BlogMinangkabau’s Weblog


Penjelasan Filosofi, Penjabaran dan Implementasi ABS-SBK

PENJELASAN FILOSOFI,

PENJABARAN DAN  IMPLEMENTASI
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH

  

 Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan landasan dari sistem nilai pandangan hidup yang menjadikan Islam sebagai sumber utama dalam tata dan pola perilaku yang melembaga dalam masyarakat Minangkabau. Artinya, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah kerangka untuk  memahami keberadaan insan Minangkabau sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Masyarakat Minangkabau sadar akan adanya pergeseran sistem nilai dan pola perilaku, sehingga Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah perlu digali, dihayati  dan diamalkan dalam kehidupan sebagai salah satu ikhtiar mempertebal semangat kebangsaan dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  dalam pergaulan dunia.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi  Kitabullah yang menjadi sumber pencerahan bagi kebangkitan manusia Minangkabau berasal dari titik temu perpaduan antara sistem nilai adat dengan agama Islam.

Maka mashilton-hotel-makkahyarakat Minangkabau menggali kembali nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai sumber pencerahan kebangkitan manusia Minangkabau dalam menghadapi masa depan yang penuh kompetisi yang dinamis antar bangsa, sehingga menciptakan alur perjalanan bangsa yang tidak linier.

Sistematika penggalian nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah kita rangkai dalam sub bab tentang: Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,  Ilahiyah dan Insaniyah, Insan Minangkabau, Pola Interaksi Masyarakat Minangkau, dan Pelembagaan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

 

 

A.    FILOSOFI ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah kerangka  pandangan hidup orang Minangkabau yang memberi makna hubungan antara manusia, Allah Maha Pencipta dan alam semesta. Sesungguhnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai konsep nilai, yang kini menjadi jati diri orang Minangkabau, lahir dari kesadaran sejarah masyarakatnya melalui proses pergulatan yang panjang. Semenjak masuknya Islam ke dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dengan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma dalam kebudayaan Minangkabau yang melahirkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk memperjelas kembali jati diri etnis Minangkabau sebagai sumber harapan dan kekuatan yang menggerakkan ruang lingkup kehidupan  dan tolok ukur untuk melihat dunia Minangkabau dari ranah kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam pergaulan dunia.

Islam masuk ke Minangkabau mendapati suatu kawasan yang tertata  rapi dengan apa yang disebut “adat”, yang mengatur segala bidang kehidupan manusia dan menuntut masyarakatnya untuk terikat dan tunduk kepada tatanan adat tersebut. Landasan pembentukan adat adalah “budi” yang diikuti dengan akal, ilmu, alur dan patut sebagai adalah alat batin yang merupakan paduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk. Islam membawa tatanan apa yang harus diyakini oleh umat yang disebut aqidah dan tatanan apa yang harus diamalkan yang disebut syariah atau syarak. Syariat Islam lahir dari keyakinan Iman, Islam, Hakikat dan Makrifat serta tauhid.

 Adat dipahami orang Minangkabau sebagai suatu kebiasaan yang mengatur hubungan sosial yang dinamis dalam suatu komunitas, (seperti suku, kampung, dan nagari).  Adat dipahami juga sebagai ujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu sama lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Sebagai sebuah sistem nilai dan norma, adat mempengaruhi perilaku individu dan masyarakat yang mewujudkan pola perilaku ideal.  Dengan kemampuan dan kearifan, orang Minangkabau membaca setiap gerak perubahan yang akhirnya antara Adat dan Islam saling topang menopang seperti, “aur dengan tebing membentuk sebuah konfigurasi kebudayaan Minangkabau. Titik temu antara Adat dan Islam, dapat dilacak melalui pandangan “teologis” terhadap alam semesta.

Proses perenungan dan penghayatan terhadap unsur-unsur kehidupan yang berpijak pada kemampuan dan intensitas pembacaan orang Minang terhadap alam. Alam adalah segala-galanya bagi mereka. Dari alam mereka belajar, berguru, memperbaharui diri, dan lewat alam pula mereka menemukan inspirasi dan kekuatan hidup. Banyak ayat-ayat Tuhan mengenai alam, khusus ayat-ayat kauniyah, yang diperuntukkan bagi manusia sehingga melalui alam manusia dapat menemukan dirinya dan Sang Khaliqnya. Alam dipahami sebagai tempat lahir, tumbuh dan mencari kehidupan. Tetapi juga bermakna sebagai kosmos yang memiliki nilai dan makna filosofis. Pandangan orang Minangkabau terhadap alam terlihat dalam ajaran; pandangan dunia (world view) dan pandangan hidup (way of life) yang seringkali mereka tuangkan melalui pepatah, petitih, mamangan, petuah, yang diserap dari bentuk, sifat, dan kehidupan alam.

 

Nilai dasar dari Adat Bersendi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah nilai ilahiyah dan insaniyah yang mendapat legitimasi dari Adat dan Islam sebagai rujukannya. Nilai-nilai ilahiyah muncul dari proses pembacaan atas semesta “Alam Takambang Jadi Guru”. Allah, melalui penciptaan alam semesta memperlihatkan Kekuasaan-Nya.

Alam dengan segala isinya memperlihatkan tanda-tanda akan diri-Nya agar insan sampai pengenalan kepada Allah yang telah menciptakan dirinya. “Seseorang baru bisa sampai mengenal Allah, apabila ia mampu membaca dan memahami “dirinya”. Proses pembacaan terhadap alam dan diri merupakan salah satu metode yang mengantarkan insan pada kesadaran akan hubungan dirinya dengan Allah, yang menciptakannya. Dalam tradisi orang Minangkabau yang mengajarkan alam semesta dengan segala isinya menjadi guru yang membimbing mereka memahami dirinya dan mencari sumber kekuatan dalam hidup. Ini merupakan  sumbangan adat Minangkabau dalam falsafah “Alam Takambang Jadi Guru” cermin hubungan manusia  dengan Allah Tuhan Maha Pencipta dan alam.

Secara teologis kekuatan ilahiyah berporos pada Sang Khalik. Dalam kehidupan kekuatan ilahiyah berperan sebagai pengembangan dan pemeliharan kualitas insaniyah melalui amal shaleh pancaran dari keimanan seseorang.  Dalam sistem Adat, semua nilai bertumpu pada kekuatan budi sebagai landasan perilaku dan perbuatan. Menurut pandangan Adat Minangkabau, semua tindakan dan kerja sosial diarahkan untuk peningkatan dan pengayaan kualitas diri untuk mendorong setiap individu dan masyarakat agar selalu mempertinggi, memperkuat dan memelihara harkat dan martabat kemanusiaan .

Kedua kekuatan nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah sebagai landasan nilai Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai patokan dalam kehidupan bermasyarakat. 

1.      Prinsip kebenaran, merupakan nilai dasar yang mutlak dalam pergaulan umat manusia pancaran dari hakikat “tawhid” dan menjadi ‘modal dasar’ dalam setiap jiwa insan sebagai khalifah-Nya. Tawhid atau jiwa ketuhanan adalah konsep penghambaan  dari pembebasan manusia dengan Allah.

Kebenaran adalah nilai dasar tempat berpijak, bergerak dan berakhirnya semua kehidupan. Watak dasar insan yang hanif menuntun mereka untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip kebenaran, melakukan yang benar dan mengarahkan semua kerja sosialnya pada kebenaran itu sendiri. Bagi orang Minang kebenaran merupakan sebuah usaha untuk menciptakan tatanan yang adil dalam kehidupan masyarakat.” Orientasi hidup pada kebenaran lahir dari kesepakatan dan pengakuan bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang sama yang menjadi pilar dari segala aktivitas kemanusiaan. Segala kebijakan, keputusan dan kehidupan sosial harus berdasarkan pada kebenaran atau “nan bana. Kebenaran merupakan alas dari setiap produk sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya, sekaligus menjadi harapan kehidupan yang berharkat dan bermartabat. Alurnya adalah “kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana. Nan ‘bana tagak dengan sendiri”  – Al haqqu mir arrabihim.

2.      Prinsip keadilan adalah bagian yang menggerakkan kehidupan manusia. Tanpa keadilan kehidupan masyarakat akan selalu goyah. Dengan keadilan akan terjamin kehidupan masyarakat yang sejahtera. Dengan keadilan Minangkabau akan meraih kembali harkat dan martabatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep adil adalah ciri taqwa, ajaran kemanusiaan yang harmonis yang didambakan oleh setiap manusia. Hakikat dari kebenaran, keadilan dan kebajikan penting bagi terciptanya kebangkitan Minangkabau. Prinsip kebenaran digerakkan oleh nilai-nilai kebajikan.

3.      Prinsip kebajikan  akan lebih bermakna jika ditopang oleh prinsip kebenaran dan  prinsip keadilan yang  melahirkan kehidupan insan yang lebih bermakna.

    Kebenaran, keadilan dan kebajikan merupakan “tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan”. Kebenaran menjadi landasan teologis atau nilai dasar, sedangkan keadilan merupakan nilai operasionalnya.

Ketiga unsur ini merupakan perpaduan yang saling terkait dan terikat. Kebenaran tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang nilai keadilan. Kebenaran dan keadilan akan bermakna apabila diikuti dengan nilai-nilai kebajikan.

Prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan menjadi pijakan dalam menerjemahkan nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah. Dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah terkandung juga beberapa prinsip di antaranya: adab atau budi, kejujuran, kemandirian, etos kerja, keterbukaan, kesetaraan, berfikir dialektis, kearifan, visioner, saraso-tenggang manenggang, sahino-samalu, saiyo-sakato, sanasib sapananggungan, sopan santun, kerjasama dan tolong menolong, keberagaman, kebersamaan,  dan tanggung jawab.

Dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah juga terkandung prinsip dasar dan nilai operasional yang melembaga dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.

1.         adab dan budi, inti  dari ajaran adat Minangkabau, sebagai  pelaksanaan dari prinsip adat. “indak nan indah pado budi, indak nan elok dari baso” .Tidak ada yang indah dari pada budi dan baso basi. Yang dicari bukan emas, bukan pangkat, akan tetapi budi pekerti yang dihargai. Agar jauh silang sengketa, perhalus basa dan basi (budi pekerti).

2.          kebersamaan, lahir dari hasil musyawarah  bulek aia ke pambuluah, bulek kato ka mufakat, yang dijabarkan “dalam senteang ba-bilai, singkek ba-uleh” sebagai pancaran iman kepada Allah swt. Di dalam masyarakat yang beradat dan beradab (madani) mempunyai semangat kebersamaam, sa-ciok bak ayam, sadancing bak basi”. Membangun kebersamaan dengan mengikutsertakan setiap unsur anggota masyarakat  di setiap  korong, kampung dan nagari di Minangkabau, sehingga semua yang dicita-citakan   tidak akan sulit diujudkannya.

3.         keragaman masyarakat yang terdiri dari banyak suku  dan asal muasal dari berbagai ranah  bersatu dalam kaedah “hinggok mancakam, tabang basitumpu”, menyesuaikan dengan   lingkungan dan saling menghargai, dima bumi dipijak, disatu langit dijunjung.

4.          kearifan, kemampuan menangkap perubahan yang terjadi, sakali aia gadang, sakali tapian baralieh, sakali tahun baganti, sakali musim batuka,” Perubahan tidak mengganti sifat adat. Perubahan adalah sunatullah. Setiap usaha untuk mencari jalan keluar dari problematika perubahan sosial, politik dan ekonomi menjauhkan fikiran  dengan menjauhkan dari hal yang tidak mungkin. Seorang yang arif tidak boleh melarikan diri dari perbedaan pendapat, karena pada hakekatnya perbedaan itu membuka peluang  untuk memilih yang lebih baik.

5.         tanggungjawab sosial yang adil, seia sekata menjaga semangat gotong royong. Semua  dapat merasakan dan memikul tanggung jawab bersama pula. Saketek bari  bacacah, banyak bari baumpuak, Kalau tidak ada, sama-sama giat mencarinya, dan sama pula menikmatinya.

6.         keseimbangan antara  kehidupan rohani dan jasmani berujud dalam kemakmuran, Munjilih di tapi aia, mardeso di paruik kanyang.  Memerangi kemaksiatan, diawali dengan menghapus kemiskinan dan kemelaratan. Rumah gadang gajah maharam, lumbuang baririk di halaman, lambang kemakmuran.

7.         toleransi sesuai dengan pesan Rasulullah, bahwa sesungguhnya zaman berubah, masa berganti. Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat Minangkabau diarahkan kepada pandai hidup dengan jiwa toleran, Seorang yang arif tidak boleh melarikan diri dari perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat mendorong dan membuka peluang untuk memilih yang lebih baik di antara beberapa kemungkinan yang tersedia. (Hujarat ;13).

8.         kesetaraan, timbul dari sikap bermusyawarah yang telah hidup subur dalam masyarakat Minangkabau.  Sejalan dengan itu diperlukan saling tolong menolong  dengan moral dan buah pikir dalam mempabanyak lawan baiyo (musyawarah),   melipat gandakan teman berunding. Sikap musyawarah membuka pintu berkah dari langit dan bumi. Kedudukan pemimpin, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting.

9.          kerjasama mengutamakan  kepentingan orang banyak dengan sikap pemurah yang merupakan  sikap mental dan kejiwaan yang tercermin dalam mufakat. Mufakat bertujuan menegakkan kebenaran dengan pedoman tunggal, hidayah dari Allah.

10.     sehina semalu, dasar untuk memahami persoalan berdasarkan atas masalah seseorang dengan bersama dan bersama dengan seseorang. Dalam adat Minangkabau sesuatu hal adalah sebagian dari keseluruhan, yang satu bersangkut paut dengan lainnya, semuanya topang menopang walau hal sekecil apa pun.

11.     tenggang rasa dan saling menghormati adalah inti dari fatwa adat tentang budi atau akhlaqul karimah.

12.     keterpaduan, saling meringankan dengan kesediaan memberikan dukungan dalam kehidupan.barek sapikua, ringan sajinjiang”, Kerja baik dipersamakan dengan saling memberi tahu sanak saudara dan jiran. “Karajo baiak baimbauan, karajo buruak baambauan. Apabila musibah menimpa diri seseorang, maka tetangga serta merta menjenguk tanpa diundang.

        Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip operasional yang melembaga di dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Jiwa ilahiyah menjadi pendorong bagi tindakan sebagai makhluk Allah yang mempunyai tanggungjawab sebagai khalifah. Setiap kebijakan, keputusan dan tindakan berorientasi pada kebajikan dan kemashlahatan ummat; pengayom bagi yang kecil dan menjadi suluh bagi orang banyak. Jiwa insaniyah merupakan sebuah aksi kemanusiaan dalam melakukan transformasi sosial. Dalam kerangka inilah masyarakat Minangkabau ditempatkan dan berproses dengan amal saleh untuk  kemashalahatan umat.

Nilai operasional menjadi kerangka acuan dalam menentukan arah dan corak kehidupan masyarakat Minangkabau. Sementara prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan menjadi semangat dan jiwa dalam segala tindakan, sikap dan watak orang Minangkabau. Watak dan sikap tersebut diungkapkan dalam ”hiduik baraka, mati bariman”. Hidup berakal bermakna tidak ada kehidupan yang dilalui tanpa pertimbangan akal. Ikatan antara ’raso’ -rasa- yang timbul dari ’pareso’ – hati nurani- melahirkan  ketajaman pikiran, keseimbangan hakiki yang ingin dicapai oleh insan Minangkabau dalam  mengembalikan harkat dan martabat melalui akal dan budi.

Bertolak dari pandangan falsafah tersebut, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah rujukan dalam merumuskan berbagai kebijakan terhadap kelangsungan hidup orang Minangkabau yang beriman, beradat, berbudaya, berharkat dan bermartabat. Dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Minangkabau membangun menuju masa depannya yang tidak boleh tercerabut dari kearifan dan nilai dasar serta nilai operasional tersebut. Artinya dengan segala kearifan Minangkabau melangkah ke masa depannya.

 

B.  ILAHIYAH DAN INSANIYAH

Nilai yang terkandung dalam Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, adalah gambaran kehidupan yang ideal terhampar dalam alam pikiran Minangkabau, kehidupan yang lahir dari “roh” ilahiyah dan insaniyah. Dengan ‘roh ilahiyah” menemukan makna kehidupannya, dan melalui semangat insaniyah segala aktivitas kemanusiaan bernilai amal shaleh. Dengan kekuatan kedua nilai tersebut orang Minangkabau membentuk dan mengembangkan kehidupan sosialnya yang utuh, terpadu dalam sebuah tatanan yang harmonis dan penuh dengan keseimbangan.

Tuhan, Sang Khaliq dengan segala Iradah-Kehendak- dan Qudrat-Kuasanya-, telah mengalirkan sifat-sifat ketuhanan ke dalam diri manusia. Penitahan Tuhan kepada manusia sebagai khalifatullah di muka bumi menjadi bukti bahwa kehidupan manusia bertumpu pada Tuhan. Dalam kehidupan manusia, yang diridhai oleh Sang Khaliq,  amat diperlukan sebuah kesadaran kosmis bahwa ilahiyah adalah sesuatu yang melekat dalam dirinya. Dan, dalam hubungan ini sejatinya manusia, pemegang amanah sebagai khalifah, dituntut untuk senantiasa mencerminkan nilai-nilai ilahiyah dalam siklus kehidupan yang serba pendek ini.

Nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah merupakan mata air tempat mengalirnya nilai-nilai universal sebagai tenaga penggerak kehidupan. Kedua nilai tersebut  terpadu dalam diri manusia. Tidak satu pun dalil yang meniadakan kedua nilai ini dalam diri manusia, sebab manusia sebagai ciptaan Tuhan, sebenarnya terikat dengan segala sesuatu yang bersumber dan bermuara pada Allah Maha Pencipta. Dengan kata lain, jika manusia ingin memperlihatkan keberadaannya, maka ia selalu mempertahankan dirinya sebagai bagian dari struktur sosial.

Pada hakikinya, nilai ilahiyah dan insaniyah adalah kanal Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang memiliki muatan nilai-nilai kecil yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketika kebenaran, keadilan dan kebajikan telah menjadi gagasan orang Minangkabau, maka nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah akan mendorong membebaskan manusia dari taghut (berhala) individualistik yang selama ini menggerogoti nilai-nilai kebersamaan, kesetaraan, dan toleransi dalam mengembangkan kehidupan masyarakat Minangkabau.

Nilai-nilai ilahiyah lahir dari proses pembacaan dan pemaknaan orang Minangkabau atas semesta dalam falsafah “Alam Takambang Jadi Guru”. Tuhan melalui penciptaan semesta dengan segala isinya memperlihatkan tanda-tanda Kekuasaan-Nya. Akhirnya manusia yang mampu membaca dan memahami “dirinya” akan mengenal Allah, Tuhan yang telah menciptakan “dirinya”. Proses pembacaan terhadap alam dan diri merupakan salah satu metode yang mengantarkan kesadaran manusia mengenal Tuhannya. Dalam tradisi Minangkabau alam semesta dengan segala isinya menjadi guru yang membimbingnya memahami dirinya sekaligus mencari sumber kekuatan dalam hidup.

Secara filosofis, dalam diri manusia mengalir “jiwa ketuhanan” yang menghubungkannya dengan Allah Maha Pencipta. Firman Tuhan dalam Surat Ar-Ruum ayat 30 yang menitahkan agar manusia menghadapkan dirinya kepada agama yang hanif, dan menyuruh manusia agar tetap pada fitrah Tuhan yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, menjadi isyarat tentang hubungan ini. Ayat ini, di samping menunjukkan  hubungan manusia dengan Tuhan, sementara nilai ilahiyah (fitrah) itu sendiri sesungguhnya berada dalam dirinya. Manusia akan tetap bergerak dalam dimensi ilahiyah melalui proses penghayatan secara terus menerus yang berujung pada pengembangan kualitas insaniyah manusia. Tawhid atau keimanan adalah poros segala dimensi ilahiyah, sementara manusia adalah pusat dari insaniyah itu sendiri. Perpaduan keduanya terlihat dalam aktivitas kemanusiaan -amal shaleh- yang merupakan ceminan dari keimanannya kepada Tuhan.

Roh ilahiyah merupakan hakikat tawhid dan menjadi ‘modal dasar’ dalam setiap jiwa manusia yang telah dititahkan Tuhan sebagai khalifah-Nya. Hanya Tuhan pusat penghambaan, dan seluruh aktifitas sebagai khalifah pun yang tidak terlepas dari rasa terikat  kepada Tuhan. Tawhid adalah konsep penghambaan dan pembebasan manusia dari segala bentuk kungkungan. Pembebasan bermakna, bagaimana jiwa ilahiyah menjadi pendorong bagi tindakan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai tanggungjawab sebagai khalifah. Setiap kebijakan, keputusan dan tindakan harus berorientasi pada kebajikan dan kemashlahatan ummat manusia; pengayom bagi yang kecil dan menjadi suluh bagi orang banyak. Kesimpulannya ialah, jiwa insaniyah merupakan sebuah perjanjian aksi kemanusiaan untuk melakukan perubahan sosial. Dalam kerangka inilah manusia Minangkabau ditempatkan, bergerak dan berproses dalam kaedah nilai ilahiyah dan insaniyah yang berorientasi pada amal shaleh dan kemashalahatan umat yang akhinya tercapai keindahan dalam hidup ini.

 

C.  KEBENARAN, KEADILAN, KEBAJIKAN DAN KEINDAHAN

Orang Minangkabau berada dalam kehidupannya  yang serbaberagam. Keragaman bermakna pilihan yang paling sadar dari masing-masing orang Minangkabau dalam menentukan hidup dan kehidupan mereka. Dalam keberagaman makna, pada hakikinya, sesunguhnya aliran kehidupan itu mengalun dengan semangat dan nilai yang sama antar satu dengan yang lainnya. Sesuai dengan khittahnya, manusia terlahir dalam keadaan fitrah. Fitrah adalah sebuah potensi dasar manusia yang selalu cenderung kepada kebenaran, keadilan dan kebajikan.

Kebenaran sebagai nilai dasar (fundamental) tempat berpijak, bergerak dan berakhir semua kehidupan. Watak dasar manusia yang hanif menuntun manusia untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip kebenaran, melakukan yang benar dan menentukan arah yang tepat semua kerja sosialnya. Bagi orang Minangkabau kebenaran merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan tatanan yang adil dalam interaksi antar masyarakat. Kebenaran atau “nan bana” dalam konteks sosial bermakna bahwa segala kebijakan, keputusan dan siklus kehidupan sosial harus berlandaskan  pada kebenaran. Kebenaran merupakan alas dari setiap produk sosial; politik hukum, ekonomi, budaya, sekaligus menjadi harapan dan impian tentang kehidupan madani yang beriman, mandiri dan bermartabat.

Orientasi hidup pada kebenaran yang diatur dalam bentuk kesepakatan dan kearifan yang mengakui manusia mempunyai hak yang sama. Pengakuan itu adalah hak dasar yang menjadi pilar dari segala aktivitas kemanusiaan. Kebenaran dalam prakteknya senantiasa ditopang oleh nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai kebajikan. Kebenaran, keadilan, dan kebajikan adalah sesuatu yang terus menurus dicari, karena manusia sangat rindu akan tatanan yang adil dan dilaksanakan atas prinsip kebenaran yang digerakkan oleh nilai-nilai kebajikan.

Keadilan adalah sesuatu yang penting menopang kehidupan orang Minangkabau.  Keadilan menjadi mesin penggerak dunia Minangkabau  sebagai sebuah entitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks yang sesungguhnya, kebenaran merupakan sandaran keadilan. Orang selalu dituntut untuk selalu mentransformasikan suatu kebenaran, dan dengan kebenaran itu pulalah manusia menjalankan keadilan. Jika kebenaran menjadi jalan bagi keadilan, maka kebajikan adalah pakaian yang akan membuat perjalanan hidup lebih indah dan mengagumkan.

Baik Adat maupun Islam selalu mengajarkan dan mendorong orang untuk melakukan kebajikan karena kebajikan merupakan hal yang esensial bagi kehidupan manusia, tanpa kebajikan sepenuhnya kehidupan tidak lagi bermakna. Bagi orang Minangkabau, kebajikan adalah cermin kehidupan yang akan mengantarkan hubungan sosial yang lebih integratif berbasis sumber daya manusia dan sumber daya alam.

Sebagai nilai dasar dari perpaduan yang terjadi antara Adat dengan Islam, kebenaran, keadilan, dan kebajikan akan melahirkan gugusan-gugusan nilai-nilai operasional struktur sosial dan kultural Minangkabau. Oleh karena itu penting menegaskan kembali hakikat dari kebenaran, keadilan dan kebajikan yang akan mendorong terciptanya kebangkitan dunia Minangkabau berdasarkan internalisasi dari nilai-nilai kearifan universal yang berasal dari perpaduan Islam dengan Adat.

Prinsip-prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan yang lahir dari nilai ilahiah dan insaniah menjadi kerangka acuan dalam menentukan arah dan corak kehidupan. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai kerangka filosofis orang Minangkabau menjadi semangat dan jiwa dalam tindakan, sikap dan watak orang Minangkabau. Berdasarkan “kebenaran, keadilan dan kebajikan” kemudian menggiring masyarakat Minangkabau menganut paham pada falsafah hidup yang tegas dan mengikat.

 

D.              INSAN MINANGKABAU

Insan Minangkabau adalah orang yang siap menatap masa depan. Siap bergumul dan bergulat dalam zaman yang senantiasa berubah, sesuai ungkapan adat, sakali aia gadang, sakali tapian berubah”. Sesungguhnya, kesiapan dan keberanian orang Minangkabau menghadapi tantangan zamannya lahir dari kemampuan atas intensitas pembacaan terhadap semesta. Pembacaan terhadap semesta merupakan sebuah proses yang senantiasa mengalir dalam siklus kehidupan manusia.

Fasafah ”Alam Takambang Jadi Guru” menjadi titik sentral bagi orang Minangkabau dalam memaknai kehidupannya. Proses perenungan dan penghayatan terhadap materi-materi kehidupan, yang berpijak pada kemampuan dan intensitas pembacaan mereka terhadap alam, mempunyai makna yang dalam bagi orang Minangkabau. Alam adalah segala-galanya bagi mereka, sebagai tempat lahir, tumbuh dan mencari kehidupan, serta sebagai sebuah kosmos yang memiliki nilai dan makna filosofis. Implikasi dari pemaknaan orang Minangkabau terhadap alam terlihat jelas dalam ajaran; pandangan dunia (world view) dan padangan hidup (way of life) yang seringkali mereka nisbahkan melalui pepatah, petitih, mamangan, petuah, yang diserap dari bentuk, sifat, dan kehidupan alam.

Falsafah ”Alam Takambang Jadi Guru”, sebagai pencerminan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang menjadi anutan bagi orang Minangkabau, suatu konsep kemanusiaan yang ”egaliter” dalam sistem kodrat ”alam” yang dikotomis menurut alurnya yang harmonis. Pengertian alur yang harmonis dalam ”alam” ialah dinamika dalam sistem musyawarah dan mupakat berdasarkan ”alur” dan ”patut”, yaitu etika hukum yang layak dan benar. Sebagai masyarakat yang beragama, maka kebenaran yang benar berada di jalan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Pandangan kosmos ini pada akhirnya membawa mereka melihat keteraturan semesta bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, melainkan muncul melalui proses pergulatan antara pertentangan dan keseimbangan. Filsafat ‘Alam Takambang Jadi Guru’ mengandung pengertian bahwa setiap orang ataupun kelompok memiliki kedudukan sama, baik sebagai individu, maupun sebagai kelompok, sebagai hasil dari musyawarah. Pandangan ini mendorong untuk mandiri dan berkompetisi dalam meningkatkan martabat dan harga diri setiap individu. Dalam masyarakat Minangkabau yang komunal, setiap individu diberi peluang untuk mengembangkan diri atas dorongan kerabatnya sendiri.  Dia disegani, berwibawa dan berwawasan yang luas, “ba alam lapang, ba padang laweh”.  Berwawasan luas dan luwes. Prinsip ini, gadang diambak, tinggi dianjung,  suatu pengakuan menjadi besar dan tinggi karena lingkungan komunitasnya.  Sebaliknya ia pun harus membela masyarakatnya agar makin berharga dalam dan di luar lingkungannya. Lambat laun prinsip ini melembaga dalam diri setiap individu, bahwa  masyarakat itu merupakan milik dan bagian penting dari dirinya. Demikianlah masyarakat Minangkabau menyikapi cara melihat dirinya dan melihat alam dan perubahannya.

Proses dialektika dipahami oleh orang Minang tidak sebatas pergulatan, tapi sebagai proses yang telah membentuk insan Minangkabau sebagai individu yang memiliki karakter, watak dan sikap yang jelas dalam menjalani siklus kehidupan. Di antara karakter itu adalah;

Pertama, orang Minangkabau selalu menekankan nilai-nilai adab atau budi. Setiap individu dituntut untuk mendasarkan kekuatan budi dalam menjalani kehidupannya.

Kedua, etos kerja yang didorong oleh kekuatan budi, sehingga setiap individu dituntut untuk selalu melakukan sesuatu yang berarti bagi diri dan komunitasnya. Melalui semangat inilah kemudian mereka memiliki etos kerja yang tinggi.

Ketiga, kemandirian. Semangat kerja atau etos kerja dalam rangka melaksanakan amanah sebagai khalifah menjadi kekuatan bagi orang Minangkabau untuk selalu hidup mandiri, tanpa harus bergantung pada orang lain. “Baa di urang, baitu di awak” dan malawan dunia urang adalah sebuah filosofi agar individu dituntut untuk mandiri dalam memperjuangkan kehidupan yang layak.

Keempat, saraso, tenggang menenggang dan toleran. Kompetisi adalah sesuatu yang sah dan dibenarkan untuk mempertinggi harkat dan martabat, namun ada kekuatan rasa yang mengalir dari lubuk budi. Setiap invididu hidup bukan sekedar memenuhi kebutuhan pribadi, melainkan juga berjuang dan memelihara komunitasnya. Hidup dalam pergaulan sosial harus didasarkan pada kekuatan rasa. Rasa akan melahirkan sikap tenggang menenggang dan toleran terhadap orang lain dengan segala perbedaan yang ada. Etos kerja dan semangat kemandirian muncul dari lubuk “pareso” (akal pikiran), sedangkan sikap tenggang menenggang dan toleran muncul dari kekuatan “raso”(hati nurani).

Kelima, kebersamaan yang menempatkan insan dalam posisi individu dan komunal yang memberi ruang untuk menjalin kehidupan bersama dalam kebersamaan. Selain penempatan seseorang dalam ranah individu dan masyarakat, kekuatan rasa, tenggang rasa dan toleran memperkuat munculnya kebersamaan dalam masyarakat Minangkabau. Kebersamaan itu sesungguhnya lahir dari pola penempatan seseorang dalam ranah individu dan masyarakat. Meskipun sebagai individu diberi ruang gerak untuk dirinya sendiri, namun ia harus bersikap saling tenggang menenggang dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Keenam,  visioner, semangat yang kemudian membuat orang Minang memiliki visi yang jelas dalam menjalani kehidupannya Dari kekuatan budi, etos kerja yang tinggi, watak kemandirian, nilai saraso, tenggang menenggang, dan kebersamaan, orang Minang bergerak maju, dinamis, dan melihat ke masa depan.

Gugusan watak dan sikap di atas, akhir dari proses hidup dialektik yang terpercik dari falsafah”hiduik baraka, mati barimanan”. Hidup ba raka bermakna tidak ada kehidupan yang dilalui tanpa pertimbangan akal. Akal sesungguhnya bermakna ikatan antara ’rasa’ yang timbul dari hati nurani dengan ’pareso’ yang lahir dari kedalaman pikiran. Keseimbangan hakiki yang ingin dicapai oleh setiap orang Minangkabau. Orang Minangkabau terus menerus bergulat dengan akal dan budi dalam mempercepat pencapaian harkat, martabat dan hakikat kebenaran dalam kehidupan. Selanjutnya, ”mati bariman ” yang menjiwai manusia Minangkabau merupakan turunan yang integral dari proses ”hidup ba raka”. Orang Minangkabau tidak rela meninggalkan generasinya sebagai kaum yang lemah dan mudah ditindas, baik moral, mau pun materiil. Mereka berpantang mati sebelum meninggalkan ”pusako”,  kebajikan yang ingin ditransformasikan, -baik dalam ucapan, sikap, dan tindakan-. sebagai bekal bagi keturunannya.  Sikap kejiwaan ini terhujam dalam dan menjadi pilar bagi orang Minangkabau.

 Bagi orang Minangkabau, Tuhan Yang Abadi sebagai suatu realitas yang mengaliri kehidupannya sesungguhnya di dunia ini. Pilihan hidup ”mati bariman” adalah satu-satunya gerbang kebajikan yang sesungguhnya. Melalui penghayatan ini, orang Minangkabau selalu terdorong menciptakan tatanan dinamis, terbuka, seimbang dan kuat dalam membangun individu mandiri, berdaulat, beradab dan beriman untuk mewujudkan masyarakat madani yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi.

Orang Minangkabau adalah pribadi yang selalu menuju kesimbangan dalam menjalin corak hidup dari iman, ilmu, dan amal. Ini makna sesungguhnya dari falsafah ”tali tigo sapilin, tungku tigo sa jarangan”. Akidah tauhid sebagai ajaran Islam dipupuk melalui baso basi atau budi dalam tata pergaulan di rumah tangga dan di tengah masyarakat.

Dengan penjiwaan ini, orang Minangkabau adalah sosok pribadi dari masyarakat yang tidak gentar, bahkan amat sadar akan tantangan zamannya; mereka selalu menghadap ke depan, dan mereka tidak akan rela menyeret diri kembali ke belakang; mereka selalu terbuka terhadap setiap perubahan ”sakali aia gadang, sakali tapian barubah”. Walaupun demikian orang Minangkabau tidak mudah terseret ke dalam arus yang menafikan kearifan kulturalnya ”walau duduak lah bakisa, tapi bakisa dilapiak nan sahalai, walaupun tagaklah barubah, nan tatap di tanah nan sabingkah”. ”Zaman boleh berubah, tapi realitas tidak boleh tercerabut dari akarnya”. Diktum ini kian mempertegas hidup orang Minangkabau dalam sebuah nilai yang bermuara pada nilai-nilai kebajikan.

E. POLA INTERAKSI PERGAULAN MASYARAKAT MINANG

Dialektika berbagai kekuatan dan ragam kehidupan telah mengantarkan dunia Minangkabau pada tatanan harmonis dan berada dalam keseimbangan. Dialektika bagi orang Minangkabau dipahami sebagai sebuah konsep yang menempatkan orang berfikir dalam suatu totalitas. Dalam struktur sosial, terdapat hal-hal yang berbeda, namun kemudian menyatu membentuk struktur baru dalam kehidupan.

Dalam amanah Allah menjadikan ”manusia dan jin semata untuk mengabdi padaNya”. Di samping itu sebagai khalifah, Allah pun mengamahahkan ”manusia yang dijadikanNya berkaum, bersuku dan berbangsa untuk saling mengenal satu sama lainnya.” Kedua ayat ini menjadikannya manusia Minangkabau berkeyakinan yang benar (tawhid), beragama yang taat dan berakhlaq yang mulia.

Hal ini diterapkan juga dalam sistem sosial adat Minangkabau yang matrilineal dan Islam yang patrineal, kemudian membentuk sistem sosial baru dalam kebudayaan Minangkabau, dengan bentuk: Orang Minangkabau bernasab kepada ayah (sistem patrilineal), bersuku kepada ibu (matrilineal) dan bersako (pewarisan gelar) kepada mamak”.

Dalam sistem pewarisan, harta pusaka tinggi diwariskan kepada kemenakan (sistem matrilineal) dan pusaka rendah diwariskan kepada anak (sistem patrilineal). Orang Minangkabau mengamalkan hukum adat, hukum agama dan hukum negara (undang-undang).

Masyarakat Minangkabau selalu mengatur pola interaksi antara sesama manusia yang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh dan mengatur kehidupan yang sejahtera di bumi Tuhan. Kebenaran, keadilan dan kebajikan yang menjadi prinsip orang Minangkabau untuk mengatur proses dialektika lam persentuhan antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, individu dengan kelompok, dan sebaliknya. Oleh karenanya orang Minangkabau dalam pergaulannya bertindak dalam jalur moralitas bahwa hidup harus dijalankan dengan penuh semangat kekeluargaan.

Perimbangan pembagian dalam menata antara ruang dan waktu untuk menjalani kehidupan terus mengalir pada wawasan (matra) yang lebih luas. Bahwa orang Minangkabau lebih mudah menyesuaikan diri  dalam melihat beragam corak dan perbedaan ragam kehidupan. Bagi orang Minang perbedaan – terutama perbedaan pendapat adalah hal yang lazim sebagai proses dialektis. Basilang kayu di tungku, mako api hiduik. Silang pendapat merupakan benang merah untuk mencapai kesepakatan. Prinsip kebersamaan, baik secara moril maupun materil, terus mengalir dalam pola hidup yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau. Prinsip  diatur sedemikian rupa dalam menjalani proses hidup dan kehidupan sebagai makhluk yang selalu bersinggungan dengan makhluk lainnya yang tidak membedakan antara satu dengan yang lainnya. Prinsip ini melahirkan paham egaliterianisme bahwa manusia ditakdirkan sama derajatnya. Selain kebersamaan yang dijunjung tinggi, orang Minangkabau memahami bahwa dalam perbedaan perlu dikelola sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu harmonisasi dalam perbedaan dan perimbangan [dialektika] kehidupan yang kompleks.

Perbedaan merupakan suatu “keindahan tersendiri” bagi masyarakat Minangkabau dalam dialektika kehidupan yang selalu bersentuhan antara satu sama lain. Nilai estetis yang terkandung dalam perbedaan bahkan sangat dijunjung tinggi dan dianggap sebuah kewajaran yang memberikan warna dalam kehidupan yang dinamis. Kehidupan yang selayaknya hanya akan berjalan dengan adanya perbedaan yang harmonis dan saling melengkapi dalam proses bagaimana kehidupan itu dijalani.

