan Pagaruyung. Seperti yang ditulis MD Mansur dkk dalam Sejarah Minangkabau, bahwa zaman sejarah Minangkabau pada zaman sebelum Masehi dan pada zaman Minangkabau Timur hanya dua persen saja yang punya nilai sejarah, selebihnya adalah mitologi, cerita-cerita yang diyakini sebagai tambo.

Prof. Slamet Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi. Kerajaan itu muncul silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai abad ke empat. Kerajaan ini
kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14. Mengenai lokasi kerajaan ini belum terdapat kesamaan pendapat para ahli. Ada yang mengatakan sekitar Palembang sekarang, tetapi ada juga yang mengatakan antara Batang Batang Hari dan Batang Kampar. Candi Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung. Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.

Menurut Jean Drakar dari Monash University Australia mengatakan bahwa kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang besar, setaraf dengan kerajaan Mataram dan kerajaan Melaka. Itu dibuktikannya dengan banyaknya negeri-negeri di Nusantara ini yang meminta raja ke Pagaruyung, seperti Deli, Siak, Negeri Sembilan dan negeri-negeri lainnya.

Minangkabau menurut tambo

Dalam bentuk lain, tambo menjelaskan pula tentang asal muasal orang Minangkabau. Tambo adalah satu-satunya keterangan mengenai sejarah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo mempunyai arti penting, karena di dalamtambo terdapat dua hal;

(1) Tambo alam, suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung.

(2) Tambo adat, uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal dikembangkan.

Di dalam Tambo alam diterangkan bahwa raja pertama yang datang ke Minangkabau bernama Suri Maharajo Dirajo. Anak bungsu dari Iskandar Zulkarnain. Sedangkan dua saudaranya, Sultan Maharaja Alif menjadi raja di benua Rum dan Sultan Maharajo Dipang menjadi raja di benua Cina. Secara tersirat tambo telah menempatkan kerajaan Minangkabau setaraf dengan kerajaan di benua Eropa dan Cina. Suri Maharajo Dirajo datang ke Minangkabau ini, di dalam Tambo disebut pulau paco lengkap dengan pengiring yang yang disebut; Kucing Siam, Harimau Campo, Anjiang Mualim, Kambiang Hutan.

Masing-masing nama itu kemudian dijadikan “lambang” dari setiap luhak di Minangkabau. Kucing Siam untuk lambang luhak Tanah Data, Harimau Campo untuk lambang luhak Agam dan Kambiang hutan untuk lambang luhak Limo Puluah. Suri Maharajo Dirajo mempunya seorang penasehat ahli yang bernama Cati Bilang Pandai.

Suri Maharajo Dirajo meninggalkan seorang putra bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan Datuk Katumanggungan pendiri sistem kelarasan Koto Piliang. Puti Indo Jalito, isteri Suri Maharajo Dirajo sepeninggalnya kawin dengan Cati Bilang Pandai dan melahirkan tiga orang anak, Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam dan Puti Jamilan. Sutan Balun
kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sabatang pendiri kelarasan Bodi Caniago.

Datuk Katumanggungan meneruskan pemerintahannya berpusat di Pariangan Padang Panjang kemudian mengalihkannya ke Bungo Sitangkai di Sungai Tarab sekarang, dan menguasai daerah sampai ke Bukit Batu Patah dan terus ke Pagaruyung.

Maka urutan kerajaan di dalam Tambo Alam Minangkabau adalah;
(1)Kerajaan Pasumayan Koto Batu,
(2)Kerajaan Pariangan Padang Panjang
(3)Kerajaan Dusun Tuo yang dibangun oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang
(4)Kerajaan Bungo Sitangkai
(5)Kerajaan Bukit Batu Patah dan terakhir
(6)Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Tambo Minangkabau, kerajaan yang satu adalah kelanjutan dari kerajaan sebelumnya. Karena itu, setelah adanya kerajaan Pagaruyung, semuanya melebur diri menjadi kawasan kerajaan Pagaruyung.
Kerajaan Dusun Tuo yang didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih nan Sabatang, maka kerajaan itu tidak diteruskan, sehingga hanya ada satu kerajaan saja yaitu kerajaan Pagaruyung. Perbedaan paham antara kedua kakak beradik satu ibu ini yang menjadikan sistem
pemerintahan dan kemasyarakatan Minangkabau dibagi atas dua kelarasan, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Dari uraian tambo dapat dilihat, bahwa awal dari sistem matrilineal telah dimulai sejak awal, yaitu dari “induknya” Puti Indo Jalito. Dari Puti Indo Jalito inilah yang melahirkan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Namun, apa yang diuraikan setiap tambo punya berbagai variasi, karena setiap nagari punya tambo.

Dr. Edward Jamaris yang membuat disertasinya tentang tambo, sangat sulit menenyukan pilihan. Untuk keperluan itu, dia harus memilih salah satu tambo dari 64 buah tambo yang diselidikinya. Namun pada umumnya tambo menguraikan tentang asal usul orang Minangkabau sampai terbentuknya kerajaan Pagaruyung.

ASAL KATA MINANGKABAU

Kata Minangkabau mempunyai banyak arti. Merujuk kepada penelitian kesejarahan, beberapa ilmuan telah mengemukakan pendapatnya tentang asal kata Minangkabau.

a. Purbacaraka (dalam buku Riwayat Indonesia I) Minangkabau berasal dari kata Minanga Kabawa atau Minanga Tamwan yang maksudnya adalah daerah-daerah disekitar pertemuan dua sungai; Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Hal ini dikaitkannya dengan adanya candi Muara Takus yang didirikan abad ke 12.

b. Van der Tuuk mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Phinang Khabu yang artinya tanah asal.
c. Sutan Mhd Zain mengatakan kata Minangkabau berasal dari Binanga Kamvar maksudnya muara Batang Kampar.
d. M.Hussein Naimar mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Menon Khabu yang artinya tanah pangkal, tanah yang mulya.
e. Slamet Mulyana mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Minang Kabau. Artinya, daerah-daerah yang berada disekitar pinggiran sungaisungai yang ditumbuhi batang kabau (jengkol).

Dari berbagai pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Minangkabau itu adalah suatu wilayah yang berada di sekitar muara sungai yang didiami oleh orang Minangkabau.

Namun dari Tambo, kata Minangkabau berasal dari kata Manang Kabau. Menang dalam adu kerbau antara kerbau yang dibawa oleh tentara Majapahit dari Jawa dengan kerbau orang Minang.

WILAYAH ASAL MINANGKABAU

Membicarakan tentang wilayah Minangkabau, seperti yang dijelaskan di atas, harus dilihat dalam dua pengertian yang masing-masingnya berbeda;
1. Pengertian budaya
2. Pengertian geografis
Dalam pengertian budaya, wilayah Minangkabau itu itu adalah suatu wilayah yang didukung oleh suatu masyarakat yang kompleks, yang bersatu bersamaan persamaan asal usul, adat, dan falsafah hidup.
Menurut tambo, wilayah Minangkabau disebutkan saedaran gunuang Marapi, salareh batang Bangkaweh, sajak Sikilang Aie Bangih, lalu ka gunuang Mahalintang, sampai ka Rokan Pandalian, sajak di Pintu Rayo Hilie, sampai Si Alang Balantak Basi, sajak Durian Ditakuak Rajo, lalu ka Taratak Aie Hitam, sampai ka Ombak Nan Badabua.

Mengenai batas-batas yang disebutkan di atas, berbagai penafsiran terjadi.
Ada yang mengatakan bahwa batas-batas itu adalah simbol-simbol saja tetapi wilayah itu tidak ada yang jelas dan tepat, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa batas-batas itu adalah benar dan nagari-nagari yang disebutkan itu ada sampai sekarang. Dalam hal ini tentu kita tidak perlu melihat perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, karena kedua-dua
pendapat itu ada benarnya.

Dalam pengertian geografis, wilayah Minangkabau terbagi atas wilayah inti yang disebut darek dan wilayah perkembangannya yang disebut rantau dan pesisir.

a. Darek
Daerah dataran tinggi di antara pegunungan Bukit Barisan; di sekitar gunung Singgalang, sekitar gunung Tandikek, sekitar gunung Merapi dan sekitar gunung Sago. Daerah darek ini dibagi dalam tiga luhak;

(1) Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, buminyo nyaman, aienyo janiah ikannyo banyak,

(2) Luhak Agam sebagai luhak nan tangah, buminyo anegk, aienyo karuah, ikannyo lia,

(3) dan Luhak Limo Puluah Koto sebagai luhak nan bongsu, buminyo sajuak, aienyo janiah, ikannyo jinak.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Tanah Data adalah; Pagaruyung, Sungai tarab, Limo Kaum, Sungayang, Saruaso, Sumanik, Padang Gantiang, Batusangka, Batipuh 10 koto, Lintau Buo, Sumpur Kuduih, Duo puluah koto, Koto Nan Sambilan, Kubuang Tigobaleh, Koto Tujuah, Supayang, Alahan Panjang, Ranah Sungai Pagu.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Agam adalah; Agam tuo, Tujuah lurah salapan koto, Maninjau, Lawang, Matua, Ampek Koto, Anam Koto, Bonjol, Kumpulan, Suliki.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Limo Puluah Koto adalah; luhak terdiri dari Buaiyan Sungai Balantik, Sarik Jambu Ijuak, Koto Tangah, Batuhampa, Durian gadang, Limbukan, Padang Karambie, Sicincin, Aur Kuniang, Tiakar, Payobasuang, Bukik Limbuku, Batu Balang Payokumbuah, Koto Nan Gadang (dari Simalanggang sampai Taram); ranah terdiri dari Gantiang, Koto Laweh, Sungai Rimbang, Tiakar, Balai Mansiro, Taeh Simalanggang, Piobang, Sungai Baringin, Gurun, Lubuk Batingkok, Tarantang, Selo Padang Laweh (Sajak dari Simalanggang sampai Tebing Tinggi, Mungkar); Lareh terdiri dari Gaduik, Tebing Tinggi, Sitanang, Muaro Lakin, Halaban, Ampalu, Surau, Labuah Gurun ( dari taram taruih ka Pauh Tinggi, Luhak 50, taruih ka Kuok, Bangkinang, Salo, Aie Tirih dan Rumbio)

b. Rantau.
Daerah pantai timur Sumatera. Ke utara luhak Agam; Pasaman, Lubuk Sikaping dan Rao. Ke selatan dan tenggara luhak Tanah Data; Solok Silayo, Muaro Paneh, Alahan Panjang, Muaro Labuah, Alam Surambi Sungai Pagu, Sawah lunto Sijunjung, sampai perbatasan Riau dan Jambi. Daerah ini disebut sebagai ikue rantau.
Kemudian rantau sepanjang iliran sungai sungai besar; Rokan, Siak, Tapung, Kampar, Kuantan/Indragiri dan Batang Hari. Daerah ini disebut Minangkabau Timur yang terdiri dari;
a) Rantau 12 koto (sepanjang Batang Sangir); Nagari Cati nan Batigo (sepanjang Batang Hari sampai ke Batas Jambi), Siguntue (Sungai Dareh), Sitiuang, Koto Basa.

b) Rantau Nan Kurang Aso Duopuluah (rantau Kuantan)

c) Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sungai Tapuang dengan Batang Kampar)

d) Rantau Juduhan (rantau Y.D.Rajo Bungsu anak Rajo Pagaruyung; Koto Ubi, Koto Ilalang, Batu Tabaka)

e) NegeriSembilan


c. Pesisir
Daerah sepanjang pantai barat Sumatera. Dari utara ke selatan; Meulaboh, Tapak Tuan, Singkil, Sibolga, Sikilang, Aie Bangih, Tiku, Pariaman, Padang, Bandar Sapuluah, terdiri dari; Air Haji, Balai Salasa, Sungai Tunu, Punggasan, Lakitan, Kambang, Ampiang Parak, Surantiah, Batang kapeh, Painan (Bungo Pasang), seterusnya Bayang nan Tujuah, Indrapura,Kerinci,Muko-muko,Bengkulu.


SISTIM KEMASAYARAKATAN/KELARASAN

Sistim kemasyarakatan atau yang dikenal sebagai sistem kelarasan merupakan dua instisusi adat yang dibentuk semenjak zaman kerajaan Minangkabau/Pagaruyung dalam mengatur pemerintahannya. Bahkan ada juga pendapat yang mengatakan, penyusunan itu dilakukan sebelum berdirinya kerajaan Pagaruyung.

Kedua institusi tersebut masih tetap dijalankan oleh masyarakat adat Minangkabau sampai sekarang. Keberadaan dan peranannya sudah menjadi bakuan sosial atau semacam tatanan budaya yang diakui dan menjadi rujukan dalam menjalankan dan membicarakan tatanan adat alam Minangkabau.

Kedua institusi itu tidak berdiri keduanya begitu saja. Dalam sebuah tatanan pemerintahan, kedua institusi tersebut berjalan searah dengan instisuti lainnya atau lembaga-lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari: Rajo Tigo Selo; yang terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat.

Rajo Tigo Selo berasal dari keturunan yang sama. Hanya penempatan, tugas serta kedudukannya yang berbeda.


KEDUDUKAN/TEMPAT TINGGAL

Raja Alam di Pagaruyung, Raja Adat di Buo dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus.
Daerah-daerah rantau barat dan timur merupakan daerah yang berada langsung di bawah raja, dengan mengangkat “urang gadang” atau “rajo kaciak” pada setiap daerah. Mereka setiap tahun menyerahkan “ameh manah” kepada raja.

Daerah-daerah yang langsung berada di bawah pengawasan raja Daerah-daerah rantau tersebut adalah:

Rantau pantai timur
1. Rantau nan kurang aso duo puluah (di sepanjang Batang Kuantan) disebut juga Rantau Tuan Gadih.
2. Rantau duo baleh koto (sepanjang batang Sangir) disebut juga Nagari Cati Nan Batigo.
3. Rantau Juduhan (kawasan Lubuk Gadang dan sekitarnya) disebut juga Rantau Yang Dipertuan Rajo Bungsu
4. Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sei.Tapung dan Kampar)
5. Negeri Sembilan

Rantau pantai barat:
1. Bayang nan 7, Tiku Pariaman, Singkil Tapak Tuan disebut juga Rantau Rajo
2. Bandar X disebut juga Rantau Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.

PERANGKAT RAJA
Basa Ampek Balai.
Dalam menjalankan pemerintahan, raja dibantu oleh 4 orang menterinya yang disebut Basa Ampek Balai dan seorang Panglima Perang, Tuan Gadang Batipuh.

Datuk Nan Batujuh
Di daerah kedudukan (tempat raja menetap/tinggal), setiap raja mempunyai perangkat penghulu tersendiri untuk mengurus masalah masalah daerah kedudukan dan kerumah tanggaan. Datuk Nan Batujuh, yang mengurus segala
hal tentang wilayah raja (Pagaruyung). Datuk Nan Barampek di Balai Janggo yang mengurus segala hal tentang kerumahtanggaan.

Pada mulanya, datuk-datuk ini diangkat oleh raja. Jadi, datuk-datuk ini berbeda dengan datuk-datuk di nagari-nagari lainnya. Datuk di nagari lainnya merupakan pimpinan kaum, sedangkan datuk-datuk ini perangkat raja.

Datuk-datuk tepatan raja pada wilayah atau nagari-nagari tertentu ada datuk-datuk yang ditunjuk untuk perpanjangan tangan raja, tempat tepatan raja.

SISTEM SISTEM KELARASAN KELARASAN

1. Kelarasan Koto Piliang (yang menjalankan pemerintahan) yang dipimpin oleh Datuk Bandaro Putih Pamuncak Koto Piliang berkedudukan di Sungai Tarab. Hirarki dalam kelarasan Koto Piliang mempunyai susunan seperti di atas yang disebut; bajanjang naiak batanggo turun, dengan prinsip pengangkatan penghulu-penghulunya; patah tumbuah.

2. Kelarasan Bodi Caniago (yang menjalankan persidangan) yang dipimpin oleh Datuk Bandaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang berkedudukan di Limo Kaum. Hirarki dalam kelarasan Bodi Caniago mempunyai susunan yang disebut;
duduak samo randah tagak samo tinggi.

Kedudukan raja terhadap kedua kelarasan
Kedudukan raja berada di atas dua kelarasan; Koto Piliang dan Bodi Caniago.
Bagi kelarasan Koto Piliang, kedudukan raja di atas segalanya. Sedangkan bagi Kelarasan Bodi Caniago kedudukan raja adalah symbolik sebagai pemersatu.


TEMPAT EMPAT PERSIDANGAN PERSIDANGAN

1. Balai Panjang.
Tempat persidangan untuk semua lembaga; Raja, Koto Piliang, Bodi Caniago, Rajo-rajo di rantau berada di Balai Panjang, Tabek Sawah Tangah.

2. Balairung
Tempat persidangan raja dengan basa-basa disebut Balairung. Medan nan bapaneh Tempat persidangan kelarasan koto piliang disebut Medan Nan Bapaneh dipimpin Pamuncak Koto Piliang, Datuk Bandaro Putih

4. Medan nan Balinduang
Tempat persidangan kelarasan bodi caniago disebut Medan Nan Balinduang dipimpin oleh Pucuak Bulek Bodi Caniago, Datuk Bandaro Kuniang.

5. Balai Nan Saruang
Tempat persidangan Datuk Badaro Kayo di Pariangan disebut Balai Nan Saruang

LAREH NAN DUO

Lareh atau sistem, di dalam adat dikenal dengan dua; Lareh Nan Bunta dan Lareh nan Panjang. Lareh nan Bunta lazim juga disebut Lareh Nan Duo, yang dimaksudkan adalah Kelarasan Koto Piliang yang disusun oleh Datuk Ketumanggungan dan Kelarasan Bodi Caniago oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang.

Sedangkan Lareh nan Panjang di sebut; Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah disusun oleh Datuk Suri Nan Banego-nego.(disebut juga Datuk Sikalab Dunia Nan Banego-nego) Namun yang lazim dikenal hanyalah dua saja, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Kedua sistem (kelarasan) Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem yang saling melengkapi dan memperkuat. Hal ini sesuai dengan sejarah berdirinya kedua kelarasan itu. Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang kakak adik lain ayah, sedangkan Datuk Suri Nan Banego-nego adalah adik dari Datuk Perpatih Nan Sabatang.

Di dalam tambo disebutkan;
Malu urang koto piliang, malu urang bodi caniago.

Di dalam mamangan lain dikatakan:
Tanah sabingah lah bapunyo, rumpuik sahalai lah bauntuak
Malu nan alun kababagi.

A. KELARASAN KOTO PILIANG

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Putiah
Roda pemerintahan dijalankan dalam sistem Koto Piliang, yang dalam hal ini dijalankan oleh Basa Ampek Balai:
1. Panitiahan – berkedudukan di Sungai Tarab – Pamuncak Koto Piliang
2. Makhudum – berkedudukan di Sumanik – Aluang bunian Koto Piliang
3. Indomo – berkedudukan di Saruaso – Payung Panji Koto Piliang
4. Tuan Khadi – berkedudukan di Padang Ganting – Suluah Bendang Koto Piliang (Ditambah seorang lagi yang kedudukannya sama dengan Basa Ampek Balai)
5. Tuan Gadang – berkedudukan di Batipuh – Harimau Campo Koto Piliang.

Setiap Basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah masalah daerah kedudukannya.
Setiap basa membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. (Ada yang 9 datuk seperti Sungai Tarab, 7 datuk seperti di Saruaso dll).

Setiap Basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut ameh manah, cukai, pengaturan wilayah dan sebagainya. Misalnya;
a) Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu
b) Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan
c) Indomo untuk daerah pesisir barat utara.
d) Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.

Pada setiap nagari, ada beberapa penghulu yang berada di bawah setiap basa yang mengepalai nagari-nagari tersebut. Masing-masing unsur (elemen) dari perangkat adat ini banyak diubah dan berubah akibat ekspansi pemerintahan Belanda dalam mencampuri urusan hukum adat. Namun “batang” dari sistem ini tetap diikuti sampai sekarang.

LANGGAM NAN TUJUAH  (7 daerah istimewa)

Di dalam sistem pemerintahan itu, ada daerah-daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang penghulu yang langsung berada di bawah kuasa raja. Dia tidak berada di bawah Basa 4 Balai.

Daerah-daerah istimewa ini mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri dan sampai sekarang masih dijalankan.

Langgam nan tujuh itu terdiri dari tujuh daerah/wilayah dengan gelar kebesarannya masing-masing:
1. Pamuncak Koto Piliang. Daerahnya Sungai Tarab salapan batu

2. Gajah Tongga Koto Piliang. Daerahnya Silingkang & Padang Sibusuak

3. Camin Taruih Koto Piliang. Daerahnya Singkarak & Saningbaka

4. Cumati Koto Piliang. Daerahnya Sulik Aie & Tanjuang Balik

5. Perdamaian Koto Piliang. Daerahnya Simawang & Bukik Kanduang

6. Harimau Campo Koto Piliang. Daerahnya Batipuh 10 Koto

7. Pasak kungkuang Koto Piliang. Daerahnya Sungai Jambu & Labu Atan

SISTEM  YANG  DIPAKAI  DALAM  KELARASAN  KOTO  PILIANG


Memakai sistem cucua nan datang dari langik, kaputusan indak buliah dibandiang. Maksudnya; segala keputusan datang dari raja. Raja yang menentukan.

Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Basa Ampek Balai. Jika persoalan tidak putus oleh Basa Ampek Balai, diteruskan kepada Rajo Duo Selo. Urusan adat kepada Rajo Adat, dan urusan keagamaan kepada Rajo Ibadat.  Bila kedua rajo tidak dapat memutuskan, diteruskan kepada Rajo Alam. Maka Rajo Alamlah yang memutuskan.

Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalah sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka Basa Ampek Balai, Basa Ampek Balai ka Rajo Duo Selo.

KELARASAN BODI CANIAGO

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang di Limo Kaum.
Di bawahnya disebut Datuak Nan Batigo; Datuk nan di Dusun Tuo, Datuk nan di Paliang, Datuk nan Kubu Rajo. (Nama-nama Datuk tak disebutkan, karena mereka memakai sistem “gadang balega”, pimpinan dipilih berdasarkan kemufakatan (Hilang Baganti).

Kelarasan Bodi Caniago, juga mempunyai daerah setaraf Langgam Nan Tujuh dalam kelarasan Koto Piliang, yang disebut Tanjuang nan ampek, lubuak nan tigo (juga tujuh daerah khusus dengan tujuh penghulu/pucuak buleknyo)

  1. Tanjuang Bingkuang (Limo kaum dan sekitarnya).
  2. Tanjung Sungayang,
  3. Tanjuang Alam,
  4. Tanjuang Barulak,
  5. Lubuk Sikarah,
  6. Lubuk Sipunai,
  7. Lubuk Simawang

 

SISTEM  YANG  DIPAKAI  DALAM  KELARASAN BODI CANIAGO

Memakai sistem nan mambusek dari tanah, nan tumbuah dari bawah. Kaputusan buliah dibandiang. Nan luruih buliah ditenok, nan bungkuak buliah dikadang. Maksudnya; segala keputusan ditentukan oleh sidang kerapatan para penghulu. Keputusan boleh dibanding, dipertanyakan dan diuji kebenarannya.

Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Datuak nan Batigo di Limo Kaum. Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalah sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mupakaik, nan bana badiri sandirinyo.

LAREH NAN PANJANG

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kayo. Selain itu pula, ada satu lembaga lain yang dipimpin oleh Datuk Badaro Kayo yang berkedudukan di Pariangan Padang Panjang. Tugasnya menjadi juru damai sekiranya terjadi pertikaian antara Datuk Badaro Putiah di Sungai Tarab (Koto Piliang) dengan Datuk Bandaro Kuniang (Bodi Caniago). Dia bukan dari kelarasan Koto Piliang atau Bodi Caniago, tetapi berada antara keduanya. Di dalam pepatah adat disebutkan:
Pisang sikalek-kalek utan
Pisang simbatu nan bagatah
Bodi Caniago inyo bukan
Koto piliang inyo antah

Daerah kawasannya disebut : 8 Koto Di ateh, 7 Koto Di bawah, batasan wilayahnya disebutkan Sajak dari guguak Sikaladi Hilie, sampai ka Bukik Tumasu Mudiak, Salilik Batang Bangkaweh.

8 Koto Di ateh terdiri dari; Guguak, Sikaladi, Pariangan, Pd.Panjang, Koto Baru, Sialahan, Koto Tuo, Batu Taba.

7 Koto Di bawah terdiri dari; Galogandang, Padang Lua, Turawan, Balimbiang, Kinawai, Sawah Laweh, Bukik Tumasu.
Dengan demikian, ada tiga Datuk Bandaro di dalam daerah kerajaan itu.

Kemudian disusul dengan adanya Datuk Bandaro Hitam yang juga punya fungsi sama seperti Datuk Bandaro Putiah, dengan kedudukan di wilayah Minangkabau bagian selatan (Jambu Limpo dllnya).

PENGHULU

Penghulu pada setiap kaum yang ada di nagari-nagari masing-masingnya punya perangkat tersendiri pula dalam mengatur kaumnya. Perangkat itu terdiri dari: Manti, Malin, Dubalang. Mereka berempat disebut pula Urang nan ampek jinih.

Setiap rumah gadang, punya seorang mamak yang mengatur. Mamak yang mengatur rumah gadang tersebut Tungganai, atau mamak rumah. Dia juga bergelar datuk.

Nama Gelar Penghulu.
Nama gelar penghulu yang mula-mula hanya terdiri satu kata; Bandaro. Misalnya. Datuk Bandaro.

Pada lapis kedua, atau sibaran baju, nama datuk menjadi dua kata, untuk memisahkan sibaran yang satu dengan sibaran yang lain; Datuk Bandaro Putih, Datuk Badaro Kuniang, Datuk Bandaro Kayo dan Datuk Bandaro Hitam.

Apabila kemenakan Datuk Bandaro ini sudah semakin banyak, dan memerlukan seorang penghulu untuk mengatur mereka, maka mereka memecah lagi gelaran itu; Datuk Bandaro Lubuak Bonta misalnya, adalah sibaran pada peringkat ke empat dari gelar asalnya. Begitu seterusnya. Semakin panjang gelar Datuk itu, itu pertanda bahwa gelar itu adalah
sibaran dalam tingkat ke sekian.


SISTIM KEKELUARGAAN MATRILINEAL

Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klennya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.

Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciricirinya sebagai berikut;
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku
5. Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”, tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan
6. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya
7. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
8. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau sampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usaha menyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanisme penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu peranan seorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamak berkemanakan sangatlah penting.

Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakan sebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanisme sistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak.

Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan dan peranan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuat dengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.
Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuan dan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuan dan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelas dari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pasti dan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalau terjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidak dijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidak menjalankan sistem matrilineal tersebut.

Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun begitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistem
tersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang.

Bahkan dengan adanya hukum faraidh dalam pembagian harta menurut Islam, harta pusaka kaum tetap dilindungi dengan istilah “pusako tinggi”, sedangkan harta yang boleh dibagi dimasukkan sebagai “pusako randah”.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya.
Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan Minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.

Para ninik-mamak telah membuatkan suatu “aturan main” antara laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban yang berimbang antar sesamanya.

Oleh karena itulah institusi ninik-mamak menjadi penting dan bahkan sakral bagi kemenakan dan sangat penting dalam menjaga hak dan kewajiban perempuan. Keadaan seperti ini sudah berlangsung lama, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala plus minusnya.

Keunggulan dari sistem ini adalah, dia tetap bertahan walau sistem patrilineal juga diperkenalkan oleh Islam sebagai sebuah sistem kekerabatan yang lain pula. Sistim matrilieal tidak hanya jadi sebuah “aturan” saja, tetapi telah menjadi semakin kuat menjadi suatu budaya, way of live, kecenderungan yang paling dalam diri dari setiap orang Minangkabau.

Sampai sekarang, pada setiap individu laki-laki Minang misalnya, kecenderungan mereka menyerahkan harta pusaka, warisan dari hasil pencahariannya sendiri, yang seharusnya dibagi menurut hukum faraidh kepada anak-anaknya, mereka lebih condong untuk menyerahkannya kepada anak perempuannya.

Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Begitu seterusnya. Sehingga Tsuyoshi Kato dalam disertasinya menyebutkan bahwa sistem matrilineal akan semakin menguat dalam diri orang-orang Minang walaupun mereka telah menetap di kota-kota di luar Minang sekalipun. Sistem matrilineal tampaknya belum akan meluntur sama sekali, walau kondisi-kondisi sosial lainnya sudah banyak yang berubah.

Untuk dapat menjalankan sistem itu dengan baik, maka mereka yang akan menjalankan sistem itu haruslah orang Minangkakabu itu sendiri. Untuk dapat menentukan seseorang itu orang Minangkabau atau tidak, ada beberapa ketentuannya, atau syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai orang Minangkabau.

Syarat-syarat seseorang dapat dikatakan orang Minangkabau;
1. Basuku (bamamak bakamanakan)
2. Barumah gadang
3. Basasok bajarami
4. Basawah baladang
5. Bapandan pakuburan
6. Batapian tampek mandi

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di dalam berkaum bernagari, dianggap “orang kurang” atau tidak sempurna. Bagi seseorang yang ingin menjadi orang Minang juga dibuka pintunya dengan memenuhi berbagai persyaratan pula. Dalam istilah inggok mancangkam tabang basitumpu. Artinya, orang itu harus masuk ke dalam sebuah kaum atau suku, mengikuti seluruh aturan-aturannya.

Ada empat aspek penting yang diatur dalam sistem matrilienal;

A. PENGATURAN HARTA PUSAKA

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya.
Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako.

1. Sako
Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang tidak berbentuk material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya.
Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar demikian tidak dapat diberikan kepada perempuan walau dalam keadaan apapun juga. Pengaturan pewarisan gelar itu tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau kaum itu.
Jika menganut sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; patah tumbuah. Artinya, gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu. Gelar demikian tidak dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga.
Jika tidak ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris.
Jika menganut sistem kelarasan Bodi Caniago, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan hilang baganti. Artinya, jika seorang penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut secara adatnya gadang balega.

Di dalam halnya gelar kehormatan atau gelar kepenghuluan (datuk) dapat diberikan dalam tiga tingkatan:

a. Gelar yang diwariskan dari mamak ke kemenakan. Gelar ini merupakan gelar pusaka kaum sebagaimana yang diterangkan di atas. Gelar ini disebut sebagai gelar yang mengikuti kepada perkauman yang batali darah.

b. Gelar yang diberikan oleh pihak keluarga ayah (bako) kepada anak pisangnya, karena anak pisang tersebut memerlukan gelar itu untuk menaikkan status sosialnya atau untuk keperluan lainnya. Gelar ini hanya gelar panggilan, tetapi tidak mempengaruhi konstelasi dan mekanisme kepenghuluan yang telah ada di dalam kaum. Gelar ini hanya boleh dipakai untuk dirinya sendiri, seumur hidup dan tidak boleh diwariskan kepada yang lain; anak apalagi kemenakan. Bila si
penerima gelar meninggal, gelar itu akan dijemput kembali oleh bako dalam sebuah upacara adat. Gelar ini disebut sebagai gelar yang berdasarkan batali adat.

c. Gelar yang diberikan oleh raja Pagaruyung kepada seseorang yang dianggap telah berjasa menurut ukuran-ukuran tertentu. Gelar ini bukan gelar untuk mengfungsinya sebagai penghulu di dalam kaumnya sendiri, karena gelar penghulu sudah dipakai oleh pengulu kaum itu, tetapi gelaran itu adalah merupakan balasan terhadap jasa-jasanya. Gelaran ini disebut secara adat disebabkan karena batali suto. Gelar ini hanya boleh dipakai seumur hidupnya dan tidak boleh diwariskan. Bila terjadi sesuatu yang luar biasa, yang dapat merusakkan nama raja, kaum, dan nagari, maka gelaran itu dapat dicabut kembali.

2. Pusako
Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang berbentuk material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya.

Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya.
Hasil sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anakanaknya.
Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya.
Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki.
Karena itu di Minangkabau kata hak milik bukanlah merupakan kata
kembar, tetapi dua kata yang satu sama lain artinya tetapi berada dalam
konteks yang sama.

Hak dan milik.
Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya.

Dalam pengaturan pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya.
Kedudukan harta pusaka itu terbagi dalam;

a. Pusako tinggi.
Harta pusaka kaum yang diwariskan secara turun temurun berdasarkan garis ibu. Pusaka tinggi hanya boleh digadaikan bila keadaan sangat mendesak sekali hanya untuk tiga hal saja; pertama, gadih gadang indak balaki, kedua, maik tabujua tangah rumah, ketiga, rumah gadang katirisan.
Selain dari ketiga hal di atas harta pusaka tidak boleh digadaikan apalagi dijual.

b. Pusako randah.
Harta pusaka yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri.
Pusaka ini disebut juga harta bawaan, artinya modal dasarnya berasal dari masing-masing kaum. Pusako randah diwariskan kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum faraidh, atau hukum Islam.
Namun dalam berbagai kasus di Minangkabau, umumnya, pusako randah ini juga diserahkan oleh laki-laki pewaris kepada adik perempuannya. Tidak dibaginya menurut hukum faraidh tersebut.

Inilah mungkin yang dimaksudkan Tsuyoshi Kato bahwa sistem matrilineal akan menguat dengan adanya keluarga batih. Karena setiap laki-laki pewaris pusako randah akan selalu menyerahkan harta itu kepada saudara perempuannya. Selanjutanya saudara perempuan itu mewariskan pula kepada anak perempuannya. Begitu seterusnya. Akibatnya, pusako randah pada mulanya, dalam dua atau tiga generasi berikutnya menjadi pusako tinggi pula.

(Bersambung .. PERAN LELAKI DI MINANGKABAU)

Ibu Rasyidah Ibrahim Talang Maur, Luhak Limopuluah Koto, ibu pejuang tangguh yang berhasil membesarkan anak-anak untuk menjadi putra putri membangun Nagari dan Negara.

Posted in ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Education, Minangkabau, Pendidikan, Perempuan, Sumatera Barat, Surau, Tungku Tigo Sajarangan on Agustus 18, 2010 by Buya Masoed Abidin
RASYIDAH TALANG MAUR
oleh:  MUHAMMAD BAYU VESKY
Padang, Singgalang.
Besok 17 Agustus, hari kemerdekaan. Di balik semua kesuksesan, selalu saja berdiri wanita yang tegar. Minangkabau dalam dadanya yang diam, menyimpan teramat banyak perempuan nan tangguh semacam itu. Mereka adalah ibu dari orang-orang hebat. Singgalang mencoba mencari beberapa ibu tangguh Minangkabau itu. Di antaranya: Menyusuri Jalan Tan Malaka, menuju Nagari Talang Maur Kecamatan Mungka (sekitar 20 Km dari Jantung Kota Payakumbuh), di saat bulan suci Ramadhan, sulit juga rupanya. Siang itu, jarum jam menunjukkan pukul 12.00 WIB, bedug berbuka masih lama. Jalanan juga basah, maklum dari pagi buta. Hujan turun tak henti-hentinya. Tepat sebelah kiri setelah memasuki pintu gerbang ‘Selamat Datang di Nagari Adat Talang Maur’, Singgalang mencoba melajukan kendaraan ke sebuah rumah gadang bernomor 45. Rumah itu milik keluarga besar Hj Rasyidah Ibrahim, dan almarhum suaminya Ibrahim, pasangan suami istri yang dikenal warga sekitar sebagai sosok guru dan ulama besar. Menaiki jenjang rumah gadang yang tampak bersih mengkilat, pintu rumah Rasyidahpun diketuk. Ternyata hening, tak ada jawaban dari dalam. Lama menunggu, akhirnya seulas senyum ditebar seorang ibu, ialah Rasyidah. Srikandi yang tengah ditunggu. “ Ooo…maaf ya, sudah lamakah menunggu? Masuklah dulu, ibuk baru pulang dari Pasar,” ucap Rasyidah, pada Singgalang, Sabtu (14/8) di kediamannya itu, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Wanita yang tercatat sebagai guru sekaligus pencetus Sekolah Talang Maur (Sekarang SDN 01 Talang Maur) itu, nampak masih kuat. Bahkan matanya juga masih tajam untuk membaca tulisan di lembaran kertas dan buku. Ia mengaku,semuanya itu bisa bertahan akibat kebiasaan. “Membaca itu kan penting. Mata saya ini berpantang betul dengan buku dan bacaan. Kalau ada yang dibaca, pasti saya lahap saja,” ulasnya membuka cerita. Ditertawakan teman Kebiasaan Rasyidah membaca karena sejak kecil ia telah melakukannya. Sebelum menjadi guru di SD, dirinya sering diejek oleh teman sebaya lantaran ikut sekolah dengan kaum laki-laki. “Saat itu yang sekolah kan cuma laki-laki. Itupun bisa dihitung dengan jari,” kata wanita, yang berusia 77 tahun tepat, pada peringatan HUT RI Selasa (17/8) besok. Namun Rasyidah bukan patah arang. Malah dengan memberikan pencerahan dan pemahaman akan arti pendidikan, sedikit demi sedikit warga Talang Maur banyak yang paham. Makna pendidikan jadi andalan. Rasydah diharapkan bisa merubah paradigma itu oleh orang banyak. Khususnya masyarakat yang bernaung dilingkaran nagari sejuk Talang Maur. Nagari kaya, sejuta pesona pancaran alamnya. “Tahun 1945 silam tepat, saya jadi guru di Sekolah Dasar dan berusia 13 tahun. Waktu itu, saya juga menyandang status sebagai siswi KGC (Khursus Guru Cepat) di Mungka, sampai 1948 saya melanjutkan KGB (Khursus Guru B), di Dangung-Dangung dan terakhir KGA (Khursus Guru A) dan baru berijazah tahun 1954,” kenang Rasyidah membalik memorinya. Buah perjuangannya dengan sang suami Ibrahim, memberikan bukti. Tujuh orang putra-putri yang mereka sekolahkan dengan jerih payah, sudah berhasil dan bergelar sarjana pula. Bahkan lebih dari itu, anaknya benar-benar menjadi orang. “ Alhamdulillah, anak saya yang sulung, Herman Darnel Ibrahim, sekarang tercatat sebagai anggota Dewan Energi Nasional yang diketuai langsung bapak presiden,” katanya. Sementara itu, anak kedua wanita yang kini menjabat sebagai anggota komite Sekolah Talang Maur sekaligus Ketua Aisyah Mungka tersebut adalah Darnelita Efrizal. Kini bekerja di SDM PT Metko. Selanjutnya, Ulpermadi Ibrahim konsultan komputer dan programer Bank Nagari pusat. Sementara anaknya yang keempat, adalah Darvini Rahmida dokter yang kini bertugas di Puskesmas Keramat Jati. “Anak saya yang kelima, adalah Trisna Mulyani. Setelah berhasil mengambil Strata 2 (S2) nya di Australia, kini ia dosen UNJ Jakarta dan alhamdulillah, berencana juga melanjutkan Strata Tiga (S3). Sedangkan anak keenam, adalah Siti Haiyinah, pegawai BKD Payakumbuh dan terakhir si bungsu Rahmi Sukma, kini berstatus Manager PT Kogindo Jakarta,” terangnya. Meskipun anak-anaknya sudah berhasil dan tak asing bagi warga Luhak Nan Bungsu, namun Rasyidah tidak pernah membusung dada. Ia juga tidak henti-hentinya menunjuk-ajarkan anak-anak agar tidak sombong, angkuh dan lupa dengan agama. “Yang terpenting itu, jangan pernah lupakan agama Islam. tunduklah padaNnya. Ingat, tuntulah ilmu, dari buaian sampai liang lahat,” katanya. Jangan mau sogok-menyogok Tidak cuma itu saja, dalam urusan kongkalingkong ataupun sogok menyogok mempercepat selesainya masalah dan sebuah pekerjaan, Rasydah paling pantang. Hal itu dibuktikannya, setelah anak sulungnya Herman Darniel Ibrahim berniat diusung sejumlah pihak menjadi Calon Gubernur Sumatera Barat tahun 2010. Namun akibat harus adanya cost-costan politik, Rasyidah melarangnya. “Sogok-menyogok itu jangan. Tak perlu rebut jabatan. Saya kemarin bilang sama Herman (Herman Darniel Ibrahim), agar tak perlu ikut jadi calon gubernur kalau harus bayar membayar. Percuma saja jadi pemimpin kalau kita sudah mengeluarkan uang dahulunya. Nanti sama apa kita ganti uang itu,” pungkasnya sembari menawarkan Singgalang buka puasa bersama di rumahnya. (*)

Hj. Nur Ainas Abizar, 10 Tahun menjadi Ketua Umum Bundo Kanduang Sumatera Barat (2000 – 2010)

Posted in ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Minangkabau, Perempuan, Sumatera Barat, Surau, Tungku Tigo Sajarangan on Agustus 18, 2010 by Buya Masoed Abidin

Rabu, 18 August 2010

Hj. Nur Ainas Abizar

Bahagia Tatkala Anak-anak Sukses
YUNI PADANG – Singgalang
Kemarin 17 Agustus, hari kemerdekaan. Di balik semua kesuksesan, selalu saja berdiri wanita yang tegar. Minangkabau dalam dadanya yang diam, menyimpan teramat banyak perempuan nan tangguh semacam itu. Mereka adalah ibu dari orang-orang hebat. Singgalang mencoba mencari beberapa ibu tangguh Minangkabau itu. Di antaranya Hj. Nur Ainas Abizar. Udara siang di hari ketujuh Ramadhan 1431 Hijriah kemarin cukup terik. Hanya panasnya tidak begitu terasa ketika memasuki sebuah rumah bercat putih di Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang. Rumah itu terlihat sejuk dengan rimbun pepohonan yang ditanam asri di halaman rumah. Setelah memencet bel beberapa kali, sang empunya rumah yang tak lain mantan Ketua Umum Bundo Kanduang Sumbar dua periode (2000-2005 dan 2005-2010), Hj. Nur Ainas Abizar keluar dan menyambut dengan hangat Singgalang yang bertandang ke rumahnya. “Bundo baru selesai Shalat Zuhur,” begitu katanya mengawali perbincangan dengan Singgalang yang sudah janji bertemu sejak sehari sebelumnya.
Di usia 75 tahun ini, wanita kelahiran Payakumbuh 25 Juli 1935 ini masih terlihat tegar dan kukuh. Ingatannya pun masih kuat mengenang masa-masa sulit di masa penjajahan lalu. “Bundo banyak merasakan masa-masa sulit, karena hidup sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan pergolakkan PRRI,” kenangnya. Untuk menempuh pendidikan dasar (dulu dikenal sekolah rakyat atau SR) saja misalnya, Nur Ainas kecil harus menempuh perjalanan yang jauh dan berpindah-pindah. Terkadang dia bersekolah di daerah Danguang-Danguang, kemudian pindah ke daerah Kubang atau beralih ke daerah Padang Jopang, tergantung situasi daerah di masa penjajahan itu. Begitu seterusnya sampai dia menamatkan pendidikan dasar tersebut. “Tapi untungnya Bundo selalu naik kelas, karena mematuhi aturan yang menetapkan jika mau terus naik, maka harus pulang ke kota,” katanya tersenyum simpul. Setamat SR, dia melanjutkan ke SMP dan seterusnya sampai SGA. Pada 1955 dia berhasil tamat dari sekolah itu dan jadi guru di sebuah sekolah di kampungnya. Jauh sebelumnya menjadi guru di sekolah tersebut, Nur Ainas muda sebenarnya sudah menjadi guru bagi para gadis-gadis yang tak bersekolah di kampung halamannya. “Saya memberi mereka pelajaran berupa keterampilan dan lainnya,” ujarnya. Perjalanannya menjadi guru juga tidak mulus. Berbagai peristiwa yang terjadi mau tak mau ikut menyeretnya. Seperti peristiwa PRRI pada 1958. Dia ikut mengungsi ke gunung dan lembah bersama saudara-saudaranya. Malah pernah mendapatkan tahanan kota dan wajib lapor. Tapi semua memang ada hikmahnya. Pertemuan dengan sang suami yang sebenarnya satu kampung, juga bertitik tolak dari berbagai peristiwa itu. “Sebelum kami menikah 10 September 1961, Bapak pernah ikut membantu membebaskan saudara Bundo yang ditahan pasca PRRI,” kenangnya lagi. Setelah menikah dan pindah ke Batusangkar mengikuti sang suami yang menjabat Kepala PU, bukan berarti kehidupan Nur Ainas berubah menjadi lebih baik. Walau menjadi pejabat, tidak berarti bisa hidup bermewah-mewah. Untuk tempat tinggal saja, mereka harus berbagi dengan kantor PU. Belum lagi pada 1965 ada peristiwa 30 S PKI, sehingga membuat kehidupannya semakin sulit. “Bapak berdinas di sana dari 1962-1968. Waktu itu kehidupan kami anak beranak benar-benar sulit, karena saya sebagai guru di SMP 2 Batusangkar hanya dibayar dengan beras. Saat susah inilah empat dari lima anak saya lahir,” tuturnya mengenang. Anak-anak sukses Hidup dalam segala keterbatasan, tidak membuat ibu lima anak itu berputus asa. Dia tetap menjalani hari-harinya sebagai istri, ibu dari anak-anaknya dan guru bagi murid-muridnya serta panutan bagi isteri bawahan suaminya. Di tengah kesibukkan itu, selain tetap memperhatikan asupan gizi bagi anak-anaknya, Bundo Nur Ainas juga membekali anak-anak tersebut dengan agama, budi pekerti, dan kemandirian. “Sejak kecil mereka ditanamkan hal tersebut, karena penting bagi masa depan mereka. Tak lupa saya juga mengingatkan untuk saling menghargai sesama dan tolong menolong. Sementara, pengajaran disiplin diberikan oleh ayah mereka yang disiplin dan keras,” jelasnya. Kini kerja keras dan perjuangannya membesarkan anak-anak seperti berbuah manis. Putra pertamanya, Mesra Eza yang lahir 1962 tidak hanya berhasil menyelesaikan S2 di Amerika, tapi kini telah menjabat sebagai Asisten Deputi Kementerian Perekonomian RI. Anak kedua, Fetriza yang lahir penghujung tahun 1963 menjadi Kepala PDAM Padang Wilayah Utara. Selanjutnya, Della Fitria kini bekerja sebagai salah seorang kepala seksi di Bank Nagari Pusat di Jalan Pemuda Padang. Sementara putri keempat, Yezi Selvia seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berdinas di RSUD Padang. Putra terakhir yang kelahiran 1977 di Padang, Virgistia Abizar berdinas di Dinas TRTB (Tata Ruang Tata Bangunan) Kota Padang. “Alhamdullilah, anak-anak boleh dibilang sudah berhasil,” katanya senang. Kepuasan batin Bundo tidak hanya sebatas keberhasilan anak-anaknya, tapi juga terhadap anak asuhnya. Sejak kepindahan ke Padang pada 1974, selain anak-anak kandungnya, dia memiliki banyak anak asuh, termasuk para keponakannya. “Alhamdullilah mereka juga jadi anak-anak yang berhasil,” ulasnya. Kini, di usia senjanya, Nur Ainas yang sudah mengakhiri tugasnya di Bundo Kanduang Sumbar beberapa bulan lalu, tetap gesit menyiapkan makanan buat dia dan suaminya. “Memasak memang hobi Bundo sejak kecil, makanya sejak dulu sesibuk apapun, Bundo selalu memasak untuk keluarga, termasuk masak sahur,” pungkasnya. (*)

Posisi Sentral Perempuan Minangkabau, Bundo kanduang, Pendidik Utama

Posted in ABS-SBK, Adat istiadat, Buya Masoed Abidin, Minangkabau, Perempuan, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Tulisan Buya on Juli 26, 2010 by Buya Masoed Abidin

Renungan kita bersama tentang “Kaum Perempuan” yang di Minangkabau di sebut “Bundo Kanduang” sesungguhnya memiliki posisi yang kuat.

