BlogMinangkabau’s Weblog


“Raso di baok naiak, Pareso di baok turun” (Pasan Rang Gaek)
April 23, 2008, 12:28 pm
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Bahasa Minang, Cinta, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pergaulan

Pituah Rang Gaek

Tau di jalan kapulang,
(Raso di baok naiak, Pareso di bao turun)

Diulang-ulang dek
Buya H. Mas’oed Abidin

Di dalam Agamo Islam, kito (manusia) nan hiduik di dunia nanko,
dijadikan untuak mamikua baban nan mulia,
sabagai khalifah Tuhan di muko bumi.
Nan kamambangun,
kamampaeloki,
kamanjago apo nan ado goh.

Karano tu, baban tu manjadi sangaik mulia,
sasuai bana jo kajadian kito sebagai makhluk Allah nan tapiliah.
Itulah fitrah awak.

Firman Allah di dalam Al Quranul Karim manyabuikan,
“ wa laqad karramnaa banii Adam” , araatinyo, “sungguh Kami alah mamuliakan bani Adam, (yaitu anak cucu Adam) yaitu kito nan banamo manusia ko” (lieklah Al Quran, surat 17, ayat 70).

Balain bana jo makhluk Allah nan lain.
Apokoh itu malaekaik,
flora atau fauna nan ado,
nampaknyo kito ko indak bisa disamoan jo mareka doh.

Kalabiahan kito sabagai makhluk Allah itu, indak sajo dari rupo jo bantuak nan elok, tapi diagiahnyo kito dek Allah “kacerdasan aka pikiran” nan indak dipunyoi dek makhluk nan lain.

Salain tu kito dibari pulo dek Allah nan Maha Mulia tu,
“kacerdasan ati atau parasaan”.
Sahinggo kito tau raso jo pareso.

Raso dibao naiak,
pareso dibao turun.
Raso dari ati ka kapalo,
pareso dari kapalo ka alam nyato.

Nan pangabisan ko jaleh-jaleh hanyo dipunjoi dek makhluk nan banamo manusia.
Barangkali, kaduo bantuak kacerdasan ko lah nan kini dek urang-urang nan ba-ilimu di sabuik jo bahaso urang disinan sebagai “intelektual inteligensia” dan “emosional inteligensia” tu.

Kok nyampang kaduo kecerdasan ko indak kito punyoi,
tantulah hiduik kito indak manantu.

Indak tau ereng jo gendeang,
indak tahu rantiang nan ka malatiang,
indak jaleh batu nan ka manaruang, doh.


Nan labiah padiehnyo,
disabuik urang kito indak tau diuntuang.

Labiah jauh barangkali,
kito indak ka mangarati nan paralu,
nan musiti di dahulukan,
atau nan patuik di kudiankan.

Alhamdulillah,
kito dijadikan Allah makhluk nan sangaik elok dalam rupo,
sangat cadiek jo pikiran,
sangat haluih jo parasaan.

Tapi kok nyampang kaduo anugerah Allah nan sangat mulia ko indak kito paliharo elok-elok,
aratinyo pikiran kito indak di asah jo ilmu pangatahuan nan paguno,
dan hati atau kalbu kito indak dibari ingek jo nan baik dan patuik-patuik,
mako indak dapek indak,
kito ka jatuah maluncua jadinyo.

“Sanasadrijuhum min haitsu laa ya’lamuun”.
Aratinyo, kalau kito indak bahati-hati mampagunokan hati kito masiang-masiang, nanti Allah kan maluncua-kan kito sakalian pado tampek nan kito indak manyadarinyo.
Baitulah paringatan Allah kapado kito basamo.

Pakaro manuntuik ilmu,
untuk ma asah utak,
iyolah jaleh di awak basamo,
bahaso itu manjadi kawajiban satiok urang nan ba-iman

(uthlubul-’ilma faridhatan ‘alaa kulli muslimin wa muslimah),
aratinyo “manuntuik ilmu tu wajib bagi muslim laki-laki jo padusi”.

Bahkan manuntuik ilmu ko indak sakadar di nagari awak sajo,
di suruah jauh-jauh ka nagari urang (kalau paralu kanagari urang bamato sipik, nagari Cino,
asal indak marantau cino see lah).

Kok dapek pintak jo pinto, kana-kana juo kampuang tampek pulang.

Kampuang tampek pulang tu aratino duo macam.
Paratamo iolah kampuang mandeh, tanah tumpah darah, saroman papatah nan kito baco sahari-hari,

sungguahpun ujan ameh di rantau urang,
kampuang halaman di kana juo.

Sa jauah-jauah tabang bangau nan tampek hinggokno,
bancah baraia di kana juo.

Nan kaduo, tampek kumbali adolah kampuang akiraik (yaumil aakhir), nan indak dapek indak musti ka kito jalang suatu katiko nanti.
Bahaso Agamo awak manyabuik-kan “Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun”.
Mukasuiknyo; dari Allah awak ko datang, kapado Allah pulo kito ka babaliak.

Urang nan indak tau tampek babaliak,
biasonya sasek di tangah jalan.
Di situ lah sabananyo talatak cerdas (pintar, pandai) tu.

Urang awak di ranahbundo manyabuikkan,
urang nan cadiak tu iolah urang nan tau tampek babaliak.
Urang nan mangarati tampek pulang.

Jan di paturuikan sajo kato hati.
Mangarajokan nama nan taraso,
manuruik nama nan tampak,
atau maniru nama nan di karajo kan urang,
indak tau barih jo balabeh tu namonyo.
Buruak cando kato rang banyak.

Urang nan saroman nantun di dalam ciloteh urang banyak di katokan:
urang nan barajo di hati, nan basutan di mato.

Karano indak jaleh tampek pulang, mako nan tajadi …..

di kacak batih yo lah bak batih,
di kacak langan lah bak langan,
di kacak pinggang iyolah bak pinggang,
di agiah pitih sapitih manggaritih,
dapek pitih sakupang inyo manggaretang.

Disiko lah kalabiahan kito sabagai urang Minangkabau,
nan iduik jo adaik,
di tuntun dek agamo (Islam).

Sakitu dulu pangajian awak, kok ado wakatu dilain maso kito sambuang pulo. Insya Allah.
Mudah-mudahan kito dapek maambiak palajaran nan dalam untuk manampuah galombang hiduik nangko.
Amin.

.



” Hiduik Baradaik jo Ba-ugamo “, (Pesan Rang Gaek)
April 23, 2008, 12:05 pm
Diarsipkan di bawah: Bahasa Minang, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pesan Rang Gaek, Tulisan Buya

Pituah Rang Gaek

(lagi…)



Filosofi Minangkabau Memerangi Kemiskinan
April 23, 2008, 11:38 am
Diarsipkan di bawah: Ekonomi Nagari, Masyarakat Adat, Minangkabau, Tulisan Buya

FILOSOFI MINANG MEMERANGI KEMISKINAN

Oleh : Buya H. Mas’oed Abidin

Sumatra Barat, dengan akar budaya Minangkabau, sangat basitungkin mengantisipasi kemiskinan.

Letak tanah di Minangkabau sebenarnya kurang bersahabat.

Masa doeloe seketika tanah-tanah itu belum diolah, hanya dijadikan tempat mencari kayu api.
Paling tinggi tempat simpanan kayu pembuat rumah atau untuk mencari akar-rotan.

Persawahan dan perladangan anak nagari adalah hasil taruko ninik mamak.
Sawah bajanjang bapamatang (berjenjang berpematang), dan ladang babiteh babentalak (ladang punya batas pengolahan).
Dari mamak turun ke kemenakan.
Letaknya di sekeliling Dusun Taratak.
Bahkan, di keliling rumah tempat diam.
Kemudian berkembang dusun menjadi nagari.
Anak kemenakan terus bertambah.
Rumah kecil tak mampu menampung jumlah cucu dan cicit.
Bangunan barupun ditegakkan.

Tanah persawahan menjadi satu-satunya pilihan untuk batagak rumah.
Manaruko (meneruka, membuka lahan baru) dari hutan menjadi sawah, tidak lagi merupakan kebiasaan masa kini.
Yang lazim terjadi adalah menjual tanah pusaka.
Suatu yang sesungguhnya tidak boleh terjadi !!!

Akhirnya bahaya kemelaratan datang mengancam.
Berkurangnya areal sawah menjadi lokasi perumahan.
Di sini datangnya krisis bertalian sentra pertanian dan peternakan dikaitkan dengan sumber pendapatan.

Merantau menjadi lahan usaha sejak lama.
SATU KELUARGA PERANTAU MINANGKABAU,
PEDAGANG KONVEKSI DI PASAR KUALA LUMPUR, satu contoh kleberhasilan.

Masyarakat Minangkabau, tidak dapat dikatakan miskin dan belum pula bisa dikatakan berada.
Mereka tetap bisa hidup dan bertahan hidup, di areal yang makin terbatas.
Ini dimungkinkan, karena adanya peran budaya Minangkabau.

Dari awal, budaya itu intensif mengantisipasi gejala kemiskinan.
Antara lain,
Karatau madang di ulu,
ba buwah ba bungo balun,
marantau-lah buyuang dahulu,
di rumah paguno balun.

Adanya kebiasaan merantau menjadikan pemuda-pemuda Minangkabau, mencari hidup di lahan lain.
Modalnya keyakinan.
Kemauan dan tulang delapan karat.
Merantau menuntut ilmu untuk hidup.

Dinamika lahir di dukung segala kekurangan berbungkus kemiskinan.
Modalnya sangat besar.
Kemauan yang kuat ingin maju.
Mengubah diri.

Di kampung, anak dara gadis Minangkabau, tidak pula dibiarkan hidup cengeng. Mereka diajar bertani, merenda, menjahit, menyulam.
Dibekali berbagai kepandaian puteri lainnya.

Kepandaian-kepandaian semacam itu, kini mulai terasa langka.
Kalau kemiskinan, tidak dirasakan sebagai bahaya, hanya karena pandai batenggang.
Sesuai bunyi pantun;

Alah bakarih samporono,
Bingkisan rajo majopaik,
tuah basabab bakarano
pandai batenggang di nan rumik.

Falsafah budaya ini tidak pernah menumbuhkan masyarakat statis.
Lahir dari filosofi hidup tersebut sikap jiwa digjaya.
Satu iklim jiwa (mentalclimate) yang subur.

Apabila pandai menggunakannya dengan tepat, akan banyak membantu dalam usaha pembangunan sumber daya manusia di ranah ini.

Egoistis jarang bersua dalam budaya Minangkabau.

Membiarkan orang lain melarat, dengan menyenangkan diri sendiri, sikap yang tak pernah diwariskan.
Jika sekarang bertemu, itulah pengaruh dari luar.
Tenggang manenggang dan raso jo pareso menjadi sikap hidup.
Halusnya alur dan patut.

Mengatasi masalah kemiskinan di tengah masyarakat Minangkabau, khusus mesti terarah kepada memakmurkan anak nagari secara lahiriyah (material).
Agar untaian pepatah menyibakkan arti kemakmuran itu dapat menjadi kenyataan.

Manjilih di tapi aie
Mardeso di paruik kanyang.

Mewujudkan kemakmuran anak nagari dengan berencana dan berhemat. Perencanaan jangkauannya ke depan.
Mengkaji potensi yang dipunyai.
Penghematan dengan memahami situasi akan mendukung hasil dari program yang dikembangkan.
Perhatian dalam makna ini, terungkap di dalam kalimat-kalimat;

Ingek sabalun kanai
Kulimek sabalun abih
Ingek-ingek nan ka pai
Agak-agak nan ka tingga.

Melupakan dan mengabaikan nilai-nilai luhur budaya ini, akan berarti satu kerugian.
Membangun kesejahteraan berarti mengantisipasi lahirnya kemiskinan.
Bertitik tolak pada pembinaan unsur sumber daya manusia.
Dimulai dengan cara sederhana.
Dengan apa yang ada.
Potensi alam yang terbatas.
Menggerakkan potensi terpendam di dalam sumber daya manusia.
Terutama di nagari-nagari.

Mengembalikan kepada benih-benih kekuatan yang ada di dalam dirinya masing-masing.
Melalui usaha terpadu (integrated), berketerusan dan menyeluruh (holistik). Dengan mempertajam daya observasi, dan meningkatkan daya pikir masyarakat nagari dimaksud.

Selanjutnya, mendinamisir daya gerak.
Memperhalus daya rasa.
Meningkatkan pengembangan daya cipta.
Menumbuh bangkitkan daya kemauan anak nagari.
Supaya dapat dikembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.
Ditumbuhkan kemauan untuk melaksanakan sikap mandiri (self help).
Sesuai bimbingan Allah:


لَهُ مُعقَّبتٌ من بَيْن يَديْه و من خَلْفِه، يَحْفظوْنه، من أمْر اللهِ إنَّ اللهَ يُغَيِّر مَا بقوْم حتَّى يغيِّروا مَا بِأنْفُسِهمْ و إِذَا أراد اللهُ بقومٍ سوْءا فلا مردَّ له، وما لهُم من دوْنه من والٍ.

Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS.13, Ar Ra’d :11-12)

Tidak perlu segan menyatakan bahwa anak turunan Minangkabau seratus persen beragama Islam.
Satu dua mungkin, sudah ada berpindah keyakinan.
Sebab perputaran musim dan pergantian nilai yang dianutnya.
Jalan di alih orang lalu.
Cupak ditukar orang penggalas.
Anak kemenakan Minangkabau akan diperdagangkan oleh orang lain yang lebih kuat budayanya !!!

Apabila turunan Minangkabau itu tidak kokoh mengenal budaya sendiri, maka satu natuur-wet (sunnatullah) akan berlaku seperti itu.

Dalam mengamalkan amar ma’ruf nahi munkar menurut syarak.

Anggang jo kekek bari makan
Tabang ka pantai ka duo nyo
Panjang jo singkek pa ulehkan
Makonyo sampai nan dicito.

Adat hidup, tolong manolong.
Adat mati, janguak manjanguak.
Adat lai, bari mambari.
Adat tidak, salang manyalang.

Menghidupkan hidup tolong menolong.
Basalang tenggang.
Dalam kehidupan nyata berwujud perbuatan.
Karajo baik ba imbauan,
Karajo buruak ba hambauan.

Saling membantu di dalam senang maupun susah.

Dalam perkembangan zaman telah terjadi pergeseran nilai.
Kebiasaan tradisi lama mengalami proses di lupakan.
Diyakini, bahwa nilai-nilai budaya Minangkabau itu, tidak hilang dan tidak pula habis.
Masyarakat Minangkabau mulai senang mengadopsi budaya lain tanpa seleksi.
Ini jelas merugikan untuk generasi Minangkabau mendatang.

Budaya merantau, membentuk silaturrahmi di dalam ikatan keluarga di perantauan.
Sedari ikatan hubungan saparuik hingga se taratak, dusun nagari.
Hingga lingkup wilayah yang luas, dari Sikiliang air Bangih, dari ombak nan badabua, sampai ka durian di takuak rajo.
Artinya meliputi wilayah adat dan budaya Minangkabau.

Pada mula sekedar ba suo suo.
Mempererat hubungan kekeluargaan.
Meningkat kepada memikirkan kampuang halaman.
Berakhir dengan usaha membangun kampung halaman.

Belum ada data akurat.
Berapa perbandingan jumlah orang Minangkabau di rantau itu.
Apakah jumlahnya sama dengan jumlah yang menetap di kampung.
Atau, barangkali berlipat kali dari penghuni ranah sendiri.
Satu hal terbukti dan telah lama terjadi, bahwa orang kampung ikut menikmati hasil orang rantau.

Sirkulasi hidup kampung sering ditentukan dari rantau.
Mulai pembinaan pribadi, keluarga, bangun rumah, tebus sawah, hingga membangun sarana umum milik nagari.

Rencana pembangunan nagari sering tidak terlaksana tanpa keikutsertaan dunsanak di rantau.
Kenyataan ini membuktikan ada satu potensi budaya Minangkabau yang dapat dikembangkan.
Apabila dapat dipadu dengan potensi yang ada di nagari.

Kekayaan orang rantau – termasuk pegawai negeri yang berkiprah di kota-kota –mungkin tidak sebanding dengan modal yang tertanam di kampung (nagari).

Rantau adalah lahan usaha.
Perantau Minangkabau umumnya bergerak dalam bidang usaha perniagaan. Sedikit sekali yang menggarap usaha pertanian.

