Ta’aalau ilaa Kalimatin Sawaa’
(Kembali Kepada Kata Persamaan)
Oleh H. Mas’oed Abidin
1). Keadaan dunia di masa kini menurut suara-suara ramai, dan melihat kepada kejadian-kejadian di beberapa negeri, sangat mengkhawatirkan.
Dengan nyata sekali dalam perhubungan internasional, yaitu antara negara-negara, tampak ada perbedaan antara dua kelompok besar, satu sama lain ada pertentangan, antara Barat dan Timur, sosialis dan materialis, diniyah atau laa-diniyah; masing-masing dengan sekutunya dan pengikut-pengikutnya dan daerah-daerah pengaruhnya.
Kedua pihak, saling berebut pengaruh dengan saling mengakui memperjuangkan terwujudnya cita-cita perdamaian dan kemerdekaan, saling menyebut diri pencipta kesejahteraan dan mewujudkan kebehagiaan hidup diseluruh dunia.
Namun masing-masing, menuduh bahwa pihak yang satu sedang menjalankan tipu muslihat dengan mengerahkan semua upaya kekuasaan dan daya kekayaan dan kekuatan ancaman guna menguasai dan melemahkan pihak lainnya.
Pengaruh yang bertentangan itu menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam tiap-tiap negeri, di medan ekonomi berkenaan dengan rebutan rezeki, di medan politik berkenaan dengan kekuatan dan kekuasaan (daulah wa as-siyaasah), di medan kultur berkenaan dengan faham dan fikiran (ghazwul fikry) termasuk juga adab sopan santun dan seni kebudayaan, di medan sosial berkenaan dengan hubungan antar golongan-golongan masyarakat (strukturisasi), pendeknya dalam segala lapangan kehidupan negara, pemerintahan, daerah, negeri dan penduduk (demokratisasi, humanisasi, dalam kemasan kesejagatan).
Menyikapi kondisi dunia yang berpecah itu, maka seharusnya umat Islam tidak terbelah dan wajib memiliki wijhah yang jelas dengan selalu berpegang teguh kepada bimbingan Allah (QS.ar Rum, ayat 30) “fa aqim wajhaka liddiini haniifan …, fithratallah allati fatharannaasa ‘alaiha …, laa tabdiila likhalqillahi … dst”, yang pertama adalah perintah kepada kita untuk menghadapkan muka tegak-tegak kepada agama Allah dengan tidak ragu-ragu sedikitpun, lurus (hanif) tanpa mencampur aduk (tidak sinkretik), dan berketetapan hati melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah melalui mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dengan taqwa (melaksanakan seluruh perintah dan meningalkan seluruh larangannya), dan memantapkan pelaksanaan ibadah perorangan dan jamaah, dan yang paling utama adalah tidak pernah akan menuhankan yang lain selain Allah (tauhidic weltanschaung). Golongan yang berpecah akan berkembang menjadi kelompok-kelompok sektarian dengan kebanggaan kelompok masing-masing dan bisa membelah bangsa (disintegrasi).
2). Di negeri kitapun, sebagaimana di negeri-negeri lainnya di dunia, kita merasakan dan menderitakan akibat-akibat pengaruh itu, berupa kekacauan-kekacauan dalam kalangan perusahaan (ekonomi) di seluruh sektor, dibidang penghasilan disertai pemogokan, dilapangan perkebunan didampingi perampasan hak-hak, disektor perdagangan dan politik berakhir dengan hilangnya kepercayaan.
Tampilan huru hara, unjuk rasa, unjuk kekuatan dimana-mana berbungkus kejahilan, telah mendera lapis-lapis kehidupan masyarakat, dari kota hingga desa, dari pasar negeri hingga kepusat negara, selalu berakibat hilangnya nyawa dan musnahnya harta. Derita derita lain, hilangnya tertib lahirnya teror, sementara perjalanan hukum terseok-seok berbimbingan tumbuhnya kekacauan menjadi-jadi.
Yang paling merasakan adalah rakyat banyak yang selalu hidup dalam ketakutan disaat hilangnya kepastian dan menjauhnya keamanan.