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Mukaddamah Perjalanan Perempuan

1. Perempuan sering disebut dengan panggilan ‘wanita’. Panggilan ini lazim dipakai di negeri kita. Seperti darma wanita, karya wanita, wanita karir, korp wanita, wanita Islam dsb. Kata-kata “wanita” (bhs.Sans), berarti lawan dari jenis laki-laki, juga diartikan perempuan (lihat :KUBI).[1]

2. Ada lagi yang memanggil wanita dengan sebutan ‘perempuan.’ (bhs.kawi,KUBI). Kata “empu” berasal dari Jawa kuno, berarti pemimpin (raja), orang pilihan, ahli, yang pandai, pintar dengan segala sifat keutamaan yang lain. Bila istilah ini yang lebih mendekati kebenaran, saya lebih cen­derung memakai kata perempuan selain wanita. Karena di dalamnya tergambar banyak peran.[2]

3. Di masa jahiliyah berlaku pelecehan gender yang terbukti dengan kelahirannya di sambut kematian.
Keberadaannya pada zaman jahiliyah sangat tidak diterima, ada paham bahwa wanita pembawa aib keluarga. Jabang-jabang bayi itu mesti dibunuh, begitu kesaksian Kitab suci tentang perangai orang-orang jahiliyah.[3]

4. Kondisi ini sama dengan masa Fir’aun, terhadap anak lelaki yang di lahirkan kaum Musa (keluarga ‘Imran) harus dibunuh, yang pada masa sekarang mirip rasilalisme, atau ethnic cleansing.

5. Kitab suci Al Qur’an menyebutkan perempuan dengan sebutan Annisa’ atau Ummahat. Konotasinya adalah ibu. “Ibu” bisa berakronim “Ikutan Bagi Ummat.” Annisa’ adalah tiang bagi suatu negeri [4].

Dalam bagian lain Nabi saw meungkapkan, dunia ini indah berisikan pelbagai perhiasan (mata’un), perhiasan yang paling indah adalah isteri-isteri yang saleh (perempuan atau ibu yang tetap pada perannya dan konsekwen dengan citranya) (Al Hadits).

Begitu penafsiran Islam tentang kedudukan perempuan, yang diyakini seorang Muslim.

6. Sejak hampir dua ribu tahun berlalu, menurut Al Qur’anul Karim, perempuan telah ditetapkan dalam derajat yang sama dengan jenis laki-laki dengan penamaan azwajan atau pasangan hidup (Q.S.16:72, 30:21, 42:11). Dahulu memang penilaian terhadap perempuan sangat rendah, di zaman jahiliyah kisahnya diceritakan, apakah makhluk perempuan tergolong jenis manusia yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Atau hanya sekedar benda yang boleh dipindah-tangankan sewaktu-waktu atau untuk diperjual-belikan sebagai komoditi budak yang menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Bahkan disiksa, dihadiahkan atau mungkin dibunuh sesuka pemiliknya.

Kata woman dalam bahasa Inggris berasal dari “womb man”, atau manusia berkantong, sebuah pemahaman Eropa klasik tentang suatu makhluk setengah manusia yang mempunyai kantong dan bertugas menjadi tempat tumbuh calon manusia. Ah “dia” kan hanya womb man atau manusia kantong (“manusia” yang hanya kantong tempat manusia).

7. Dalam kebudayaan Minangkabau sejak lama yang kemudian berkembang menjadi “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah” menempatkan wanita sebagai ‘orang rumah’ dan ‘pemimpin’ masyarakatnya dengan sebutan “bundo kandung”, menyiratkan kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral.

Dalam budaya Minangkabau perempuanlah pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaumnya.

Namun, laki-laki dalam oposisi-biner perannya adalah sebagai pelindung dan pemelihara harta untuk
‘perempuan’-nya dan ‘anak turunan’-nya.

Maka generasi Minangkabau yang dilahirkan senantiasa bernasab ayahnya (laki-laki) dan bersuku ibunya
(perempuan), suatu persenyawaan budaya yang sangat indah.

Hak asasi perempuan

Hak asasi perempuan dalam rangkuman Hak Asasi Manusia yang diper­juangkan hingga hari ini, sudah
diperlakukan sangat sempurna sejak 15 abad dalam ajaran Islam. Itu berarti delapan abad mendahului pandangan ragu-ragu mengakui perempuan.

Agama Islam melihat perempuan (ibu) sebagai mitra yang setara (partisipatif) bagi jenis laki-laki.

Dalam konteks Islam ini, sesungguhnya tak perlu ada emansipasi bila emansipasi diartikan perjuangan untuk persamaan derajat tugasnya. Yang diperlukan adalah pengamalan sepenuhnya peran perempuan sebagai mitra, yang satu dan lainnya saling terkait, saling memerlukan, dan bukan untuk eksploatasi. Sebagai pemahaman azwaajan, pasangan atau kesetaraan.

Tidak punya arti sesuatu kalau pasangannya tidak ada.
Tidak jelas eksistensi sesuatu kalau tidak ada yang setara di sampingnya.
“Pasangan”, mungkin tidak ada kata yang lebih tepat dari itu.

Di barat, selama ini memang ada gejala kecenderungan penguasaan hak-hak wanita itu, bahkan paling akhir adalah hi­langnya wewenang “ibu” dalam rumah tangga sebagai salah satu unit inti dalam keluarga besar (extended family).

a). Secara moral utuh, perempuan punya hak sebagai IBU, adalah Ikutan Bagi Umat.
Masyarakat yang baik terlahir dari Ibu yang baik.
Kaum Ibu pemelihara tetangga, dan perekat silaturrahim.
Walaupun tidak jarang, kaum Ibu bisa menjadi perusak rumah tangga tetangganya.[5]

b). Penghormatan kepada Ibu menempati urutan kedua sesudah iman kepada Allah.
Bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Ibu, diwasiatkan sejalan untuk seluruh manusia.
Penghormatan kepada Ibu (kedua orang tua), merupakan disiplin hidup yang tak boleh diabaikan.

Disiplin ini tidak terbatas kepada adanya perbedaan dari keyakinan yang di anut. Bahkan, dalam hubungan pergaulan duniawi sangat ditekankan harus dipelihara jalinan yang baik (ihsan).[6]

c). Ibu menjadi pembentuk generasi berdisiplin dan memiliki sikap mensyukuri segala nikmat Allah.

Dari rahim dalam Ibu dilahirkan manusia yang bersih (menurut fithrah, beragama tauhid).

Maka, pembinaan sektor agama merupakan faktor terpenting membantu keberhasilan pendidikan anak yang didasarkan kepada akhlaq Islami.

Di bawah telapak kakinya terbentang jalan kepada keselamatan (Sorga)

Kebahagiaan menanti setiap insan yang berhasil meniti jalan keselamatan yang di ajarkannya dengan baik, penuh kepatuhan dan rasa hormat yang tinggi.[7]

Dari dalam lubuk hatinya yang tulus dan dengan tangannya yang terampil dicetak generasi bertauhid yang berwatak taqwa, selalu khusyuk dalam berkarya (amal) dan kaya dengan rasa malu.

Watak (karakter) yang manusiawi akan menjadi inti masyarakat yang hidup dengan tamaddun (budaya).

Posisi perempuan dalam Al Quran sebagai yang di-wahyyukan kepada Muhammad SAW, Al-Quran telah menempatkan perempuan pada posisi azwajan (pasangan hidup kaum lelaki), mitra sejajar/setara (QS.16:72), berperan menciptakan sakinah (kebahagiaan), mewujudkan rahmah yang tenteram, melalui mawaddah berupa kasih sayang (QS.30:21).

Citra perempuan ini diperankan secara sempurna dengan posisi sentral sebagai IBU (Ikutan Bagi Ummat),
salah satu unit inti dalam keluarga besar (extended family, bundo kanduang di Minangkabau).

Perempuan adalah “tiang negeri” (al Hadist).
Posisi ini adalah penghormatan mulia, “sorga terletak di bawah telapak kaki ibu” (al Hadist).[8]

Tuntutan ekono­mi atau mengumpulkan materi menjadi perhatian utama yang perlu dise­gerakan, sehingga
seorang wanita tidak lagi mampu mengangkat wajahnya jika ia tidak memiliki pekerjaan di luar rumah.

Perempuan sekar­ang mestinya tidak bergelimang dalam dapur, sumur dan kasur. Tapi dia harus keluar dari rotasi ini, dan masuk ke dalam lingkaran kantor, mandor dan kontraktor.[9]. Bila tidak dibarengi dengan pendidikan di rumah tangga, dan pemeranan serius dari hak dan kewajiban antara ayah dan bunda terhadap anak turunannya, maka kondisi ini dapat menyum­bang lahirnya “X Generation”, generasi yang sangat dicemasi masuk kelingkungan Asia dimasa depan.[10]

Pemelihara budaya dan Generasi

Generasi berbudaya memiliki prinsip yang teguh, elastis dan toleran bergaul, lemah lembut bertutur kata, tegas dan keras melawan kejahatan, kokoh menghadapi setiap percabaran budaya dan tegar menghadapi percaturan kehidupan dunia.

Generasi yang siap menghadapi pergolakan dan pertarungan budaya kesejagatan (global), hanyalah yang mampu menghindari teman buruk, sanggup membuat lingkungan sehat serta bijak menata pergaulan baik, penuh kenyamanan, tahu diri, hemat, dan tidak malas. Sesuai pesan Rasulullah SAW;”Jauhilah hidup ber-senang-senang (foya-foya), karena hamba-hamba Allah bukanlah orang
yang hidup bermewah-mewah (malas dan lalai)” (HR.Ahmad).

Generasi yang memiliki kemampuan tinggi menghadapi setiap perubahan dalam upaya mewujudkan kebaikan tanpa harus mengabaikan nilai-nilai moral dan tatanan pergaulan. Maka, kedua orang tua wajib melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anaknya sepanjang masa. Terutama terhadap tiga prilaku tercela (buruk), yaitu dusta (bohong), mencuri dan mencela (caci maki). Sesuai sabda Rasulullah SAW; “Jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa kepada neraka” (Hadist Shahih).

Perempuan Pendidik Utama Bangsa

Peran Perempuan sebagai Ibu adalah inti di tengah rumah tangga dan masyarakat (negara). Ibu merupakan guru pertama dalam perkataan, pergaulan dan penularan tauladan cinta kasih terhadap anak-anaknya.

Anak adalah amanah Allah, yang tumbuh melalui belajar dari lingkungannya. Melalui pendidikan keteladanan. Teladan yang baik adalah landasan paling fundamental bagi pembentukan watak generasi.[11]

Dalam perkembangan masa yang mengikuti gerak globalisasi terjadi perubahan cuaca budaya. Perubahan yang seringkali melahirkan ketimpangan-ketimpangan. Bahkan kepincangan yang diperbesar oleh tidak adanya keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kesempatan serta terdapatnya perbedaan kesempatan yang sangat mencolok (fasilitas, pendidikan, lapangan kerja, hiburan, penyiaran mass media,) antara kota dan kampung. Akibat nyatanya adalah mobilitas terpaksa
yang pada akhirnya sangat mengganggu pertumbuhan masyarakat (social growth).

Perpindahan penduduk secara besar-besaran ke kota sebenarnya merupakan penyakit menular di tengah-tengah kemajuan negeri yang tengah berkembang. Dusun-dusun mulai ditinggalkan, kota-kota menjadi sempit untuk tempat tinggal pendatang baru. Kehidupan yang keras menyebabkan orang terpaksa menjual diri. Dasar-dasar kehidupan menjadi rapuh, akhlak karimahpun hilang.[12]

Materi dan uang sudah menjadi buruan. Kehidupan terancam bahaya, karena kesinambungannya berubah oleh meluasnya keluarga nomaden modern. Beban resikonya tidak mudah diperhitungkan lagi. Kerusa­kan yang sulit menghindarinya adalah hilangnya jati diri. Menta­litas mengarah pada materialistik, permisivistik, bahkan hedonis­tik. Biaya untuk perbaikannya niscaya lebih besar dari biaya yang telah dikeluarkan untuk pertumbuhan ekonomi.

Perempuan Minangkabau Profil Perempuan Mandiri

Dalam keadaan seperti itu, kaum perempuan harus memaksimalkan peran keperempuanannya, sebagai ibu di rumahtangganya dan pendidik di tengah bangsanya. Peran dan citra perempuan mandiri terlihat jika pembedaan jenis kelamin berlaku secara jelas dan pasti. Perbedaan kewajiban dan hak serta kedudukan itu, memastikan berlakunya dual-sex.[13]

“Pendidikan formal yang dapat membuat wanita sejajar dengan laki?laki berpeluang menjadikan wanita
kehilangan jati dirinya sebagai wanita. Secara tidak sadar wanita yang terpelajar itu menjadi lebih maskulin daripada laki-laki. Ujung dari proses itu adalah ancaman kehidupan rumah tangganya”, kata Hani’ah.

Selanjutnya, “Sifat feminim yang merupakan sumber kasih sayang, kelembutan, keindahan, dan sumber
cahaya ilahi mempunyai potensi untuk menyerap dan mengubah kekuatan kasar menjadi sensitivitas, rasionalitas menjadi intuisi, dan dorongan seksual menjadi spir­itualitas sehingga memiliki daya tahan terhadap kesakitan, pen­deritaan dan kegagalan.”[14]

Sebenarnya tidak hanya ajaran Agama Islam yang mengungkapkan secara jelas peran dan citra perempuan itu.

Para penulis sastera juga mengungkapkan peran perempuan Melayu (Timur) dengan pendir­ian yang kokoh, seperti terungkapkan dalam Syair Siti Zubaidah Perang China ; “Daripada masuk agama itu, baiklah mati supaya tentu, menyembah berhala bertuhankan batu, kafir laknat agama tak tentu,”[15]

Perempuan Melayu dengan sifat-sifat mulia diantaranya lembut hatinya, penyabar, penyayang kepada sesama, keras dalam mempertahankan harga diri, tegas, teguh dan kuat iman dalam melaksanakan suruhan Allah, pendamai, suka memaafkan dan mampu menjadi pemimpin masyarakatnya.

Wanita Melayu juga memper­gunakan akal di dalam berbuat dan bertindak, bahkan terkadang terlalu keras dan berani, seperti ditunjukkan dalam syair Siti Zubaidah itu, kata H. Ahmad Samin Siregar. [16]

Kepemilikan Perempuan menurut Islam

1). Menjadi pemilik dari apa yang dimiliki pasangannya.
2). Apa yang sudah diberikan kepadanya secara ikhlas (nihlah) tidak boleh dirampas kembali.
3). Perempuan mempunyai hak perlindungan dari pasangannya.
4). Perempuan mempunyai kewajiban menjaga kepemilikan dibelakang pasangannya.
Dan semuanya terlihat dalam hukum perkawinan menurut Islam.

Kepemilikan tanah ulayat

Sebagai pusako tinggi, sesuai hukum adat dikuasai oleh lini materilineal, hukum garis keibuan. Kadang ditemui kerancuan dalam pelaksanaannya. Bahwa gender lelaki dari garis ibu menjadi penguasa dari harta pusaka, baik dalam penyerahan kepada pihak lain, menjualnya, menggadainya, tanpa mengindahkan hak-hak kaum perempuan.

Kenapa ini terjadi. Jawabannya terserah kepada kepatuhan orang beradat. Dari pandangan agama Islam, bisa disimpulkan bahwa yang tidak mau mengindahkan hak-hak perempuan, sebenarnya adalah mereka yang tidak beriman atau lebih halus lagi, kurang mengamalkan ajaran agama Islam.

Sebenar hakikat dari adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah itu, adalah aplikatif, bukan simbolis.

Catatan-Catatan

[1] Pada masa dahulu banyak penulisan cerita tentang wanita yang dianggap hanya seje­nis komoditi penggembira, penghibur, teman bercanda.

[2] Antara lain pemimpin, pandai, pintar, dan memiliki segala sifat keutamaan rahim, penuh kasih sayang, juga dengan jelas mengungkapkan citra perempuan sebagai makhluk pili­han, pendamping jenis kelamin lain (laki?laki). Lak-laki yang kebanyakannya, dalam pandangan sebagian wanita, memiliki sifat pantang kerendahan, pantang kalongkahan, superiority complex, tak mau disalahkan dan tak mau dikalahkan, tidak sedikit yang akhirnya bisa bertekuk lutut dihadapan perempuan.

[3] (QS.QS.16,an-Nahl :57-60).

[4] Bila Annisa’ -nya baik, baiklah negeri itu, dan bila Annisa’ -nya rusak, celakalah negeri itu (Al Hadits). Sorga di bawah telapak kaki ibu (Umma­hat) sesuai ajaran Islam. Kaidah Al-Qurani menyebutkan, Nisa’-nisa’ kamu adalah perladangan (persemaian) untukmu, kamupun (para lelaki) menjadi benih bagi Nisa’-nisa’ kamu. Kamu dapat mendatan­gi ladang?ladangmu darimana (kapan saja). Karena itu kamu berkew­ajiban memelihara eksistensi atau identitas (Qaddimu li anfusikum) dengan senantiasa bertaqwa
kepada Allah (Q.S.2:23).

[5] “Ibu (an-Nisak) adalah tiang negeri” (al Hadist). Jika kaum Ibu dalam suatu negeri (bangsa) berkelakuan baik (shalihah), niscaya akan sejahtera negeri itu. Sebaliknya, bila kaum Ibu disuatu negeri berperangai buruk (fasad) akibatnya negeri itu akan binasa seluruhnya.
Banyak sekali hadist Nabi menyatakan pentingnya pemeliharaan hubungan bertetangga, serta menanamkan sikap peduli dengan berprilaku solidaritas tinggi dalam kehidupan keliling.
Diantaranya Rasulullah SAW bersabda; “Demi Allah, dia tidak beriman”, “Siapakah dia wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya”. (Hadist diriwayatkan Asy-Syaikhan).
Dalam Hadist lainnya disebutkan ;“Tidaklah beriman kepadaku orang yang perutnya kenyang, sedangkan tetangganya (dibiarkan) kelaparan disampingnya, sementara dia juga mengetahui (keadaan)nya” (HR.Ath-Thabarani dan Al Bazzar).
Bimbingan Risalah ini menekankan pentingnya pendidikan akhlaq Islam Satu bangsa akan tegak kokoh dengan akhlak (moralitas budaya dan ajaran agama yang benar).
Tata krama pergaulan dimulai dari penghormatan di rumah tangga dan dikembangkan kelingkungan tetangga dan ketengah pergaulan warga masyarakat (bangsa). Sesuai bimbingan Al Quran (QS.41, Fush-shilat, ayat 34).

[6] Tuntunan Al Quran menjelaskan; (QS. 31, Luqman; ayat 14-15).

[7] Rasulullah SAW menyebutkan bahwa; “Sorga terletak dibawah telapak kaki Ibu”(al Hadist). Sahabat Abu Hurairah RA., meriwayatkan ada seseorang bertanya kepada Rasulullah;
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk aku pergauli dengan cara yang baik?”. Beliau menjawab, “Ibumu”. (sampai tiga kali), baru terakhir Beliau menjawab, “Bapakmu”. (HR.Asy-Syaikhan).

Dalam hadist lainnya ditemui pula; Shahabat Abdullah Ibn ‘Umar menceritakan, “Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya”. (HR.Asy-Syaikhan).

Disiplin tumbuh melalui pendidikan akhlak, teladan paling ideal dimata anak (generasi), Menanamkan ajaran agama yang benar (syari’at). Jangan berbuat kedurhakaan. Memperkenalkan hari akhirat, sebagai tempat kembali terakhir. Dalam rangka berbakti kepada dua orang tua (birrul walidaini) diajarkan supaya jangan berkata keras. Harus bergaul dengan lemah lembut, dan menyimak perintah kedua orang tua dengan cermat. Jangan bermuka masam (cemberut) kepada keduanya, tidak memotong perkataan keduanya, serta mengajarkan dialog (mujadalah) dengan cara baik (ihsan). Bimbingan Kitabullah menyebutkan dengan sangat jelas sekali. (QS.17, al-Israk; ayat 234-24). Dalam wahyu lainnya, (QS.46, al Ahqaaf; ayat 15-16). Generasi yang menolak kebenaran (al-haq) dari Allah, akan berkembang menjadi generasi permissif (berbuat sekehendak hati) dan menjadi mangsa dari perilaku anarkisme dan hedonisme sepanjang masa. Inilah generasi yang lemah (loss generation), yang tercerabut dari
akar budaya dan agama. Allah SWT memperingatkan (QS: 46, al-Ahqaaf, ayat 17-18).

Maka birrul walidaini (berbakti kepada dua orang tua), merupakan pelajaran dasar satu generasi, yang harus di turunkan turun temurun. Nabi Muhammad SAW, bersabda; “Berbaktilah kepada bapak-bapak (orang tua) kalian, niscaya anak-anak kalian akan berbakti pula kepada kalian. Dan tahanlah diri kalian (dari hal-hal yang hina), niscaya istri-istri kalian juga akan menahan diri (dari hal-hal yang hina)”.(HR. Ath-Thabarani).

[8] Walaupun tidak jarang terjadi, kalangan liberal seringkali merendahkan atau menolak peran perempuan sebagai ibu di dalam rumah tangga. Melahirkan dan menga­suh anak dilihat sebagai suatu peran yang out of date. Bila seseorang memerlukan anak bisa ditempuh jalan pintas melalui adop­si atau mungkin satu ketika dengan teknologi kloning (?).