Karena, kalau akan bertani juga, mungkin lebih baik mengolah lahan di kampung saja.
Lapangan pegawai atau ambtenaar kata orang saisuak, sangat diminati orang Minangkabau.
Walaupun saat ini, para perantau Minangkabau mulai berpaling kepada managemen perusahaan swasta.

Jeli mengkaji kesempatan.
Arus mobilitas horizontal menuju rantau, tak mudah di hempang.
Kerasnya hidup di rantau, suatu tantangan yang berat.
Perlu modal.
Sikap jiwa yang matang.
Di samping kemauan keras ada tulang delapan karat.
Dan bekal lain, falsafah budaya Minangkabau untuk pedoman mengarungi lautan kehidupan di rantau.

Falsafah hidup itu, disimak dalam kehidupan keseharian tanah rantau.

Panggiriak pisau si rauik,
Patunggkek batang lintabung,
Salodang ambiak ka nyiru.
Setitiak jadikan lauik,
Sakapa (sekepal) jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.

Belajar kepada alam, mengambil pelajaran dari perjalanan hidup yang tengah diharungi.
Seiring bidal pantun;

Biduak dikayuah manantang ombak
Layar di kambang manantang angin
Nangkodoh ingek akan kamudi
padoman nan usah dilupokan.

Pedoman menempuh kehidupan dikiatkan dengan arif bertindak dan memilih.

Hendak kayo, badikik-dikik (hemat)
Hendak tuah, batanua urai (penyantun)
Hendak mulia, tapek i janji (amanah)
Hendak luruih, rantangkan tali (mematuhi peraturan)
Hendak buliah, kuat mancari (etos kerja yang tinggi)
Hendak namo, tinggakan jaso (berbudi daya)
Hendak pandai, rajin belajar (rajin dan berinovasi)
Dek sakato mangkonyo ada (rukun dan partisipatif)
Dek sakutu mangkonyo maju (memelihara mitra usaha)
Dek ameh mangkonyo kameh (perencanaan masa depan)
Dek padi mangkonyo manjadi (pelihara sumber ekonomi)

Tidak mengherankan, bila tantangan berat di rantau mampu diatasi.
Buktikanlah, SALAH SATU RUMAH MAKAN MINANGKABAU DI KUALA LUMPUR MALAYSIA, TUMBUH DARI BUDAYA MERANTAU DAN MODALNYA PANDAI MEMASAK

Paling menarik, bahwa perantau sanggup mengolah pekerjaan apa saja asal halal. Tidak memilih pekerjaan, karena motivasi hidup tinggi.
Kondisi ini membuka peluang percepatan mobilitas vertical.
Penghasilan meningkat.
Kekayaan nilai-nilai ini adalah modal besar.
Memberi motivasi kuat, dalam upaya menghapuskan kemiskinan.
Sungguhpun kenyataan bahwa penghapusan itu tidak berbuah drastis.

Di atas segala itu, karena keyakinan kepada Rahmat Allah.
Ini buah utama pengajian di surau.

CAP RAJA PAGARRUYUNG, BERTULISKAN ;

Sultan
Tunggal Alam Bagagar Ibnu
Sulthan Kalifatullah
yang Mempunyai Tahta Kerajaan
dalam Negeri Pagaruyung Daar
el Qarar Johan berdaulat
zillullah fil ‘alam.



Cinta Rasulullah SAW kepada Umat Manusia
April 23, 2008, 11:08 am
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Cinta, Pergaulan, Tulisan Buya

Cinta Rasulullah SAW kepada Umat

Oleh : H. Mas’oed Abidin

terbaca jelas di dalam :

Pesan khuthbah Wada’ Rasulullah SAW

 

Telah ditetapkan prinsip-prinsip Islam secara lengkap.

Dimulai dengan kalimat,

“Wahai manusia, Dengarkanlah perkataanku !

Sesungguhnya saya tidak tahu, barangkali saya tak akan menemui kamu lagi sesudah tahun ini, di tempat ini selama-lamanya.”

 

Kalimat pembuka dari Nabi ini sudah cukup menyentuh hati umat dikala itu. Kalimat wasiat terakhir dari seorang yang di ikut dan dicintai oleh umatnya.

Utusan Allah yang mulia Muhammad SAW. Habibullah yang menjadi contoh dan suri teladan. Uswatun hasanah sepanjang masa.

 

Di antara wasiat Arafah itu berisi ;

 

1.      “Wahai manusia ! Sesungguhnya darah kamu dan harta benda kamu adalah suci bagi kamu. Sampai kamu kelak menghadap tuhan kamu. Pada suatu hari dan bulan yang sama sucinya dengan hari seperti hari dan bulan sekarang ini.

 

2.      Sesungguhnya kamu akan menghadap Tuhanmu. Tuhanmu akan menanyakan tentang segala amal-amal kamu. Sesungguhnya saya telah sampaikan hal itu kepada kamu”.

 

 3.      Barang siapa yang menerima amanah hendaklah ditunaikannya amanah tersebut kepada orang yang mempertaruhkan amanah tersebut kepadanya”.

 

4.      Sesungguhnya setiap riba sudah dihapuskan. Tetapi kamu akan tetap memperoleh modal harta benda kamu. Jangan kamu berlaku zhalim dan jangan pula bersedia dizalimi oleh orang lain. Allah telah menetapkan supaya Riba itu tidak ada. Sesungguhnya Riba dari (paman saya) Abbas bin Abdul Muthalib telah saya hapuskan sama sekali.

 

5.      Sesungguhnya kebiasaan balas membalas, menumpahkan darah sebagai adat kebiasaan dari zaman jahiliyah telah dihapuskan. Dan dendam darah yang mula pertama saya hapuskan ialah dendam darah dari Rabi’ah bin al Harits yang dibwesarkan ditengah-tengah Bani Laits dan telah dibunuh oleh Huzail.

 

6.      Sesungguhnya kamu mempunyai hak-hak atas istrimu (perempuan kamu). Hak kamu atas mereka ialah bahwa mereka tidak dibenarkan mendudukkan orang lain diatas tempat tidurmu. Mereka tidak boleh mengerjakan perbuatan-perbuatan nista. Jika mereka lakukan perbuatan itu, maka Allah telah mengizinkan kamu untuk memukulnya tanpa mencederai mereka. Tetapi jika mereka telah menghentikan perbuatan tersebut maka mereka berhak menerima nafkah dan pakaian mereka dengan cara baik.

 

7.      Terimalah wasiat untuk berbuat baik terhadap kaum wanita. Karena mereka adalah orang yang harus ditolong disiisi kamu. Mereka tidak memiliki sesuatu dari mereka. Telah dihalalkan bagi kamu kehormatan kaum isteri kamu dengan kalimat Allah. Pikirkanlah perkataanku ini wahai manusia ! Sesungguhnya saya telah menyampaikan kepada kamu.

 

8.      Saya tinggalkan kepada kamu dua perpegangan. Jika kamu berpegang kepada keduanya, niscaya kamu tidak akan pernah tersesat selama-lamanya. Ingatlah keduanya selalu, yakni Kitabullah (al Quran) dan Sunnahku (Sunah Rasulullah SAW).

 

9.      Wahai manusia, dengarkanlah olehmu perkataanku dan pikirkanlah. Bahwasanya setiap muslim adalah saudara satu sama lain. Seluruh orang-orang Islam bersaudara.

 

10. Tidak halal bagi seorang muslim dari saudaranya kecuali sesuatu yang diberikan kepadanya dengan hati yang suci. Janganlah kamu menganiaya dirikamu.

 

Perhatikanlah. Bukankah aku telah sampaikan kepada kamu ?  Menjawab orang banyak yang hadir ketika itu, “Sudah Yaa Rasulullah”. Lantas Rasul SAW berkata, “Yaa Allah, saksikanlah !!!”.

 

Sehubungan Haji Wada’ ini, firman Allah kemudian menyebutkan, “Apabila telah datang pertolongan Allah dan hari kemenangan dan engkau lihat manusia berbondong-bondong memasuki agama Allah; maka bertasbihlah engkau dengan pujaan-pujaanmu terhadap Allah Tuhan engkau dan beristiqfarlah akan dia. Sesunggunya Dia Allah maha memberi taubat” (QS. 110, an-Nashru 1-5),

 

Kekuatan Umat

 

Haji Wada’ bersama Rasulullah SAW. menjadi satu pameran kekuatan umat dengan ajaran Islam, dibarengi pengukuhan Islam sebagai agama resmi.

 

Umat Muhammad SAW telah dipilih oleh Allah SWT pada waktu itu, sejak dulu hingga ke akhir zaman, sebagai pemeran jihad fii sabilillah.

Huwa sammakumul Muslimin min qablu, wa fii haddza. Liyakuunar-Rasulu syahidan ‘alaikum. Wa takuunu syuhada’a  alan-nas.

“Allah telah menamai kamu sekalian Muslimin sejak dahulu, dan juga di dalam Al Quran ini. Supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu. Dan agar kamu menjadi saksi atas semua umat manusia”. (QS.22, al Hajj : 78)

 

Pengukuhan Islam sebagai satu-satunya agama disisi Allah, amat menumbuhkan kepercayaan diri kaum muslimin, dan memberikan dorongan besar untuk membangun dunia baru dengan hikmah ajaran Islam.

 

Walaupun tidak berapa lama sesudah Haji Wada’ ini Rasulullah Saw. sudah wafat, diangkat oleh Allah SWT kembali kesamping-Nya, namun jihad Islam tidak pernah mengendur.

 

Perkembangan Islam menjadi bukti lembaran sejarah peradaban manusia diseluruh belahan bumi. Di tangan para sahabat generasi pelanjut yang berpegang teguh dengan dua pusaka yang ditinggalkan, ajaran al Qur’an dan Sunnah Rasullullah SAW itu, bukti-bukti sejarah tidak mungkin dihapus. Pengembangan Agama Islam melebar sangat cepat. Dalam waktu tidak lebih 90 tahun telah tumbuh masyarakat Muslim. Telah berdiri negara-negara Islam yang merupakan imperium terbesar di zamannya., yang terbentang dari pinggiran sungai Indus di Timur, ke pantai lautan Atlantik di barat yang meliputi Asia Barat, jazirah Arab, seluruh Afrika Utara dan lautan Mideterinian atau lautan Putih Tengah.

 

Karunia Allah Yang Maha Besar tersebut, sudah tentu berkat kegigihan perjuangan Nabi Muhammad Saw. dan pengikit-pengikut Beliau.  Di iringi dengan kearifan diplomasi Rasulullah SAW seperti terlihat nyata dalam perjanjian perdamaian Hadaibiyah, dan lain-lainnya.

 

Melestarikan nasrullah dan fathullah agar selalu dipunyai oleh umat Muslim sepanjang masa, diperlukan senantiasa membersihkan iman tauhid dan memurnikan pemahaman akidah didalam keagungan Allah SWT dengan menghindari segala anasir-anasir syirik dan kekufuran.

 

Dengan permohonan  I s t i g h f a r   yang tak henti-hentinya atas segala tindak tanduk kita. Tindakan ini merupakan instrospeksi dan retrospeksi secara jujur dalam meng-evaluasi perjuangan yang ada dan telah dijalankan.

 

Tasbih, tahmid dan istigfar bagi setiap pejuang menumbuhkan sifat istiqamah. Konsisten berada dalam garis Allah di medan juang manapun berada.

 

Umat Islam di Indonesia yang sedang dikerubungi berbagai pemikiran non Islam seperti Sekularisme, Zionisme, Orientalisme.

Sangat diperlukan sikap istiqamah.

Agar arus jangan membawa hanyut. “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan; Tuhan kami ialah Allah, kemudian mereka (istiqamah) menegakan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadanya”.(QS. Fussilat;  30)

 

Indonesia adalah negara yang berpenduduk muslim yang nomor satu terbanyak di antara negara-negara lain, Mempunyai tanah air yang paling strategis letaknya di persimpangan lalulintas dunia.

Bumi Indonesia merupakan “qith’ah minal jannah fid-dunya”. Umat Islam di Indonesia dituntut berperanan besar didalam percaturan global, mengemban panggilan masa depan yang gemilang.

 

Membuat umat jadi baik dan bahagia, Agama Islam memberi petunjuk, “Ada dua kelompok dari umat-ku, kalau keduanya baik Umat seluruhnya menjadi baik, dan kalau ke duanya jahat  umat seluruhnya jadi binasa. Mereka ialah Ulama dan ‘Umara”. 

 

Petunjuk Rasulullah juga menyebutkan ; Apabila Umara dan penguasa-penguasa kamu terdiri dari orang-orang baik, dan Hartawan (ekonom-ekonom) kamu terdiri dari orang-orang pemurah, dan segala persoalan kemasyarakatan kamu pecahkan secara musyawarah atau demokratis, maka hidup di muka bumi tanah airmu sungguh indah dari pada mati berkalang tanah”.

 

Ungkapan kedua hadits ini menetapkan empat unsur pokok diperklukan menciptakan kehidupan bahagia bagi suatu umat .

1.       Ulama yaitu Ulama didunia yang membawa umat keakhirat atau Ulama yang wara’.

2.       Umara’ yaitu Umara yang adil.

3.       Aghnia atau hartawan yang pemurah.

4.       System demokrasi yang murni.

 

Pangilan zaman masa ini, semangkin nyaring meminta tampilnya ulama pemeran warasatul ambiya’. Ulama yang menyadari fungsinya dan mau bekerja keras.

Bersungguh-sungguh hati mengungkap khazanah ajaran Islam demi  menjawab tantangan zaman menyangkut seluruh segi persoalan hidup dan kehidupan manusia masa kini.

 

Alim Ulama semestinya menjadi pengawal umat. Menjaga  jangan terjadi perpisahan antara mereka dengan masyarakatnya.

 

Perpisahan ulama dengan umat menampilkan akibat sangat pahit bagi Islam.

 

Sebuah peringatan Rasulullah SAW mesti kita cermati sungguh-sungguh (yang arti bebasnya), “Akan datang suatu masa, di mana umat-ku (kata Rasulullah) lari menjauhkan diri dari alim Ulama dan Fuqaha (para ahli hukum Islam). Maka dalam keadaan demikian, Allah SWT akan menimpakan kepada mereka tiga bencana, Yaitu (a). Dicabutnya oleh Allah berkah dalam rezki mereka. (b). Akan diperintahi mereka oleh perintah dari pemerintahan ynag zhalim. (c). Mereka (banyak) yang wafat meninggal dunia dalam keadaan tidak beriman atau kafir.”

 

Kelangkaan ‘Ulama, merupakan suatu pertanda delatnya suatu bahaya zaman..

Penceramah, muballigh dan da’I yang mengajak umat untuk beragama, tampak bangkit dimana-mana.

Kecemasan membayangi di dalam kehidupan agama, umat sering menjadi bingung untuk mengamalkannya.

Karena itu bila Ulama yang sangat diharapkan menuntun umat tidak ada, kemungkinan besar manusia akan menjadi liar kembali..

 

Mencermati kondisi ini, maka pesan Rasulullah SAW, perlu kita ingat selalu, bahwa ; “Akan datang suatu masa bagi umat-ku, banyak juru khutbahnya, sedikit alim ulamanya”.

 

Perkembangan global secara umum di mana-mana umat Islam, terutama generasi mudanya, sedang asyik-asyiknya menggali kembali ajaran agamanya yang murni.

 

Mungkin yang selama ini banyak terabaikan. Sebahagian besar mereka kembali kebasis agama Islam, setelah lama terpesona oleh berbaqai idiologi lain, sehingga menjatuh mereka ke lembah kemunduran dan kehinaan.

 

Umat Islam di seluruh dunia sekarang ini sudah ingat kembali kepada misi penampilannya di tengah pergaulan hidup Internasional.

 

Empat belas abad yang lalu disampaikan oleh seorang prajurit Islam Rub’ie bin Amir dikala berhadapan dengan seorang jendral Angkatan Perang Persi, “Tuhan telah menampilkan kami umat Muslimin guna membebaskan dunia dari perbudakan manusia kepada menyembah Allah semata, dari sempitnya dunia (jahilinyah) kepada keluasaan (ilmu pengetahuan), dari kecurangan dan kepalsuan berbagai agama kepada keadilan Islam”.

 



Profil Cinta
April 22, 2008, 6:20 am
Diarsipkan di bawah: Cinta, Masyarakat Adat, Minangkabau, Perempuan, Pergaulan, Tulisan Buya

PROFIL CINTA
MAHABBATULLAH

Oleh : Mas’oed Abidin

Sungguh Allah telah muliakan anak cucu Adam (manusia), membimbing hidupnya di darat dan laut, diberikan keutamaan melebihi makhluk lainnya. Di antaranya adalah

    (lagi...)