Prinsip hidup yang tidak membedakan antara satu sama lain diperkokoh dengan keikhlasan dalam menerima perbedaan yang terjadi dalam dialektika kehidupan. Keikhlasan dalam menerima ragam perbedaan yang ada dalam masyarakat melahirkan kearifan melihat dan memahami sisi-sisi lain dari kehidupan yang berbeda. Di balik peristiwa itu tersirat berbagai makna dalam menjalani kehidupan yang terus mengalir dalam ruang dan waktu yang selalu berubah. Dalam perubahan ruang dan waktu ada proses pemaknaan alam dan lingkungan tersebut. Oleh karena itu, orang  Minangkabau berhati-hati, baik dalam berkata maupun berbuat, karena adanya kepekaan yang tinggi terhadap alam dan lingkungan. Orang Minangkabau mempertimbangkan segala sesuatu hingga taraf kemapanan yang sangat tinggi, namun tetap luwes dalam setiap masalah yang dihadapi. Maka menempatkan sesuatu tanggung jawab masing-masing merupakan perwujudan dari kearifan yang diserap dari lingkungan tersebut.

Hubungan sosial yang tercipta atas persentuhan antar satu sama lain dalam proses interaksi dalam bingkai etika yang mapan. Dalam hal ini, orang Minangkabau menempatkan budi sebagai ajaran tertinggi Adatnya. Hanya dengan budi, pertalian yang akrab antar anggota masyarakat dapat diwujudkan. Tuhan pun menyuruh manusia untuk berlemah lembut, tidak boleh berlaku kasar. Maka bingkai dari semua interaki yang berjalan seiring dengan dinamika kehidupan adalah adab atau budi sebagai cerminan budaya yang menempatkan masing-masing orang bertanggung jawab tanpa membedakan antara satu sama lain. Hal tersebut terlihat, antara lain, dari tradisi dialog secara santun dalam bertutur kata dengan semua orang. Perkataan pun diatur dalam ritme dan intonasi yang berbeda terhadap semua orang sesuai dengan kapasitasnya. Pola komunikasi tersebut dibingkai dengan santun dan rasa empati.

Rasa santun dan empati terhadap semua orang melahirkan rasa tanggungjawab yang tinggi. Rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sesama dalam kehidupan melahirkan sikap yang tanggap dalam kegoncangan atau turun naiknya kehidupan yang digambarkan sebagai roda pedati. Sehingga solidaritas antar sesama melahirkan sikap saling tolong menolong dalam kesulitan. Dalam kehidupannya, orang Minangkabau selalu berbagi sesama dalam semua kesempatan maupun kesempitan. Dalam hidup semua keuntungan untuk semua orang, dan semua kerugian ditanggung bersama.

Dalam hal tanggungjawab, orang Minangkabau meletakkannya dalam wilayah eksternal. Sementara memegang teguh prinsip disiplin dan keterbukaan dalam wilayah internal. Dalam kedua dimensi ini sesungguhnya orang Minang mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang terkait dengan dua dimensi tersebut pada wilayah individu dan masyarakat. Dengan jalinan antara kedua segi pertanggungjawaban yang dipikulkan di atas pundaknya, orang Minangkabau memelihara keselarasan perbuatan yang berkaitan masyarakatnya. Rasa tanggungjawab bermuara pada harga diri yang dipertahankan sampai titik darah terakhir. Artinya orang Minangkabau tidak mudah tergoda dengan segala iming-iming yang dijanjikan atas penyelewengan yang menguntungkan sepihak.

Dalam mempertahankan prinsip harga diri, baik itu harga diri secara individu, maupun harga diri yang sifatnya kolektif (keluarga, suku dsb). Orang Minangkabau menanamkan pendirian yang teguh daripada menggadaikan harga diri. Harga diri bagi orang Minangkabau merupakan sesuatu yang tidak dapat ditakar dengan emas berbilang. Sehingga tidak ada tawar menawar dan tarik ulur dalam hal ini. Mempertahankan harga diri merupakan “ruh” untuk hidup di lingkungan sehingga etos kerja mereka sangat tinggi untuk mengumpulkan emas berbilang, nama terbilang. Usaha yang dilakukan dalam mendapatkan emas berbilang, nama terbilang, ketulusan dan keikhlasan dalam berusaha menjadi faktor pendukung utama dalam meningkatkan taraf hidup (ekonomi) agar harkat dan martabat mereka terjaga.

 

 

F.      PELEMBAGAAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH

Prinsip-prinsip dasar  tersebut merupakan prinsip operasional dari prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan. Prinsip-prinsip operasional dilembagakan ke dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tidak semata sistem nilai konseptual, tapi yang lebih penting, bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Sistem nilai yang berhubungan dengan struktur kultural berupa struktur kognitif (pengetahuan) dan afektif (perasaan). Penerapan nilai yang berhubungan dalam struktur sosial berupa hubungan antar manusia membentuk ”perilaku”. Bila berhubungan dengan kultural akan membentuk ”sifat mental” yang dapat mempengaruhi dan mengendalikan perilaku. Wujudnya dengan segala keadaan masyarakat akhirnya membentuk “struktur mental” manusia yang menjadi anggotanya.

Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah diterapkan dan dilembagakan ke dalam struktur kultural dan struktur sosial masyarakat Minangkabau. Pelembagaan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus menyentuh wilayah sosial empirik (pengetahuan dan pengalaman masyarakat) seperti struktur interaksi, struktur kepemimpinan, struktur musyawarah dan mufakat, struktur kepemilikan, struktur pewarisan, dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa pranata sosial; pola kepemimpinan, musyawarah dan mufakat (struktur politik dan hukum), pola kepemilikan dan pewarisan (struktur ekonomi) serta pola interaksi (struktur budaya) mesti merujuk pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Konsekuensinya adalah bahwa sistem politik, hukum, ekonomi dan budaya hendaknya mencerminkan nilai-nilai budaya orang Minangkabau; atau institusi sosial dan kultural (tradisional) yang masih ada perlu direvitalisasi (dihidupkan kembali).

 Oleh karena itu, konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. dipahami sebagai:

 Pertama, konsep usaha Minangkabau untuk merumuskan ”siapa dirinya”, sebagai sebuah masyarakat madani yang beriman, beradat, berbudaya, berharkat, bermartabat, dan visioner. Hal ini berarti bahwa meninggalkan nilai-nilai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah., berarti keluar dari ”Minangkabau”.

Kedua, konsep ini berfungsi sebagai penentu tingkat hirarki nilai, Artinya secara kerohanian (transendental) yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ketiga, konsep ini  adalah landasan motivasi melakukan perubahan yang sekaligus menjadi standar dalam menentukan keabsahan setiap perubahan sosial yang akan dijalani.



Ciloteh Lapau antara Dilaektika dan Dinamika Minangkabau

CILOTEH LAPAU ANTARA DIALEKTIKA DAN DINAMIKA MINANGKABAU

Oleh : H.Mas’oed Abidin

WILAYAH MINANGKABAU

Masyarakat Minangkabau adalah salah satu suku bangsa di antara puluhan suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia. Masyarakat Minangkabau hidup di sekitar wilayah Sumatera Bagian Tengah, atau yang dalam Tambo Minangkabau disebutkan wilayah Minangkabau itu meliputi kawasan, “… dari Sikilang Aia Bangih sampai ka Taratak Aia Itam. Dari Sipisok-pisok pisau anyuik sampai ka Sialang Balantak basi. Dari Riak nan Badabua sampai ke Durian ditakiak (ditakuak)past-photo-masoed-abidin Rajo”, (artinya, dari Sikilang Air Bangis sampai ke Taratak Air Hitam, dari Sipisok-pisok Pisau Hanyut sampai ke Sialang Belantak Besi, dari Riak yang berdebur sampai ke Durian Ditekuk Raja).

Orang Minangkabau menamakan tumpah darahnya dengan Alam Minangkabau, yang secara geografis wilayahnya berpusat di selingkar Gunung Merapi, di Sumatera Barat. Wilayah itu meluas menjadi Luhak dan Rantau. Wilayah Luhak terletak di nagari-nagari yang berada di sekitar Gunung Merapi, sedangkan wilayah Rantau berada di luarnya, yaitu di sekitar wilayah pantai bagian Barat dan Timur Minangkabau.

Dalam Tambo dikisahkan bahwa Alam Minangkabau mempunyai tiga buah Luhak yang disebut dengan Luhak Nan Tigo (Luhak yang Tiga). Terbagi kepada Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Kota. Dari Luhak tersebut, kemudian berkembang menjadi Luhak Kubang Tigobaleh, yang terletak di sekitar Gunung Talang, Kabupaten Solok sekarang.

Wilayah Rantau terletak di luar Luhak-luhak tadi. Semula rantau adalah tempat mencarikan hidup para penduduk, terutama dalam bidang perdagangan. Wilayah rantau, berubah menjadi tempat menetap turun temurun dari para perantau Minangkabau. Terjadilah pembauran dan pemesraan (asimilasi) antara nan datang mencengkam hinggap bersitumpu. Kemudian berkembang menjadi bagian dari pusat pemerintahan di Minangkabau dulu, yakni Kerajaan Pagaruyuang, yang mempunyai Basa Ampek Balai, berninik bermamak, berdatuk dan berpenghulu. Berlakukah pula di wilayah rantau itu, adat istiadat Minangkabau.

ISTILAH MINANGKABAU

Minangkabau lebih dikenal sebagai satu bentuk pusat kebudayaan dengan masyarakatnya yang berstatus matrilineal – atau keturunan menurut garis keibuan. Hubungan kekerabatan ini, adalah perpaduan dan pemesraan antara istiadat (urf) dan syariat agama Islam.

Garis matrilineal yang dianut adalah, bahwa anak yang dilahirkan bernasab kepada ayahnya, bersuku kepada ibunya, dan bersako terhadap mamaknya.

 Hubungan kekerabatan seperti ini, mungkin tidak ada duanya di Indonesia. Sistem kekerabatan Minangkabau satu hal yang nyata, dan masih berlaku, walau perubahan terjadi di masa global ini. Kekuatan yang mengikat sistim kekerabatan Minangkabau, terlihat dari berbagai arah dan sudut pandang. Berpengaruh pada semua sisi kehidupan masyarakat Minangkabau.

Kekuatan kekerabatan itu misalnya, berpengaruh kuat pada aspek jiwa dagang masyarakatnya, mobilitas penduduknya, dengan kesukaan merantau ke negeri lain untuk mencari ilmu, mencari rezeki.

Sistim kekerabatan sedemikian itu pula, yang telah mendorong lajunya mobilitas horizontal dalam bentuk imigrasi, dan mobilitas vertical yang menuju kepada peningkatan kualitas.

JALINAN BAHASA DAN KEPERCAYAAN DI MINANGKABAU

Dari sisi kebudayaan dan berbagai hubungan perilaku, terbentuk hubungan jalin berkelindan antara Bahasa dan Kepercayaan orang Minangkabau. Pembauran dengan makna asimilasi adalah pemesraan antara dua unsur atau lebih dalam suatu wadah tertentu. Unsur yang satu menjadi bagian dari unsur yang lain, saling isi mengisi timbal balik. Salah satu bentuk pemesraan itu adalah bahasa dan kepercayaan dalam wadah kesusasteraan di Minangkabau. Penjiwaan dari kehidupan keseharian masyarakat Minangkabau, terasa ada pemesraan antara Bahasa dan Kepercayaan rakyat di Minangkabau. Perasaan itu terbawa kemana saja. Ada di ranah, dan terpakai di rantau. Di mana bumi dipijak di sana adat dipakai. Kaidah hidup ini adalah satu keniscayaan yang lahir dari keyakinan dari generasi berbudaya Minangkabau, di mana saja. Kata “percaya” berarti pendapat, itikad, kepastian dan keyakinan. Kepercayaan diartikan sebagai kebenaran yang diperoleh pikiran. Keyakinan adalah suatu kebenaran yang diperoleh jiwa, dikuatkan oleh pikiran. Kebenaran agama adalah keyakinan. Selanjutnya, kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat dan intelektual adalah kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah manusia yang banyak berkaitan dengan kehidupannya. Sejarah kehidupan awal dari masyarakat manusia memberi pengetahuan kepada kita bahwa tiada suatu bangsapun yang hidup atau kelompok manusia yang tinggal pada suatu tempat yang tidak mengenal kepercayaan sebagai satu naluriah hidup yang vital. Kepercayaan timbul bersama dorongan-dorongan lain sebagai perlengkapan hidup manusia umumnya, seperti dorongan rohaniah manusia, yang selalu mengajar mereka untuk berbuat dan menyelesaikannya. Dorongan-dorongan dari dalam jiwa itu berkembang tiada hentinya (dinamis) pada setiap masalah demi masalah yang tidak akan henti-hentinya dalam hidup manusia. Naluri juga diartikan dengan dorongan hati atau keinginan yang berasal dari pembawaan yang menggerakkan untuk berbuat sesuatu. Naluri itu dapat pula disebut instink atau fitrah. Dorongan hati manusia dibedakan antara yang bersifat perasaan biologis dan yang bersifat perasaan rohaniah. Dengan demikian, berkepercayaan adalah salah satu dari perasaan rohaniah yang dapat juga disebut “perasaan keagamaan”. Maka dorongan-dorongan atau perasaan-perasaan yang bersifat biologis seperti dorongan untuk makan, mempertahankan diri, dan melangsungkan keturunan adalah keperluan jasmani. Selanjutnya kepercayaan adalah naluri atau dorongan hati secara fitrah lebih mutlak daripada yang lainnya. Agama adalah tuntunan dan tuntutan hidup yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan dan ketakutan. Dalam agama ada suatu ikatan antara manusia dengan kekuatan gaib. Agama dimaknai dengan aturan yang mengikat manusia atau ad-din atau syari’at (syarak). Kata religious dalam bahasa Latin berarti “mengikat”. Perilaku manusia terikat dengan pengabdian kepada kekuatan besar yang maha dahsyat atau kekuatan ghaib, baik dalam bentuk kultus maupun dalam sikap hidup keagamaan. Sumber utama kepercayaan atau rasa keagamaan ini adalah fitrah manusia yang merupakan anugerah Ilahi, dan melengkapi batin manusia melakukan kegiatan hidup sebagai makhluk yang lemah. Betapapun bersahajanya manusia ternyata kepercayaan membentuk tuntutan naluriahnya. Kepercayaan adalah salah satu dari kekuatan yang mengendalikan perasaan manusia. Kepercayaan menuntut adanya bentuk perbuatan nyata (amal) pada semua tindakan manusia. Pada tingkat ini dapat dirasa hubungan agama dengan kesadaran manusia ada keterikatan erat dengan tenaga di luar diri manusia itu, yang membuat alam nyata manusia, atau syarak mangato adaik mamakaikan. Fungsi naluri dari kepercayaan manusia kepada tenaga gaib itu membentuk keharusan menyatakan diri menjadi pengabdi dengan rasa rohaniah lahir dalam bentuk penghayatan pada berbagai tindakan dan ucapan. Tidak ada suatu macam agama yang tidak dimulai dengan kepercayaan. Di dalam agama Islam, dasar keagamaan disimpulkan atas enam pokok yang disebut dengan Rukun Iman, yaitu mempecayai adanya Allah, Malaikat, Kitab Suci, Pesuruh Tuhan, Hari Kemudian, dan mempercayai adanya kadar Tuhan atas yang baik atau yang buruk. Mengikuti pola rasa rohaniah manusia, maka berkepercayaan atau beragama adalah keperluan manusia yang harus dipenuhi, disamping keperluan pokok lainnya yang bersifat naluri. Kepercayaan bermula dalam tingkat penerimaan dari ilmu pengetahuan. Keyakinan berada pada taraf intensitas dari kepercayaan. Keyakinan selanjutnya meminta keharusan untuk melakukan aktivitas, sedangkan pada kepercayaan belum mempunyai keharusan untuk itu. Kepercayaan (syarak) itulah yang berasimilasi dengan bahasa dalam kesusasteraan Minangkabau.

ASIMILASI ANTARA TUTUR BAHASA DAN KEPERCAYAAN

Pemesraan antara bahasa dan kepercayaan, telah memperkaya Kesusasteraan Minangkabau, terutama kesusasteraan lama atau khazanah kesusasteraan lisannya.

Kesusasteraan Minangkabau sesungguhnya mempunyai pengertian yang dalam, yaitu “hasil bahasa Minangkabau yang indah”. Titik berat kesusasteraan Minangkabau bersifat lisan, terungkap dalam puisi dan prosa berirama. Tidak sedikit khazanah kesusateraan Minangkabau telah ditulis dalam tulisan-tulisan lama memakai huruf arab melayu.

Pemakaian huruf hijaiyah tersebut dalam mengungkapkan kosa kata melayu, adalah bagian dari pemesraan antara bahasa dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang beragama Islam.

Kesusasteraan tidak hanya sekadar hasil seni bahasa belaka. Kesusateraan adalah juga hasil pemikiran, hasil pengalaman, hasil merasa, bahkan hasil dari kehidupan seseorang atau masyarakat dan lingkungannya.

Kesusateraan adalah pula hasil bertutur kata, berciloteh dengan sadar, bukan dengan mimpi. Hasil sastera dapat disimak dalam kehidupan masyarakat pada suatu waktu, menjadi kebudayaan satu suku bangsa atau suatu bangsa.

Salah satu aspek yang amat berpengaruh membentuk kehidupan masyarakat adalah hubungannya dengan sesama, dan hubungannya dengan Penciptanya. Hubungan-hubungan itu tampak nyata di dalam bentuk kesusasteraan.

Kesusasteraan Minangkabau juga memberi jawaban pengaruh hubungan itu. Seperti tersua dalam ungkapan, “Kanan jalan ka Kurai, sasimpang jalan ka Ampek Angkek. Kok iyo pangulu ganti lantai, kok bapijak jan manjongkek. Adaik taluak timbunan kapa, Adaik lurah timbunan aie. Kok bukik timbunan angin, biaso gunuang timbunan kabuik. Adaik pamimpin tahan upek.”

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, selalu diperhatikan antara dua kekuatan, yang satu secara lahiriah sikap dalam diri insan bernyawa, dan yang kedua adalah kekuatan keyakinan theis (agama) yang mengatur nyawa itu.

Kesusasteraan lahir dan dibentuk oleh dua unsur, yakni unsur nyawa yang memiliki rasa dan periksa, dan unsur agama yang membimbing rasa dan periksa itu.

Budaya kehidupan yang dibimbing oleh keyakinan agama, melahirkan sikap malu. Budaya malu, membentuk masyarakatnya hidup dengan kehati-hatian, serta ingat dan hemat dalam bertindak. Selanjutnya sikap-sikap budaya seperti ini menumbuhkan dinamika dalam kehidupan. Tampak jelas dalam cara bertutur, berciloteh sampai ke lapau-lapau ataupun di surau-surau.

JIWA BAHASA DI MINANGKABAU

Keindahan akan tercipta, ketika hasrat timbul untuk mengembalikan keindahan yang abadi dengan ajaran agama dan keagungan nama Ilahi, ke dalam bentuk-bentuk karya sastera. Asimilasi antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan Minangkabau terasa kental sekali.

Mempersoalkan hubungan yang mesra antara bahasa sastera dan kepercayaan kepada kekuasaan Allah Subhanu wa Ta’ala, menjadikan karya sastera itu indah abadi.

Menggali mutiara milik bangsa yang kaya dengan pemesraan antara agama dan adat istiadat etnik, yang akan memperkuat ke tunggal-ikaan dari puncak-puncak kebudayaan bangsa Indonesia.

Mutiara terpendam yang dapat diselami adalah bahwa kesusasteraan yang hakiki membentuk keperibadian satu bangsa, amat terkait dengan keyakinan pencipta sastera dan pendukungnya, yang keduanya mengabdi kepada Ilahi.

Kesusasteraan Minangkabau adalah pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam satu ungkapan, adaik basandi syarak, menjadi kekuatan besar untuk meraih keberhasilan di setiap masa.

Pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan sudah tercipta. Kepercayaan adalah fungsi jiwa manusia, dan kemajuan ilmu pengetahuan, telah membawa perubahan-perubahan terhadap jiwa manusia yang kompleks, namun satu keniscayaan belaka bahwa konsepsi kehidupan manusia tergantung pada alat-alat yang ada pada manusia itu sendiri.

Pada masyarakat Minangkabau, fungsi jiwa dibangun oleh kepercayaan kepada Tuhan, Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Esa itu tampak nyata dalam setiap aspek kehidupan kebudayaannya dan riak kehidupan sasteranya. Terutama dalam sastera bertutur dan berciloteh.

Sifat umum masyarakat tradisional Minangkabau di masa ini masih terasa, dan sukar untuk melepaskan kepercayaan dalam kehidupan tradisi mereka.

Pada dasarnya manusia itu bersifat konservatif. Sukar melepaskan perhiasan hidup lama, ingin menyimpan pusaka lama. Di antara pusaka lama itu, banyak di antara kita yang ingin memeliharanya dalam keasliannya”.

Pengukuhan adat bersendi syariat menjadi sangat penting. Jika hal ini dapat tetap ujud dan terpelihara baik, akan banyak manfaatnya menyalurkan nilai-nilai yang berharga dari satu budaya daerah, hasil masa lampau ke dalam kebudayaan Indonesia modern.

Menggali khazanah kebudayaan lama Minangkabau, yang banyak tersimpan di dalam bahasa lisan, serta dan menaikkannya ke atas permukaan kehidupan, menjadi bahasa tulisan, niscaya akan memberi sumbangan besar di dalam memupuk kebudayaan nasional, sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia.

Untuk melakukan kompilasi dari nilai-nilai pusaka Minangkabau yang menjadi mutiara kehidupan berbudaya dengan adat bersendi syari’at, perlu dilakukan observasi yang dipertajam untuk menapak Minangkabau yang kuat di masa depan. Menuntut keharusan pula adanya penelitian historis, terutama diarahkan kepada penyelidikan bentuk-bentuk sastera lisan yang banyak terdapat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, seperti pidato-pidato adat yang masih dihayati dalam kehidupan nyata, serta sopan santun dan kearifan dalam berciloteh baik di lapau atau di surau.

Memang amat sukar untuk menentukan berapa jumlah pendukung kesusasteraan lisan Minangkabau itu. Berapa banyak yang masih tersisa di dalam khazanah golongan terkemuka dalam adat atau penghulu (ninik mamak). Serta berapa banyak yang sudah diidentifikasi kembali oleh golongan cerdik pandai, suluah bendang di nagari, atau mereka yang dapat dianggap mengetahui bentuk-bentuk kesusasteraan lisan itu.

Berlakunya adaik istiadat nan salingka nagari, telah memberi warna perlakuan pribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Adat istiadat yang menjadi kebiasaan pada setiap nagari dan luhak, menjadi kekayaan amat berharga, terutama di nagari-nagari yang masih menjaga nilai-nilai utama yang luhur. Termasuk di dalam berciloteh bersama di lapau dan di mana saja.

PERILAKU BERBUDAYA DAN BERAKHLAK DALAM PENGGUNAAN BAHASA

Perilaku berbudaya dan berakhlak masih dihayati dalam keseharian mereka, disebabkan tetap berlakunya ketentuan syariat agama Islam dengan kuat. Dan terjaganya dengan baik fungsi-fungsi urang ampek jinih dalam lingkungan kekerabatan di nagari-nagari.

Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, akan lebih banyak berbicara daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi harus mengarah.

Kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat sudah lama direkat oleh kentalnya hubungan kebersamaan (ta’awun) di dalam tataran budaya berat sepikul ringan sejinjing sebagai perwujudan nyata nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Tataran budaya sedemikian telah terbukti dalam masa sangat panjang mampu memberikan dorongan-dorongan beralasan (motivasi) bagi semua gerak perubahan (reformasi) dari satu generasi ke generasi berikut di Ranah Bundo ini.

Bahkan telah pula terbukti menjadi modal sangat besar untuk meraih kemajuan di berbagai bidang pembangunan di daerah dan nagari, di dusun dan taratak. Serta memberikan sumbangan yang tidak kecil dalam mewujudkan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Adat Minangkabau yang disebut sebagai adat lama pusaka usang, artinya adatnya bukan baru dibuat atau baru disusun, tapi adat itu memang sudah lama dengan sifatnya yang luhur. Kemudian pusakanya yang usang berarti suatu peninggalan lama dari nenek moyang yang diwariskan kepada yang hidup sekarang.

Dari pelajaran adat dikatakan bahwa nenek moyang orang Minang membagi adat itu atas empat kategori, yakni : Adat nan sabananyo adat (Adat yang sebenarnya adat), Adat nan diadatkan (Adat yang diadatkan), Adat nan taradat (Adat yang teradat) dan Adat Istiadat.

Dari empat bagian adat tersebut ada adat yang berbuhul mati dan ada adat yang berbuhul sentak. Berbuhul mati artinya tidak dapat dibuka atau dicabut, sedangkan yang berbuhul sentak artinya dapat dibuka atau dicabut.

Adat yang berbuhul mati adalah adat yang sebenarnya adat yang tak akan berubah disebut tak lekang oleh panas, tak lapuk karena hujan, karena dia adalah undang-undang alam (natuurwet), natural law dan sunnatullah. Keyakinan bahwa Yang Maha Kuasa menciptakan alam raya dengan aturan nyata. Tak pernah berubah selamanya. Contoh nyata adat api menghanguskan, adat air membasahi. Tak pernah pula di antara keduanya yang bertukar peran atau bertimbang.

Adat nan Diadatkan yakni adat yang digariskan oleh nenek moyang orang Minang, seperti tokoh legendaris Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang misalnya aturan-aturan yang dibuat orang dahulu dalam sistem kekerabatan menurut garis ibu (matrilineal). Pusaka turun ke kemenakan (maksudnya pusaka tinggi-sako dan pusako). Aturan nikah kawin (eksogami dan matrilokal), yang dalam fatwa adat disebut “sigai mencari enau. Enau tetap, sigai beranjak. Tepatan tinggal, bawaan kembali, suarang babagi, sekutu dibalah, kerbau tegak kubangan tinggal. Nikah dengan si perempuan, kawin dengan ninik mamak, sumando pada korong kampung”.

Adat nan teradat adalah hasil mufakat di dalam kaum, suku atau nagari tentang sesuatu masalah. Misalnya mufakat turun ke sawah, upacara nikah kawin dan lompat pagar (antar nagari), cara atau tata tertib penobatan Penghulu (Datuk), aturan sangsako, dan sebagainya.

Sedangkan yang dikatakan Adat istiadat adalah kebiasaaan yang sudah menjadi tradisi turun temurun. Misalnya adat istiadat masuk puasa Ramadhan, Idul Fitri, kunjung berkunjung di hari baik bulan baik, jalang menjalang ketika ada musibah, baralek (pesta), membangun rumah gadang, menghela tonggak (tiang rumah gadang) dan sebagainya.

Pada dasarnya dalam empat kategori adat itu hanya Adat nan sabana adat yang tak akan berubah sedangkan yang lainnya dapat berubah dengan kata mufakat.

Hanya saja pada kategori Adat nan Diadatkan meski boleh berubah, namun Adat nan Diadatkan harus dilestarikan, dipelihara dan dilindungi agar tetap seperti sedia kala seperti adat Islami (adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato, adat mamakai, disebut juga adat sebatang panjang).

Sedangkan adat nan teradat dan adat istiadat lebih bersifat adat nan salingka nagari (selingkar nagari).

Terlihatlah di sini kearifan nenek moyang orang Minang bahwa dalam menghadapi putaran zaman yang akan berubah di masa datang maka adat Minang bersifat terbuka.

Berubahlah apa yang mestinya berubah, tapi ada yang tak akan berubah yakni Adat nan sabana adat yang sunnatullah, wet alam yakni yang datang dari Yang Maha Kuasa.

Dalam adagium adat disebutkan : “sakali aie gadang, sakali tapian baraliah” (sekali air bah datang, sekali pula tepian berubah). Yang berubah itu adalah lokasi tepian yang tadinya berlokasi di sebelah atas, kini beralih ke sebelah bawah. Namun yang tepian tidak berubah, sementara nilai dukung boleh berubah dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Tutur kata dalam budaya di Minangkabau menjadi bagian tak terelakkan di dalam mempertahankan budaya lama sekaligus juga menggali dan menampilkan ajaran tradisional yang relevan dengan tuntutan zaman yang sedang berubah.

Ungkapan tradisional itu dapat berarti pepatah, kato pusako, mamang, pituah, andai-andai, dan lain-lain.

Ungkapan tradisional tersebut ada yang berbentuk pantun, seloka, gurindam, dan sebagainya yang kadangkala dengan kalimat metafora sebagai bandingan atau kebalikannya. Semuanya bernilai nasehat, hukum, arahan dan ketentuan-ketentuan (norma).

Tapi ungkapan semata ada juga yang tidak bermuatan pepatah, pituah, dan lain-lain. Hanya kata melereng (kiasan) semata.

Ungkapan-ungkapan tradisional di Minangkabau ribuan banyaknya, berisi kearifan yang disindirkan, mencakup budi pekerti, seperti “Nan kuriak iyolah kundi. Nan sirah iyolah sago, Nan baiak iyolah budi, Nan indah iyolah bahaso”. Dalam ungkapan bahasa Indonesia berarti “yang kurik ialah kundi, yang merah ialah saga, yang baik ialah budi, yang indah ialah bahasa”.

Para tetua leluhur orang Minangkabau telah mengambil contoh pada buah kundi dan buah saga yang warnanya kurik (rintik) dan merah yang sifatnya tetap tidak berubah dalam warna merahnya dan kurik rintiknya.

Ungkapan tradisional ini mengiaskan bahwa budi baik dan keindahan bahasa tidak boleh tanggal dari diri pribadi anak turunan Minangkabau di manapun kita berada.

Sikap mulia akan menjadi buah tutur orang di mana saja. Talangkang karando kaco / Badarai carano kendi / Itu nan urang canggangkan./ Bacanggang karano baso / Bacarai karano budi / Itu nan urang pantangkan. Bila di turunkan di dalam bahasa nasional Telengkang keranda kaca, berderai cerana kendi, itu yang orang canggangkan, bercenggang karena bahasa, bercerai karena budi, itu yang orang pantangkan.

Fatwa adat ini menasehatkan pandai-pandai menggunakan bahasa. Karena ucapan berbahasa yang mungkin dinilai kasar atau tak sepantasnya dapat berakibat persahabatan jadi bercanggang atau berjarak. Begitu pula halnya budi atau kelakuan (perangai) yang tak senonoh dan tidak pantas, dapat berakibat persahabatan atau hubungan pergaulan akan rusak dan bahkan perceraian satu sama lain.

Mengikat sebuah dinamika di dalam pergaulan tidak semata ada pada alur tutur kata. Juga pada tindak laku perbuatan. Di antaranya tepat janji. Tentang janji disebutkan dalam tutur ungkapan yang amat berarti, bahwa “indak nan taguah dari janji, indak nan kokoh dari buek” (tidak yang teguh selain janji, tiada yang kokoh selain dari buatan).

Selalu dalam ciloteh seharian dinasehatkan supaya teguh memegang janji, kokoh tak tergoyahkan terhadap apa yang sudah dibuat dan disepakati.

Di dalam ungkapan seharian disebutkan ; Nak luruih rantangkan tali Nak mulia tapati janji Nak kuek paham dikunci Nak tinggi paelok budi Nak kayo kuek mancari, dan sebagainya (Supaya lurus rentangkan tali Supaya mulia tepati janji Supaya kuat paham dikunci Supaya tinggi perbaiki budi Supaya kaya kuatlah berusaha/ mencari)

Di sebalik itu dituntut dialektika Arif dan Bijak seperti ; Diagak mako diagiah (buatlah perkiraan, baru dibagi) Diukua mako dikabuang (memotong sesuatu atau mengerat, membagi, hendaklah setelah diukur, tidak berlaku sembrono memotong/membagi begitu saja . Dianjurkan diukur dulu).

Kemudian dalam satu ciloteh semestinya dipakai satu kearifan dialektis, Malantiang manuju tampuak, Dima buah ka rareh, dan Mamahek manuju barih, Dima lubang ka tabuak, Barundiang manuju bana, Dima mufakat ka dibulati. Artinya dalam bahasa nasional, “melempar menuju tampuak, kira-kira di mana buah itu jatuhnya”, dan “memahat menurut baris, kira-kira di mana lobang itu tembusnya”, atau “berunding berdasarkan kebenaran, sehingga rundingan membuahkan mufakat bulat”.

Kearifan di dalam bertutur kata, baik itu di dalam ungkapan di lingkungan beradat, di balairung, di surau, di mana saja, ada satu kewajiban berhati-hati. Ungkapan petatah petitih mengingatkan itu semua. “Gabak dahulu makonyo hujan, Cewang di langik tando akan paneh, Ingek sabalun kanai, Kulimek sabalun habih”, atau “Ingek urang nan di ateh, Nan di bawah kok datang malimpok, Bajalan paliharo kaki, Bakato paliharo lidah”.

Dapat dicermati dari ungkapan berbahasa dan bertutur ada banyak mendapatkan pelajaran dari alam takambang jadi guru. Di antaranya “mendung dahulu baru akan hujan, cerah di langit tanda hari akan panas”. Atau ungkapan selanjutnya, “ingatlah sebelum kena, berhemat sebelum habis” sebagai satu dinamika kearifan. Kemudian di dalamnya tertera pula nasehat, “ingat dan waspadalah orang yang sedang berkuasa di atas, karena yang di bawah dapat datang menimpa”, serta “kalau berjalan peliharalah kaki, kalau berucap kata pelihara lidah”.

Di sini dapat dirasakan dialektika dan dinamika berucap atau berceloteh itu. Di samping dialektika ada dinamika kehidupan dengan mengedepankan kebersamaan seperti ungkapan, “Ka bukik samo mandaki, Ka lurah samo manurun” (ke bukit sama mendaki, ke kurah sama menurun), atau “Barek sapikua, Ringan sajinjiang” (Berat sepikul, Ringan sejinjing), dan “Malompek samo patah, Manyaruduak samo bungkuak” (Melompat sama patah, Menyeruduk sama bungkuk), serta “Talungkuik samo makan tanah, Tatilantang samo makan angin, Tarandam samo basah, Tarapuang samo hanyuik” (Tertelungkup sama makan tanah, Tertelentang sama makan angin, Terendam sama basah, Terapung sama hanyut).

Sebuah nilai keberadatan masyarakat adat yang dapat menumbuhkan dinamika di tengah pergaulan hidup.

Kehidupan masyarakat Sumatera Barat ke depan di Alaf Baru abad ke duapuluh satu dan seterusnya ini, mesti memacu dirinya dengan ajakan agar selalu menanam kebaikan-kebaikan yang makruf. Ajakan tersebut mesti pula dipagari rapat-rapat dari hal-hal yang merusak atau mungkarat.

Di dalam diri masyarakatnya semestinya ditanamkan kesadaran yang dapat menumbuhkan harga diri dengan sikap mental mau berusaha dengan giat bekerja (enterprising). Hal tersebut akan lebih mudah terbangunkan karena dialog yang santun, arif dan dinamis.

Pembangunan manusia Minangkabau sesungguhnya adalah mencetak insan yang dapat menolong diri sendiri (independent) serta mampu mereposisi kondisinya dalam mengatasi kemelut, kemiskinan dan ketertinggalan di berbagai bidang. Insya Allah masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat atau di perantauan akan selalu mendapatkan hak asasinya yang setara dengan kewajiban asasi yang telah ditunaikannya.

Sesungguhnya bimbingan aqidah bersendikan Kitabullah, atau kebiasaan adat telah mengajarkan bahwa tidak pantas bagi satu masyarakat yang hanya selalu menuntut hak tanpa dibebani keharusan menunaikan kewajiban.

Martabat satu kaum akan hilang bila yang ada hanya memiliki kewajiban-kewajiban tetapi tidak dapat menentukankan hak apa-apa. Karena itu, hak asasi manusia tidak akan pernah ujud tanpa di dahului oleh kewajiban asasi manusia. Hal ini sangatlah penting ditanamkan kembali dalam upaya mambangkik batang tarandam.

Kandungan Kitabullah mewajibkan kita untuk memelihara hubungan yang langgeng dan akrab dengan karib, baik terhadap tetangga maupun kerabat, sebagai kewajiban iman dan taqwa kita kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Firman Allah di dalam Kitabullah (Al Quran) menyebutkan, “Sembahlah Allah, dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak. Berhubungan baiklah kepada karib kerabat. Berbuat ihsan kepada anak-anak yatim, kepada orang-orang miskin, dan tetangga yang hampir, tetangga yang jauh, dan teman sejawat serta terhadap orang-orang yang keputusan belanja diperjalanan (yaitu orang-orang yang berjalan dijalan Allah) dan terhadap pembantu-pembantu di rumah tanggamu. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS.4, An-Nisak ayat 36).

Menumbuhkan harga diri, dan memperbaiki nasib secara keseluruhan dalam berbagai bidang, diyakini akan terwujud melalui ikhtiar yang terus menerus, disertai akhlak sabar tanpa kesombongan serta mampu melawan sikap mudah menyerah dan tidak mudah berputus asa.

