Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Suluah Bendang di Nagari, Surau, Uncategorized
Membangun Program Strategis bersinergis
Menghadapi Tantangan Budaya Global
Di Abad ke Duapuluh Satu
oleh H. Mas’oed Abidin
Pendahuluan
Zaman senantiasa mengalami perubahan Begitulah Sunatullah. Yang Kekal hanyalah Sunnatullah, aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, Maha pencipta.
Memasuki alaf ketiga atau abad dua puluh satu, ditemui suatu kenyataan, terjadinya lonjakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pesat.
Ditandai dengan lajunya teknologi komunikasi dan informasi (information technology
).
Suatu gejala yang disebut‑sebut sebagai arus globalisasi, “perdagangan bebas, persaingan yang tinggi dan tajam.
Era globalisasi akan terjadi perubahan‑perubahan cepat.
Dunia akan transparan, terasa sempit, dan seakan tanpa batas.
Hubungan komunikasi, informasi, transportasi menjadikan satu sama lain menjadi dekat, sebagai akibat dari revolusi industri, hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perubahan oleh Arus globalisasi
1. Menggeser Pola Hidup Masyarakat.
Dari agraris tradisional menjadi masyarakat industri modern.
Dari kehidupan berasaskan kebersamaan, kepada kehidupan individualis.
Dari lamban kepada serba cepat.
Dari berasas nilai sosial menjadi konsumeris materialis.
Dari tata kehidupan tergantung dari alam kepada kehidupan menguasai alam.
Dari kepemimpinan formal kepada kepemimpinan kecakapan (profesional).
2. Pertumbuhan Ekonomi.
Globalisasi menyangkut langsung kepentingan sosial masing‑masing negara.
Masing‑masing akan berjuang memelihara kepentingannya, dan cenderung tidak akan memperhatikan nasib negara‑negara lain. Kecenderungan ini bisa melahirkan kembali “Social Darwinism“. Dan ini kita rasakan kini dampaknya ketika dunia dilanda ambruknya sistim ekonomi kapitalis yang berbuah dengan krisis financial global.
Kondisi ini mirip dengan kehidupan sosial budaya masyarakat jahiliyah, antara lain mengagungkan materi (berhala), mengabaikan kaedah-kaedah halal-haram, memutus hubungan silaturrahim, berbuat anarkis dan kegaduhan terhadap masyarakat (tetangga, bangsa,negara), yang kuat menelan yang lemah.<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–>
Dampak Globalisasi
- Globalisasi membawa banyak tantangan (sosial, budaya, ekonomi, politik dan bahkan menyangkut setiap aspek kehidupan kemanusiaan.
- Globalisasi juga menjanjikan harapan‑harapan dan kemajuan.
Harapan dan kemajuan yang menjanjikan, adalah pertumbuhan ekonomi yang pesat, sebagai alat untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara.
Apa artinya semua ini? Kita akan menjadi pasar raksasa yang akan diperebutkan oleh orang‑orang di sekeliling. Bangsa kita akan dihadapkan pada “Global Capitalism”. Kalau kita tidak hati‑hati keadaan akan bergeser menjadi “Capitalism Imperialism” artinya kita akan terjajah di negeri sendiri tanpa kehadiran fisik si penjajah.
- Globalisasi membawa perubahan perilaku, terutama pada generasi muda (para remaja).
3.1. Masalah Remaja
Dunia remaja kita akhir-akhir ini digoncangkan oleh fenomena kurang menggembirakan.
Banyaknya tawuran pelajar, pergaulan a-susila dikalangan pelajar dan mahasiswa. Pornografi yang susah dibendung. Kalangan remaja dijangkiti kebiasaan bolos sekolah.
Kesukaan terhadap minuman keras.
Kecanduan terhadap ectasy (XTC), menjadi budak kokain dan morfin.
Kesukaan judi dalam urban popular culture, musro, world-wide sing, dan sejenisnya.
Para remaja cenderung bergerak menjadi generasi buih terhempas dipantai menjadi dzurriyatan dhi’afan suatu generasi yang bergerak menjadi “X-G” the loses generation dan tidak berani ikut serta didalam perlombaan ombak gelombang samudera globalisasi.
Penyimpangan perilaku menjadi ukuran atas kemunduran moral dan akhlak.
Hilangnya kendali para remaja, berakibat ketahanan bangsa akan lenyap dengan lemahnya remaja.
Apa Penyebab Utama kesemuanya itu ? Kalau ingin dirinci, antara lain
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>rusaknya sistim, pola dan politik pendidikan.
hilangnya tokoh panutan,
berkembangnya kejahatan orang tua,
luputnya tanggung jawab lingkungan masyarakat,
impotensi dikalangan pemangku adat,
hilangnya wibawa ulama,
bergesernya fungsi lembaga pendidikan menjadi bisnis,
profesi guru dilecehkan.
3.2. Perilaku Umat.
Terjadi pula interaksi dan ekspansi kebudayaan secara meluas. Di tandai dengan semakin berkembangnya pengaruh budaya,
pengagungan materia secara berlebihan (materialistik),
pemisahan kehidupan duniawi dari supremasi agama (sekularistik),
pemujaan kesenangan indera mengejar kenikmatan badani (hedonistik).
Sebenarnya perilaku umat ini merupakan penyimpangan jauh dari budaya luhur. Akibatnya dapat memunculkan ;
a. Kriminalitas,
b. Sadisme,
c. Krisis moral secara meluas.
Terjadinya dis-equilibrium, (hilangnya keseimbangan moral), dalam tatanan kehidupan bermasyarakat menyebabkan lahir krisis-krisis, krisis nilai, menyangkut etika individu dan sosial berubah drastik, pada mulanya berpandangan luhur bergeser kencang kearah tidak acuh, dan lebih parah mentolerir krisis konsep pergeseran pandang (view) cara hidup, dan ukuran nilai jadi kabur. Sekolahan yang merupakan cerminan idealitas masyarakat tidak bisa dipertahankan. Krisis kridebilitas dengan erosi kepercayaan. Pergaulan orang tua, guru dan muballig dimimbar kehidupan mengalami kegoncangan wibawa. Krisis beban institusi pendidikan terlalu besar.Tuntutan tanggung jawab moral sosial kultural dikekang oleh sisitim dan aturan birokrasi. Kesudahannya, membelenggu dinamika institusi, akhirnya impoten memikul beban tanggung jawab. Krisis relevansi program pendidikan yang mendukung kepentingan elitis non-populis, tidak demokratis. Orientasi pendidikan beranjak dari mempertahankan prestasi kepada orientasi prestise, keijazahan. Krisis solidaritas, dan membesarnya kesenjangan miskin kaya, dan kesempatan mendapatkan pendidikan tidak merata, kurangnya idealisme generasi remaja tentang peran dimasa datang.
Pergeseran budaya dengan mengabaikan nilai-nilai agama pastilah akan melahirkan tatanan hidup masyarakat dengan penyakit sosial (masyrakat) atau PEKAT yang kronis, di antaranya akan meruyak menjadi ; Kegemaran berkorupsi. Aqidahnya bertauhid namun akhlaknya tidak mencerminkan akhlak Islami. Melalaikan ibadah.
3.3. Perilaku kehidupan non-science
Di antaranya tampak pula pada perangai ; Sangat berminat terhadap kehidupan non-science, asyik mencari kekuatan gaib belajar sihir. Mencari jawaban paranormal, menguasai kekuatan jin, bertapa ketempat angker.
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Menyelami black-magic, mempercayai mistik.
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Tidak terkecuali menghinggapi juga para cendekiawan. Mencari dukungan melalui pedukunan.
Perangai sedemikian ini telah banyak melahirkan peribadi yang terbelah (split personalities), dengan sikap “too much science too little faith”, lebih banyak ilmu dengan tipisnya kepercayaan keyakinan agama, berkembangnya paham nihilisme budaya senang lenang (culture contenment).
Keadaan di atas diperparah lagi oleh limbah budaya, antara lain;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>sensate-culture<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> yang selalu bertalian dengan hedonistik.
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Orientasi hiburan berselera rendah,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>3-S tourisme sun-sea-sex.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Gaya hidup konsumeristis, rakus, boros, cinta mode.
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Pergaulan bebas sex, ittiba’ syahawat (memperturutkan hobi nafsu syahawat).
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Kebebasan salah arah.
<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>Lepas dari kawalan agama dan adat luhur.
<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>Tampil dengan sikap permissif dan anarkis.
Pada hakekatnya semua perilaku a-moral tersebut lahir karena lepas kendali dari nilai-nilai agama dan menyimpang jauh dan keluar dari alur akhlak mulia, atau menjauh dari adat istiadat warisan leluhur dan budaya bangsa. Kondisi seperti itu telah membawa perubahan buruk terhadap generasi bangsa dan menjadikan dunia pendidikan pada umumnya mendapat cercaan.
Jawaban untuk keluar dari problematika ini adalah ikatan sinerjitas antara Umarak dan Ulama
Membentuk Generasi Masa Depan
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Generasi muda akan menjadi aktor utama dalam pentas kesejagatan (millenium ketiga). Karena itu, generasi muda (remaja) harus dibina dengan budaya yang kuat berintikan nilai-nilai dinamik yang relevan dengan realiti kemajuan di era globalisasi.
Generasi masa depan (era globalisasi) yang diminta lahir dengan
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>budaya luhur (tamaddun),
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>berpaksikan tauhidik,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>kreatif dan dinamik,
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>memiliki utilitarian ilmu berasaskan epistemologi Islam yang jelas,
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>tasawwur (world view) yang integratik dan ummatik sifatnya (bermanfaat untuk semua, terbuka dan transparan).