3). Tidak dapat tidak, kekacauan yang bertambah lama dan luas itu, berangsur-angsur akan menimbulkan, di kalangan yang bertambah lama bertambah besar, satu psygose atau perasaan putus asa dan akhirnya tunduk kepada paham yang dominan dengan menyerahkan nasib tanpa ada keinginan berbuat sama sekali.
Perasaan ini semestinya dimengerti akan berakibat binasanya suatu umat yang kuat bergeser menjadi lemah tak berdaya, dan yang besar akan menjadi kecil, tidak dimasukkan dalam perhitungan, tetapi bergerak menjadi sibuk menghitung kekuatan orang luar.
Mungkin sekali tampil sesudah itu kelak, masyarakat manusia yang hidup dengan puing reruntuhan kebudayaan yang sudah lenyap, dan dalam keadaan yang lebih celaka lebih sengsara dari leluhur mereka, yang pada masa jayanya pernah disebut sebagai pejuang; karena kehilangan kesadaran siyasiy dan kebingungan akal fikiran manhajiy, walaupun sadar tentang kehilangannya tapi tak berdaya lagi untuk menemukan kembali apa-apa yang telah hilang itu, semata dikarenakan tak pandai berupaya lantaran mengabaikan alat perkakas dan kesempatan yang tersedia, semata hanya enggan mengambil pengalaman kepada masa-masa yang pernah dijalani oleh masyarakat manusianya. Analisa ini harus dijawab segera dengan sii-ruu fil ardhi …. (historis, politis), …. fandzuruu kaifa kaana ‘aqibah …. (sosial, psychologis) nya..,
4). Analisa pertumbuhan umat demikian hingga sekarang, sudah melewati pergantian kurun demi kurun, sejak kaum Nuh, kaum Luth, Tsamud, kaum Shaleh dan lainnya, sebagai nukilan Qurani yang telah diyakini oleh jumlah terbanyak masyarakat ini, bermula dari penentangan terhadap Risalah para Rasul dalam perjalanan panjang sejarah, sejak masa diktatorial orde fir’aun hingga orde bala, kemutlakan otoriter veto zaman Pharaoh hingga Clinton, pelaksanaan politik belah bambunya Hamman hingga Netanyahu, kehidupan materialisme hedonistik konglomerasi Qarun sampai Eddy Tansil.
Analisa pertumbuhan yang telah berulang-ulang di ulangkan oleh Al Quran, menyangkut bangun jatuhnya masyarakat manusia, semata-mata disebabkan karena pengabaian kesadaran secara terang-terangan akan ajaran dan petunjuk dari pesuruh-pesuruh (Rasul) Allah juga.
Masyarakat yang melupakan secara sengaja dan sadar akan ajaran dari pesuruh Allah ini akan bertumbuh dengan pasti menjadi kelompok perusuh. Na’udzubillah.
5). Dalam pada itu, sungguhpun paham persamaan segala manusia dan hak-hak kemerdekaannya berasal dari ajaran Agama, akan tetapi oleh karena kepentingan pihak-pihak imperium feodal, sejak Romawi hingga revolusi Perancis, sampai reformasi demokratisasi humanisasi melanda belahan bumi, dan perang paham isme (millah, lihat QS. Al-Baqarah 120), maka penolakan asas agama menjadi salah satu sasaran tembak dalam pertentangan diantara pemegang kekuasaan dunia politik sejagat (konspirasi internasional).
Pertentangan itu, senyatanya melupakan kepentingan bersama dan merusak perhubungan antar manusia sebagai jamaah agama (gemeente collectiviteit) yang perlu untuk keselamatan dunia dan manusia. Memecah umat manusia (firaq) yang terikat oleh kewajiban kerja sama (ta’awun) menjadi dua pihak (diniyah dan laa diniyah) yang seakan harus berhadapan dalam satu satuan perang yang dipertentangkan secara bengis dan ganas, dengan penuh kecurigaan dan intimidasi, sesungguhnya telah memungkiri segala keuatamaan budi manusia.