PERAN PEREMPUAN DAN SUMBANGAN NYATA KEPEMIMPINAN WANITA ISLAM DI SUMATERA BARAT
April 22, 2008, 5:29 am
Diarsipkan di bawah: Masyarakat Adat, Minangkabau, Perempuan, Tulisan Buya

PERAN PEREMPUAN DAN SUMBANGAN NYATA
KEPEMIMPINAN WANITA ISLAM SUMATERA BARAT
DI DALAM MENGATASI PROBLEMA UMAT YANG TERJADI

Oleh : H. Mas’oed Abidin

PENDAHULUAN

PROBLEMATIKA UMAT DI SUMATRA BARAT, bahkan di seluruh Indonesia hari ini, apabila dilihat dari sisi pembinaan generasi pengganti, kalangan remaja, jelas terlihat bahwa melemahnya budaya bangsa menjadi salah satu penyebab hilangnya ketahanan berbangsa dan bernegara. Kondisi ini amat memprihatinkan, bahkan sangat membahayakan.

Generasi pengganti kita, para remaja, sedang terperangkap kehidupan tak tentu arah.
Para remaja kita semestinya dibekali dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Mereka harus tumbuh menjadi kelompok yang disebut oleh Allah SWT dalam Surah al-Kahfi : 13 sebagai berikut:

Merekalah para pemuda yang penuh dengan keimanan kepada Allah dan Allah lengkapkan mereka lagi dengan hidayah.

Para pemuda dan pemudi yang ingin menjernihkan akal budi umat dari serkupan kepompong sekularisme yang menjajah mentaliti mereka sehingga menjadi abdi faham yang menyesatkan.

Para pemuda remaja bangsa mestinya mampu mennghadapi tantangan problema keumatan, diantaranya faham sekularisme yang berakibat luas terhadap hilangnya jatidiri dan fitrah mereka.

Faham sekularisme telah menimbulkan gejala Islamophobia dalam masyarakat Satu gejala yang disebut Takhawwuf La Mubarriralahu tijaha al-Islam, yaitu rasa takut yang tidak berasas terhadap segala yang bersifat Islam.

Sebenarnya rasa takut ini sepantasnya hanya dipunyai oleh Iblis dan konco-konconya.
Sungguh aneh di tengah perubahan zaman global ini, ketakutan terhadap Islam itu terbit dari dalam hati orang yang menganggap diri mereka muslim pula.

Mereka tidak nyaman melihat nama dan simbol Islam diperjuangkan dalam frame politik dan budaya.

Mereka menganggapnya suatu kesesatan.
Ini jelas menunjukkan berlakunya perubahan dalam misdaqiah keimanan orang Islam itu sendiri terhadap Islam.

Golongan yang keliru, masih ragu dan tidak percaya kepada keupayaan Islam dapat menyumbangkan kebaikan kepada rakyat dan Negara, adalah salah satu dari kelompok yang telah putus harapan dari agama Allah seperti tertera didalam Alquran Surat al-Mumtahanah : 13, “mereka telah berputus asa dengan akhirat seperti lazimnya keputus asaan orang-orang kafir dari azab kubur”,

Dari pemahaman Islam, amatlah jelas bahwa orang yang menerima dasar ajaran Islam semestinya menaruh harapan yang tinggi kepada kebaikan agama Allah, peka terhadap ajaran dan hukum hakamnya .

Orang beriman wajar takut, kasih dan sayang kepada Allah SWT semata.

PERAN PEREMPUAN MUSLIMAH DI SUMATRA BARAT

Perempuan Islam tidak sama dengan makna woman dalam bahasa Inggris, yang disamakan dengan womb man berarti manusia berkantong, seperti ada didalam pemahaman klasik Eropa bahwa wanita adalah makhluk yang mempunyai kantong tempat tumbuh calon manusia (manusia yang hanya kantong tempat manusia).

BUDAYA MINANGKABAU di Sumatera Barat dalam adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” menempatkan perempuan pada posisi peran;

1. orang rumah

(hiduik batampek,
mati bakubua,
kuburan hiduik dirumah gadang,
kuburan mati ditangah padang),

2. induak bareh

(nan lamah di tueh,
nan condong di tungkek,
ayam barinduak,
siriah bajunjuang),

3. pemimpin

(tahu di mudharat jo manfaat,
mangana labo jo rugi,
mangatahui sumbang jo salah,
tahu di unak kamanyangkuik,
tahu di rantiang ka mancucuak,
ingek di dahan ka mahimpok,
tahu di angin nan basiruik,
arih di ombak nan basabuang,
tahu di alamat kato sampai),

Artinya perempuan Minang sangat arif.
Kearifan adalah menjadi asas utama kepemipinan di tengah masyarakat.

Anak Minangkabau memanggil ibunya dengan bundo karena perempuan Minang umumnya menjaga martabat,

(1). Hati-hati (watak Islam khauf),
ingek dan jago pado adat,
ingek di adat nan ka rusak,
jago limbago nan kasumbiang,

(2). Yakin kepada Allah (iman bertauhid),
jantaruah bak katidiang, jan baserak bak anjalai,
kok ado rundiang ba nan batin,
patuik baduo jan batigo,
nak jan lahie di danga urang,

Artinya, jangan di letak bagai ketiding (=bakul) yang menampung apa saja yang masuk, tidak mampu memisahkan mana yang baik atau buruk, hanya bergantung kepada siapa yang memasukkan kedalam bakul itu. Ini jelas bukan sikap perempuan yang baik.
Jangan pula berserak bagai anjalai (= enjelai atau jelai, adalah sejenis tumbuhan yang buahnya bulat dan kecil, dapat dibuat untuk tasbih, dan jika terlepas buahnya berserak kesana kemari). Ini juga bukan sikap perempuan yang baik, karena tidak punya keyakinan yang teguh kepada Allah SWT.
Jika ada rundiang ba nan batin,artinya ada pembicaraan yang harus disimpan kerahasiaannya, patuik baduo jan batigo, di mana sepatutnya diketahui oleh orang berdua saja, jangan disebar kepihak ketiga, nak jan lahie di danga urang, agar jang tersebar di dengar orang lain. Ajaran adat tidak membenarkan adanya kasak-kusuk, gossip ni yee, seperti banyak di ajarkan dalam tayangan TV saat ini.

(3). Perangai berpatutan (uswah istiqamah),
maha tak dapek di bali, murah tak dapek dimintak,
takuik di paham ka tagadai, takuik di budi katajua,

Kaum perempuan itu mahalnya tidak dapat dibeli dan murahnya tidak dapat diminta, yakni satu sikap keteguhan dengan marwah diri. Lagi pula perempuan mempunyai sifat utama yakni, takut pahamnya akan tergadai, takut pula budinya akan terjual. Maknanya selalu mawas diri.

(4). Kaya hati (Ghina’ an nafs), sopan santun hemat dan khidmat,

(5). Tabah (redha),
haniang ulu bicaro,
naniang saribu aka,
dek saba bana mandatang,

Hening pangkal bicara, tidak menyerocos tak tahu arah,
suka berfikir apa yang akan diucapkan,
karena berfikir itu akan melahirkan seribu akal, berbagai jalan dan solusi,
dengan kesabaran juga kebenaran itu akan muncul.
Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudioan tidak lah berguna.

(6). Jimek (hemat tidak mubazir),
dikana labo jo rugi,
dalam awal akia membayang,
ingek di paham katagadai,
ingek di budi katajua, mamakai malu dengan sopan.

Maknanya sungguh dalam sekali.
Setiap langkah yang akan diambil oleh seorang, maka wajib dipertimbangkan laba dan rugi dari tindakan itu.
Sedari awal, akibat akhir sudah diperhitungkan
Sangat hati-hati dengan budinya yang akan terjual.
Selalu memakaikan malu di dalam berbuat, bertindak, ataupun berucap.

Maka dalam ungkapan sehari-hari, perempuan Minangkabau disebut padusi artinya padu isi dengan lima sifat utama;

(a). benar,
(b). jujur lahir batin,
(c). cerdik dan pintar,
(d). fasih dalam mendidik turunannya dan terdidik dalam adat dan agamanya,
(e). mempunyai sifat malu

(Rarak kalikih dek mindalu,
tumbuah sarumpun jo sikasek,
kok hilang raso jo malu,
bak kayu lungga pangabek
Anak urang Koto Hilalang,
Handak lalu ka Pakan Baso,
malu jo sopan kalau lah hilang,
habihlah raso jo pareso).

Falsafah hidup beradat memposisikan perempuan Minangkabau pada sebutan bundo kandung
limpapeh rumah nan gadang,
umbun puro pegangan kunci,
umbun puruak aluang bunian,
hiasan di dalam kampuang,
sumarak dalam nagari,
nan gadang basa batauah,
kok hiduik tampek ba nasa,
kalau mati tampek ba niaik,
ka unduang-unduang ka madinah,
ka payuang panji ka sarugo,

Ungkapan ini sesungguhnya telah memperlihatkan dengan amat jelas betapa kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral, menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaumnya.

Perempuan Minangkabau yang Muslimah, walau berbagai latar belakang politik yang dimasukinya, seperti Rky. Rohana Kuddus (wartawati, penulis, pendidik, penganjur dan pendiri Gerakan Amai Setia, penggerak dan pejuang emansipasi kaum perempuan di zamannya di Minangkabau), atau Rky. Siti Manggopoh (pahlawan perempuan yang memimpin pasukan anak nagari Manggopoh menentang penjajah Belanda walau nyawanya menjadi taruhan), atau Rky. Rahmah el Yunusiyah (yang mendapatkan gelar penghormatan pertama dari Al Azhar Kairo sebagai Syaikhah, yakni ilmuan perempuan yang berjasa membangun pendidikan kaum putri pertama di Minangkabau dalam bentuk sekolah berjenjang yaiotu Diniyah Putri Padang Panjang, semasa hidupnya aktif di partai politik Masyumi dan menjadi anggota Konstituante RI, atau sekarang DPR/MPR Pusat itu), atau Rky.Rasuna Said (srikandi Maninjau, yang alim beragama, padan berpidato, orator putri di masanya, istri seorang orator juga yaitu Buya Duski Samad, tetapi dalam pilihan politiknya Rky. Rasuna Said memilih berjuang bersama PKI yang Islami di zamannya).

Banyak rangkayo-rangkayo masa sekarang, tidak terhitung jumlahnya, tidak mampu disebut nama satu persatu.
Semuanya adalah srikandi Minangkabau yang menjadi pendidik bangsanya.
Memullai dengan mendidik diri memiliki kepintaran dan rasa malu.

KEHIDUPAN MAJU “modern society” memang telah membawa perubahan pandang budaya dan tidak jarang menampilkan ketimpangan.
Kadangkala telah menjauhkan keseimbangan pertumbuhan dan kesempatan
Keadaan ini sangat berpengaruh di dalam meraih keberhasilan di bidang pendidikan, lapangan kerja, hiburan, mass media, antara kota dan kampung, turut juga mengganggu pertumbuhan masyarakat. Perpindahan penduduk dengan mobilitas terpaksa besar besaran ke kota menjadi penyakit menular di tengah kemajuan negeri sedang berkembang.

Pergesekan keras tuntutan ekonomi, menyita perhatian utama kaum perempuan, seringkali seorang wanita tidak mampu mengangkat wajah apabila tidak memiliki pekerjaan di luar rumah, perempuan tidak mesti bergelimang di dapur, sumur dan kasur, tetapi didorong keluar rotasi masuk kedalam lingkaran kantor, mandor dan kontraktor.

Saya berpendapat bahwa, apabila kearifan dan keseimbangan peran memelihara budaya generasi tercerabut pula, maka tidak dapat tidak akan ikut menyumbang lahirnya “Generasi Lemah Budaya”.(3)

Gerakan kemasyaraakaatan di Minangkabau semestinya bergerak membuat generasi berkemampuan tinggi berhadapan perubahan untuk mewujudkan kemajuan (madaniyah) tanpa harus mengabaikan nilai-nilai moral pergaulan (husnul-khuluq).

Semestinya menjadi kewajiban bersama masyarakat untuk mengawasi sepanjang masa tiga prilaku tercela, yaitu dusta (bohong), mencuri dan mencela (caci maki), sesuai tuntutan agama; “Jauhilah dusta, karena dusta itu membawa kepada kejahatan, dan kejahatan membawa kepada neraka” (Hadist Shahih).

PERAN PEREMPUAN SEBAGAI IBU, inti rumah tangga dan masyarakat (negara), guru pertama perkataan, pergaulan, penularan tauladan, cinta kasih bagi anak-anaknya. Kehadiran manusia kepermukaan bumi dengan satu legalitas yang disebut “keluarga”.

Keluarga di bangun oleh insan berbeda jenis setaraf dalam martabat kemanusiaan.
Pembentukan satu keluarga di dalam Islam bermula pada satu contract social disebut aqad nikah, kesediaan dua insan berlain jenis mengikat diri hidup mu’asyarah bil ma’ruf dalam ikatan hak dan kewajiban secara utuh dan optimal.
Di mulai dengan timbang terima dari generasi pendahulu (orang tua, sebagai wali nasab) kepada penerus (anak dan menantu) dengan aqadnikah ritual sakral.

Generasi yang lahir mesti dipahamkan sebagai amanah Allah.
Mereka akan tumbuh belajar dengan contoh dari tengah lingkungan dengan pendidikan keteladanan.
Teladan yang baik menjadi landasan paling asas untuk membentuk watak generasi.(4)

PERJALANAN PERAN PEREMPUAN

Saya lebih senang memakai kata perempuan selain wanita, karena padanya terkait banyak peran.(5)
Di masa jahiliyah memang sering terjadi pelecehan jender kaum perempuan
Kelahirannya disambut kematian
Keberadaannya tidak diterima, karena ada paham wanita pembawa aib keluarga.
Jabang bayi berjender wanita mesti dibunuh
Berita ini merupakan pengabaran wahyu Allah, seperti di dalam Alquran (QS.16,an-Nahl :57-60).(6)

Di dalam wahyu Alquran perempuan disebut dengan Annisa’ atau Ummahat.
Artinya menjelaskan peran sebagai pendamping suami, pendidik generasi, sama dengan ibu.
Saya menyebut kata=-kata IBU itu dengan arti Ikutan Bagi Umat
Annisa’ adalah tiang suatu negeri. (7)

Sunnah Nabi menyebutkan, dunia indah dengan berbagai perhiasan (mata’un), perhiasan paling indah adalah perempuan salehah, artinya istri atau ibu yang tetap pada perannya dan konsekwen dengan citranya.

Tafsir Islam tentang perempuan menjadi konsep utama keyakinan Muslim bermu’amalah.

Alquran mendudukkan perempuan pada derajat sama dengan jenis laki laki di posisi azwajan atau pasangan hidup (Q.S.16:72, 30:21, 42:11)
Prinsip Alquranm ini jauh berbeda dengan masa sebelumnya yang masih bertanya-tanya apakah makhluk perempuan tergolong makhluk punya hak dan kewajiban sama dengan laki laki?. Bahkan di Eropah di zaman pertengahan itu, kaum perempuan masih dianggap benda yang boleh dipindah tangankan sewaktu waktu diperjual belikan sebagai komoditi budak menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Ini adalah kenyataan yang dicatat oleh sejarah.

Kesimpulan Alquran ini menempatkan perempuan pada posisi azwajan, pasangan, mitra sejajar/setara, (QS.16:72), factor sumber sakinah (kebahagiaan), perwujudan rahmah dan mawaddah kasih sayang (QS.30:21).

Citra perempuan yang sempurna ada pada posisi IBU (Ikutan Bagi Umat).
Perempuan seperti itu akan menjadi inti keluarga besar.
Di Minangkabau disebut bundo kanduang.
Bimbingan Rasul SAW menyebutkan perempuan itu menjadi “tiang negeri” (al Hadist)
Agama Islam menempatkan penghormatan termulia, “sorga terletak di bawah telapak kaki ibu” (al Hadist).(8)

Agama Islam menempatkan perempuan (ibu) menjadi mitra setara (partisipatif) bagi jenis laki laki. Dan lelaki menjadi pelindung wanita (qawwamuuna ‘alan nisaa’).
Lahiriyah dan bathiniyah (fisik dan mental) satu sama lain memiliki kelebihan pada kekuatan, badan, fikiran, keluasaan, penalaran, kemampuan, ekonomi, kecerdasan, ketabahan, kesigapan dan anugerah (QS. An Nisa’ 34).