[9] Akibat nyata adalah anak-anak dirawat baby-sitter, paling-paling dititipkan di TPA (tempat penitipan anak), atau dikurung di rumahnya sen­diri sampai orang tua kembali ke rumah.

[10] Satu generasi yang bertumbuh tanpa aturan, jauh dari moralitas, berkecendrungan meninggalkan tamaddun budayanya. Tercermin pada perbuatan suka bolos sekolah, memadat, menenggak minuman keras, pergaulan bebas, morfinis, dan perbuatan tak berakhlak. “X”, mereka hilang dari akar budaya masyarakat yang melahirkannya. Disinilah pentingnya peran ibu. Semestinya para perempuan (ibu) yang memelihara perannya sebagai ibu berhak mendapatkan “medali” sebagai pengatur rumahtangga dan ibu pendidik bangsa. Inilah darma ibu yang sesungguhnya, yang sebenar-benar darma.

[11] Anak-anaknya (generasi pelanjutnya) senantiasa akan berkembang menyerupai ibu dan bapaknya. Peran pendidikan amat menentukan, karena pendidikan adalah teladan paling ideal dimata anak (lihat Nashih ‘Ulwan, dalam Tarbiyatul Aulaad). Jika ibu menegakkan hukum-hukum Allah, begitu pula generasi yang di lahirkannya. Urgensi pelatihan ibadah untuk anak sedari kecil dengan membiasakan mengerjakan shalat dan ibadah (puasa, shadaqah, mendatangi masjid, menghafal al-Quran) akan menjadi
alat bantu utama melatih disiplin anak dari dini. Sabda Rasulullah SAW. membimbingkan; “Suruhlah anak-anak kamu mengerjakan shalat, selagi mereka berumur tujuh tahun, dan pukulllah mereka (dengan tidak mencederai) karena meninggalkan shalat ini, sedang mereka telah berumur sepuluh tahun, dan
pisahkanlah tempat tidur mereka” (HR.Abu Daud dan Al Hakim).

[12] Peran orangtua menjadi tumpul karena ketegangan?ketegangan antara ayah dan ibu yang umumnya timbul karena tekanan ekonomi dan desakan materi. Ujungnya, anak?anak terlantar dan keluarga menjadi berantakan. Efisiensi sebagai kaidah produktifitas mulai diterapkan secara salah dalam kehidupan keluarga modern. Orangtua lanjut usia (Lansia) mulai tak dihiraukan, dan tempat mereka adalah Panti Jompo. Suatu tempat yang tak memungkinkan para lansia mewariskan nilai?nilai luhur pada anak dan cucunya.

[13] Gejala yang mulai meruyak dalam kehidupan modern sekarang, atau seti­daknya dalam masyarakat liberal, adalah keinginan diterap­kannya uni-sex (terlihat pada pakaian, asessories, pergaulan, kesempatan, pekerjaan dan jamahan keseharian sosial budaya).

[14] (Hani’ah, “Wanita Karir dalam Karya Sastra: Ada Apa Dengan Mereka?”, makalah Munas IV dan Pertemuan Ilmiah Nasional VIII, HISKI 12?14 Desember 1997 di Padang).

[15] (Syair Siti Zubaidah Perang China, Edisi Abdul Muthalib Abdul Ghani, hal. 230).

[16] Ibid. Pendapatnya diketengahkan pada Munas PIN VIII, HISKI 12-14 Desember 1997 di Padang.

Tigo Tungku Sajarangan sebagai Sistim Kepemimpinan di Minangkabau

Posted in ABS-SBK, Adat istiadat, Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pemerintahan Nagari, Suluah Bendang di Nagari, Tatanan Masyarakat, Tulisan Buya, Tungku Tigo Sajarangan on April 9, 2010 by Buya Masoed Abidin

Tigo Tungku Sajarangan sebagai Sistim

Kepemimpinan di Minangkabau

Oleh Buya H.Mas’oed Abidin

1. Mukaddimah

Bekal utama dalam hidup, adalah keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT dan hidup beradat.
Mesti diajarkan adat dan syarak.
Nilai-nilai tamadun budaya Minangkabau – ABS-SBK — terikat kuat dengan penghayatan Islam.

Sikap jiwa (mental attitude) dari masyarakat Minangkabau, masih tertuntun oleh akhlak, sesuai bimbingan ajaran Islam, dalam adagium “Adat basandi Syara’, syara’ basandi Kitabullah “,
dan “syara’ mamutuih, Adat memakai !”.
Nilai-nilai budaya ini, menjadi pegangan hidup yang positif, mendorong dan merangsang, force of motivation, penggerak mendinamiseer satu kegiatan masyarakat bernagari

Sifat dan kebiasaan-kebiasaan untuk mengembangkan kegiatan ekonomis seperti menghindarkan pemborosan, kebiasaan menyimpan, hidup berhemat, memelihara modal supaya jangan hancur, melihat jauh kedepan.

Sikap jiwa yang lahir dari pemahaman syarak dalam budaya Minangkabau, kekuatan besar dari kekayaan budaya masyarakat yang tidak ternilai besarnya.

2. Adat Minangkabau Unik

Di tengah keunikan adat budaya Minangkabau itu, kita menghadapi ada beberapa kendala — dalam implementasi penerapan nilai-nilai budaya adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK), dan syarak mangato adaik mamakaikan, di antaranya ;

a). Generasi mudaterabaikan dalam pewarisan nilai budaya Minangkabau,
b). hubungan kekerabatan keluarga mulai menipis,
c). peran ninik mamak kini, sebatas seremonial,
d). peran substantif dari ulama mulai kehilangan wibawa,

3. Hubungan Kekerabatan Harmonis.

Keunikan dengan Nilai-nilai ideal kehidupan ini, mesti dihidupkan terus dalam kehidupan bernagari.

a. rasa memiliki bersama,
b. kesadaran terhadap hak milik,
c. kesadaran terhadap suatu ikatan,
d. kesediaan untuk pengabdian,
e. menjaga hubungan positif pernikahan.

Pembangunan Nagari harus memakai pola keseimbangan dan pemerataan.
Nilai kepemimpinan di dalam Nagari, adalah keteladanan .

Kita memerlukan generasi yang handal, dengan beberapa sikap; berakhlak, berpegang pada nilai-nilai iman dan taqwa, memiliki daya kreatif dan innovatif, menjalin kerja sama berdisiplin, kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi, tidak mudah terbawa arus, sanggup menghadapi realita baru di era kesejagatan.
Memahami nilai nilai budaya luhur, punya makna jati diri yang jelas, menjaga martabat, patuh dan taat beragama, menjadi agen perubahan, dengan motivasi yang bergantung kepada Allah, mengamalkan nilai nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spritual, dinamis dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik material, tanpa harus mengorbankan nilai nilai kemanusiaan.

4. Sedang Terjadi Perubahan.

Pergeseran budaya itu terjadi ketika mengabaikan nilai-nilai agama. Pengabaian nilai-nilai agama, menumbuhkan penyakit social yang kronis, seperti kegemaran berkorupsi, aqidah tauhid melemah, perilaku tidak mencerminkan akhlak Islami, serta suka melalaikan ibadah.

Kelemahan tumbuh disebabkan pembinaan akhlak anak nagari sering tercecerkan, pendidikan surau hampir tiada lagi, atau peran pendidikan surau di rumah tangga juga melemah, dan peran pendidikan akhlak berdasarkan prinsip budaya ABS-SBK menjadi kabur.

Janji Allah SWT sangat tepat, ” apabila penduduk negeri beriman dan bertaqwa dibukakan untuk mereka keberkatan langit dan bumi “,

5. Masyarakat Mandiri Berprestasi

Pengendali kemajuan sebenarnya adalah agama dan budaya, yakni budaya tamaddun (ABS-SBK) yang telah berlaku turun temurun dalam masyarakat Minangkabau..

Tercerabutnya agama dari diri masyarakat Sumatera Barat –Minangkabau –, berakibat besar kepada perubahan prilaku dan tatanan masyarakatnya, karena “adatnya bersendi syarak, syaraknya bersendi kitabullah” dan “syarak mangato (=memerintahkan) maka adat mamakai (=melaksanakan)” – sungguhpun dalam pengamatan sehari-hari sudah sulit ditemui.

Akibatnya, ditemui maraknya penyakit masyarakat (pekat, tuak, arak, judi, dadah, pergaulan bebas di kalangan kaula muda, narkoba, tindakan kriminal dan anarkis), yang merusak tatanan keamanan, maka akibat yang dirasakan adalah prinsip ABS-SBK menjadi kabur.

Peranan suluah bendang di Minangkabau atau yang disebut Tungku Tigo Sajarangan sejak dulu adalah membawa umat dengan informasi dan aktifitas — kepada keadaan yang lebih baik, kokoh aqidah, qanaah, istiqamah, berilmu pengetahuan, mencintai nagari, matang dengan visi dan misi bernagari, kebersamaan dan gotong royong, berkualitas dengan iman dan hikmah, amar maktruf dan nahyun ‘anil munkar, research oriented, professional, berteraskan iman dan ilmu pengetahuan, mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Jiko mangaji dari alif, Jiko naiak dari janjang, Jikok turun dari tango, Jiko babilang dari aso, artinya hidup berperaturan.

6. Suku Sako Pusako.

Tiga Unsur Sistim Banagari di Minangkabau didukung oleh Suku, Sako dan Pusako.
Ketiganya berjalin berkulindan di dalam satu Nagari.
Ketiga unsur ini tidak dapat dipisahkan.

KONSEP PEMERINTAHAN HARUS MAMPU MENAUNGI MASYARAKATNYA.
Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasinya, Perda tentang Pemerintahan Nagari.

Hubungan berpemerintahan di tingkat Nagari, hubungan harus berdasarkan adat. Adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan Nagari. Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an. Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.
Ka lauik riak ma hampeh, ka karang rancam ma aruih, ka pantai ombak ma mamacah.
Kini memang terasa, Rakyat di nagari-nagari mulai mengalami pergeseran pola hidup di bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, mulai menjadi sasaran dari budaya westernisasi. Hal ini terjadi, ketiadaan bekal dalam pemahaman adat dan syarak.

7. Tungku Tigo Sajarangan

Menata pemerintahan nagari, dengan perinsip ABS-SBK, dituntut adanya peribadi yang beriman dan bertaqwa, berilmu pengetahuan, berjiwa wiraswasta, menguasai manajemen, beradat dan beragama, menguasai teknologi terapan, berilmu pengetahuan, “hidup modern dan maju dengan keimanan yang kokoh”.

Mereka adalah urang nan 4 Jinih (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiek Pandai, Para Pemuda dan Bundo Kanduang), yang semuanya merupakan tali tigo sapilin, didalam susunan bernagari dan menjadi tungku tigo sajarangan sebagai salah satu struktur masyarakat adat di Minangkabau.

Di dalam menata pemerintahan dan kehidupan beradat di tengan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau saat ini, memang tantangannya sangat banyak, uluran tangan yang di dapat hanya sedikit.

Makanya, mesti dijaga hubungan kekerabatan di Nagari berlangsung harmonis dan baik.
Ada perasaan malu, bila tidak membina hubungan dengan baik.
Seseorang akan dihargai, apabila ia berhasil menyatu dengan kaumnya.
Hubungan kekerabatan Minangkabau kompleks, akan selalu terjaga dengan,
”nan tuo di hormati, nan ketek di sayangi, pandai ba gaul samo gadang”.

Nilai-nilai ideal kehidupan bernagari karena ;
adanya rasa memiliki bersama, kesadaran terhadap hak milik, kesadaran terhadap suatu ikatan kaum dan suku, kesediaan untuk pengabdian, terjaga hubungan positif pernikahan (semenda menyemenda, bako baki, ipa bisan, andan pasumandan, dan hubungan mamak kamanakan ).

Ada kiat adat untuk meraih keberhasilan ;
Dek sakato mangkonyo ado, dek sakutu mangkonyo maju,
dek ameh sagalo kameh, dek padi mangko jadi.
Artinya perlu kesepakatan dan kemakmuran di tengah masyarakatnya.

Dalam melihat tatanan dan tataran masyarakat ini dapat tampak Bentuk Budaya sebenarnya, di antaranya pada tata karma bahasa (kato nan ampek), yang dikenal dengan ‘kato pusako’ dan tatanan (struktur masyarakat), pakaian, makanan, seni (tari, lagu, ukiran), peralatan, dan ritual (seremonial dan situs-situs).

8. Peran Tungku Tigo Sajarangan.

Bagi setiap orang yang secara serius ingin berjuang di bidang pembangunan masyarakat nagari, pasti akan menemui di nagari satu iklim (mental climate) yang subur bila pandai menggunakan dengan tepat .
Ada kekuatan agama, tamadun, budaya, adat istiadat, dan budi bahasa yang baik.

Lah masak padi rang Singkarak, masaknyo ba tangkai-tangkai, sa tangkai jarang nan mudo. Kabek sa balik buhue sintak, payahlah urang nak ma ungkai, tibo nan punyo rarak sajo.

Diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya untuk menatap setiap peradaban yang tengah berlaku dalam adaik salingka nagari.

Alah bakarih samparono, bingkisan rajo Majopaik,
Tuah ba sabab ba karano, pandai ba tenggang di nan rumik.

Satu realita objektif adalah ;
Siapa yang paling banyak menyelesaikan persoalan masyarakat ,
pasti akan berpeluang banyak mengatur masyarakat.

Beberapa model perlu dikembangkan di kalangan para pendidik masyarakat yang disebut Tungku Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin, seperti ; pemurnian wawasan fikir, mempertajam kekuatan zikir, penajaman visi adat banagari, mengembangkan keteladanan uswah hasanah, sabar, benar, memupuk rasa kasih sayang, pendalaman spiritual religi.

9. Mengedepankan Persaudaraan

Dalam gerakan “membangun nagari“, setiap fungsionaris di nagari akan menjadi pengikat anak nagari, dalam membentuk masyarakat yang lebih kuat, sehingga merupakan kekuatan sosial yang efektif, dengan kekuatan persaudaraan.

Tukang nan indak mambuang kayu,
Nan luruih ka tangkai sapu,
Nan bengkok ka singka bajak,
nan ketek ka pasak suntiang,
sa tangkok ka papan tuai ( ka ani-ani).

Pemasyarakatan budaya adat dan syarak sangat Islami,
sesuai prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah“.
Maka anak nagari mesti dibina mencapai derajat pribadi taqwa,
dalam hubungan hidup bermasyarakat sesuai tuntunan syarak (Agama Islam).

Mamutieh cando riak danau, tampak nan dari muko-muko,
Batahun-tahun dalam lunau, namun nan intan bakilek juo.

Menguatkan solidaritas beralaspijak kepada iman dan adat istiadat luhur,
“nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”.

Intensif menjauhi kehidupan materialistis,
“dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo,
dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.
Hendaknya bida;l ini jangan bertemu di dalam kehidupan bernagari di Minangkabau.

10. Mengakarkan Nilai Islam kedalam

Budaya Minangkabau

Dalam Masyarakat Adat Minangkabau selalu diingatkan supaya,
Iman nan tak buliah ratak, kamudi nan tak buliah patah,
padoman indak buliah tagelek, haluan nan tak bulieh barubah.

Generasi Minangkabau mesti memiliki ilmu dengan akidah tauhid yang jelas.
Generasi Minangkabau mestinya dinamik yang tumbuh dengan kejelian akal fikir disertai kejernihan budi pekerti.

“Pucuak pauah sadang tajelo, Panjuluak bungo galundi,
Nak jauh silang sangketo, Pahaluih baso juo basi.

Anjalai tumbuah di munggu, Sugi-sugi di rumpun padi,
Nak pandai sungguah baguru, Nak tinggi naiak-kan budi.

11. Kualitas generasi Muda Minangkabau

Mengutamakan manhaj-ukhuwah ;
“bulek aie dek pambuluah bulek kato ka mupakaik.”

Mengamalkan budaya amal jama’i ;
“kok gadang indak malendo, kok cadiek indak manjua,
tibo di kaba baik bahimbauan, tibo di kaba buruak bahambauan.

Manyuruah babuek baik, Malarang babuek jahek,
Mahirik mambantang, manunjuak ma-ajari.
Managua manyapo, Tadorong mahelo, talompek manyentak,
Gawa ma-asak, ma asak lalu ka nan bana.
Tak ado karuah nan tak janieh.
Tak ado kusuik nan tak salasai.

Generasi muda mesti meniru kehidupan lebah; kuat persaudaraannya, kokoh organisasinya, berinduk dengan baik, terbang bersama membina sarang, baik hasil usahanya, dapat dinikmati oleh lingkungannya.

12. Sembilan Watak Kepemimpinan

Rasulullah SAW

Filosofi Hidup Nagari-nagari di Minangkabau bersumber dari alam.
Alam takambang jadi guru dan diberi ruh oleh Islam.
Kekuatan hubungan ruhaniyah (spiritual emosional) dengan basis iman dan taqwa akan memberikan ketahanan bagi umat.


Hubungan ruhaniyah, lebih lama bertahan daripada hubungan struktural fungsional.
Keutuhan budaya bertumpu kepada masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada, terutama dengan meniru dan menerapkan watak kepemimpinan Rasulullah SAW. antara lain,
1. Fathanah (ilmiah),
2. Amanah (jujur),
3. Amaliah (teguh dan istiqamah/transparan),
4. Shiddiq (lurus dan dipercaya),
5. Shaleh (teguh ibadah dan berakhlak mulia),
6. Setia (ukhuwwah mendalam),
7. Tabligh (dialogis),
8. Tauhid (memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah dan hari akhirat),
9. Thaat (disiplin).

Prinsip-prinsip Kepemimpinan Rasulullah tersebut diatas, sangat diperlukan di dalam mengimplementasikan ABS-SBK di nagari-nagari dan harus masuk ke dalam seluruh kehidupan secara komprehensif, kebudayaan Minangkabau akan berlaku universal, yang dijabarkan dengan kebersamaan, gotong royong, sahino samalu, kekerabatan, dan penghormatan sesama, atau barek sapikue ringan sajinijing, yang menjadi kekuatan di dalam incorporated social responsibility.

Kekusutan dalam masyarakat Minangkabau, diatasi dengan komunikasi.
Persoalan perilaku harus mendapatkan porsi yang besar.
Diperlukan sosialisasi nilai-nilai budaya Minangkabau,
membentuk kembali struktur masyarakat adat di Nagari-nagari.

Menata pemerintahan nagari, dengan perinsip ABS-SBK, dituntut adanya peribadi yang beriman dan bertaqwa, berilmu pengetahuan, berjiwa wiraswasta, menguasai manajemen, beradat dan beragama, menguasai teknologi terapan, berilmu pengetahuan, “hidup modern dan maju dengan keimanan yang kokoh”.


Konsep pemerintahan harus mampu menaungi masyarakatnya.

Diperlukan penata yang memiliki sikap perilaku Madani, yang FAST (Fathanah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh-dialogis) itu.

Rakyat di nagari-nagari kini, memang mulai mengalami pergeseran pola hidup di bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya, mulai menjadi sasaran dari budaya westernisasi.

Hal ini terjadi, ketiadaan bekal dalam pemahaman adat dan syarak. Lebih kentara karena pengamalan agama Islam mulai melemah, maka kehidupan beradat sopan santun pun menjadi terabaikan.


Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasinya di nagari-nagari sebenarnya diperkuat oleh Perda tentang Pemerintahan Nagari. Maka di nagari-nagari juga dapat dibuatkan Peraturan Nagari (Perna), sehingga adat dan syarak di nagari terlaksana dengan baik.


Hubungan berpemerintahan di tingkat Nagari, adalah hubungan pemerintahan dan masyarakat yang timbal balik, dan semestinya berbasis kepada adat istiadat setempat, atau adanya perinsip “adat selingkar nagari, pusako selingkar kaum”.


Adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan Nagari.Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an.


Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.

Ka lauik riak ma hampeh, ka  karang  rancam ma aruih, ka pantai ombak ma mamacah.

Jiko ma ngauik kameh-kameh, jiko mancancang putuih-putuih, Alah salasai mangkonyo sudah.


Kekekrabatan dijaga oleh ninik mamak dan penghulu yang dihimpun dalam KAN, dengan satu sistem pandangan banagari, cinta kepada Nagari dan kegiatan dalam membangun yang dipersamakan.

13. Harapan untuk Generasi Minangkabau

Generasi Minangkabau harus dibina memiliki budaya yang kuat, dinamik, relevan dengan realiti kemajuan di era globalisasi, mengamalkan nilai-nilai agama Islam.

Konsep Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah kristalisasi dari ajaran hukum alam yang bersumber dari Islam. Generasi penerus harus taat hukum.

Beberapa langkah dapat dilakukan ;
1. memulai dari lembaga keluarga dan rumah tangga,
2. memperkokoh peran orang tua, ibu bapak ,
3. fungsionalisasi peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif,
4. memperkaya warisan budaya, setia, cinta dan rasa tanggung jawab patah tumbuh hilang berganti .
5. menanamkan aqidah shahih (tauhid),
6. istiqamah pada agama yang dianut,
7. menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur.
8. menanamkan kesadaran, tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban asasi individu secara amanah.
9. penyayang dan adil dalam memelihara hubungan harmonis dengan alam .
10. melazimkan musyawarah dengan disiplin, teguh politik, kukuh ekonomi.
11. bijak memilih prioritas , sesuai puncak budaya Islam yang benar.

14. Khulasah

Pemberdayaan kekuatan dakwah ; dengan manajemen pendidikan berbasis umat yang lebih accountable, baik dari sisi pertanggungan jawab keuangan maupun organisasi, sehingga menjadi viable (dapat hidup terus, berjalan, bergairah, aktif dan Giat), dan juga durable (dapat tahan lama) sesuai perubahan dan tantangan zaman.

Pemantapan tamaddun, agama dan adat budaya menjadi landasan dasar pengkaderan di nagari-nagari di Minangkabau dengan kewajiban,

a). Memelihara dan menjaga generasi pengganti yang lebih sempurna,
kaluak paku kacang balimbiang, sayak timpuruang lengang-lenggangkan,
anak di pangku kamanakan di bimbiang, urang kampuang di patenggangkan.

b). Mengupayakan berlangsungnya timbang terima kepemimpinan dalam kaum dan nagari secara alamiah,
Ingek sabalun kanai, kulimek sabalun abih,
Agak-agak nan ka pai, ingek-ingek nan ka tingga,
Patah tumbuah hilang ba ganti.

c). Teguh dan setia melaksanakan pembinaan dan mengajarkan adat istiadat kepada anak kemenakan dan menjaga lingkungan dengan baik.
‘ Handak kayo badikik-dikik, Handak mulie tapek i janji,
Handak tuah ba tabue urai, Handak namo tinggakan jaso,
Handak luruih rantangkan tali, Handak pandai rajin baraja,
Handak bulieh kuek mancari,

Nan lorong tanami tabu, Nan tunggang tanami bambu,
Nan gurun buek ka parak, Nan munggu ka pandam pakuburan,
Nan rawang ranangan itiek, Nan padang kubangan kabau,
Nan bancah jadikan sawah, Nan gauang ka tabek ikan,

Artinya ada kemauan kuat melakukan perubahan, dan memanfaatkan alam sesuai dengan tata ruang yang jelas, karena segala tindakan dan perbuatan akan disaksikan oleh Allah, Rasul dan semua orang beriman.