Sikap jiwa masyarakat seperti ini seringkali dapat ditempa melalui dialog atau celoteh yang penuh dialektika dan dinamis, di antaranya di surau dan di lapau di Minangkabau, masa laloe. ***



Dominasi Rumah Makan Padang di Medan Berakhir
Januari 22, 2009, 7:42 am
Diarsipkan di bawah: Ekonomi Nagari, Komentar, Minangkabau

Dominasi Rumah Makan Padang di Medan Berakhir 31/10/2008 17:12 WIB oleh ANTARA Sumut Kategori: Kuliner Pelayan Rumah Makan Padang Sidempuan sedang melayani tamunya dengan aneka menu khas Tapanuli Selatan. (Foto : Surya) Medan, 31/10 (ANTARA) – Dominasi rumah makan Padang di Medan selama bertahun-tahun tampaknya sudah berakhir dengan berdirinya usaha sejenis khas daerah Sumut, seperti rumah makan Padang Sidempuan dan rumah makan Sibolga. Menu rumah makan Padang berisiko tinggi terhadap kesehatan karena banyak berunsur santan, daging, cabe (sambal) dan langka dengan sayur sehingga perlu dicari tempat alternatif untuk makan siang dan malam, kata Rifal, seorang pendatang dari Jakarta yang sudah sebulan bertugas di Medan, Jumat. Salah seorang warga Minang di Medan M.Nawar mengakui, jarang makan nasi Padang karena tidak tahan lagi menyantap makanan pedas. Menurut catatan, rumah makan Padang di Medan yang terkenal antara lain Garuda, ACC, Bahagia, Famili, Sederhana dan Rumah Makan (Nasi Kapau) Uni Emi. Ia mengatakan, setiap bertugas ke Medan dulu selalu mencari rumah makan Padang, karena selain cita rasanya yang lezat harganya juga lebih murah dibanding rumah makan Padang di Jakarta, tetapi akhir-akhir ini kecendrungan itu berobah dengan mencari rumah makan khas daerah Sumut. Rumah makan khas Sumut itu antara lain rumah makan Padang Sidempuan dan Rumah Makan Sibolga yang menyajikan aneka menu yang didominasi ikan laut dan ikan air tawar baik yang dibakar maupun digulai dengan santan seadanya serta bermacam-macam sayuran. Salah satu diantaranya adalah rumah makan Padang Sidempuan di Medan terdapat di Jalan Darussalam simpang Sei Belutu yang menyajikan makan dan minuman sedikitnya 30 jenis setiap harinya dengan ciri utama ikan sale, ikan haporas, ikan mas, belut sambal, gulai petai dan sayur daun ubi tumbuk. Pengusaha rumah makan itu, Rachmad Syah Lubis mengatakan, makanan dan minuman yang disediaknnya memang khas Tapanuli Selatan, Sumatera Utara karena berbagai jenis ikan terutama haporas dan ikan sale sengaja didatangkan dari Padang Sidempuan, ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan. Harga berbagai jenis makanan di rumah makan dengan bangunan berbentuk joglo, beratap nipah dan tepas (bambu), tanpa pendingin udara (AC) dan berdinding kayu itu dikatakan lebih murah dibanding rumah makan sejenis di kota Medan, karena tanpa AC tentu biaya lebih murah dan sebagainya. Menurut dia, satu piring belut sambal hanya dihargai Rp10 ribu, ikan sale Rp8.000, kepala ikan mas gulai Rp 8.000 dan sayur daun ubi tumbuk hanya Rp3.000, sehingga siapapun yang makan di sini baik perorangan maupun berombongan tidak merasa “dicekik” dengan harga yang tinggi. Menurut pengamatan, para pengunjung rumah makan dengan 12 pelayan yang semuanya laki-laki itu bukan hanya kelas menengah kebawah, tetapi artis dari Jakarta, kalangan eksekutif dan direksi sejumlah perusahaan besar juga sering tampak menikmati makan siang di rumah makan tersebut. Rumah makan khas daerah lain, seperti RM Nasrul Sibolga dengan menu terkenal, kepala ikan gulai dan sontong gulai berlokasi di Jalan Sisingamangarja atau hanya beberapa puluh meter dari Mesjid Raya Medan meski harga makanan di sini sedikit tinggi karena rumah makan ini juga menyediakan ruangan ber-AC. Selain itu berbagai rumah makan atau restoran khas Jawa juga banyak bermunculan di Medan, seperti rumah makan Wong Solo dan Koki Sunda, sementara restoran dengan makanan Jepang, Amerika Selatan dan Itali serta yang lainnya juga sudah banyak beroperasi di Medan.(S014) Surya/ANTARA



Bustanuddin Agus tentang Budaya Minangkabau kini, makalah 2004,
Januari 21, 2009, 12:18 pm
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Globalisasi, HAM, Minangkabau, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Tauhidik

ARTIKEL : 09 Januari 2009 09:55
http://melayuonline.com/article/?a=Sm1tL3FMZVZBUkU4Ng%3D%3D=&l=islam-dan-budaya-minang-suatu-kebutuhan-dalam-menatap-masa-depan

Islam dan Budaya Minang: Suatu Kebutuhan Dalam Menatap Masa Depan

Oleh: Bustanuddin Agus

1. Pendahuluan

Dewasa ini, tema pluralisme multietnik hampir mendominasi pertemuan ilmiah bidang sosial budaya. Dengan demikian mengangkat kembali tema agama dan adat tidak layak lagi dicap sebagai menegakkan benang basah. Namun sebagai agama dan etnisitas, ia tetap saja dipandang sebelah mata, khususnya oleh yang bergama lain dan berpandangan modernisasi. Maka budaya Minangkabau (indigenous cultural heritage) dan agama sebagai kekayaan dan ciri khas masyarakat Sumatra Barat perlu dijelaskan betapa ia tetap aktual dalam perjalanan hidup manusia dan masyarakat modern.

Ajaran Islam adalah pandangan dan jalan hidup (philosophy and way of live) yang diajarkan oleh Tuhan Pencipta alam dan manusia yang lebih tahu tentang makhluk ciptaan-Nya itu sendiri. Di antara pandangan Islam terhadap manusia sebagai ajaran (teologis) adalah bahwa manusia merupakan makhluk fisik, ruhaniah, rasional, sosial, dan bertuhan kepada Allah. Pandangan secara teologis ini biasa saja berbeda, bahkan berlawanan dengan Islam secara sosiologis, seperti berbagai aliran eksekutif yang ditemukan dalam fenomena sosial dan sejarah Islam (Agus 2003).

Tetapi kalau dipelajari agama dan adat dari segi ajaran agama, dari segi
ideal, das sollen, segi teologis, ia sebenarnya merupakan kebutuhan manusia dan penting untuk dapat mempertahankan manusia sebagai manusia dan masyarakat yang bermakna dan bermartabat.

Tanpa ajaran Islam dan adat Minangkabau yang menekankan pentingnya berjamaah, berkeluarga, seiya setida, dan berpedoman kepada agama, manusia Minang bisa saja berubah menjadi ibarat pasir di tepi pantai, ibarat buih di atas air bah, seperti hewan, bahkan lebih hina daripadanya, tidak berubah menjadi malaikat.

Makalah ini melihat agama, khususnya Islam, dan budaya Minangkabau sebagai potensi konstruktif. Islam dari segi ajaran bertujuan untuk menciptakan “kerahmatan bagi segenap penghuni alam semesta” (Q.S. al-Anbiya`: 207). Di samping itu juga ia merupakan kebutuhan manusia.

2. Islam dan Budaya Minang Dalam Cita

Islam dalam makalah ini harus dibedakan antara Islam sebagai ajaran (Islam teologis) dan Islam sebagai realita sosial (Islam sosiologis). Pembicaraan Islam dalam cita adalah Islam sebagai ajaran dari Allah yang tidak terlalu dipengaruhi oleh penafsiran sepihak. Islam sosiologis adalah sebenarnya kondisi realita umat Islam yang biasa dan bisa saja berbeda seperti siang dan malam dengan ajaran Islam (Agus 2003).

Yang dimaksud dengan budaya Minangkabau dalam makalah ini adalah pandangan hidup, nilai-nilai filosofis, aturan dan tata kehidupan bermasyarakat.

Ajaran tentang moral dan prinsip kehidupan diambil dan dikemukakan dengan mengambil perumpamaan dari gejala alam dan kehidupan. Pandangan hidup seperti roda pedati, sekali ke atas sekali ke bawah; pakailah ilmu padi, makin berisi makin runduk; bersifatlah mampu menyesuaikan diri di mana pun berada, tiba di kandang kambing membebek, tiba di kandang kerbau menguek; musyawarah untuk mufakat seperti kayu bersilang dalam tungku untuk memasak sesuatu adalah contoh pandangan hidup dan sifat yang harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan memperhatikan masyarakat lebah, pembagian tersebut makin jelas. Ada yang berfungsi seperti ratu (agaknyo bundo kanduang); ada yang berfungsi sebagai pekerja, ada yang berfungsi sebagai tentara dan seterusnya. Pelajaran dari masyarakat lebah juga selalu memberi manfaat kepada manusia, tetapi jangan diganggu.

Di Minangkabau pemahaman dan pelajaran yang diambil dari gejala alam dan kehidupan makhluk ini dikenal dengan alam takambang jadi guru.
Alam takambang jadi guru adalah suatu metode untuk mengembangkan aturan bermasyarakat yang sejalan dengan hukum alam dan kehidupan.

Untuk memahami gejala alam itu digunakan semua potensi yang dimiliki manusia, yaitu pengamatan pancaindera, pemikiran otak, rasa dan hati nurani.

Memberdayakan segenap potensi yang dimiliki ini dikenal dengan raso jo pareso. Dengan demikian masyarakat Minang tidak terjebak kepada kecenderungan memberdayakan hanya pada salah satu potensi tersebut.

Masyarakat Minangkabau yang adatnya dicetuskan oleh Dt. Ketumanggungan dan Dt. Perpatih nan Sabatang tidak menolak kedatangan agama-agama besar dunia.

Sebelum Islam datang, Hindu dan Budha pernah berkembang dan menjadi pandangan hidup dan budaya masyarakat. Diterimanya agama Hindu dan Budha karena prinsip sumber daya yang dimiliki dan akan diberdayakan tidak demikian kontradiktis dengan sumber daya manusia menurut adat Minangkabau.

Raso jo pareso adalah daya spiritual. Sopan santun dan perilaku baik terhadap orang lain juga sama-sama mendapat perhatian dari adat Minangkabau dan agama Hindu Budha.

Dengan kedatangan agama Islam, orang juga dapat menerimanya walaupun tradisi dan kepercayaan animisme dan adat-adat yang tidak baik tidak sejalan dengan ajaran Islam, seperti menyabung ayam, berjudi, dan meminum minuman keras tetap berlangsung.

Sebenarnya perilaku menyabung ayam, judi dan minuman keras, menurut hemat penulis, tidaklah termasuk adat Minangkabau. Itu hanya perilaku menyimpang dari masyarakat (deviant).

Akal sehat, hati nurani, raso jo pareso, dan alam takambang mengajarkan perilaku tersebut dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Proses Islamisasi tidak berjalan mulus. Namun Islam sebagai indetitas etnis semakin kuat, apalagi setelah perang Paderi. Adat basandi syara` syara` basandi kitabullah ( ABSSBK) telah menjadi identitas etnis suku Minangkabau.

Masuknya agama Islam ke Minangkabau tidak merombak semua nilai, pandangan dan prinsip hidup masyarakat. Pandangan dan nilai luhur kehidupan tetap dipelihara. Perilaku menyimpang memang ditentang. Islam memperkukuh prinsip alam takambang jadi guru. Kecendrungan dalam gejala alam (yang dalam dunia ilmiah dinamakan teori) dan hukum alam dan kehidupan manusia, oleh Islam dinamakan sunnatullah atau ayat-ayat Allah.

Kepercayaan animisme dan dinamisme ditukar dengan kepercayaan kepada makhluk gaib seperti jin dan iblis, tetapi semuanya itu tidak ada yang memberi manfaat dan mudharat bagi yang punya keimanan yang kuat kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.

Tanggung jawab Mamak dan Kemenakan diperkuat dengan tanggung jawab ayah kepada anak. Matriarkhat Minangkabau diperkuat dan diperdalam dengan patriarkhat yang dibawa oleh dari Islam sehingga kekerabatan dalam praktek menjurus kepada bilateral.

Maka, Islam sebagaimana juga ideologi dan budaya pendatang lainnya, mula-mula dicurigai dan dimusuhi, kemudian ditolerir, dan akhirnya diterima dan disepakati untuk diintegrasikan dengan adat sehingga sampai kepada adagium ABSSBK.

Adat dan budaya yang mementingkan alam takambang jadi guru serta sopan santun sehingga orang Minang harus tahu di nan-ampek (tahu kata mendaki, kata mendatar, kata menurun dan kata melereng) pada hakekatnya adalah pandangan pentingnya memperdayakan pancaindera, akal, dan perasaan serta hati nurani dalam memahami alam dan kehidupan.

Pemberdayaan potensi-potensi manusia ini diperkokoh oleh Islam. Islam menyuruh menggunakan mata, telinga dan mata hati (qulub) serta menyuruh menggunakan pedoman yang berupa agama dan petunjuk Allah untuk umat manusia.

Petunjuk Allah yang dinamakan agama itu mementingkan keyakinan (iman, aqidah), perilaku nyata sehari-hari (syari`ah), perasaan ruhaniah (tasauf), dan pemahaman otak tentang segala yang dihadapi. Inilah yang dinamakan dengan pendekatan terpadu (tauhid) yang diajarkan oleh Islam agama Allah ini (Agus 1993).

Pedoman dan pendekatan wahyu penting diperhatikan supaya sumber daya manusia jangan tergelincir kepada yang membinasakan manusia dan alam lingkungannya.

Pandangan materialisme, sekularisme, individualisme, hedonisme dan nihilisme dilahirkan oleh otak manusia yang tidak mau lagi memperhatikan petunjuk wahyu dan agama, bahkan daya yang dimiliki manusia sendiri, yaitu hati nurani dan perasaan luhur.

ABSSBK merupkan political will yang kalau diterapkan akan punya daya
fleksibilitas dan dinamis serta prinsip-prinsip yang akan menjamin eksitensi
manusia tetap sebagai manusia, yaitu makhluk yang bermoral dan regelius.
Pengitegrasian ini penting diperdayakan untuk menghadapi tantangan kehidupan modern dan arus globalisasi.

3. Agama dan Masyarakat Minang dan Realita

Dewasa ini kita dapat mendefinisikan agama sebagai fenomena sosial adalah
keyakinan-keyakinan yang dianut secara fanatik (Agus, 2003: 68-72).

Agama dan etnisitas, termasuk Islam dan budaya Minang, secara sosiologis, dianut secara fanatik. Kefanatikan itu akan terlihat dari indikasi kalau ada yang menyinggung sesuatu yang difanatiki itu, pemiliknya akan melakukan tindakan anarkis.

Agama ada yang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis
dan teror. Oleh karena itu, agama atau sesuatu yang di”agama”kan mengandung potensi konstruktif dan juga destruktif.

Karena hanya potensi, tenaga atau semangat, maka terserah kepada masyarakat pengemban kedua potensi itu, apakah akan dipergunakan kepada yang konstruktif atau destruktif.

Teori dan teknologi atom misalnya dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik dan dapat pula untuk dijadikan bom yang telah menghancurkan. Ke arah yang mana akan digunakan potensi itu tergantung kepada manusia yang memilikinya, dan dalam hal agama dan etnisitas, tergantung kepada kelompok pengemban keyakinan tersebut dan juga perlakuan kelompok lain penganut “agama” yang bersangkutan.

Kalau kelompok lain memperbuat sesuatu yang menyinggung kehormatan penganut agama dan etnis tertentu, tentu potensi konstruktif itu
akan segera berubah menjadi potensi “destruktif “.

Di samping itu baik agama Islam maupun budaya Minang, kalau dilihat sebagai fenomena sosial (das sein) dewasa ini memang tidak layak dibawa ke tengah.

Mengangkatnya dalam forum nasional, apalagi dalam forum internasional,
ibarat menegakkan benang basah. Masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Sumatra Barat, sudah lebih rendah kualitas sumber daya manusianya dari bangsa Vietnam sekalipun. Korupsi makin membudaya di Indonesia, termasuk di Sumatra Barat. Trust dan sumber daya sosial sebagai prasyarat bagi kebangkitan bangsa dan suku bangsa (Fukuyama, 1995) tidak dimiliki lagi.

4. Tantangan Modernisme Global

Walaupun seminar dan pertemuan ilmiah dewasa ini punya tema dikaitkan dengan multikultural, namun modernisme masih tetap mendominasi dunia. Dengan kemajuan teknologi informasi, kekuasaan ekonomi dan politik, modernisme terlebih dahulu harus disadari bahwa modernisasi berbeda dengan modern.

Bangsa Indonesia, termasuk orang Minang harus menjadi bangsa dan suku bangsa yang modern, tetapi tidak boleh terjerumus ke dalam modernisme. Bangsa yang modern menghasilkan dan memanfaatkan temuan teknologi modern untuk kesejahteraan hidup bangsa. Bangsa Indonesia dan orang Minang harus menggunakan jasa pesawat terbang, mobil, satelit, internet dan kemudahan lain dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan kesejahteraan dan rahmatan lil`alamin.

Kecenderungan memperhatikan hanya satu aspek kehidupan pernah digagas oleh para pemikir, seperti pandangan hidup rasionalisme, empirisme, materialisme, spiritualisme, individualisme, dan sosialisme.

Dominasi salah satu aliran filsafat tentang daya apa yang harus diutamanakan dalam memahami sesuatu di Barat mengakibatkan daya yang berasal dari luar manusia, seperti wahyu dan ajaran Tuhan, tidak dipercayai.

Ajaran yang berasal dan wahyu yang berkembang di tengah masyarakat dianggap sebagai hanya dakwaan pembawa dan alat untuk memperkokoh legitimasi.

Pandangan hanya menggunakan sumber daya manusia dan menolak segala yang berasal dari luar diri manusia berkembang di Barat dengan semangat Renaissans mulai abad ke-14 sampai dewasa ini menjadi ideologi sekuler. Sekularisme yang juga diperkuat dengan materialisme dan
rasionalisme berkembang di seantaro dunia sampai dewasa ini.

Di kalangan masyarakat Minangkabau pandangan hidup sekuler tidak dapat
diterima secara prinsip. Barat menolak memberdayakan potensi hati nurani
yang cenderung mengakui keberadaan manusia dan manusia butuh kepada
bimbingan, petunjuk, dorongan semangat dan kasih sayang-Nya.

Hati nurani dikenal juga dengan potensi ruh yang menurut surat as-Sajdah ayat 7-9, adalah bagian dari ruh Allah yang mampu ditiupkan-Nya kepada janin setelah fisik janin terbentuk. Karena itu mata hati mampu melihat Tuhan dan kebesaran-Nya. Tetapi Barat dengan semangat renaissansnya menolak ajaran yang bersumber dari luar diri manusia tersebut. Jadilah manusia sebagai konseptor, aktor dan tujuan kehidupan sekaligus. Renaissans adalah antroposentrisme.

Sekularisme dengan materialismenya telah mengakibatkan berbagai krisis
sosial dan lingkungan. Kegersangan nilai-nilai spiritual telah menjangkit
masyarakat sekuler. Berkembangnya berbagai aliran acultisme, bahkan yang tidak lagi rasional seperti The San Temples dan the People Temples di
masyarakat yang dianggap termaju di dunia, seperti Amerika, adalah
konsekwensi logis dari masyarakat yang kehilangan keyakinan dan kepercayaan dalam menatap hidup yang makin kompleks ini.

Gejala bunuh diri sebagai kekecewaan dan kehilangan pegangan yang sangat mendalam dalam kehidupan ini adalah fenomena sosial masyarakat maju yang sekuler itu. Runtuhnya institusi keluarga juga konsekwensi logis dari individualisme dan emansipasi yang kebablasan.

Krisis ekologi dan pencemaran lingkungan adalah resiko yang harus diterima dari materialisme yang sudah lepas dari kendali agama.

Sedangkan modernisme adalah paham yang ingin berprinsip bahwa agama dan nilai-niali budaya lain tidak layak lagi dipakai untuk pembangunan sosial.

Manusia harus bangkit dengan kemampuan otak dan otot (fisik, materinya)
dengan meninggalkan segala campur tangan lain, seperti agama, tradisi dan
doktrin-doktrin lainnya dalam mengelola masyarakat.

Untuk itu sekulerisme, positivisme ilmiah, ekonomi pasar bebas, demokrasi kuantitatif, liberalisme, materialisme, individualisme dan hedonisme adalah perangkat penting untuk mendukung prinsip modernisme. Sebagai ideologi modemisme, ia diperjuangkan untuk diterima di dunia dengan berbagai macam negara dan budayanya. Oleh karena itu, modernisme dikritik oleh posmodernisme sebagai ideologi yang bersifat imperialis dan kolonialis.

Dengan daya otak dan materi yang kuat sehingga menjadi negara adidaya, modernisme yang dimotori oleh Amerika telah menjadi beringas dan mengabaikan tatakrama kehidupan bersama dalam dunia internasional. Kebringasan Amerika akhir-akhir ini di lrak dan Afganistan, dan hegemoni budaya, politik, ekonomi dan ilmu pengetahuannya di negara-negara lain adalah bukti-bukti yang menguatkan tesis yang dikemukakan oleh Huntington (1996).

Dalam era globalisasi seperti dewasa ini terlihat dominasi budaya modernisme yang dimotori oleh Amerika dengan perangkat pasar bebas, demokrasi, Hak-hak Asasi Manusia (HAM), positivisme ilmiah, sekularisme dan liberalisme moralnya. HAM berpandangan bahwa manusia tidak boleh dibedakan dalam menikmati hak-hak asasinya berdasarkan perbedaan agama, suku, suku bangsa, jenis kelamin dan warna kulit.

Sedangkan agama dan adat dinilai membatasi banyak kebebasan manusia. Ini berarti bahwa arus modernisme yang bersifat kolonialisme itu tidak pluralis. Pluralisme sejalan dengan posmodernisme. Dengan lembaga internasional dan penguasaan teknologi dan komunikasi, modernisme masih dominan walau pun dalam pertemuan ilmiah dan wacana pemikiran pluralisme atau posmodernisme telah menjadi tema seminar dewasa ini.

Pemikiran modernisme makin mencemaskan perkawinan antar agama dan etnisitas. Perkawinan tersebut digembar-gemborkan akan memperjauh dan HAM, demokratisasi dan inklusifisme dan akan mempersubur gerakan “teroris” yang diperhalus dengan istilah fundamentalisme, ekslusifisme atau primordialisme.

Pengalaman bangsa Indonesia yang terpecah-pecah setelah reformasi, sukuisme dan agama bangkit kembali dan menimbulkan konflik berdarah yang berkepanjangan, seperti kasus Ambon, Poso, dan Kalimantan Tengah.

Postmodernisme memperjuangkan diberinya kesempatan kepada setiap budaya, ideologi, dan agama suatu masyarakat untuk mengembangkan sistem politik, ekonomi, budaya dan bahkan pengetahuan ilmiah yang sesuai dengan aspirasi politik, ideologi, budaya dan agama masing-masing (Seidman & Wagner 1992; Lenz & Shell 1986).

Maka postmodernisme mendukung multi kultural, sementara modernisme bersifat kolonial yang dilancarkan secara halus sehingga meminjam
ungkapan Malik bin Nabi (1969: 206-208), bangsa terkebelakang itu pula
sekarang yang bermental layak untuk dijajah, yang minta-minta untuk dijajah (al-qabiliyah li al-isti`mar), seperti selalu mengharapkan kucuran dana hutang setiap tahun.

Islam dan budaya Minang jelas menentang paham sekularisme, materialisme, individualisme, hedonisme, dan liberalisme. Umat dan suku bangsa yang memegang suatu norma moral, sistem hukum, tata kehidupan bersama, seperti tidak boleh murtad, pamer aurat, free-sex dituduh sebagai bangsa yang tidak menghormati hal-hak asasi manusia.

Hak asasi manusia diartikan sebagai hak dan kebebasan individu, sedangkan komunits tidak diberi hak untuk menentukan aturan untuk mereka sendiri.

Tetapi kehidupan manusia memang unik. Di tengah-tengah deru modernisme, individualisme, sekularisme dan bahkan materialisme itu, timbul pula kerinduan kembali kepada identitas kelompok, kepada spiritualisme dan agama.

Naissbit dan Aburdene mengungkap hal ini sebagai salah satu dan megatrends (Naissbit dan Aburdene 1990). Indonesia setealah 32 tahun berada dalam rezim “asas tunggal” dan sentralisasi berubah menjadi dijangkit demam promordialisme.

Etnik, kelompok, agama, daerah kembali bersuara lantang, bahkan mengakibatkan konflik berkepanjangan dengan kelompok lain. Di skala
intemasional dan Barat sendiri, pandangan modernisme yang mendesak segala yang dianggap primordialisme juga mendapat tantangan serius.

Posmodernisme kembali menghidupkan segala macam primordialisme. Kelompok, etnik, ideologi, agama, ras, jenis, kelamin harus mendapatkan hak untuk menghayati kehidupan dengan cara pandang dan keyakinan mereka masing-masing (Seidman & Wagner 1992; Lenz & Shell 1986).

5. Islam dan Budaya Minang untuk Menghadapi Tantangan Modernisme

Ajaran agama, seperti agama Islam, Kristen dan lainnya, tidak terlepas dari
interprestasi yang ditonjolkan pada suatu periode tertentu oleh pemukanya.

Ajaran Calvin, misalnya dinilai oleh Weber sebagai penggerak berkembangnya etos kerja yang menumbuhkan kapitalisme (Weber, 1958), berbeda dengan ajaran Katolik Roma zaman tengah yang dinilai sebagai penyebab keterbelakangan dunia Barat.

Demikian juga perkembangan Islam di zaman klasik yang melahirkan sejumlah ilmuwan dan filusuf tentu tidak terlepas dari teologi yang ditonjolkan ketika itu, seperti teologi inklusif, bersedia menerima
kebenaran dan manapun datangnya (al-Badawi, 1965).

Kemunduran Islam sesudahnya mulai abad ke 13 M/8 H juga tidak terlepas dari interprestasi ajaran agama yang ditonjolkan ketika itu, seperti teologi fataistis, budaya sufistik, dan ketertutupan, taklid, atau ekslusif (lihat Hourani, 1962 dan Amin, 1971).

Untuk meningkatkan kualitas kerja dan frofesionalisme, dakwah, studi dan
pendidikan agama perlu ditekankan pada teologi yang dalam ajaran Islam
dinamakan dengan ihsan. Perlu diungkapkan menjadi aqidah, iman, keyakinan atau teologi, yaitu bahwa bekerja dengan kualitas baik, teliti, bagus, berdaya guna lebih luas harus dimasyarakatkan sehingga menjadi aqidah, teologi atau komitmen setiap pribadi Muslim. Kemudian keyakinan keagamaan kepada makhluk gaib, akhirat dan lain-lainnya perlu dikembangkan dengan paradigma untuk meningkatkan kualitas amal dan karya di dunia ini, untuk mewujudkan rahmatan lil`alamin.

Pengertian dan konsep amal yang masih banyak dianggap sebagai kegiatan
ritual dan sedekah amal harus ditingkatkan dalam pengertian segenap
aktivitas sosio-kultural yang positif dan lainnya (pahalanya) terletak pada
tinggi rendahnya kualitas kerja yang tergantung padanya kekuatan umat,
seperti hukum, politik, ekonomi, teknologi dan seterusnya. Kemudian
kedudukannya berubah menjadi kewajiban pribadi (fardhu `ain) bagi yang telah memilih salah satunya sebagai profesi dan bidang tugasnya.

Konsep-konsep tersebut adalah contoh-contoh yang memerlukan penggarapan baik oleh masyarakat, seperti melalui media massa, gerakan dakwah, maupun melalui political will, seperti beasiswa untuk studi teologi, alokasi dana pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang memadai untuk tujuan tersebut.

Efek lain dari kemajuan teknologi dan pesatnya kegiatan ekonorni dan
produksi adalah bahwa manusia merasa dirinya hanya bagian atau bahkan
pelayan dari mesin-mesin. Hubungan persaudaraan dan kekeluargaan antara satu sama lain semakin tipis karena telah diperenteng oleh alat komunikasi canggih.

Manusia merasa kehilangan jatidirinya sebagai makhluk yang kreatif, punya harga diri, berarti, dan makin tidak merasakan hubungan sosial yang ikhlas. Manusia modern hidup teralienasi, mengidap anomali atau anomi.
Keberingasan massa, terorisme, kriminalitas, menjadi pecandu obat bius dan ekstasi, menjamurnya kelompok meditasi dan ajaran “agama” yang aneh-aneh (cults), adalah konsekwensi dari manusia yang telah kehilangan jatidiri dan nilai-nilai spiritual. Karena kegersangan spiritual ini Naisbitt dan Abuderne (1990: 270-297) meramalkan bahwa abad 21 juga merupakan abad kebangkitan agama, atau lebih tepat dikatakan dengan kebangkitan kelompok spiritual.

Maka agama tetap dibutuhkan oleh masyarakat era globalsasi dan industri
untuk dapat memberikan siraman dan melestarikan hubungan sosial. Roger
Garaudy (1985), dari perjalanan hidup dan pemahamannya terhadap pemikiran di Eropa sebagai seorang yang pernah aktif dalam partai Komunis Prancis dan guru besar filsafat, berkesimpulan bahwa permasalahan manusia modern adalah putusnya hubungan dengan yang transendental dan hubungan sosial dan Islamlah yang mampu memberikan jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Kemudian ciri lain dari masyarakat dunia dewasa ini adalah bahwa mereka
mengkonsumsi sajian media komunikasi yang bermacam ragam. Dengan media cetak dan elektronik modern berbagai nilai, pendapat, gagasan, perilaku dan gaya hidup, disuguhkan dari segenap penjuru dunia tanpa batas.

Dampak kemajuan media komunikasi ini jelas berpengaruh terhadap keyakinan dan ajaran agama yang selama ini atau seharusnya diyakini. Kemajuan media cetak dan elektronik ini mengakibatkan tumbunya relativisme nilai budaya dan agama.

Tidak adanya nilai dan hal-hal yang dipercayai dalam kehidupan seseorang
menjadikan hidup dalam kebingungan, goncang, tidak ada pegangan, dan
gelisah. Kalau gejala ini telah menimpa sebagian besar anggota masyarakat,
masyarakat tersebut sudah rapuh, goyah atau keropos. Gejala banyak anggota masyarakat yang mengikuti berbagai macam aliran kebatinan, meditasi, pengobatan alternatif, berbagai cults, baik di Timur ataupun Barat seperti yang telah disinggung di atas menunjukkan bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan keyakinan keagamaan dan nilai-nilai budaya luhur.

Oleh karena salah satu ciri beragama adalah bahwa nilai dan ajarannya
dipercayai sebagai mutlak benar, maka memupuk keyakinan beragama setelah diadakan penafsiran yang dapat menjawab tantangan zaman dengan berbagai macam pendekatan dakwah dan pendidikan adalah salah satu cara untuk menyelamatkan manusia yang sudah kehilangan pegangan hidup akibat telah digoncang oleh suguhan media kommikasi modern yang kontradiktif.

Masalah yang menjangkiti masyarakat modern yang rasional ini adalah mengidap stres. Stres menjangkiti kehidupan sehari-hari, baik di tempat kerja, di masyarakat, dan di rumah tangga. Kegagalan dalam mencapai banyak hal juga mengakibatkan stres. Konflik antar individu dan antar kelompok juga mengakibatkan stres. Stres juga menurunkan kondisi kesehatan fisik.

Tetapi dengan iman kepada takdir Allah terhadap segala yang telah dialami membantu untuk tidak terlalu stres menghadapi hambatan, konflik dan kegagalan. Dengan iman kepada takdir yang diajarkan Islam, kita juga tidak terlalu cemas menghadapi masa depan dan siap mental menghadapi segala macam resiko.

6. Kesimpulan

Kehidupan yang didominasi modernisme menimbulkan berbagai macam persoalan sosial, nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan. Manusia membutuhkan materi, kepuasan spiritual, perhatian, ketenangan, penjelasan rasional, keyakinan dan kepastian hidup, kiat menghadapi persoalan dan kegagalan, hubungan sosial yang baik dengan sesama manusia, serta hubungan dengan Tuhan. Tidak terisinya salah satu dan hubungan tersebut akan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah dalam kehidupan. Pandangan modernisme tentang kehidupan cenderung mementingkan salah satu atau beberapa saja dan kebutuhan tersebut
dan mengabaikan yang lain.

Maka sumber permasalahan adalah bahwa manusia modern tidak memiliki suatu keyakinan dan pandangan hidup yang dapat mengisi kebutuhan tersebut. Maka agama yang belum terlalu direduksi oleh pandangan manusia, serta budaya yang biasa dianggap tradisional, seperti budaya Minang, tetap diperlukan dalam kehidupan modern karena masih punya dimensi-dimensi yang diperlukan dalam kehidupan manusia.
Daftar Pustaka

Agus, Bustanuddin, 1993. Al-Islam. Raja Grafindo Press, Jakarta.
——-, 2003. Sosiologi Agama. Andalas University Press, Padang.
Amin, Ahmad, 1971. Zu`uma` al-Ishlah fi `Ashr al-Hadits. Dar al-Nandhah
al-Mishriyah, Kairo.
Al- Badawi, Abd a-Rahman, 1965. Daur al-`Arab fi Takwin al-Fikr al-Aurubiy.
Dar ar-Adab, Beirut.
Bin Nabi, Malik, 1969. Syuruth al-Nandhah. (Terjemah dari bahasa Prancis ke
bahasa Arab oleh Abd Al-Shabur Syahin dan Umar Kamil Misqawi), Dar
al-`Urubah, Kairo.
Fuquyama, Francis, 1995. Trus: The Social Virtues and the Orientation of
Prosperity. The Free Press, London et.el.
Garaudy, Roger, 1985. Biographie du Xxeme Siecle. L Testament Philosophique
de Roger Garaudy, Tougui, Paris.
Hourani, Albert, 1962. Arabic Thaught in Liberal Age. Oxford University
Press, London.
Huntington, P. Samuel, 1996. The Cash of Civilizations and Remaking of the
World Order. Simon & Schuster, New York.
Lenz, Gunter H dan Shell, Kurt L (Eds), 1986. The Crisis of Modernity.
Westview Press, Colorado.
Naisbitt, John dan Abuderne, Patricia, 1990. Megatrends 2000. William Morrow
and Company, Inc, New York.
Seidman, Steven dan Wagner, David, 1992. Postmodernism and Social Theory.
Basil Balackwell, Cambridge.
Weber, Max, 1958. The Potestand Ethic and the Spirit of Capitalism
(transleted by Talcott Parsons). Charles Scribner`s Sons, New York.
_________
Bustanuddin Agus adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Andalas.

Sumber: Makalah ini disampaikan dalam Seminar Internasional Kebudayaan: ” Minangkabau dan Potensi Etnik dalam Paradigma Multikultural.”

Diselenggarakan oleh Program Studi Bahasa dan Sastra Minangkabau, Jurusan Sastra Daerah-Universitas Andalas, pada 23-24 Agustus 2004, di Inna Muara Hotel, Padang.



Pandangan untuk Penjabaran Filosofi Adat Basandi Syarak, Syrak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat
Januari 15, 2009, 9:15 am
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Masyarakat Adat, Minangkabau, Sumatera Barat

[draft,HMA]…

Penjabaran Filosofi

ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH

1. .Apakah ……

A. FILOSOFI ADAT BERSENDI SYARAK, SYARAK BERSENDI KITABULLAH Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” merupakan landasan dari sistem nilai yang menjadikan Islam sebagai sumber utama dalam tata dan pola perilaku serta melembaga dalam masyarakat Minangkabau.

Artinya, Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah adalah kerangka filosofis orang Minangkabau dalam memahami dan memaknai eksistensnya sebagai mahluk Allah. Sesungguhnyalah Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah yang kini menjadi indentitas kultural orang Minangkabau lahir dari kesadaran sejarah masyarakatnya melalui proses dan pergulatan yang panjang.

Semenjak masuknya Islam ke dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, terjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dengan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma dalam kebudayaan Minangkabau yang melahirkan kesepakatan Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Undang-undang alam yang dijadikan oleh Tuhan atau yang disebut sunatullah atau hukum Allah.

Dalam ajaran Islam, alam yang luas ini dengan segala isinya adalah ciptaan Allah swt dan menjadi ayat-ayat Allah (ayat kauniyah) sebagai tanda-tanda kebesaran-Nya.

Manusia dengan segala potensi akalnya, dapat mengambil pelajaran dari ketentuan-ketentuan pada hukum alam.

Bahwa sesungguhnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan proses pergulatan antara Adat, Islam dan Ilmu Pengetahuan adalah kerangka filosofis dalam memaknai ekstensi manusia sebagai Khalifatullah di dunia.

Filosofi Alam Takambang Jadi Guru, suatu konsep nilai ilahiah, insaniah dan semesta adalah permaknaan jalinan yang mengantarkan keberadaan manusia yang tidak terlepas dengan Sang Khalik, Maha Pencipta. Sebagai pandangan terhadap dunia (world vieew) dan pandangan hidup (way of life) perlu mempercepat kesadaran kolektif yang memberi arah dan pegangan pergaulan sosial kemasyarakatan dalam dinamika perubahan zaman Sadar akan perubahan tatanan peradaban terhadap pergeseran sistem nilai dan pola prilaku umat manusia, maka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adaik Mamakai, menjadi ciri petanda bagi identitas kultural dan otoritas moral sebagai sumber norma tata kehidupan masyarakat Minangkabau dalam memperkokoh semangat Kebangsaan Negara Republik Indonesia.

Adat disebut juga ‘uruf, berarti sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulangi serta menjadi kebiasaan dalam masyarakat.

Adat itu sudah tua usianya, dipakai turun temurun sampai saat ini, yang menjadi jati diri (identitas) dan dianggap bernilai tinggi oleh masyarakat adat itu sendiri.

‘Uruf bagi orang Islam, ada yang baik dan ada yang buruk. Pengukuhan adat yang baik dan penghapusan adat yang buruk, menjadi tugas dan tujuan kedatangan agama dan syariat Islam.

Dalil yang menjadi dasar untuk menganggap adat sebagai sumber hukum ialah ayat al Qur an, Surat al A’raf ayat 199 dan hadits Ibnu Abbas yang artinya “apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka pada sisi Allah juga baik di kalangan ahli fikih (hukum) Islam berlaku kaidah, adat itu adalah hukum.

Oleh karenanya semakin kokoh keyakinan yang diisi oleh agama Islam yang benar, haq dari Rabb untuk membina pribadi anak nagari di ranah Minangkabau.

Hukum adat dan hukum Islam menjadi pedoman hidup masyarakat Minangkabau sehari-hari, sehingga melahirkan filosofi hidup, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” yang melandasi tatanan hidup dalam berinteraksi antar sesama, antar masyarakat itu dan dengan alam sekitarnya, seperti hutan tanah, air, flora, dan fauna.

Filsafah hidup ini dijadikan patokan atau pedoman dalam hidup berkaum, banagari dan bernegara.

Pengaruh Islam terhadap adat Minangkabau tercermin dalam sarana nagari yang terdiri dari balairung (tempat para pemimpin nagari – penghulu dan imam khatib bermusyawarah- dan mesjid – tempat beribadah.

Dalam setiap struktur suku di nagari-nagari terdiri dari perangkat penghulu dan perangkat Imam Khatib atau Malin.

Dalam arti umum, adat itu adalah norma dan budaya.

Norma adalah aturan-aturan dan budaya adalah kebiasaan. Sebagai norma, adat Minangkabau dilihat dari sudut yang baik yang terbentuk sejak adanya masyarakat Minangkabau dan dikembangkan sesuai dengan tantangan zaman.

Pola tingkah laku yang menjadi kebiasaan masyarakat Minangkabau yang disebut limbago.

Dalam pengertian hukum, adat adalah pedoman atau patokan dalam bertingkah laku, bersikap, berbicara, bergaul, dan berpakaian..