Wanita dibina menjadi mar’ah shalihah (= perempuan shaleh yang ceria (hangat/warm) dan lembut, menjaga diri, memelihara kehormatan, patuh (qanitaat) kepada Allah, hafidzaatun lil ghaibi bimaa hafidzallahu (= memelihara kesucian faraj di belakang pasangannya, karena Allah menempatkan faraj dan rahim perempuan terjaga, pintar dan cerdik, sehingga tidak ada keindahan yang melebihi perhiasan “indahnya wanita shaleh” (Al Hadist).

KODRAT PEREMPUAN memiliki peran ganda; penyejuk hati, pendidik utama, menempatkan sorga terhampar dibawah telapak kakinya (ummahat).

Di bawah naungan konsep Islam, perempuan berpribadi sempurna, bergaul ma’ruf, ihsan, kasih sayang, cinta, lembut dan lindung, berkehormatan, berpadu hak dan kewajiban.

Dalam konteks Islam, dua jenis jender ini sudah mendapatkan kesetaraan hak dengan wajar, tidak melebihi dan tidak melewati kodrat fitrah masing-masing.
Pemahaman padu, pemeranan perempuan sebagai mitra saling terkait, saling memerlukan bukan untuk eksploatasi.

Konsep azwaajan mengandung makna pasangan dengan kedudukan setara/sejajar.
Penggunaan kata pasangan (azwajan) terpatri pada tidak punya arti sesuatu kalau pasangannya tidak ada dan tidak jelas eksistensi sesuatu kalau tidak ada yang setara di sampingnya.

“Pasangan”, mungkin tidak ada kata yang lebih tepat untuk azwajan itu.
Mungkin di belahan dunia lainnya (entah di barat atau di timur), memang ada gejala penguasaan hak hak perempuan dan paling akhir h¬langnya wewenang “ibu” di rumah tangga sebagai unit inti keluarga besar (extended family).(9)

a). Secara moral, perempuan punya hak utuh menjadi IBU = Ikutan Bagi Umat.
Masyarakat baik lahir dari Ibu baik, dengan relasi kemasyarakatan pemelihara tetangga dan perekat silaturrahim.(10)

b). Dalam Ajaran Islam, penghormatan kepada Ibu menempati urutan kedua sesudah iman kepada Allah (konsep tauhidullah).
Bersyukur kepada Allah, berterima kasih (penghormatan) kepada Ibu, diwasiatkan sejalan untuk seluruh manusia, menjadi disiplin hidup yang tidak boleh diabaikan dan tidak dibatas oleh adanya perbedaan anutan keyakinan.
Hubungan hidup duniawi wajib dipelihara baik dengan jalinan ihsan (lihat QS. 31, Luqman : 14-15).
Syumuliyah Alquran menjawab tantangan zaman (QS. Al Baqarah, 2 dan 23), menerima petunjuk berasas taqwa (memelihara diri), tidak ragu kepada Alquran menjiwai hidayah, karena Allah telah menciptakan alam semesta amat sempurna, tidak ditemui mislijk kesiasiaan (QS. 3, Ali ‘Imran, ayat 191), diatur dengan lurus (hanif) sesuai fithrah yang tetap (QS. 30, Ar Rum, ayat 30) dalam ikatan natuur wet atau sunnatullah dan tidak berjalan sendiri, namun saling terkait agar satu sama lain tidak berbenturan.
Kandungan nilai filosofi ini terikat kokoh kasih sayang, hakikinya semua datang dan akan berakhir dengan menghadapNya, maka kewajiban asasi insani menjaga diri dan keluarga dari bencana (QS. At Tahrim :6) dengan memakai hidayah religi (agama).

c). Dalam alih generasi, perempuan menjadi pembentuk generasi berdisiplin.
Dari rahim Ibu lahir manusia bersih menurut fithrah beragama tauhid.
Pembinaan sisi keyakinan agama dan kebiasaan hidup istiadat dan budaya amat penting membantu meraih keberhasilan pendidikan generasi berakhlak Islami.

Makhluk manusia berkeyakinan haqqul yaqin kepada Khaliq tumbuh menjadi pribadi kokoh (exist) dengan karakter teguh (istiqamah, konsisten) dan tegar (shabar, optimis) menapak hidup. Rohaninya, rasa, fikiran, dan kemauan dibimbing keyakinan hidayah iman.
Jasmaninya, gerak, amal perbuatan dibina dan dibimbing oleh aturan syari’at Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
“Allah telah menyari’atkan dasar hidup “ad-din” bagi kamu seperti telah diwasiatkanNya kepada Nuh, dan telah dipesankan kepadamu (Muhammad). Agama yang telah dipesankan kepada Ibrahim, Musa, Isa dengan perintah agar kalian semua mendaulatkan agama ini dan jangan kalian berpecah dari mengikutinya…” (QS.Syura : 13).

Perilaku kehidupan menurut mabda’ (konsep) Alquran, bahwa makhluk diciptakan dalam rangka pengabdian kepada Khaliq (QS. 51, Adz Dzariyaat : 56), memberi warning peringatan agar tidak terperangkap kebodohan dan kelalaian sepanjang masa.
Manusia adalah makhluk pelupa (Al Hadist).

d). Konsep Islam, “dibawah telapak kaki perempuan, terbentang jalan keselamatan (Sorga)”. Kebahagiaan menanti setiap insan yang berhasil meniti jalan keselamatan yang diajarkan perempuan (ibu) dengan baik, penuh kepatuhan dan rasa hormat yang tinggi.(11)

Dari lubuk hati perempuan (ibu) yang tulus dan tangan yang lembut terampil dicetak generasi tauhidik berwatak taqwa, khusyuk (telaten) berkarya (amal) dan kaya dengan rasa malu, berkarakter hidup dengan tamaddun (budaya), yakin dengan norma agama (Islam) disisi Allah (QS.Ali ‘Imran:19) yang kamal, lengkap, diredhai (QS.Al Maidah:3), bila tidak demikian maka dunia akhirat merugi (QS.Ali ‘Imran:85).

Wahyu membimbing hidayah Islam (QS.AsySyu’ara:13) bersambung kehadiran Muhammad menjadi bata terakhir bangunan kehidupan dan Alquran menyelesaikannya (Al Hadist).

Penyempurnaan hidayah Iman yang haq (QS. Al Fath :28), membekali umat satu toleransi tinggi, tidak boleh memaksakan keyakinan kepada orang lain yang belum mau menerima kebenaran Islam (QS. Al Baqarah :256), diperintah berdada lapang menerima kenyataan adanya fanatisme turun temurun (QS.Al Kafiruun :6), wajib menda’wahkan amar ma’ruf dan nahi munkar (QS. Ali ‘Imran :104), di mulai dari diri sendiri agar terhindar dari celaan (QS. Al Baqarah :44 dan QS. Ash Shaf :3), maka amar ma’ruf nahi munkar adalah tiang kemashlahatan hidup manusia dengan Iman billah (QS. Ali ‘Imran :110) satu bangunan umat yang berkualitas (khaira ummah).

POSISI PEREMPUAN di dalam Islam ada dalam bingkai (frame) menjadi sumber sakinah yakni bahagia dan ketenangan.

Perempuan Muslimah memilih majlis yang baik

.
Manusia dijadikan sesuai dengan tabiatnya yaitu tidak mungkin hidup sendiri Manusia hidup memerlukan teman duduk, dan teman dalam perjalanan hidupnya.
Teman yang paling ideal adalah yang mempunyai akhlak yang mulia.

Sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dengan teman yang buruk adalah seperti pembawa minyak wangi dengan seorang pandai besi”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Firman Allah SWT, “Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk “( QS; 9:18)

Perempuan Minangkabau selalu mempunyai kekuatan dalam menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, karena dibimbing oleh ajaran agama yang kuat dan adat istiadat yang dilaksanakan.

Di sini di tuntut sifat kreatif, ulet, tabah, sabar, teguh, konsistensi, jujur, hanif dan mampu menghidangkan keindahan dalam rumah tangga, seperti sudah dipesankan Nabi Muhammad SAW, Allah itu indah dan sangat menyenangi keindahan

(lagi…)



Posisi dan Peranan Bapak sebagai Kepala Keluarga dalam Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau
April 20, 2008, 1:19 am
Diarsipkan di bawah: Masyarakat Adat, Minangkabau

POSISI DAN PERANAN BAPAK

SEBAGAI KEPALA KELUARGA DALAM

MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU

Oleh : H. Mas’oed Abidin[1]

 

 

Mukaddimah

 

Landasan pokok adat budaya Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, bermakna ada landasan budaya yang kuat, bersendi kepada agama (syara’). Maka, dalam diri orang Minang menyatu kedua nilai hakiki, adat dan syarak. Setiap orang Minang dituntut memahami dan mengamalkan nilai-nilai budaya Minangkabau tersebut dengan mentaati ajaran-ajaran agama Islam.

Pengamalan secara utuh dari adat, agama dan undang-undang, berpengaruh terhadap tatanan sosial. Tanpa ketiganya, kekacauan, keserakahan, kekerasan dan kejahatan dengan mudah akan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat.

Seorang Minangkabau mesti beradat, berbudi dan beragama Islam. Ketika konsep adat budaya Minangkabau yang religius ini diamalkan dengan sesungguhnya, maka “ranah Minang” adalah nagari aman, damai, sejahtera lahir dan batin.

Minangkabau masa dahulu bisa dikatakan sangat teratur. Masuknya agama Islam ke ranah Minangkabau, tatanan adat istiadat disempurnakan dengan ajaran agama melalui penyesuaian-penyesuaian. Hal-hal yang bertentangan dengan Islam, dihapus dan tidak berlaku lagi. Dari sini lahir ” adaik manurun agamo mandaki ” dan “syarak mangato, adaik mamakaikan“.

Secara fisik, ungkapan itu adalah adat berasal dari daerah daratan, kemudian menyebar ke kawasan pesisir. Sementara agama berasal dari pesisir dan dikembangkan kedaratan dan pedalaman Minangkabau.

Secara esensial, bahwa masyarakat Minangkabau rela menerima peran adat yang selalu menurun dan berkurang, sementara agama kian hari semakin dominan. Karena itu, berlaku kaidah ”adaik dipakai baru, kain dipakai usang”, satu kearifan adanya penjagaan nilai-nilai disetiap pergantian zaman dan musim.

Dalam masyarakat  Indonesia ada struktur kemasyarakatan :

1)       Berdasarkan Matrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ibu, seperti di Minangkabau,

2)       Berdasarkan Patrilinial, yaitu melalui garis keturunan Ayah,  seperti di Tapanuli, Sumatera Utara, atau Batak,

3)       Berdasarkan Parental, yaitu melalui garis keturunan IBU dan AYAH (kedua-duanya), seperti di Jawa.

 

Masyarakat Hukum Adat Minangkabau

Masyarakat hukum adat dapat difahami melalui faktor teritorial dan faktor geneologis. Faktor teritorial terikat dengan suatu daerah tertentu. Faktor genealogis berdasar pertalian darah keturunan.

Orang Minangkabau, merasa terikat oleh satu keturunan yang ditarik menurut garis Ibu atau Perempuan.

a)      Kesatuan dasar keturunan itu disebut SUKU jang ditarik menurut garis keturunan perempuan atau Matrilinial.

Hubungan kekerabatan matrilinial bersifat alamiah dan lebih awal munculnya dalam masyarakat dibanding tali kekerabatan lainnya.  

Sejak awal, anak-anak lebih mengenal Ibunya. Ibu melahirkan, mengurus, mengasuh dan ibu membesarkan anaknya. Ibu menjadi pendidik keluarga. lbu menentukan perkembangan keturunan. Melalui garis Ibu (perempuan) terjalin ikatan keluarga matrilinial.

b)     Peran ibu di Minangkabau ada dua ; pertama melanjutkan keberadaan suku dalam garis matrilineal, dan kedua menjadi ibu rumah tangga dari keluarga, suami dan anak-anaknya. Syara’ berlandaskan Kitabullah menempatkan perempuan pada posisi azwajan (mitra setara dan sederjat) dengan jenis laki‑laki sebagai pasangan hidup.[1] Karena itu ibu menduduki peran sentral.[2]

Saat ini, tanggungjawab terhadap anak, dipastikan sepenuhnya telah berpindah ke tangan orang tua. Dominasi mamak beralih ke ayah khususnya, dan orang tua pada umumnya.

c)      Rumah tangga bagian terendah tata ruang masyarakat. Organisasi kekerabatan matrilinial Minangkabau dimulai dari Rumah Tangga yang dipimpin orang SUMANDO, artinya kekuasaan ada pada BAPAK.

Anak Minangkabau punya nasab ayah, suku ibu, dan gelar mamak.

”Gala” adalah ”sako” dalam kaum atau suku. 

Orang Sumando mempunyai tugas berat,

mancari kato mufakaik, ma-nukuak mano nan kurang, mam-bilai mano nan senteng, ma-uleh sado nan singkek, Man-jinaki mano nan lia, ma-rapekkan mano nan ranggang, ma-nyalasai mano nan kusuik, ma-nyisik mano nan kurang, ma-lantai mano nan lapuak, mam-baharui mano nan usang”.

Idealnya urang sumando Minangkabau adalah urang sumando ninik mamak atau sumando mamak rumah.

d)     Tali kekerabatan masyarakat Minangkabau yang kompleks  selalu dijaga dengan baik. Seseorang dianggap ada, bila ia berhasil menjadi sosok yang diperlukan di kaumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelompoknya, bakorong bakampuang dan banagari.

e)      Keturunan matriliniel meluas jadi keluarga SAMANDE ditarik dari garis ibu. Anggota keluarga Samande menyadari bahwa mereka berasal dari satu rumah gadang dan dari saudara sama Ibu.

Pimpinan dari keluarga Samande adalah MAMAK  RUMAH. Tali kekerabatan dalam rumah gadang dari Samande dijaga oleh mamak. Peranan mamak masa dahulu amat dominan, ”Kamanakan barajo ka Mamak, Mamak barajo ka Pangulu, Pangulu barajo ka mupakaik, Mupakaik barajo ka nan bana, Nan bana ba-diri sandirinyo”. Begitu terlihat jelas dalam rumah tangga di rumah gadang. Tanggung jawab mamak yang besar itu, sampai membuatkan rumah untuk kemenakan, jadi tanggungjawab mamak.

f)       Kekeluargaan matrilinial membentuk hubungan Saparuik dan Sajurai, yang dijaga oleh TUNGGANAI dan Tuo Kampuang.

Beberapa PARUIK membentuk KAUM dari garis keturunan ibu, dipimpin oleh PENGHULU KAUM, atau MAMAK KEPALA WARIS. Kumpulan beberapa KAUM membentuk kesatuan kerabat yang lebih besar, dinamakan SUKU, dipimpin oleh PENGHULU KAUM atau Penghulu Suku.

Kepemimpinan mamak menduduki jabatan penghulu di tengah kaumnya.

Penghulu, adalah pemuka masyarakat yang dipilih dan diangkat kaum. Mamak adalah pemegang tongkat penghulu yang dihormati kaumnya. Penghulu itu harus menjaga kehormatan.

Dia tidak boleh berbuat tidak baik. Malah, memanjat pohon untuk memetik buah-buahan tidak boleh dilakukan seorang penghulu. Dia akan menyuruh anak kemenakannya.

Dalam memimpin, penghulu mesti mampu berlaku adil dan bijaksana. ”tibo di paruik indak dikampihkan, tibo di mato indak dipiciangkan.”

Syarat utama pengangkatan seorang penghulu sangat berat.

Penghulu menjunjung gelar serta marwah anak kemenakan, korong kampung, kaum dan nagari.

Menjunjung gelar haruslah bertabur urai.

Maknanya berbuat untuk anak kemenakannya, karena hendak nama tinggalkan jasa.

Gelar penghulu tidak dapat dibagi-bagikan dengan mudah kepada sembarang pihak. Artinya, ”tantang rueh nan ba tuneh, tantang barih nan ba balabeh”[3].

Seorang yang menjabat  ”penghulu” akan melaksanakan tugas diikat dengan sumpah ”ka ateh indak ba pucuak, ka bawah indak ba urek, di tangah di lariek kumbang”.

Mustahil, bila penghulu mendapatkan gelar lewat penganugerahan semata.