Moga ini dapat berguna di dalam menyongsong KKM2010 yang hendaak digelar pada Agustus 2010 yang akan datang.

Hendaknya pula pada Generasi muda di UI mampu menjadi pendorong untuk menjadikan Minangkabau maju dengan berbasis adat budayanya yang unik dan mampu duduk sama rendah serta tegak sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di persada bumi ini.

Insyaallah.

Wassalam

Pemahaman Adat Minangkabau Terhadap Nilai-Nilai ABSSBK.

Posted in ABS-SBK, Adat istiadat, Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, HAM, Kemajemukan, Kesatuan Bangsa, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pesan Rang Gaek, Sejarah, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Surau, Tatanan Masyarakat, Tauhidik on Januari 12, 2010 by Buya Masoed Abidin


Nilai-nilai Adat Basandi Syarak di kelompokkan menjadi enam kelompok yaitu:

(1)   Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,

(2)   Nilai kemanusiaan,

(3)   Nilai persatuan dan kesatuan,

(4)   Nilai demokrasi dan musyawarah,

(5)   Nilai budi pekerti dan raso pareso,

(6)   Nilai sosial kemasyarakatan.

Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan,  kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah :

  1. 1. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai-nilai ketuhanan dalam adat dikategorikan dalam bidal yang meliputi:

  1. a. Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah, sanda manyanda kaduonyo.

“ menjaga adat yang Islami”

  1. b. Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati.

“ pembagian tugas yang baik, sesuai fungsi masing-masing, mesti bekerja dengan professional.”

  1. c. Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku.

“selalu berusaha, dinamis, tidak berputus asa, (rencana di tangan  manusia keputusan di  tangan Allah SWT).”

  1. d. Limbago jalan batampuah, itu nan hutang ninik mamak, sarugo dek iman taguah, narako dek laku awak.

“kuat beramal karya yang baik, jauhi maksiyat.”

  1. e. Jiko bilal alah maimbau, sado karajo dibarantian, sumbahyang bakaum kito daulu.

“menghidupkan surau, menjaga ibadah masyarakat, jamaah yang kuat dan memajukan pendidikan agama dengan baik,”

  1. f. Jiko urang Islam indak bazakat, harato kumuah diri sansaro.

“zakat kekuatan membangun umat, menghindar dari harta yang kotor, menjauhi korupsi.”

  1. g. Kasudahan adat ka balairung, kasudahan dunia ka akhirat, salah ka Tuhan minta taubat, salah ka manusia minta maaf.

“(menyesali kesahalan, mohon ampunan atas kesahalan, dan berjanji tidak akan melakukan lagi)”

  1. h. Tadorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi.

“ menjaga pelaksanaan adat dan agama selalu berjalan seiring”.

Nilai-nilai Adat dalam Syarak

Nilai-nilai ketuhanan dalam syarak meliputi beberapa aspek nilai di antaranya ;

  1. a. Mengabdi hanya kepada Allah

Allah Swt. berfirman:

وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون   (الذريت: 57)

“Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (adz-Zariyat: 56)

وما امر الاليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الذكوة وذلك دين القيمة   (البينة: 5)

“Pada hal tidak diperintahkan mereka, melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama karena-Nya dengan menjauhi kesesatan, dan (supaya) mereka mendirikan shalat dan memberi zakat, karena yang demikian itulah agama yang lurus”. (al-Bayinah: 5)

  1. b. Tunduk dan patuh hanya kepada Allah.

Allah berfirman:

يايها الذين امنوا اطيعوا الله ورسوله ولاتولوا عنه وانتم تسمعون (الانفال: 20)

“Wahai ummat yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari padanya, padahal kamu mendengar”. (al-Anfal: 20)

ومن يطع الله والرسول فاولئك مع الذين انعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن اولئك رفيقا (الناس: 6)

“Karena siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu adalah beserta ummat yang Allah beri nikmat atasnya, dari Nabi-Nabi, Shiddiqin, Syuhada dan Shalihin dan alangkah baiknya mereka ini sebagai sahabat karib”. (an-Nisa: 69)

  1. c. Berserah diri kepada ketentuan Allah.

Allah berfirman:

وعسى ان تكرهوا شيئا خيرلكم وعسى ان تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم وانتم لاتعلمون    (البقرة: 216)

“ Mungkin kamu benci kepada sesuatu, padahal ia itu satu kebaikan bagi kamu, dan mungkin kamu suka akan sesuatu tapi ia tidak baik kamu, dan Allah itu Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahuinya”. (al-Baqarah: 216)

الذين إذا اصابتهم مصيبة قالوا انا الله وانا اليه راجعون      (البقرة: 157)

“Yang apabila terjadi terhadap mereka suatu kesusahan, mereka berkata: Sesungguhnya kami ini milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami akan kembali”. (al-Baqarah: 156)

  1. d. Bersyukur kepada Allah

Allah berfirman

واذا تأذن ربكم لئن شكرتم لازيدنكم ولئن كفرتم ان عذابى لشديد  (ابراهيم: 7)

“Dan (ingatlah) tatkala Tuhan kamu memberi tahu jika kamu berterima kasih niscaya Aku akan tambah nikmat bagi kamu, bila kamu tidak bersyukur akan nikmat maka azab-Ku itu sangat pedih”. (Ibrahim: 6-7)

  1. e. Ikhlas menerima keputusan Allah.

ولو انهم رضوا ما اتهم الله ورسوله وقالوا حسبنا الله سيؤتينا الله من فضله ورسوله انا إلى الله راغبون    (التوبة: 59)

“Dan alangkah baiknya jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata: cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan rasul-Nya akan beri kepada kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”. (al-Taubah: 59)

كتب الله مقاد ير الخلا ئق قبل ان يخلق السموات والارض بخمسين الف سنه (رواه مسلم)

“Allah telah menentukan kepastian/ketetapan terhadap semua makhluk-Nya sebelum Allah menciptakan langit dan bumi 50.000 tahun”. (HR. Muslim)

  1. f. Penuh harap kepada Allah

Allah berfirman:

وا ما تعرضن عنهم ابتعاء رحمة من ربك ترجوها فقل لهم قولاميسورا    (بني اسرائيل: 28)

“Dan jika engkau berpaling dari mereka, karena mengharapkan (menunggu) rahmat dari Tuhanmu, yang engkau harapkan, maka berkatalah kepada mereka dengan ucapan yang lemah lembut”. (bani Isra’il: 28)

من كان يرجوا لقاء الله فان اجل الله رات وهو السميع عليم   (العنكبوت: 5)

“Siapa saja yang mengharapkan pertemuan (dengan) Allah, maka sesungguhnya waktu (perjanjian) Allah akan datang, dan Dia yang Mendengar, yang Mengetahui”. (al-Ankabut: 5)

ان الذين امنوا والذين هاجروا وجاهدوا فى سبيل الله اولئك يرجون رحمت  الله  والله غفور رحيم   (البقرة: 218)

“Sesungguhnya ummat yang beriman dan berhijrah serta bekerja keras (berjihad) di jalan Allah, mereka itu (ummat yang) berharap rahmat Allah dan Allah itu Pengampun, Penyayang”. (al-Baqarah: 218)

  1. g. Takut dengan rasa tunduk dan patuh

انما يعمر مساجد الله  من أ من بالله واليوم الأ خر واقام الصلوة  واتى الزكوة  ولم يخسى الا الله  فعسى اولئك ان يكونوا من المهتدين      (الاتوبة: 18)

“Sesungguhnya ummat yang memakmurkan masjid Allah ummat yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mendirikan shalat dan membayarkan zakat. Maka Allahlah yang lebih berhak kamu takuti, jika memang kamu ummat yang beriman”. (al-Taubah: 13

فلا تخشوا الناس واخشون ولاتشتروا  بأ يا تي ثمنا قليلا (المائدة: 44)

“Janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah kepada-Ku (Allah) dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah (sedikit)”. (al-Maidah: 44)

امنا يخشى الله من عباده العلماؤا … (فاطر: 28)

“Tidak ada yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya kecuali ulama (berilmu)”. (Fathir: 28)

  1. h. Takut terhadap siksaan Allah

Allah Berfirman:

ان في ذلك لاية لمن خاف عذاب الاخرة ذلك يوم تجموع له الناس وذلك يوم مشهود … (هود: 103)

“Sesungguhnya di dalam itu ada tanda bagi orang yang takut kepada azab akhirat: ialah hari yang dikumpulkan padanya manusia dan ialah hari yang akan disaksikan”. (Hud: 103)

كمثل الشيطن اذ قال للا نسان اكفر فلما كفر قال اني بريء منك  انى اخاف الله رب العالمين … (الحشر: 16)

(Mereka adalah) seperti syetan tatkala berkata kepada mereka: kufurlah setelah manusia itu kufur, ia berkata: Aku berlepas diri dari padamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah Tuhan bagi alam semesta”. (al-Hasyr: 16)

  1. i. Berdo’a memohon pertolongan Allah.

Allah berfirman:

واذا سألك عبادي عنى فانى قريب أ جيب دعوة الداع إذا دعان فليستجبوا لى وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون       (البقرة: 186)

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, maka katakanlah bahwa Aku dekat (hampir), Aku akan …

وقال ربكم ادعونى استجب لكم          (المؤمن: 60)

“Dan telah berkata Tuhan kamu: berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan doa untukmu”. (al-mukmin: 60)

ولله الاسماء الحسنى فادعوه بها        (الاعراف: 180)

“Dan bagi Allah nama-nama yang baik, oleh karena itu berdo’alah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu”. (al-A’raf: 180)

ولا تدع من دون الله مالا ينفعك ولا يضرك         (يونس: 106)

“Jangan kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak bisa memberi manfaat kepadamu dan tidak bisa memudarakan (membahayakan)”. (Yunus: 106)

  1. j. Cinta dengan penuh harap kepada Allah.

Allah berfirman:

فإ ذا   فرغت فانصب    وإ لى ربك فارغب         (الانشراح: 7-8)

“Lantaran itu, apabila kamu telah selesai mengerjakan sesuatu tugas maka kerjakanlah tugas baru dengan baik. Dan kepada Tuhanmu maka hendaklah kamu berharap dengan rasa cinta”. (al-Insyirah: 7-8)

عسى ربنا أ ن يبدلنا خيرا منها  إ نا إلى ربنا راغبون      (القلم: 32)

“Mudah-mudahan Tuhan kita mengganti untuk kita (kebun) yang lebih baik dari pada itu. Sesungguhnya kepada Tuhan kitalah kita berpegang baik”. (al-Qarim: 32)

Dalam adat diungkapkan “indak dapek salendang pagi, ambiak galah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah juo nan balaku”.

Bahwa bimbingan syarak berlaku dalam adat, disebutkan: “kasudahan dunia ka akhirat, kasudahan adat ka balairung, syarak ka ganti nyawa, adat ka ganti tubuah”.

  1. 2. Nilai-nilai Kemanusiaan

Nilai-nilai kemanusiaan ini dinyatakan dalam adat meliputi:

a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang.

“menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”

b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua.

peduli dan solidaritas mesti dipelihara.

c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan.

“setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”

d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api.

santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”

e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.

“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”

f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.

“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”

Nilai-nilai kemanusiaan dinyatakan dalam syarak :

  1. a. Kewajiban untuk menghargai  persamaan (egaliter)

Allah berfirman:

يايها الناس إ نا خلفناكم من ذكر وأ نثى وجعلنكم شعوبا وقبا ئل لتعارفوا إ ن أ كرمكم عند الله أ تقاكم، إ ن الله عليم خبير.         الحجرات: 13)

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”. (al-Hujurat: 12)

  1. b. Menghormati persamaan manusia lain.

Sabda rasulullah

ليس المسلم بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذئ      (رواه الترمذي)

Tidaklah termasuk muslim apabila bersikap penohok, pelaknat, sikap kejam dan pencaci (HR. Tirmidzi)

  1. c. Mencintai sesama saudara muslim

لا يؤمن  أ حدكم  حتى يحب لأ خيه ما يحب لنفسه   (رواه البخارى ومسلم)

Tidaklah dikatakan seorang muslim, sehingga dia menyenangi apa yang disenangi oleh saudaranya, sebagaimana dia menyenangi apa yang disenanginya (HR. Bukari Muslim)

  1. d. Pandai berterima kasih

Sabda rasulullah

لا يشكر الله  من لا يشكر الناس                (ابو داود واحمد)

Tidak dapat bersukur kepada Allah orang yang tidak pernah berterima kasih atas kebaikan orang lain (HR. Abu Daud dan Ahmad

  1. e. Memenuhi janji

Allah berfirman

وأ فوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا  إ ن الله يعلم ما تفعلون       (النحل: 91)

Dan penuhilah janji-janji tatkala kamu berjanji, dan janganlah kamu mengingkari itu sebab kamu telah menjadikan Allah sebagai pemelihara. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Nahl: 91).

  1. f. Tidak boleh mengejek dan meremehkan orang lain

Firman Allah:

يأ يها الذين أ منوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم          (الحجرات: 11)

Janganlah kamu mengejek atau merendahkan diri orang lain, saudara atau teman dekatmu dengan membicarakan kekurangan atau membuka aib dan cacatnya, atau menjulukinya sampai menyakitkan hatinya, sesungguhnya perbuatan demikian adalah sikap yang tercela.

  1. g. Tidak mencari kesalahan

Allah berfirman:

ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب  أ حدكم  أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه (الحجرات: 12)

Dan janganlah mengumpat atau menceritakan kesalahan sebagian dari kamu terhadap sebagian yang lain, sukakah kamu memakan daging saudaramu yang sudah menjadi bangkai, sedangkan kamu membencinya (al-Hujurat: 12)

  1. h. Bergaul baik dengan menjaga persaudaraan dan persatuan

Allah berfirman

إ نما المؤمنون  إ خوة  فأ صلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون    (الحجرات: 10).

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat (al-Hujurat: 10).

  1. i. Tidak boleh sombong

ولا تمشى  في الأ رض  مرحا … (لقمان: 19)

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong (Lukman: 18)

  1. 3. Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam adat

  1. a. Tagak kampuang paga kampuang, tagak suku paga suku, tagak banagari paga nagari

“ menjaga persatuan dan bersama membangun nagari, sesuatu itu harus dimunculkan dari bawah. “

  1. b. Satinggi-tinggi tabang bangau, kumbalinyo ka kubangan juo, hujan ameh di rantau urang, hujan batu di kampuang awak, kampuang halaman tatap dikana juo

“ ada tempat kembali, semua akan kembali ke asal ”

  1. c. Jauh bajalan banyak diliek, lamo hiduik banyak dirasoi

“ cari pengalaman yang baik “

  1. d. Malu tak dapek dibagi, suku tak dapek diasak, raso ayia ka pamatang, raso minyak ka kuali

“ suku tidak dapat ditukar “

  1. e. Takajuik urang tagampa awak, kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauwan

“ selalu berbuat baik menyatu dengan lingkungan di mana berada “

  1. f. Banabu-nabu bak cubadak, baruang-ruang bak durian, nan tangkainyo hanya sabuah, nan batangnyo hanyo satu, saikek umpamo lidi, sarumpun umpamo sarai, satandan umpamo pinang, sakabek umpamo siriah.

“ tidak boleh berpecah belah, jauhi silang sengketa “

  1. g. elok di ambiak jo mupakat, buruak di buang jo etongan

“ utamakan musyawarah “

  1. h. randah tak dapek dilangkahi tinggi tak dapek dipanjek.

“ keputusan musyawarah mengikat “

  1. i. bersilang kayu dalam tungku sinan nasi mangko masak, dengan tepat dan benar.

“ perbedaan pendapat tidak boleh membawa perpecahan “

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam syarat meliputi:

  1. a. Bersatu tidak boleh bercerai-cerai

يأ يها الذين أمنوا إ تقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون. واعتصموا بحيبل الله جميعا ولا تفرقوا، واذكروا نعمت الله عليكم إذ كنتم أعداء فألف بين قلوبكم فأصبحتم بنعمته إخوانا، وكنتم على شفا حفرة من النار فأنقذكم منها، كذلك يبين الله لكم أ ياته لعلكم تهتدون         (ال عمران: 102-103).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri kepada Allah dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-cerai dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kamu dulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara (QS. Ali Imran; 102-103).

b. Orang yang beriman ibarat sebuat bangunan

Sabda Rasulullah saw

أ لمؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا       (رواه البخارى ومسلم)

Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, bagi suatu bangunan yang menopang satu bagian terhadap bagian lainnya (HR. Bukhri dan Muslim.

Firman Allah SWT

ضربت عليهم الذلة أ ين ما ثقفوا  إلا بحبل من الله وحبل من الناس وبأؤ بغضب من الله وضربت عليهم المسكنة، ذلك بأ انهم كانوا يكفرون بأ يات الله ويقتلون الأ ابياء بغير حق، ذلك بما عصوا وكانوا يعتدون   (ال عمران: 112).

Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tlai (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas (QS. Ali Imran: 112).

  1. 4. Nilai-nilai Demokrasi dan Musyawarah

Nilai-nilai demokrasi dan musyawarah dalam adat meliputi beberapa aspek

  1. a. Bulek aia ka pambuluah, bulek kato ka mufakek, bulek dapek digolongkan, pipiah buliah dilayangkan.

“Taat pada kesepakatan hasil musyawarah”

  1. b. Kato nan banyak dari bawah, banyak indak buliah dibuang, saketek indak buliah disimpan.

“ Peranan masyarakat berpatisipasi, mulai dari lapisan terendah, kedudukannya sama dalam hukum “

  1. d. Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakek, mufakek barajo ka nan bana, bana badiri sandirinya, manuruik alua jo patuik.

” taati hukum dan aturan yang berlaku “

  1. e. Pikia palito hati, tanang hulu bicaro, aniang saribu aka, dek saba bana mandating

“ sebelum berbuat lakukan penelitian dan kaji segala kemungkinan, sebab dan akibat dari satu perbuatan “

  1. f. Suri tagantuang batanuni, luak taganang nan basawuak, kayu batakuak barabahkan, janji babuek batapati.

“tetapi janji, lakukan sesuatu menurut patut dan pantas “

  1. g. Duduak basamo balapang-lapang, duduak surang basampik-sampik, kato surang babulati, kato basamo dipaiyokan

“ bina kerukunan bersama “

  1. h. Baiyo-iyo jo adiak, batido-tido jo kakak, elok diambiak jo mufakek, buruak dibuang jo etongan.

“ teguhkan persaudaraan, kembangkan dialog “

  1. i. Sabalik bapaga kawek, randah tak dapek dilangkahi, tinggi tak dapek dipanjek.

“ hidup mesti berperaturan, tidak boleh berbuat seenak diri sendiri “

  1. j. Galugua buah galugua, tumbuah sarumpun jo puluik-puluik, badampiang jo batang jarak, basilang kayu dalam tungku, sinan nasi nasi mangko masak.

“tidak perlu cemas untuk berbeda pendapat, perbedaan tidak menimbulkan perselisihan, di sini terdapat dinamika hidup”

  1. k. Saukua mangko manjadi, sasuai mangko takana, nan bana kato saiyo, nan rajo kato mufakek

“ permusyawaratan perwakilan, teguh melaksanakan kesepakatan “

Nilai-nilai demokrasi dan musyawarah di dalam syarak meliputi beberapa aspek yang jelas dalam tata cara melaksanakan musyawarah serta perilaku ini, akan menguatkan pelaksanaan ABS-SBK, di antaranya ;

Firman Allah SWT

فبما رحمة من الله لنت لهم، ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك، فاعف عنهم واستغفرلهم وشاورهم فى الامر فإذاعزمت فتوكل على الله، إن الله يحب المتوكلين         (ال عمران: 159).

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah ia menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (QS. Ali Imran: 159).

Firman Allah SWT

… وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون   (الشورى: 38).               

“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. Al-Syura: 38).

Sabda Rasulullah SAW

ما خاب من اتخار ولا ندم من اشتشار

Tidak akan gagal orang yang mengerjakan istikharah dan tidak pula menyesal orang yang melakukan musyawarah

Sabda Rasulullah

المستشار مؤتمن

“Orang-orang yang melakukan musyawarah akan tentram (aman)”

  1. 5. Nilai-nilai Akhlak / Budi Pekerti

Nilai-nilai budi pekerti / akhlak dalam adat meliputi:

  1. a. Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan bayiak budi, nan indah baso

“Budi pekerti dan bahasa sopan santun diperlukan “

  1. b. Satali pambali kumayan, sakupang pambali katayo, sakali lancuang ka ujian, salamo hiduik urang tak picayo

“jangan pernah berbuat salah, selalu menjaga diri”

  1. c. Batanyo lapeh arak, barundiang sudah makan
  2. d. Raso dibaok nayiak, pareso dibaok turun

“memikirkan akibat sebelum berbuat”

  1. e. Sulaman manjalo todak, naiak sampan turun parahu, punyo padoman ambo tidak, angin bakisa ambo tau

“ selalu mempergunakan akal sehat sebelum berbuat “

  1. f. Bajalan paliharo kaki, bakato paliharo lidah

“hati-hati selalu”

  1. g. Pisang ameh baok balayia, masak sabuah di dalam peti, utang ameh dapek dibayia, utang budi dibaok mati.

“selalu berbuat baik, hidup dengan berjasa dan pandai membalas jasa“

  1. h. Dek ribuik rabahlah padi, dicupak Datuak Tumangguang, jikok hiduik indak babudi, duduak tagak ka mari tangguang.

“ tidak melupakan tata kerama bergaul menurut adat dan agama “

Nilai-nilai budi pekerti dan  akhlak dalam syarak sangat banyak ditemukan:

Firman Allah SWT

لا إ كراه في الدين، قد تبين الرشد من الغي، فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد إ ستمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها، والله سميع عليم     (البقرة: 256)

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqarah: 256)

Firman Allah SWT

هو الذي خلقكم فمنكم كا فر  ومنكم  مؤمن  والله بما تعملون بصير    (التغابون: 2)

Dialah yang menciptakan kamu, maka diantara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Taghabun: 2)

Firman Allah SWT

لا يكلف الله نفسا إ لا وسعها، لها ما كسبت وعليها ما ا كتسبت، ربنا لا تؤخذنا إ ن نسينا أو اخطأنا، ربنا ولا تحمل علينا إ صرا كما حملته على الذين من قبلنا، ربنا ولا تحملنا ما لا طقة لنا به، واعف عنا، واغفرلنا، وارحمنا، انت مولنا فانصرنا على القوم الكفرين  (البقرة: 286).

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya, (mereka berdoa): ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir (QS. Al-Baqarah: 286).

Sabda Rasulullah SAW

يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا      (رواه البخارى)

Permudahlah jangan mempersulit dan gembirakanlah jangan menakut-nakuti (HR. Bukari).

  1. 6. Nilai-nilai Sosial Kemasyarakatan

Nilai-nilai sosial kemasyarakatan adat dan syarak meliputi antara lain

  1. a. Nan buto pahambuih lasuang, nan lumpuah pengajuik ayam, nan pakak palatuih badia

“ fungsi ham asasi manusia “

  1. b. Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang, nan barek makanan bahu, nan ringan makanan jinjiang.