Agama Islam yang sangat berperangaruh terhadap budi pekerti dan memberikan semangat kepada segenap bangsa Indonesia dengan bagian terbesar rakyat penduduknya beragama Islam, telah memberikan sumbangan besar dalam menghidupkan kesadaran rasa persamaan dan persaudaraan dalam satu batas kesatuan wilayah Republik Indonesia. Maka tidak dapat tidak, kebanyakan partai politik yang tidak berdasarkan agama itu, akan berisikan penganut agama Islam juga, yang secara pasti tetap akan bersetuju melaksanakan perintah-aturan agamannya, karena tidak akan ditemui adanya satu nilai yang mampu diletakkan diluar asas ajaran agamanya.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat itu, niscaya negeri dan bangsa kita ini akan selalu terpelihara dari kecelaan dan kenistaan serta terhinmdar dari bencana pertentangan paham-paham yang didunia (Barat) telah menimbulkan kesulitan-kesulitan yang berbahaya. Insya Allah.
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan kedaulatannya oleh setiap warga negara Indonesia dengan kesadaran mendalam bahwa kemerdekaan negara kesatuan ini adalah merupakan rahmat dan karunia Allah terhadap hasil perjuangan jihad seluruh bangsa Indonesia atas dasar “kalimatin sawa”, kata persamaan untuk segenap golongan bangsa.
6). Kita, umat Islam di Indonesia merupakan bagian terbanyak mesti siap memikul tanggung jawab terbesar dan sedia menyandang beban terberat terhadap keselamatan dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam menuju negara yang berkebajikan, berkeadilan, yang diliputi oleh ridha Allah, dimana terlaksananya ajaran Islam dalam kehidupan orang perorangan, dalam bermasyarakat dan dalam bernegara.
Perjuangan ini memiliki kemestian menyusun lapis tenaga umat dengan tertib, dengan membangunkan peri kehidupan lahir bathin melalui menanamkan pengertian dan akhlaq umat, dengan cara mendidik sifat, menyusun kekuatan dan perpaduan kecakapan guna memperoleh segala syarat mendukung dan mengembangkan cita-cita Islam sebagai tata cara hidup yang memberikan Rahmat bahagia bagi segenap makhluk (rahmatan lil-‘alamin).
7). Cita-cita yang luhur ini, hanya dapat ditumbuhkan dalam alam ketertiban dan keamanan.
Kekacauan mengakibatkan pemborosan tenaga, penghamburan harta dan pengorbanan jiwa percuma dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kekacauan juga akan membawa usaha dan ikhtiar kejalan buntu dan keruntuhan. Semestinya umat Islam menolak tiap-tiap usaha dari pihak manapun juga yang mengakibatkan kekacauan dan kelumpuhan negara serta alat-alatnya.
Mengingat bahwa menurut ajaran Islam, untuk menjaga dan memelihara keselamatan dan mengatur tertib keamanan dimestikan adanya ulil amri, yaitu pemerintahan yang memegang kekuasaan menurut hukum dan musyawarah, maka semestinya umat Islam tidak boleh membenarkan adanya satu orang ataupun golongan tertentu dari dalam maupun dari luar yang menggunakan kekuasaannya secara paksa untuk melakukan perkosaan atas sesuatu pihak yang lain dalam mencapai maksudnya.
Kesewenangan kekuasaan yang menghimpun ditangannya segala kekuatan ancaman dan paksaan kekerasan dalam menjalankan hak pemerintahan, dengan dalih apapun, tidak akan dapat menghasilkan kepuasan dan tidak mampu mewujudkan kebahagiaan sebagai syarat pertama mengisi kemerdekaan.
Maka Islam menuntun manusia kepada satu susunan masyarakat dengan kewajiban mengadakan ulil amri yang dikuasakan memerintah dengan bijaksana penuh hikmah dengan prinsip musyawarah dalam menjalankan hukum keadilan sesuai dengan yang diturunkan Allah dalam kitab suci dalam Al Quran dengan berpedoman kepada cara-cara Rasulullah SAW melaksanakan perintah-perintah dan peraturan dengan mengingat keadaan dan masa (elastis).
8). Perjuangan harus ditempuh melalui jalan dan cara yang sah, sebagaimana telah dibuka jalannya menurut undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat melalui saluran yang lazim dalam negara demokrasi.