Ketika zaman berubah, “sakali aie gadang, sakali tapian baranjak” atau  sakali musim baganti, sakali zaman bakisa“, peran dominasi mamak terhadap kemenakan mulai berkurang.

Pendidikan adat Minangkabau semestinya menyangkut kepada nilai-nilai adat itu. Sehingga upaya membentengi  kemerosotan moral melalui nilai-nilai adat, mudah dilakukan.

Adat Minang mempunyai struktur yang jelas,

1)       Sistematika filosofi budaya Minangkabau, sahino samalu, sa iyo sa kato. Sistematika hukum adat Minangkabau, bajanjang naiek batanggo turun. Jenjangnya adalah tangga musyawarah.

2)       Dalam hal fungsi, ada hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam adat Minang.

Secara filosofis, laki-laki dan perempuan punya  fungsi sendiri pula

Konsep Islam menempatkan manusia khalifah di muka bumi. Laki-laki dan perempuan adalah sama-sama pemimpin.[4]

3)       Fungsi laki-laki (bapak dan mamak) serta perempuan (bundo kanduang pelanjut suku dan ibu pemimpin rumah tangga), sama pemimpin dalam fungsi, sah menurut syarak. Ideologi Minang sudah berjalan dan sudah ada, sahino samalu dan saling menghormati.

Nan tuo dimulie kan, nan ketek di sayangi, samo gadang lawan ba iyo[5],  sesuai kaedah syarak, menjadi adat yang diajarkan dalam menghormati orang tua (ibu,bapak).[6]

4)       Ideologis Minangkabau adalah gabungan dari beberapa ideologi yang ideal bagi orang Minang sendiri. Adat Minangkabau mengakui persamaan gender sejak dulu. Masalah feminim sudah dikedepankan sejak lama, sebelum muncul dalam  tataran global.

5)       Di masa lalu kekerabatan dapat dijaga oleh ninik mamak dibalut oleh sistem mata pencaharian yang sama.

a)       Hubungan silaturahmi dalam kekerabatan adat memberi fungsi dan tugas dalam menata masyarakat banagari dan bakorong bakampuang, seperti Sumando, Mamak Rumah, Tungganai, Pangulu Suku, Andiko, Tuo Kampuang dan lainnya.

b)       Hubungan kekerabatan di Minangkabau berlangsung secara harmonis dan dijaga dengan baik. Hal tersebut terjadi karena perasaan kekeluargaan dan perasaan semalu terjaga dalam hubungan keluarga dengan baik.

c)       Seseorang akan dihargai oleh suku atau keluarganya apabila ia berhasil menyatu dengan kaumnya dan tidak membuat malu kaummya.

Menyigi matrilineal ini, maka tampaklah bahwa ;

1.       Anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang bukan Minang tidak mempunyai suku dalam adat Minangkabau.

2.       Untuk mendapatkan suku seseorang harus mempunyai prinsip hinggok mancangkam, lompek basitumpu, adat di isi limbago dituang pada sebuah suku oleh suatu nagari.

3.       Maka seorang perempuan yang menjadi menantu orang Minang biasanya diterima sebagai hinggok mancangkam, tabang basitumpu  itu dalam suku lain, kecuali suku suaminya. Solusi ini telah berlaku sejak lama.

4.       Setelah diangkat sebagai anggota satu suku atau kemenakan dalam satu kaum, maka ia berhak mendapat gelar sako dari kaum itu. Keadaan seperti ini yang terjadi di daerah Sitiung atau Pasaman.

5.       Bergesernya pola keluarga kepada keluarga batih (keluarga kecil), maka fungsi sumando ninik mamak menjadi sangat luas.

6.       Gelar pusako, berkaitan dengan fungsi-fungsi yang ada dalam kaum, maka setiap kaum menentukan apakah gelar yang ada pada kaumnya dan terbatas itu, dapat ditambah asal tidak bertentangan dengan kaum lain, suku lain atau nagari lainnya.

7.       Kawin sesuku, boleh atau tidak, sebenarnya dapat diatur dalam adat salingka nagari.

MEMPOSISIKAN PERANAN BAPAK, KEPALA KELUARGA DALAM  MASYARAKAT ADAT  MlNANGKABAU 

Bapak atau ayah dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, adalah ayah dari  anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang diikat dengan satu perkawinan dalam ikatan ”rumah tangga”, artinya ayah biologis. Anak akan bernasab kepada ayah.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan dalam ikatan rumah tangga itu menurut hukum adat Minangkabau mengikuti garis keturunan Ibu mereka (matrilinial), karena masyarakat Minangkabau mengikuti sistem matrilinial, maka ANAK-ANAK bersuku (clan) kepada ibu.

Dalam tatanan global, suasana kebudayaan lebih didominasi oleh sistem patriaki

Setiap keluarga Minangkabau (ayah, ibu dan anak-anak mereka) kini, hidup dalam Rumah sendiri masing­-masing. Keluarga atau rumah tangga Minangkabau sekarang, sama saja dengan keluarga di Batak ataupun di Jawa, hidup dalam rumah masing-masing secara mandiri.

Keluarga Minangkabau dengan garis keturunan matrilinial dan di Batak dengan garis keturunan patrilinial, atau Jawa dengan parental, kini, ke1uarga (ayah, ibu dan anak-anak mereka) itu, hidup otonom.

1.       Dalam adat Minangkabau ayah tidak hanya berperan sebagai ayah biologis, tapi juga sebagai ayah sosial. Kaum lelaki menjadi mamak dari kemenakannya, yakni anak-anak dari saudara perempuannya, disamping jadi ayah dari anak-anaknya.

2.       Sebagai mamak ia berkewajiban memperhatikan dan menjaga kemenakan  dan sebagai ayah dari anak-anaknya. Dia wajib melindungi keduanya, sesuai fatwa adat anak di pangku kamanakan di bimbiang.

3.       Peran kaum lelaki menjadi berat. Tidak jarang, timbul pertentangan (paradoks) didalam menetapkan prioritasnya.

a)       Pada masa dahulu, sewaktu anak-anak dan ibu mereka masih hidup dan bertempat tinggal dalam Rumah Gadang, maka anak-anak mereka dibina oleh Mamak(dari garis keturunan ibu mereka). Ayah tidak banyak tinggal di rumah gadang itu.

b)       Pada masa kini, setiap keluarga Minangkabau (ayah, ibu dan anak-anak mereka) hidup secara tersendiri di rumah masing-masing. Tidak lagi dalam Rumah Gadang.

c)       Ayah adalah Kepala Keluarga. Bertanggung jawab penuh terhadap istri dan anak-anak mereka.

4.       Laki-laki Minangkabau harus berperan sebagai ayah terhadap anak sejak berusia dini, dan teguh memperhatikan kemenakannya. Peranan laki-laki Minangkabau sebagai Bapak (ayah) dari anak-anak mereka adalah sebagai Kepala Keluarga.

a.       Fakta menunjukkan, bahwa pelaksanaan ajaran agama sudah menjadi lebih dominan daripada ketentuan adat.

b.       Bila ditilik menurut agama Islam, tanggung jawab mendidik anak itu berada di tangan orang tua. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran syarak atau agama Islam.

c.        Harta pencaharian, baik harta pencaharian dari ayah ataupun dari ibu, kesemuanya dinikmati secara bersama-sama.

d.       Peranan AYAH, sebagai kepala keluarga, baik di Minangkabau, di Batak ataupun di Jawa, ketiga-tiganya saat sekarang sama saja, sebagai Kepala Keluarga, yang mengayomi istri dan anak-anaknya.

5.       Laki-laki Minangkabau berperan sebagai Mamak. Dalam hal tertentu, seperti masalah perkawinan kemenakan mereka, tetap memerlukan  izin dari mamak mereka.

6.       Mamak dari anak-anak mereka hidup terpisah. Mamak hidup dalam rumah tangganya  tersendiri, bersama istri dan anak-anaknya. sendiri. Anak-anak mengikuti perintah MAMAK menurut garis keturunan Ibu mereka;

a.       Dalam tata cara adat Minangkabau jika anak-anak tersebut kelak akan melaksanakan perkawinan, lebih dahulu harus mendapat persetujuan dari MAMAK mereka dari garis keturunan ibu mereka dalam adat istiadat.

b.       Yang disebut mamak dari anak-anak adalah saudara laki-laki dari ibu mereka, bukan saudara laki-laki dari garis keturunan AYAH mereka.

c.        Anak (yang menjadi kemenakan dari mamaknya) menurunkan gelar dari mamak sebagai sako dari suku mereka.Disini terlihat keistimewaan turunan Minangkabau sekarang.

d.       Untuk menempatkan sistim matrilineal dalam tatanan global tidak mungkin merubah substansinya, karena sudah merupakan identitas Minangkabau.

7.       Mamak mereka tetap mengawasi harta Pusako Tinggi, sesuai dengan sistem matrilineal.

1)       Ketika anak-anaknya telah berusia cukup, dia wajib memperhatikan kemenakannya dalam memberikan arahan atau bahkan mencarikan jodoh bagi kemenakannya.

2)       Anak dipangku kemenakan dibimbing”, memperlihatkan dua peran dari laki-laki Minang yaitu sebagai ayah dan sebagai mamak.

3)       Masalah dalam pemeranan peran ganda laki-laki Minang, adalah faktor keterbatasan ekonomi. Satu solusinya adalah marantau untuk mengatasi keterbatasan ekonomi tersebut.

  1. Bila dilihat Sistem Matrilineal dalam Adat dan Budaya Minangkabau itu memberikan beberapa pengaturan sesuai langgo langgi yang ada,

A.        Pengaturan Harato Pusako, Sako, Pusako di Minangkabau dan harta waris dikenal ada harta waris pusako tinggi, dan harta waris pusako randah.

1.       Harta waris pusako tinggi diatur menurut garis keturunan ibu.

2.       Harta waris  pusako randah adalah harta waris perolehan selama perkawinan ayah dan ibu (suami dan istri), dibagi menurut faraid.

3.       Demikian pula di Batak, harta waris mengikuti garis keturunan ayah, dan dikenal pula harta waris pusako randah, yaitu yang diperoleh selama hidup bersama (selama masa perkawinan antara ayah dan ibu).

4.       Sedangkan di Jawa, semua harta waris, tetap diterima oleh keturunannya, baik yang laki-laki, maupun yang perempuan (sesuai sistem parental). Jadi harta warisan yang diterima dari Ibu ataupun dari Ayah, tetap akan diwariskan kepada anak-anaknya, baik yang laki-laki, maupun perempuan.

B.        Peran Laki-Laki, di didalam Kaum sebagai Kemenakan, sebagai Mamak dan sebagai Penghulu.

C.        Peran Laki-Laki di luar Kaum atau Persukuan, adalah sebagai  Sumando dan kaum dari Persukuan.

D.        Peran dan Kedudukan Perempuan diatur didalam keluarga kaumnya dan didalam keluarga batih dengan suami dan anak turunannya.

Peran perempuan menurut agama dan adat.

Agama Islam dan adat Minangkabau tidak melarang perempuan berperan diluar lingkungan domestik. Perannya itu tidak boleh meninggalkan peran-peran esensi melahirkan dan mendidik anak sebagai ibu rumah tangga.[7] Allah SWT telah menciptakan dan menyediakan semua keperluan kita. Allah SWT memberi pula alat dan daya untuk mendukung usaha hidup kita dengan hak dan kewajiban. Kaum lelaki bukan diktator. Maka, tanggung jawab lelaki sebagai suami (semenda dan mamak) menurut Al Quran sangat berat, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ = Lelaki adalah pemimpin bagi kaum perempuan … (QS. an-Nisa’:34).

Perannya tidak boleh merendahkan harkat dan martabat wanita Minang yang hidup dalam ajaran agama Islam.

a)       Sistem matrilineal dapat menjadi sebuah tataran konseptual bagi kebudayaan di luar Minangkabau, khususnya kebudayaan kontemporer yang menyatakan persoalan gender. Gender didominasi oleh ideologi liberalis dan kapitalis.

b)       Mekanisme kontrol, check and balance, dalam matrilineal di Minangkabau terdapat dalam bentuk sistem, bukan lembaga seperti yang ada dalam negara atau pemerintahan.

c)       Di era modernisasi dan perkembangan zaman/globalisasi yang secara konsep adat Minangkabau pada prinsipnya dapat tetap dipertahankan keberadaannya. Walaupun akan terjadi perubahan, bukannya terhadap hal-hal yang terkait esensi. Artinya kita tidak boleh menutup mata terhadap perubahan tersebut.

d)       Dengan telah terjadinya pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, pada satu sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak berperannya mamak dalam keluarga kaumnya. Akibat terjadinya perubahan fungsi dan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, akan berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.

e)       Mekanisme dan penerapan sistem matrilineal pada hakekatnya hanyalah merupakan persoalan perkauman, hubungan ninik mamak dengan kemenakan, hubungan sumando-manyumando.

Perempuan Minangkabau mulia, memiliki kebesaran dan bertuah. Katanya didengar anak cucu. Dari turunannya diangkat para penghulu dan ninik mamak. Jika masih hidup tempat berniat. Ketika sudah  mati tempat bernazar, jadi payung panji ke sorga,  sesuai ajaran syarak,“sorga terletak dibawah telapak kaki ibu” (al Hadist).

Hal ini memperlihatkan dengan jelas kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral. Perempuan Minang, menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku dan kaum.

Didalam mengembangkan karier dan profesinya perempuan Minangkabau dianjurkan berjuang mempengaruhi lingkungan profesi baru itu dengan nilai-nilai keminangkabauan dan keislaman.

a.       Seorang ibu Minangkabau seyogyanya menguasai terminologi hubungan kekerabatan Minangkabau, walaupun ia hidup dalam keluarga batih, sehingga nilai-nilai yang biasa berlaku dalam masyarakat Minangkabau secara umum dapat diteruskan kepada anak-anaknya.

b.       Perlu dipikirkan kembali pemberian sebutan rangkayo bagi perempuan Minang yang sudah bersuami. Dalam sebutan perempuan Minangkabau dihindarkan membawa gelar adat suami sebab jelas itu milik suku lain.

Ungkapan mandeh dan bundo yang dilekatkan kepada perempuan Minangkabau, menempatkan laki­-laki (suami) pada peran pelindung, pemelihara dan penjaga harta dari perempuan dan anak turunan. Dalam siklus ini generasi Minangkabau lahir bernasab kepada ayah (laki-laki), bersuku kepada ibu, bergelar  dari mamaknya (garis matrilineal).

Beberapa permasalahan saat sekarang ini.

1.       Permasalahan yang dihadapi oleh keluarga Minang, terutama dalam hal perubahan dimana si anak tidak mengenal siapa mamaknya dan dimana kampungnya,  sehingga mamak tidak mengenal kemenakan dan sebaliknya.

2.       Permasalahan juga terjadi ketika perempuan Minang menikah dengan non Minang, seringkali anak turunannya beranggapan bukan bergaris matrilineal lagi. Padahal dalam hukum adat Minangkabau anak turunan tersebut masih bersuku kepada ibunya. Solusi bagi masalah ini, adalah meningkatkan kembali sistem pendidikan di keluarga. Keluarga harus menjadi suatu sistem pendidikan dini bagi anak yang akan menjelang dewasa, disamping wadah untuk menjelaskan hubungan kekerabatan sesuai adat yang berlaku.

3.       Permasalahan yang banyak terjadi, mamak tidak kenal kemenakan dan begitu pula sebaliknya. Mengatasi ini;

a.       Perlu sosialisasi adat dan hubungan kekerabatan ini lewat pendidikan formal ataupun nonformal.

b.       Perlu kembali pengajaran adat melalui suku.

c.        Dimulai dari dalam keluarga mengajarkan adat istiadat dan hubungan kekerabatan dan juga penggunaan bahasa ibu.

d.       Dalam sosialisasi pendidikan adat istiadat, diberikan dalam berbagai bentuk ; kesenian, diskusi keluarga, sehingga nilai-nilai budaya Minang tersebut  dapat tersampaikan.

e.       Terjadi perubahan struktur keluarga dalam sistem matrilineal bila ditinjau dari sudut agama, perkembangan zaman dan adat dipakai baru, kain dipakai usang.

9.       Tanah Pusako Tinggi adalah tanah yang dimiliki oleh Kaum, yang merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum dan diperoleh secara turun temurun, yang pengawasannya berada di tangan MAMAK KEPALA KAUM.