“ suka bergotong royong, memelihara kerja sama “

  1. c. Takajuik urang tagampa awak, kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan.

“sifat tolong menolong “

  1. d. Bungka ameh manahan asah, ameh batua manahan uji, kato batua manahan sudi, hukum batuah manahan bandiang.

“ kualitas, ekonomi, professional, menegakkan nilai-nilai keadilan “

  1. e. Nan tak untuak jan diambiak, nan bakeh yo diunyi, turuik alua nan luruih, tampuah jalan nan pasa

“menjaga keseimbangn antara hak dan kewajiban “

  1. f. Sawahlah diagiah pamatang, ladanglah diagiah bamintalak, lah tantu hinggo jo batehnya, lah tahu rueh jo buku

“mematuhi aturan yang ada “

  1. g. Ketek taraja-raja, gadang tarubah tidak, lah tuo jadi parangai.

“ Pendidikan di rumah tangga tentang perilaku dan budi pekerti

sangat penting. Menanamkan perilaku bertanggung jawab

sejak kecil ”

  1. h. Kato sapatah dipikiri, jalan salangkah ma adok suruik

“ Hati-hati dalam berucap dan bertindak memikirkan hal yang akan disampaikan sebelum berbicara “

  1. i. Syarak mangato, adat mamakai, syarak mandaki, adat manurun

“ Ketetapan syarak dipakai dalam adat, perjalanan adat penghulu seiring dengan ulama “

  1. j. Sasakik sasanang, sahino samalu, nan ado samo dimakan, kok indak samo ditahan, barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang. Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun, tatilungkuik samo makan tanah, talilantang samo makan angin.

“ Rasa kebersamaan, gotong royong wajib ditumbuhkan di tengah masyarakat Minangkabau (Sumbar), menggerakkan potensi moril materil, untuk membangun nagari, dan menghapus kemiskinan”

Nilai-nilai sosial kemasyarakatan dalam syarak sebagai berikut:

  1. a. Saling tolong menolong

Firman Allah SWT

تعاونوا على البر واتقوا ولا تعاونوا على الاثم والعدوان (المائدة: 2)

Saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong berbuat dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah: 2).

Sabda Rasulullah SAW

انصر اخاك ظالما أو مظلوما          (رواه البخارى)

Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukari)

Sabda Rasulullah

ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا (رواه ابو داود وترمذى)

Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi).

Sabda Rasulullah

تحجزة من ظلمه فذلك نصره

Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya

  1. b. Tidak boleh memisahkan diri dari masyarakat (jama’ah)

وعليكم بالجمعة فمن شذ شذ في النار         (رواه ترميذ)

Kamu harus hidup dalam jama’ah siapa saja yang mengasingkan diri dari jama’ah, dia akan menyendiri masuk ke dalam api neraka (HR. Tirmizi).

  1. c. Waspada dan menjaga keselamatan bersama

Allah berfirman

وتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة        (الانفال: 25).

Takutlah kamu kepada fitnah yang tidak hanya menimpa kepada orang yang zalim saja (QS. al-Anfal: 25)

Allah SWT berfirman

وتواصوا بالحق وتواصو بالصبر        (العصر: 3)

Saling menasehatilah tentang kebenaran dan saling menasehatilah dengan kesabaran (al-Ashr: 3)

Sabda Rasulullah SAW

إذا استنصح احدكم اخاه فالينصح له      (رواه البخارى)

Jika kamu dimintai nasehat oleh salah seorang saudaramu, maka berikanlah nasehatmu kepadanya (HR. Bukhari)

Sabda Rasulullah SAW:

الدين النصيحة سئل لمن؟ فقال: فقال: لله ولكتابه ولرسوله ولامة المسلمين عامتهم

Agama itu nasehat, kemudian ditanyakan kepada beliau, bagi siapa nasehat itu? Rasulullah menjawab: bagi Allah, bagi kitab-kitabnya, bagi rasulnya, bagi para pemimpin muslim, dan jama’ah pada umumnya (HR. Muslim)

  1. d. Berlomba mencapai kebaikan

Allah SWT berfirman

فاستبقوا الخيرات … (البقرة: 146)

Dan saling berlombalah kamu untuk berbuat kebaikan di mana kamu berada (QS. al-Baqarah: 146)

Sabda Rasulullah SAW

اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن (رواه الحاكم والترمذي)

Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji). (HR. Hakim dan Tarmizi).

  1. e. Tidak boleh mencela dan menghina

Allah SWT berfirman

يايها الذين امنوا لا يسخر قوم من قوم عسى ان يكونوا خيرا منهم

ولا نساء من نساء عسى ان يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم  ولا تنابزوا  بالالقاب بئس الاسم الفسوق بعد الايمان ومن لم يتب فاولئك هم الظلمون          (الحجرات: 11).

Wahai umat yang beriman, janganlah hendaknya terjadi suatu kaum menghina kaum yang lainnya, boleh jadi yang dihina ternyata lebih baik keadaannya daripada yang menghina. Demikian juga janganlah para wanita itu menghina kelompok wanita yang lainnya, karena boleh jadi wanita yang dicela itu lebih baik dari yang mencela. Janganlah saling mencerca dan janganlah berolok-olok dengan sebutan-sebutan yang jelek. Seburuk-buruk sebutan fasik sesudah orang itu beriman (al-Hujurat: 11).

  1. f. Menepati janji

Firman Allah SWT:

يايها الذين امنوا اوفوا بالعقود                    (المائدة: 1)

Wahai umat yang beriman, penuhilah selalu janji-janjimu (QS. al-Maidah: 1)

Firman Allah SWT:

والموفون بعهدهم إذا عاهدوا        البقرة: 177)

Dan orang-orang yang selalu menyempurnakan janji-janjinya, jika ia membuat perjanjian (QS. al-Baqarah: 177)

  1. g. Bersikap adil

Allah SWT berfirman:

قل امر ربي بالقسط    (البقرة: 29)

Katakanlah: telah memerintahkan Tuhanku agar berbuat adil (QS. al-A’raf: 29)

Allah SWT berfirman:

يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خبير بما تعملون (المائدة: 8).

Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi, dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adilah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).

Allah SWT berfirman:

خذ العفو وأمر بالمعرف واعرض عن الجاهلين  (الاعراف: 199)

Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka). (QS. al-A’raf: 199)

Sabda Rasulullah SAW:

اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن    (رواه الحاكم والترمذي)

Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji) (HR. al-Hakim dan Tirmizi).

  1. h. Tidak boleh bermusuh-musuhan

Rasulullah SAW bersabda:

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تجسسوا ولا تسسو ولا تناجشوا وكونوا عبد الله اخوانا   (متفق عليه).

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda; janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, saling mencari kesalahan yang lain, saling mengumpat dan jangan pula saling menipu. Tetapi jadilah kam hamba-hamba Allah penuh persaudaraan (HR. Bukhari dan Muslim).

Sabda Rasulullah SAW

سباب المسلم لسوق وقتاله كفر      (رواه بخارى ومسلم)

Mencerca seorang muslim adalah fasiq, dan membunuh seorang muslim adalah kufur (HR. Bukhri dan Muslim)

Sabda Rasulullah SAW:

انصر اخاك ظالما أو مظلوما         (رواه البخارى)

Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukhari).

Sabda Rasulullah:

ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا        (رواه ابو داود وترميذي).

Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Sabda Rasulullah:

تحجزه من ظلمه فذلك نصره

Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya.

Sabda Rasulullah:

المسلم اخو المسلم لا يظلمه ولا يخذ له (رواه ابو داود)

Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya, karena itu tidak menganiaya saudaranya, tidak merendahkan derajatnya dan tidak menanggapinya sepele dan hina (HR. Abu Daud).

  1. i. Tidak boleh bermarahan.

Rasulullah SAW bersabda:

لا يحل لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث

Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari (HR. Bukari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Muwatha’ dan Ahmad).

Allah SWT berfirman:

يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا تجر منكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خير بما تعملون           (المائدة: 8)

Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).

Allah SWT berfirman:

خذ العفو وأمر بالعرف واعرض عن الجاهلين      (الاعراف: 199).

Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka).

Karena itu masyarakat  Minangkabau yang beradat dan beragama selalu dalam hidupnya diingatkan untuk mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini (dibalik mati) itu. Sesuai dengan peringatan Ilahi.

“ bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS.13, Ar Ra’du : 11).

Satu konsepsi tata cara hidup, sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, dalam rangka pembinan negara dan bangsa keseluruhannya, semata untuk melaksanakan Firman Ilahi;

“Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan). (QS.28, Al Qashash : 77)

Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri anak nagari,

Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo.”

Ketahuilah bahwa ni’mat Allah, sangat banyak.

Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).

Hukum Islam menghendaki keseimbangan antara  perkembangan hidup rohani dan perkembangan jasmani ; “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).

Keseimbangan tampak jelas dalam menjaga kemakmuran di ranah ini,   “Rumah gadang gajah maharam, Lumbuang baririk di halaman, Rangkiang tujuah sajaja, Sabuah si bayau-bayau, Panenggang anak dagang lalu, Sabuah si Tinjau lauik, Birawati lumbuang nan banyak, Makanan anak kamanakan. Manjilih ditapi aie, Mardeso di paruik kanyang.

Hal ini seiring dengan bimbingan hadist Rasul SAW, Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya“  (Hadist).

Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.[1]

Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.

Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”. (QS.62, Al Jumu’ah : 10).

Karatau madang dihulu babuah babungo balun. Marantau buyuang dahulu dirumah paguno balun. Ditanamkan pentingnya kehati-hatian “Ingek sa-balun kanai, Kulimek sa-balun abih, Ingek-ingek nan ka-pai, Agak-agak nan ka-tingga”.

Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.

Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi. Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.[2]

dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba’ : 10-11).

Malam itu disebut sebagai pakaian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai pakaian menutupi tubuh manusia.

Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.

“Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS..7, Al A’raf : 31)

Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya. Tuntutan syar’i (syarak mangato adaik mamakai) adalah, beribadah kepada Ilahi.

A. PENGERTIAN ‘URF DAN ‘ADAT

Ahli fiqh telah lama merangkum di dalam kajian mereka, pembahasan tentang tradisi manusia dan posisinya dalam syari’at Islam. Istilah yang mereka pergunakan untuk itu berkisar anatara ‘urf dan ‘adat. Dua term itu dianggap memiliki makna yang sama dalam pemahaman sebagian fuqaha’, namun ada yang melihatnya sebagai dua kata yang berbeda.

Terlepas dari perbedaan pendapat dalam melihat makna kata ‘urf dan ‘adat, Ahli fiqh telah merumuskan definisi ‘urf dalam posisinya sebagai suatu alternatif dalil dalam melahirkan hukum Islam. Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islamiy mendefinisikan ‘urf

Segala yang dibiasakan oleh manusia dan mereka jadikan sebagai cara kehidupan baik dalam bentuk ucapan, tindakan maupun sesuatu yang mesti ditinggalkan, dimana adakalanya dipandang benar oleh syara’ dan adakalanya dipandang tidak benar.

Dari definisi di atas, dapat difahami bahwa ‘urf atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai adat bukan hanya sekedar pepatah atau peribahasa. Dalam tinjauan hukum Islam, adat yang dipandang sebagai adat bukan hanya dalam tataran filosofis. Namun Fiqh Islam melihatnya dalam suatu keutuhan tradisi baik dari sisi falsafah maupun dari sisi penerapan falsafah itu.

Klasifikasi mu’tabar dan ghairu mu’tabar atau shahih dan fasid yang telah digariskan oleh fuqaha` berdasarkan petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw, menjadi landasan kuat dalam menilai adat apapun yang ditemukan dalam masyarakat muslim tanpa mempersoalkan apakah kemunculan adat itu setelah diterimanya hidayah Islam atau belum.

Adat yang dipandang tidak benar dalam syari’at Islam merupakan sesuatu yang harus ditinggalkan seorang muslim sebagai konsekwensi kebenaran syahadatnya. Apabila seorang muslim berkeberatan meninggikan ketentuan Allah swt dari segala ciptaan nenek moyang yang diwarisinya secara turun temurun, tentu keyakinannya akan kesempurnaan Allah swt dan kesempurnaan syari’at yang diturunkannya menjadi ternoda.

B.  ADAT MINANGKABAU

Masyarakat Minangkabau dengan segala kelapangan berfikirnya, sangat sangat mengerti dengan adat sebagaimana penjelasan di atas.  Suatu langkah awal telah dicanangkan melalui semboyan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai. Ini merupakan pernyataan tulus masyarakat Minang untuk menerima Islam secara utuh(Kaffah).

Langkah awal yang baik apabila tidak dilanjutkan, tentu hanya akan menjadi kebanggaan kenangan. Dan tidak jarang dijumpai langkah awal dianggap sebagai langkah akhir.  Pencanangan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai merupakan landasan perjuangan bersama masyarakat Minang dalam memasuki Islam secara kaffah. Kenyataan seperti di atas perlu disadari dan tidak ada lagi dari masyarakat minang yang menganggap ini merupakan akhir dari suatu proses ketundukan kepada Allah.

Kata adat berasal dari bahasa Sangskerta, dibentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak. “Dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Jadi “adat” pada hakikatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Hal ini merupakan lanjutan dari kesempurnaan hidup, di mana nilai kehidupan tidak terpaku kepada nilai-nilai benda atau kekayaan yang dimiliki.

Menurut latar belakang sejarahnya, kesadaran tentang adat muncul semasa masyarakat hidup makmur, penduduk sedikit sedangkan kekayaan alam berlimpah ruah. Pada saat itu manusia sampai kepada kesadaran akan adat, yakni kesadaran bahwa nilai sesuatu bukan diukur dengan benda. Selagi manusia masih diperhamba harta-benda, pada saat itu pula manusia dapat dikatakan belum beradat.

Adat Minangkabau terbentuk sejak orang Minang mengenal pandangan hidup yang berpangkal pada budi. Budi dihayati berdasarkan pengamatan yang berguru kepada alam takambang, artinya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang nyata yang terlihat pada alam semesta. Alam memberi contoh dan inspirasi kepada umat manusia tentang budi, yang ikhlas memberi tanpa mengharap balas. Matahari dan bulan misalnya, memberi contoh dalam menerangi alam, tanpa mengharap balasan dari manusia atas nikmat terang yang diberikannya.

Bagi orang Minangkabau, adat adalah sebagian dari jiwanya. Segala perbuatan baik harus disertai dengan kata-kata adat; berkata beradat, duduk beradat, berjalan beradat, makan-minum beradat dan bergaul beradat. Mereka yang tidak mengindahkannya, dikatakan tidak beradat.

Di Minangkabau, adat itu awalnya tunggal. Tetapi mengingat terjadi perkembangan di tengah masyarakat, maka untuk meresponi perkembangan tersebut adat yang tunggal itu dikembangkan menjadi empat, yakni : Adat Nan Sabana Adat, Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat, dan Adat-istiadat.

Pertama, Adat Nan Sabana Adat, adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh tempat, waktu dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat: Nan tak lakang oleh panas, Nan tak lapuk oleh hujan. Di antara Adat nan sabana Adat tersebut adalah aturan Syara’ (agama Islam), berdasarkan al-Qur’an al Karim dan hadits Nabi saw., serta hukum adat yang dilegitimasi oleh hukum Islam atau hukum Islam yang dalam pelaksanaannya mengikuti keadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Dari sumber-sumber inilah diambil prinsip adat, yang dikenal dengan ungkapan Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah.

Dalam perkembangan pengamalan prinsip tersebut, muncul pepatah mengiringinya: Syara’ mengata, adat memakai, artinya landasan suatu pekerjaan itu diambilkan dari syara’, dari Al-Qur’an dan Sunnah. Lalu dipakai atau dibudayakan di tengah masyarakat menurut ketentuan adat. Dalam pemaparan Syara’ dan Adat kepada masyarakat, dikenal ungkapan, Syara’ bertelanjang, adat bersesamping, maksudnya: apa yang dikatakan oleh Syara’ bersifat tegas dan terang, akan tetapi setelah diamalkan dalam bentuk adat, ia diatur dalam prosedur sebaik-baiknya. Sedangkan dalam upaya pembudayaannya dikenal pepatah, Adat yang kawi, Syara’ yang lazim, maksudnya, adat tidaklah berdiri kokoh kalau tidak di-kawi-kan (berasal dari kata  qawwiyun = kuat). Syara’ tidak akan berjalan kalau tidak dilazimkan (diwajibkan).

Perlu dicatat bahwa Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah ini adalah merupakan periode ketiga dalam hubungan adat dan agama Islam di Minangkabau, yakni setelah terjadi Perjanjian Bukit Marapalam (sekitar l833) mengakhiri perseteruan antara kaum Paderi dengan kaum Adat.

Pada periode pertama, menurut Amir Syarifuddin, adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batasan yang tidak saling mempengaruhi, yang dimunculkan dalam pepatah adat, Adat bersendi Alur dan Patut, dan Syara’ bersendi Dalil. Hal ini terjadi pada masa awal Islam di Minangkabau, di mana dominasi adat begitu kuat dan Islam belum lagi masuk dalam sistem masyarakat.

Periode Kedua, adalah periode adat dan Islam telah masuk dalam sistem sosial masyarakat, namun pengaruh Islam belum kuat. Pada waktu ini nilai-nilai moral yang dibawa Islam sejalan dengan adat Minangkabau, sehingga melahirkan pepatah adat, Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Adat. Baru pada Periode Ketiga, setelah perjanjian Bukit Marapalam, ditetapkan Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah.

Kedua, Adat nan  Diadatkan, adalah hukum-hukum adat yang diterima dari Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang, yang pokoknya adalah : Cupak nan dua, Kato nan empat, Nagari nan empat dan Undang-undang nan empat. Adapun yang dimaksud Cupak nan dua, adalah cupak usali dan cupak buatan, (lebih lanjut tentang Cupak nan duo, lihat entri  Cupak).

Kato Nan Empat disebut juga Kato Adat, yaitu: Kato Pusako, Kato Mufakat, Kato Dahulu ditepati dan Kato Kemudian Kato dicari. Yang dikatakan Kato Pusako, adalah : Kato Rajo malimpahkan, kato panghulu manyalasaikan, kato malim kato hakekat, kato manti kato manghubung, kato dubalang kato mandareh, kato rang banyak kato babaluak (Kata raja Kata mendelegasikan, Kata penghulu Kata untuk menyelesaikan masalah, Kata alim-ulama Kata hikmah, Kata manti Kata menghubungkan, Kata dubalang bernada keras, Kata orang banyak beragam pendapat).

Selanjutnya Kato Dahulu ditepati, artinya suatu kata yang sudah disepakati harus ditepati. Kato kemudian Kato dicari, adalah sesuatu yang belum ada permufakatannya, atau telah ada kemufakatannya, tapi tidak cocok lagi dengan kondisi yang berkembang, lalu dicarikan kemufakatan baru.

Nagari nan Empat : pertama dusun, kedua taratak, ketiga koto, keempat nagari. Sedangkan Undang-ndang nan Empat adalah ; Undang-Undang Nagari, Undang-Undang dalam Nagari, Undang-Undang Orang Luhak dan Undang-Undang nan Dua Puluh.

Undang-Undang Nagari, pada prinsipnya memuat dasar-dasar kekeluargaan dan persyaratan suatu nagari sehingga dianggap syah ia menjadi nagari. Menurut Datuk Sangguno Dirajo, nagari sekurang-kurangnya harus memiliki lima syarat:

1.Balabuah, jalan tempat orang keluar masuk dalam negari,

2.Batapian, tempat penduduk mengambil air, mandi dan buang air,

3.Babalai, tempat penghulu duduk dan memperkatakan adat,

4.Bamusajik, tempat orang bersidang Jumat dalam negari menurut syara’,

5.Bagalanggang, suatu tanah lapang pamedanan yang dijadikan oleh anak negari, tempat berkumpul pagi dan petang.

Undang-Undang dalam nagari, merupakan etika perhubungan anak dalam nagari, yang terangkum dalam untaian kata-kata adat berikut:

Salah cencang memberi pampas, salah bunuh memberi diat, salah makan memuntahkan, Salah ambil mengembalikan, salah kepada Allah minta taubat, gawa mengubah, cabul membuang, adil yang dipakai, berbenturan berbayaran, bersalahan yang berpatut, gaib berkalam Allah, berebut diketengahkan, suarang diagih sekutu dibelah, mengambil mengembalikan, meminjam mengantarkan, utang dibayar piutang diteriama, jauh berhimbauan dekat bertarikan.

Adapun Undang-undang luhak adalah merupakan pakai segala raja dan penghulu di alam Minangkabau, yang terangkum dalam kata-kata adat berikut:

Luhak yang perpenghulu, rantau yang mempunyai raja, tegak yang tidak tersundak, Melenggang yang tidak terpampas, terbujur lalu terbelintang patah, begitu permainan segala penghulu

Sedangkan Undang-Undang nan Dua Puluh, diklasifikasikan atas dua bagian, yakni: Undang-Undang nan Delapan untuk menyatakan perbuatan kejahatan, dan Undang-Undang nan Dua Belas untuk menyatakan tanda bukti melanggar undang-undang. Yang termasuk Undang-undang yang delapan adalah:

l. Tikam–bunuh (menikam dengan senjata tajam hingga melukai, bunuh  mengakibatkan korban mati)

2. Upas–racun (upas memberi racun tapi tidak mati, racun mengakibatkan mati).

3. Samun–sakar (samun mengambil barang orang dengan kekerasan, tapi tidak membunuh.  Sakar, merampas dengan membunuh korban)

4. Siar–bakar (membakar ladang, rumah tidak hangus semua, bakar sampai   hangus semua)

5. Maling–curi (maling, mengambil barang di rumah orang malam hari, curi mengambil barang orang siang hari)

6. Rebut–rampas (rebut mengambil barang orang dengan menariknya secara kekerasan. Rampas mengambil barang orang dengan menodong / bahkan membunuhnya)

7. Dago–dagi (dago membantah adat yang biasa, dagi membatah adat yang kawi sampai membuat kekacauan)

8. Sumbang–salah (Sumbang, perbuatan yang menyalahi pandangan umum, umpanya berduaan perempuan dengan laki-laki. Salah, perbuatan berduaan dengan perempuan yang melangar adat / agama, umpamanya tertangkap berzina).

Selanjutnya Undang-undang Dua Belas dibagi dua. Undang-undang Pertama, Menjadi induk bagi yang kedua. Bagian pertama ialah: (1) Terlelah terkejar, (2) Tercencang teretas, (3) Terlecut terpukul, (4) Putus tali, (5) Tambang ciak, (6) Enggang lalu antah jatuh, itulah tanda bukti namanya.

Bagian kedua ialah: (1) Siang bersuluh matahari, Bergelanggang mata orang banyak, (2) Berjalan bergegas-gegas, (3) Pulang-pergi berbasah-basah, (4) Menjual murah-murah, (5) Dibawa pikat dibawa langau (lalat), (6) Terbayang tertebar, cenderung mata orang dalam negeri, semuanya adalah tanda bukti.