Adat atau norma telah berjalan lama sekali dan turun temurun disebut tradisi, adalah tata cara memelihara hubungan baik antar sesama.

Bagi umat Islam, adat dapat menjadi sumber hukum apabila mengandung tiga syarat, yaitu:

a) tidak berlawanan dengan dalil-dalil yang tegas dari al Quran atau hadist,

b) telah menjadi kebiasaan terus menerus berlaku dalam masyarakat,

c) menjadi kebiasaan masyarakat umumnya. Adat Minangkabau yang dinamis, menempatkan raso (hati, kearifan, intuitif) dan pareso (akal, rasio, logika), sebagai hasil dari falsafah, “alam takambang jadi guru.”

Artinya, adat Minangkabau mengandung unsur adat dan ilmu.

Belajar kepada alam berarti mengambil pelajaran dari perjalanan hidup. Dalam pengertian hukum, adat adalah pedoman atau patokan dalam bertingkah laku, bersikap, berbicara, bergaul, dan berpakaian..

Adat atau norma telah berjalan lama sekali dan turun temurun disebut tradisi, adalah tata cara memelihara hubungan baik antar sesama.

2. Siapakah …..

B. INSAN MINANGKABAU Insan Minangkabau adalah orang yang siap menatap masa depan. Siap bergumul dan bergulat dalam zaman yang senantiasa berubah, sesuai ungkapan adat, ”sakali aia gadang, sakali tapian berubah, namun tapian tatap itu juo”.

Sesungguhnya, kesiapan dan keberanian orang Minangkabau menghadapi tantangan zamannya lahir dari kemampuan mereka atas intensitas pembacaan mereka terhadap semesta.

Pembacaan terhadap semesta merupakan sebuah proses yang senantiasa mengalir dalam siklus kehidupan manusia. Alam Takambang Jadi Guru, menjadi titik sentral bagi orang Minangkabau dalam memaknai kehidupannya.

Proses perenungan dan penghayatan terhadap materi-materi kehidupan yang berpijak pada kemampuan dan intensitas pembacaan mereka terhadap alam yang mempunyai makna yang dalam bagi orang Minangkabau. Alam adalah segala-galanya bagi mereka.

Alam bukan saja dimaknai sebagai tempat lahir, tumbuh dan mencari kehidupan, lebih dari itu, alam juga dimaknai sebagai kosmos yang memiliki nilai dan makna filosofis.

Pemaknaan orang Minangkabau terhadap alam terlihat jelas dalam ajaran; pandangan dunia (world view) dan padangan hidup (way of life) yang seringkali mereka nisbahkan melalui pepatah, petitih, mamangan, petuah, yang diserap dari bentuk, sifat, dan kehidupan alam.

Pandangan kosmos ini pada akhirnya membawa mereka melihat keteraturan semesta bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, melainkan muncul melalui proses pergulatan antara pertentangan dan keseimbangan. Filsafat ‘Alam Takambang Jadi Guru’ mengandung pengertian bahwa setiap orang ataupun kelompok memiliki kedudukan sama, tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain, baik sebagai individu, maupun sebagai kelompok.

Proses dialektika, pertentangan dan perimbangan oleh orang Minang tidak hanya sebatas pergulatan, tapi proses ini telah membentuk insan Minangkabau sebagai individu yang memiliki karakter, watak dan sikap yang jelas dalam menjalani siklus kehidupan.

Di antara karakter itu adalah;

Pertama, orang Minangkabau selalu menekankan nilai-nilai keadaban, di mana individu dituntut untuk mendasarkan kekuatan budi dalam menjalankan kehidupan.

Kedua, etos kerja. Didorong oleh kekuatan budi, maka setiap individu dituntut untuk selalu melakukan sesuatu yang berarti bagi diri dan komunitasnya. Dan melalui semangat inilah kemudian mereka memiliki etos kerja yang tinggi.

Ketiga, kemandirian. Semangat kerja atau etos kerja dalam rangka melaksanakan amanah sebagai khalifah menjadi kekuatan bagi orang Minangkabau untuk selalu hidup mandiri, tanpa harus bergantung pada orang lain. “Baa di urang, baitu di awak” dan “malawan dunia urang” adalah sebuah filosofi agar individu dituntut untuk mandiri dalam memperjuangkan kehidupan yang layak.

Keempat, serasa, tenggang menenggang dan toleran. Walaupun kompetisi sesuatu yang sah dan dibenarkan untuk mempertinggi harkat dan martabat, namun ada kekuatan rasa yang mengalir dari lubuk budi. Karena invdidu hidup bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan pribadi, melainkan juga berjuang dan memelihara komunitasnya, maka kekuatan rasa menjadi hal yang sangat penting artinya. Hidup dalam pergaulan sosial mesti didasarkan pada kekuatan rasa. Rasa akan melahirkan sikap tenggang menenggang dan toleran terhadap orang lain dengan segala perbedaan yang ada. Bila etos kerja dan semangat kemandirian muncul dari lubuk “pareso”, maka sikap tenggang menenggang dan toleran muncul dari kekuatan “raso”.

Kelima, kebersamaan. Penempatan insan dalam posisi personal/ individu dan komunal memberi ruang kepada orang untuk menjalin hidup secara bersama untuk kebersamaan. Selain penempatan seseorang dalam ranah individu dan masyarakat, kekuatan rasa, tenggang rasa dan toleran memperkuat munculnya kebersamaan dalam masyarakat Minangkabau. Kebersamaan itu sesungguhnya lahir dari pola penempatan seseorang dalam ranah individu dan masyarakat. Meskipun sebagai individu diberi ruang gerak untuk dirinya sendiri, namun ia harus bersikap toleran, saling tenggang menenggang dan menghargai setiap perbedaan yang ada.

Keenam, visioner. Dari kekuatan budi, etos kerja yang tinggi, watak kemandirian, nilai saraso, tenggang menenggang, dan kebersamaan, orang Minang selalu dituntut untuk bergerak maju, dinamis, dan melihat ke depan.

Semangat inilah yang kemudian membuat orang Minang memiliki visi yang jelas dalam menjalani kehidupannya.

Akidah tauhid sebagai ajaran Islam dipupuk melalui baso basi atau budi dalam tata pergaulan di rumah tangga dan di tengah masyarakat.

Demikianlah masyarakat Minangkabau menyikapi cara mereka melihat sistem nilai etika, norma, hukum dan sumber harapan sosial yang mempengaruhi perilaku ideal dari individu dan masyarakat serta melihat alam perubahan yang lahir dari lubuk yang berbeda, antara adat dan Islam.

Kemampuan dan kearifan orang Minangkabau dalam membaca dan memaknai setiap gerak perubahan, antara adat dan Islam, dua hal yang berbeda, akhirnya dapat menyatu dan saling topang menopang membentuk sebuah bangunan kebudayaan Minangkabau melalui Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.

Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah pada akhirnya terpatri menjadi landasan serta pandangan hidup orang Minangkabau.

Manusia akan dapat mengambil iktibar atau pelajaran yang berharga untuk kehidupan bersama.

Ketentuan-ketentuan alam dijadikan sebagai dasar untuk menata kehidupan masyarakat Minangkabau, baik secara pribadi, bermasyarakat, maupun sebagai pemimpin.

Fenomena alam mengajarkan sikap, agar setiap perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan nilai dasar kemanusiaan, seperti bulek aia di pambuluah, dan bulek kato di mupakat, bulat kata sesuai dengan kesepakatan.

Ajaran adat Minangkabau berlandaskan asas filosofi Alam Takambang Jadi Guru, suatu konsep alam semesta, merupakan sumber “kebenaran” dan kearifan orang Minangkabau.

Alam semesta dipahami orang Minangkabau dari segi fisik dan sebagai sebuah tatanan kosmologis.

Dalam ayat-ayat kauniyah, Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, mengungkapkan beberapa rahasia-Nya melalui alam semesta.

Inilah yang kemudian menjadi titik temu perpaduan antara sistem nilai Adat dengan Islam. Oleh karena itu, tepat kiranya Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, dikatakan sebagai sebuah kerangka berpikir (paradigma) filosofis budaya Minangkabau yang terpola dalam struktur pengetahuan, sikap dan perilaku sosial masyarakat Minangkabau.

3. Kapan …… ???

4.. Di mana … ???

Teori Taufik Abdullah: tentang dinamika sosial dan intelektual Islam di Indonesia, berawal ketika Islam “lulus dari ujian pemikiran Persia, Helenisme, India. Gelombang ini disebut Taufik Abdullah sebagai “dunia fana yang kosmopolitan”.

Kedua, “Islamisasi realitas”,

ketiga, gelombang akselarasi ortodoksi, khususnya melalui ortodoksi fikih.

Gelombang keempat modernisme dengan intektualisme bercorak politik dan pan islamisme; dan kelima gelombang neo-modernisme kontemporer.

Semenjak masuknya Islam ke dalam masyarakat Minangkabau, sesungguhnya telah terjadi beberapa kali gelombang dinamika sosial dalam kebudayaan Minangkabau yang menjadi titik temu dan perpaduan antara ajaran adat dengan Islam sebagai sistem nilai dan norma.

Gelombang pertama, “Islamisasi realitas”, ketika Minangkabau berkenalan dengan ajaran Islam secara seporadis. Dalam Sejarah Asia Tenggara, mengatakan ada berita yang menyatakan dua orang utusan dari kerajaan Melayu Darmasraya yang bernama Syamsuddin dan Chairuddin ke Cina (abad ke-12).

Sekurangnya ditandai pula dengan pulangnya 11 orang dari Nusantara dari naik haji ke Mekah al Mukarramah pada tahun 1060 Masehi. Sembilan di antaranya berasal dari Minangkabau dan dua di antaranya dari Sulawesi.

Pada saat itu, di daerah Rokan dan Indragiri ajaran Islam telah dianut di kalangan rakyat, namun tidak berkembang karena adanya “counter action” dari dinasti T’ang dari Cina.

Kemudian kerajaan Kuntu Darussalam yang didukung kekuasaan Fatimiyah dari Mesir dapat dialahkan oleh Adityawarman, raja Pagaruyung keturunan Melayu.

Sementara itu pada saat itu penduduk Minangkabau yang sebagian besar telah menganut agama Islam tidak tersentuh oleh ajaran Budha yang dibawa Adityawarman. Setelah itu Islam tumbuh dalam gerakan “Islamisasi realitas” bersentuhan dengan adat Minangkabau.

Dinamika ajaran Islam makin membumi di Minangkabau.

Gelombang ketiga “akselarasi ortodoksi”, khusus melalui ortodoksi fikih”, ketaatan kepada ajaran agama, terutama terhadap fikih. Pada gelombang ketiga itu setelah makin berkembangnya Islam di pedalaman Minangkabau, lahir Gerakan (Kembali) ke Syariat (1784 -1790) oleh Tuanku Nan Tuo diikuti oleh Gerakan Padri (1803-1832) sebagai generasi kedua dari gerakan itu. Muaranya pada rumusan “hukum adat bersendi syarak.

Dalam memahami perkembangan sejarah Minangkabau, setiap gelombang selalu ada usaha memperkuat landasan adat Minangkabau dengan syariat Islam.

Kehadiran Syekh Burhanuddin dari Ulakan bersama penghulu Ulakan kepada Basa Ampek Balai yang melahirkan kesepakatan bahwa adat dan ajaran Islam sama-sama terpakai di Minangkabau.

De Haan dalam TBGKW XXXIX mengulasnya bahwa ulama ini, (Syekh Burhanuddin) telah melibatkan rakyat dalam aksi politik agama, yang dikenal dengan adat bersendi syarak Pada awal Gerakan Pembaruan pada gelombang ketiga, memang terjadi penyerangan terhadap nagari-nagari sekitar Bonjol sehingga Alahan Panjang menjadi basis perjuangan kepemimpinan agama yang disebut “Tuanku Nan Barampek” di bawah pimpinan Tuanku Imam.

Sesekali memang terjadi kerusuhan, penyerangan dan perampasan nagari yang tidak melaksanakan ajaran pembaruan Tuanku Imam sadar atas kekeliruan yang dilancarkan pada awal perang pembaruan agama, terutama sikap yang kurang baik dari para hulubalang setelah mendapat harta rampasan dan tawanan perang di Bonjol.

Hal ini disampaikan Tuanku Imam ketika bermufakat dengan Tuanku Mudo dan Tuanku Kadhi Basa. Tuanku Imam menyatakan bahwa banyak hukum agama yang terlanggar pada saat mengalahkan nagari-nagari. Perampasan, pembakaran dan pembunuhan yang terjadi, merupakan suatu hal yang tak diingini dan dilarang agama Islam terhadap sesama muslim.

Atas kesepakatan itu Tuanku Imam dengan Tuanku Mudo dan Tuanku Kadhi, memutuskan agar mengirim surat kepada Tuanku Rao dan Tuanku Tambusai untuk bermusyawarah lebih lanjut di Bonjol.

Musyawarah antara Tuanku Imam dengan Tuanku Rao dan Tuanku Tambusai di Bonjol untuk mencari jalan keluarnya (1811) berkesimpulan perlu dikirim anak kemenakan untuk mempelajari (hukum)– Kitabullah – ke Mekah, terdiri dari orang-orang pandai dan cerdas. Tuanku Tambusai pergi bersama kemenakannya.

Tuanku Imam menunjuk Pakih Muhammad, kemenakannya, Pakih Malano kemenakan Tuanku Kadi, dan Tuanku Sayalu, kemenakan Tuanku Rao. Rombongan mengantar mereka sampai ke Barumun, dan kembali ke Bonjol sambil membawa barang dagangan berupa kain. Setelah rombongan kembali dari Mekah, anak negeri mendapat penjelasan dan pengajaran baru tentang agama Islam.

Segala harta rampasan dikembalikan kepada pemiliknya karena tidak termasuk dalam katagori ghanimah, karena berasal dari sesama penganut agama Islam.

Semenjak itu, Hukum adat bersendi syarak, diterapkan kembali pada tiap-tiap luhak dan nagari di Minangkabau, Rao dan Tambusai.

Kewenangan struktural dan fungsional hakim adat dikembalikan kepada Basa dan penghulu andiko serta segala raja-raja. Artinya, Penghulu dan andiko melaksanakan hukum adat bersendi syarak. Perbantahan dalam hukum syarak- Kitabullah- diserahkan kepada Tuo Malin Nan Barampek yang terdiri dari Imam, Khatib, Malin dan Kadhi..

Rasa keadilan bermasyarakat tumbuh kembali. Penghulu didampingi imam khatib dan bilal di setiap suku di kampong dan nagari.

Secara strategis, untuk membangun masa depan Minangkabau yang sanggup menghadapi tantangan zaman diperlukan pelembagaan dan operasionalisasi dari gerakan yang terencana, terukur dan berkelanjutan, serta mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh kekuatan sosial kemasyarakatan yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Keragaman pelaksanaan adat di setiap nagari melahirkan kata-kata: adat salingka nagari dan adat nan sabatang panjang.

Sedangkan nilai adat disebut adat nan babuhua sintak, adat nan babuhua mati, dan adat lamo pusako usang. Hubungan antar suku bangsa dalam masyarakat Indonesia telah menjalin kebudayaan yang bhinneka bentuknya.

Secara strategi hubungan itu berperan guna pembinaan dan pengembangan jati diri kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi ketika berhadapan dengan pengaruh asing yang tidak selaras dengan dasar falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Ajaran adat bersendi syarak, inilah yang menjadi ciri penanda jati diri suku bangsa Minangkabau.

Bertolak dari pandangan filosofis di atas, Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, harus dijadikan rujukan dalam merumuskan setiap kebijakan terhadap kelangsungan hidup orang Minangkabau yang beriman, beradat, berbudaya, berharkat dan bermartabat.

Dari landasan, prinsip dasar dan nilai operasional Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah tersebut orang Minangkabau harus membangun masa depannya. Oleh karena itu, Minangkabau sekarang adalah Minangkabau yang menuju masa depan, bukan Minangkabau yang kembali ke masa lalu, tetapi tetap dalam prinsip-prinsip nilai yang menjadi identitas kebudayaan Minangkabau yang dinamis dan selalu mengalami perubahan, sesuai dengan ungkapan adat, bakisa di lapiak nan sahalai, baraliah di tanah nan sabingkah, walau baraliah sinan juo.

5. Mengapa …..

C. ILAHIYAH DAN INSANIYAH.

Bila nilai, Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, diurai satu persatu, maka terlihat gambaran sebenarnya dari kehidupan yang ideal dalam realitas alam Minangkabau, yakni kehidupan yang tidak luput dari nilai-nilai universal yang membentuknya.

Tepat kiranya dikatakan bahwa sesungguhnya Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah adalah ikatan moral yang berpijak pada realitas kultural dan sosial masyarakat Minangkabau.

Allah sebagai Sang Khaliq dengan segala Kehendak (Iradah), dan Kuasa-Nya (Qodrat) telah mengalirkan sifat-sifat ilahiyah ke dalam diri setiap insan.

Penitahan Allah kepada insan sebagai khalifatullah fil arḍ̣i merupakan bukti bahwa insan dan realitas kehidupan ini mesti bertumpu pada Allah.

Dalam mendorong siklus kehidupan yang diridhai oleh Sang Khaliq, amat diperlukan sebuah kesadaran semesta bahwa dimensi ilahiyah adalah sesuatu yang melekat dalam diri insan. Oleh karenanya, insan dalam mengemban amanah sebagai khalifah harus senantiasa mencerminkan nilai-nilai ilahiyah dalam siklus kehidupan ini.

Bila ditilik lebih jauh ke akar budaya Minangkabau, sesungguhnya nilai-nilai ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah merupakan mata air tempat mengalirnya nilai-nilai luhur sebagai penggerak kehidupan.

Keberadaan manusia sebagai ciptaan Allah, terletak pada keterikatannya dengan Allah, bahwa segala sesuatu bersumber dan bermuara pada-Nya.

Jika manusia berkehendak mempertahankan tugasnya sebagai khalifatullah di dunia, maka ia harus selalu memperlihatkan bahwa ia merupakan bagian dari struktur sosial yang menopangnya.

6. Bagaimana ……?

Islam masuk ke Minangkabau mendapati suatu kawasan yang tertata rapi dengan apa yang disebut “adat”, yang mengatur segala bidang kehidupan manusia dan menuntut masyarakatnya untuk terikat dan tunduk kepada tatanan adat tersebut.

Landasan pembentukan adat adalah “budi” yang diikuti dengan akal, ilmu, alur dan patut sebagai adalah alat batin yang merupakan paduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk.

Islam membawa tatanan apa yang harus diyakini oleh umat yang disebut aqidah dan tatanan apa yang harus diamalkan yang disebut syariah atau syarak.

Syariat Islam lahir dari keyakinan Iman, Islam, Hakikat dan Makrifat serta Tauhid. Nilai-nilai ketuhanan, dan insaniyah merupakan landasan filosofi tempat berpijaknya Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah yang mendapat legitimasi dari Adat dan Islam sebagai rujukannya.

Nilai-nilai ketuhanan muncul dari proses pembacaan dan pemaknaan mereka atas semesta “Alam Takambang Jadi Guru”.

Allah, melalui penciptaan alam semesta memperlihatkan Kekuasaan-Nya. Alam dengan segala isinya memberikan tanda-tanda akan diri-Nya agar insan sampai pengenalan kepada Allah yang telah menciptakan dirinya. “Seseorang baru bisa sampai mengenal Allah, apabila ia mampu membaca dan memahami dirinya”, merupakan isyarat bahwa proses pembacaan terhadap alam dan diri merupakan salah satu metode yang menghantarkan insan pada kesadaran akan hubungan dirinya dengan Allah, yang menciptakannya.

Hal ini berhubungan dengan tradisi orang Minangkabau alam semesta dengan segala isinya menjadi guru yang membimbing mereka untuk memahami dirinya dan sekaligus mencari sumber kekuatan dalam hidup.

Suatu konsep pelaksanaan dari adat bersendi syarak, syarak basandi Kitabullah dalam Fatwa adat Minangkabau menyatakan, Nan tuo dihormati, nan ketek disayangi, samo gadang lawan baiyo.

Sopan santun dipahami sebagai sikap agar dapat hidup dengan tenang. Quran memberi petunjuk sopan santun dalam berkomunikasi, bertutur kata dan bertegur sapa, baik terhadap orang tua, yang lebih muda, sama usia dan orang yang dihormati dan disegani. Sopan santun dalam berbicara disebut qaulan ma’rufa, qaulan sadida, qaulan karima, qaulan mansura, qaulan layina dan qaulan husna yang sering dilaksanakan dalam jalan nan ampek, cara berkomunikasi dalam setiap lapisan masyarakat,

1) Sikap sopan terhadap seseorang yang lebih tua yang diharapkan bantuan serta bimbingannya, baik moral maupun materil. Dari seorang anak kepada guru, ulama, mamak, datuk, nenek, kakak atau orang-orang yang dihormati.

Sopan santun dalam jalan mandaki sesuai dengan qaulan maisura, seperti tersebut dalam Surat Al-Israk ayat 28. Dan, jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas, perkataan yang baik agar mereka jangan kecewa. Dalam pada itu kamu berusaha untuk mendapat rezeki dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak mereka.

2) Sikap sopan santun kepada seseorang yang lebih muda atau orang yang belum dewasa, seperti dari seorang penghulu kepada kemenakannya, dari ayah atau ibu kepada anaknya atau dari seorang guru kepada murid.

Kepada anak-anak yang belum sempurna pemikirannya berbicara dengan kata ma’rufa, perkataan yang benar yang mengandung arti membimbing dan mengarahkan mereka dengan kata yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga membentuk kepribadiannya menjadi manusia dewasa yang beradat dan beragama. Hal ini didapat dalam surat QS 4; 5-9; Annisa’ayat 5 ayat 9. Qaulan sadida atau perkataan yang benar berbicara kepada anak cucu yang sama dengan kato manurun dalam adat Minangkabau. Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu, kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikan shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali bagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling (QS 2;83).

3) Sikap antara teman sebaya, maupun kepada semua bangsa, semua tingkat dan semua umur dengan ucapan yang baik.

Dalam jalan mandata, pembicaraan dapat lebih bebas, karena sipembicara dan lawan bicaranya berada dalam taraf dan tingkat yang sama. Al-Qur an menganjurkan agar sesama umat Islam, khususnya, terhadap manusia umumnya, harus berkasih sayang dan dilarang bermusuhan. Hidup berkasih sayang harus selalu dibina dan silaturahmi harus ditumbuhkan. (QS 4;5 danQS 4,9), QS 2;83).

4) Sikap terhadap orang yang disegani, dalam kerapatan adat, ucapan orang sumando kepada mamak tunganai, kepada mertua, atau ipar bisan. Orang harus pandai dan mahir dalam berkata-kata dengan ungkapan memperdalam akal pikiran dan perasaan, yang disebut tahu dibayang kato sampai, tahu di angin nan barasa, arif bijaksana. Orang seperti ini tahu ereang jo gendeang atau kata kiasan.

Dalam menghadapi para remaja yang mudah emosional, baik karena akibat minuman keras dan kebiasaan narkoba. Mereka harus dihadapi dengan perkataan layyina atau perkataan lemah lembut, tetapi mengena. Hal ini dapat disamakan dengan kisah perintah Tuhan kepada nabi Musa sewaktu berhadapan dengan Fir’aun, pembangkang.

Keempat sikap itulah”, yakni perlakuan dan pandangan terhadap kelompok lain. yang disebut’ tahu di ampek terdiri dari jalan mendaki, jalan menurun, jalan mendatar dan jalan melereng.

Jalan dimaksud adalah Hidup dalam lingkungan norma-norma adat dan mengikuti pola, acuan, bentuk, model aturan tersebut merupakan “pola” yang diwariskan nenek moyang menjadi “limbago” atau lembaga Sementara itu, menghadapi hubungan dengan kebudayaan asing yang tak terelakkan, bersama dengan pemangku adat lainnya masyarakat Minangkabau berupaya menyumbangkan nilai-nilai ajaran adatnya yang berlandaskan “Alam Takambang Jadi Guru”, suatu konsep krmanusiaan yang egaliter dalam sistem kodrat alam yang dikotomi menurut alurnya yang harmoni.

Pengertian “alur yang harmoni” dalam filsafah alam ialah dinamika dalam sistem musyawarah dan mufakat berdasarkan ‘alur” dan “patut”, yaitu etika hukum yang layak dan benar. Dan sebagai masyarakat yang beragama, maka Kebenaran Yang Benar, berada di Jalan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah masyarakat Minangkabau melihat dirinya dan kiat melihat alam dan perubahan yang terjadi.

Ketika kebajikan, kebenaran, dan keadilan telah menjadi ekspresi insan Minangkabau, maka dapat dipastikan bahwa nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah telah mendorong membebaskan insan dari taghut (berhala) dari orang yang mementingkan diri sendiri (individualistik) yang selalu menggerogoti nilai-nilai kebersamaan, kesetaraan, dan toleransi dalam mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.

Secara filosofis, antara Allah dengan insan sebagai mahkhluk-Nya, adalah dua hal yang berbeda, namun antara keduanya terdapat garis penghubung. Garis itu adalah “jiwa ketuhanan” yang mengalir dari Allah ke dalam jiwa insan.

Firman Allah dalam Surat Ar-Ruum ayat 30 “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” menjadi isyarat tentang hubungan ini.

Ayat ini bukan saja menunjukkan adanya hubungan insan dengan Allah, lebih jauh lagi dapat dimaknai bahwa dimensi ilahiyah (fitrah) yang dengannya insan tercipta sesungguhnya teraktualisasi dalam diri insan.

Insan sendiri akan selalu tetap bergerak dalam dimensi ilahiyah melalui proses internalisasi secara terus menerus.

Dari siklus inilah dapat dipahami bahwa dimensi ilahiyah sebenarnya bukan diperuntukkan untuk Allah sendiri, melainkan berujung pada pengembangan kualitas insaniyah.

Tawhid atau keimanan adalah poros segala dimensi ilahiyah, Sementara insan adalah pusat dari insaniyah.

Perpaduan keduanya terlihat dalam bentuk aktifitas amal shaleh yang sebenarnya merupakan pancaran dari keimanannya kepada Allah Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah seyogianya tidak hanya soal idea dan pengertian (konseptual), tetapi bagaimana nilai tersebut bisa diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat (realitas sosial), karena sistem nilai selalu berhubungan dengan struktur sosial dan kultural.

Aspek kultural merupakan sesuatu yang bersifat mental yang dapat mempengaruhi dan mengendalikan perilaku dalam ujud fisik tertentu. Sedangkan aspek sosial dengan segala keadaan masyarakat dapat menentukan dan membentuk struktur mental insan yang menjadi anggotanya.

Dengan demikian pelembagaan nilai-nilai yang terkandung dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah akan terlihat nyata dalam pranata sosial, seperti: pola interaksi, pola kepemimpinan, pola demokrasi, pola kepemilikan, pola perkawinan, dan lain sebagainya.

Dengan sendirinya, nilai-nilai Ilahiyah dan insaniyah menjadi satu-satunya landasan nilai Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Nilai ketuhanan (Ilahiyah) dan kemanusiaaan (insaniyah) dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai patokan atau ukuran penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Prinsip dasar itu adalah:

Pertama, prinsip kebenaran. Kebenaran sesungguhnya merupakan nilai dasar yang mutlak dalam pergaulan sosial umat manusia.

Kedua, adalah prinsip keadilan. Prinsip dasar kebenaran dan keadilan merupakan nilai abstrak. Tapi dalam prakteknya, tampak sebagai bagian yang menggerakkan kehidupan manusia. Tanpa keadilan kehidupan sosial akan selalu goyah dan jika keadilan terjamin dan ditegakkan maka masyarakat akan sejahtera.

Ketiga, prinsip kebajikan. Jika prinsip kebenaran, ditopang oleh prinsip keadilan, maka kehidupan insan akan lebih bermakna apabila dari dua ranah ini melahirkan kebajikan. Kebenaran, keadilan dan kebajikan merupakan tali tiga sepilin, tungku tiga sejarangan. Bila kebenaran menjadi landasan teologis atau nilai dasar, maka keadilan merupakan nilai operasional.

Ketiga unsur ini merupakan perpaduan yang saling terkait dan terikat. Kebenaran tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang nilai keadilan. Kebenaran dan keadilan akan bermakna apabila diikuti nilai-nilai kebajikan.

Dalam menerapkankan prinsip kebenaran, keadilan, dan kebajikan yang menjadi patokan dalam menerjemahkan nilai-nilai Ilahiyah dan nilai-nilai insaniyah, Dalam Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah juga terkandung beberapa prinsip dan nilai yang operasional,.

Prinsip dan nilai yang operasional yang melembaga dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau, , di antaranya:

1. adab dan budi; budi adalah inti dari ajaran adat Minangkabau. Budi adalah sebuah dasar untuk dapat melaksanakan prinsi adat. “indak nan indah pado budi, indak nan elok dari baso” (Tidak ada yang indah dari pada budi dan baso basi). Yang dicari bukan emas, bukan pangkat, akan tetapi budi pekerti yang dihargai. Agar jauh silang sengketa, perhalus basa dan basi (budi pekerti)

2. kebersamaan, terlihat dalam musyawarah, bulek aia ke pambuluah, bulek kato ka mufakat, yang dijabarkan “dalam senteang ba-bilai, singkek ba-uleh” sebagai pancaran iman kepada Allah swt. Di dalam masyarakat yang beradat dan beradab (madani) mempunyai semangat kebersamaam, sa-ciok bak ayam, sadancing bak basi”. Membangun kebersamaan dengan mengikut sertakan ninik mamak, alim ulama, Cadiak pandai dan Bundo Kandung di setiap korong, kampung dan nagari di Minangkabau, semua yang dicita-citakan tidak akan sulit meujudkannya.

3. keragaman, masyarakat yang terdiri dari banyak suku dan asal muasal dari berbagai ranah bersatu dalam kaedah “hinggok mancekam, tabang basitumpu”,mencari ibu dan suku. Mengajukan hubungan baik, saling menghargai, dima bumi dipijak, disatu langit dijunjung”

4. kearifan, mempunyai kemampuan menangkap perubahan yang terjadi, sakali aia gadang, sakali tapian baralieh, sakali tahun baganti, sakali musim batuka,” Perubahan tidak mengganti sifat adat. Perubahan adalah suanatullah.

Dengan kearifan dan optimisme yang tinggi, setiap usaha untuk keluar dari problematika perubahan sosial, politik dan ekonomi. Sebaliknya, menjauhkan fikiran dengan menjauhkan dari hal yang tidak mungkin. Seorang yang arif tidak boleh melarikan diri dari perbedaan pendapat, karena pada hakekatnya perbedaan itu membuka peluang untuk memilih yang lebih baik.

Pedoman menempuh kehidupan dikaitkan dengan kearifan bertindak dan memilih menghadapi tantangan tercakup dalam ungkapan adalah:

a. Hendak kayo berdikit-dikit (hemat)

b. Hendak tuah batabua urai (penyantun)

c. Hendak mulia tapek-I janji (amanah)

d. Hendak luruih, rantangkan tali (mematuhi aturan)

e. Hendak buliah, kuat mencari (etos kerja yang tinggi)

f. Hendak namo, tinggakan jaso (berbudi daya)

g. Hendak pandai, rajin belajar (rajin dan berinovasi)

h. Dek sakato mangkonyo ado (rukun dan partisipatif)

i. Dek sakutu makonyo maju (memelihara mitra usaha.)

j. Dek ameh sagalo kameh (perencanaan masa depan)

k. Dek padi sagalo manjadi (pelihara sumber ekonomi)

5. tanggungjawab sosial yang adil, seia sekata menjaga semangat gotong royong. Semua dapat merasakan dan memikul tanggung jawab bersama pula. Sedikit diberi bercecah dan banyak beri berumpuk, Kalau tidak ada, sama-sama giat mencarinya, dan sama pula menikmatinya

6. keseimbangan, Prinsip hidup seimbang rohani dan jsmani yang berujud dalam kemakmuran, Munjilih di tapi aia, mardeso di paruik kanyang Memerangi kemaksiatan, diawali dengan menghapus kemiskinan dan kemelaratan. Rumah gadang gajah maharam, lumbung baririk di halaman, lambang kemakmuran.

7. toleran, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat Minangkabau diarahkan kepada pandai hidup dengan jiwa toleran, sesuai dengan pesan Rasulullah, bahwa sesungguhnya zaman berubah, masa berganti. Seorang yang arif tidak oleh melarikan diri dari perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat mendorong dan membuka peluang untuk memilih yang lebih baik di antara beberapa kemungkinan yang tersedia. (Hujarat ;13)

8. kesetaraan, timbul dari sikap berusyawarah yang telah hidup subur dalam masyarakat Minangkabau. Sejalan dengan itu diperlukan saling tolong menolong dengan moral dan buah pikir dalam memperbanyak lawan baiyo(musyawarah). Kedudukan pemimpin, didahulukan selangkah, ditinggikan seranting, dan karenanya perlu melipat gandakan teman berunding. Sikap musyawarah membuka pintu berkah dari langit dan bumi

9. kerjasama, menyayangi dan mengutamakan kepentingan orang banyak dengan sikap pemurah, yang merupakan sikap mental, dan kejiwaan yang tercermin dalam mufakat. Mufakat bertujuan menegakkan kebenaran dengan pedoman tunggal, hidayah dari Allah.

10. sehina semalu, adalah dasar dalam memahami persoalan berdasarkan atas disekeliling masalah seseorang dengan bersama dan bersama dengan seseorang. Mengadakan sistematik dalam adat Minangkabau adalah sulit, sebab sesuatu hal adalah sebagian dari keseluruhan, yang satu bersangkut paut dengan lainnya, semuanya tupang menopang, walau hal sekecil apa pun.

11. tenggang rasa dan saling menghormati, adalah inti dari fatwa adat tentang budi atau akhlaqul karimah.

12. Keterpaduan, “barek sapikua, ringan sajinjiang”, saling meringankan dengan kesediaan memberikan dukungan dalam kehidupan. Kerja baik dipersamakan dengan saling memberi tahu sanak saudara dan jiran. “Karajo baiak baimbauan, karajo buruak baambauan. Apabila musibah menimpa diri seseorang, maka tetangga serta merta menjenguk tanpa diundang.

13. Sikap musyawarah, merupakan konfigurasi kolektivitas. Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mupakat.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip operasional yang melembaga di dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.

Jiwa ketuhanan merupakan suatu keterikatan yang terpercik dari hakikat tawhid, dan menjadi ‘modal dasar’ dalam setiap jiwa insan yang telah dititahkan Allah sebagai khalifah-Nya.

Sementara hakikat insaniyah sebenarnya terletak pada ikatan insan sebagai hamba dan khalifah Allah. Hanya Allah pusat penghambaan dan seluruh aktifitas kekhalifahan pun juga tidak boleh lepas dari rasa dan hubungannya dengan Allah.

Karena tawhid atau nilai ketuhanan adalah konsep pembebasan insan dari segala bentuk kungkungan dan dominasi, maka jiwa insaniyah sebenarnya adalah esensi penghambaan sekaligus esensi dari pembebasan insan.

Pembebasan di sini bermakna, bagaimana jiwa ketuhanan menjadi pendorong bagi tindakan insan sebagai mahluk Allah yang mempunyai tanggungjawab sebagai khalifah.

Setiap kebijakan, keputusan dan tindakan mesti berorientasi pada kebajikan dan kemashlahatan ummat insan; pengayom bagi yang kecil dan menjadi suluh bagi mayoritas.

Dalam realitasnya, jiwa insaniyah merupakan sebuah komitmen sekaligus aksi kemanusiaan melakukan transformasi sosial. Dan, dalam kerangka inilah selayaknya insan Minangkabau ditempatkan dalam bergerak dan berproses dalam kaedah nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang amal shalehnya berorientasi pada kemashalahatan umat.

Orang Minangkabau dalam kehidupan yang nyata mengalirkan kehidupan mereka dalam dimensi makna yang beragam.

Keragaman dimensi makna yang menjadi arah dan tujuan kehidupan bukan sebuah hal yang tidak disengaja. Bahkan hal tersebut merupakan pilihan paling sadar masing-masing orang Minangkabau dalam menentukan hidup dan kehidupan mereka.

Dalam keberagaman makna, pada wilayah yang paling hakiki, sesunguhnya aliran kehidupan itu mengalun dalam jiwa dan nilai yang sama antar satu dengan yang lainnya. Sesuai dengan khittahnya, insan terlahir dalam keadaan fitrah.

Fitrah adalah sebuah potensi dasar dimana insan selalu cenderung kepada kebenaran, keadilan dan kebajikan.

Kebenaran adalah nilai fundamental yang menjadi dasar tempat berpijak, bergerak dan berakhirnya semua kehidupan.

Watak dasar insan yang hanif menuntun mereka untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip kebenaran, melakukan yang benar dan mengarahkan semua kerja sosialnya pada kebenaran itu sendiri.

Bagi orang Minang kebenaran merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan tatanan yang adil dalam interaksi antar masyarakat.

Kebenaran atau “nan bana” dalam hubungan sosial bermakna bahwa segala kebijakan, keputusan dan siklus kehidupan sosial harus berlandaskan dan mempunyai kecenderungan pada kebenaran.

Kebenaran merupakan alas dari setiap produk sosial; politik hukum, ekonomi, budaya, sekaligus menjadi harapan dan impian tentang kehidupan yang berharkat dan bermartabat.

Orientasi hidup pada kebenaran yang diatur dalam bentuk kesepakatan tidak tertulis menuntut suatu kearifan tersendiri bahwa manusia dalam kehidupannya mempunyai hak yang sama.

Pengakuan bahwa manusia memiliki hak yang sama adalah hak dasar yang menjadi pilar dari segala aktivitas kemanusiaan. Kebenaran dalam prakteknya tidak berdiri sendiri tapi ia senantiasa harus ditopang oleh nilai-nilai keadilan, dan nilai-nilai kebajikan.

Hakekat kebenaran, keadilan, dan kebajikan adalah sesuatu yang terus-menerus dicari, karena kenyataannya manusia sangat rindu akan tatanan yang adil, dan dijalankan atas prinsip kebenaran, yang digerakkan oleh nilai-nilai kebajikan.

Keadilan adalah sesuatu yang paling penting menopang kehidupan insan Minangkabau.

Tidak ada kehidupan yang sebenarnya bisa luput dari keadilan; keadilan adalah tonggak bagi kehidupan sosial.