Tanah Pusako Randah, adalah harta yang diperoleh seseorang atau suatu/sebuah paruik berdasarkan pemberian atau hibah, maupun yang dipunyai oleh suatu keluarga berdasarkan pencahariannya, pembelian, ”taruko” dan sebagainya. Pada waktu ini tanah ulayat nagari, maupun tanah ulayat suku, di beberapa nagari sudah hampir tidak ditemukan lagi, karena “pudar” dilanda perkembangan penduduk dan perkembangan sosial ekonomi.

Problema Masyarakat Adat Budaya Minangkabau

1.       Permasalahan besar orang Minang kini, adalah kaburnya jati diri. Seringkali orang Minang, tidak lagi bangga menjadi orang Minang.

Walau sejarah telah mencatat, bahwa Minangkabau adalah suatu suku bangsa yang terkenal menonjol dalam mobilitas yang tinggi serta sering   menjadi pelopor. Keberhasilan orang Minang dalam berbagai bidang membuktikan hal ini pada masa lalu.

Kepeloporan, mesti diraih masa ini dan dipertahankan masa datang.

2.       Orang Minangkabau banyak yang merantau.

Di rantau kehidupannya sama dengan kehidupan orang lain. Ada satu kebanggaan dalam dirinya.

Kampung halamannya tetap menghimbaunya pulang.

3.       Pertanyaan orang Minang tentang adat Minangkabau.

Banyak orang rantau Minangkabau bertanya mengapa orang Minang tidak menurunkan pusako kepada anaknya, sesuai dengan hukum Islam? Mengapa diturunkan kepada kemenakan atau anak saudara-saudara perempuannya?

Ø  Perlu ada sosialisai pemahaman tentang budaya Minangkabau yang menggugah masyarakat Minang agar peduli dengan adat dan budaya Minangkabau,

Ø  Menggali dan memahami nilai-nilai luhur adat budaya Minangkabau,

4.       Ada dua faktor perlu dicermati di tengah perkembangan sekarang :

A.       Faktor internal ;

1.       Orang Minangkabau kurang memahami adat dan budaya Minang. Tidak ada tokoh nasional yang berkelanjutan, yang ada sekarang kurang visioner.

2.       Kualitas SDM pemangku adat lemah. Kurang peduli sesama. Ajaran syarak tidak dilaksanakan,

3.       Sumber mata pencarian para pemuka adat (kebutuhan hidup) terbatas.

B.       Faktor eksternal

1.       Pengaruh budaya asing. Karena tidak kuatnya syarak dalam perlakuan adat, maka jalan di alieh urang lalu.

2.       Pengaruh teknologi yang salah terapan. Informasi dan komunikasi tak ada saringan. Pengaruh materialisme,

3.       Pengaruh pergaulan antar masyarakat.

Mengantisipasi kedua faktor ini perlu mengingatkan kembali masyarakat Minang kepada landasan filosofi budaya Minang, yaitu adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Menghidupkan Adat dan Syarak di Minangkabau.

1.       Introspeksi diri dari semua warga dan semua tingkat dan kedudukan tentang perlunya memelihara nilai-nilai budaya kekerabatan yang ada, dan merumuskan nilai-nilai tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat dihayati dan diamalkan.

2.       Bagaimanapun, dalam merumuskan nilai-nilai tersebut kita harus realistis menghadapi kenyataan-kenyataan yang ada, sehingga disana sini perlu ada penyesuaian, misalnya dalam menghadapi perkawinan antar suku bangsa, sepanjang tidak merusak sendi-sendi budaya tersebut.

3.       Membiasakan dalam lingkungan keluarga menjalankan nilai-nilai dan aturan-aturan kekerabatan itu. Bertingkah laku sesuai dengan status dalam kekerabatan, mamak sebagai mamak, kemenakan sebagai kemenakan, ibu sebagai ibu, ayah sebagai ayah, dan seterusnya. Membiasakan bahasa Minang dalam keluarga. Strategi pewarisan atau sosialisasi pengetahuan dan nilai budaya Minangkabau melalui Batunjuak baajari oleh orang tua kepada anak atau dari mamak kepada kemanakan.

4.       Ada beberapa pegangan yang harus dijaga dengan baik untuk  melaksanakan syarak dan adat dalam budaya Minangbkabau itu, antara lain ;

a.       Harato pusako tinggi yang diamanahkan dari ninik turun kemamak, dari mamak turun kekemenakan, tidak boleh diperjualbelikan atau keluar dari suku. Dalam keadaan khusus, seperti ditemukan potensi kekayaan alam yang tinggi, maka hasil pengolahannya dikembalikan kepada kaum, artinya jika digunakan untuk kepentingan komersial, maka harus ada manfaatnya bagi kaum. Harato pusako tinggi ini digunakan sesuai Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur akan hal ini.

b.       Pusako boleh digadai dengan 4 syarat, jika terjadi (1). rumah gadang katirisan, (2). maik tabujua ditangah rumah, (3). gadih gadang indak balaki, (4). Malu nan tacoreang di kaniang. [8]

c.      Harato pusako randah diwariskan sesuai dengan aturan pewarisan hukum Islam.

d.      Kurangnya pemahaman adat dan syarak dari datuk penghulu. Banyaknya sikap apatis orang Minang terhadap adatnya.

e.       Manajemen kepenghuluan mamak dalam kaum, kurangnya wibawa ninik Mamak dalam kaum.

Kesimpulan

I.               Bapak sebagai Kepala Keluarga dalam masyarakat hukum adat Minangkabau, berperan sebagai Kepala Keluarga yakni Kepala Rumah Tangga, sebagai pembina dan pengayom isteri dan anak-anak mereka.

II.              Laki-laki Minangkabau berperan ganda. Sebagai Bapak dan Mamak. Dalam posisi sebagai Mamak, berperan da1am hukum adat Minangkabau sebagaimana telah berlaku selama ini, khususnya dalam memelihara, mengatur Harta Pusako Tinggi, yang masih tetap berlaku di dalam Masyarakat hukum adat Minangkabau.

III.            Sistem Matrilineal di Minangkabau di era modern sesuai perkembangan zaman secara konsep dan prinsip dapat dipertahankan keberadaannya. Walaupun terjadi perubahan, bukan terhadap hal-hal yang terkait esensi. Perubahan tetap ada. Pengamatan menyatakan, telah terjadi pergeseran sistem nilai pada pola matrilineal Minangkabau, dalam fakta mengarah kepada patriarki.

 

Keadaan ini, satu sisi menimbulkan kegelisahan di kalangan penentu adat, ninik mamak, cadiak pandai, dan kaum perempuan, anak kemenakan seperti: tidak berperannya lagi mamak dalam keluarga kaumnya.

Terjadinya perubahan fungsi ini dan pergeseran kedudukan perempuan dan laki-laki dalam sistem matrilineal, tentu sangat berpengaruh pula terhadap perubahan struktur keluarga.

IV.           Karena itu, peran orang tua sangat menentukan di dalam memberikan uswah dan laku perangai yang mencerminkan  watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani dengan kesalehan sosial dalam masyarakat adat di Minangkabau.

V.             Perlu dilakukan berapa tindakan, antara lain ;

1)   Penguatan Ikatan Keluarga Minangkabau sebagai sistem

(a)     Keluarga harus dilihat sebagai suatu sistem yang tidak terpisah satu sama lain, dan harus dapat memahami keberadaan anggota keluarga lainnya.

(b)     Adanya kecintaan di antara sesama anggota keluarga sehingga lahir sikap dalam membela kepentingan keluarga yang lainnya, sahino samalu, seiya sakata.

(c)     Adanya kebersamaan dalam memenuhi kebutuhan dan masalah yang muncul dalam keluarga, sehingga terwujud kebahagiaan keluarga.

2)   Penguatan struktur dan fungsi keluarga

a)   Fungsi Pengasuhan

1)       Ayah sebagai kepala keluarga, bila tidak ada ayah, ibu yang berperan sebagai kepala keluarga.

2)       Kesepakatan pengasuhan anak, sebagai kekuatan adat Minangkabau “anak di pangku kamanakan di bimbiang” terlaksana dalam hubungan pengasuhan modern.

3)       Sikap dan tindakan orang tua dalam pembentukan pola perilaku generasi ( melindungi, memberikan kebebasan, mengembangkan cita dan keinginan anak turunan, menyayangi anak dan kemauan mendengar keluhan generasi), akan melahirkan kebersamaan mengatasi masalah antar generasi Minangkabau.

b)   Fungsi Sosialisasi

1)       Membangun komunikasi yang efektif seharusnya  terjadi dalam keluarga, sehingga terjadi pemberian peran dan tanggung jawab pengayoman dari  mamak kepada kemenakan secara turun temurun.

2)       Penghargaan terhadap sesuatu yang bernilai kepada anak dan kemenakan dalam membangun kerja sama dan keakraban sesama anak dan kemenakan.

3)       Pemeliharaan rasa saling mengasihi/menghormati dalam keluarga oleh setiap orang tua Minangkabau menunjukkan sikap keteladanan dalam keluarga.

d)   Fungsi Kasih Sayang

1)       Kewajiban ayah dan ibu memberikan kasih sayang kepada anaknya.

2)       Kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga dan kebutuhan anak

3)       Perhatian terhadap anggota keluarga pada saat-saat khusus dan saat mengalami kesedihan, tibo di baiek baimbauan, tibo di buruak ba ambauan

 

e)   Fungsi Ekonomi

(1)     Ada tanggung jawab mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

(2)     Ada keharusan berperan bersama dalam keluarga sehingga kebutuhan sehari-hari terpenuhi.

(3)     Ayah bunda berperan menjadi tulang punggung penghidupan atau penghasilan bagi keluarga.

3)   Pengembangan Komunikasi antara Keluarga

(a)     Menjaga hubungan atau interaksi antara keluarga,  barek  sapikua ringan sejinjing.

(b)     Menjaga kebersamaan keluarga dalam melaksanakan ibadah keluarga serta dalam mengatasi masalah.

(c)     Menjaga kesediaan mendengarkan keluhan dan mendorong kemauan anggota keluarga ke arah yang positif sebagai mengawali komunikasi antar keluarga.

Persaudaraan tidak mungkin dapat tumbuh dengan penolakan hak-hak individu rakyat banyak. Ketamakan serta penindasan akan mempertajam permusuhan antar kelompok masyarakat.[9]   Maka, generasi Minangkabau yang juga adalah seorang muslim yang baik sudah semestinya mengamalkan akhlak karimah yang standar secara profesional dengan kemauan dari dalam diri. Kemudian dihayati menjadi etika sesuai yang diajarkan oleh adat Minangkabau, sebagai pengamalan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Wassalam.

 

 


[1] Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya, Sesi I – Keseimbangan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Hukum Adat, dalam rangka Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dari Perspektif Hak Asasi Manusia, yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatera Barat, bertempat di Aula Fak. Hukum Unand Limau Manis, Padang.  


Catatan :

[1]   lihat Q.S.16:72, 30:21, 42:11

[2]  Secara filosofis perempuan Minangkabau itu disebutkan ;

Adopun nan di sabuik parampuan, tapakai taratik dengan sopan, mamakai baso jo basi, tahu di ereang jo gendeang, mamakai raso jo pareso, manaruah malu dengan sopan, manjauhi sumbang jo salah, muluik manih baso katuju, kato baiak kucindan murah. Pandai bagaua samo gadang, hormat kapado ibu bapo, khidmat kapado urang tuo-tuo, labiah kapado pihak laki-laki. Takuik kapado Allah, manuruik parentah Rasulullah. Tahu di korong dengan kampuang, tahu di rumah dengan ranggo, tahu manyuri mangulindan, takuik di budi katajua, malu di paham ka tagadai, tahu di mungkin dengan patuik, malatakkan sasuatu pado tampeknyo, tahu ditinggi randah, baying-bayang sapanjang badan, bulieh ditiru dituladan, kasuri tuladan kain, kacupak tuladan batuang, maleleh buliaeh dipalik, manitiak bulieh ditampuang, satitiak bulieh dilauikkan, sakapa dapek digunuangkan, iyo dek urang di nagari”, demikian tempat perempuan pada posisi perannya.

Hak-hak lelaki dan perempuan tidak ada perbedaan,   وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf.”

Lelaki berkewajiban melindungi perempuan, maka Allah berikan penghormatan,

 وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.al-Baqarah:228).

[3]  Tentang ruas yang bertunas, tentang baris yang berbelebas.

[4]   HR.Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar R.’Anhuma.

  كُلُّكُمْ رَاعٍ، و كُلًّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ ،   وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ     (متفق عليه)

Setiap kamu adalah pemimpin – penggembala – dan setiap kamu akan ditanyai tentang rakyatnya, maka imam adalah pemimpin dan dia ditanyai tentang rakyat yang di pimpinnya.

[5]  Yang tua dimuliakan, yang kecil disayangi, yang sama besar jadi teman bermusyawarah

[6]  HR. Imam Ahmad.   لَيـْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يُجِلُّ كَبِيْرَناَ، وَ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا، وَ يَعْرِفْ لِعَالِمِنَا  (رواه أحمد)

[7]  Kewajiban kaum lelaki memelihara eksistensi dan jati diri. Perlindungan terhadap kaum perempuan dengan menjaga martabat dan darjah taqwa kepada Allah SWT. Agama Islam memberi penghormatan pada perempuan dengan warisan satu lembaga suci yang disebut pernikahan.

“isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”(QS.Al Baqarah, 2:223).

[8]  Ungkapan fatwa adat menyebutkan 4 hal yang menyebabkan pusaka tinggi itu bisa digadai jika telah terjadi empat hal yang tidak tertolak, seperti ;

“ rumah gadang yang sudah ketirisan, artinya perlu perbaikan – jika dibiarkan akan membawa bencana –, dan mayat yang terbujur di tengah rumah, tidak ada lagi yang akan menyelenggarakan, gadis yang sudah besar tetapi masih belum mendapatkan jodoh, dan juga malu yang sudah tercoreng dikening perlu dihapus, maka pagang gadai, baru boleh dilakukan.”

Secara substansial, sebenarnya jika kaum laki-laki yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan semua masalah dalam kaum sudah tiada untuk melakukan segalanya, maka barulah tanah ulayat pusaka tinggi itu boleh berpindah tangan. Kapan masanya itu terjadi? Mungkin mustahil. Artinya ninik mamak Minang sejak dahulu memberikan batasan tegas bahwa harta puisaka tinggi tidak boleh berpindah tangan. 

[9]  Pepatah Arab mengatakan:   اخاك اخاك ان من لا اخا له –   كساع الى الهيجا بغير سلاح

 

 

 

 

 

 

H. Mas’oed Abidin  

 

TEMPAT/TANGGAL LAHIR      :   Koto Gadang Bukittinggi, 11 Agustus 1935

AYAH dan IBU                                  : H.Zainal Abidin bin Abdul Jabbar Imam Mudo dan Khadijah binti Idriss,

Suku                                                      :   Piliang

RIWAYAT PENDIDIKAN              : Surau,  Madrasah Rahmatun Niswan Koto Gadang, Thawalib Parabek, SR KGadang, SMP II Bukittinggi,  SMA Bukittinggi, FKIP Medan (1963).

Pengalaman Organisasi                 :   Pernah menjabat Ketua Komda PII Tapsel, Ketua Umum HMI Cabang Sidempuan, KAMI Medan, Ketua MUI Sumbar Bidang Dakwah, Sekretaris  Badan Penasehat ICMI Orwil Sumbar, Direktur PPIM Sumbar hingga 2006, Wakil Ketua Dewan Dakwah Sumbar (s/d sekarang), Wakil Ketua Majlis Penasehat DPW Parmusi Sumbar (sekarang).

JABATAN SEKARANG :   Ketua Umum BAZ Sumbar.

ALAMAT SEKARANG                   :   Jalan Pesisir Selatan V/496 Siteba Padang (KP – 25146), Fax/Telepon 0751-7052898,  Tel:0751-7058401.

LAIN-LAIN:

Personal Web-site/Mailing list    : http://masoedabidin@yahoogroups.com

Email:                                                   masoedabidin@yahoo.com

                                                           masoedabidin@hotmail.com

 

 

BUKU YANG SUDAH DITERBITKAN ;

1.       Islam Dalam Pelukan Muhtadin MENTAWAI, DDII Pusat, Percetakan ABADI, Jakarta – 1997.

2.       Dakwah Awal Abad, Pustaka Mimbar Minang, Padang – 2000.

3.       Problematika Dakwah Hari Ini dan Esok, Pustaka Mimbar Minang, Padang – 2001.

4.       Pernik Pernik Ramadhan, Pustaka Mimbar Minang, Padang – 2001.

5.       Suluah Bendang, Berdakwah di tengah tatanan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di Minangkabau, Pustaka Mimbar Minang, Padang  - 2001.