Barang siapa melalui atau melanggar pekerjaan demikian; “aniaya” namanya. Sedangkan yang dilalui atau yang terlanggar “teraniaya” namanya. Orang yang menganiaya itu menjadi lawan orang banyak dalam negeri.

Ketiga, Adat nan Teradatkan, Adalah kebiasaan yang boleh ditambah atau dikurangi, dan boleh juga ditinggalkan, jadi dapat berubah-ubah berdasarkan permufakatan para penghulu dalam suatu suku atau nagari atau suatu luhak. Karena itu bisa terjadi lain nagari lain adatnya, lain padang lain belalangnya, lain lubuk lain ikannya. Di sinilah berlaku ungkapan, cupak nan sapanjang batuang, adat nan salingka nagari. Bagi mereka yang pindah nagari atau merantau, berlaku ketentuan : di mana sumur digali di situ ranting dipatahkan, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung, di mana negeri dihuni di sana adat dipakai

Contoh lain nagari lain adatnya : ada beberapa suku yang anggotanya tidak boleh kawin-mengawini, seperti suku Jambak, Patapang, Sumpu dan Kuti Anyie, tidak boleh kawin dengan salah satu suku yang empat itu. Jika orang-orang suku itu akan kawin, harus di luar suku yang empat tersebut. Sebaliknya ada pula orang dalam satu suku boleh saling kawin-mengawini, seperti orang suku Sumagek, boleh kawin dengan orang sama-sama suku Sumagek. Namun dalam hal-hal yang menyangkut dengan penghulu dan pewarisan, berlaku nan sabana adat. Oleh sebab itu Adat nan Teradatkan tidak boleh berlawanan dengan Nan sabana Adat.

Keempat, Adat Istiadat, adalah suatu kelaziman dalam suatu nagari, baik antara sesama masyarakat, antara orang perorang, di mana orang yang berhak meminta akan haknya, seperti : alam diperintah raja, Agama diperintah malin, nagari di perintah penghulu. Kampung diperintah tua kampung, rumah diperintah mamak, isteri seperintah suami. Tegasnya, memberikan legitimasi kepada orang sesuai dengan fungsi dan keberadaannya masing-masing.

Semua harus sesuai prosudur dan pembahagian kerjanya, namun tetap dalam suatu kerangka kerjasama yang utuh. Inilah suatu prinsip yang sangat membantu orang Minang bisa menerima keadaan sosial politik yang berkembang, karena adat-istiadat yang sudah menjadi kultur baginya telah menempatkan orang sesuai fungsi dan posisinya masing.

Adat istiadat merupakan satu sistem sosial kemasyarakatan yang dikembangkan sesuai dengan masa, tempat dan aturan sosial yang berlaku di zamannya, ia tidak tetap seperti itu saja dari masa ke masa. Sebagaimana kata pepatah: “Sekali aie gadang, sekali tapian baralih. Sakali musim batuka, sakali caro baganti ( Sekali air besar/banjir/meluap, sekali tepian beranjak/ bergeser. Sekali musim bertukar, sekali cara berganti). Dapat juga dikatakan Adat Istiadat itu adalah kreasi budaya masyarakat Minang yang dapat berubah  sesuai keadaan dan tempat serta perkembangan yang terjadi, namun semuanya dalam batasan Adat nan Sabana Adat.

  1. A. ADAT BASANDI SYARAK

Adat bagi masyarakat telah terbentuk sejak orang Minang mengenal dirinya dalam bentukan masyarakat, yang dimulai dari Taratak, Koto dan Nagari.adat berdasarkan alur dan patut Adat pada tahap awal ini disandarkan atau didasarkan pada apa yang disebut “, alur bersandarkan patut dan mungkin”.

Alur artinya jalan yang benar,

Patut dan mungkin artinya  yang layak, senonoh, baik, pantas, selaras. Patut merupakan perkiraan keadaan ( etimasi ) pertimbangan rasa dan daya pikir atau nalar.

Berkelindannya adat dengan agama Islam telah berlangsung sejak Islam itu menjadi pegangan hidup bagi orang minang disamping adatnya sendiri. Sejalannya dua pandangan hidup ini sangat munkin sekali terjadi, karena Islam sebagi ajaran yang sempurna membawa tatanan tentang apa yang harus diyakini oleh pemeluknya yang disebut aqidah dan tatanan yang harus dilakukan (diamalkan) yang disebut dengan syari’ah atau syara’. Yang berhubungan dengan aqidah, khususnya masalah ketuhanan tidak jelas ujudnya dalam adat Minangkabau, hanya sekadar falsafah alam nyata saja. Tidak ditemukan bagaimana ajaran adat minang tentang kehidupan setelah kematian atau kehidupan alam akhirat.

Maka dalam pepatah adat disebutkan:

Si Amat mandi ke luhak,Luak perigi paga bilah, Bilah bapilah kasadonyo,Adat basandi syara’ Syara’ basandi kitabulallah,Sanda manyanda kaduonyo. Pinang masak bungo bakarang, Timpo-batimpo saleronyo, Jatuh baserak daun sungkai,Tiang tagak sandi datang, Kokoh mangokoh kaduonyo, Adat jo syara’ takkan bacarai.

Prinsipnya ajaran adat lebih memberikan panduan pada tatanan bagaimana orang harus menjalani kehidupan dialam nyata ini. Ajaran adat Minangkabau lebih memberikan bimbingan tentang moralitas bagi masyarakatnya.

Seperti yang dapat dipahami dari pepatah adat: Gajah mati meninggakan gading, Harimau mati maninggakan balang, Manusia mati maninggakan jaso.

Disamping itu ajaran Islam yang bersifat kemasyarakatan banyak sekali sesuai dengan semangat adat Minang, maka tidak perlu adanya perseteruan antara adat dan agama sebagai contoh dapat ditemukan pada pepatah adat : Ado katomandaki, koto manurun, kato malereang, kato mandata. Artinya ada kata yang mesti ditempatkan pada kondisi siapa lawan bicara, jika dengan anak kecil disebut kata menurun, mestilah dengan cara lemah lembut, sedangkan dengan orang lebih besar kato mandaki haruslah dengan penuh hormat dan sopan santun, dengan orang yang sama besar mak disebut kata mendatar artinya saling menghargai, kata melereng adalah bahasa sindiran bagi orang yang hubungan kekerabatan dalam bentuk ipar-bisan.

Ajaran adat basyandi syarak pada hakikatnya dirumuskan dalam satu sistem yang mudah, sederhana namun memiliki makna yang dalam mendasar. Sistem itu diungkap dalam satu konvensi (kesepakatan umum) yang dikenal dengan tahu di Nan Ampek, yaitu:

  1. Adat terdiri atas empat jenis:
    1. Adat nan sabana adat (Prinsip dasar adat, yaitu Ajarah Islam)
    2. Adat nan diadatkan (Pelaksanaan adat hasil kesepakatan)
    3. Adat nan teradat (kebiasaan yang berlaku daaerah setempat)
    4. Adat istiadat (sistim seni, budaya dan peradaban)
    5. Nagari terdiri atas empat dasar:
      1. Taratak ( lingkungan yang dihuni satu keluarga sa-paruik)
      2. Dusun( lingkungan yang dihuni satu keluarga sa-jurai)
      3. Koto ( lingkungan yang dihuni satu suku)
      4. Nagari ( lingkungan yang dihuni beberapa suku)
      5. Kato-kato adat sebagai dasar hukum adat ada empat macam:

a.  Kato pusako (konsep dasar adat Minangkabau yang ada dalam  bahasa)

b. Kato mufakat (keputusan yang diambil dalam satu permusyawaratan)

  1. Kato dahulu patapati (janji yang sudah disetujui harus dipenuhi).
  2. Kato kamudian kato bacari (perubahan harus disepakati bersama)
    1. Undang-undang terdiri atas empat macam:
      1. Undang-undang luhak (peraturan mengikat seluruh alam Minangkabau).
      2. Undang-undang nagari (perauran pokok tentang seluruh nagari).
      3. Undang-undang dalam nagari (paraturan pada nagari tertentu),
      4. Undang-undang Duo Puluah( peraturan pidana adat)
  1. Hukum adat ada empat macam:
  1. Hukum ilmu ( hukum berdasarkan fakta ilmiah dan alamiah).
  2. Hukum bainah (hukum yang dtegakkan berdasarkan sumpah).
  3. Hukum kurenah(hukum  yang ditetapkan berdasarkan indikasi).
  4. Hukum perdamaian (hukum yang didasarkan peramaian)
      • Cupak terdiri atas empat macam:
      1. Cupak asli (usali),
      2. Cupak Buatan,
      3. Cupak Tiruan,
      4. Cupak nan Piawai.
          1. Asal suku di Minangkabau ada empat:
          1. Bodi,
          2. Caniago,
          3. Koto,
          4. Piliang.

          Hakikat ajaran adat Minangkabau ada empat macam

          1. Raso.
          2. Pariso,
          3. Malu
          4. Sopan

        Sifat seorang pimpinan dalam adat Minangkabau empat macam:

      1. 1.  Bana,
      2. Cadiek (cerdik dan cerdas),
      3. Dpercaya lahir dan bathin
      4. Pandai berbicara (arif mengungkapkan pikiran).

10.  Tugas pimpinan dalam masyarakat ada empat macam:

  1. Manuruik alua nan lurui
  2. Manuruik jalan nan pasa
  3. Mamaliharo anak-kamanakan
  4. Mempunyai tangan/memelihara harta pusaka.

11.  Larangan bagi pimpinan ada empat macam:

  1. Mamakai cabua sio-sio
  2. Maninggakan siddiq dan tabliq
  3. Mahariak mahantam tanah
  4. Bataratak bakato asiang.

12.  Ilmu terdiri atas empat macam:

  1. Tahu pada diri
  2. Tahu pada orang
  3. Tahu pada alam
  4. Tahu pada Allah SWT.

13.  Paham terdiri atas empat macam:

  1. Wakatu bungo kambang
  2. Wakatu angin lunak
  3. Wakatu parantaraan
  4. Wakatu tampek tumbuah.

14.  Asal kebenaran ada empat macam:

  1. Dari dalil kato Allah
  2. Dari hadits kato Nabi
  3. Dari kato pusako
  4. Dari kato mufakat.

15.  Penerbitan kebenaran/cara berpikir ada empat macam:

  1. Pikia palito hati
  2. Nanang ulu bicaro
  3. Aniang saribu aka
  4. Sabar bana mandatang.

16.  Yang menjauhkan sifat kebenaran ada empat macam:

  1. Dek takuik sarato malu
  2. Dek kasiah sarato sayang
  3. Dek labo sarato rugi
  4. Dek puji sarato sanjuang.

17.  Yang menghilangkan kebenaran ada empat macam:

  1. Dek banyak kato-kato
  2. Dek kurenah kato-kato
  3. Dek simanih kato-kato
  4. Dek lengah kato-kato.

18.  Jalan yang akan dilalui dalam pergaulan ada empat macam:

  1. Jalan mandata
  2. Jalan mandaki
  3. Jalan manurun
  4. Jalan malereang.

19.  Jalan dunia menurut adat Minangkabau ada empat macam:

  1. Ba-adat
  2. Balimbago
  3. Bacupak
  4. Bagantang.

20.  Jalan untuk mencapai akhirat yang baik ada empat macam:

  1. Beriman
  2. Bertauhid
  3. Islam
  4. Berma’rifat.

D. POKOK-POKOK ADAT

  1. Makna Adat
  2. Nilai-Nilai dasar ABS-SBK.
  3. Empirik (Alam Takambang Jadi Guru).
  4. Egaliter.( Di dahulukan salangkah).
  5. 5.Musyawarah.
  6. (Bulek kato jo mufakat)).
  7. Kekerabatan (Materilinial/garis ibu).
  8. Komunal.( Duduk surang basampik).
  9. Fungsional (Nan Buto Pahambuih lasung).
  10. Etika Sosial (Batanyo Lapeh Arak).
  11. Arif bijaksana (Alun takilek dan taraso).
  12. Piawai(Kato Bajawek Gayung Basambuik).
  13. Silogisme (Lantai ditembak hidung kanai).
  14. Hermenutika (Membaca yang tersirat).
  15. Imanjener ( Spekulasi Berfikir).
  16. Inovatif ( Sekali air gadang).
  17. Kreatif(Usang-usang diperbaharui).
  18. Dinamis (Karatau Madang dihulu).

17. Apresiatif  (Inggok basicakam, tabang basitumbu).

18. Adaptasi (Dimana langit dijunjug).

19.  Merantau (Induk Samang cari dahulu).

E. STRUKTUR

DEMOGRAFI:

TARATAK, DUSUN, KOTO,NAGARI DAN ALAM.

KEKERABATAN:

SAPARUIK, SAJURAI, SAKAUM, SASUKU, SA NAGARI, SA ALAM

WILAYAH BUDAYA:

KALARASAN BUDI CHANIAGO, KALARASAN KOTO PILIANG.

KEPEMIMPINAN :

URANG 4 JENIS ;

PENGHULU, MANTI, MALIN DAN DUBALANG. TUNGKU TIGO SAJARANGAN (NINIKMAMAK, ALIM ULAMA CARDIK PANDAI.

URANG JENIS NAN 4 ;

IMAM, KHATIB, BILAL DAN QADHI.

POLITIK:

DAERAH ASLI(DAREK), PINGGIRAN (RANTAU)

F. PRINSIP DASAR ADAT

ADAT SA SUKU, MEMELIHARA SISTIM SOSIAL

SAKO, MEMILIKI HAK GELAR ADAT

PUSAKO, HAK PENGUASAN HARTA PUSAKA

FALSAFAH, ALAM TAKAMBANG JADI GURU

NORMA, ALUA, PATUIK, MALU JO SOPAN

BUDAYA, RUMAH GADANG, LUMBUNG, KESEJAHTERAAN

AGAMA, SURAU, AGAMA, ADAT, KEPATUTAN

TAPIAN, SARANA JALAN DAN SUMBER HIDUP.

PANDAM PAKUBURAN, KEMATIAN DAN ADATNYA.

  1. Hubungan Sosial

MATRILIAL, MAMAK, ETEK, MANDE, KEMANAKAN,

PATRILINIAL, BAKO,  ANAK PISANG, ANAK MAMAK, ETEK.

TALI BUDI, SA SUKU, SUKU MALAKOK,

INGOK MANCAKAM, TABANG BASITUMPU.

MENGISI ADAIK JO LIMBAGO.

DAGING DI LAPAH, DARAH DI CACAH, SAHINO, SA MULIA.


[1] QS.4, An Nisak : 97.

[2] QS.16 : 17 dan QS.14,Ibrahim : 33.

Masoed Abidin’s Notes ….MEMAKNAI ZIKRULLAH ……. Menjelang Shalat Dhuha di pagi ini

Posted in Buya Masoed Abidin, Komentar, Pesan Rang Gaek, Suluah Bendang di Nagari, Surau, Tauhidik, Tulisan Buya on Juni 19, 2009 by Buya Masoed Abidin

MEMAKNAI ZIKRULLAH ……. Menjelang Shalat Dhuha di pagi ini

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman,
berzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah,
zikir dengan sebanyak-banyakya.”
(Q.S. Al Ahzab: 41)

Salah satu wasilah atau cara agar selalu berkomunikasi dengan Allah
adalah berzikir (Zikrullah).
Zikir berasal dari akar kata dalam bahasa Arab; zakara, yazkuru, zikran.

Zikir secara harfiah berarti ingat dan sebut.
Ingat adalah gerak hati, sedangkan sebut adalah gerak lisan.
Zikrullah berarti mengingat Allah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa zikir
mengandung dua pengertian yakni zikrul lafzhy dan zikrul ma’nawy.

Zikrul lafzhy adalah zikir yang mengandung puji-pujian kepada Allah,
baik berupa tasbih, tahmid, tahlil
yang dilafazkan dengan lisan.

Sedangkan zikrul ma’nawy adalah
zikir dengan mengingat Allah dalam hati,
baik ketika diberikan Allah nikmat atau sebaliknya.

Kedua bentuk zikir ini tidak dapat dipisahkan,
ia saling berkaitan satu dengan lainnya.

Misalnya,
ketika seorang mukmin mendapatkan suatu nikmat dalam hidupnya,
maka ia akan langsung ingat kepada Allah,
bahwa nikmat itu adalah pemberian-Nya,
setelah itu ia akan mengucapkan puji-pujian kepada Allah
sebagai tanda syukurnya.

Zikir terdiri dari empat bagian yang saling terikat,
tidak terpisahkan,
yaitu zikir lisan (ucapan),
zikir qalbu (merasakan kehadiran Allah),
zikir ‘aql (menangkap bahasa Allah di balik setiap gerak alam),
dan zikir amal (taqwa).

Idealnya zikir itu berangkat dari kekuatan hati
ditangkap oleh akal,
dan diucapkan dengan lisan,
lalu dibuktikan dengan ketaqwaan;
yang tampak di dalam amal nyata di dunia ini.

Zikir adalah perintah Allah kepada orang-orang yang beriman.
Maka orang yang beriman adalah orang yang banyak berzikir.
Kurang iman, kurang zikir.
Tidak beriman tidak akan berzikir.
Berzikir berarti taat kepada perintah Allah.

Prakteknya, zikir bisa dilakukan dalam keadaan berdiri,
ketika duduk atau dalam keadaan berbaring.

Allah SWT berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu),
ingatlah Allah (fazkurullaha) di waktu berdiri,
di waktu duduk, dan diwaktu berbaring …”
(Q.S. An Nisa’ : 103)

Zikir dapat pula dilakukan di mesjid, mushalla,
di rumah, di kantor, di pasar,
atau di jalan sekalipun,
dan bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjama’ah (dalam majelis).

Tempat zikir berada di dalam hati,
bukan hanya diujung lidah belaka.

Zikir dilakukan dengan qalbu menjadi khusyu’,
khudhu’, tadharru’, tawadhu’,
dan yang melahirkan rasa khauf dan raja’,
dilakukan di setiap kesempatan,
pagi dan petang, siang dan malam.

Allah SWT berfirman :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ
بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Dan sebutlah (Nama) Tuhanmu dalam hatimu
dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dan dengan tidak mengerasakan suara,
di waktu pagi dan petang,
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
(Q.S. Al-A’raf: 205)

Zikir adalah pangkal ketentraman, ketenangan dan kedamaian.
Allah adalah sumber ketenangan dan kedamaian.
Maka untuk mencapai kedamaian dan ketenangan
jalannya adalah mendatangi sumbernya
dan membersamakan diri dengan-Nya.

Zikir itulah jalan pembersamaan (ma’rifatullah).

Firman Allah :

… أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

“… Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku,
niscaya Aku ingat (pula) kepadamu…”
(Q.S. Al Baqarah: 152).

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“…… (Yaitu) orang-orang yang beriman
dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah.
Ingatlah ….,
hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tentram.”
(Q.S. Ar Ra’d: 28)

Adapun orang yang meninggalkan zikrullah
berarti ia telah membuka keleluasaan syetan untuk menguasainya.

Allah SWT berfirman:

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ
أَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Syetan telah menguasai mereka
dan menjadikan mereka lupa mengingat Allah (zikrullah);
mereka itulah golongan syetan.
Ketahuilah …..,
bahwa sesungguhnya golongan syetan itulah
golongan yang merugi.”
(Q.S. Mujadilah: 19)

Hujjatul Islam Imam Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulum Ad Din berkata:
“Ketahuilah bahwa orang-orang yang memandang dengan cahaya bashirah
mengetahui bahwa tidak ada keselamatan kecuali
dalam pertemuan dengan Allah SWT.
Dan tidak ada jalan untuk bertemu Allah kecuali
dengan kematian hamba dalam keadaan menyintai Allah
dan mengenal Allah (hubbullah dan ma’rifatullah).

Sesungguhnya cinta dan keakraban
tidak akan tercapai
kecuali dengan selalu mengingat yang dicintai.

Sesungguhnya pengenalan kepada-Nya
tidak akan tercapai
kecuali dengan senantiasa berfikir
tentang berbagai penciptaan Allah,
sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala….

Hubbullah dan ma’rifatullah hanya dapat dicapai
dengan mengoptimalkan waktu-waktu malam dan siang
untuk bertafakkur dan berzikir. “

الحَمْدُ ِللهِ غَافِرِ الذَّنـْبِ وَ قَابِلِ التَّوْبِ شَدِيْدِ العِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ اْلمَصِيْرُ

َ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، يُسَبِّحُ لَهُ مَا فيِ السَّموَاتِ وَ مَا فيِ الأَرْضِ
لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ، وَ هُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

َ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، البَشِيْرُ النَّذِيْرُ، وَ السِّرَاجُ المُنِيْرُ

صَلَوَاتُ اللهِ وَ سَلاَمُهُ عَلَيْهِ، وَ عَلىَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ
وَ عَزَّرُوْهُ وَ نَصَرُوْهُ وَ اتـَّبَعُوْا النُّوْرَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ
وَ رَضِيَ اللهُ عَمَّنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ وَ اهْتَدَى بِسُنَّتِهِ، وِ جَاهَدَ جِهَادَهُ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنُِ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ المُؤْمِنَاتِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اْلمُسْلِمَاتِ، اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَاتِ

رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ

Report Note ;

Donna Savitri at 12:29 on 15 June, Terimo kasih atas tausiahnya

Sara Dewi Mangil at 13:31 on 15 June, Alhamdulillah, tks buya

Pepi Agum Widianti at 14:55 on 15 June, Alhamdulillah, Buya terima kasih atas silaturrahim yang telah terpaut, subhanallah memberikan bgitu banyak manfaat. Terima kasih telah berbagi dan mengingatkan.

Titin Anggraini at 15:40 on 15 June, Terima kasih buya masih mau mengingatkan kami yang sering lupa…. mudah-mudahan ini semua bermanfaat untuk kami di dunia dan akhirat. Tin tunggu siraman rohani lainnya dari buya, thanks buy….

Alex Lincoln at 16:42 on 15 June, Ass Alhamdulillah… Semoga tulisan Buya ini akan menjadi manfaat bagi kami sekeluarga beserta saudara saudara kita seiman yang sempat membacanya dan sekaligus menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Buya, Amiiiiiiiiiiiin…

Susianti Annisa H at 17:20 on 15 June, Syukran Buya tas tausiyahnya… Susi tunggu tausiyah brikutnya… Mg Buya slalu d lindungi oleh Allah…

Dwi Mutia at 19:44 on 15 June, alhamdullillah, trima kasih byk tausiahnya buya..

Rauf Jabbar at 21:29 on 15 June, Alhamdullilah, semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat nya buat kita semua dan klg kt dgn slalu ingat kpd Nya, Amiiiiin

Fitri Adona at 10:00 on 16 June, Alhamdulillah. Terimakasih Buya. Saya akan ingat selalu.

Awenk Hasyim at 16:18 on 17 June, Terima kasih buya….Semoga ini dapat meningkatkan ibadah kami..Amiin.