Didalam menyikapi partai-partai dan perserikatan-perserikatan lain, semestinya umat Islam mempedomani ayat Allah (QS.2,al Baqarah,148), “al haqq min rabbika falaa takunanna minal mumtarin…, wa likulli wijhah huwa muwallihaa…, fastabiq al-khairaat”.Yang menyatakan bahwa setiap seseorang ada tujuan yang dipentingkannya. Maka, Allah SWT memerintahkan kita untuk berlomba membuat kebajikan dengan menyerahkan diri secara bulat tanpa ragu dengan kebenaran yang telah diturunkan Allah, dan yang pasti bahwa kebajikan-kebajikan itu akan menghimpun untuk kepentingan seluruh umat manusia.
9). Bertalian dengan agama lain, semestinya pula umat Islam berpedoman kepada (QS.al-Baqarah 256), “laa ikraha fid-diin…, dst”.
Bahwa tidak ada paksaan dalam agama, karena Iman diperoleh sebagai rahmat dan karunia Ilahi bukan melalui pemaksaan; dan dalam pergaulan hidup serta tatanan bernegara harus diakui kemerdekaan beragama tiap-tiap orang, selagi kemerdekaan itu selalu bertumpu kepada terpeliharanya kesopanan umum dan ketertiban negeri dengan tidak melanggar kehormatan orang lain serta penghormatan kepada kemerdekaan orang lain.
Sungguh jalan yang benar itu sudah nyata dari jalan yang sesat, yang membebankan tanggung jawab bersama untuk selalu memimpin umat selalu setia kepada kebenaran; dan siapa yang tidak mempercayai thaghut, dengan meninggalkan tindakan penipuan, kemudian selalu berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah sesungguhnya dia sudah berpegang kepada sekuat-kuat pegangan yang tidak pernah patah; dan Allah Maha Mendengar lagi Maha mengetahui.
Ditengah dunia yang pecah belah dibalut pemaksaan kehendak dan penyebaran faham-faham (individualisme, sekularistik), serta berjangkitnya dorongan nafsu kebendaaan (materialisme,hedonisme) yang membuta tuli sedang menuju kearah malapetaka besar kemanusiaan, sudah sewajarnya umat Islam yang jumlahnya banyak ini menyerukan kepada keluarga bangsa yang kebetulan tidak sealiran agama, bahwa umat Islam itu memegang amanatnya sebagai umat yang menjunjung tinggi kemerdekaan beragama, bahkan memperjuangkan kemerdekaan agama dari tekanan dan tindasan siapapun (QS.al Hajj, 39-40).
Maka, marilah kita kembali kepada “kalimatan sawaa’ “ antara sesama kita, yaitu tentunya tidak akan ada diantara kita yang mau meninggalkan penyembahan kepada Allah Yang Maha Esa. Untuk itu, umat Islam di wajibkan berpegang teguh hanya kepada tali Allah.
Umat Islam berkewajiban menolak pemahaman secara tunduk kepada adanya permusuhan antara golongan dalam masyarakat yang terkam menerkam serta terlepas dari tali Allah.
Umat Islam berkewajiban pula memelihara hubungan horizontal, dalam bentuk pemeliharaan solidaritas sesama manusia, atas dasar ajaran bahwa seluruh manusia adalah kelauarga Allah, dan paling disayangNya adalah yang paling bermanfaat sesama hidup diantara manusia itu.
Dalam kaedah tatanan bermasyarakat, agama Islam menetapkan kepada setiap diri umatnya untuk wajib memelihara rukun serta mempertahankan damai dalam suasana kedamaian serta membukakan selalu pintu untuk penyelesaian setiap permasalahan sengketa secara damai pula.
Maka umat Islam di Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa mereka mempunyai tugas sebagai pendukung risalah yang patut dan pantas membulatkan semua tenaga dan mengerahkan semua benda serta menyatukan pemikirannya untuk kemashalahatan umat banyak.
Dari itu jangan salah mendasarkan sikap.
Bahwa umat Islam telah dipilih dan dijadikan sebagai umat pertengahan (ummatan wasathan), yang memiliki kewajiban terhadap persatuan dan persaudaraan dunia serta perikemanusiaan. Karena itu, umat Islam memiliki kewajiban terlebih dahulu untuk menciptakannya dengan memulai dari diri sendiri.
Kewajiban mesti harus lebih dahulu di tunaikan sebelum hak menjadi tuntutan.
Allahu Akbar,