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Perkembangan ke depan banyak ditentukan oleh peranan remaja sebagai generasi penerus dan pewaris dengan kepemilikan ruang interaksi yang jelas menjadi agen sosialisasi guna menggerakkan kelanjutan survival kehidupan ke depan.
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Kita memerlukan generasi yang handal, dengan beberapa sikap;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>daya kreatif dan innovatif, dipadukan dengan kerja sama berdisiplin,
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>tidak mudah terbawa arus, sanggup menghadapi realita baru di era kesejagatan.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>memahami nilai‑nilai budaya luhur,
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>siap bersaing dalam knowledge based society,
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>punya jati diri yang jelas, hakekatnya adalah generasi yang menjaga destiny,
<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>individu yang berakhlak berpegang pada nilai-nilai mulia iman dan taqwa,
<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>motivasi yang bergantung kepada Allah, yang patuh dan taat beragama akan berkembang secara pasti menjadi agen perubahan,
<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>memahami dan mengamalkan nilai‑nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spritual, yang memberikan motivasi emansipatoris dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik‑material, tanpa harus mengorbankan nilai‑nilai kemanusiaan.
Sangat dipahami, bahwa kekuatan hubungan ruhaniyah spiritual emosional dengan iman dan taqwa akan memberikan ketahanan bagi umat.
Hubungan ruhaniyah ini akan lebih lama bertahan daripada hubungan struktural fungsional. Generasi ke depan wajib digiring menjadi taat hukum.
Upaya ini dapat dilakukan dengan cara ;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>memulai dari lembaga keluarga dan rumah tangga, memperkokoh peran orang tua, ibu bapak ,
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>fungsionalisasi peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>memperkaya warisan budaya dengan setia mengikuti dan mempertahankan, bertumpu kepada cita rasa patah tumbuh hilang berganti
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>menanamkan aqidah shahih (tauhid), dan istiqamah pada agama yang dianaut,
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur.
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Apabila sains dipisah dari aqidah syariah dan akhlaq akan melahirkan saintis tak bermoral agama, konsekwensinya ilmu banyak dengan sedikit kepedulian.
<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>Menanamkan kesadaran tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban asasi individu secara amanah,
<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>penyayang dan adil dalam memelihara hubungan harmonis dengan alam,
<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>teguh politik, kukuh ekonomi,
<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>melazimkan musyawarah dengan disiplin dan
<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>bijak memilih prioritas pada yang hak sebagai nilai puncak budaya Islam yang benar. Sesuatu akan selalu indah selama benar.
Budaya adalah wahana kebangkitan bangsa.
Maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kekuatan budayanya.
Generasi yang mampu mencipta akan menjadi syarat utama keunggulan. Keutuhan budaya bertumpu kepada individu dan masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada.
Menghadapi Abad Keduapuluh satu
Alaf Baru atau abad keduapuluh satu ini ditandai oleh;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>mobilitas serba cepat dan modern,
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>persaingan keras dan kompetitif,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>komunikasi serba efektif, dunia tak ada jarak seakan global village,
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>akan banyak ditemui limbah budaya kebaratan westernisasi.
Alaf baru itu diyakini bahwa kehadirannya tak bisa di cegah. Bahkan sudah berada didepan mata.
Pertanyaan yang perlu dijawab segera:
Sudahkah kita siap menghadapi perubahan zaman yang cepat dan penuh tantangan ini?
Di antara jawabnya adalah, kita berkewajiban sesegeranya mem-persiapkan generasi baru yang siap bersaing dalam era global tersebut.
Kita berkewajiban membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih berkecenderungan individual menjadi Sumber Daya Umat (SDU) yang bercirikan kebersamaan dengan nilai asas “gotong royong”, berat sepikul ringan sejinjing, atau prinsip ta’awunitas.
Maka tidak dapat tidak, proses pembangunan SDM-SDU mesti ditempuh,
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Tahap kesadaran tinggi tentang perlunya perubahan dan dinamik yang futuristik. Langkah ini perlu dengan penggarapan secara sistematik dan pendekatan proaktif mendorong terbangunnya proses pengupayaan (the process of empowerment).
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Tahap perencanaan dengan rangka kerja yang terarah, terencana mewujudkan keseimbangan dan minat (motivasi) dan gita kepada iptek, keterampilan dan pemantapan siyasah. Aspek pendidikan dan latihan adalah faktor utama dalam peng-upayaan. Konsep-konsep visi, misi, selalu terbentur dalam pen-capaian oleh karena lemahnya metodologi dalam operasional pencapaiannya.
3. Tahap aktualisasi secara sistematis (the level of actualization). Bila pendidikan ingin kita jadikan modus operandus di samping kurikulum ilmu terpadu dan holistik, sangat perlu pembentukan kualita pendidik (murabbi) yang sedari awal mendapatkan pembinaan. Pendekatan integratif dengan mempertimbangkan seluruh aspek metodologis berasas kokoh tamaddun yang holistik dan bukan utopis.
Antisipasi Umat.
Umat mesti mengantisipasi dengan penyesuaian-penyesuaian agar tidak menjadi kalah. Dalam menghadapi persaingan beberapa upaya semestinya disejalankan dengan ;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Memantapkan watak terbuka,
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Pendidikan moral berpaksikan tauhid,
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>mengamalkan nilai-nilai amar makruf nahi munkar seperti tertera dalam QS.31, Lukman:13-17.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Integrasi moral yang kuat, berakhlak dan memiliki penghormatan terhadap orang tua,
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>mempunyai adab percakapan ditengah pergaulan,
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>pendalaman ajaran agama tafaqquh fid-diin,
<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>berpijak pada nilai-nilai ajaran Islam yang universal, tafaqquh fin-naas,
<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>perhatian besar terhadap masalah sosial atau umatisasi, teguh memilih kepentingan bersama dengan ukuran moralitas taqwa,
<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>responsif dan kritis terhadap perkembangan zaman,
<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>mengenal kehidupan duniawi yang bertaraf perbedaan,
<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>memacu penguasaan ilmu pengetahuan,
<!–[if !supportLists]–>l. <!–[endif]–>kaya dimensi dalam pergaulan rahmatan lil ‘alamin menampilkan kecerahan bagi seluruh alam.
<!–[if !supportLists]–>m. <!–[endif]–>iman dan ibadah, menjadi awal dari ketahanan bangsa.
Ketahanan umat bangsa terletak pada kekuatan ruhaniyah dan keyakinan agama dengan iman taqwa dan siasah kebudayaan.
Bila penduduk negeri beriman dan bertaqwa dibukakan untuk mereka keberkatan langit dan bumi (QS.7,al-A’raf:96).
Ini juga dapat dicapai antara lain lewat pintu pendidikan.
Pendidikan yang akan dikembangkan adalah pendidikan akhlak, budi pekerti. Kita dapat memahami bahwa pendidikan Akhlak adalah, jiwa pendidikan, inti ajaran agama, dan buah dari keimanan.
Maka akhlak karimah (budi pekerti sempurna) adalah tujuan sesungguhnya dari proses pendidikan, dan menjadi wadah diri dalam menerima ilmu-ilmu lainnya. Ilmu yang benar membimbing umat kearah amal karya, kreasi, inovasi, motivasi yang shaleh (baik).
Untuk itu, beberapa model perlu dikembangkan;
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>pemurnian wawasan fikir disertai kekuatan zikir,
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>penajaman visi,
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>perubahan melalui ishlah atau perbaikan,
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>mengembangkan keteladanan uswah hasanah,
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>sabar, benar, dan memupuk rasa kasih sayang melalui pengamalan warisan spiritual religi.
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Menguatkan solidaritas beralaskan pijakan iman dan adat istiadat luhur, “nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Intensif menjauhi kehidupan materialistis, “dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo, dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.
Mewujudkan model ini diperlukan sinerji antara Umarak dan Ulama. Setiap Muslim harus jeli (‘arif) dalam menangkap setiap pergeseran yang terjadi karena perubahan zaman ini.
Pemerintah dan Ulama Suluah Bendang di Sumatera Barat harus mampu menjaring peluang‑peluang yang ada, sehingga memiliki visi jauh ke depan. “Laa tansa nashibaka minaddunya“, artinya “jangan sampai kamu melupakan nasib/peranan dalam percaturan hidup dunia (Q.S. 28: 77).
Langkah-langkah ke depan dalam bentuk nyata dari sinerjitas Umarak dan Ulama itu dapat dilakukan antara lain ;
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>pembinaan human capital melalui keluasan ruang gerak mendapatkan pendidikan,
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>pembinaan generasi muda yang akan mewarisi pimpinan berkualiti, memiliki jati diri, padu dan lasak, integreted inovatif.
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Mengasaskan agama dan akhlak mulia sebagai dasar pembinaan generasi muda.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Langkah drastik mencetak ilmuan Muslim yang benar-benar beriman taqwa.
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Pembinaan minda wawasan generasi muda ke depan yang bersatu dengan akidah, budaya dan bahasa bangsa.
<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Secara sungguh-sungguh mewujudkan masyarakat madani yang berteras kepada prinsip keadilan (equity) sosial yang terang.
Sungguh suatu nikmat yang wajib disyukuri. “Lain syakartum la adzidannakum“, bila kamu mampu menjaga nikmat Allah (syukur), niscaya nikmat itu akan ditambah.