Karena itu, semestinya kini ruh keadilan menjadi lokomotif dalam siklus kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan keadilan diharapkan Minangkabau kembali meraih harkat dan martabatnya sebagai sebuah entitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks yang sesungguhnya, kebenaran merupakan sandaran keadilan; orang selalu dituntut untuk selalu mentransformasikan suatu kebenaran dan dengan kebenaran itu pulalah insan menjalankan keadilan. Adil adalah ciri taqwa.

Konsep adil tidak menyangkut ajaran teologis semata melainkan ajaran kemanusiaan yang harmonis yang didambakan oleh siapapun dan bersifat universal.

Sebagai nilai dasar kebenaran, keadilan, dan kebajikan bagi kehidupan masyarakat Minangkabau yang terpancar dari perpaduan antara Adat dan Islam, akan melahirkan gugusan-gugusan nilai-nilai operasional bagi struktur sosial dan kultur Minangkabau. Karena itu menjadi penting menegaskan kembali hakikat dari kebenaran, keadilan dan kebajikan yang nantinya akan mendorong terciptanya kebangkitan Minangkabau berdasarkan internalisasi nilai-nilai Islam dan adat Minangkabau.

Prinsip-prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan yang lahir dari nilai ilahiah dan insaniah ini haruslah menjadi kerangka acuan dalam menentukan arah dan corak kehidupan insan Minangkabau.

Karena Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah adalah kerangka filosofis orang Minangkabau, maka prinsip kebenaran, keadilan dan kebajikan menjadi semangat dan jiwa dalam tindakan, sikap dan watak orang Minangkabau.

Berdasarkan keterikatan insan pada khittahnya “kebenaran, keadilan dan kebajikan” kemudian menggiring masyarakat Minangkabau manganut paham pada falsafah hidup yang tegas dan mengikat berdasarkan Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah Watak dan sikap di atas selain lahir sebagai keniscayaan dari proses hidup yang dilalui dengan pertentangan dan perimbangan, ia juga terpercik dari filosofi ”hiduik baraka, mati bakiro, balik ka Allah jo keimanan”.

”Hidup ba raka” bermakna tidak ada kehidupan yang dilalui tanpa pertimbangan akal. Akal dalam konteks sesungguhnya bermakna ikatan antara ’rasa’ yang timbul dari hati nurani dengan ’pareso’ yang lahir dari kedalaman pikiran.

Ada keseimbangan yang hakiki yang ingin dicapai oleh insan Minangkabau; orang Minangkabau terus melakukan pergulatan dengan akal, dan budi dalam rangka mempercepat pencapaian harkat, martabat dan hakikat kebenaran dalam kehidupan.

Selanjutnya, ”mati ba kiro” yang terjiwai oleh insan Minangkabau merupakan turunan atau malah menjadi sesuatu yang integral dari proses ”hidup ba raka”.

Dalam mempertahankan harga diri harus ditanamkan semangat lebih baik mati dari pada menggadaikan harga diri, baik secara individu, maupun yang sifatnya kolektif. Tidak ada tawar menawar dan tarik ulur meskipun nyawa taruhannya.

Bagi insan Minang ada puncak piramida yang tersirat dari realitas sesungguhnya dalam dunia ini, yaitu realitas Allah Yang Abadi yang mengaliri kehidupan.

Dengan demikian, pilihan puncak dari siklus hidup ”baliak ka Allah jo keimanan” adalah satu-satunya gerbang kebajikan yang sesungguhnya.

Melalui pemaknaan dan penghayatan seperti ini, orang Minangkabau selalu terdorong menciptakan tatanan dinamis, terbuka, dan kuat dalam membangun individu mandiri, dan beradab untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi. Dengan demikian, insan Minangkabau adalah pribadi yang selalu menuju titik keseimbangan dan menjalin corak hidup dari iman, ilmu, dan amal.

Inilah makna filosofis sesunguhnya dari ”tali tigo sapilin, tungku tigo sa jarangan”.

Dengan penjiwaan ini, orang Minangkabau adalah sosok pribadi dan masyarakat yang tidak gentar, bahkan amat sadar akan tantangan zamannya; mereka selalu menghadap ke depan, dan mereka tidak akan rela menyeret diri kembali ke belakang; mereka selalu terbuka terhadap setiap perubahan ”sakali aia gadang, sakali tapian barubah, namun tapian tatap itu juo”.

Walaupun demikian orang Minangkabau tidak mudah terseret ke dalam arus yang menegaskan kearifan kulturalnya ”walau duduak lah bakisa, tapi bakisa dilapiak nan sahalai, walaupun tagaklah barubah, nan tatap di tanah nan sabingkah”.

Layaknya ”zaman boleh berubah, tapi realitas tidak boleh tercerabut dari akarnya”.

E. POLA INTERAKSI PERGAULAN MASYARAKAT MINANG

Kehidupan setiap orang adalah bagian dari kehidupan orang lain. Hal ini terurai sebagai sunnatullah, yang dibingkai dalam ruang dan waktu. Setiap orang bisa saja berada dalam ruang dan waktu yang berbeda.

Perbedaan atas ruang dan waktu, seyogianya melahirkan kearifan bagi orang Minangkabau dalam memaknai kehidupan, dan menjadi piranti dalam proses dinamika kehidupan yang selalu berubah.

Manusia Minangkabau mengenal dirinya dalam tiga segi hubungan, yakni hubungan bernasab kepada ayah, bersuku kepada ibunya, dan bersako kepada mamaknya.

Prinsip utama dalam kehidupan orang Minangkabau, kehidupan tidak hanya untuk diri sendiri sebagai individu yang tunggal, namun harus mempertimbangkan sebagai bagian kehidupan bersama dan menempatkan dirinya dalam hubungan di mana dia berada.

Dia insyaf akan kedudukannya dalam setiap hubungan tersebut. Itu pulalah yang mendidiknya sadar akan kedudukannya, sehingga ia sanggup menjadi pemimpin kelak bila diperlukan.

Dalam mengatur kehidupan bersama, masyarakat Minangkabau menempatkan diri dalam dimensi nilai yang tertuang dalam kato pusako.

Kato pusako ini telah menjadi pegangan dalam mengatur pola interaksi antara sesama insan dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam pergaulannya, orang Minangkabau selalu bertindak dalam jalur moralitas, karena berpantang melakukan hukum rimba dalam pergaulan.

Hidup harus dijalankan dengan semangat kekeluargaan. Karena itu pula, orang Minangkabau selalu harus bersikap adil dan seimbang.

Untuk menata ruang dan waktu dalam semangat keadilan dan berimbang, orang Minangkabau selalu mengembangkan diri dalam dimensi yang luas. Oleh sebab itu pula, orang Minangkabau sangat luwes dalam menjalani kehidupan yang penuh ragam.

Sebagai seorang Minangkabau, mengenal tiga hubungan kekerabatan, yakni bernasab kepada ayah, bersuku kepada ibu dan bersako kepada mamak.

Perbedaan ketiga hubungan kekerabatan tersebut merupakan prinsip dari dinamika kehidupan yang berakar pada pandangan alam takambang jadikan guru.

Dengan semangat kebersamaan, egaliterian bagi orang Minangkabau merupakan dinamika dalam kehidupannya, sehingga ia dapat menempatkan dirinya dalam setiap hubungan kekerabatan tersebut.

Selain menjunjung kebersamaan, orang Minangkabau sangat memahami perbedaan sebagai fitrah manusia, yang perlu dikelola sedemikian rupa sehingga menciptakan harmonisasi dalam tataran kehidupan yang kompleks.

Merupakan sebuah keniscayaan, bahwa perbedaan merupakan suatu keindahan tersendiri bagi masyarakat Minangkabau.

Nilai estetis yang terkandung dalam perbedaan dianggap sebagai ikhtisar untuk saling melengkapi.

Prinsip hidup yang tidak membedakan antara satu sama lain, sehingga menumbuhkan sikap ikhlas menerima perbedaan sebagai kenyataan kehidupan.

Sikap ini kemudian melahirkan kearifan memahami sisi-sisi kehidupan yang beragam.

Di balik kearifan tersebut tersirat berbagai makna kehidupan yang mengalir dalam ruang dan waktu yang selalu berubah.

Hubungan sosial antar orang Minangkabau, diurai secara apik agar terjalin keharmonisan dalam bingkai etika yang mapan. Itu pula sebabnya, orang Minangkabau menempatkan budi sebagai ajaran tertinggi adatnya.

Hanya dengan budi, pertalian yang akrab antar anggota masyarakat dapat diwujudkan. Allah pun menyuruh insan untuk berlemah lembut, tidak boleh berlaku kasar.

Cerminan tersebut antara lain terlihat dari tradisi dialog secara santun dalam bertutur kata dengan semua orang.

Perkataan pun diatur dalam ritme dan intonasi yang berbeda terhadap semua orang sesuai dengan kapasitasnya, pola komunikasi tersebut tetap dibingkai dengan rasa santun dan empati.

Rasa santun dan empati terhadap semua orang melahirkan rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap realitas kemasyarakatan.

Rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sesama dalam menjalani kehidupan melahirkan sikap yang responsif dalam fluktuasi kehidupan yang digambarkan sebagai roda pedati. Sehingga dengan demikian solidaritas antar sesama melahirkan sikap saling tolong menolong dalam kesulitan.

Dalam kehidupannya, orang Minangkabau selalu berbagi dan saling tolong menolong antara satu sama lain dalam semua kesempatan maupun kesempitan. Dalam hidup semua keuntungan untuk semua orang, dan semua kerugian ditanggung bersama.

Dalam hal tanggungjawab, orang Minangkabau meletakkan sesuatu pada tempat yang tepat pada wilayah eksternal dan memegang teguh prinsip kedisiplinan dan keterbukaan dalam wilayah internal.

Dalam dua dimensi ini sesungguhnya orang Minangkabau menempatkan tanggungjawab dalam memikul beban yang ditompangkan di atas pundak mereka.

Rasa tanggungjawab tetap berkelindan dalam dimensi ruang dan waktu yang termanifestasi dari bagaimana orang Minang mempertanggungjawabkan segala sesuatu terkait dengan dua dimensi tersebut pada wilayah individu dan masyarakat.

Dengan jalinan antara dua dimensi pertanggungjawaban atas amanah yang ditompangkan di atas pundaknya, orang Minangkabau memelihara keseimbangan dalam interaksi sosial kemasyarakatan.

Dan pada ujungnya rasa tanggungjawab bermuara pada harga diri.

Dalam mempertahankan harga diri merupakan prinsip menanamkan semangat lebih baik mati daripada menggadaikan harga diri. Baik itu harga diri secara individu maupun harga diri yang sifatnya kolektif (keluarga, suku dsb).

Selain itu harga diri bagi orang Minangkabau merupakan sesuatu yang tidak dapat ditakar dengan emas berbilang. Sehingga tidak ada tawar menawar dan tarik ulur dalam hal harga diri meskipun nyawa yang menjadi taruhannya.

Untuk mempertahankan harga diri yang merupakan “ruh” untuk bertahan hidup, orang Minangkabau berupaya mengumpulkan “emas berbilang”, dan “nama terbilang”.

Usaha yang dilakukan dalam mendapatkan emas berbilang, nama terbilang, ketulusan dan keikhlasan dalam berusaha menjadi faktor pendukung utama dalam meningkatkan taraf ekonomi agar harkat dan martabat mereka terjaga.

-1- Adat Bersendi Syarak sebagai Landasan Pembangunan Jangka Panjang

-2- Konsep Falsafah Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah

-3- Pandangan Ninik Mamak, Pemangku Adat tentang Adat Bersendi Syarak

-4- Adat Bersendi Syarak sebagai Pedoman Hidup Banagari

-5- Peranan Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Dalam menunjang Program Pembangunan

-6- Program Strategis dan Pengembangan Adat Bersendi Syarak .

Pada dasarnya, hukum dan norma Islam yang bersifat universal diterima oleh setiap lapisan masyarakat Minangkabau, dan disesuaikan pula dengan perkembangan zaman.

Pandangan hidup, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, diterapkan dalam struktur suku sehingga perangkat suku terdiri dari penghulu (perangkat adat) didampingi imam khatib dan malin sebagai perangkat agama;

Sarana nagari, babalai dan bamunsajik, mempunyai balai-balai dan mesjid. Setiap nagari mempunyai balairung, tempat musyawarah perangkat nagari seperti penghulu, imam khatib dan cerdik pandai (kepemimpinan tungku tigo sajarangan).

Masjid dan mushalla menjadi pusat ibadah dan pendidikan agama bagi anak nagari.

Dalam norma hukum, masyarakat Minangkabau mematuhi hukum adat, hukum syarak, dan Peraturan/dan undang-undang negara.

Perkawinan dilakukan menurut syariat Islam (ijab kabul), peresmiannya secara adat Minangkabau (disebut bersaluk adat) dan pencatatan menurut administrasi pemerintahan.

Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menjadi ukuran di nagari dan di alam Minangkabau dalam menyelesaikan segala persoalan dunia dan akhirat. Apa yang dikatakan oleh syarak itulah yang dipakai oleh adat, syarak mangato, adat mamakai.

Pengaruh agama Islam melahirkan ungkapan adat, yaitu adat diisi, limbago dituang, syarak nan lazim, adat nan kewi, syarak nan lazim, syarak mandaki, adat manurun.

Kehidupan di Ranah Minang akan aman dan sentosa, bila kedua nilai adat dan syarak sama dilaksanakan oleh masyarakat.

1. Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah diakui sebagai hak asal usul dan susunan asli.

2. Falsafah Alam Takambang Jadi Guru sebagai pencerminan dari ciptaan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa yang menjadi anutan, jika bermain dengan alam, patah tumbuh hilang baganti, pusaka lama tidak berubah. Artinya, setiap yang bersifat instrumental dapat berubah, namun yang bersifat fundamental tak terganti.

3. Ajaran Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, pengakuan adanya kepemimpinan masyarakat Minangkabau dalam kesatuan Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai,

Pedoman hidup masyarakat adat senantiasa didasarkan atas Tigo Sapilin: hukum adat, agama dan undang-undang.

1. Nagari dihormati sebagai hak asal usul dan mempunyai hak-hak istimewanya sebagai wilayah hokum adat. Keberadaan secara hukumdiakui oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2. Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai menerima kenyatan tentang adanya perubahan, namun berupaya tetap adat Minangkabau yang berisikan syariat yang berdasarkan Al Quran dan Sunah Rasul.

3. Ninil Mamak pemangku adat senantiasa mendorong peningkatan kualitas anak kemenakan.

a. di bidang sosial; mendorong pertumbuhan dan perkembangan semangat egaliter dan sikap mandiri yang kosmopolit

b. di bidang pelestarian adat, ajaran Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah menjadi rujukan dari etika bagi seluruh system masyarakat, seperti sistem sosial, sistem politik, sistem hukum, pendidikan , dan lain-lainnya guna peningkatan sumber daya anak kemenakan dalam meningkatkan kemampuan menyerap ilmu dan teknologi, sosial, politik internasional.

c. Di bidang ekonomi, meningkatkan usaha pemilikan modal serta usaha kebersamaan dengan memanfaatkan tanah ulayat sebagai penyertaaan modal pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam semua aspek kehidupan masyarakat yang dituangkan secara konkrit dalam rencana tindakan dan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga profesional di bawah badan hukum.

d. Di bidang politik, mengikutsertakan seluruh anak kemenakan sebagai suatu mekanisme yang telah ditentukan dan disepakati. Dalam kaitan kekuasaan maka pemimpin dilihat sebagai orang “yang ditinggikan selangkah, ditinggikan seranting”. Dalam kepemimpinan alurnya adalah, “kemenakan beraja kepada mamak, mamak beraja ke penghulu, penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja kepada Yang Benar; Yang Benar berdiri dengan sendirinya.

e. Di bidang pendidikan; meningkatkan kualitas anak kemenakan yang aktif kreatif dan mempunyai adatasi dalam perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi, dan sikap berdisiplin bagi peningkatan etos kerja berlandaskan pendidikan adat dan agama.

4. Ninik Mamak pemangku Adat Minangkabau berpendapat bahwa nilai Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah berorientasi ke masa depan yang lebih baik, maupun benturan budaya luar yang tidak jelas arahnya, menyebabkan orang Minangkabau telah mengalami erosi nilai dan etika sehingga masa depan yang lebih baik akan menempuh jalan yang panjang dan berliku.

Oleh karena itu diperlukan suatu sikap dan keberanian moral dalam menetapkan garis kebijaksanaan dan peran adat Minangkabau dalam menangkal terjadinya erosi nilai tersebut Adat Bersendi Syarak dipandang potensial sebagai pedoman hidup banagari, antara lain karena:

1. Mengandung etika hukum yang rasional, seperti diungkapkan mamangan, “Hukum adat bersendi alur dan patut serta patut dan mungkin yang dibimbing kebenaran yang mutlak dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.

2. Nilai budaya egaliter mengandung prinsip menghargai orang lain dan lingkungannya, sertam membangkitkan daya juang yang kompetitif tanpa merusak ekstensi di luar diri dan lingkungannya.

3. Sikap masyarakat yang kosmopolit mendorong tingkat mobilitas, juga menyababkan mereka dapat menerima perubahan tanpa kehilangan nilai adatnya yang essensial.

4. Dialektika alam mengajarkan untuk menerima perbedaan pendapat dan tingkat hidup dengan kemampuan berpikir dan berusaha.

5. Alam demokrasi,”duduk sama rendah, tegak sama tinggi” mengajarkan bahwa setiap manusia adalah substansi fungsional menurut kodratnya masing-masing, karena itu setiap orang mempunyai hak yang sesuai dengan harkatnya sebagai manusia.

Nagari, sebagai tempat kediaman mempunyai peraturan, hukum atau undang yang mengatur tingkah laku anggota masyarakatnya.

Undang itu terdiri dari adat, agama (syarak), undang dan cupak. Sebagai norma, adat adalah beberapa ketentuan dan aturan dalam membimbing kehidupan manusia menurut patut dan mungkin. Agama, adalah peraturan yang ditetapkan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa untuk sekalian alam melalui Nabi Muhammad s.a.w.

Undang, peraturan dan pedoman tindakan, maupun kesalahan yang dilakukan masyarakat.

1. Melalui ajaran Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah ditumbuhkan kondisi kehidupan yang dinamis kreatif, baik yang berakar dari salingkar nagari, maupun bersumber nilai-nilai budaya baru.

2. Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah berperan sebagai nilai spiritual dalam mengokohkan jati diri masyarakat Minangkabau yang fundamental sifatnya. Nilai-nilai baru, dari mana sumbernya yang bersifat instrumental dapat memperkaya imaji dan kreativitas adatitu sendiri.

3. Program Kurikulum Muatan Lokal yang terpadu. adat dan agama, di sekolah perlu bagi menumbuhkan keyakinan akan harkat nasionalitas bangsa yang tinggi melalui metode yang aktif dan non verbalistis.

A 1 a. Program strategis secara menyeluruh haruslah mendorong semangat mandiri dan kreativitas yang kompetitif di bidang ilmu dan teknologi, ekonomi dan pengembanga sumber daya.

b. Penyelenggraannya dilaksanakan oleh tenaga-tenaga professional di bawah badan hukum

c. Kontinuitas pelestarian adat bersendi syarak secara menyeluruh di setiap lapisan masyarakat Minangkabau melalui pelatihan, penerbitan dan publikasi.

d. Kontinuitas pemberdayaan ekonomi kerakyatan/ syariah dengan memanfaatkan sumberdaya alam berupa tanah ulyat berlandaskan penyertaaan modal (syariah) yang normative dan koperasi.

e. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan, pengajaran, pelatihan dan teknologi pengembangan adat dan kesenian tradisional seerta seni bela diri..

f. Membentuk lembaga studi hukum tanah yang mempelajari data sumberdaya alam yang akurat, status dan pemanfaatannya.

2. Program tersebut adalah upaya memajukan Sumatera Barat dalam semua aspek kehidupan masyarakat banagari yang dituangkan secara konkrit dalam rencana tindakan.

B. Menghadapi tantangan globalisasi, kiranya perlu dilakukan beberapa langkah stategis:

Pertama, mengajak umat mengenal makna yang sebenarnya dari proses globalisasi serta implikasinya bagi kehidupan umat dan bangsa dalam berbagai aspeknya.

Globalisasi sebagai suatu proses pada akhirnya akan membawa seluruh penduduk bumi menjadi suatu “world society” dan “global society” harus dipandang dan dipahami sebagai proses yang tidak terhindarkan yang diakibatkan semakin majunya peradaban manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi dan informasi.

Kedua, dalam konteks Islam, umat harus diajak menyadari bahwa ajaran Islam dengan tegas dan gamblang sejak awal memandang umat manusia sebagai sutu kesatuan (ummatan waḥidah) yang dalam wacana globalisasi senantiasa merupakan ujungnya.

Kesadaran tentang umat manusia ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari ajaran tauhid tentang asal usul manusia. Umat Islam tidak perlu takut akan proses gloalisasi meskipun memang perlu waspada.

Kewaspadaan harus diujudkan dalam sikap dan peri laku kreatif dengan menggali tak kenal henti sari pati dan hikmah ajaran Islam untuk didakwahkan dan disumbangkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

Ketiga kita harus mengembangkan kehidupan yang “turn in” dengan tuntutan perkembangan di era globalisasi ini. Seiring dengan globalisasi ekonomi maka kekuatan suatu bangsa tidak lagi ditentukan oleh kekayaan alam tetapi akan semakin ditentukan oleh ketangguhan watak dan daya intelektualnya.

Tantangan besar saat ini adalah menata ulang masyarakat dengan nilai ketuhanan (tauhid) dan budaya (tamadun). Kehidupan Islam di tengah peradaban manusia menggiring masyarakat menuju madaniyah, modern, maju dan beradab.

Masyarakat madani menjadi anti tesis terhadap gradasi moral dan peradaban westernisasi. Masyarakat madaniyah memiliki sikap cinta yang menjadi perekat antara pengalaman sejarah dengan batas patut dan pantas.

Umat yang kuat dan sehat fisik, jiwa dan ide (pemikiran), serta sehat sosial, ekonomi, pendidikan dalam ruang lingkup yang integratif; memiliki cara hidup menurut ajaran Islam (syarak) dan pemikiran yng konstruktif (amar makruf) dan meninggalkan pemikiran destruktif.

Syarak mendorong ke arah perbaikan san peningkatan mutu dengan ilmu pengetahuan (knowledge), budaya (culture base) dan agama (religious base). Berdiri sendiri tanpa tergantung pada orang lain (self help), membantu dengan ikhlas karena Allah swt. (selfless help) dan saling kerja sama satu sama lain (mutual help).

[draft.HMA, utk Tim Kompilasi ABSSBK,2008/2009]



Ciloteh Lapau Antara Dialektika dan Dinamika Minangkabau


Ciloteh Lapau Antara Dialektika dan Dinamika Minangkabau


Oleh : H.Mas’oed Abidin


Buya Masoed Abidin

Wilayah Minangkabau

Masyarakat Minangkabau adalah salah satu suku bangsa di antara puluhan suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia. Masyarakat Minangkabau hidup di sekitar wilayah Sumatera Bagian Tengah, atau yang dalam Tambo Minangkabau disebutkan wilayah Minangkabau itu meliputi kawasan, “… dari Sikilang Aia Bangih sampai ka Taratak Aia Itam. Dari Sipisok-pisok pisau anyuik sampai ka Sialang Balantak basi. Dari Riak nan Badabua sampai ke Durian ditakiak (ditakuak) Rajo”, (artinya, dari Sikilang Air Bangis sampai ke Taratak Air Hitam, dari Sipisok-pisok Pisau Hanyut sampai ke Sialang Belantak Besi, dari Riak yang berdebur sampai ke Durian Ditekuk Raja).

Orang Minangkabau menamakan tumpah darahnya dengan Alam Minangkabau, yang secara geografis wilayahnya berpusat di selingkar Gunung Merapi, di Sumatera Barat. Wilayah itu

Buya Masoed Abidin

meluas menjadi Luhak dan Rantau. Wilayah Luhak terletak di nagari-nagari yang berada di sekitar Gunung Merapi, sedangkan wilayah Rantau berada di luarnya, yaitu di sekitar wilayah pantai bagian Barat dan Timur Minangkabau.

Dalam Tambo dikisahkan bahwa Alam Minangkabau mempunyai tiga buah Luhak yang disebut dengan Luhak Nan Tigo (Luhak yang Tiga). Terbagi kepada Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Kota. Dari Luhak tersebut, kemudian berkembang menjadi Luhak Kubang Tigobaleh, yang terletak di sekitar Gunung Talang, Kabupaten Solok sekarang.

Wilayah Rantau terletak di luar Luhak-luhak tadi. Semula rantau adalah tempat mencarikan hidup para penduduk, terutama dalam bidang perdagangan. Wilayah rantau, berubah menjadi tempat menetap turun temurun dari para perantau Minangkabau. Terjadilah pembauran dan pemesraan (asimilasi) antara nan datang mencengkam hinggap bersitumpu. Kemudian berkembang menjadi bagian dari pusat pemerintahan di Minangkabau dulu, yakni Kerajaan Pagaruyuang, yang mempunyai Basa Ampek Balai, berninik bermamak, berdatuk dan berpenghulu. Berlakukah pula di wilayah rantau itu, adat istiadat Minangkabau.

Istilah Minangkabau

Minangkabau lebih dikenal sebagai satu bentuk pusat kebudayaan dengan masyarakatnya yang berstatus matrilineal – atau keturunan menurut garis keibuan Hubungan kekerabatan ini, adalah perpaduan dan pemesraan[1] antara istiadat (urf) dan syariat agama Islam. Garis matrilineal yang dianut adalah, bahwa anak yang dilahirkan bernasab kepada ayahnya, bersuku kepada ibunya, dan bersako terhadap mamaknya. Hubungan kekerabatan seperti ini, mungkin tidak ada duanya di Indonesia.

Sistim kekerabatan Minangkabau satu hal yang nyata, dan masih berlaku, walau perubahan terjadi di masa global ini. Kekuatan yang mengikat sistim kekerabatan Minangkabau, terlihat dari berbagai arah dan sudut pandang. Berpengaruh pada semua sisi kehidupan masyarakat Minangkabau.

Kekuatan kekerabatan itu misalnya, berpengaruh kuat pada aspek jiwa dagang masyarakatnya, mobilitas penduduknya, dengan kesukaan merantau ke negeri lain untuk mencari ilmu, mencari rezeki. Sistim kekerabatan sedemikian itu pula, yang telah mendorong lajunya mobilitas horizontal dalam bentuk imigrasi, dan mobilitas vertical yang menuju kepada peningkatan kualitas.

Jalinan Bahasa dan Kepercayaan di Minangkabau

Dari sisi kebudayaan dan berbagai hubungan perilaku, terbentuk hubungan jalin berkelindan antara Bahasa dan Kepercayaan orang Minangkabau. Pembauran dengan makna asimilasi[2] adalah pemesraan antara dua unsur atau lebih dalam suatu wadah tertentu. Unsur yang satu menjadi bagian dari unsur yang lain, saling isi mengisi timbal balik. Salah satu bentuk pemesraan itu adalah bahasa dan kepercayaan dalam wadah kesusasteraan di Minangkabau.

Penjiwaan dari kehidupan keseharian masyarakat Minangkabau, terasa ada pemesraan antara Bahasa dan Kepercayaan rakyat di Minangkabau. Perasaan itu terbawa kemana saja. Ada di ranah, dan terpakai di rantau. Di mana bumi dipijak di sana adat dipakai. Kaidah hidup ini adalah satu keniscayaan yang lahir dari keyakinan dari generasi berbudaya Minangkabau, di mana saja.

Kata “percaya” berarti pendapat, itikad, kepastian dan keyakinan. Kepercayaan diartikan sebagai kebenaran yang diperoleh pikiran. Keyakinan adalah suatu kebenaran yang diperoleh jiwa, dikuatkan oleh pikiran. Kebenaran agama adalah keyakinan. Selanjutnya, kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat dan intelektual adalah kepercayaan.[3] Masalah kepercayaan adalah masalah manusia yang banyak berkaitan dengan kehidupannya.

Sejarah kehidupan awal dari masyarakat manusia memberi pengetahuan kepada kita bahwa tiada suatu bangsapun yang hidup atau kelompok manusia yang tinggal pada suatu tempat yang tidak mengenal kepercayaan sebagai satu naluriah hidup yang vital. Kepercayaan timbul bersama dorongan-dorongan lain sebagai perlengkapan hidup manusia umumnya, seperti dorongan rohaniah manusia, yang selalu mengajar mereka untuk berbuat dan menyelesaikannya.

Dorongan-dorongan dari dalam jiwa itu berkembang tiada hentinnya (dinamis) pada setiap masalah demi masalah yang tidak akan henti-hentinya dalam hidup manusia. Naluri juga diartikan dengan dorongan hati atau keinginan yang berasal dari pembawaan yang menggerakkan untuk berbuat sesuatu.[4] Naluri itu dapat pula disebut instink atau fitrah.

Dorongan hati manusia dibedakan antara yang bersifat perasaan biologis dan yang bersifat perasaan rohaniah. Dengan demikian, berkepercayaan adalah salah satu dari perasaan rohaniah yang dapat juga disebut “perasaan keagamaan”.[5] Maka dorongan-dorongan atau perasaan-perasaan yang bersifat biologis seperti dorongan untuk makan, mempertahankan diri, dan melangsungkan keturunan adalah keperluan jasmani. Selanjutnya kepercayaan adalah naluri atau dorongan hati secara fitrah lebih mutlak daripada yang lainnya.

Agama adalah tuntunan dan tuntutan hidup yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan dan ketakutan.[6] Dalam agama ada suatu ikatan antara manusia dengan kekuatan gaib.

Agama dimaknai dengan aturan yang mengikat manusia atau ad-din atau syari’at (syarak). Kata religious dalam bahasa Latin berarti “mengikat”. Perilaku manusia terikat dengan pengabdian kepada kekuatan besar yang maha dahsyat atau kekuatan ghaib, baik dalam bentuk kultus maupun dalam sikap hidup keagamaan.

Sumber utama kepercayaan atau rasa keagamaan ini adalah fitrah manusia yang merupakan anugerah Ilahi, dan melengkapi batin manusia melakukan kegiatan hidup sebagai makhluk yang lemah. Betapapun bersahajanya manusia ternyata kepercayaan membentuk tuntutan naluriahnya. Kepercayaan adalah salah satu dari kekuatan yang mengendalikan perasaan manusia.

Kepercayaan menuntut adanya bentuk perbuatan nyata (amal) pada semua tindakan manusia. Pada tingkat ini dapat dirasa hubungan agama dengan kesadaran manusia ada keterikatan erat dengan tenaga di luar diri manusia itu, yang membuat alam nyata manusia, atau syarak mangato adaik mamakaikan.

Fungsi naluri dari kepercayaan manusia kepada tenaga gaib itu membentuk keharusan menyatakan diri menjadi pengabdi dengan rasa rohaniah lahir dalam bentuk penghayatan pada berbagai tindakan dan ucapan. Tidak ada suatu macam agama yang tidak dimulai dengan kepercayaan. Di dalam agama Islam, dasar keagamaan disimpulkan atas enam pokok yang disebut dengan Rukun Iman, yaitu mempecayai adanya Allah, Malaikat, Kitab Suci, Pesuruh Tuhan, Hari Kemudian, dan mempercayai adanya kadar Tuan atas yang baik atau yang buruk.[7]

Mengikuti pola rasa rohaniah manusia, maka berkepercayaan atau beragama adalah keperluan manusia yang harus dipenuhi, disamping keperluan pokok lainnya yang bersifat naluri. Kepercayaan bermula dalam tingkat penerimaan dari ilmu pengetahuan. Keyakinan berada pada taraf intensitas dari kepercayaan. Keyakinan selanjutnya meminta keharusan untuk melakukan aktivitas, sedangkan pada kepercayaan belum mempunyai keharusan untuk itu. Kepercayaan (syarak) itulah yang berasimilasi dengan bahasa dalam kesusasteraan Minangkabau.

Asimilasi antara tutur Bahasa dan Kepercayaan

Pemesraan antara bahasa dan kepercayaan, telah memperkaya Kesusasteraan Minangkabau, terutama kesusasteraan lama atau khazanah kesusasteraan lisannya. Kesusasteraan Minangkabau sesungguhnya mempunyai pengertian yang dalam, yaitu “hasil bahasa Minangkabau yang indah“.

Titik berat kesusasteraan Minangkabau bersifat lisan, terungkap dalam puisi dan prosa berirama. Tidak sedikit khazanah kesusateraan Minangkabau telah ditulis dalam tulisan-tulisan lama memakai huruf arab melayu. Pemakaian huruf hijaiyah tersebut dalam mengungkapkan kosa kata melayu, adalah bagian dari pemesraan antara bahasa dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang beragama Islam.

Kesusasteraan tidak hanya sekadar hasil seni bahasa belaka. Kesusateraan adalah juga hasil pemikiran, hasil pengalaman, hasil merasa, bahkan hasil dari kehidupan seseorang atau masyarakat dan lingkungannya. Kesusateraan adalah pula hasil bertuitur kata, berciloteh dengan sadar, bukan dengan mimpi. Hasil sastera dapat disimak dalam kehidupan masyarakat pada suatu waktu, menjadi kebudayaan satu suku bangsa atau suatu bangsa. Salah satu aspek yang amat berpengaruh membentuk kehidupan masyarakat adalah hubungannya dengan sesama, dan hubungannya dengan Penciptanya. Hubungan-hubungan itu tampak nyata di dalam bentuk kesusasteraan.

Kesusasteraan Minangkabau juga memberi jawaban pengaruh hubungan itu. Seperti tersua dalam ungkapan, “ Kanan jalan ka Kurai, sasimpang jalan ka Ampek Angkek. Kok iyo pangulu ganti lantai, kok bapijak jan manjongkek. Adaik taluak timbunan kapa, Adaik lurah timbunan aie. Kok bukik timbunan angin, biaso gunuang timbunan kabuik. Adaik pamimpin tahan upek.” [8]

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, selalu diperhatikan antara dua kekuatan, yang satu secara lahiriah sikap dalam diri insan bernyawa, dan yang kedua adalah kekuatan keyakinan theis (agama) yang mengatur nyawa itu.

Kesusasteraan lahir dan dibentuk oleh dua unsur, yakni unsur nyawa yang memiliki rasa dan periksa, dan unsur agama yang membimbing rasa dan periksa itu. Budaya kehidupan yang dibimbing oleh keyakinan agama, melahirkan sikap malu. Budaya malu, membentuk masyarakatnya hidup dengan kehati-hatian, serta ingat dan hemat dalam bertindak. Selanjutnya sikap-sikap budaya seperti ini menumbuhkan dinamika dalam kehidupan. Tampak jelas dalam cara bertutur, berciloteh sampai ke lapau-lapau ataupun di surau-surau.

Jiwa Bahasa di Minangkabau

Keindahan akan tercipta, ketika hasrat timbul untuk mengembalikan keindahan yang abadi dengan ajaran agama dan keagungan nama Ilahi, ke dalam bentuk-bentuk karya sastera. Asimilasi antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan Minangkabau terasa kental sekali. Mempersoalkan hubungan yang mesra antara bahasa sastera dan kepercayaan kepada kekuasaan Allah Subhanu wa Ta’ala, menjadikan karya sastera itu indah abadi.

Menggali mutiara milik bangsa yang kaya dengan pemesraan antara agama dan adat istiadat etnik, yang akan memperkuat ke tunggal-ikaan dari puncak-puncak kebudayaan bangsa Indonesia. Mutiara terpendam yang dapat diselami adalah bahwa kesusasteraan yang hakiki membentuk keperibadian satu bangsa, amat terkait dengan keyakinan pencipta sastera dan pendukungnya, yang keduanya mengabdi kepada Ilahi.

Kesusasteraan Minangkabau adalah pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam satu ungkapan, adaik basandi syarak, menjadi kekuatan besar untuk meraih keberhasilan di setiap masa. Pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan sudah tercipta. Kepercayaan adalah fungsi jiwa manusia, dan kemajuan ilmu pengetahuan, telah membawa perubahan-perubahan terhadap jiwa manusia yang kompleks, namun satu keniscayaan belaka bahwa konsepsi kehidupan manusia tergantung pada alat-alat yang ada pada manusia itu sendiri.[9]

Pada masyarakat Minangkabau, fungsi jiwa dibangun oleh kepercayaan kepada Tuhan, Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Esa itu tampak nyata dalam setiap aspek kehidupan kebudayannya dan riak kehidupan sasteranya. Terutama dalam sastera bertutur dan berciloteh.

Sifat umum masyarakat tradisional Minangkabau di masa ini masih terasa, dan sukar untuk melepaskan kepercayaan dalam kehidupan tradisi mereka. Pada dasarnya manusia itu bersifat konservatif. Sukar melepaskan perhiasan hidup lama, ingin menyimpan pusaka lama. Di antara pusaka lama itu, banyak di antara kita yang ingin memeliharanya dalam keasliannya”.[10]

Pengukuhan adat bersendi syariat menjadi sangat penting. Jika hal ini dapat tetap ujud dan terpelihara baik, akan banyak manfaatnya menyalurkan nilai-nilai yang berharga dari satu budaya daerah, hasil masa lampau ke dalam kebudayaan Indonesia modern. Menggali khazanah kebudayaan lama Minangkabau, yang banyak tersimpan di dalam bahasa lisan, serta dan menaikkannya ke atas permukaan kehidupan, menjadi bahasa tulisan, niscaya akan memberi sumbangan besar di dalam memupuk kebudayaan nasional, sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia.

Untuk melakukan kompilasi dari nilai-nilai pusaka Minangkabau yang menjadi mutiara kehidupan berbudaya dengan adat bersendi syari’at, perlu dilakukan observasi yang dipertajam untuk menapak Minangkabau yang kuat di masa depan. Menuntut keharusan pula adanya penelitian historis, terutama diarahkan kepada penyelidikan bentuk-bentuk sastera lisan yang banyak terdapat dalam kehidupan masyrakat Minangkabau, seperti pidato-pidato adat yang masih dihayati dalam kehidupan nyata, serta sopan santun dan karifan dalam berciloteh baik di lapau ataau di surau.

Memang amat sukar untuk menentukan berapa jumlah pendukung kesusasteraan lisan Minangkabau itu. Berapa banyak yang masih tersisa di dalam khazanah golongan terkemuka dalam adat atau penghulu (ninik mamak) Serta berapa banyak yang sudah diidentifikasi kembali oleh golongan cerdik pandai, suluah bendang di nagari,atau mereka yang dapat dianggap mengetahui bentuk-bentuk kesusasteraan lisan itu.