6.       Surau Kito, PPIM – Padang, 2004.

7.       Adat dan Syarak di Minangkabau, PPIM – Padang, 2004.

8.       Implementasi ABSSBK, PPIM – Padang, 2005.

9.        Silabus Surau, PPIM – Padang, 2005.



Mengaku Mamak dalam Adat Minangkabau
April 19, 2008, 2:05 am
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Masyarakat Adat, Minangkabau

Bahan Kompilasi ABS-SBK

MENGAKU MAMAK MENURUT
ADAT MINANGKABAU
NAN SABATANG PANJANG

Oleh : H Mas’oed Abidin

SECARA BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN

1. MAUSUA SIASEK – SIPENDATANG MANCARI USUA SIASEK MANA SUKU YANG SEPAYUNG DENGAN SUKU ATAU YANG SESUAI MENURUT ADAT.

2. MANINGKEK JANJANG – DINAIKI RUMAH CALON MAMAK MINTA PENJELASAN ADAT SECARA UMUM

3. MANAPIAK BANDUA — CALON MAMAK MENGKAJI LEBIH DALAM TENTANG CALON KEMENAKAN YANG AKAN DIERIMA.

4. MINTA SUAKO ADAT — ATAS PERMINTAAN CALON MAMAK DAN CALON PENGHULU ITU DIMINTA PENDAPAT KE KORONG JO NAGARI.

BILA DISETJUIA NINIK MAMAK KORONG JO NAGARI DITETAPKAN SYARAT2NYA DAN HARI JO KUTIKO.

SYARAT MANGAKU MAMAK

1. BAHOYAK BATANG PUA —- AYAM PADOANNYO – LEBIH DARI SATU ORANG

2. BAGUYANG BATANG PINANG — KAMBIANG PADONYO — SATU KELUARGA IBU

3. BUGUNCANG BATANG KARAMBIA – KABAU ATAU BANTIANG PADOANNYO — LEBIH DARI SATU KELUARGA IBU

TUJUANNYA:

1. DAGIANG SAMO DIMAKAN
2. DARAH SAMO DIKACAU
3. TANDUANG/TANDUAK SAMO DITANAM



ABS-SBK dalam kehidupan Masyarakat Nagari di Sumatera Barat
April 16, 2008, 6:49 am
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Masyarakat Adat, Minangkabau

Reposisi Peran Dan Fungsi
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Bagi Masyarakat Nagari Dewasa Ini

(‘Musyawarat’ – asas demokrasi -, Sebagai Dasar Mengembangkan
‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’)

Oleh : H. Mas’oed Abidin

MUKADDIMAH

Keterpaduan hati, tekad dan langkah, sangat banyak memberikan kontribusi dari apa yang kita peroleh hari ini.
Kita memiliki lebih banyak kesempatan untuk bergerak lebih leluasa dan bertanggung jawab.

Di daerah kita Sumatera Barat kita merasakan keterbukaan dalam bentuk lain.

Di Abad ini, telah terjadi lonjakan perubahan dengan cara cepat, transparan, dan bumi terasa sempit seakan tak ada sekat (batas).
Hubungan komunikasi, informasi, dan transportasi telah menjadikan satu sama lain menjadi dekat.

Masyarakat Sumatera Barat, harus bersyukur kepada Allah, atas rahmat yang besar dengan nilai-nilai tamadun budaya Minangkabau yang terikat kuat dengan penghayatan Islam, dan terbukti pada masa yang panjang dizaman silam menjadi salah satu puncak kebudayaan dunia.

Namun, tersebab kelengahan dan terpesona kepada budaya lain di luar kita, dan derasnya penetrasi budaya luar (asing), kita pun mengalami situasi seakan membakar obat nyamuk. Lapis luar pertama berangsur punah terbakar dan api beringsut secara pasti menuju tengah lingkaran dan dalam. Bila dibiarkan berlalu, rela ataupun tidak, akhirnya yang tinggal abu semata.

Desa desa yang tadi hanya dilalui oleh kuda kuda berkaki empat, sekarang sudah mulai dimasuki kendaraan beroda empat.

Daerah sulit dijangkau berjalan kaki, sekarang sudah dapat didatangi transportasi kenderaan beroda empat.

Kehidupan masyarakat di desa desa yang tadinya terisolir, atau tertinggal, dan nyatanya sekarang seluruh atau sebagian isolasi itu setelah di buka dan menjadi sentra dari perkebunan perkebunan besar (seperti Pasaman, Sitiung dan Solok Selatan).

Hubungan pemuda pemudi kita tidak hanya tersungkup oleh kehidupan kampung, tapi sudah bisa meniru kekiri kanan.
Mereka mulai berbuka-bukaan meniru segala perubahan hampir hampir tidak punya batas.

Hubungan kekerabatan dalam keluarga mulai menipis.
Peran ninik mamak masih terlihat hanya dalam batas batas seremonial.

Peran da’i dan khatib di nagari mulai terbatasi sekedar pengisi ceramah, khutbah Jum’at, atau mengaji di Masjid dan menjadi sangat perlu dan dicari kalau-kalau ada yang lahir dan mati.

Kedudukan orang tua, hanya menyediakan serba kebutuhan fisik dan materi.
Guru guru di sekolah punya tugas mengajar, peran pendidikan menjadi kabur dan melemah.

Kondisi beginilah sebenarnya yang sangat rawan dalam meniti abad ke duapuluh satu ini.

Karena itu kita sangat di tuntut untuk membentuk peribadi peribadi yang utuh dan unggul dengan iman dan taqwa, berlimu pengetahuan dan menguasai teknologi, berjiwa wiraswasta, bermoral akhlak, beradat dan beragama.

PERPADUAN ADAT DAN SYARAK

Firman Allah menyatakan, “ Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berkabilah-kabilah (bangsa-bangsa)dan berpuak-puak (suku-suku) supaya kamu saling kenal mengenal …”, (QS.49, al Hujurat : 13).

Nabi Muhammad SAW memesankan bahwa “Perbedaan ditengah-tengah umatku adalah rahmat” (Al Hadist). Dan sebuah lagi, “innaz-zaman qad istadara”, bahwa sesungguhnya zaman berubah masa berganti (Al Hadist).

Untaian kata hikmah di Minangkabau mengungkapkan “Pawang biduak nak rang Tiku, Pandai mandayuang manalungkuik, Basilang kayu dalam tungku, Disinan api mangko hiduik”.

Akan tetapi di abad ini telah terjadi banyak perubahan, dan kita tidak boleh berbeda terutama terhadap sistim pemerintahan local yang khas — Nagari di Minangkabau – menjadi segaram, dengan diberlakukannya UU No.5 tahun 1979.

Sebagai masyarakat beradat dengan pegangan adat bersendi syariat dan syariat yang bersendikan Kitabullah, maka kaedah-kaedah adat itu memberikan pula pelajaran-pelajaran,

(1). “Mengutamakan prinsip hidup keseimbangan.” Ni’mat Allah, sangat banyak. “Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).

Hukum Islam menghendaki keseimbangan antara perkembangan hidup rohani dan perkembangan jasmani ; “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).
Keseimbangan jelas tampak dalam mementaskan kemakmuran di ranah ini,

“Rumah gadang gajah maharam, Lumbuang baririk di halaman, Rangkiang tujuah sajaja, Sabuah si bayau-bayau, Panenggang anak dagang lalu, Sabuah si Tinjau lauik, Birawati lumbuang nan banyak, Makanan anak kamanakan. Manjilih ditapi aie, Mardeso di paruik kanyang.
Ajaran syarak mengajarkan “Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya” (Hadist).

2. “Kesadaran kepada bagaimana luasnya bumi Allah.”
Allah telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan.
“Maka berpencarlah kamu diatas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”. (QS.62, Al Jumu’ah : 10).

Supaya jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil, dan sempit (QS.4, An Nisak : 97).
Karatau madang dihulu babuah babungo balun. Marantau buyuang dahulu dirumah paguno balun.

Dalam membina umat di nagari yang dicari adalah “opsir lapangan” yang bersedia dan pandai berkecimpung di tengah tengah umat.
Selain ilmuan, sarjana berpengalaman, sangat diperlukan mata yang “mahir membaca masyarakat”.
Kemahiran membaca “kitab masyarakat” acap kali tidak dapat diperoleh dalam ruang kuliah dan perpustakaan semata.
Maka perlu mengintrodusir tenaga sarjana agama kita kembali ke tengah masyarakatnya di nagari-nagari.

Dengan usaha sedemikian itu, akan dapat dirasakan denyut nadi kehidupan umat, dan lambat laun akan berurat pada hati umat itu.

TATA RUANG
Nagari tumbuh dengan konsep tata ruang yang jelas.

Ba-balerong (balai adat) tempat musyawarah,
ba-surau (musajik) tempat beribadah,
ba-gelanggang lapangan tempat rang mudo bermain,
ba-tapian tempat mandi,
ba-pandam pekuburan,
ba-sawah bapamatang,
ba-ladang babintalak,
ba-korong bakampung,

sesuai dengan istilah-istilah yang lazim dan mungkin berbeda penyebutannya pada setiap nagari.

Konsep tata-ruang ini adalah salah satu asset yang sangat berharga dalam nagari dan menjadi idealisme nilai budaya di Minangkabau.

Nan lorong tanami tabu, Nan tunggang tanami bambu, Nan gurun buek kaparak, Nan bancah jadikan sawah, Nan munggu pandam pakuburan, Nan gauang katabek ikan, Nan padang kubangan kabau, Nan rawang ranangan itiak.

Tata ruang dalam masyarakat yang jelas itu memberikan posisi kepada peran pengatur, pemelihara dan pendukung sistim banagari.

Pemeran itu telah disepakati terdiri dari orang ampek jinih (ninik mamak , alim ulama , cerdik pandai , urang mudo , bundo kanduang ).

Dengan demikian, terlihat bahwa nagari di Minangkabau tidak hanya sebatas pengertian ulayat hukum adat namun yang lebih mengedepan dan paling utama adalah wilayah kesepakatan antar berbagai komponen masyarakat didalam nagari itu yang mempunyai keseimbangan antara kemajuan dibidang rohani dan jasmani.

“Jiko mangaji dari alif, Jiko babilang dari aso, Jiko naiak dari janjang, Jiko turun dari tango”.

Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, tak dapat tidak merupakan sumber dorongan bagi kegiatan penganutnya, juga di bidang ekonomi, yang bertujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs semata, tetapi mau bekerja dengan sikap tawakkal dengan bekerja dan tidak boros. .

Hasilnya tergantung kepada dalam atau dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa masyarakat nagari dan kepada tingkat kecerdasan yang telah dicapai.

KEMBALI KENAGARI

Kembali ke Nagari semestinya lebih dititik beratkan kepada kembali banagari.
Perubahan cepat yang sedang terjadi, apakah karena sebab derasnya gelombang arus globalisasi, atau penetrasi budaya luar (asing) telah membawa akibat bahwa perilaku masyarakat, praktek pemerintahan, pengelolaan wilayah dan asset, serta perkembangan norma dan adat istiadat di banyak nagari di Sumatera Barat mulai tertinggalkan.

Perubahan perilaku tersebut tampak dari lebih mengedepannya perebutan prestise yang berbalut materialistis dan individualis.
Akibatnya, perilaku yang kerap tersua adalah kepentingan bersama dan masyarakat sering di abaikan.

Menyikapi perubahan-perubahan sedemikian itu, acapkali idealisme kebudayaan Minangkabau menjadi sasaran cercaan.
Indikasinya terlihat sangat pada setiap upaya pencapaian hasil kebersamaan (kolektif dan bermasyarakat) menjadi kurang diacuhkan dibanding pencapaian hasil perorangan (individual).

Sebenarnya, nagari dalam daerah Minangkabau (Sumatera Barat) seakan sebuah republik kecil.
Mini Republik ini memiliki sistim demokrasi murni, pemerintahan sendiri, asset sendiri, wilayah sendiri, perangkat masyarakat sendiri, sumber penghasilan sendiri, bahkan hukum dan norma-norma adat sendiri.

Semestinya dipahami bahwa kembali kenagari tentu bukanlah kembali kepada pemerintahan nagari dizaman penjajahan, yang dalam banyak hal mungkin tidak sesuai dengan alam kemerdekaan dan reformasi.

Kembali kenagari haruslah bermula dengan kesediaan untuk rujuk kepada hukum adat (norma yang berlaku di nagari) dan kesetiaan melaksanakan hukum positf (undang-undang negara).

Muara pertama terdapat pada supra struktur pemerintahan nagari, dimana kepala pemerintahan negari (kepala negari) akan berperan sebagai kepala pemerintahan di nagari dan juga pimpinan adat.

Sebagai kepala pemerintahan terendah di nagari memiliki hirarki yang jelas dengan pemerintahan diatasnya (kecamatan atau kabupaten).
Sebagai kepala adat harus berurat ke bawah yakni berada di tengah komunitas dan pemahaman serta perilaku adat istiadat yang dijunjung tinggi anak nagari (adat salingka nagari).
Minangkabau tetap bersatu, tetapi tidak bisa disatukan.

Muara kedua, dukungan masyarakat adat (kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo), dan mendapat dukungan dalam satu tatanan sistim pemerintahan (perundang-undangan).

Anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya.
Konsepnya tumbuh dari akar nagari itu sendiri, bukanlah suatu pemberian dari luar.

Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai, satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhus sintak, Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo.

Artinya diperlukan orang-orang yang ahli dibidangnya untuk menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku.
Hal ini perlu dipahami supaya jangan tersua seperti kata orang “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.

Masyarakat nagari sesungguhnya tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja tetapi terdiri dari beberapa suku yang pada asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah asal di sekeliling ranah bundo.

Yang datang dihargai dan masyarakat yang menanti sangat pula di hormati.
Di ma bumi di pijak, di sinan langik di junjuang, di situ adaik bapakai.
Di sini tampak satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi, sebagai prinsip egaliter di Minangkabau.

Kalau bisa dipertajam, inilah prinsip demokrasi yang murni dan otoritas masyarakat yang sangat independen.

Langkah Penting adalah,

1. Menguasai informasi substansial
2. Mendukung pemerintahan yang menerapkan low-enforcment
3. Memperkuat kesatuan dan Persatuan di nagari-nagari
4. Muaranya adalah ketahanan masyarakat dan ketahanan diri.

Tugas bernagari sesungguhnya adalah, menggali kembali potensi dan asset nagari.
Bila tidak digali, akan mendatangkan kesengsaraan baru bagi masyarakat nagari itu.
Dimulai dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia, masyarakat nagari.
Kesadaran akan benih-benih kekuatan yang ada dalam diri masing-masing, untuk kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan, dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.

DIPERLUKAN KERJA KERAS, untuk Meningkatkan Mutu SDM anak nagari melalui kerja keras dalam rangkaian,

Penguatan potensi yang sudah ada melalui program utama, menumbuhkan SDM Negari yang sehat dengan gizi cukup, meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (terutama terapan), mengokohkan pemahaman agama, sehingga anak negari menjadi sehat rohani, menjaga terlaksananya dengan baik norma-norma adat, sehingga anak nagari menjadi masyarakat beradat yang beragama (Islam).

Menggali potensi SDA yang ada di nagari, yang diselaraskan dengan perkembangan global yang tengah berlaku,

Memperkuat ketahanan ekonomi rakyat.
Membangun kesejahteraan bertitik tolak pada pembinaan unsur manusianya.
Dari self help (menolong diri sendiri) kepada mutual help, tolong-menolong, sebagai puncak budaya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

Dalam rangka pembagian pekerjaan, ber-ta’awun sesuai dengan anjuran Islam, “Bantu membantu, ta’awun, mutual help dalam rangka pembagian pekerjaan (division of labour) menurut keahlian masing-masing ini, akan mempercepat proses produksi, dan mempertinggi mutu, yang dihasilkan.

Itulah taraf ihsan yang hendak di capai.
Memperindah nagari dengan menumbuhkan percontohan-percontohan di nagari, yang tidak hanya bercirikan ekonomi tetapi indikator lebih utama kepada moral adat “nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”.

Mengefisienkan organisasi pemerintahan nagari dengan reposisi (dudukkan kembali komponen masyarakat pada posisinya sebagai subyek di nagari) dan refungsionisasi (pemeranan fungsi-fungsi elemen masyarakat).