Di sini peran yang amat crusial dari Sinerjitas yang mesti terbangun antara Ulama dan Umarak didalam mengatasi kemelur penyakit masyarakat karena dampak Globalisasi ini dengan mengamalkan bimbingan Agama Islam.
Padang, Jumadil awwal 1430 H / April 2009 M.
<!–[endif]–>
Catatan
<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Perkembangan cyber space, internet, informasi elektronik dan digital, walaupun kenyataannya sering terlepas dari sistim nilai dan budaya sangat cepat terkesan oleh generasi muda yang cenderung cepat dipengaruhi oleh elemen-elemen baru yang merangsang.
<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> Globalisasi sebenarnya dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau proses menjadikan sesuatu mendunia (universal), baik dalam lingkup maupun aplikasinya, the act of process or policy making something worldwide in scope or application menurut pengertian The American Heritage Dictionary.
<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Dimana dalam persaingan bebas bentuk apapun, yang kuat akan bisa bertahan dan yang lemah akan mati sendiri (Wardiman, 1997).
<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–> Ungkapan Ja’far Bin Abi Thalib, lihat Al Islam Ruhul Madaniyah, Musthafa al Ghulayaini, terungkap sebagai berkiut, “Kunna nahnu jahiliyyah, na’budul ashnam, wa na’kulul maitah, wa nuqat-ti’ul arham, wa nusi-ul-jiwaar, wa nakkul ul qawiyyu minna dha’ifun minna,“ artinya: “Kami masyarakat jahiliyyah, yang kuat dari kami berkemampuan menelan yang lemah di antara kami.”
Kehidupan sosial jahiliyyah itu telah dapat diperbaiki dengan kekuatan Wahyu Allah, dengan aplikasi syari’at Islam berupa penerapan ajaran tauhid ibadah dan tauhid sosial (Tauhidic Weltanschaung). Ini suatu bukti tamaddun pendekatan historik yang merupakan keberhasilan masa lalu (the glory of the past), sesuai Firman Allah, “Demikian itulah umat sebelum kamu. Bagi mereka amal usahanya, dan bagi kamu amal usahamu.” (Q.S. 2: 141)
<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–> Sebelum terjadinya krisis ekonomi, 1997-dampaknya masih terasa hingga hingga sekarang), dalam tiga dasawarsa (1967-1997) ini telah menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat. Bank Dunia menyebut sebagai “The Eight East Asian Miracle” yang berkembangan menjadi macan Asia bersama: Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, Thailand, Singapura, Malaysia.
Kini kita menghadap lagi Krisis Finansial Global, dampaknya lebih berbahaya dari krisis ekonomi 1997 itu, karena yang rusak adalah sistim ekonomi dunia, hilangnya kepercayaan dan kegunaan dari ekonomi kapilatalis.
Populasi Asean sekarang sejak tahun 2003 saat memasuki AFTA antara 350 – 500 juta (Ini perkiraan Adi Sasono, Cides, 1997). Bila pertumbuhan ekonomi ini dapat dipelihara, Insya Allah pada tahun 2019, saat skenario APEC, maka kawasan ini akan menguasai 50,7 % kekayaan dunia, Amerika dan Uni Eropa hanya 39,3% dan selebihnya 10 % dikuasai Afrika dan Amerika Latin (Data Deutsche Bank, 1994).
Tetapi semua prediksi ini buyar oleh ambruknya sistim ekonomi ka[pitalis.
<!--[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> Budaya sensate memuja nilai rasa panca indera, menonjolkan keindahan sebatas yang di lihat (tonton), di dengar, dirasa, di sentuh, dicicipi, dengan tumpuan kepada sensual, erotik, seronok, kadang-kadang ganas, mengutamakan kesenangan badani (jasmani). Orientasinya hiburan melulu, terlepas dari kawalan agama, adat luhur, moral akhlak, ilmu dan filsafat, dan tercerabut dari budaya dan nilai-nilai normatif lainnya. Seni dibungkus selimut art for art’s sake, sensual, eksotik, erotik, horor, ganas, yang lazimnya melahirkan klub malam, night club, kasino dan panti pijat.
Budaya sensate ini dipertajam dampaknya dalam kehidupan remaja oleh budaya popular kekota (urban popular culture) yang hedonistik (mulai berkembang 1960), dan berkembang lagi US culture imperialisme (uncle Sam Culture) dan the globalization of lifestyle gaya hidup global, world wide sing (Madonna, Michael Jakson, dll) sejak tahun 1990 di pra kondisi globalisasi.
Diarsipkan di bawah: Adat istiadat, Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, Uncategorized
BARIH BALABEH MINANGKABAU
Oleh : H Mas’oed Abidin
Barieh (barih) artinya garis, atau baris
Kata-kata “barieh” di antaranya kita temui di dalam kata petatah yang berbunyi, “nan ba barih nan ba paek” atau “tibo di barih makan paek“, artinya yang di garis yang dipahat, atau tepat pada garis makankan pahat.
Ungkapan ini bermakna melakukan sesuatu sesuai dengan aturan, sesuai dengan acuan, sesuai dengan garisnya.

Umi dan Buya
Barieh balabeh Minangkabau
- sanitiak tiado hilang – sabarih bapantang lipua – nan salilik gunuang Marapi – sa edaran Sago jo Singgalang – salingka Talang jo Kurinci – sampai kalauik nan sabideh – warih nan samo kito jawek – kato pusako nan diganggam – ka ateh ta ambun jantan – kabawah ta kasik bulan – niniak moyang punyo hulayaik – hak nyato bapunyo – ganggam nyato ba untuak
- salaruik salamo nangko – namo nyo kito urang minang – dek ketek kurang pangana – lah gadang aka pailang – jalanlah dialiah urang lalu – cupak dipapek rang panggaleh – dek elok kilek loyang datang – intan tasangko kilek kaco – disangko bulek daun nipah – kiro nyo picak ba pasagi – diliek lipek ndak barubah – dikambang tabuak tiok ragi
- pado wakatu iko kini – lalok sakalok ba rasian – pikia nan palito hati – nanang nan baribu aka – dalam tanang bana mandatang – paham tibo aka baranti – bana lah timbua sandiri nyo – asah kamudi disamoan – jikok padoman dibatua an – samo mancinto ka nan baiak – kok indak tajajak tanah tapi – indak kudaraik dari kito – hanyo kuaso dari tuhan – sasek suruik talangkah kumbali – pulang nyo ka balabeh juo – baitu adaik nan bapakai
- kok sasek diujuang jalan – ba baliak ka pangka jalan – kito pilin aka nan tigo – suatu nan jahia janyo aka – kaduo mustahia janyo aka – katigo nan wajib janyo aka – baiyo iyo jo adi – ba tido tido jo kako – barundiang jo niniak mamak – sarato nan tuo cadiak pandai – langkok jo imam jo tuangku – nan mudo arih budiman -bundo kanduang samo di dalam – asah lai duduak jo mupakaik – nak dapek bulek nan sagoloang – nak buliah picak nan salayang – saukua kito nan basamo – kito babaliak ba nagari.
Melah nyo barih dek pangulu
Nan mudo utang mamakai
Kok lah janiah aia di ulu
Tando muaro kasalasai
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Adat istiadat, Buya Masoed Abidin, Cinta, Education, Uncategorized
PERNIKAHAN ADALAH IBADAH YANG SAKRAL
OLEH : H MAS’OED ABIDIN
MUKADDIMAH
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang sangat memungkinkan terjadinya pengharaman pada waktu yang tidak kita sadari. Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.” Seperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut. Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud.
Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, sesuai dengan tujuan kehidupan manusia “sebuah proses penyempurnaan”. Di akhirat tidak ada lagi penyempurnaan, seperti yang kita alami di dunia ini. Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini. Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”, sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,
“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban). أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ. (رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).
Dari hadist ini, didapati bahwa perempuan yang shalehah adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, dan menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabatnya dan keluarganya. Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh. Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).
Keluarga sedemikian akan berkata, “rumahku adalah sorgaku”.
Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,
“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy). اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

Buya H. Masoed Abidin
DORONGAN UNTUK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN
Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H) , memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,
“Rasul Allâh SAW bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)
Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu;
“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).
تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
Dari kandungan hadits di atas, dapat disimpulkan ;
a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga.
b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri.
c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.
Dorongan ini muncul karena pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan.
Bahkan, ketika manusia dalam keadaan berduka, berada dalam kemiskinan bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).
Dengan demikian akan terjamin keseimbangan dalam kehidupan, yaitu suami-isteri.
Dianjurkan memilih calon isteri/suami yang jauh dari hubungan keluarga, seperti anjuran Umar bin Khaththab RA.,
“Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).
Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar.
Bila sudah ada kemampuan, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,
(رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ
Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri.” (HR. al-Tirmidziy).
Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan, “Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.” (Hadits Qudsi)
Dari bebrapa pedoman ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten .
Hidup membujangkan memberi peluang untuk berbuat serong, jauh dari fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina.
Pantaslah Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.
Selanjutnya manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina seperti yang diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,
“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).
لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ
Dengan peringatan-peringatan Rasul Allâh SAW di atas, maka beliau sekaligus membatasi pergaulan umatnya hal itu dapat kita ketahui pada hadits berikut :
“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).
لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ)
Dengan peringatan Nabi SAW ini, diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak setiap sendi kehidupan, baik pribadi muslim maupun antar manusia dengan Sang Khaliq.