Berlakunya adaik istiadat nan salingka nagari, telah memberi warna perlakuan peribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Adat istiadat yang menjadi kebiasaan pada setiap nagari dan luhak, menjadi kekayaan amat berharga, terutama di nagari-nagari yang masih menjaga nilai-nilai utama yang luhur. Termasuk di dalam berciloteh bersama di lapau dan di mana saja.

Perilaku Berbudaya dan Berakhlak dalam penggunaan bahasa

Perilaku berbudaya dan berakhlak masih dihayati dalam keseharian mereka, disebabkan tetap berlakunya ketentuan syariat agama Islam dengan kuat. Dan terjaganya dengan baik fungsi-fungsi urang ampek jinih dalam lingkungan kekerabatan di nagari-nagari.

Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, akan lebih banyak berbicara daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi harus mengarah.

Kehidupan bermasyarakat di Sumatra Barat sudah lama direkat oleh kentalnya hubungan kebersamaan (ta’awun) di dalam tataran budaya berat sepikul ringan sejinjing sebagai perwujudan nyata nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Tataran budaya sedemikian telah terbukti dalam masa sangat panjang mampu memberikan dorongan-dorongan beralasan (motivasi) bagi semua gerak perubahan (reformasi) dari satu generasi ke generasi berikut di Ranah Bundo ini. Bahkan telah pula terbukti menjadi modal sangat besar untuk meraih kemajuan di berbagai bidang pembangunan di daerah dan nagari, di dusun dan taratak. Serta memberikan sumbangan yang tidak kecil dalam mewujudkan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

Adat Minangkabau yang disebut sebagai adat lama pusaka usang, artinya adatnya bukan baru dibuat atau baru disusun, tapi adat itu memang sudah lama dengan sifatnya yang luhur. Kemudian pusakanya yang usang berarti suatu peninggalan lama dari nenek moyang yang diwariskan kepada yang hidup sekarang. Dari palajaran adat dikatakan bahwa nenek moyang orang Minang membagi adat itu atas empat kategori, yakni : Adat nan sabananyo adat (Adat yang sebenarnya adat), Adat nan diadatkan (Adat yang diadatkan), Adat nan taradat (Adat yang teradat) dan Adat Istiadat.

Dari empat bagian adat tersebut ada adat yang berbuhul mati dan ada adat yang berbuhul sentak. Berbuhul mati artinya tidak dapat dibuka atau dicabut, sedangkan yang berbuhul sentak artinya dapat dibuka atau dicabut. Adat yang berbuhul mati adalah adat yang sebenarnya adat yang tak akan berubah disebut tak lekang oleh panas, tak lapuk karena hujan, karena dia adalah undang-undang alam (natuurwet), natural law dan sunnatullah. Keyakinan bahwa Yang Maha Kuasa menciptakan alam raya dengan aturan nyata. Tak pernah berubah selamanya. Contoh nyata adat api menghanguskan, adat air membasahi. Tak pernah pula di antara keduanya yang bertukar peran atau bertimbang.

Adat nan Diadatkan yakni adat yang digariskan oleh nenek moyang orang Minang, seperti tokoh legendaris Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang misalnya aturan-aturan yang dibuat orang dahulu dalam sistem kekerabatan menurut garis ibu (matrilineal). Pusaka turun ke kemenakan (maksudnya pusaka tinggi-sako dan pusako). Aturan nikah kawin (eksogami dan matrilokal), yang dalam fatwa adat disebut “sigai mencari enau. Enau tetap, sigai beranjak. Tepatan tinggal, bawaan kembali, suarang babagi, sekutu dibalah, kerbau tegak kubangan tinggal. Nikah dengan si perempuan, kawin dengan ninik mamak, sumando pada korong kampung”.

Adat nan teradat adalah hasil mufakat di dalam kaum, suku atau nagari tentang sesuatu masalah. Misalnya mufakat turun ke sawah, upacara nikah kawin dan lompat pagar (antar nagari), cara atau tata tertib penobatan Penghulu (Datuk), aturan sangsako, dan sebagainya.

Sedangkan yang dikatakan Adat istiadat adalah kebiasaaan yang sudah menjadi tradisi turun temurun. Misalnya adat istiadat masuk puasa Ramadhan, Idul Fitri, kunjung berkunjung di hari baik bulan baik, jalang menjalang ketika ada musibah, baralek (pesta), membangun rumah gadang, menghela tonggak (tiang rumah gadang) dan sebagainya. Pada dasarnya dalam empat kategori adat itu hanya Adat nan sabana adat yang tak akan berubah sedangkan yang lainnya dapat berubah dengan kata mufakat.

Cuma saja pada kategori Adat nan diadatkan meski boleh berubah, namun Adat nan diadatkan harus dilestarikan, dipelihara dan dilindungi agar tetap seperti sedia kala seperti adat Islami (adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato, adat mamakai, disebut juga adat sebatang panjang). Sedangkan adat nan teradat dan adat istiadat lebih bersifat adat nan salingka nagari (selingka nagari). Terlihatlah di sini kearifan nenek moyang orang Minang bahwa dalam menghadapi putaran zaman yang akan berubah di masa datang maka adat Minang bersifat terbuka. Berubahlah apa yang mestinya berubah, tapi ada yang tak akan berubah yakni Adat nan sabana adat yang sunnatullah, wet alam yakni yang datang dari Yang Maha Kuasa. Dalam adagium adat disebutkan : “sakali aie gadang, sakali tapian baraliah” (sekali air bah datang, sekali pula tepian berubah). Yang berubah itu adalah lokasi tepian yang tadinya berlokasi di sebelah atas, kini beralih ke sebelah bawah. Namun yang tepian tidak berubah, sementara nilai dukung boleh berubah dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Tutur kata dalam budaya di Minangkabau menjadi bagian tak terelakkan di dalam mempertahankan budaya lama sekaligus juga menggali dan menampilkan ajaran tradisional yang relevan dengan tuntutan zaman yang sedang berubah. Ungkapan tradisional itu dapat berarti pepatah, kato pusako, mamang, pituah, andai-andai, dan lain-lain. Ungkapan tradisional tersebut ada yang berbentuk pantun, seloka, gurindam, dan sebagainya yang kadangkala dengan kalimat metafora sebagai bandingan atau kebalikannya. Semuanya bernilai nasehat, hukum, arahan dan ketentuan-ketentuan (norma). Tapi ungkapan semata ada juga yang tidak bermuatan pepatah, pituah, dan lain-lain. Hanya kata melereng (kiasan) semata.

Ungkapan-ungkapan tradisional di Minangkabau ribuan banyaknya, berisi kearifan yang disindirkan, mencakup budi pekerti, seperti “Nan kuriak iyolah kundi. Nan sirah iyolah sago, Nan baiak iyolah budi, Nan indah iyolah bahaso”. Dalam ungkapan bahasa Indonesia berarti “yang kurik ialah kundi, yang merah ialah saga, yang baik ialah budi, yang indah ialah bahasa”. Para tetua leluhur orang Minangkabau telah mengambil contoh pada buah kundi dan buah saga yang warnanya kurik(rintik) dan merah yang sifatnya tetap tidak berubah dalam warna merahnya dan kurik rintiknya. Ungkapan tradisional ini mengiaskan bahwa budi baik dan keindahan bahasa tidak boleh tanggal dari dari diri peribadi anak turunan Minangkabau di manapun kita berada.

Sikap mulia akan menjadi buah tutur orang di mana saja. Talangkang karando kaco / Badarai carano kendi / Itu nan urang canggangkan./ Bacanggang karano baso / Bacarai karano budi / Itu nan urang pantangkan. Bila di turukan di dalam bahasa nasional Telengkang keranda kaca, berderai cerana kendi, itu yang orang canggangkan, bercenggang karena bahasa, bercerai karena budi, itu yang orang pantangkan. Fatwa adat ini menasehatkan pandai-pandai menggunakan bahasa. Karena ucapan berbahasa yang mungkin dinilai kasar atau tak sepantasnyadapat berakibat persahabatan jadi bercanggang atau berjarak.

Begitu pula halnya budi atau kelakuan (perangai) yang tak senonoh dan tidak pantas, dapat berakibat persahabatan atau hubungan pergaulan akan rusak dan bahkan perceraian satu sama lain. Mengikat sebuah dinamika di dalam pergaulan tidak semata ada pada alur tutur kata. Juga pada tindak laku perbuatan. Di antaranya tepat janji. Tentang janji disebutkan dalam tutur ungkapan yang amat berarti, bahwa “indak nan taguah dari janji, indak nan kokoh dari buek” (tidak yang teguh selain janji, tiada yang kokoh selain dari buatan).

Selalu dalam ciloteh seharian dinasehatkan supaya teguh memegang janji, kokoh tak tergoyahkan terhadap apa yang sudah dibuat dan disepakati. Di dalam ungkapan seharian disebutkan ;

Nak luruih rantangkan tali

Nak mulia tapati janji

Nak kuek paham dikunci

Nak tinggi paelok budi

Nak kayo kuek mancari, dan sebagainya

(Supaya lurus rentangkan tali

Supaya mulia tepati janji

Supaya kuat paham dikunci

Supaya tinggi perbaiki budi

Supaya kaya kuatlah berusaha /mencari)

Disebalik itu dituntut dialektika Arif dan Bijak seperti ;

Diagak mako diagiah (buatlah perkiraan, baru dibagi)

Diukua mako dikabuang (memotong sesuatu atau mengerat, membagi, hendaklah setelah diukur, tidak berlaku sembrono memotong/membagi begitu saja . dianjurkan diukur dulu).

Kemudian dalam satu ciloteh semestinya dipakai satu kearifan dialektis, Malantiang manuju tampuak, Di ma buah ka rareh, dan Mamahek manuju barih, Di ma lubang ka tabuak, Barundiang manuju bana, Dima mufakat ka dibulati. Artinya dalam bahasa nasional, “melempar menuju tampuak, kira-kira di mana buah itu jatuhnya”, dan “memahat menurut baris, kira-kira di mana lobang itu tembusnya”, atau “berunding berdasarkan kebenaran, sehingga rundingan membuahkan mufakat bulat”.

Kearifan di dalam bertutur kata, baik itu di dalam ungkapan di lingkungan beradat, di balairung, di surau, di mana saja, ada satu kewajiban berhati-hati.

Ungkapan petatah petitih mengingatkan itu semua. “Gabak dahulu makonya hujan, Cewang di langik tando akan paneh, Ingek sabalun kanai, Kulimek sabalun habih”, atau “Ingek urang nan di ateh, Nan di bawah kok datang malimpok, Bajalan paliharo kaki, Bakato paliharo lidah”. Dapat dicermati dari ungkapan berbahasa dan bertutur adabanyak mendapatkan pelajaran dari alam takambang jadi guru. Di antaranya “ mendung dahulu baru akan hujan, cerah di langit tanda hari akan panas”. Atau ungkapan selanjutnya, “ingatlah sebelum kena, berhemat sebelum habis” sebagai satu dinamika kearifan. Kemudian di dalamnya tertera pula nasehat, “ingat dan waspadalah orang yang sedang berkuasa di atas, karena yang di bawah dapat datang menimpa”, serta “kalau berjalan peliharalah kaki, kalau berucap kata pelihara lidah”. Di sini dapat dirasakan dilaektika dan dinamika berucap atau berceloteh itu.

Di samping dialektika ada dinamika kehidupan dengan mengedepankan kebersamaan seperti ungkapan, “Ka bukik samo mandaki, Ka lurah samo manurun” (ke bukit sama mendaki, ke kurah sama menurun), atau “Barek sapikua, Ringan sajinjiang” (Berat sepikul, Ringan sejinjing), dan “Malompek samo patah, Manyaruduak samo bungkuak” (Melompat sama patah, Menyeruduk sama bungkuk), serta “Talungkuik samo makan tanah, Tatilantang samo makan angin, Tarandam samo basah, Tarapuang samo hanyuik” (Tertelungkup sama makan tanah, Tertelentang sama makan angin, Terendam sama basah, Terapung sama hanyut). Sebuah nilai keberadatan masyarakat adat yang dapat menumbuhkan dinamika di tengah pergaulan hidup.

Kehidupan masyarakat Sumatra Barat kedepan di Alaf Baru abad ke duapuluh satu dan seterusnya ini, mesti memacu dirinya dengan ajakan agar selalu menanam kebaikan-kebaikan yang makruf. Ajakan tersebut mesti pula dipagari rapat-rapat dari hal-hal yang merusak atau mungkarat. Di dalam diri masyarakatnya semestinya ditanamkan kesadaran yang dapat menumbuhkan harga diri dengan sikap mental mau berusaha dengan giat bekerja (enterprising). Hal tersebut akan lebih mudah terbanagunkan karena dialog yang santun, arif dan dinamis.

Pembangunan manusia Minangkabau sesungguhnya adalah mencetak insan yang dapat menolong diri sendiri (independent) serta mampu mereposisi kondisinya dalam mengatasi kemelut, kemiskinan dan ketertinggalan di berbagai bidang.

Insya Allah masyarakat Minangkabau di Sumatra Barat atau di perantauan akan selalu mendapatkan hak asasinya yang setara dengan kewajiban asasi yang telah ditunaikannya. Sesungguhnya bimbingan aqidah bersendikan Kitabullah, atau kebiasaan adat telah mengajarkan bahwa tidak pantas bagi satu masyarakat yang hanya selalu menuntut hak tanpa dibebani keharusan menunaikan kewajiban.

Martabat satu kaum akan hilang bila yang ada hanya memiliki kewajiban-kewajiban tetapi tidak dapat menentukankan hak apa-apa. Karena itu, hak asasi manusia tidak akan pernah ujud tanpa di dahului oleh kewajiban asasi manusia. Hal ini sangatlah penting ditanamkan kembali dalam upaya mambangkik batang tarandam.

Kandungan Kitabullah mewajibkan kita untuk memelihara hubungan yang langgeng dan akrab dengan karib, baik terhadap tetangga maupun kerabat, sebagai kewajiban iman dan taqwa kita kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Firman Allah di dalam Kitabullah (Al Quran) menyebutkan, “ Sembahlah Allah, dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak. Berhubungan baiklah kepada karib kerabat. Berbuat ihsan kepada anak-anak yatim, kepada orang-orang miskin, dan tetangga yang hampir, tetangga yang jauh, dan teman sejawat serta terhadap orang-orang yang keputusan belanja diperjalanan (yaitu orang-orang yang berjalan dijalan Allah) dan terhadap pembantu-pembantu di rumah tanggamu. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS.4, An-Nisak ayat 36).

Menumbuhkan harga diri, dan memperbaiki nasib secara keseluruhan dalam berbagai bidang, diyakini akan terwujud melalui ikhtiar yang terus menerus, disertai akhlak sabar tanpa kesombongan serta mampu melawan sikap mudah menyerah dan tidak mudah berputus asa. Sikap jiwa masyarakat seperti ini seringkali dapaat ditempa melalui dialog atau celoteh yang penuh dialektika dan dinamis, di antaranya di surau dan di lapau di Minangkabau, masa laloe. ***


Catatan Akhir

[1] Di dalam buku “Webster`s New World Dictionary” dijelaskan bahwa kata asimilasi berasal dari kata “assmilatus” (Latin), yang berarrti “to take up and make part of itself, or in self” atau sebagai “absorb and incorporate” dan sebagai “digest” (mengambil dan menciptakan unsur menjadi sebagian dari unsur lain, atau meresapkan lagi mempersatukan atau memcernakan), dalam Webster`s, New World Dictionary of the American Language, Encyclopedie, Edition I,

[2] E.Pino dan T.Wittermans dalam Kamusnya juga menulis arti asimilasi dengan “pencernaan, persamaan dan pemesraan”, (E.Pino and T.Wittermans, English-Indonesian Dictionary, J.B.Wolters, Jakarta). Demikian pula dalam Kamus Indonesia Kecik susunan K.St.Harahap mengatakan asimilasi sebagai “pemesraan” (E.St.Harahap, Kamus Indonesia Ketjik, IBOCO, Jakarta).

[3] W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1985, hal.676

[4] Drs.Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta.

[5] Jaka, Ringkasan Ilmu Mendidik 1, Mutiara, Jakarta, 1953, hal,42;

[6] Drs.Mohd.Sjafaat, Mengapa Anda Beragama Islam, Wijaya, Jakarta, hal.2;

[7] Al-Quran, Surat An Nisa`, ayat 146, dan Hadist, Riwayat Muslim;

[8] Dalam bahasa Indonesia, “kanan jalan ke Kurai, sesimpang jalan ke Ampek Angkek. Jika penghulu akan menjadi lantai, kalau berpijak jangan menjungkat (maknanya istiqamah). Adat teluk timbunan kapal, adat lurah timbunan air. Kalau bukit timbunan angin, biasa gunung timbunan kabut. Adat pemimpin tahan umpatan”. Hasil kesusateraan Minangkabau, yang mengungkapkan kerilaku pemimpin agar tidak cepat patah hati, selalu konsisten ini, dinyatakan bersajak dengan mengambil contoh kepada alam, sebagai satu kepercayaan yang kokoh terhadap sunnatullah.

[9] Drs.Sidi Gazalba, Tebaran Pikiran dalam Rangkaian Ketuhanan Yang Maha Esa, Penerbit Agus Salim, Jakarta, yang di dalamnya juga mengutip ucapan dari Prof.Dr.Sumantri Harjoprakoso, bahwa kepercayaan adalah factor pembentuk kejiwaan manusia.

[10] Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan IV, Balai Buku Indonesia, Jakarta,



Barih Balabeh Minangkabau
Januari 6, 2009, 1:18 am
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, Uncategorized

BARIH BALABEH MINANGKABAU

Oleh : H Mas’oed Abidin

Barieh (barih) artinya garis, atau baris

Kata-kata “barieh” di antaranya kita temui di dalam kata petatah yang berbunyi, “nan ba barih nan ba paek” atau “tibo di barih makan paek“, artinya yang di garis yang dipahat, atau tepat pada garis makankan pahat.

Ungkapan ini bermakna melakukan sesuatu sesuai dengan aturan, sesuai dengan acuan, sesuai dengan garisnya.

Umi dan Buya

Umi dan Buya

Barieh balabeh Minangkabau

- sanitiak tiado hilang – sabarih bapantang lipua – nan salilik gunuang Marapi – sa edaran Sago jo Singgalang – salingka Talang jo Kurinci – sampai kalauik nan sabideh – warih nan samo kito jawek – kato pusako nan diganggam – ka ateh ta ambun jantan – kabawah ta kasik bulan – niniak moyang punyo hulayaik – hak nyato bapunyo – ganggam nyato ba untuak

- salaruik salamo nangko – namo nyo kito urang minang – dek ketek kurang pangana – lah gadang aka pailang – jalanlah dialiah urang lalu – cupak dipapek rang panggaleh – dek elok kilek loyang datang – intan tasangko kilek kaco – disangko bulek daun nipah – kiro nyo picak ba pasagi – diliek lipek ndak barubah – dikambang tabuak tiok ragi

- pado wakatu iko kini – lalok sakalok ba rasian – pikia nan palito hati – nanang nan baribu aka – dalam tanang bana mandatang – paham tibo aka baranti – bana lah timbua sandiri nyo – asah kamudi disamoan – jikok padoman dibatua an – samo mancinto ka nan baiak – kok indak tajajak tanah tapi – indak kudaraik dari kito – hanyo kuaso dari tuhan – sasek suruik talangkah kumbali – pulang nyo ka balabeh juo – baitu adaik nan bapakai

- kok sasek diujuang jalan – ba baliak ka pangka jalan – kito pilin aka nan tigo – suatu nan jahia janyo aka – kaduo mustahia janyo aka – katigo nan wajib janyo aka – baiyo iyo jo adi – ba tido tido jo kako – barundiang jo niniak mamak – sarato nan tuo cadiak pandai – langkok jo imam jo tuangku – nan mudo arih budiman -bundo kanduang samo di dalam – asah lai duduak jo mupakaik – nak dapek bulek nan sagoloang – nak buliah picak nan salayang – saukua kito nan basamo – kito babaliak ba nagari.

Melah nyo barih dek pangulu
Nan mudo utang mamakai
Kok lah janiah aia di ulu
Tando muaro kasalasai



Pernikahan adalah Ibadah Sakral
Januari 5, 2009, 11:29 am
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Adat istiadat, Buya Masoed Abidin, Cinta, Education, Uncategorized

PERNIKAHAN ADALAH IBADAH YANG SAKRAL

OLEH : H MAS’OED ABIDIN

MUKADDIMAH

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari. Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Seperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut. Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud.
Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia “sebuah proses penyempurnaan”. Di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan, seperti yang kita alami di dunia ini. Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini. Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”, sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban). أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ. (رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).


Dari hadist ini, didapati bahwa perempuan yang shalehah adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh. Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).

Keluarga sedemikian akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”.
Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy). اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

Buya H. Masoed Abidin

Buya H. Masoed Abidin

DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN


Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H) , memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,

“Rasul Allâh SAW bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)

Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu;

“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).
تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.


Dari kandungan hadits di atas, dapat disimpulkan ;
a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga.
b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri.
c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.

Dorongan ini muncul karena pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan.

Bahkan, ketika manusia dalam keadaan berduka, berada dalam kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.

“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).

Dengan demikian akan terjamin keseimbangan dalam kehidupan, yaitu suami-isteri.

Dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubungan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab RA.,

“Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).

Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar.


Bila sudah ada kemampuan, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,

(رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ


Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri.” (HR. al-Tirmidziy).

Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi)

Dari bebrapa pedoman ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten .

Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina.

Pantaslah Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,

“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).
لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ


Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh SAW di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut :

“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).
لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ)

Dengan peringatan Nabi SAW ini, diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak setiap sendi kehidupan, baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq.

Rasul Allâh SAW sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).


POSISI KAUM PEREMPUAN

Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, “Sorga ditelapak kaki Ibu”, artinya diterangkan oleh hadits lain, bahwa “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah).

Dalam masalah posisi perempuan ini, Nabi Muhammad SAW seakan memberikan penghormatan kepada perempuan (ibu) adalah tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah).

Selain itu, « perempuan adalah tiang negara, rusak perempuan maka rusaklah negara », demikian ungkapan Rasul Allâh SAW. Perempuan adalah ibu yang menjadi pendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya.

Sebagai perempuan selayaknya kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya.

Kita patut mensyukuri, bahwa agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah dari kaum terdahulu, yang telah mengingkari kehadiran kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah.

Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, iblis dan syaithan, selalu berusaha menjerumuskan suami (kaum lelaki) atas rayuan sang perempuan (isterinya), hal ini tercatat dalam sejarah kehidupan manusia.

Di samping hal tersebut, memang sudah menjadi skenario sang Pencipta, agar manusia dapat berkembang biak di atas bumi, namun satu hal telah terbukti sampai saat ini, di satu sisi bahwa kaum perempuan dapat berkemampuan menjadi penakluk kaum pria, selain dari mereka juga dicipta untuk memberikan ketenangan terhadap jiwa kaum pria (sang suami).

Inilah satu kenyataan, sampai sekarang, kaum perempuan berkemampuan menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia.

Ini terjadi, tentu harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam yang luhur.


Masalah yang timbul di zaman modern di era globalisasi ini, karena didorong oleh paham kebebasan (liberalisme) dan kebendaan (materialisme), bahkan karena mengedepankan hak-hak yang mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), telah berdampak memenjarakan kembali kaum perempuan menjadi obyek pemuasan nafsu rendah, dari manusia yang tidak beretika religi (tidak berakhlak agama), menjadi mangsa dari porno aksi dan pornografi yang kemudian dianggap perempuan adalah bagian dari kreativitas seni semata.

Inilah sebuah bahaya yang lahir dari paham sekuler, di mana tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan hanya memikirkan nilai jual yang kadang kala sangat merusak moral.

Maka sadar kembali kepada tuntunan Islam, berarti tidak berpaling dari kodrat sebagai kaum perempuan, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sesuai kehendak Pencipta, dengan memelajari Al-Qur’ân dan Sunnah, sebagai dinasehatkan oleh umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,

“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ الطَّيِّبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِي الصَّلاَةِ.


Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, jika istri itu memiliki keikhlasan dengan senang hati menaruhkan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suami yang tadinya dalam keadaan miskin dan dengan amanah memelihara amanah dari istrinya, maka keduanya pasti akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri merupakan hak isteri.


Shahabat Rasul Allâh SAW, yakni Umar bin al-Khatthab RA, juga pernah berkata,

“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: لَوْلاَ اْدِّعَاءُ الْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.

a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya;

b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya;

c. Isteri yang menshadaqahkan mahar/maskawinnya kepada suaminya;

d. Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan

e. Orang yang bertobat dari kesalahannya.”

Demikian agama Islam mengajarkan umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka.


Dengan sikap ini pula dapat merasakan betapa indahnya kehidupan berkeluarga, dengan nikmat besar “rumahku adalah surgaku”.

Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling membutuhkan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi.

Saling menjaga keutuhan rumah tangga.


KAUM PEREMPUAN PENDIDIK GENERASI DENGAN AKHLAK MULIA

Perempuan muslim mesti memiliki SAHSIYAH sebagai pendidik generasi dimulai dari rumah tangganya.

Tidak diragukan lagi bahwa kaum perempuan (ibu) adalah murabbi yang punya kepribadian baik, serta uswah hidup yang terpuji.

Dengan modal akhlak ini, kaum perempuan (ibu) akan mampu melukiskan kesan positif dalam diri anak yang dilahirkan dari rahimnya.

Alat teknologi modern walau bagaimanapun canggihnya, tidak akan dapat mengambil alih peranan ibu sebagai pendidik anak (generasi) yang dilahirkannya.

Faktor manusia tetap diperlukan dalam proses pembentukan dan pematangan sikap pribadi generasi demi generasi dalam menanamkan laku perangai — sahsiah – pada si anak.

Tegasnya sahsiah mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang

Ciri Utama dari sahsiah (شخصية) bermakna pribadi atau personality, yang menggambarkan sifat individu yang merangkum padanya gaya hidup, kepercayaan, harapan, nilai, motif, pemikiran, perasaan, budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak seseorang.

Banyak kajian telah dibuat tentang sifat-sifat yang perlu ada pada seorang ibu atau bapak yang berperan sebagai murabbi atau pendidik yang akan menghasilkan kesan mendalam pada proses pembentukan watak anak dan generasi, sesuai dengan yang mereka sampaikan.

Dari beberapa penilitian terdapat senarai panjang yang menerangkan sikap yang diinginkan, dan seharusnya dimiliki para orang tua, yang akan berperan menjadi murabbi (pendidik dan pelindung) terhadap generasi yang di bawah tanggung jawab mereka.

Di antara yang sangat utama, adalah :

Berkelakuan baik (penyayang dan penyabar), mampu menguraikan masalah dengan jelas, berdisiplin, mampu menarik perhatian anak (generasi), artinya jadi panutan.

Amanah dan menunaikan janji, mempunyai sahsiah yang dihormati, mempunyai arahan yang jelas dan spesifik, berkemauan yang kuat, berbakat pemimpin yang tinggi, artinya memberikan contoh dalam akhlak dan ibadah.

Mempunyai pengetahuan yang luas, tidak menyimpang dari tajuk pendidikan watak yang akan dibentuk, memiliki suara yang baik, merangkul dan mendidik, mengenal titik kuat dan lemah dari anak (generasi).

Pandai memberi nasihat, simpati terhadap kelemahan anak (generasi), pandai memilih kata-kata, tanggap dengan suasana anak (generasi) di rumah, artinya menjadikan rumah menjadi benteng pembentukan watak generasi.

Mengujudkan sikap kerjasama dan bersemangat riadah dan kedisiplinan
Karena beratnya tanggung jawab tersebut, maka sifat dan ciri dari orang tua muslim dan muslimah hendaklah merangkum :

A. Sifat Ruhaniah dan Akidah
1. Keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna
2. Keyakinan mendalam terhadap hari akhirat, hari berbangkit dan hari pembalasan
3. Kepercayaan kepada seluruh para Rasul di iringi dengan sifat dan asas keimanan (arkan al iman) yang lain.

B. Sifat-Sifat Akhlak
1. Benar dan jujur
2. Menepati janji dan Amanah
3. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan
4. Merendah diri – tawadhu’ –
5. Sabar, tabah dan cekatan
6. Lapang dada – hilm –, Pemaaf dan toleransi
7. Menyayangi murid, mengutamakan kepentingan orang banyak dengan sikap pemurah, zuhud dan berani bertindak.

C. Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani

1. Sikap Mental, mencakup cerdas (kepintaran teori, amali dan sosial), menguasai sikap takhasus dari anak turunannya, luas pengetahuan, cenderung kepada berbagai bidang ilmiah yang sehat serta mengenal ciri, watak, kecenderungan dan keperluan anak (generasi) yang diamanahkan padanya, fasih, bijak dan cakap, dan penuh kasih sayang.

2. Sifat Kejiwaan, tenang dengan emosi mantap terkendali, optimistik dalam hidup, penuh harap kepada Allah dan tenang jiwa bila mengingatiNya, percaya diri dan mempunyai kemauan yang kuat, lemah lembut dan baik dalam pergaulan, berfikiran luas dan mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat dan lingkungan.

3. Sifat Fisik, mencakup sehat tubuh dan badan dari penyakit menular dan berusahalah selalu berperawakan menarik, bersih, rapi (kemas) dan menyejukkan.

Orang tua (ibu bapa) muslim adalah pendidik generasi (murabbi) yang mempunyai sahsiah yang baik dengan mengamalkan etika Islam dengan personaliti terpuji, yang sangat bergantung kepada sikap mental dalam menyikapi tantangan hidup.

Secara teori human behavior tampak bahwa sikap mental manusia dipengaruhi oleh, atau dibentuk oleh, nilai luhur agama, ideologi, pengalaman sejarah, tradisi di lingkungannya, situasi, keinginan dan norma. Inilah yang akan memunculkan perilaku seseorang baik tingkah individu maupun sosial.

Berdasarkan hal di atas untuk menimbulkan perilaku yang luhur, individu maupun sosial maka mesti menjaga nilai-nilai luhur berdasarkan nilai-nilai luhur agama dan sosial-budaya.

Para Nabi dan Rasul yang telah diutus kepada manusia bertugas memberikan tuntunan akhlak dalam setiap prilaku kehidupan. Rujukan dari tuntunan akhlak dimaksud adalah wahyu Allah, yang hanya terdapat pada Kitabsuci Samawi.

Tuntunan dimaksud tidak hanya sebatas teori, tetapi dalam bentuk prilaku dalam semua tingkat pelaksanaan hubungan kehidupan, dalam bentuk prilaku, contoh dan uswah.

Firman Allah menyebutkan, “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik (uswah hasanah), yaitu bagi orang yang mengharap[kan rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS.33, al Ahzab : 21).

Rasulullah SAW menyebutkan satu tugas risalahnya sebagai “Hanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (al Hadist).

Kita dapat menyimak ada 20 Watak Terpuji menurut ajaran Rasulullah SAW, di antaranya adalah, 1. Berilmu (‘alim), 2. Adil, 3. Cakap (fathanah), 4. Berani (shiddiq), 5. Berbudi pekerti halus/luhur, 6. Dermawan (Pemurah), 7. Pemaaf, 8. Waspada (hati-hati), 9. Teguh janji dan Selalu mencari kebenaran, 10. Menjaga rahasia (amanah), 11. Selalu bersungguh sungguh (mujahadah), 12. Bijaksana (hikmah dan berpikir cepat), 13. Rendah hati (Tawadhu'), 14. Tidak iri (tidak hasad), 15. Sabar, 16. Pandai berterima kasih (syakiriin), 17. Mampu mengendalikan keingi¬nan hawa nafsu (istiqamah), 18. Diplomatis, taktis, dan tidak mudah terpengaruh oleh desas desus dan fitnah, 19. Mampu mengatur dan memperhatikan kelilingnya dengan cara menasehati dan mengkri¬tik secara terarah (tabligh), 20. Tidak mengangkat orang yang kufur dan durhaka sebagai pemimpin.

Pentingnya akhlak di ungkapkan penyatir sebagai berikut, “innama umamul akhlaqu maa baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabuu”, dapat diartikan, “tegak rumah karena sendi, sendi hancur rumah binasa. Tegaknya bangsa karena berbudi, budi hancur luluhlah bangsa”.

Masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah hidup “adat basabdi syarak, syarak basasndi kitabullah”, banyak menampilkan pepatah tentang akhlak ini.

Antara lain bisa disebutkan, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baiak budi, nan indah baso” , atau “Bahaso manunjuakkan banso” artinya bahasa menunjukkan bangsa, yakni baik buruk perangai (akhlak) menunjukkan tinggi rendahnya asal keturunan (bangsa).

Akhlak Budi Pekerti, tidak dapat dilupakan selamanya, dan senantiasa disebut-sebut, walaupun sipelakunya sudah tiada, “Utang ameh buliah dibaia, utang budi dibao mati”.


TUNTUNAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH

A. SEBELUM NIKAH

Sebelum melangsungkan akad pernikahan maka hendaklah seorang perempuan memperhatikan calon suaminya atau laki-laki memperhatikan calon isterinya.

Ulama telah memberikan kriteria perempuan yang baik dan begitu juga dengan laki-laki.

Menurut Subki Junaedi, kriteria isteri yang baik itu menurut Rasul Allâh SAW menggaris bawahi dengan sabdanya;

“Seseorang perempuan akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, karena itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapa yang harus dikawininya”.
اَلْمَرْءُعَلَىِديْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرُأَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ.

Ungkapan itu disambut dengan sebuah sya`ir, “Kawini perempuan yang kecil lalu kupenuhi, kendaraan yang lebih kusukai adalah yang belum dikendarai. Banyak biji permata yang berlubang, lalu diuntai, tetapi ada juga yang belum berlubang.

Diteruskan, “Sungguh kendaraan yang dikendarai tidak akan lezat, sebelum diikat dan diatur tali penambat. Permata bagi pemiliknya belum berarti, sehingga diuntai dengan rapi dan dilubangi.


MESTI DIPERHATIKAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN

1. KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP PEREMPUAN:

a. Beragama Islam dan beramal shaleh (QS. Al-Nisâ’/4: 34)

Rasul Allâh SAW bersabda,

“Perempuan dinikahi karena empat faktor:

Pertama, karena harta;

Kedua, karena kecantikan;

Ketiga, kedudukan; dan

Keempat, karena agamanya.

Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

b. Berasal dari keturunan yang baik-baik
Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).


c. Masih perawan
Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”.

Kata beliau: “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).


d. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul
Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”.

Jawab Nabi SAW, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya.

Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).


2. KRITERIA MEMILIH LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK CALON SUAMI :

a. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).

b. Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).

c. Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan

d. Cakap Hukum (Baligh).


B. SESUDAH AKAD NIKAH
Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam.

Semua orang berkeinginan untuk hidup bahagia, kekal dan langgeng, tapi sering tersua rumah tangga menjadi rumah tanggal dan penjara di rumah tinggal.

Rumahku adalah syorgaku seringkali hanya dalam mimpi belaka.

Perlu ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia , yaitu:

1. Saling Mengerti antara Suami-isteri
Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya.

Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri. Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :

a) Perjalanan hidup masing-masing,
b) Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah),
c) Kebiasaan masing-masing,
d) Selera, kesukaan atau hobi,
e) Pendidikan,
f) Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.


2. Saling Menerima
Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan.

Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.


3. Saling Menghargai
Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:
a. Perkataan dan perasaan masing-masing
b. Bakat dan keinginan masing-masing
c. Menghargai keluarga masing-masing
Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.


4. Saling Memercayai
Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.


5. Saling Menyintai
Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal :
a. Lemah lembut dalam bicara
b. Akan selalu menunjukkan perhatian
c. Selalu bijaksana dalam pergaulan
d. Tidak mudah tersinggung
e. Batin masing-masing akan selalu tenteram


Dari uraian di atas dipahami bahwa tumbuhan yang dirawat dan diperhatikan akan tumbuh dengan subur, pasti tidak sama dengan tumbuhan yang tidak diperhatikan sama sekali.

Artinya suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas akan mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-isteri, kecuali yang telah disebutkan,
"Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah/2: 187).

Resep yang disampaikan Nabi, yang diriwayatkan oleh Abd Allâh bin Mas'ûd: "Wahai generasi muda, siapa saja diantara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."(HR. Bukhâriy, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidziy).


Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan.

Seperti sabda Nabi, "Janganlah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syetan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan perempuan, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki.
“ Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan sesama Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (menghentakkan kaki dengan berlenggang lenggok), agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr/24: 31).


Dan Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allâh akan menutup rapat matamu."(HR. Thabraniy).


Jodoh adalah Qadha’ (ketentuan) Allâh, di mana manusia tidak punya andil menentukan, manusia hanya dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam.

Untuk itu perlu diperhatikan sungguh-sungguh watak dan ciri-ciri dari pasangan hidup yang sewajarnya akan menjadi pendamping (suami-isteri).

Tercantum dalam Al Qur'ân: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang mukmin. (QS. Al-Nûr/24: 3).


ATURAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI MENURUT ETIKA ISLAM

A. Sebelum Melakukan Hubungan Seks (Coitus)
Pengantin atau suami isteri sebelum melakukan hubungan biologis (coitus) penganten atau suami-isteri mesti melaksanakan hal-hal berikut ini:

1. Wajib memberikan mahar terlebih dulu (bagi pengantin baru) jika maharnya di utang, harus dibayarkan maharnya dulu, sabda Rasul Allâh, SAW: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW, melarang Ali menggauli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepadanya. Lalu jawab Ali: “Saya tidak punya apa-apa.” Maka sabda Rasul Allâh, “Dimana baju besi ‘Hutamiyahmu? Lalu berikanlah barang itu kepadanya. (HR. Abu Dâud, Al-Nasâ’iy dan Hakim)

2. Membersihkan badan (mandi) dari hadas dan najis serta hal-hal berbau tak sedap.

3. Setelah bersih, hendaklah berwudhu’, yang termasuk padanya membersihkan mulut, hidung, tangan, muka dan lainnya anggota wudhu’.

4. Pakailah cahaya remang-remang atau gelap, karena dalam suasana demikian akan meningkatkan konsentrasi, sehingga segala kekurangan jasmaniah dapat diatasi.

5. Berdo’a kepada Allâh (semoga Allâh melimpahkan nikmat-Nya), seperti do’a diajarkan

"Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, "Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, "Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ." (dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan." Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141).
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌلَمْ يَضُرُهُ.