ULAMA MINANGKABAU
MENUJU PEMERINTAHAN NAGARI

Yang mesti dikembangkan di nagari-nagari adalah “hidup modern dan maju dengan keimanan yang kokoh”.

Di sinilah peran alim ulama ninik mamak dan pemimpin formal dan informal membentuk kader kader terarah yang selektif dengan misi dakwah membangun negeri.

Di abad abad mendatang, Sumatera Barat harus menjadi tempat berkembangnya industri menengah, kalau kita mau membaca gambaran berkembang¬nya usaha usaha perkebunan besar di ulayat Ranah Bundo ini.

Dengan sendirinya, diperlukan tenaga kerja yang terampil, dan ahli dalam “mangakok” kerja kerja itu. Untuk itu diperlu¬kan sumber daya manusia yang mampu mempertemukan otak dan otot.

Konsekwensi dari keadaan ini, penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi pekerjaan rumah.
Tentu mendesak pula akan adanya program pelatihan keterampilan, yang khusus khusus yang diperlukan oleh bidang bidang yang membutuhkan, sebelum kesempatan itu di isi oleh tenaga tenaga lainnya, dari luar.

Di sinilah kita memerlukan segera melaksanakan social reform.
Bila tidak, kondisi ini juga akan mengundang kerawanan sosial, apalagi bila penduduk desa-desa yang menjadi sentra perkebunan besar di Sumatera Barat ini tidak berkemampuan dalam mengantisipasi dampak besar yang akan timbul, dan tidak pula memiliki kesiapan menerima abad Duapuluh Satu.

Perubahan zaman dalam kemajuan teknologi maklumat (globalisasi informasi dan komunikasi), telah membawa berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat.

Tuntutan zaman terus bergulir, sebagai bagian dari “Sunnatullah”.
Memang sangat memilukan sekali bahwa rakyat kecil itu pula dimasa derasnya arus globalisasi ini senantiasa dijadikan sasaran empuk.
Karena ketiadaan juga rupanya mereka menjadi kafir.

Tantangan di bidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lemahnya penghayatan agama paling terasa di berapa medan dakwah dan daerah terpencil, berbentuk gerakan salibiyah dan bahaya pemurtadan.

Di tengah perkotaan berkembang upaya pendangkalan agama dan keyakinan seiring dengan menipisnya pengamalan agama serta pula bertumbuhnya penyakit masyarakat (tuak, arak, judi, dadah, pergaulan bebas dikalangan kaula muda, narkoba, dan beberapa tindakan kriminal dan anarkis) dan semuanya tidak dapat dibantah telah mengarah kepada dekadensi moral.

Pengendali kemajuan sebenar adalah agama dan budaya umat (umatisasi).
Bagi masyarakat Barat tercerabutnya agama dari diri masyarakat tidak banyak pengaruh pada kehidupan pribadi dan masyarakatnya.

Akan lainlah halnya bila tercerabutnya agama dari diri masyarakat Sumatera Barat (Minangkabau), tercerabutnya agama dari budaya mereka akan berakibat besar kepada perubahan prilaku dan tatanan masyarakatnya.

Penyebabnya hanya sebuah, yaitu masyarakat beradat dengan “adatnya bersendi syarak, syaraknya bersendi kitabullah” dan “syarak (=agama) mangato (=memerintahkan) maka adat mamakai (=melaksanakan)”.

Sungguh suatu kecemasan ada di depan kita, bahwa sebahagian generasi yang bangkit kurang menyadari tempat berpijak.
Dalam hubungan ini diperlukan penyatuan gerak langkah.

Kelemahan mendasar ditemui pada melemahnya jati diri karena kurangnya komitmen kepada nilai-nilai luhur agama yang menjadi anutan bangsa.
Dipertajam lagi oleh tindakan isolasi diri dan kurang menguasai politik, ekonomi, sosial budaya, lemahnya minat menuntut ilmu, yang menutup peluang untuk berperan serta dalam kesejagatan.

Semakin parah karena adanya pihak-pihak agama lain yang memulai sarana dakwahnya dengan uluran tangan pemberian.
Sementara juru dakwah jangankan memberi untuk hidup pun kadang-kadang susah.

Pemantapan tamaddun, agama dan adat budaya didalam tatanan kehidupan menjadi landasan dasar pengkaderan re-generasi, dengan menanamkan kearifan dan keyakinan bahwa apa yang ada sekarang akan menjadi milik generasi mendatang.

Konsekwensinya, kita memikul beban kewajiban memelihara dan menjaga warisan kepada generasi pengganti, secara lebih baik dan lebih sempurna agar supaya dapat berlangsung proses timbang terima kepemimpinan secara estafetta alamiah, antara pemimpin yang akan pergi dan yang akan menyambung, dalam suatu proses patah tumbuh hilang berganti.
Kesudahannya yang dapat mencetuskan api adalah batu pemantik api juga.

Di nagari kita di Minangkabau semestinya ditanamkan komitmen fungsional bermutu tinggi.
Memiliki kemampuan penyatuan konsep-konsep, alokasi sumber dana, perencanaan kerja secara komprehensif, mendorong terbinanya center of excelences.

Pada ujungnya, tentulah tidak dapat ditolak suatu realita objektif bahwa, “Siapa yang paling banyak bisa menyelesaikan persoalan masyarakat, pastilah akan berpeluang banyak untuk mengatur masyarakat itu.”

Rusaknya dakwah dalam pengalaman selama ini karena melaksanakan pesan sponsor diluar ketentuan wahyu agama.

Kemunduran dakwah selalu dibarengi oleh kelemahan klasik kekurangan dana, tenaga, dan hilangnya kebebasan gerak.
Akibatnya masyarakat mati jiwa.
Masyarakat yang mati jiwa akan sulit diajak berpartisipasi dan akan kehilangan semangat kolektifitas.

Bahaya akan menimpa tatkala jiwa umat mati di tangan pemimpin.
Tugas ulama menghidupkan umat. Jangan dibiarkan umat digenggam oleh pemimpin otoriter dengan meninggalkan prinsip musyawarah.
Hal tersebut akan sama dengan menyerahkan mayat ketangan orang yang memandikannya.
Karena itu, hidupkan lembaga dakwah sebagai institusi penting dalam masyarakat.

PROBLEMATIKA PEMBINAAN AGAMA DI NAGARI

Secara umum perkembangan masyarakat nagari diabad ini mengalami pergeseran pula, “masyarakat di datangi dakwah dan tidak lagi mendatangi dakwah.”.

Pada beberapa daerah tampak dengan kurangnya minat orang tua menyerahkan anak-anaknya ke Pendidikan-pendidikan Islam (Surau, majelis ta’lim, TPA, MDA, bahkan pengajian-pengajian Al-Qur’an).

Kebiasaan meminum minuman keras (Miras) di kalangan muda/remaja, berkembangnya pergaulan bebas (diluar batas-batas adat dan agama) mulai tumbuh merajalela.

Peranan ulama Minangkabau sejak dulu adalah membawa umat, melalui informasi dan aktifiti, kepada keadaan yang lebih baik,
Kokoh dengan prinsip, qanaah dan istiqamah.
Berkualitas, dengan iman dan hikmah.
Ber-‘ilmu dan matang dengan visi dan misi.
Amar makruf nahyun ‘anil munkar dengan teguh dan professional.
Research-oriented dengan berteraskan iman dan bertelekankan tongkat ilmu pengetahuan.

Peran dan perjuangan para ulama dalam membina nagari hari ini seringkali tidak terikuti oleh pembinaan yang intensif, disebabkan :

a. Kurangnya tenaga da’I, tuangku, ulama yang berpengalaman, berkurangnya jumlah mereka di daerah-daerah (karena perpindahan ke kota dan kurangnya minat menjadi da’i .

b. Terabaikannya kesejahteraan da’i secara materil yang tidak seimbang dengan tuntutan yang diharapkan oleh masyarakat dari seorang da’i .

c. Jauhnya daerah-daerah yang harus didatangi oleh juru dakwah sementara tidak tersedianya alat transportasi.

d. Sering ditemui transport umum sewaktu-waktu ke daerah-daerah binaan dakwah jarang pula tersedia.

e. Umumnya juru dakwah bukanlah pegawai negeri yang memiliki penghasilan bulanan yang tetap, akan tetapi senantiasa dituntut oleh tugasnya untuk selalu berada ditengah umat yang dibinanya.

Mengembalikan Minangkabau keakarnya ya’ni Islam tidak boleh dibiar terlalai. Karena akibatnya akan terlahir bencana.
Acap kali kita di abaikan oleh dorongan hendak menghidupkan toleransi padahal tasamuh itu memiliki batas-batas tertentu pula.

Amatlah penting untuk mempersiapkan generasi umat yang mempunyai bekalan mengenali keadaan masyarakat binaan, aspek geografi, demografi,, sejarah, latar belakang masyarakat, kondisi sosial, ekonomi, tamadun, budaya,dan adat-istiadat berbudi bahasa yang baik.

KHULASAH
Memerankan kembali organisasi informal, refungsionisasi peran alim ulama cerdik pandai “suluah bendang dalam nagari” yang andal sebagai alat perjuangan dengan sistem komunikasi dan koor¬dinasi antar organisasi di nagari pada pola pembinaan dan kaderisasi pimpinan organisasi non formal secara jelas.

Dalam gerak “membangun nagari” maka setiap fungsionaris di nagari akan menjadi pengikat umat untuk membentuk jamaah (masyarakat) yang lebih kuat, se¬hingga merupakan kekuatan sosial yang efektif.

Nagari semestinya berperan pula menjadi media pengembangan dan pemasyarakatan budaya Islami sesuai dengan adagium “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah melalui efektifitas media pendidikan dalam pembinaan umat untuk mencapai derajat pribadi taqwa, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan dakwah Islamiyah.

Di nagari mestilah di lahirkan media pengembangan minat mengenai aspek kehidupan tertentu, ekonomi, sosial, budaya, dan politik dalam rangka mengembangkan tujuan kemasyarakatan yang adil dan sejahtera.

Terakhir tentulah merupakan keharusan untuk dikembangkan dakwah yang sejuk, dakwah Rasulullah SAW dengan bil ihsan.

a. Prinsipnya jelas, tidak campur aduk (laa talbisul haq bil bathil).

b. Integrated , menyatu antara pemahaman dunia untuk akhirat, keduanya tidak boleh dipisah-pisah.

c. Belajar kepada sejarah, dan amatlah perlunya gerak dakwah yang terjalin dengan net work (ta’awunik) yang rapi (bin-nidzam), untuk penyadaran kembali (re-awakening) generasi Islam tentang peran Islam membentuk tatanan dunia yang baik. Insya Allah.

Spiritnya adalah;

1. Kebersamaan (sa-ciok bak ayam sa-danciang bak basi), ditemukan dalam pepatah “Anggang jo kekek cari makan, Tabang ka pantai kaduo nyo, Panjang jo singkek pa uleh kan, mako nyo sampai nan di cito.”

2. Keterpaduan (barek sa-pikua ringan sa-jinjiang) atau “Adat hiduik tolong manolong, Adat mati janguak man janguak, Adat isi bari mam-bari, Adat tidak salang ma-nyalang”. Basalang tenggang, artinya saling meringankan dengan kesediaan memberikan pinjaman atau dukungan terhadap kehidupan dan “Karajo baiak ba-imbau-an, Karajo buruak bahambau-an”.

3. Musyawarah (bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mupakat), dalam kerangka “Senteng ba-bilai, Singkek ba-uleh, Ba-tuka ba-anjak, Barubah ba-sapo”.

4. Keimanan yang kuat kepada Allah SWT sebagai pengikat spirit tersebut dengan menjiwai sunnatullah dalam setiap gerak.

5. Mengenal alam keliling “Panggiriak pisau sirauik, Patungkek batang lintabuang, Satitiak jadikan lauik, Sakapa jadikan gunuang, Alam takambang jadikan guru ”.

6. Kecintaan kenagari menjadi perekat yang sudah dibentuk oleh perjalanan waktu dan pengalaman sejarah .

7. Menjaga batas-batas patut dan pantas, jangan terbawa hanyut materi dan hawa nafsu yang merusak.

Begitulah semestinya peranan alim ulama dan lembaga-lembaga dakwah dinagari-nagari yang ditata secara rapi dalam menapak alaf baru. Insya Allah. 

Disampaikan sebagai bahan kompilasi ABSSBK http://buyamasoedabidin.wordpress.com



Egaliter, duduak samo randah tagak samo tinggi….
April 16, 2008, 4:56 am
Diarsipkan di bawah: Masyarakat Adat, Minangkabau, Pergaulan

Egaliter

Oleh : H. Mas’oed Abidin

 

Sesunguhnya hidup bermasyarakat dan bernegara dimanapun didunia ini, akan terjamin keutuhannya dan tercipta kedamaian serta kebahagiaan manakala individu sebagai anggota masyarakat atau sebagai rakyat dan warga negara benar-benar mengakui dan sama-sama berusaha menegakkan supremasi hukum, serta selalu memelihara hubungan vertical dengan Allah (hablum minallah) dan hubungan horizontal dengan saling kenal mengenal (ta’aruf) sesama manusia (hablum minan-nas).

Terjalinnya hubungan yang baik, sebagai bukti keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, akan menjamin terciptanya keamanan di tengah hidup bermasyarakat.

Firman Allah menyebutkan, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal satu sama lainnya. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ” (QS.49, al Hujurat, ayat 13).

 

Keberhasilan masyarakat kita di ranah Minang Sumatera Barat dalam menata hubungan kekeluargaan selama ini sangat ditunjang oleh penerapan nilai-nilai egaliter yang kita warisi dan tampak jelas dalam hubungan kekerabatan duduk sama rendah dan tegak sama tinggi.

 

Nilai-nilai adat kita yang bersendikan syara’ senantiasa mengutamakan pendekatan manusiawi dengan selalu memandang manusia menurut fithrah kesuciannya baik secara individu maupun kelompok masyarakat, yang disadari sesungguhnya memiliki segala kelebihan dan kekurangannnya, dengan mengakui martabat (‘izzah) dan harga diri masing-masing.

 

Hal ini dimungkinkan karena sejak awal telah tertanam pendidikan dengan aqidah agama dan ajaran tauhid yang berbuah pada akhlak sebagai intisari dari kandungan Kitabullah.

Semua nilai-nilai itu akan selalu terpelihara baik, selama prinsip saling menghargai satu sama lain, dan saling menghormati ditengah perbedaan-perbedaan pendapat yang berkembang harus selalu dipelihara bahkan selalu ditingkatkan dalam hubungan kesaudaraan yang bersih dan ikhlas.

Karena basilang kayu dalam tungku di sinan api mangko nyo hiduik.

Dari sisi ini pula kita bisa mengamalkan ikatan ibadah sebagai mata rantai  penyerahan diri kepada Allah dalam arti tawakkal secara benar.

Karena itu, sangatlah susah memungkiri bahwa sebenarnya nilai budaya Adat basandi syara’ dan syara’ basandi Kitabullah di Minangkabau sejak lama telah menjadi dasar utama dalam kehidupan berdemokrasi yang tumbuh dengan subur dan berkembang ditengah masyarakat Sumatera Barat.

Dengan demikian pula, maka kedudukan pemimpin di tengah masyarakatnya hanyalah karena di dahulukan selangkah dan di tinggikan seranting.

Ikatan itu bertambah kokoh dengan ikatan saling tolong menolong,

Bantu membantu terutama dengan moril dan buah pikiran atau usul-usul yang berfaedah.

Karena itu, sebagai pemimpin wajarlah bila harus memperbanyak lawan ba iyo dan bermusyawarah serta melipat gandakan teman berunding.

Kalau tidak demikian akan terasa sempitlah dunia ini, karena kemungkinan sekali akan dipenuhi oleh sikap saling dengki mendengki, halang menghalangi penuh curiga, apalagi bila telah berkembang menjadi saling memfitnah, yang akan berakibat kebinasaan dan kehancuran bersama pula.

Sebaliknya, kita sama-sama meyakini bahwa Allah Tuhan Yang Maha Rahman akan selalu melindungi dan membukakan pintu berkah-Nya dari langit dan dari bumi selama masyarakat dan pemerintah senantiasa teguh dalam menegakkan kebenaran dan keadilan serta kejujuran dalam rangka menunaikan amanat Allah dan menjalankan kepercayaan dari rakyat banyak.

Inilah inti reformasi yang di tuju dalam membangun Sumatera Barat baru abad ini.***