Rasul Allâh SAW sendiri lewat hadits-hadits beliau telah menyatakan batasan-batasan tersebut sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).
POSISI KAUM PEREMPUAN
Islam sangat menghormati kedudukan perempuan, “Sorga ditelapak kaki Ibu”, artinya diterangkan oleh hadits lain, bahwa “Keridhaan Allâh terletak pada keridhaan kedua orang tua (ayah dan ayah).
Dalam masalah posisi perempuan ini, Nabi Muhammad SAW seakan memberikan penghormatan kepada perempuan (ibu) adalah tiga banding satu dengan kaum lelaki (ayah).
Selain itu, « perempuan adalah tiang negara, rusak perempuan maka rusaklah negara », demikian ungkapan Rasul Allâh SAW. Perempuan adalah ibu yang menjadi pendidik pertama dari generasi yang dilahirkannya.
Sebagai perempuan selayaknya kembali kepada fitrah yang telah digariskan penciptanya.
Kita patut mensyukuri, bahwa agama Islam telah mengembalikan fitrah kaum perempuan dari rongrongan kebiasaan jahiliyah dari kaum terdahulu, yang telah mengingkari kehadiran kaum perempuan, dan menganggap kedudukan perempuan sangat rendah.
Sejak awal kejadian Adam dan Hawa, iblis dan syaithan, selalu berusaha menjerumuskan suami (kaum lelaki) atas rayuan sang perempuan (isterinya), hal ini tercatat dalam sejarah kehidupan manusia.
Di samping hal tersebut, memang sudah menjadi skenario sang Pencipta, agar manusia dapat berkembang biak di atas bumi, namun satu hal telah terbukti sampai saat ini, di satu sisi bahwa kaum perempuan dapat berkemampuan menjadi penakluk kaum pria, selain dari mereka juga dicipta untuk memberikan ketenangan terhadap jiwa kaum pria (sang suami).
Inilah satu kenyataan, sampai sekarang, kaum perempuan berkemampuan menghidupkan suana hidup yang indah dan bahagia.
Ini terjadi, tentu harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam yang luhur.
Masalah yang timbul di zaman modern di era globalisasi ini, karena didorong oleh paham kebebasan (liberalisme) dan kebendaan (materialisme), bahkan karena mengedepankan hak-hak yang mengutamakan kepentingan sendiri (individualisme), telah berdampak memenjarakan kembali kaum perempuan menjadi obyek pemuasan nafsu rendah, dari manusia yang tidak beretika religi (tidak berakhlak agama), menjadi mangsa dari porno aksi dan pornografi yang kemudian dianggap perempuan adalah bagian dari kreativitas seni semata.
Inilah sebuah bahaya yang lahir dari paham sekuler, di mana tidak lagi memikirkan kesejahteraan hidup, melainkan hanya memikirkan nilai jual yang kadang kala sangat merusak moral.
Maka sadar kembali kepada tuntunan Islam, berarti tidak berpaling dari kodrat sebagai kaum perempuan, yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sesuai kehendak Pencipta, dengan memelajari Al-Qur’ân dan Sunnah, sebagai dinasehatkan oleh umm al-Mukminîn. jadilah isteri shalehah, inilah yang disenangi Rasul Allâh lewat sabdanya,
“Ada tiga hal yang sangat aku senangi di dunia ini, yaitu: Wangi-wangian, Isteri shalehah, dan ketenangan saat shalat.”(Imam Nawawi, 2005, hal. 75).
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ ثَلاَثٌ الطَّيِّبُ وَالنِّسَاءُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِي الصَّلاَةِ.
Kalau isteri kaya dalam hal harta benda, jika istri itu memiliki keikhlasan dengan senang hati menaruhkan hartanya kepada suaminya atas dasar kasih sayang, dan suami yang tadinya dalam keadaan miskin dan dengan amanah memelihara amanah dari istrinya, maka keduanya pasti akan mendapat dua pahala, satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah, karena harta isteri merupakan hak isteri.
Shahabat Rasul Allâh SAW, yakni Umar bin al-Khatthab RA, juga pernah berkata,
“Sekiranya tidak takut dituduh mengetahui yang ghaib, tentulah aku mau bersaksi bahwa kelima golongan manusia ini adalah termasuk ahli surga, yaitu: لَوْلاَ اْدِّعَاءُ الْغَيْبِ لَشَهِدْتُ عَلَى خَمْسِ نَفَرٍ أَنَّهُمْ اَهْلُ الْجَنَّةِ الْفَقِيْرُ صَاحِبُ اْلعِيَالِ وَالْمَرْئَةُ الرَّاضِى عَنْهَازَوْجُهَاوَالْمُتَصَدِّقَةُ بِمَهْرِهَاعَلَىزَوْجِهَا وَالْرَّاضِى عَنْهُ اَبَوَاهُ وَالْتَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ.
a. Orang fakir yang menanggung nafkah keluarganya;
b. perempuan yang suaminya ridha kepadanya;
c. Isteri yang menshadaqahkan mahar/maskawinnya kepada suaminya;
d. Anak yang kedua orang tuanya ridha kepada dirinya; dan
e. Orang yang bertobat dari kesalahannya.”
Demikian agama Islam mengajarkan umatnya, untuk selalu bersikap ridha dan syukur atas apa yang telah ditakdirkan oleh Allâh kepada mereka.
Dengan sikap ini pula dapat merasakan betapa indahnya kehidupan berkeluarga, dengan nikmat besar “rumahku adalah surgaku”.
Konsep-konsep demikianlah yang seharusnya dimunculkan oleh kaum perempuan pada masa ini, saling membutuhkan, dan memberi kemudahan dalam berbagai persoalan hidup yang dihadapi.
Saling menjaga keutuhan rumah tangga.
KAUM PEREMPUAN PENDIDIK GENERASI DENGAN AKHLAK MULIA
Perempuan muslim mesti memiliki SAHSIYAH sebagai pendidik generasi dimulai dari rumah tangganya.
Tidak diragukan lagi bahwa kaum perempuan (ibu) adalah murabbi yang punya kepribadian baik, serta uswah hidup yang terpuji.
Dengan modal akhlak ini, kaum perempuan (ibu) akan mampu melukiskan kesan positif dalam diri anak yang dilahirkan dari rahimnya.
Alat teknologi modern walau bagaimanapun canggihnya, tidak akan dapat mengambil alih peranan ibu sebagai pendidik anak (generasi) yang dilahirkannya.
Faktor manusia tetap diperlukan dalam proses pembentukan dan pematangan sikap pribadi generasi demi generasi dalam menanamkan laku perangai — sahsiah – pada si anak.
Tegasnya sahsiah mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang
Ciri Utama dari sahsiah (شخصية) bermakna pribadi atau personality, yang menggambarkan sifat individu yang merangkum padanya gaya hidup, kepercayaan, harapan, nilai, motif, pemikiran, perasaan, budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak seseorang.
Banyak kajian telah dibuat tentang sifat-sifat yang perlu ada pada seorang ibu atau bapak yang berperan sebagai murabbi atau pendidik yang akan menghasilkan kesan mendalam pada proses pembentukan watak anak dan generasi, sesuai dengan yang mereka sampaikan.
Dari beberapa penilitian terdapat senarai panjang yang menerangkan sikap yang diinginkan, dan seharusnya dimiliki para orang tua, yang akan berperan menjadi murabbi (pendidik dan pelindung) terhadap generasi yang di bawah tanggung jawab mereka.
Di antara yang sangat utama, adalah :
Berkelakuan baik (penyayang dan penyabar), mampu menguraikan masalah dengan jelas, berdisiplin, mampu menarik perhatian anak (generasi), artinya jadi panutan.
Amanah dan menunaikan janji, mempunyai sahsiah yang dihormati, mempunyai arahan yang jelas dan spesifik, berkemauan yang kuat, berbakat pemimpin yang tinggi, artinya memberikan contoh dalam akhlak dan ibadah.
Mempunyai pengetahuan yang luas, tidak menyimpang dari tajuk pendidikan watak yang akan dibentuk, memiliki suara yang baik, merangkul dan mendidik, mengenal titik kuat dan lemah dari anak (generasi).
Pandai memberi nasihat, simpati terhadap kelemahan anak (generasi), pandai memilih kata-kata, tanggap dengan suasana anak (generasi) di rumah, artinya menjadikan rumah menjadi benteng pembentukan watak generasi.
Mengujudkan sikap kerjasama dan bersemangat riadah dan kedisiplinan
Karena beratnya tanggung jawab tersebut, maka sifat dan ciri dari orang tua muslim dan muslimah hendaklah merangkum :
A. Sifat Ruhaniah dan Akidah
1. Keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna
2. Keyakinan mendalam terhadap hari akhirat, hari berbangkit dan hari pembalasan
3. Kepercayaan kepada seluruh para Rasul di iringi dengan sifat dan asas keimanan (arkan al iman) yang lain.
B. Sifat-Sifat Akhlak
1. Benar dan jujur
2. Menepati janji dan Amanah
3. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan
4. Merendah diri – tawadhu’ –
5. Sabar, tabah dan cekatan
6. Lapang dada – hilm –, Pemaaf dan toleransi
7. Menyayangi murid, mengutamakan kepentingan orang banyak dengan sikap pemurah, zuhud dan berani bertindak.
C. Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani
1. Sikap Mental, mencakup cerdas (kepintaran teori, amali dan sosial), menguasai sikap takhasus dari anak turunannya, luas pengetahuan, cenderung kepada berbagai bidang ilmiah yang sehat serta mengenal ciri, watak, kecenderungan dan keperluan anak (generasi) yang diamanahkan padanya, fasih, bijak dan cakap, dan penuh kasih sayang.