6. Mulailah coitus dengan awal lembut dan harmonis tanpa paksaan. Lakukan jima' pada sepertiga malam (pukul 10 keatas), atau pada tiga waktu yang nyaman yaitu, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan sesudah shalat isya’, sebagaimana disebut dalam wahyu ;
" Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allâh menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Nûr/24: 58).

Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, "yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).

7. Dilakukan dalam kondisi yang sehat dan menyenangkan bagi kedua pasangan. Dalam keadaan begini insyâ Allâh akan sama menikmati dan dilakukan dalam keadaan siap fisik dan psychis kedua pasangan.

8. Setelah melakukan hubungan intim, hendaknya membaca do`a,

“Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan manusia dari air (mani), lalu menjadikan pertalian darah, dan hubungan perkawinan. Dan Allâh adalah Maha Berkuasa”.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا.

9. Apabila ingin memulai yang kedua atau seterusnya lebih afdhallah melakukan wudhu’, sekurang-kurangnya membasuh faraj dengan bersih.


B. SESUDAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS
Suami-isteri yang baru saja melakukan hubungan seksual (coitus) dalam fiqh thaharah disebut dengan junub (berjunub), maka ia wajib mandi (QS. Al-Mâidah/5: 6). Ada beberapa macam yang menyebabkan seseorang wajib mandi dalam fiqh Islam sebagai ijtihad al-thathbiqy (penerapan hukum):

1. Karena melakukan hubungan seksual (coitus/jima’)

2. Keluarnya mani (sperma), (bermimpi, senggama, sengaja atau tidak sengaja). Rasul Allâh SAW bersabda, "Apabila air (sperma) itu terpancar keras, maka mandilah." (HR. Abu Dâud).

Kalau tidak keluar mani, maka Rasul Allâh SAW. menerangkan, dalam hadits berikut,

"Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : "Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”. Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290)
عَنْ أُبَىَّ ابْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ. قَالَ "يَغْتَسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهَ ثُمَّ يَتَوَضَّاءُ وَيُصَلِّى". قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: الْغَسَلَ اَحْوَطُ وَذَاكَ اْلآخِرُوَإِنَّمَا بَيْنَا ِلإِخْتِلاَفِيْهِمْ. ( رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى الْكِتَابِ الْصَّحِحِهِ/كِتَابٌ الْغُسْلِ–حَدِيْثٌ- 290 )

3. Berhenti Haid dan Nifas
Rasul Allâh SAW, "Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila haidmu datang maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid tersebut telah selesai maka mandilah kemudian shalat.”

4. Karena Meninggal Dunia.
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Mandikanlah olehmu dengan air dan bidara …. (HR. Mutafaqq ‘alaih)


C. HUBUNGAN SEKS YANG DILARANG ISLAM
Banyak buku-buku Islam mengenai Rumah Tangga, Kebahagiaan Rumah Tangga yang membahas masalah senggama, dalam Bâb al-Jima', ada beberapa yang mesti dihindari dan dapat menjauh dari etika religi menurut agama Islam. Hal yang melanggar adab Jima` dalam Islam, antara lain ;

1. Berbugil (kecuali dalam selimut).

2. Oral sex.

3. Bersetubuh lewat dubur.

"Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu, Rasul Allâh SAW bersabda, "Terkutuklah siapa saja yang menggauli isterinya melalui duburnya". (HR. Abu Dâud dan al-Nasâ'iy)
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى إِمْرَأَةً مِنْ دُبُوْرِهَا (رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدْ وَ النَّسَاءِى)

4. Menyakiti/berlaku kasar terhadap pasangan (QS. Al-Nisâ’/4 : 14).

5. Bersetubuh waktu perempuan haid, seperti firman Allâh berikut;

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah/2: 222)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَأَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. (سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 222)

Imam Al-Ghazali16 dalam Ihya’ `Ulumuddin-nya mengulas lengkap masalah ini berdasarkan Al-Qur’ân, Hadis dan Ijtihadnya. Bahkan beliau menyebutkan misalnya dimana saja dari bagian tubuh perempuan itu yang sensitif dan yang sangat sensitif. Seperti pada daerah bibir dan payudara. Masing-masing perempuan berbeda daerah sensitifnya. Oleh karena itu perlu komunikasi intim.


E. Tata Cara Mandi Wajib

1. Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan.
Contoh Niat, "Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.

2. Membasuh Seluruh Anggota Badan.
Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:
a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b. Kemudian membasuh kemaluan.
c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki:
Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).

Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat.

Ingat ketika Allâh mengajarkan kita lewat firman-Nya selalu dipanggil dengan ungkapan kasih sayang, ini mengisyaratkan bahwa Allâh senantiasa sayang pada hamba-Nya, berdasarkan sifat-Nya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Jadi janganlah sekali-kali menentang ajaran Allâh dengan berdalih tidak mungkin atau tidak berlaku lagi. Bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.

Adapun hal-hal yang tidak termasuk di dalam tulisan ini merupakan ketidak mampuan dan kekhilafan penulis, atas semua ini penulis berharap semua yang tertulis dalam buku ini dapat dimaklumi dan memberikan masukan-masukan, baik secara syari`at maupun secara hukum positif yang berlaku diluar kemampuan penulis sendiri, yang pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah hak Allâh secara mutlak, manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual masing-masing yang dianugerahkan-Nya.

Malahan Yusuf Qaradhawi pernah berfatwa bahwa, seorang muslimah boleh jadi atris. Dengan syarat tetap berpakaian muslimah, kameranmennya tidak boleh terlalu lama mengarahkan kameranya kepada atris tersebut, tidak menonjolkan karakter atris tersebut, sehingga terkesan tidak etis. Ini dalam koridor Ijtihad.

Setelah pembahasan ini penulis akan mencoba uraikan masalah seputar sisi lain dari perempuan yang mungkin perlu kita renungkan kembali apa dan bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mengaplikasikan syari`at tanpa melanggar kodratnya yang telah dianugerahkan Allâh kepada kaum perempuan.

Sebenarnya masih banyak solusi-solusi yang pantas diikuti dan dicermati oleh kaum perempuan sebagai mitra kaum laki-laki untuk menyonsong hidup dan kehidupan di dunia ini sebagaimana layaknya makhluk yang beradab dan berbudaya terutama sekali budaya Islam.

Islam menawarkan solusi-solusi agar kaum perempuan tidak terhina justru memuliakannya, sebagaimana akan penulis paparkan pada bahasan-bahasan berikut ini.

Dalam berbagai literatur penulis temukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri.

Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat. Sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini.

Contoh lain, seperti sang isteri ingin puasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu bagi perempuan atau sang isteri tidak ada pilihan lain, harus memenuhi hasrat suaminya tersebut.

Dan itupun menjadi ibadah melebihi puasanya yang akan dilakukan.

Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan.

Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya.

Berbagai kasus terjadi dalam pemahaman masyarakat. Dengan memperturutkan egonya ingin beribadah kepada Allâh, namun mereka melupakan kewajibannya kepada orang yang paling dekat dengannya, bahkan telah disinyalir oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”

Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepada sang suami.

Dengan demikian pantaslah kiranya seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada suaminya.

Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungannya lebih dari segala-galanya setelah Allâh. Berikut penulis memaparkan beberapa fenomena perempuan dengan melirik sisi lain dari perempuan itu sendiri.


C. KENAPA SITI KHADIJAH SANGAT DICINTAI RASUL ALLÂH ?.
Siti Khadijah adalah isteri pertama nabi Muhammad SAW, dan beliau tidak menikah lagi sampai Siti Khadijah meninggal dunia, demikianlah hubungan kasih sayang di antara beliau dan isterinya.

Karena hal tersebut menjadi skenario yang bijak menurut kehendak Allâh, dan sesuai dengan firman-Nya,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوْااِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَالِكَ لآ يَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ. (سُوْرَةُ الرُّوْمِ/30: 21)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (QS. Al-Rûm/30: 21)

Khadijah binti Khuwailid, memandang Nabi SAW adalah orang yang sangat cerdas, jujur, seakan-akan Khadijah telah mendapatkan barangnya yang hilang, dikarenakan selama beliau berdagang tidak pernah dilihatnya. Atas keterangan pembantunya Maisarah, beliau menjadi tertarik pada Nabi SAW.

Akad nikah dilaksanakan, dihadiri oleh Bani Hasyim dan para Pemuka Bani Mudhar, maskawinnya dua puluh ekor onta.

Khadijah adalah orang yang pertama dinikahi Nabi SAW, beliau tak pernah nikah sampai Khadijah meninggal dunia.

Semua putera-puteri beliau, selain Ibrahim yang dilahirkan dari Maria Al-Qibthiyah, dilahirkan dari Khadijah. Yang pertama adalah Al-Qasim dan dengan nama ini beliau dijuluki (Abu al-Qasim), kemudian Zainab, Quqayyah, Umm Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Semua putra beliau meninggal dunia selagi kecil. Sedangkan semua puteri beliau sempat menemui Islam serta ikut hijrah. Hanya saja mereka semua meninggal dunia selagi beliau masih hidup, kecuali Fathimah.

Dia meninggal dunia enam bulan setelah Rasul Allâh SAW wafat.

Tercatat dalam sejarah, bahwa Siti Khadijah binti Khuwailid adalah isteri Nabi yang sangat ia cintai dan menduduki tempat yang khusus di dalam lubuk hati Rasul Allâh SAW, selalu diceritakan dan disebut-sebut oleh beliau kepada isteri-isterinya yang lain.

Pernah satu kali Siti Aisyah berkata kepada Nabi Muhammad kira-kira, “Apakah yang harus diingat-ingat lagi kepada perempuan tua itu …!”,

Merah padam muka Rasul Allâh pada waktu itu menahan marahnya terhadap Siti `Aisyah.

Karena sangat cinta Nabi SAW. Apabila Muhammad kebetulan memotong kambing, maka Nabi selalu menyuruh supaya sebagian dari daging kambing itu diberikan kepada orang-orang yang sebaya dengannya/teman-teman akrab Siti Khadijah, yang mengembalikan ingatan beliau kepada isteri yang terkesan di lubuk hatinya itu.

Begitulah cintanya Nabi Muhammad kepada Siti Khadijah yang perlu dikaji bagi kaum ibu khususnya sehingga bagi kaum bapak ia akan berkata, “Rumahku adalah syorgaku”.

Kenapa Nabi sangat cinta kepada Siti Khadijah, ini pernah dikemukakan Nabi dengan kata-kata, “Sesunguhnya demi Allâh! Tuhan tidak menggantikan bagiku isteri yang lebih baik dari pada Khadijah. Dia beriman bersama-samaku di waktu manusia yang lain masih engkar. Dia membenarkan aku dikala manusia yang lain mendustakan, ia melapangkan aku dengan mengorbankan harta bendanya di waktu manusia yang lain tidak mau memberi. Tuhan mengaruniakan kepada kami anak-anak yang tidak kunikmati dari isteri-isteri yang lain”.

Dari ungkapan Nabi di atas, dikatakan ada empat sebab Siti Khadijah sehingga Nabi SAW sangat cinta kepadanya, yaitu:

1. Khadijah tetap beriman kepada Nabi, dikala manusia yang lain masih engkar, dengan tulus dan ikhlas.
Suatu hal yang memberi kesan pada diri Nabi disaat orang tak mau beriman kepadanya lalu muncul seorang yang tanpa ragu siap untuk beriman. Pada saat itu sangat terangkat jiwanya, Khadijah beriman kepada Muhammad bukan karena faktor kekayaan tapi berdasarkan kejujuran yang muncul dari diri Nabi Muhammad SAW.

Iman adalah suatu keyakinan yang melekat dalam hati dinyatakan dengan lisan, diamalkan dengan panca indera.

Kalau kita kaitkan iman ini dengan keyakinan seorang isteri kepada suaminya adalah suatu prinsip dasar dan keyakinannya bahwa suaminya sangat mencintainya.

Kepercayaan seorang isteri kepada suaminya itu harus dipelihara dan ditunjukkan dalam ucapan, tindakan, namun demikian kepercayaan yang berlebih-lebihan tidak baik pula.

Misalnya suami terlambat pulang, tidak ditanya atau tidak pulang semalaman tidak ada pertanyaan apapun dan tentu akan menimbulkan efek lain misalnya suami merasa tidak diperhatikan. Siti Khadijah adalah orang yang sangat bijak dalam hal ini.

2. Khadijah selalu membenarkan apasaja yang disampaikan suaminya. Khadijah adalah orang yang ta’at kepada suaminya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, ialah kalau yang dikatakan itu benar bagaimana kalau yang salah.

Kalau suami berkata yang salah, perkataan itu dengarkan dulu sampai dia selesai bicara, hendaknya isteri menyanggah atau meluruskan dengan intonasi keperempuanannya dan mengemukakan bukti-bukti yang memungkinkan.

Kalau ia tak mau memahami, tentu dituntut kesabaran si isteri, kan orang bijak pernah berkata, "menghadapi suami sama halnya dengan anak TK yang sudah besar".

Inilah yang selalu dipelihara oleh Siti Khadijah dalam keluarganya.

3. Khadijah adalah isteri yang mau berkorban untuk kepentingan suaminya.
Siti Khadijah adalah seorang isteri yang mau mengorbankan hartanya untuk kepentingan suaminya.

Ia sangat merasakan miliknya adalah milik suaminya, cita-cita suaminya adalah cita-citanya, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun. Tidak jalan sendiri-sendiri.

4. Memperoleh keturunan dari Khadijah, anak-anak beliau tidak satupun yang mengingkari beliau, sama-sama beriman kepada Nabi SAW.
Itulah empat keistimewaan Khadijah yang menjadi sebab kenapa Nabi sangat cinta kepadanya, yang patut ditauladani oleh para ibu atau isteri-isteri orang yang beriman dan shaleh.

Karena tauladan yang paling baik bagi kaum perempuan itu adalah umm al-mukminîn yakni para isteri Nabi Muhammad SAW.

Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat bermanfaat, bagi semua umat islam, khusus bagi penulis sendiri menajadi amal yang shaleh. Amien. Wa Allâhu A`lam bi al-Shawâb.


اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍ،
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتـِنَا، وَ آمِنَ رَوْعَاتـِنَا، وَ احْفَظْنَا مِنْ بَـيْنِ أَيْدِيْنَا مِنْ خَلْفِنَا، وَ عَنْ أَيـْمَانِنَا وَ عَنْ شـَمَائِلِنَا وَ مِنْ فَوْقِنَا، وَ نـَعُوْذُ بِعَظَمِتِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا، اللَّهُمَّ أَكْرِمْنَا وَلاَ ُتِهنَّا، وَ اعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَزِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا، وَ آثِرْنَا وَلاَ تُـؤْثِرْ عَلَيْنَا، وَارْضِ عَنَّا وَارْضِنَا. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.


DAFTAR RUJUKAN

Abu Al-Su`ud Badr, Abdullah, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2000), Cet. I, penerjemah: Gazi Saloom dan Ahmad Syaikhu.
Ahmad Jaiz, Hartono, Aliran-aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), Cet. XII.
Al-Bukhâriy, Abu `Abd Allâh Muhammad Ibn Ismâ`îl, al-Jâmi` al-Shâhîh al-Mukhtashar min Umûr Rasûl Allâh `alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyânih, (Bairut : Dâr al-Fikr, [t. th]).
Al-Ghazali, Ringkasan Ihya `Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995), Cet. I, Penerjemah: Zaid Husein Al Hamidi.
Al-Ghazali, Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I, Jilid 4.
Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI.
Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: Pustaka Antara, 1995), Cet. XX.
Aliyah, Samir, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, penerjemah: H. Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc., (Jakarta: Khalifah, 2004), Cet. I
Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dalam Timbangan, penerjemah: Abdul Ghoffar, E.M. (Bandung: Pustaka Imam Al-Syafi`i, 2003), Cet. I.
Al-Maqdisy, Al-Imam al-Syaikh Ahmad bin `Abdu al-Rahmân bin Qudamah, Minhâj al-Qashidîn: Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka al-Kautsâr, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi, judul asli, “Mukhtasâr Minhâj al-Qashidin”.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terjemahan Tafsir al-Maraghi Juz II, (Semarang: CV Toha Putra, 1993), Cet. II, Penerjemah: K. Anshori Umar Sitanggal, dkk.
Al-Mubarakfuriy, Syaikh Shafiyy al-Rahman, Sirah Nabawiy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi.
Al-Qaradhawi, Yusuf, Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Cet. II.
Al-Qaradhawi, Yusuf, Distorsi Sejara Islam, penerjemah: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet.I.
Aminuddin dan Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet. VIII, (Jakarta, 1994), Cet. VIII.
Bahreisy, Salim, Al-Hikam; Pendekatan `Abdi pada Khaliqnya, (Surabaya: Balai Pustaka, 1984), Cet. V.
Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1990), Cet. I.
Boyke Dian Nugraha, DSOG, Surat-surat Pembaca tentang: Problema Seks dan Organ Intim, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), Cet. IV.
Bukhari. M, Hubungan Seks Menurut Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2001), Cet. I.
Dahlan, H. M. D, Khuthbah Jum`at dan `Idain dari Kampus, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. I.
Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. Ke-11.
Didin Hafiduddin, Tafsir al-Hijri Surat al-Nisâ’, (Ciputat: Logos, 2000), Cet. I.
Djamaan Nuh, Fiqh Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), Cet. I.
Hamka, Lembaga Hidup, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 2001), Cet. 12.
Handono, Irena, dkk, Islam Dihujat; Menjawab Buku Islamic Invasion, (Kudus: Bima Rodheta, 2004), Cet. IV.
Hasan, Ayyub, Etika Islam: Menuju Kehidupan yang Hakiki, (Bandung: Triganda Karya, 1994), alih bahasa: Tarmana Ahmad Qasim, dkk.
Husein Bahreisj, Shahih Bukhari-Muslim, (Surabaya: CV Karya Utama).
Junaedi, Subki, Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh, Cet. I, (Bandung: Sinar Baru, 1992).
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden, 2002).
Mahmud, Abdul Halim, Menyingkap Rahasia Ibadat, (Jakarta: Alayidrus, 1988), Cet. I.
Mizan Ansori, Penawar Kegundahan Hati, (Bandung: Husaini, 1987), Cet. I di terjemahkan dari karya (`Abd al-Majid `Ali al-`Adawy, al-Tufah al-Mardhiyah fi al-Akhbari al-Qudsiyyah wa al-Ahadits al-Nabawiyyah;Mesir: Musthafa al-Bâbi al-Halabi, 1950 M/1369 H), Cet. II.
Nasir, Salihun, Tinjauan Akhlaq, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), Cet. I.
Nazar Nizar, Fiqh Munakahat (diktat), (Padang: IAIN, 1989), Cet. I.
Nawawi, Nashaihul `Ibad, penerjemah: Fuat Kauma, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005), Cet. Ke-10.
Panji Masyarakat No. 619, 29 Zulhijjah-8 Muharram, 1410, 1-10 Agustus 1989.
Panji Masyarakat, No. 08 tahun I. 09 Mei 1997.
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), Cet. I, Vol. 2.
Rahman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syari`at Islam, penerjemah: Wadi Msturi dan Basri Iba Asghary, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), Cet. I.
Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, (Jakarta: GayaMedia Pratama), Cet. I.
Rasyid, Figh Islam, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1987), Cet. 20.
Republika, Terbitan Rabu, 2 Maret 2005.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), Cet. III.
SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991.
Sahli, Mahfudli, Amaliah Surgawi ; terjemahan al-Targhîb wa al-Tarhib,, (Jakarta: Pustaka Amani, 1981).
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1997), Cet. XI, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.
Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah IX, (Bandung: al-Ma’arif, 1994), Cet. XIII, Jilid 1, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT. al-Ma’arif), Cet. I, Penerjemah: Muhammad Thalib.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14.
Staf Redaksi PT Pustaka Litera AntarNusa, Nasehat-nasehat Al-Qur’ân, (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, 1989), Cet. I.
Takariawan, Cahyadi, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era InterMedia, 2004), Cet. I.
Thaha, Fauzy Sa`ied, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002).
Thalib, Muhammad, Nasehat Untuk Pengantin, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2001), Cet. I.
Umar As Seewed, Muhammad, Janganlah Mendekati Zina, (Sukabumi: Yayasan Al-Imam)
Usman, Ali. dkk, Hadits Qudsi, (Bandung: CV Diponegoro, 1997), Cet. XXII.
Usman, Suparman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II.
Ya`qub, Hamzah, Etika Islam, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. VII.



Pemahaman Adat basandi syarak, Syarak basandi Kitabullah, di dalam masyarakat Minangkabau

Pemahaman Adat Basandi Syarak,

Syarak Basandi Kitabullah

dalam masyarakat Minangkabau

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Pendahuluan

Prakarsa ummat di Ranah Minang untuk membina anak nagari, terutama di dalam berprilaku beradat, amat signifikan. Bahkan sangat

Buya H. Masoed Abidin

Buya H. Masoed Abidin

dominan sepanjang sejarah Ranah Bundo ini. Apabila di runut sedari pengupayaan dan pembinaan ummat itu sangatlah besar. Buktinya bertebaran pada setiap nagari. Bahkan sampai kepelosok kampung, dusun dan taratak.

Adanya pemahaman bahwa,

Rarak kalikih dek mindalu, tumbuah sarumpun jo sikasek, Kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek.

Dan kata-kata bidal selanjutnya,

Nak urang Koto Hilalang, nak lalu ka pakan baso,  malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso,

Kedua ungkapan ini menjadi bukti dilaksanakannya sejak lama aturan beradat yang di temui di nagari-nagari dalam tatanan masyarakat Minangkabau, sejak lama. Sungguhpun dimasa ini ungkapan itu tidak kentara dalam kenyataan keseharian. Sesuatu yang perlu dipertanyakan, kenapa …???

Didalam pembinaan masyarakat, memulainya dari akar rumput. Mengawali langkah dari surau dan rumah tangga serta lingkungan masyarakatnya. Disini terletak kekuatan utama.

Potensi masyarakat mestinya digerakkan optimal dan terpadu untuk menghidupkan tata masyarakat beradat itu. Tujuan mulia yang hendak dicapai adalah mencerdaskan ummat dengan menanamkan budi pekerti (akhlaq) yang sesuai dengan bimbingan syariat Islami.

Sejalan dengan kaedah adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah di Ranah Minang, syarak mangato adat memakai. Didorong hendak mengamalkan Firman Allah, Tidak sepatutnya bagi orang Mukmin itu pergi semuanya kemedan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama (syariat, syarak) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya (dengan cara-cara mengamalkannya pada setiap prilaku dan tindakan dengan kehidupan beradat), apabila mereka telah kembali kepadanya – kekampung halamannya –, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS.IX, at Taubah, ayat 122).

Dalam empat dasawarsa terakhir, khususnya sejak decade 1970, ketika pemerintah mulai membuka akses lebih besar kedunia pendidikan Islam dengan melakukan rekonsiliasi dan melaksanakan kiat dekat mendekati dengan penyesuaian-penyesuaian (rapprochement) terhadap surau terkesan ada upaya “mengokohkan tangan” bergayut kepada program dan anggaran pemerintah.

Dampak negatifnya potensi masyarakat yang lebih banyak “berdiri diatas kaki sendiri“ menjadi melemah. Banyak program pendidikan masyarakat di sejajarkan.

Akibat langsung yang sangat terasa adalah kurangnya kemandirian masyarakat di nagari-nagari yang pada mulanya menjadi tumpuan harapan bagi pembinaan anak nagari.

Disamping tentu tidak pula dilupakan karena pesatnya penetrasi budaya dari luar.

Memperkuat ummat dengan menghormati perbedaan

Merosotnya peran kelembagaan adat dan syarak, di Minangkabau dalam bentuk surau, dan lemahnya pagar adat di lingkungan kekerabatan masyarakat telah menjadi penyebab hilangnya saing pemuka adat dan agama dalam peran pembinaan anak nagari.

Disini pokok permasalahan yang amat perlu diamati. Jika kondisinya demikian, peran serta bagaimana yang dituntut kepada masyarakat kini ?

Rasanya tidak adil kalau pihak pemerintah menuntut lebih banyak dari masyarakat.

Khususnya dalam bidang dana dan daya (tenaga pengajar, tuanku dan imam khatib di nagari-nagari).

Apalagi kalau kita melihat selama ini perhatian lebih banyak diberikan kepada membedakan kesamaan di tengah realitas muthlak adanya perbedaan itu, atau adat salingka nagari..

Senyatanya Firman Allah yang menjadi landasan syarak itu telah menetapkan, Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berkabilah-kabilah (bangsa-bangsa)dan berpuak-puak (suku-suku) supaya kamu saling kenal mengenal …”, (QS.49, al Hujurat : 13).

Nabi Muhammad SAW memesankan pula, “Perbedaan di tengah-tengah umatku adalah rahmat” (Al Hadist). Di dalam menghadi perubahan zaman ada pedoman “innaz-zaman qad istadara”, bahwa sungguh zaman berubah masa berganti (Al Hadist).

Untaian kata hikmah di Minangkabau mengungkapkan pemahaman bahwa perbedaan semestinya dihormati.

“Pawang biduak nak rang Tiku, Pandai mandayuang manalungkuik, Basilang kayu dalam tungku, Di sinan api mangko hiduik”.

Tuntutan Zaman

Seiring perkembangan zaman, masyarakat memerlukan pendidikan berkualitas (quality education)[1].

Ada dorongan keras untuk memproduk SDM yang bisa dibeli pasar tenaga kerja. Satu hal perlu di pahami pada awal abad 18, para ulama dan ninikmamak di nagari-nagari berperan menjadi penggagas dan pengasuh masyarakatnya.

Mereka melengkapi diri dengan perguruan surau (madrasah) yang memiliki jalinan hubungan yang kuat dengan masyarakat. Kokoh di dalam satu hubungan saling menguntungkan (symbiotic relationship).

Surau menjadi kekuatan perlawanan membisu (silent opposition) terhadap penjajahan budaya dari luar. Dari surau ini lebih jelas respon pemimpin dan komunitas Muslim menantang penjajahan budaya luar. Ummat kuat dan berdaya.

Masyarakat Minangkabau sangat akomodatif, terhadap pendidikan di sekolah negeri, seiring pemahaman syariat di dalam membentuk watak anak nagari.

Sungguhpun ada dikotomi antara sekolah agama negeri dan surau, dalam sebutan ambtenaren dan orang surau[2], perbedaannya teramat kecil. Bahkan sikap akomodatif masyarakat Minangkabau ini, telah menjadi pendorong lebih maju, sangat dinamis.

Menyikapi Perubahan zaman

Perubahan cepat di tengah derasnya arus globalisasi menompangkan riak dengan gelombang penetrasi budaya luar (asing).

Arus itu telah membawa akibat perilaku masyarakat, praktek pemerintahan, pengelolaan wilayah dan asset, serta perkembangan norma dan adat istiadat di banyak nagari di ranah Sumatra Barat terlalaikan.

Perubahan perilaku lebih mengedepankan perebutan prestise dan kelompok berbalut materialistis dan jalan sendiri (individualistik). Akibatnya, kepentingan bersama dan masyarakat sering di abaikan.

Menyikapi perubahan sedemikian, acapkali idealisme kebudayaan Minangkabau menjadi sasaran cercaan. Indikasinya sangat tampak pada setiap upaya pencapaian hasil kebersamaan (kolektif bermasyarakat) menjadi kurang peduli di banding pencapaian hasil perorangan (individual).

Sebenarnya, nagari dalam daerah Minangkabau (Sumatra Barat) seakan sebuah republik kecil. Memiliki sistim demokrasi murni, pemerintahan sendiri, asset sendiri, wilayah sendiri, perangkat masyarakat sendiri, sumber penghasilan sendiri, bahkan hukum dan norma-norma adat sendiri.

Maka “Kembali ke Nagari“, menurut hemat saya, semestinya lebih di titik beratkan kepada kembali banagari [3] dalam makna kebersamaan itu.

Memahami Bimbingan syarak dalam kaedah adat

Masyarakat adat berpegang adat bersendi syariat dan syariat yang bersendikan Kitabullah, sebenarnya memahami bahwa kaedah-kaedah adat dipertajam makna dan fungsinya oleh kuatnya peran syariat. Pelajaran-pelajaran sesuai syara’ itu, antara lain dapat di ketengahkan ;

1. Mengutamakan prinsip hidup berkeseimbangan

Ni’mat Allah, sangat banyak. Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).

Hukum Syara’ menghendaki keseimbangan antara hidup rohani dan jasmani ; “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist). Keseimbangan ini semakin jelas wujud dalam kemakmuran di ranah ini, seperti ungkapan ;

“Rumah gadang gajah maharam, Lumbuang baririk di halaman, Rangkiang tujuah sajaja, Sabuah si bayau-bayau, Panenggang anak dagang lalu, Sabuah si Tinjau lauik, Birawati lumbuang nan banyak, Makanan anak kamanakan.

Manjilih ditapi aie, Mardeso di paruik kanyang.

Sesuai bimbingan syara’, “Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya” (Hadist).

2. Kesadaran kepada luasnya bumi Allah, merantaulah !

Allah telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka berjalanlah di atas permukaan bumi, dan makanlah dari rezekiNya dan kepada Nya lah tempat kamu kembali. Maka berpencarlah kamu diatas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan“, (QS.62, Al Jumu’ah : 10).

Agar supayajangan tetap tertinggal dan terkurung dalam lingkungan yang kecil”, dan sempit (QS.4, An Nisak : 97).

Karatau madang di hulu babuah babungo balun. Marantau buyuang dahulu di rumah paguno balun.

Ditanamkan pentingnya kehati-hatian,

Ingek sa-balun kanai, Kulimek sa-balun abih,

Ingek-ingek nan ka-pai, Agak-agak nan ka-tingga”.

3. Mencari nafkah dengan “usaha sendiri”

Memiliki jati diri, self help dengan tulang delapan kerat dengan cara amat sederhana sekalipun “lebih terhormat”, daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain, “Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi kehutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta”. (Hadist). Membiarkan diri hidup dalam kemiskinan tanpa berupaya adalah salah , Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (ke-engkaran) (Hadist).

4. Tawakkal dengan bekerja dan tidak boros.

Tawakkal, bukan “hanya menyerahkan nasib” dengan tidak berbuat apa-apa, Bertawakkal lah kamu, seperti burung itu bertawakkal (Atsar dari Shahabat). Artinya, pemahaman syarak menanamkan dinamika hidup yang tinggi.

5. Kesadaran kepada ruang dan waktu

Menyadari bahwa peredaran bumi, bulan dan matahari, pertukaran malam dan siang, menjadi bertukar musim berganti bulan dan tahun, adalah hukum alam semata. Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup“. (QS.78, An Naba’ : 10-11). Ditananamkan kearifan akan adanya perubahan-perubahan. Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri, agar jangan melewati batas, dan berlebihan,

“Ka lauik riak mahampeh, Ka karang rancam ma-aruih, Ka pantai ombak mamacah. Jiko mangauik kameh-kameh, Jiko mencancang, putuih – putuih, Lah salasai mangko-nyo sudah”.

Artinya, pemahaman syarak menekankan kepada kehidupan yang dinamis, mempunyai martabat (izzah diri), bekerja sepenuh hati, menggerakkan semua potensi yang ada, dengan tidak menyisakan kelalaian ataupun ke-engganan. Tidak berhenti sebelum sampai. Tidak berakhir sebelum benar-benar sudah.

Konsep tata ruang yang jelas

Nagari di Minangkabau berada di dalam konsep tata ruang yang jelas.

Basasok bajarami, Bapandam bapakuburan, Balabuah batapian, Barumah batanggo, Bakorong bakampuang, Basawah baladang, Babalai bamusajik.

Ba-balai (balairuang atau balai-balai adat) tempat musyawarah dan menetapkan hukum dan aturan ;

Balairuang tampek manghukum, ba-aie janieh basayak landai, aie janiah ikan-nyo jinak, hukum adie katonyo bana, dandam agiae kasumaik putuih, hukum jatuah sangketo sudah”.

Ba-musajik atau ba-surau tempat beribadah,

Musajik tampek ba ibadah, tampek balapa ba ma’ana, tampek balaja al Quran 30 juz, tampek mangaji sah jo batal[4],

Artinya ada pusat pembinaan ummat untuk menjalin hubungan masyarakat yang baik (hablum-minan-naas) dan terjamin pemeliharaan ibadah dengan Khalik (hablum minallah).

Adanya balairuang dan musajik (surau) menjadi lambang utama terlaksananya hukum — kedua lembaga – balairung dan mesjid – ini merupakan dua badan hukum yang disebut dalam pepatah : “Camin nan tidak kabuah, palito nan tidak padam”[5]di dalam pemahaman adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah., syara’ mangato adat nan kawi syara’ nan lazim.

Kedua lembaga ini – balai adat dan surau – keberadaannya tidak dapat dipisah dan dibeda-bedakan.

Pariangan manjadi tampuak tangkai, Pagarruyuang pusek Tanah Data, Tigo Luhak rang mangatokan. Adat jo syara’ jiko bacarai, bakeh bagantuang nan lah sakah, tampek bapijak nan lah taban”.

Apabila kedua sarana ini berperan sempurna, maka di kelilingnya tampil kehidupan masyarakat yang berakhlaq perangai terpuji dan mulia (akhlaqul-karimah) itu.

Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki, adaik jo syara’ kok tasusun, bumi sanang padi manjadi”.

Konsep tata-ruang ini adalah salah satu kekayaan budaya yang sangat berharga di nagari dan bukti idealisme nilai budaya di Minangkabau, termasuk di dalam mengelola kekayaan alam dan pemanfaatan tanah ulayat.

Nan lorong tanami tabu, Nan tunggang tanami bambu, Nan gurun buek kaparak, Nan bancah jadikan sawah, Nan munggu pandam pakuburan, Nan gauang katabek ikan, Nan padang kubangan kabau, Nan rawang ranangan itiak.

Tata ruang yang jelas memberikan posisi peran pengatur, pemelihara.

Pendukung sistim banagari yang terdiri dari orang ampek jinih, yang terdiri dari ninikmamak ( yakni penghulu pada setiap suku, yang sering juga disebut ninikmamak nan gadang basa batuah, atau nan di amba gadang, nan di junjung tinggi, sebagai suatu legitimasi masyarakat nan di lewakan.), alim ulama (juga disebut dengan panggilan urang siak, tuanku, bilal, katib nagari atau imam suku, dll dalam peran dan fungsinya sebagai urang surau pemimpin agama Islam.

Gelaran ini lebih menekankan kepada pemeranan fungsi ditengah denyut nadi kehidupan masyarakat (anak nagari), cerdik pandai (dapat saja terdiri dari anak nagari yang menjabat jabatan pemerintahan, para ilmuan, perguruan tinggi, hartawan, dermawan), urang mudo (yakni para remaja, angkatan muda, yang dijuluki dengan nan capek kaki ringan tangan, nan ka disuruah di sarayo) dan bundo kanduang (terdiri dari kalangan ibu-ibu, yang sesungguhnya ditangan mereka terletak garis keturunan dalam sistim matrilinineal dan masih berlaku hingga saat ini, lebih jelasnya di ungkap di dalam Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang di Minangkabau, adalah menjadi “limpapeh rumah nan gadang,umbun puruak pegangan kunci, pusek jalo kumpulan tali, sumarak dalam nagari, nan gadang basa batuah”).

Maka, nagari di Minangkabau tidak sebatas pengertian ulayat hukum adat. Lebih mengedepan dan utama adalah wilayah kesepakatan antar berbagai komponen masyarakat di dalam nagari .

Spiritnya adalah ;

a. kebersamaan (sa-ciok bak ayam sa-danciang bak basi), ditemukan dalam pepatah ;

“Anggang jo kekek cari makan, Tabang ka pantai kaduo nyo, Panjang jo singkek pa uleh kan, mako nyo sampai nan di cito.”

b. keterpaduan (barek sa-pikua ringan sa-jinjiang) atau hidupnya prilaku ditengah masyarakat dengan ;

“Adat hiduik tolong manolong,  Adat mati janguak man janguak,  Adat isi bari mam-bari, Adat tidak salang ma-nyalang”.

Basalang tenggang, artinya saling meringankan.

Kesediaan memberikan dukungan terhadap kehidupan bersama. Karajo baiak ba-imbau-an, Karajo buruak bahambau-an”.

c. musyawarah (bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mupakat). Senteng ba-bilai, Singkek ba-uleh, Ba-tuka ba-anjak, Barubah ba-sapo”

d. keimanan kepada Allah SWT menjadi pengikat spirit yang menjiwai sunnatullah dalam setiap gerak mengenali alam keliling.

“Panggiriak pisau sirauik, Patungkek batang lintabuang, Satitiak jadikan lauik, Sakapa jadikan gunuang, Alam takambang jadikan guru ”.

Alam telah diciptakan oleh Yang Maha Kuasa. Terkandung faedah kekuatan, dan khasiat yang perlu untuk mempertinggi mutu hidup jasmani manusia. Ada keharusan berusaha membanting tulang. Ada kewajiban memeras otak untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya itu. Sambil menikmatinya, ada kewajiban mensyukurinya, dengan beribadah kepada Ilahi.

d. kecintaan ke nagari adalah perekat yang sudah dibentuk oleh perjalanan waktu dan pengalaman sejarah.[6] Menjaga dari pada melewati batas-batas yang patut dan pantas. Tidak terbawa hanyut materi dan hawa nafsu yang merusak. Menghendaki keseimbangan rohani dan jasmani.

“Jiko mangaji dari alif, Jiko babilang dari aso, Jiko naiak dari janjang, Jiko turun dari tango”.

Sikap hidup (attitude towards life) ini, menjadi sumber pendorong kegiatan di bidang ekonomi. Tujuan utama untuk keperluan jasmani (material needs). Hasilnya tergantung kepada dalam atau dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa masyarakat nagari. Dan bergantung pula kepada tingkat kecerdasan yang telah dicapai.

Dukungan masyarakat adat dan kesepakatan tungku tigo sajarangan yang terdiri dari ninikmamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan kalangan rang mudo, menjadi penggerak utama mewujudkan tatanan sistim di nagari. Terutama dalam menerjemahkan peraturan daerah kembali kepemerintahan nagari.

Hakekatnya, anak nagari sangat berkepentingan dalam merumuskan nagarinya. Konsep ini mesti tumbuh dari akar nagari itu sendiri. Tidak suatu pemberian dari luar.