Abdul Hamid Damanik

Aristo Munandar

Auda Thariq

Rafika Dewi

Shofwan Karim

Nina Karmilawati

Dewi Mutiara

Roland Y. Mandailiang

Roni Patihan

‘Ain Syams Al-Qohiroh

Haja Aini Addini

Rina Fajri Nuwarda

‘Dewis’ Is Sikumbang

Asnelly Dewiyanti

Dyan Eka Putri

Marlis Rahman

Lily Maria Yulis

Asraferi Sabri

Ivo Sabrina

Deri Manoppo

Deri Marta

Meidia Utami

Anita Kencanawati

Linda Gustaf

Rusli Zainal

Mambang Mit

Rika Mitaliani

Rachman Chalid

Rainal Rais

Menyambut 101 tahun Hari Kebangkitan Nasional … “HINDARILAH FITNAH …”

Posted in Buya Masoed Abidin, Education, Kesatuan Bangsa, Komentar, Pemimpin, Suluah Bendang di Nagari, Surau, Tauhidik, Tulisan Buya on Mei 20, 2009 by Buya Masoed Abidin

This slideshow requires JavaScript.

Menyambut Kebangkitan Nasional ……
Renungan menjelang senja ….
Oleh : Buya H. Masoed Abidin
(JPEG Image, 236×290 pixels)Tangga al Haram

” Wahai orang-orang yang hanya Islam dengan lidahnya,
sementara keimanan belum masuk ke dalam hatinya ;
janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan mencelanya,
dan jangan pula kalian mencari-cari kesalahannya,
karena orang yang mencari-cari kesalahan saudaranya yang muslim
niscaya Allah akan membukkan auratnya,
dan jika seseorang telah dibuka auratnya oleh Allah
niscaya Allah akan membuatnya malu dan terbuka auratnya meskipun di rumahnya sendiri. ”
(HR. At Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Umar r.a)

Melihat kondisi masyarakat di Tanah Air yang kita cintai ini,
kita turut prihatin.
Cobaan dari Allah seakan tidak pernah habis,
musibah demi musibah datang silih berganti
hilang satu datang lagi yang lain, seperti pergantian musim saja.

Penyakit merebak dimana-mana,
baik penyakit fisik atau jasmani,
penyakit hati ataupun ruhani.
Namun demikian,
dari penyakit yang ada,
bila diamati seksama,
maka penyakit hati jauh akan lebih berbahaya.

Kenapa begitu ….???
Bila seorang muslim ditimpa penyakit fisik,
hal itu dapat mengantarkannya menuju kebahagiaan akhirat,
selama ia sabar menghadapinya.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada seorang muslimpun yang ditimpa gangguan (musibah)
semacam tusukan duri atau yang lebih berat dari padanya
melainkan dengan ujian itu
Allah menghapuskan perbuatan buruknya
serta digugurkan dosa-dosanya
sebagai mana pohon kayu menggugurkan daun-daunnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, jika penyakitnya adalah penyakit hati,
seperti hasud, dengki, suka mengumpat, sombong, ria,
suka menfitnah dan lain sebagainya,
apalagi yang sudah kronis,
maka penyakit itu akan menjerusmuskan penderitanya
ke dalam neraka atau menuai siksaan Allah di akhirat kelak.
Na’uzubillah min zalik!

Pada surat Al Hujarat ayat 12,
Allah SWT memperingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan dari berburuksangka,
sesungguhnya sebagian dari berburuk sangka itu adalah dosa
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain
dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.
Sukakah salah seorang di antara kamu
memakan bangkai saudaranya yang telah mati?
Maka tentulah kamu merasa jijik karenanya.”

Salah satu penyakit hati yang sedang menyebar
di kalangan masyarakat sekarang ini adalah
menfitnah atau suka menuduh seseorang yang bukan-bukan
akibat dari berburuk sangka.

Hal ini terjadi karena isu-isu (istilah sekarang gosip)
yang tidak benar dan menyebar luas,
yang terlalu cepat kita percayai dan kita telan mentah-mentah
tanpa mengunyah atau chek dan re-chek atau tabayun.

Padahal itu bisa dihindari
kalau kita mau mengaplikasikan ajaran Allah,
seperti yang telah diingatkan di dalam firman Allah
dalam surat Al Hujarat ayat 6 tadi,
dan surat An Nuur ayat 13.

Kedua ayat itu menunjukkan dengan jelas
agar jangan terlalu cepat menerima setiap berita
tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu
dan jangan terlalu mudah menuduh orang
tanpa bukti dan saksi yang dapat dipercaya.

Selain itu, ada pula peringatan kepada si pembawa berita
agar menyadari bahwa kebiasaan berberita bohong itu
atau kebiasaan menyebarkan berita-berita bohong itu
dapat mengubah diri menjadi seorang pendusta.

Menurut asbaabun nuzul (penyebab turun)nya ayat 13 dari surat An Nur
adalah menceritakan peristiwa fisik atau ifki
yaitu peristiwa yang khusus yang menyangkut nash yang umum.
Peristiwa ini menyangkut Siti Aisyah r.a putri Abu Bakar as Siddiq r.a
yang juga adalah istri Rasulullah SAW,
yang dikait-kaitkan dengan sahabat Safwan bin Mu’athal.

Peristiwa semacam itu sangat mungkin terjadi
berulang pada setiap generasi,
dan mungkin saja menghasilkan efek yang serupa
baik yang berkenaan dengan seorang pemimpin
atau pemuka masyarakat.

Di sini terlihat saat dua pihak atau kubu saling bermusuhan,
di mana salalh satu menyadari bahwa mereka tidak mungkin menang
dalam konfrontasi langsung,
di situ akan terbuka peluang
untuk menggunakan teror mental
untuk menghancurkan pihak lainnya.

Cara-cara ini tidak sikap kesatria,
ini adalah sikap pengecut
namun seringkali ampuh hasilnya.

Dan sepertinya bila kita melihat dengan mata batin kita,
hal ini juga sedang terjadi sekarang
pada pemimpin kaum muslimin,
di seantero jagat ini.

Dalam peristiwa ifki (hasutan dan fitnahan) ini,
berita bohong ini dibesar-besarkan oleh kelompok munafiqun
yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul
(berasal dari seorang Yahudi).

Mulanya fitnah itu tidak mempengaruhi para sahabat,
tetapi begitu berita bohong itu menyentuh kaum muslimin Madinah yang awam
langsung menjalar dengan cepat
bagaikan api yang membakar daun ilalang yang kering.

Dari peristiwa ifki ini,
ada beberapa hal yang menjadi pegangan kita
yang merupakan pendidikan dari Rasulullah SAW
yang dapat kita lakukan ketika menghadapi isu atau fitnah:

1. Menjauhkan diri kita dari semua kecurigaan dan prasangka yang tidak beralasan.
2. Sebaiknya kita tidak menghiraukan segala macam isu yang tidak ada dasar.
3. Membiarkan hukum bicara terhadap penyebar luasan fitnah-fitnah itu.
4. Janganlah kita memperturutkan hawa nafsu.
5. Jauhi sikap suka membesar-besarkan suatu kabar burung apalagi ikut pula menyebarkannya.
6. Dalam menghadapai suatu fitnah keji, cara yang terbaik janganlah membalasnya dengan fitnah baru.

Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah r.a
dalam menghadapai cobaan fitnah berucap:
“Kesabaran itu adalah indah
dan Allah SWT sajalah yang akan menangani
apa yang kalian katakan itu…”

Inilah sikap mulia beliau.
Dan ini adalah adab Islam yang agung
dalam menghadapi atau memperlakukan
orang-orang yang suka menyebarluaskan fitnah itu.

Perlu kita camkan dan kita renungkan
bahwa fitnah dan berita-berita bohong itu
mudah dinyalakan dalam hati manusia
manakala iman yang menjadi pemersatu kita lemah,
karena menghadapi fitnah,
tidak serupa dengan menghadapi musuh yang nyata”.

Iblis laknatullah dan bala tentranya dari jin dan manusia
terus menyebarluaskan virus-virus penyakit hati
untuk menjerumuskan manusia itu,
maka semestinyalah kita selalu waspada,
selalu membentengi diri dengan iman dan taqwa.

Sesuai dengna firman Allah SWT dalam surat An Naas (QS.114) : ayat 1-6.
” Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan
(yang memelihara dan menguasdai) manusia….,
Raja manusia ….,
Sembahan manusia….,
dari kejahatan (bisikan) syaithan yang bisa bersembunyi,
dari (golongan) jin dan manusia…”

Wallahu a’lamu bis-shawaab.
Wassalamu’alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh,
Buya H. Mas’oed Abidin

Buya Hamka dalam Dokumentasi Ed. Zulverdi

TAUSHIYAH DI TENGAH UJIAN MUSIBAH

Posted in Buya Masoed Abidin, Cinta, Education, Gempa, Khotbah, Komentar, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Surau, Tauhidik, Tulisan Buya on Mei 15, 2009 by Buya Masoed Abidin
9 (SEMBILAN) SIKAP UTAMA AKHLAK ISLAM ….
Buya H. Mas’oed Abidin
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ على اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَ تَرُوْحُ بِطَانًا. وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ عَنْ عَلِىِّ بن أَبِي طَالِبِ رَضِىَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا َكثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَ الفَرَاغُ

“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa (orang)
memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat),
dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(Q.S. Al Hasyr : 18)

Menjadi kewajiban setiap orang merancang
dan mempersiapkan hari-harinya dengan bertaqwa kepada Allah.
Perintah ini,
mengisyaratkan bahwa landasan berfikir,
serta tempat bertolak untuk mempersiapkan hari esok
haruslah dengan taqwa.

Simpulannya, mesti ada peningkatan prestasi dari hari ke hari.
Hari esok juga berarti pula hari esok yang hakiki,
di akhirat nanti.

1. MU’AHADAH
Mu’ahadah adalah mengingat perjanjian dengan Allah SWT.
Konkritnya berupa ikrar janji kepada Allah,
sebagaimana tertera di dalam surat Al Fatihah,
“Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”.
Artinya, engkau semata wahai Allah yang kami sembah,
dan engkau semata pula
tempat kami menyandarkan permohonan dan permintaan pertolongan.

Ikrar janji ini mengandung ketinggian dan kemantapan aqidah tauhid.
Ajaran tauhid secara hakiki adalah
mengakui tidak ada lain yang berhak disembah dan dimintai pertolongan,
kecuali hanya Allah semata.

Ikrar itu wujud dalam kalimat
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidup dan matiku
hanya kuperuntukkan (ku-abdikan) bagi Allah SWT,
Tuhan semesta alam.”

2. MUJAHADAH
Mujahadah berarti bersungguh hati melaksanakan ibadah
dan teguh berkarya amal shaleh,
sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah SWT
yang sekaligus menjadi amanat serta tujuan diciptakannya manusia.

Mujahadah adalah sarana menunjukkan ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Orang-orang yang selalu bermujahadah dengan beribadah
dan beramal shaleh dijanjikan akan mendapatkan keutamaan,
hidayah dan rusyda (Kecerdasan dan Kearifan)
dengan selalu ingat kepada Allah SWT,
tidak terpukau oleh bujuk rayu hawa nafsu
dan tidak tergoda syetan yang terus mengintai.

Mujahadah adalah suatu keniscayaan
yang mesti diperbuat oleh siapa saja
yang ingin kebersihan jiwa serta kematangan iman dan taqwa.

3. MURAQABAH
Muraqabah artinya merasa selalu diawasi oleh Allah SWT
sehingga dengan kesadaran ini mendorong manusia
senantiasa rajin melaksanakan perintah
dan menjauhi larangan-Nya.

Kehati-hatian (mawas diri) adalah kesadaran.
Kesadaran ini makin terpelihara dalam diri seseorang hamba
jika meyakini bahwa
Allah SWT senantiasa melihat dirinya.
« “Jalan kesuksesan itu dibangun di atas dua bagian.
Pertama, hendaknya engkau memaksa jiwamu muraqabah (merasa diawasi) oleh Allah SWT.
Kedua, hendaknya ilmu yang engkau miliki tampak di dalam perilaku lahiriahmu sehari-hari.” »

Mawas diri adalah bentuk dari muraqabah kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa,
« Allah SWT tidak melihat kepada bentuk dan indah wajahmu semata,
akan tetapi Allah SWT memperhatikan wujud batinmu.” »

4. MUHASABAH
Muhasabah berarti introspeksi diri, menghitung diri dengan amal yang telah dilakukan.
Manusia yang beruntung adalah manusia yang tahu diri,
dan selalu mempersiapkan diri untuk kehidupan kelak yang abadi di yaumul akhir.

Dengan melakasanakan Muhasabah, seorang hamba akan selalu menggunakan waktu
dan jatah hidupnya dengan sebaik-baiknya.
Melakukan perhitungan yang matang dalam beramal ibadah mahdhah
maupun amal sholeh berkaitan kehidupan bermasyarakat,
adalah bentuk nyata dari muhasabah.

Allah SWT memerintahkan hamba untuk selalu mengintrospeksi dirinya
dengan meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Muhasabah dapat dilaksanakan dengan cara
meningkatkan ubudiyah serta mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya.

5. MU’AQABAH
Muaqabah artinya pemberian sanksi terhadap diri sendiri.
Apabila melakukan kesalahan atau sesuatu yang bersifat dosa
maka ia segera menghapus dengan amal yang lebih utama meskipun terasa berat,
seperti berinfaq, bertaubat, istighfar dan sebagainya.
Kesalahan maupun dosa adalah kesesatan.
Oleh karena itu agar manusia tidak tersesat
hendaklah manusia bertaubat kepada Allah,
mengerjakan kebajikan sesuai dengan norma yang ditentukan
untuk menuju ridha dan ampunan Allah.

Hanyut dalam kesalahan adalah perbuatan yang melampaui batas
dan wajib ditinggalkan.
Di dalam ajaran Islam,
orang baik adalah orang yang manakala berbuat salah,
bersegera mengakui dirinya salah, kemudian bertaubat,
dalam arti kembali ke jalan Allah dan berniat
serta berupaya kuat untuk tidak akan pernah mengulanginya untuk kedua kalinya.

6. MUSYAHADAH
Situasi batin dari orang-orang yang terus musyahadah
atau menyaksikan keagungan Ilahi amat tenang.
Sehingga tak ada kewajiban yang diperintah dilalaikan
dan tidak ada larangan Allah yang dilanggar.

Jiwa yang memiliki rusyda terus hadir dengan khusyu’.
Inilah sebenarnya yang disebut mujahidin ‘ala nafsini wa jawarihihi,
yaitu orang yang selalu bersungguh dengan nuraninya dan gerakannya.
“Barangsiapa menghias lahiriah dengan mujahadah,
Allah akan memperindah rahasia batin melalui musyahadah.”

« Jiwa mempunyai dua sifat yang menghalanginya dalam mencari kebaikan;
Pertama larut dalam mengikuti hawa nafsu, Kedua ingkar terhadap ketaatan.
Manakala jiwa ditunggangi nafsu, wajib dikendalikan dengan kendali taqwa.
Manakala jiwa bersikeras ingkar kepada kehendak Tuhan,
wajib dilunakkan dengan menolak keinginan hawa nafsunya.
Manakala jiwa bangkit memberontak,
wajib ditaklukkan dengan musyahadah dan istigfar.

Sesungguhnya bertahan dalam lapar (puasa)
dan bangun malam di perempat malam (tahajjud),
adalah sesuatu yang mudah.
Sedangkan membina akhlak
dan membersihkan jiwa dari sesuatu yang mengotorinya
sangatlah sulit. »

7. TASYAKUR NIKMAT
Ibadah sebenarnya merupakan suatu
“persembahan kepada Allah Yang maha Kuasa ”
sebagai perwujudan ketaatan dan kesyukuran kepada Allah SWT.

Refleksi dari ibadah adalah lahirnya sikap pengorbanan yang tulus,
penuh kerelaan dengan kesadaran yang tinggi
sebagai pembuktian tanggung jawab makhluk terhadap khaliknya.

Maka dengan tasyakur ini melahirkan watak positif
sebagai hasil jalinan hubungan komunikatif dengan ma’bud (hablum minallah),
membentuk sisi kejiwaan (psychological side-effect) yang terlihat jelas
pada sikap kokoh hubungan mu’amalah,
atau hubungan sosial kemasyarakatan (social effect),
yang tampak nyata pada jalinan tugas-tugas kebersamaan (hablum minan-naas),
kesediaan meringankan beban orang lain,
peduli dengan kaum fuqarak wal masakin,
sedia memikul beban secara bersama,
dan hidup dengan prinsip ta’awun
(saling menolong, bekerja sama dan sama-sama bekerja).

Untuk itu, Allah menyediakan balasan (pahala) ibadah berupa “hasanah” ,
dan merupakan amalan yang paling di senangi Allah
menjadi puncak kegembiraan muttaqin (orang yang mawas diri).

8. SHABAR DAN REDHA
Dalam setiap keadaan seorang hamba tidak akan pernah terlepas dari ujian
yang harus disikapinya dengan kesabaran,
serta nikmat yang harus disyukuri.

Sikap shabar menjadikan seorang hamba
tidak berlepas diri dari kewajiban yang difardhukan Allah SWT yang mesti dilaksanakan,
dan larangan yang wajib dihindari.

Shabar dapat membentuk sikap mental dan kepribadian seseorang
sehingga ia menjadi manusia yang jujur.
« Berlaku jujurlah engkau dalam perkara sekecil apapun
dan di manapun engkau berada.
Kejujuran dan keikhlasan adalah dua hal yang harus engkau realisasikan dalam hidupmu.
Ia akan bermanfaat bagi dirimu sendiri.
Engkau berdusta,
padalah Allah SWT mengetahui apa yang engkau rahasiakan.
Bagi Allah tidak ada perbedaan antara yang tersembunyi dan yang terang-terangan,
semuanya sama.

Bertaubatlah engkau kepada-Nya,
dekatkanlah diri kepada-Nya (taqarrub)
dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya.” »

Hidup yang sedang kita jalani ini tidak terlepas dari keinginan2.
Dan keinginan tidak terlepas dari usaha.
Makin tinggi keinginan makin kuat dan besar usaha yang dilakukan.

Keinginan dan usaha mesti dikuatkan
dengan penyerahan diri kepada Allah SWT
dengan sikap tawakkal.

“ Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah
dengan sebenar-bernar tawakkal,
niscaya Ia (Allah) akan memberikan kepadamu rezki
seperti layaknya seekor burung
yang keluar terbang pad pagi hari dalam keadaan lapar,
dan pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang ”
(HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tawakkal yang benar adalah selalu ingat kepada Allah dalam setiap tindakan.
Allah SWT berfirman :

“Dan sebutlah (Nama) Tuhanmu dalam hatimu
dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dengan tidak mengeraskan suara,
di waktu pagi dan petang,
dan jangan kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
(Q.S. Al-A’raf: 205)

9. DOA
Doa adalah bagian dari zikrullah.
Tempat zikir berada di dalam hati,
bukan diujung lidah belaka,
bermakna dengan qalbu yang khusyu’, khudhu’, tadharru’,
tawadhu’ yang melahirkan rasa khauf dan raja’di setiap kesempatan,
pagi dan petang,
siang dan malam.

Zikir pangkal ketentraman,
ketenangan dan kedamaian.
Allah adalah sumber ketenangan dan kedamaian.

Mendatangi sumbernya
dengan membersamakan diri dengan Allah SWT dalam do’a.

قال رسول الله ص.م: الدُّعَاءُ سِلاَحُ المُؤْمِنِ وَ عِمَادُ الدِّيْنِ وَ نُوْرَ السَّمَاوَاتِ وَ اْلأَرْضِ

“Dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Doa adalah senjata orang mukmin,
tiang agama dan cahaya langit dan bumi.”
(HR. Al Hakim)

Doa atau Zikir itulah jalan pembersamaan dengan Allah SWT (marifatullah).

.. أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

“… Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku,
niscaya Aku ingat (pula) kepadamu…”
(Q.S. Al Baqarah: 152).

“(Yaitu) orang-orang yang beriman
dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah.
Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah
hati menjadi tentram.”
(Q.S. Ar Ra’d: 28)

Meninggalkan zikrullah berarti membuka keleluasaan kepada syetan
untuk menguasai dan menjatuhkan diri
kepada tindakan aniaya dan zalim serta berbuat maksiyat.

“Syetan telah menguasai mereka
dan menjadikan mereka lupa mengingat Allah (zikrullah);
mereka itu jadi golongan syetan.
Ketahuilah, sesungguhnya golongan syetan
adalah golongan yang merugi.”
(Q.S. Mujadilah: 19)

Hamba yang shaleh selalu berma’rifatullah
dengan mengamalkan perintah Allah,
dan memiliki rasa takut terhadap azab yang mengancam,
sehingga selalu waspada dari kemurkaan Allah SWT:

“Katakanlah:
“Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar
jika aku durhaka kepada Tuhanku.”
(Q.S. Az Zumar: 13)

Rasa takut (khauf) ini tampak dalam cara-cara menjaga dan memanfaatkan waktu.
Allah SWT telah bersumpah dengan berbagai kata yang menunjuk pada waktu.
Waktu adalah modal utama manusia.
Apabila tidak dipergunakan dengan baik,
waktu akan terus berlalu.

Banyak sekali hadits Nabi SAW
yang memperingatkan manusia
agar mempergunakan waktu
dan mengaturnya sebaik mungkin.

“Dua nikmat yang sering disia-siakan banyak orang:
Kesehatan dan kesempatan (waktu luang).”
(H.R. Bukhari melalui Ibnu Abbas r.a).

Seorang ulama yang bernama Malik bin Nabi
dalam bukunya Syuruth An Nahdhah berkata ;
« “Tidak terbit fajar suatu hari,
kecuali ia berseru,
“Wahai anak cucu Adam,
aku adalah ciptaan terbaru yang menjadi saksi usahamu.
Gunakan aku karena,
aku tidak akan kembali lagi sampai hari kiamat.” »

Akhlak Muslim yang sangat baik
berada pada puncak-puncak perilaku
dengan sikap ikhlas (bersih),
shabar (tahan uji),
istiqamah (disiplin),
qanaah (hemat),
jihad (rajin dan berani),
taat (setia),
hayak (malu),
syukur nikmat (pandai berterima kasih),
dan redha (siap sedia),
yang menjadi dasar-dasar akhlaq mulia,
dan menjadi tugas pokok
risalah keutusan Muhammad SAW.

Ikatlah ucapanmu, baik yang lahir maupun yang batin,
karena malaikat senantiasa mengontrolmu.
Allah SWT Maha Mengetahui segala hal di dalam batin.

Seharusnya engkau malu kepada Allah SWT
dalam setiap kesempatan,
dan seyogyanya hukum Allah SWT
menjadi pegangan dalam keseharianmu.

Jangan engkau turuti hawa nafsu dan bisikan syetan,
jangan sekali-kali engkau berbuat riya’ dan nifaq.
Tindakan itu adalah batil.
Kalau engkau berbuat demikian maka engkau akan disiksa.

RASA TAKUT PADA ALLAH MEMOTIVASI DIRI
UNTUK MENGAMALKAN NILAI-NILAI ILAHY,
SERTA MENJAGA KEBERSIHAN DIRI
DAN MENINGKATKAN IBADAH TERUS MENERUS,
BAHKAN IKUT MENDORONG DHAMIR ATAU JIWA
MENJADI DINAMIS, DAN TAWAKKAL KEPADA ALLAH.

Shadaqallahul’azhim. Allahu A’lamu Bissawab.

Pasie Laweh, 8 Mei 2009.
Wassalam,

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.