2. Sifat Kejiwaan, tenang dengan emosi mantap terkendali, optimistik dalam hidup, penuh harap kepada Allah dan tenang jiwa bila mengingatiNya, percaya diri dan mempunyai kemauan yang kuat, lemah lembut dan baik dalam pergaulan, berfikiran luas dan mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat dan lingkungan.
3. Sifat Fisik, mencakup sehat tubuh dan badan dari penyakit menular dan berusahalah selalu berperawakan menarik, bersih, rapi (kemas) dan menyejukkan.
Orang tua (ibu bapa) muslim adalah pendidik generasi (murabbi) yang mempunyai sahsiah yang baik dengan mengamalkan etika Islam dengan personaliti terpuji, yang sangat bergantung kepada sikap mental dalam menyikapi tantangan hidup.
Secara teori human behavior tampak bahwa sikap mental manusia dipengaruhi oleh, atau dibentuk oleh, nilai luhur agama, ideologi, pengalaman sejarah, tradisi di lingkungannya, situasi, keinginan dan norma. Inilah yang akan memunculkan perilaku seseorang baik tingkah individu maupun sosial.
Berdasarkan hal di atas untuk menimbulkan perilaku yang luhur, individu maupun sosial maka mesti menjaga nilai-nilai luhur berdasarkan nilai-nilai luhur agama dan sosial-budaya.
Para Nabi dan Rasul yang telah diutus kepada manusia bertugas memberikan tuntunan akhlak dalam setiap prilaku kehidupan. Rujukan dari tuntunan akhlak dimaksud adalah wahyu Allah, yang hanya terdapat pada Kitabsuci Samawi.
Tuntunan dimaksud tidak hanya sebatas teori, tetapi dalam bentuk prilaku dalam semua tingkat pelaksanaan hubungan kehidupan, dalam bentuk prilaku, contoh dan uswah.
Firman Allah menyebutkan, “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik (uswah hasanah), yaitu bagi orang yang mengharap[kan rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS.33, al Ahzab : 21).
Rasulullah SAW menyebutkan satu tugas risalahnya sebagai “Hanya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (al Hadist).
Kita dapat menyimak ada 20 Watak Terpuji menurut ajaran Rasulullah SAW, di antaranya adalah, 1. Berilmu (‘alim), 2. Adil, 3. Cakap (fathanah), 4. Berani (shiddiq), 5. Berbudi pekerti halus/luhur, 6. Dermawan (Pemurah), 7. Pemaaf, 8. Waspada (hati-hati), 9. Teguh janji dan Selalu mencari kebenaran, 10. Menjaga rahasia (amanah), 11. Selalu bersungguh sungguh (mujahadah), 12. Bijaksana (hikmah dan berpikir cepat), 13. Rendah hati (Tawadhu'), 14. Tidak iri (tidak hasad), 15. Sabar, 16. Pandai berterima kasih (syakiriin), 17. Mampu mengendalikan keingi¬nan hawa nafsu (istiqamah), 18. Diplomatis, taktis, dan tidak mudah terpengaruh oleh desas desus dan fitnah, 19. Mampu mengatur dan memperhatikan kelilingnya dengan cara menasehati dan mengkri¬tik secara terarah (tabligh), 20. Tidak mengangkat orang yang kufur dan durhaka sebagai pemimpin.
Pentingnya akhlak di ungkapkan penyatir sebagai berikut, “innama umamul akhlaqu maa baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabuu”, dapat diartikan, “tegak rumah karena sendi, sendi hancur rumah binasa. Tegaknya bangsa karena berbudi, budi hancur luluhlah bangsa”.
Masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah hidup “adat basabdi syarak, syarak basasndi kitabullah”, banyak menampilkan pepatah tentang akhlak ini.
Antara lain bisa disebutkan, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago, nan baiak budi, nan indah baso” , atau “Bahaso manunjuakkan banso” artinya bahasa menunjukkan bangsa, yakni baik buruk perangai (akhlak) menunjukkan tinggi rendahnya asal keturunan (bangsa).
Akhlak Budi Pekerti, tidak dapat dilupakan selamanya, dan senantiasa disebut-sebut, walaupun sipelakunya sudah tiada, “Utang ameh buliah dibaia, utang budi dibao mati”.
TUNTUNAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH
A. SEBELUM NIKAH
Sebelum melangsungkan akad pernikahan maka hendaklah seorang perempuan memperhatikan calon suaminya atau laki-laki memperhatikan calon isterinya.
Ulama telah memberikan kriteria perempuan yang baik dan begitu juga dengan laki-laki.
Menurut Subki Junaedi, kriteria isteri yang baik itu menurut Rasul Allâh SAW menggaris bawahi dengan sabdanya;
“Seseorang perempuan akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, karena itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapa yang harus dikawininya”.
اَلْمَرْءُعَلَىِديْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرُأَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ.
Ungkapan itu disambut dengan sebuah sya`ir, “Kawini perempuan yang kecil lalu kupenuhi, kendaraan yang lebih kusukai adalah yang belum dikendarai. Banyak biji permata yang berlubang, lalu diuntai, tetapi ada juga yang belum berlubang.
Diteruskan, “Sungguh kendaraan yang dikendarai tidak akan lezat, sebelum diikat dan diatur tali penambat. Permata bagi pemiliknya belum berarti, sehingga diuntai dengan rapi dan dilubangi.
MESTI DIPERHATIKAN SEBELUM MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN
1. KRITERIA MEMILIH PASANGAN HIDUP PEREMPUAN:
a. Beragama Islam dan beramal shaleh (QS. Al-Nisâ’/4: 34)
Rasul Allâh SAW bersabda,
“Perempuan dinikahi karena empat faktor:
Pertama, karena harta;
Kedua, karena kecantikan;
Ketiga, kedudukan; dan
Keempat, karena agamanya.
Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).
b. Berasal dari keturunan yang baik-baik
Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!, lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).
c. Masih perawan
Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya, kata Beliau: “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”.
Kata beliau: “Alangkah baiknya jika engkau kawin dengan perawan. Engkau dapat menjadi hiburan baginya dan diapun menjadi hiburan bagimu.” (HR. Jama’ah).
d. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul
Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”.
Jawab Nabi SAW, “Jangan”, kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya.
Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda: “Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).
2. KRITERIA MEMILIH LAKI-LAKI YANG BAIK UNTUK CALON SUAMI :
a. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
b. Mempunyai kemampuan untuk membiayai kehidupan Rumah Tangga (sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
c. Cerdas dan Sehat (layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani). dan
d. Cakap Hukum (Baligh).
B. SESUDAH AKAD NIKAH
Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam.
Semua orang berkeinginan untuk hidup bahagia, kekal dan langgeng, tapi sering tersua rumah tangga menjadi rumah tanggal dan penjara di rumah tinggal.
Rumahku adalah syorgaku seringkali hanya dalam mimpi belaka.
Perlu ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia , yaitu:
1. Saling Mengerti antara Suami-isteri
Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya.
Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri. Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a) Perjalanan hidup masing-masing,
b) Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah),
c) Kebiasaan masing-masing,
d) Selera, kesukaan atau hobi,
e) Pendidikan,
f) Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
2. Saling Menerima
Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan.
Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.
3. Saling Menghargai
Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:
a. Perkataan dan perasaan masing-masing
b. Bakat dan keinginan masing-masing
c. Menghargai keluarga masing-masing
Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.
4. Saling Memercayai
Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
5. Saling Menyintai
Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal :
a. Lemah lembut dalam bicara
b. Akan selalu menunjukkan perhatian
c. Selalu bijaksana dalam pergaulan
d. Tidak mudah tersinggung
e. Batin masing-masing akan selalu tenteram
Dari uraian di atas dipahami bahwa tumbuhan yang dirawat dan diperhatikan akan tumbuh dengan subur, pasti tidak sama dengan tumbuhan yang tidak diperhatikan sama sekali.
Artinya suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas akan mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami-isteri, kecuali yang telah disebutkan,
"Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah/2: 187).
Resep yang disampaikan Nabi, yang diriwayatkan oleh Abd Allâh bin Mas'ûd: "Wahai generasi muda, siapa saja diantara kalian telah mampu serta berkeinginan menikah, maka nikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."(HR. Bukhâriy, Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidziy).
Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaitan.
Seperti sabda Nabi, "Janganlah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syetan menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan perempuan, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Bukhâriy dan Muslim).
Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup auratnya agar tidak merangsang para lelaki.
“ Katakanlah kepada perempuan yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan sesama Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, dan janganlah mereka memukulkan kakinya (menghentakkan kaki dengan berlenggang lenggok), agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Nûr/24: 31).
Dan Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kita benar-benar memejamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allâh akan menutup rapat matamu."(HR. Thabraniy).
Jodoh adalah Qadha’ (ketentuan) Allâh, di mana manusia tidak punya andil menentukan, manusia hanya dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam.
Untuk itu perlu diperhatikan sungguh-sungguh watak dan ciri-ciri dari pasangan hidup yang sewajarnya akan menjadi pendamping (suami-isteri).
Tercantum dalam Al Qur'ân: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang mukmin. (QS. Al-Nûr/24: 3).