Lah masak padi ‘rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai, satangkai jarang nan mudo, Kabek sabalik buhul sintak, Jaranglah urang nan ma-ungkai, Tibo nan punyo rarak sajo”,

Artinya diperlukan orang-orang yang ahli di bidangnya. Lebih lagi didalam menatap setiap perubahan peradaban yang tengah berlaku. Hal ini perlu dipahami, supaya jangan tersua “ibarat mengajar kuda memakan dedak”.

Masyarakat nagari tidak terdiri dari satu keturunan (suku) saja, tetapi asal muasalnya berdatangan dari berbagai daerah di sekeliling ranah bundo.

Namun mereka dapat bersatu dalam satu kaedah hinggok mancangkam tabang basitumpu atau hinggok mencari suku dan tabang mencari ibu.“Hiyu bali balanak bali, ikan panjang bali dahulu. Ibu cari dunsanak cari, induak samang cari dahulu “,

Maknanya, yang datang dihargai, yang menanti dihormati –, Dima bumi di pijak, di sinan langik di junjuang, di situ adaik bapakai”. Ada satu bentuk perilaku duduk samo randah tagak samo tinggi. Menjadi prinsip egaliter di Minangkabau.

Kalau bisa dipertajam, inilah prinsip demokrasi murni dan otoritas masyarakat yang sangat independen.

Langkah Penting kedepan adalah,

1. Menguasai informasi substansial

2. Mendukung pemerintahan yang menerapkan low-enforcment

3. Memperkuat kesatuan dan Persatuan di nagari-nagari, dengan muaranya adalah ketahanan masyarakat dan ketahanan diri.

Dimulai dengan apa yang ada. Kekayaan alam dan potensi yang terpendam dalam unsur manusia. Kekayaan nilai-nilai budaya lengkap dengan sarana pendukungnya. Selangkah demi selangkah mesti diberdayakan.

Melaksanakan idea self help mesti seiring dengan sikap hati-hati. Ada kesadaran tinggi bahwa setiap gerak di awasi. Kesungguhan diri ditumbuhkan dari dalam. Tanamkan keyakinan bahwa Allah SWT satu-satunya pelindung dalam kehidupan.

Maka, masyarakat Minangkabau yang beradat dan beragama selalu hidup dengan mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini. Sesuai peringatan Ilahi, “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah keadaan yang ada dalam dirinya masing-masing …. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap satu kaum, maka tidak ada yang dapat menolaknya; sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.(QS.13, Ar Ra’du : 11).

Memperkuat Posisi Nagari

Tugas kembali kenagari adalah menggali potensi dan asset nagari yang terdiri dari budaya, harta, manusia, dan agama anutan anak nagari. Apabila tidak digali, akan mendatangkan kesengsaraan baru bagi masyarakat nagari. Di mulai dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia, masyarakat nagari.

Gali kesadaran akan benih-benih kekuatan yang ada dalam diri masing-masing. Kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan.

Upaya ini akan berhasil dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.

Handak kayo badikik-dikik, Handak tuah batabua urai, Handak mulia tapek-i janji, Handak luruih rantangkan tali, Handak buliah kuat mancari, Handak namo tinggakan jaso, Handak pandai rajin balaja.

Dek sakato mangkonyo ado, Dek sakutu mangkonyo maju, Dek ameh mangkonyo kameh, Dek padi mangkonyo manjadi.”.

Tujuannya sampai kepada taraf yang memungkinkan untuk mampu berdiri sendiri dan membantu nagari tetangga secara selfless help, dengan memberikan bantuan dari rezeki yang telah kita dapatkan tanpa mengharap balas jasa, “Pada hal tidak ada padanya budi seseorang yang patut dibalas, tetapi karena hendak mencapai keredhaan Tuhan-Nya Yang Maha Tinggi”. (QS.al-Lail :19- 20).

Walaupun ada kendala, optimisme banagari mesti selalu dipelihara. Alah bakarih samporono, Bingkisan rajo Majopahik, Tuah basabab bakarano, Pandai batenggang di nan rumik”.

Mendukung percepatan pembangunan di era otonomi daerah di Sumbar, sangat perlu disegerakan upaya upaya ;

1. Meningkatkan Mutu SDM anak nagari, dan memperkuat Potensi yang sudah ada melalui program utama,

a. menumbuhkan SDM Negari yang sehat dengan gizi cukup, meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (terutama terapan),

b. mengokohkan pemahaman agama, sehingga anak negari menjadi sehat rohani,

c. menjaga terlaksananya dengan baik norma-norma adat, sehingga anak nagari menjadi masyarakat beradat yang beragama (Islam).

Membentuk masyarakat beradat dan beragama sebagai suatu identitas yang tidak dapat ditolak dalam kembali kenagari..

2. Menggali potensi SDA di nagari, selaras perkembangan global dengan memperkuat ketahanan ekonomi rakyat. Membangun kesejahteraan bertitik tolak pembinaan unsur manusia. Dari menolong diri sendiri kepada mutual help. Tolong-menolong adalah puncak budaya Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah. Berbagi pekerjaan (ta’awun) ajaran syarak. “Bantu membantu, ta’awun, mutual help dalam rangka pembagian pekerjaan (division of labour) menurut keahlian masing-masing ini, akan mempercepat proses produksi, dan mempertinggi mutu, yang dihasilkan. Itulah taraf ihsan yang hendak di capai.

3. Memperindah nagari dengan menumbuhkan contoh di nagari. Indicator utama adanya moral adat “nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”. Efisiensi organisasi dengan reposisi dan refungsionisasi semua pemeranan fungsi dari elemen masyarakat.

Ketiga pengupayaan diatas menjadi satu konsepsi tata cara hidup. Sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, adalah membina negara dan bangsa keseluruhannya untuk melaksanakan Firman Ilahi “Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan)”. (QS.28, Al Qashash : 77).

Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri masing-masing.

Untuk membina umat dalam masyarakat di nagari harus diketahui pula kekuatan-kekuatan. Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo”.

Teranglah sudah, bagi setiap orang yang secara serius ingin berjuang di bidang pembangunan masyarakat nagari lahir dan batin, material dan spiritual pasti akan menemui disini iklim (mental climate) yang subur.

Apabila pandai menggunakan dengan tepat akan banyak membantu usaha pembangunan itu.

Melupakan atau mengabaikan ini, adalah satu kerugian.

Berarti mengabaikan satu partner “yang amat berguna” dalam pembangunan masyarakat dan negara.

Hakikat Syarak Mangato DI MINANGKABAU

Peran syarak di Ranah Minang sekarang ini adalah menyadarkan ummat akan peran mereka dalam membentuk diri mereka sendiri. “Sesungguhnya Allah tidak akan merobah nasib satu kaum, hingga kaum itu sendiri yang berusaha merobah sikap mereka sendiri.” (QS.Ar-Ra’du).

Kenyataan sosial anak nagari harus di awali dengan mengakui keberadaan mereka, menjunjung tinggi puncak-puncak kebudayaan mereka, menyadarkan mereka akan potensi besar yang mereka miliki, mendorong mereka kepada satu bentuk kehidupan yang bertanggung jawab.

Inilah tuntutan syarak sesuai Kitabullah.

Pencapaiannya mesti melalui gerakan dakwah ilaa Allah. Da’wah adalah satu kata, di dalam Al-Qur’an, bermakna ajakan atau seruan.

Maka seruan atau ajakan itu, tidak lain adalah seruan kepada Islam. Yaitu agama yang diberikan Khaliq untuk manusia, yang sangat sesuai dengan fithrah manusia itu. Islam adalah agama Risalah, yang ditugaskan kepada Rasul.

Penyebaran serta penyiarannya dilanjutkan oleh da’wah, untuk keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia.

Rentangan sejarah mencatat, “Risalah merintis, da’wah melanjutkan”.

Kaedah ini mesti dipahami sebagai upaya intensif menerapkan adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah.

Risalah yang menjadi tugas rasul itu, berisi khabar gembira dan peringatan. Ditujukan untuk seluruh ummat manusia. Risalah itu cocok untuk semua zaman. Maksudnya untuk Rahmat seluruh alam.

Nabi Muhammad Rasulullah S.A.W, da’i pertama yang ditetapkan Allah (QS. Saba’, 34 : 28) mengajak manusia dengan ilmu, hikmah dan akhlaq. Maka perintah melaksanakan tugas da’wah secara kontinyu adalah,

a) Supaya menyeru kejalan Allah, dengan petunjuk yang lurus (QS.Al-Ahzab, 33 : 45-46).

b) Supaya menyembah Allah. Tidak boleh musyrik. Agar hanya meminta kepadaNya. Mempersiapkan diri untuk kembali kepadaNya (QS.Al Qashash, 28 : 87).

Setiap Da’I, Imam, Khatib, Urang Siak, Tuanku, alim ulama suluah bendang di nagari-nagari, mesti meneladani pribadi Muhammad SAW dalam membentuk effectif leader di Medan Da’wah.

Da’wah itu, menuju kepada inti dan isi Agama Islam (QS. Al Ahzab, 33 : 21). Inti agama Islam adalah tauhid. Implementasinya adalah Akhlaq.

Ummat kini hanya akan menjadi baik dan kembali berjaya, bila sebab-sebab kejayaan ummat terdahulu di kembalikan.

Kita semestinya bertindak atas dasar syara’ itu. Mengajak orang lain untuk menganutnya. “Memulai dari diri da’i, mencontohkannya kepada masyarakat lain”, (Al Hadist).

Inilah cara yang tepat.

Keberhasilan upaya da’wah (gerak da’wah) memerlukan pengorganisasian (nidzam).

Bimbingan syara’ mengatakan bahwa al haqqu bi-laa nizham yaghlibuhu al baathil bin-nizam. Maknanya, yang hak sekalipun, tidak berperaturan (organisasi) akan dikalahkan oleh kebathilan terorganisir.

Jelaslah bahwa program langkah (action planning) disetiap lini adalah keterpaduan, kebersamaan, kesepakatan, dan keteguhan. Langkah awal dengan menghidupkan musyawarah, sesuai bimbingan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Allah menghendaki kelestarian Agama dengan kemampuan mudah, luwes, elastis, tidak beku dan tidak berlaku bersitegang.

Bahasa Syarak adalah bahasa kehidupan

Koordinasi sesama akan mempertajam faktor-faktor pendukungnya, membuka pintu dialog persaudaraan (hiwar akhawi). Kaedah syara’ akan menjadi pendorong dan anak kunci keberhasilan da’wah untuk menghidupkan adagium adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Aktualisasi Kitabullah, nilai-nilai Al-Qur’an, hanya dapat dilihat melalui gerakan amal nyata yang berkesinambungan (kontinyu). Terkait dengan seluruh segi dari aktivitas kehidupan manusia, seperti kemampuan bergaul, mencintai, berkhidmat, menarik, mengajak (da’wah), merapatkan potensi barisan (shaff) dalam mengerjakan amal-amal Islami secara bersama-sama (jamaah) –, sehinga membuahkan agama yang mendunia.

Usaha inilah yang akan menjadi gerakan antisipatif terhadap arus globalisasi negatif pada abad-abad sekarang..

Kitabullah (Al-Qur’an) telah mendeskripsikan peran agama Allah (Islam) sebagai agama yang kamal (sempurna) dan nikmat yang utuh, serta agama yang di ridhai (QS.Al Maidah, 5 : 3), dan menjadi satu-satunya Agama yang diterima di sisi Allah,yaitu Agama Islam (QS. Ali Imran, 3 : 19).

Konsekuensinya adalah yang mencari manhaj atau tatanan selain Islam, tidak akan di ridhai ( QS. Ali Imran, 3 : 85).

Tidak ada pilihan lain hanya Islam, “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang menyerahkan dirinya kepada Allah secara ikhlas, yakni orang Muslim, merekapun mengerjakan kebaikan-kebaikan” (QS. An Nisak, 4 : 125).

Setiap Muslim, dengan nilai-nilai Kitabullah (Al Qur’an) wajib mengemban missi yang berat dan mulia yaitu merombak kekeliruan ke arah kebenaran.

Inilah yang di maksud secara hakiki “perjalanan kepada kemajuan (al madaniyah, modernitas)”, yang disebut pemahaman adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Khulasah

Penerapan dari pemahaman adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah di Minangkabau berkehendak kepada gerak yang utuh dan terprogram. Hasilnya tidak mungkin di raih dengan kerja sambilan. Buah yang di petik, sesuai dengan bibit yang di tanam. Demikian natuur-wet (sunnatullah, = undang-undang alami).

Dalam langkah da’wah, setiap muslim berkewajiban menapak tugas tabligh (menyampaikan), kemudian mengajak dan mengujudkan kehidupan beragama (bersyariat) yang mendunia (dinul-harakah al-alamiyyah).

Memberi peran semua elemen masyarakat di Minangkabau menghidupkan adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah menjadi tugas “ummat da’wah” menurut nilai-nilai Al-Qur’an — (QS. Ali Imran, 3 : 104 ).

Da’wah tidak akan berhenti dan akan berkembang terus sesuai variasi zaman yang senantiasa berubah, namun tetap di bawah konsep mencari ridha Allah.

Maka peran serta masyarakat yang di tuntut adalah ;

  1. Mengelola pembinaan anak nagari dengan peningkatan manajemen yang lebih accountable dari segi keuangan maupun organisasi. Melalui peningkatan ini, sumber finansial masyarakat dapat di pertanggung jawabkan secara lebih efisien dan peningkatan kualitas pembinaan ummat dapat dicapai. Segi organisasi anak nagari mesti lebih viable — dapat hidup terus, berjalan tahan banting, bergairah, aktif dan giat – menurut permintaan zaman, dan durable – yakni dapat tahan lama – seiring perubahan dan tantangan zaman.
  2. Peran serta masyarakat berorientasi kepada mutu menjadikan pembinaan masyarakat berkembang menjadi lembaga center of exellence, menghasilkan generasi berparadigma ilmu komprehensif, berpengetahuan agama luas dan praktis, berbudi akhlaq plus keterampilan.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat mengelola surau dalam sistim terpadu menjadi bagian integral dari masyarakat Minangkabau seluruhnya. Pengembangan surau dalam peran pembinaan dapat menjadi inti, mata dan pusar dari learning society, masyarakat belajar. Sasarannya, membuat anak nagari generasi baru menjadi terdidik, berkualitas, capable, fungsional, integrated di tengah masyarakatnya, dengan landasan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.v

Bio Data

Buya H Masoed Abidin

H. Mas’oed Abidin

H. MAS’OED ABIDIN bin  H.Zainal Abidin bin Abdul Jabbar Imam Mudo dan Khadijah binti Idriss. Lahir, 11 Agustus 1935 di Kotogadang Bukittinggi

Alamat sekarang : Jalan Pesisir Selatan V/496 Siteba Padang (KP – 25146), Fax/Telepon 0751 7052898, Tel: 0751 7058401, hp: 08126608232.

Web-site :

http://masoedabidin.wordpress.com

http://groups.yahoo.com/group/suaraulama/files

http://groups.yahoo.com/groups/tulisanbuyamasoedabidin/file/

mailto : buyamasoedabidin@gmail.com

masoedabidin@yahoo.com

masoedabidin@hotmail.com


[1] Beberapa kalangan, terutama kalangan menengah berduit dan terpelajar yang mendasarkan pengalaman di rantau orang, memerlukan membangun perguruan (madrasah) bukan asal-asalan dengan kualitas seadanya, kesudahannya bangunan surau terbiarkan merana lapuk dan reot, dan akhirnya “robohlah surau kami”, kata AA.Navis.

[2] Sangat berbeda dengan kasus Aceh. Banyak ulama masih menjaga lembaga pendidikan mereka, meunasah, dayah dan rangkang. Walau banyak korban tak terelakkan. Pengalaman Aceh dan Minangkabau ini, mendorong prakarsa masyarakat Muslim mengembangkan surau mulai berkurang. Jumlah surau berkembang atas inisiatif masyarakat Muslim ditengah komunitasnya, mulai berkurang. Ekspansi ormas Islam seperti Muhammadiyah, Perti dan lainnya gesit sekali. Tetapi kenyataanya telah terjadi stagnasi yang signifikan.

[3] Selama 21 tahun, telah terjadi banyak perubahan, dan kita tidak boleh berbeda terutama terhadap sistim pemerintahan local yang khas — Nagari di Minangkabau – menjadi segaram, dengan diberlakukannya UU No.5 tahun 1979, dan Perda No.9/2000 untuk Kembali Ke Pemerintahan Nagari, sebenarnya mesti di sikapi sebagai peluang besar untuk melakukan pemerkasaan terhadap ummat dan masyarakat di nagari di Minangkabau (Sumatra Barat).

[4] Memang di surau tidak ada yang dapat di cari benda-benda (materi), kecuali hanya bekal ilmu, hikmah dan kepandaian-kepandaian untuk mengharungi hidup di dunia ini, dan dalam mempersiapkan hidup di akhirat. Sebagai terungkap di dalam Peribahasa Minangkabau, “bak batandang ka surau”, karena memang surau tak berdapur (Anas Nafis, 1996:464 -Surau-2).

[5] Dt.Rajo Pengulu, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau, 1994 : 62.

[6] Bukti kecintaan kenagari ini banyak terbaca dalam ungkapan-ungkapan pepatah hujan ameh dirantau urang hujang batu dinagari awak, tatungkuik samo makan tanah tatilantang samo mahiruik ambun.



ADAT BASANDI SYARAK (ABS), SYARAK BASANDI KITABULLAH (SBK) Mambangkik Batang Tarandam ABS-BSK Nan Batujuan Supayo Anak Nagari Minang Naknyo Jadi Pandai Manapiak Mato Padang, Indak Takuik Manantang Matoari, Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo (Membangkitkan Kembali Kesadaran Kolektif Akan Nilai dan Norma Dasar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Untuk Membangun Manusia dan Masyarakat Minangkabau Yang Unggul Dan Tercerahkan)


ADAT BASANDI SYARAK (ABS), SYARAK BASANDI KITABULLAH (SBK)

Mambangkik Batang Tarandam ABS-BSK Nan Batujuan Supayo Anak Nagari Minang Naknyo Jadi Pandai Manapiak Mato Padang, Indak Takuik Manantang Matoari, Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo

(Membangkitkan Kembali Kesadaran Kolektif Akan Nilai dan Norma Dasar

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Untuk Membangun Manusia dan Masyarakat Minangkabau Yang Unggul Dan Tercerahkan)

Setitik Sumbangan Pikiran:

ABS SBK Merupakan Batu Pojok Bangunan Masyarakat Minangkabau Yang (Dulu Pernah) Unggul Dan Tercerahkan

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan hasil kesepakatan (Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam di awal abad ke 19) dari dua arus besar (”main-streams”) Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) Masyarakat Minangkabau yang sempat melewati konflik bersenjata yang melelahkan. Sejarah membuktikan, kesepakatan yang bijak itu telah memberikan peluang tumbuhnya beberapa angkatan ”generasi emas” selama selama lebih satu abad berikutnya. Dalam periode keemasan itu, Minangkabau dikenal sebagai lumbung penghasil tokoh dan pemimpin, baik dari kalangan alim ulama ”suluah bandang anak nagari” maupun ”cadiak pandai” (cendekiawan pemikir dan pemimpin sosial politik) yang berkiprah di tataran nusantara serta dunia internasional.

Buya H Mas'oed Abidin

Buya H Mas'oed Abidin

Mereka merupakan ujung tombak kebangkitan budaya dan politik bangsa Indonesia pada awal abad ke 20, serta dalam upaya memerdekakan bangsa ini di pertengahan abad 20. Sebagai kelompok etnis kecil yang hanya kurang dari 3% dari jumlah bangsa ini, peran kunci yang dilakukan oleh sejumlah tokoh besar dan elit pemimpin berbudaya asal Minangkabau telah membuat ”Urang Awak” terwakili-lebih (”over-represented”) di dalam kancah perjuangan dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini. (Alhamdulillah, Minangkabau sebagai kelompok etnis kecil pernah berada di puncak piramida bangsa ini (”the pinnacle of the country’s culture, politics and economics”). Putera-puteri terbaik berasal dari budaya Minangkabau pernah menjadi pembawa obor peradaban (”suluah bandang”) bangsa Indonesia ini.

ABS-SBK merupakan landasan yang memberikan lingkungan sosial budaya yang melahirkan kelompok signifikan manusia unggul dan tercerahkan. ABS-SBK dapat diibaratkan ”Surau Kito” tempat pembinaan ”anak nagari” yang ditumbuh-kembangkan menjadi ”nan mambangkik batang tarandam, nan pandai manapiak mato padang, nan bagak manantang mato ari, jo nan abeh malawan dunia urang, dan di akhiraik beko masuak Sarugo ”.

Namun, ”kutiko jalan lah di ubah urang lalu” dan ”lupo kacang di kuliknyo”, maka robohlah ”Surau Kito”. Dan beginilah sekarang nasib atau bagian peran yang berada di tangan etnis Minangkabau yaitu hanyalah sekadar ”nan sayuik-sayuik sampai” atau nyaris tak terdengar. Baa ko kini Baliau Angku Pangulu? Baa ko kini Buya kami? Baa ko kini Cadiak Pandai kami?

Masyarakat Madani Minangkabau adalah Masyarakat Yang Beradat Dan Beradab

Kegiatan hidup masyarakat dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar adalah ”meta-environmental system” yaitu tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH). PDPH ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan masyarakat. PDPH ini merupakan landasan pembentukan pranata sosial budaya yang melahirkan berbagai lembaga formal maupun informal.

Pranata sosial budaya (”social and cultural institution”) adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama. (“humanly devised constraints on actions; rules of the game.”). PDPH merupakan pedoman serta petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri maupun bersama-sama. PDPH memberikan ruang (dan sekaligus batasan-batasan) yang merupakan ladang bagi pengembangan kreatif potensi manusiawi dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi serta karya-karya pemikiran intelektual yang merupakan mesin perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di segala bidang kehidupan.

PDPH masyarakat Minangkabau yang dahulu itu (1800-1950) melahirkan angkatan-angkatan “generasi emas” adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). ABS-SBK adalah PDPH yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya.

Meta-environment yang dibentuk ABS-SBK sebagai PDPH membentuk lembaga pemerintahan ”tigo tungku sajarangan” yang menata kebijakan “macro-level” (dalam hal ini “adat nan sabana adat, adat istiadat, dan adat nan taradat) bagi pengaturan kegiatan kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan “anak nagari” Minangkabau. Dengan demikian setiap dan masing-masing anggota pelaku kegiatan sosial, budaya dan ekonomi pada tingkat sektoral (meso-level) maupun tingkat perorangan (micro-level) dapat mengembangkan seluruh potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan. Maka dapat dinyatakan bahwa Masyarakat Minangkabau (dahulu itu, 1800-1950) merupakan salah contoh dari Masyarakat Madani Yang Beradat dan Beradab.

Masyarakat Ber-Adat Yang Beradab Hanya Mungkin Jika Dilandasi Kitabullah

Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para filsuf dan pemikir Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Mereka telah menjadikan alam semesta menjadi ”ayat dari Nan Bana”. Konsep ”Adaik basandi ka mupakaik, mupakaik basandi ka alua, alua basandi ka patuik, patuik basandi ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo” menunjukkan bahwa sesungguhnya para filsuf dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui keberadaan dan memahami ”Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo” .

Adat Minangkabau dibangun di atas ”Peta Realitas” yang dikonstruksikan secara kebahasaan (”linguistic construction of realities”) yang direkam terutama lewat bahasa lisan berupa pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang secara keseluruhan dikenal juga sebagai Kato Pusako. Lewat berbagai upacara Adat serta kehidupan masyarakat se-hari-hari, Kato Pusako menjadi rujukan di dalam penerapan PDPH di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan perkataan lain, Adat yang bersendi kepada “Nan Bana” adalah Peta Realitas sekaligus Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan Masyarakat Minangkabau.

Sangat sedikit catatan sejarah dengan bukti asli/otentik tentang bagaimana sesungguhnya bentuk dan keberhasilan masyarakat Minangkabau di dalam menjalankan Adat yang bersendikan Nan Bana itu. Sejarah yang dekat (dua tiga abad yang silam) menunjukkan bahwa di dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Minangkabau banyak ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif bagi perkembangan masyarakat seperti judi, sabung ayam dan tuak dan lain-lain. Sejarah sebelum ABS-SBK juga belum mencatatkan peran signifikan tokoh-tokoh berasal budaya Minangkabau yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini.

Sebaliknya, sesudah ABS-SBK, terjadi semacam lompatan kuantum (”quantum leap”) di dalam budaya Minangkabau, dengan bertumbuh-kembangnya manusia-manusia unggul dan tercerahkan yang muncul menjadi tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah kawasan ini. Bagaimana gejala itu bisa diterangkan?. Masyarakat Minangkabau pra-ABS-SBK adalah Masyarakat Ber-Adat yang bersendikan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo. Sebagai buah hasil dari konstruksi realitas lewat jalur kebahasaan, hasil penerapannya di dalam kehidupan masyarakat se-hari-hari tergantung kepada sejauh mana ”peta realitas” itu memiliki ”hubungan satu-satu” (”one-to-one relationship”) atau sama sebangun dengan Realitas yang sebenarnya (Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu).

Terterapkannya berbagai perilaku kontra-produktip oleh beberapa bagian masyarakat menunjukkan bahwa ada kekurangan serta kelemahan dari Adat Minangkakau Sebagai Peta Realitas serta Petunjuk Jalan Kehidupan Bermasyarakat itu. Kekurangan utama yang menjadi akar dari segenap kelemahan yang terperagakan itu adalah ada bagian dari Peta Realitas itu yang ternyata tidak sama sebangun dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu.

Kekurangan utama (Peta yang tidak sama sebangun dengan Realitas) itu melahirkan beberapa kekurangan. Kekurangan turunan pertama adalah Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas tidak dilengkapi dengan Pedoman dan Petunjuk yang memadai tentang bagaimana ia seharusnya digunakan. Peta yang tidak dilengkapi dengan bagaimana menggunakannya secara memadai adalah tidak bermanfaat, malah dapat menyesatkan.

Kekurangan selanjutnya, tidak dilengkapinya Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas itu dengan Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan yang memadai. Peta tanpa petunjuk jalan yang memadai tidak akan membawa kita ke mana-mana. Kekurangan selanjutnya, Adat yang menjadi Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu tidak dilengkapi dengan pedoman teknis perekayasaan perilaku (”social and behavioral engineering techniques”) yang memadai sehingga rumus-rumus dan resep-resep pembentukan masyarakat sejahtera berkeadilan berdasar Adat Minangkabau tidak dapat diterapkan. Singkat kata, akar segala kekurangan serta sebab-musabab segala kelemahan berupa ketidak-lengkapan serta kurang-kememadai-an itu adalah ketiadaan “hubungan satu-satu” antara Peta Realitas dengan Realitas itu sendiri atau Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu.

Peristiwa sejarah yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam dapat diibaratkan bagaikan “siriah nan kambali ka gagangnyo, pinang nan kambali ka tampuaknyo”. Dari Adat yang pada akhirnya bersendikan kepada Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo, disepakati menjadi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). Ketika Adat hanya bersendikan kepada Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo, ada yang kurang dan hilang dalam tali hubungan keduanya, yaitu antara Adat sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu yang kita urai-jelaskan tadi.

Dengan diproklamasikannya Adat Basandi Syarak Syarak, dan Syarak Bansandi Kitabullah (ABS-SBK) maka tali hubungan antara Adat Sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu dibuhul-eratkan kembali dengan Nan Bana, Nan Sabana-bana Nan Bana, Nan Sabana-bana Badiri Sandirinyo.

Kitabullah adalah Al-Quran. Al Qur’an mengurai-jelaskan segala sesuatu tafshiila li kulli sya’iin” (Surat 12, Yusuf, ayat 111), atau dengan perkataan lain “Peta Realitas Lewat Kebahasaan” yang pasti memiliki hubungan satu-satu atau sama sebangun dengan Realitas itu (“al-haqqu min amri Rabbika”, Al Qur’an).

Al Quran adalah juga Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaram. (“hudal linnaasi wa bayyinatin minal huda wal furqaan” Q.S 2, Al-Baqarah Ayat 184).

Penerapan Al-Qur’an yang merupakan Ajaran Allah menurut Teladan Nabi Muhammad s.a.w. (atau Sunnah Rasulullah) telah mentransformasikan masyarakat Jahiliyah empat belas abad yang lalu menjadi Pembawa Obor Peradaban. Selama tidak kurang tujuh dari abad, kebudayaan dan peradaban yang ditegakkan atas Ajaran Al Quran telah mendominasi Dunia Beradab.

Kekalahan dan keterpinggiran yang terjadi sampai hari disebabkan berbagai faktor yang utamanya karena meninggalkan ke dua panduan hidup itu Al Quran dan Sunnah Rasulullah. (Taraktu fi kuum amraiin, Al Quran wa sunnaturarasuul,……. al hadith, ).

Itu pulalah yang tampaknya terjadi dengan Masyarakat Minangkabau ketika menerapkan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”. Walau berada dalam lingkungan nasional dan internasional yang sulit penuh tantangan, yaitu zaman kolonialisme dan perjuangan melawan penjajahan, budaya Minangkabau yang berazaskan ABS-SBK telah terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini.

Rentang sejarah itu membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan.

Krisis Budaya Minangkabau Merupakan Miniatur Dari Krisis Peradaban Manusia Abad Mutakkhir

Budaya Minangkabau memang mengalami krisis, karena lebih dari setengah abad terakhir ini tidak melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki peran sentral di dalam berbagai segi kehidupan di tataran nasional apatah lagi di tataran kawasan dan tataran global. Budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan.

Dalam satu sudut pandang, krisis budaya Minangkabau menggambarkan krisis yang dihadapi Ummat Manusia pada Alaf atau Millennium ke Tiga ini. Salah satu isu yang menjadi kehebohan Dunia akhir-akhir ini adalah isu Perubahan Iklim (“Climate Change”).

Perubahan Iklim telah dirasakan sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan / keberlanjutan keberadaan Umat Manusia di bumi yang hanya satu ini. Perubahan iklim disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia yang memengaruhi lingkungan sedemikian rupa sehingga mengurangi daya-dukungya sebagai tempat hidup dan sumber kehidupan manusia.

Kemajuan ilmu yang dapat dianggap sebagai “Peta Alam Terkembang” telah menambah pemahaman manusia akan bagaimana bekerjanya alam semesta ini, sehingga “manusia mampu menguasai alam”. Penerapan ilmu dalam berbagai teknologi telah meningkatkan kemampuan manusia untuk memanfaatkan alam sesuai berbagai keinginan manusia.

Terjadinya Perubahan Iklim menunjukkan bahwa “penguasaan manusia terhadap alam lingkungan” telah menyebabkan perubahan yang tidak dapat balik (“irreversible”) terhadap alam itu sendiri. Dan ternyata, Perubahan Iklim sangat mungkin mengancam keberadaan manusia di muka bumi ini.

Dari sisi kemanusiaan, ada beberapa kemungkinan penyebab. Kemungkinan pertama, mungkin Ilmu sebagai Peta Alam Terkembang tidak mampu memperkirakan terlebih dahulu apa yang sekarang telah menjadi Perubahan Iklim yang tidak dapat balik itu. Dengan perkataan lain Ilmu sebagai Peta Alam Terkembang ternyata tidak sama dengan Realitas Di Alam Nyata. (Artinya ada “batas Ilmu”, yaitu wilayah dimana “ignora mus et ignozabi mus”, kita manusia tidak tahu, dan tidak akan pernah tahu atau memiliki ilmu tentang itu.

Kemungkinan kedua, para ilmuwan telah “lebih dahulu memahami apa yang bakal terjadi”, namun tidak memiliki ilmu yang dapat diterapkan untuk merubah perilaku manusia dan masyarakat. Jadi, Peta Ilmuwan tentang Manusia dan Masyarakat tidak sama dengan Realitas Di Dalam Diri Manusia Dan Masyarakat. Singkat kata, apa yang ada dalam benak manusia moderen (baik ilmu maupun isme-isme) yang menjadi kesadaran kolektif yang secara keseluruhan membentuk Pandangan Dunia dan Pandang Hidup (PDPH) mereka ternyata tidak sama sebangun dengan Realitas. Dengan begitu, ketika PDHP itu menjadi acuan perilaku serta kegiatan perorangan dan bersama-sama, tentu saja dan pasti telah membawa kepada bencana, antara lain, berupa Perubahan Iklim yang kemungkinan besar tidak dapat balik itu.

Manusia moderen sangat berbangga dengan berbagai isme-isme yang dikembangkannya serta meyakini kebenarannya di dalam memahami manusia serta mengatur kehidupan bersama di dalam masyarakat. Kapitalisme, liberalisme dan isme-isme lain telah menjadi semacam berhala yang dipuja serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat di kebanyakan belahan Dunia. Hasil penerapan isme-isme itulah yang sekarang memicu berbagai krisis global di Millennium atau Alaf Ketiga ini.

Jika kita merujuk kepada Kitabullah, yaitu Al-Qur’an, kita akan menemukan gejala dan sebab-sebab dari Perubahan Iklim yang mendera Umat Manusia. Salah satu ayat Al-Qur’an menyatakan: “…..Telah menyebar kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia” .

Perilaku manusia-lah penyebab semua kerusakan itu.

Dan penyebab perilaku merusak manusia ialah penyembahan berhala, berupa ilmu ataupun isme-isme yang ternyata tidak memiliki hubungan satu-satu dengan kenyataan di alam semesta termasuk di dalam diri manusia dan masyarakat. Salah satau ayat dalam Al-Qur’an Surat 12, Yusuf , Ayat 40, sebagai berikut, Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

Keyakinan, yang tidak berdasar, akan kebenaran isme-isme itulah yang dapat digolongkan sebagai berhala berupa semacam pemujaan oleh manusia moderen. Manusia memiliki kemampuan terbatas untuk menguji kesebangunan antara apa yang ada dalam pikirannya dengan apa yang sesungguhnya ada dalam Realitas.

Isme-isme itu serta keyakinan berlebihan akan keampuhan Ilmu hasil pemikiran manusia hanyalah sekadar ” nama-nama yang dibuat-buat saja” atau sama dengan khayalan manusia saja. Dan, disebutkan dalam Al-Quran bahwa jenis manusia yang demikian telah “mempertuhan diri dan hawa nafsunya”.

Dengan keterbatasan itu bagaimana manusia mungkin meneruka jalan keselamatan di alam semesta paling tidak dalam menjalani kehidupan di Dunia ini? Al-Qur’an menyebutkan bahwa manusia tidak ditinggalkan di dalam kebingungan. Diturunkanlah para Rasul dengan membawa Kitab Suci, yang paling terakhir Al Qur’an sebagai Peta Realitas serta Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaram dalam menjalani hidup di bumi yang fana ini.

Simpulannya, krisis global yang dihadapi manusia moderen disebabkan karena kebanyakan mereka mempercayai apa yang tidak layak diyakini berupa isme-isme karena mereka telah menuhankan diri dan nafsu mereka sendiri. Kebanyakan manusia moderen telah menjauh dari agama langit, bahkan dari agama itu sendiri, dalam pikiran apalagi dalam perbuatan dan kegiatan mereka.

Jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi masyarakat Minangkabau di abad ke 21 ini, mungkin telah ada jarak yang cukup jauh antara ABS-SBK sebagai konsep PDPH (Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup) dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Asumsi atau dugaan ini menjadi penjelas serta alasan kenapa budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan

Masyarakat Unggul dan Tercerahkan Mampu Mencetak SDM Unggul Yang Tercerahkan Yaitu Para Ulul Albaab.

Siapakah manusia unggul yang tercerahkan itu. Barangkali konsep yang menyamai serta t digali dari Al-Qur’an adalah para “Ulul Albaab”. Dalam Surat Ali Imran, Surat ke 3, Ayat 190 s/d 194 , disebutkan sebagai berikut

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191) رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (192) رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ (193) رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (194)

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,(3:190).(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(3:191).Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim.(3:192).Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.(3:193)Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”(3:194)

Bagi para “uluul albaab” seluruh gejala di alam semesta ini merupakan tanda-tanda. Tanda-tanda merupakan sesuatu yang merujuk kepada yang lain di luar dirinya. Menjadikan gejala sebagai tanda berarti membuat makna yang berada disebalik tanda itu.

Misalnya, kalau kita memperhatikan bahwa bulan menyajikan berbagai bentuk di langit pada malam hari – mulai dari garis lengkung putih berangsur jadi bulan sabit, akhirnya jadi bulan purnama untuk kembali lagi mengecil – kita sebagai makhluk yang memiliki keingin-tahuan yang besar akan bertanya:”Kenapa demikian? Apa yang membuatnya demikian? Bagaimana prosesnya?”. Proses menjawab pertanyaan itu disebut berpikir yang terarah.

Hasil berpikir adalah pikiran tentang sebagian dari kenyataan. Dengan perkataan berpikir akan menghasilkan semacam “peta bagian kenyataan” yang dipikirkan. Hikmah yang dikandung Al-Qur’an hanya dipahami oleh “ulul albaab” yaitu mereka yang mau berpikir dan merenungkan secara meluas, mendalam tentang apa yang perlu dan patut dipahami dengan maksud agar mengerucut kepada beberapa simpulan kunci.

Para “ulul albaab” adalah mereka yang unggul dan tercerahkan, yang di dalam dirinya zikir dan fikir menyatu. Zikir disini bukan sekadar mengingat Allah s.w.t dengan segala Asmaul-Husna-Nya, tapi harus dipahami lebih luas sebagai hidup dengan penuh kesadaran akan keberadaan Allah s.w.t dengan segenap aspek hubungan-Nya dengan manusia dan segenap makhluk Ciptaan-Nya.

Fikir berarti membuat Peta Kenyataan sesuai dengan Petunjuk dan Ajaran Allah s.w.t. sebagaimana diurai-jelaskan oleh Al-Qur’an serta ditafsirkan dan diterapkan oleh Rasullullah lewat Sunnahnya sebagai Teladan Utama (Uswatun Hasanah).

Simpulannya, penerapan ABS-SBK mengharuskan kehidupan perorangan serta pergaulan masyarakat Minangkabau berakar dari dan berpedoman kepada Al-Quran serta Sunnah Rasullullah.

Hanya dengan demikianlah, ABS-SBK dapat membentuk lingkungan sosial-budaya yang akan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan yang berintikan para “ulul albaab” sebagai tokoh dan pimpinan masyarakat.

Manusia seperti itulah barangkali yang dimaksudkan oleh Kato Pusako “Nan Pandai Manapiak Mato Padang, Nan Indak Takuik Manantang Matoari, Nan Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo“.

Wallahu’alaam bissawaab

Hanya dari Allah berasal semua kebenaran