ATURAN BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI MENURUT ETIKA ISLAM
A. Sebelum Melakukan Hubungan Seks (Coitus)
Pengantin atau suami isteri sebelum melakukan hubungan biologis (coitus) penganten atau suami-isteri mesti melaksanakan hal-hal berikut ini:
1. Wajib memberikan mahar terlebih dulu (bagi pengantin baru) jika maharnya di utang, harus dibayarkan maharnya dulu, sabda Rasul Allâh, SAW: Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW, melarang Ali menggauli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepadanya. Lalu jawab Ali: “Saya tidak punya apa-apa.” Maka sabda Rasul Allâh, “Dimana baju besi ‘Hutamiyahmu? Lalu berikanlah barang itu kepadanya. (HR. Abu Dâud, Al-Nasâ’iy dan Hakim)
2. Membersihkan badan (mandi) dari hadas dan najis serta hal-hal berbau tak sedap.
3. Setelah bersih, hendaklah berwudhu’, yang termasuk padanya membersihkan mulut, hidung, tangan, muka dan lainnya anggota wudhu’.
4. Pakailah cahaya remang-remang atau gelap, karena dalam suasana demikian akan meningkatkan konsentrasi, sehingga segala kekurangan jasmaniah dapat diatasi.
5. Berdo’a kepada Allâh (semoga Allâh melimpahkan nikmat-Nya), seperti do’a diajarkan
"Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari Nabi SAW. Beliau bersabda, "Andaikata seseorang diantara kamu semua mendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanlah, "Bismi Allâhi, Allâhumma Jannibnâ Syaithânâ wajannibi al-syaithânâ mâ razaqtanâ." (dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarilah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan." Maka apabila ditakdirkan bahwa mereka berdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan pernah bisa membahayakannya.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya pada Kitab Wudhuk Hadits ke-141).
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ قَالَ لَوْ أَنَّكُمْ إِذَا آتَى أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِىَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌلَمْ يَضُرُهُ.
6. Mulailah coitus dengan awal lembut dan harmonis tanpa paksaan. Lakukan jima' pada sepertiga malam (pukul 10 keatas), atau pada tiga waktu yang nyaman yaitu, sebelum shalat subuh, tengah hari, dan sesudah shalat isya’, sebagaimana disebut dalam wahyu ;
" Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allâh menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Nûr/24: 58).
Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, "yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).
7. Dilakukan dalam kondisi yang sehat dan menyenangkan bagi kedua pasangan. Dalam keadaan begini insyâ Allâh akan sama menikmati dan dilakukan dalam keadaan siap fisik dan psychis kedua pasangan.
8. Setelah melakukan hubungan intim, hendaknya membaca do`a,
“Segala puji bagi Allâh yang telah menjadikan manusia dari air (mani), lalu menjadikan pertalian darah, dan hubungan perkawinan. Dan Allâh adalah Maha Berkuasa”.
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا.
9. Apabila ingin memulai yang kedua atau seterusnya lebih afdhallah melakukan wudhu’, sekurang-kurangnya membasuh faraj dengan bersih.
B. SESUDAH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKS
Suami-isteri yang baru saja melakukan hubungan seksual (coitus) dalam fiqh thaharah disebut dengan junub (berjunub), maka ia wajib mandi (QS. Al-Mâidah/5: 6). Ada beberapa macam yang menyebabkan seseorang wajib mandi dalam fiqh Islam sebagai ijtihad al-thathbiqy (penerapan hukum):
1. Karena melakukan hubungan seksual (coitus/jima’)
2. Keluarnya mani (sperma), (bermimpi, senggama, sengaja atau tidak sengaja). Rasul Allâh SAW bersabda, "Apabila air (sperma) itu terpancar keras, maka mandilah." (HR. Abu Dâud).
Kalau tidak keluar mani, maka Rasul Allâh SAW. menerangkan, dalam hadits berikut,
"Dari Ubai bin Ka`ab bahwasanya ia berkata : "Wahai Rasul Allâh, apabila ia seorang laki-laki menyetubuhi isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang diwajibkan olehnya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencuci bagian-bagian yang berhubungan dengan kemaluan perempuan, berwudhu’ dan lalu shalat”. Abu `Abd Allâh berkata, “mandi adalah lebih berhati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Namun mengetahui tidak wajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisihan pendapat antara orang `alim.” (HR. Bukhâriy dalam Kitab Shahihnya/Kitab Mandi, hadits ke-290)
عَنْ أُبَىَّ ابْنِ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ. قَالَ "يَغْتَسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهَ ثُمَّ يَتَوَضَّاءُ وَيُصَلِّى". قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: الْغَسَلَ اَحْوَطُ وَذَاكَ اْلآخِرُوَإِنَّمَا بَيْنَا ِلإِخْتِلاَفِيْهِمْ. ( رَوَاهُ الْبُخَارِى فِى الْكِتَابِ الْصَّحِحِهِ/كِتَابٌ الْغُسْلِ–حَدِيْثٌ- 290 )
3. Berhenti Haid dan Nifas
Rasul Allâh SAW, "Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, Rasul Allâh SAW bersabda, “Apabila haidmu datang maka tinggalkanlah shalat dan apabila haid tersebut telah selesai maka mandilah kemudian shalat.”
4. Karena Meninggal Dunia.
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda, “Mandikanlah olehmu dengan air dan bidara …. (HR. Mutafaqq ‘alaih)
C. HUBUNGAN SEKS YANG DILARANG ISLAM
Banyak buku-buku Islam mengenai Rumah Tangga, Kebahagiaan Rumah Tangga yang membahas masalah senggama, dalam Bâb al-Jima', ada beberapa yang mesti dihindari dan dapat menjauh dari etika religi menurut agama Islam. Hal yang melanggar adab Jima` dalam Islam, antara lain ;
1. Berbugil (kecuali dalam selimut).
2. Oral sex.
3. Bersetubuh lewat dubur.
"Dari Abu Hurairah radhiy Allâhu `anhu, Rasul Allâh SAW bersabda, "Terkutuklah siapa saja yang menggauli isterinya melalui duburnya". (HR. Abu Dâud dan al-Nasâ'iy)
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى إِمْرَأَةً مِنْ دُبُوْرِهَا (رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدْ وَ النَّسَاءِى)
4. Menyakiti/berlaku kasar terhadap pasangan (QS. Al-Nisâ’/4 : 14).
5. Bersetubuh waktu perempuan haid, seperti firman Allâh berikut;
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah/2: 222)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَأَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. (سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ/2: 222)
Imam Al-Ghazali16 dalam Ihya’ `Ulumuddin-nya mengulas lengkap masalah ini berdasarkan Al-Qur’ân, Hadis dan Ijtihadnya. Bahkan beliau menyebutkan misalnya dimana saja dari bagian tubuh perempuan itu yang sensitif dan yang sangat sensitif. Seperti pada daerah bibir dan payudara. Masing-masing perempuan berbeda daerah sensitifnya. Oleh karena itu perlu komunikasi intim.
E. Tata Cara Mandi Wajib
1. Berniat dalam hati, tidak perlu dilafazkan.
Contoh Niat, "Bismillâhi al-Rahmâni al-Rahîm, sengaja aku mandi wajib (membersihkan hadas dan najis) karena Allâh subhânahu wata`âlâ.
2. Membasuh Seluruh Anggota Badan.
Pada saat membasuh anggota badan, ada beberapa hal yang disunatkan:
a. Mulailah dengan mencuci kedua tangan tiga kali.
b. Kemudian membasuh kemaluan.
c. Lalu berwudhu’ secara sempurna, seperti halnya wudhu’ untuk shalat. Mulai dari sebelah kanan.
d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-menyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. (ini khusus membasahi kepala saja atau sama dengan seseorang membersihkan rambutnya pakai shampo).
e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok. Mengalirkan air sedikitnya tiga kali. Selesai.
f. Khusus untuk perempuan yang berambut panjang tidak diwajibkan menguraikan rambutnya seperti laki-laki:
Sabda Rasul Allâh SAW, “Bahwa seseorang perempuan bertanya kepada Rasul Allâh SAW: “Jalinan rambutku amat ketat, haruskah diuraikan jika hendak mandi janabah? ”Rasul Allâh SAW menjawab: “Cukuplah bila engkau menuangkan ke atasnya air tiga kali, kemudian engkau timbakan ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidziy).
Semua aturan ini berdasarkan pemahaman prinsip-prinsip ajaran Islam, yang mengandung hikmah dan kebaikan untuk semua manusia, terutama sekali bagi umat islam, untuk menjaga kepuasan bagi sesama pasangan berdasarkan tujuan awal dari pernikahan yaitu ibadah kepada Allâh, serta untuk menjaga kelestarian keturunan, disamping suatu wadah penyaluran hasrat sex yang dimiliki manusia kepada lawan jenis secara sehat dan bermartabat lagi terhormat.
Ingat ketika Allâh mengajarkan kita lewat firman-Nya selalu dipanggil dengan ungkapan kasih sayang, ini mengisyaratkan bahwa Allâh senantiasa sayang pada hamba-Nya, berdasarkan sifat-Nya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Jadi janganlah sekali-kali menentang ajaran Allâh dengan berdalih tidak mungkin atau tidak berlaku lagi. Bertakwalah kepada Allâh dan ta`atlah.
Adapun hal-hal yang tidak termasuk di dalam tulisan ini merupakan ketidak mampuan dan kekhilafan penulis, atas semua ini penulis berharap semua yang tertulis dalam buku ini dapat dimaklumi dan memberikan masukan-masukan, baik secara syari`at maupun secara hukum positif yang berlaku diluar kemampuan penulis sendiri, yang pada hakekatnya maksud dari syari`at adalah hak Allâh secara mutlak, manusia hanya dapat mengkaji, memahami dan mengamalkannya berdasarkan kemampuan intelektual masing-masing yang dianugerahkan-Nya.
Malahan Yusuf Qaradhawi pernah berfatwa bahwa, seorang muslimah boleh jadi atris. Dengan syarat tetap berpakaian muslimah, kameranmennya tidak boleh terlalu lama mengarahkan kameranya kepada atris tersebut, tidak menonjolkan karakter atris tersebut, sehingga terkesan tidak etis. Ini dalam koridor Ijtihad.
Setelah pembahasan ini penulis akan mencoba uraikan masalah seputar sisi lain dari perempuan yang mungkin perlu kita renungkan kembali apa dan bagaimana seharusnya perempuan bersikap dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mengaplikasikan syari`at tanpa melanggar kodratnya yang telah dianugerahkan Allâh kepada kaum perempuan.
Sebenarnya masih banyak solusi-solusi yang pantas diikuti dan dicermati oleh kaum perempuan sebagai mitra kaum laki-laki untuk menyonsong hidup dan kehidupan di dunia ini sebagaimana layaknya makhluk yang beradab dan berbudaya terutama sekali budaya Islam.
Islam menawarkan solusi-solusi agar kaum perempuan tidak terhina justru memuliakannya, sebagaimana akan penulis paparkan pada bahasan-bahasan berikut ini.
Dalam berbagai literatur penulis temukan banyak fatwa-fatwa ulama tentang perempuan, berkisar antara profesi dan status perempuan sebagai mitra laki-laki dalam urusan mu`amalah, namun dalam masalah ibadah, perempuan mendapat tempat tersendiri.
Contoh, perempuan yang haid tidak diwajibkan melakukan shalat. Sampai ia suci, dari haid atau bahkan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam kategori ini.
Contoh lain, seperti sang isteri ingin puasa sunat dalam keadaan yang sama ia harus menuhi hasrat seksual suaminya, pada saat itu bagi perempuan atau sang isteri tidak ada pilihan lain, harus memenuhi hasrat suaminya tersebut.
Dan itupun menjadi ibadah melebihi puasanya yang akan dilakukan.
Demikian Islam menghormati kaum laki-laki dan menghargai perempuan dengan pahala yang seharusnya berada dalam keinginan yang tidak terbayangkan.
Dan banyak lagi peluang-peluang terhormat lainnya terkadang diabaikan atau bahkan meremehkannya.
Berbagai kasus terjadi dalam pemahaman masyarakat. Dengan memperturutkan egonya ingin beribadah kepada Allâh, namun mereka melupakan kewajibannya kepada orang yang paling dekat dengannya, bahkan telah disinyalir oleh Nabi shall Allâhu `alaihi wa sallan, “kalaulah tidak dilarang makhluk menyembah makhluk, maka akan aku perintahkan isteri menyembah pada suaminya.”
Begitu berharganya penghormatan yang diberikan kepada sang suami.
Dengan demikian pantaslah kiranya seorang suami bertanggungjawab terhadap perlindungan dan kasih sayang tercurah dengan tulus kepada suaminya.
Di mata sang isteri hanya suaminya menjadi sanjungannya lebih dari segala-galanya setelah Allâh. Berikut penulis memaparkan beberapa fenomena perempuan dengan melirik sisi lain dari perempuan itu sendiri.
C. KENAPA SITI KHADIJAH SANGAT DICINTAI RASUL ALLÂH ?.
Siti Khadijah adalah isteri pertama nabi Muhammad SAW, dan beliau tidak menikah lagi sampai Siti Khadijah meninggal dunia, demikianlah hubungan kasih sayang di antara beliau dan isterinya.
Karena hal tersebut menjadi skenario yang bijak menurut kehendak Allâh, dan sesuai dengan firman-Nya,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًالِتَسْكُنُوْااِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَالِكَ لآ يَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ. (سُوْرَةُ الرُّوْمِ/30: 21)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”. (QS. Al-Rûm/30: 21)
Khadijah binti Khuwailid, memandang Nabi SAW adalah orang yang sangat cerdas, jujur, seakan-akan Khadijah telah mendapatkan barangnya yang hilang, dikarenakan selama beliau berdagang tidak pernah dilihatnya. Atas keterangan pembantunya Maisarah, beliau menjadi tertarik pada Nabi SAW.
Akad nikah dilaksanakan, dihadiri oleh Bani Hasyim dan para Pemuka Bani Mudhar, maskawinnya dua puluh ekor onta.
Khadijah adalah orang yang pertama dinikahi Nabi SAW, beliau tak pernah nikah sampai Khadijah meninggal dunia.
Semua putera-puteri beliau, selain Ibrahim yang dilahirkan dari Maria Al-Qibthiyah, dilahirkan dari Khadijah. Yang pertama adalah Al-Qasim dan dengan nama ini beliau dijuluki (Abu al-Qasim), kemudian Zainab, Quqayyah, Umm Kultsum, Fathimah dan Abdullah. Semua putra beliau meninggal dunia selagi kecil. Sedangkan semua puteri beliau sempat menemui Islam serta ikut hijrah. Hanya saja mereka semua meninggal dunia selagi beliau masih hidup, kecuali Fathimah.
Dia meninggal dunia enam bulan setelah Rasul Allâh SAW wafat.
Tercatat dalam sejarah, bahwa Siti Khadijah binti Khuwailid adalah isteri Nabi yang sangat ia cintai dan menduduki tempat yang khusus di dalam lubuk hati Rasul Allâh SAW, selalu diceritakan dan disebut-sebut oleh beliau kepada isteri-isterinya yang lain.
Pernah satu kali Siti Aisyah berkata kepada Nabi Muhammad kira-kira, “Apakah yang harus diingat-ingat lagi kepada perempuan tua itu …!”,
Merah padam muka Rasul Allâh pada waktu itu menahan marahnya terhadap Siti `Aisyah.
Karena sangat cinta Nabi SAW. Apabila Muhammad kebetulan memotong kambing, maka Nabi selalu menyuruh supaya sebagian dari daging kambing itu diberikan kepada orang-orang yang sebaya dengannya/teman-teman akrab Siti Khadijah, yang mengembalikan ingatan beliau kepada isteri yang terkesan di lubuk hatinya itu.
Begitulah cintanya Nabi Muhammad kepada Siti Khadijah yang perlu dikaji bagi kaum ibu khususnya sehingga bagi kaum bapak ia akan berkata, “Rumahku adalah syorgaku”.
Kenapa Nabi sangat cinta kepada Siti Khadijah, ini pernah dikemukakan Nabi dengan kata-kata, “Sesunguhnya demi Allâh! Tuhan tidak menggantikan bagiku isteri yang lebih baik dari pada Khadijah. Dia beriman bersama-samaku di waktu manusia yang lain masih engkar. Dia membenarkan aku dikala manusia yang lain mendustakan, ia melapangkan aku dengan mengorbankan harta bendanya di waktu manusia yang lain tidak mau memberi. Tuhan mengaruniakan kepada kami anak-anak yang tidak kunikmati dari isteri-isteri yang lain”.
Dari ungkapan Nabi di atas, dikatakan ada empat sebab Siti Khadijah sehingga Nabi SAW sangat cinta kepadanya, yaitu:
1. Khadijah tetap beriman kepada Nabi, dikala manusia yang lain masih engkar, dengan tulus dan ikhlas.
Suatu hal yang memberi kesan pada diri Nabi disaat orang tak mau beriman kepadanya lalu muncul seorang yang tanpa ragu siap untuk beriman. Pada saat itu sangat terangkat jiwanya, Khadijah beriman kepada Muhammad bukan karena faktor kekayaan tapi berdasarkan kejujuran yang muncul dari diri Nabi Muhammad SAW.
Iman adalah suatu keyakinan yang melekat dalam hati dinyatakan dengan lisan, diamalkan dengan panca indera.
Kalau kita kaitkan iman ini dengan keyakinan seorang isteri kepada suaminya adalah suatu prinsip dasar dan keyakinannya bahwa suaminya sangat mencintainya.
Kepercayaan seorang isteri kepada suaminya itu harus dipelihara dan ditunjukkan dalam ucapan, tindakan, namun demikian kepercayaan yang berlebih-lebihan tidak baik pula.
Misalnya suami terlambat pulang, tidak ditanya atau tidak pulang semalaman tidak ada pertanyaan apapun dan tentu akan menimbulkan efek lain misalnya suami merasa tidak diperhatikan. Siti Khadijah adalah orang yang sangat bijak dalam hal ini.
2. Khadijah selalu membenarkan apasaja yang disampaikan suaminya. Khadijah adalah orang yang ta’at kepada suaminya. Dalam hal ini timbul pertanyaan, ialah kalau yang dikatakan itu benar bagaimana kalau yang salah.
Kalau suami berkata yang salah, perkataan itu dengarkan dulu sampai dia selesai bicara, hendaknya isteri menyanggah atau meluruskan dengan intonasi keperempuanannya dan mengemukakan bukti-bukti yang memungkinkan.
Kalau ia tak mau memahami, tentu dituntut kesabaran si isteri, kan orang bijak pernah berkata, "menghadapi suami sama halnya dengan anak TK yang sudah besar".
Inilah yang selalu dipelihara oleh Siti Khadijah dalam keluarganya.
3. Khadijah adalah isteri yang mau berkorban untuk kepentingan suaminya.
Siti Khadijah adalah seorang isteri yang mau mengorbankan hartanya untuk kepentingan suaminya.
Ia sangat merasakan miliknya adalah milik suaminya, cita-cita suaminya adalah cita-citanya, ke bukit sama mendaki ke lurah sama menurun. Tidak jalan sendiri-sendiri.
4. Memperoleh keturunan dari Khadijah, anak-anak beliau tidak satupun yang mengingkari beliau, sama-sama beriman kepada Nabi SAW.
Itulah empat keistimewaan Khadijah yang menjadi sebab kenapa Nabi sangat cinta kepadanya, yang patut ditauladani oleh para ibu atau isteri-isteri orang yang beriman dan shaleh.
Karena tauladan yang paling baik bagi kaum perempuan itu adalah umm al-mukminîn yakni para isteri Nabi Muhammad SAW.
Semoga dengan pembahasan yang singkat ini dapat bermanfaat, bagi semua umat islam, khusus bagi penulis sendiri menajadi amal yang shaleh. Amien. Wa Allâhu A`lam bi al-Shawâb.
اللَّهُمَّ اصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَاشِنَا، وَ اصْلِحْ لَنَا آخِرَتِنَا الَّتيِ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَ اجْعَلِ اْلحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فيِ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ المَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍ،
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ اْلعَفْوَ وَ العَافِيَةَ فيِ دِيْنِنَا وَ دُنْيَاناَ وَ أَهْلِيْنَا وَ أَمْوَالِنَا، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتـِنَا، وَ آمِنَ رَوْعَاتـِنَا، وَ احْفَظْنَا مِنْ بَـيْنِ أَيْدِيْنَا مِنْ خَلْفِنَا، وَ عَنْ أَيـْمَانِنَا وَ عَنْ شـَمَائِلِنَا وَ مِنْ فَوْقِنَا، وَ نـَعُوْذُ بِعَظَمِتِكَ أَنْ نُغْتَالَ مِنْ تَحْتِنَا، اللَّهُمَّ أَكْرِمْنَا وَلاَ ُتِهنَّا، وَ اعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَزِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا، وَ آثِرْنَا وَلاَ تُـؤْثِرْ عَلَيْنَا، وَارْضِ عَنَّا وَارْضِنَا. رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ.
DAFTAR RUJUKAN
Abu Al-Su`ud Badr, Abdullah, Tafsir Umm Al-Mu`minîn `Aisyah r.ha, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2000), Cet. I, penerjemah: Gazi Saloom dan Ahmad Syaikhu.
Ahmad Jaiz, Hartono, Aliran-aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006), Cet. XII.
Al-Bukhâriy, Abu `Abd Allâh Muhammad Ibn Ismâ`îl, al-Jâmi` al-Shâhîh al-Mukhtashar min Umûr Rasûl Allâh `alaihi wa Sallam wa Sunanih wa Ayyânih, (Bairut : Dâr al-Fikr, [t. th]).
Al-Ghazali, Ringkasan Ihya `Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995), Cet. I, Penerjemah: Zaid Husein Al Hamidi.
Al-Ghazali, Ihya’ `Ulumuddin, penerjemah: Ahmad Rofi` Usmani, (Bandung: Pustaka, 2005), Cet. I, Jilid 4.
Al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum; jurnal dua bulanan: aktualisasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Internusa, 1995), No. 21 tahun VI.
Ali Akbar, Merawat Cinta Kasih, (Jakarta: Pustaka Antara, 1995), Cet. XX.
Aliyah, Samir, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, penerjemah: H. Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc., (Jakarta: Khalifah, 2004), Cet. I
Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi dalam Timbangan, penerjemah: Abdul Ghoffar, E.M. (Bandung: Pustaka Imam Al-Syafi`i, 2003), Cet. I.
Al-Maqdisy, Al-Imam al-Syaikh Ahmad bin `Abdu al-Rahmân bin Qudamah, Minhâj al-Qashidîn: Jalan Orang-Orang Yang Mendapat Petunjuk, (Jakarta: Pustaka al-Kautsâr, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi, judul asli, “Mukhtasâr Minhâj al-Qashidin”.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Terjemahan Tafsir al-Maraghi Juz II, (Semarang: CV Toha Putra, 1993), Cet. II, Penerjemah: K. Anshori Umar Sitanggal, dkk.
Al-Mubarakfuriy, Syaikh Shafiyy al-Rahman, Sirah Nabawiy, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), Cet. I, Penerjemah: Kathur Suhardi.
Al-Qaradhawi, Yusuf, Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Cet. II.
Al-Qaradhawi, Yusuf, Distorsi Sejara Islam, penerjemah: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), Cet.I.
Aminuddin dan Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), Cet. I.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Fiqh Ibadah Ditinjau dari Segi Hukum dan Hikmah, Cet. VIII, (Jakarta, 1994), Cet. VIII.
Bahreisy, Salim, Al-Hikam; Pendekatan `Abdi pada Khaliqnya, (Surabaya: Balai Pustaka, 1984), Cet. V.
Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1990), Cet. I.
Boyke Dian Nugraha, DSOG, Surat-surat Pembaca tentang: Problema Seks dan Organ Intim, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), Cet. IV.
Bukhari. M, Hubungan Seks Menurut Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 2001), Cet. I.
Dahlan, H. M. D, Khuthbah Jum`at dan `Idain dari Kampus, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. I.
Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004), Cet. Ke-11.
Didin Hafiduddin, Tafsir al-Hijri Surat al-Nisâ’, (Ciputat: Logos, 2000), Cet. I.
Djamaan Nuh, Fiqh Munakahat, (Semarang: Dina Utama, 1993), Cet. I.
Hamka, Lembaga Hidup, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 2001), Cet. 12.
Handono, Irena, dkk, Islam Dihujat; Menjawab Buku Islamic Invasion, (Kudus: Bima Rodheta, 2004), Cet. IV.
Hasan, Ayyub, Etika Islam: Menuju Kehidupan yang Hakiki, (Bandung: Triganda Karya, 1994), alih bahasa: Tarmana Ahmad Qasim, dkk.
Husein Bahreisj, Shahih Bukhari-Muslim, (Surabaya: CV Karya Utama).
Junaedi, Subki, Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh, Cet. I, (Bandung: Sinar Baru, 1992).
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: Leiden, 2002).
Mahmud, Abdul Halim, Menyingkap Rahasia Ibadat, (Jakarta: Alayidrus, 1988), Cet. I.
Mizan Ansori, Penawar Kegundahan Hati, (Bandung: Husaini, 1987), Cet. I di terjemahkan dari karya (`Abd al-Majid `Ali al-`Adawy, al-Tufah al-Mardhiyah fi al-Akhbari al-Qudsiyyah wa al-Ahadits al-Nabawiyyah;Mesir: Musthafa al-Bâbi al-Halabi, 1950 M/1369 H), Cet. II.
Nasir, Salihun, Tinjauan Akhlaq, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1991), Cet. I.
Nazar Nizar, Fiqh Munakahat (diktat), (Padang: IAIN, 1989), Cet. I.
Nawawi, Nashaihul `Ibad, penerjemah: Fuat Kauma, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2005), Cet. Ke-10.
Panji Masyarakat No. 619, 29 Zulhijjah-8 Muharram, 1410, 1-10 Agustus 1989.
Panji Masyarakat, No. 08 tahun I. 09 Mei 1997.
Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), Cet. I, Vol. 2.
Rahman, Abdur, Tindak Pidana dalam Syari`at Islam, penerjemah: Wadi Msturi dan Basri Iba Asghary, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), Cet. I.
Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, (Jakarta: GayaMedia Pratama), Cet. I.
Rasyid, Figh Islam, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1987), Cet. 20.
Republika, Terbitan Rabu, 2 Maret 2005.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), Cet. III.
SAHID, No. 10/Tahun III/Februari 1991.
Sahli, Mahfudli, Amaliah Surgawi ; terjemahan al-Targhîb wa al-Tarhib,, (Jakarta: Pustaka Amani, 1981).
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V, (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1997), Cet. XI, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.
Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah IX, (Bandung: al-Ma’arif, 1994), Cet. XIII, Jilid 1, Penerjemahkan oleh: Mahyuddin Syaf.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT. al-Ma’arif), Cet. I, Penerjemah: Muhammad Thalib.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1991), Cet. II, Jil. 14.
Staf Redaksi PT Pustaka Litera AntarNusa, Nasehat-nasehat Al-Qur’ân, (Bogor: PT Pustaka Litera AntarNusa, 1989), Cet. I.
Takariawan, Cahyadi, Izinkan Aku Meminangmu, (Solo: Era InterMedia, 2004), Cet. I.
Thaha, Fauzy Sa`ied, Ghulam Ahmad Penyeleweng Terbesar, (Jakarta: Disampaikan pada seminar Nasional di Masjid Istiqlal, Agustus 2002).
Thalib, Muhammad, Nasehat Untuk Pengantin, (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2001), Cet. I.
Umar As Seewed, Muhammad, Janganlah Mendekati Zina, (Sukabumi: Yayasan Al-Imam)
Usman, Ali. dkk, Hadits Qudsi, (Bandung: CV Diponegoro, 1997), Cet. XXII.
Usman, Suparman, Hukum Islam; Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Cet. II.
Ya`qub, Hamzah, Etika Islam, (Bandung: CV Diponegoro, 1996), Cet. VII.
Pendahuluan



