BlogMinangkabau’s Weblog


Menghadapi Tantangan Budaya Global

Membangun Program Strategis bersinergis

Menghadapi Tantangan Budaya Global

Di Abad ke Duapuluh Satu 

oleh H. Mas’oed Abidin

 

Pendahuluan

Zaman senantiasa mengalami perubahan Begitulah Sunatullah. Yang Kekal hanyalah Sunnatullah, aturan yang telah ditetapkan oleh Allah, Maha pencipta.

Memasuki alaf ketiga atau abad dua puluh satu, ditemui suatu kenya­taan, terjadinya lonjakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pesat.

Ditandai dengan lajunya teknologi komuni­kasi dan informasi (information technologybuya-depan-masjid-nabawi-4).

Suatu gejala yang disebut‑sebut sebagai arus globalisasi, “perdagangan bebas, per­saingan yang tinggi dan tajam.

Era globalisasi akan terjadi perubahan‑perubahan cepat.

Dunia akan transparan, terasa sempit, dan seakan tanpa batas.

Hubungan komunikasi, informasi, transportasi menjadikan satu sama lain menjadi dekat, sebagai akibat dari revolusi industri, hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perubahan oleh Arus globalisasi 

1. Menggeser Pola Hidup Masyarakat.

Dari agraris tradisional menjadi masyarakat industri modern.

Dari kehidupan berasaskan kebersa­maan, kepada kehidupan individualis.

Dari lamban kepada serba cepat.

Dari berasas nilai sosial menjadi konsumeris materi­alis.

Dari tata kehidupan tergantung dari alam kepada kehi­dupan menguasai alam.

Dari kepemimpinan formal kepada kepe­mimpinan kecakapan (profesional).

2. Pertumbuhan Ekonomi.

Globalisasi menyangkut langsung kepentingan sosial masing‑masing negara.

Masing‑masing akan berjuang memelihara kepentingannya, dan cenderung tidak akan memperhatikan nasib negara‑negara lain. Kecenderungan ini bisa melahirkan kembali “Social Darwinism“. Dan ini kita rasakan kini dampaknya ketika dunia dilanda ambruknya sistim ekonomi kapitalis yang berbuah dengan krisis financial global.

Kondisi ini mirip dengan kehidupan sosial budaya masyarakat jahiliyah, antara lain mengagungkan materi (berhala), mengabaikan kaedah-kaedah halal-haram, memutus hubungan silaturrahim, berbuat anarkis dan kegaduhan terhadap masyarakat (tetangga, bangsa,negara), yang kuat menelan yang lemah.<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–>

 

Dampak Globalisasi

  1. Globalisasi membawa banyak tantangan (sosial, budaya, ekonomi, politik dan bahkan menyangkut setiap aspek kehidupan kemanusiaan.
  2. Globalisasi juga menjanjikan harapan‑harapan dan kemajuan.

Harapan dan kemajuan yang menjanjikan, adalah pertumbuhan ekonomi yang pesat, sebagai alat untuk menciptakan kemakmuran masyarakat. Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara.

Apa artinya semua ini? Kita akan menjadi pasar raksasa yang akan diperebutkan oleh orang‑orang di sekeliling. Bangsa kita akan dihadapkan pada “Global Capitalism”. Kalau kita tidak hati‑hati keadaan akan bergeser menjadi “Capitalism Imperialism” artinya kita akan terjajah di negeri sendiri tanpa kehadiran fisik si penjajah.

  1. Globalisasi membawa perubahan perilaku, terutama pada generasi muda (para remaja).

3.1. Masalah Remaja

Dunia remaja kita akhir-akhir ini digoncangkan oleh fenomena kurang menggembirakan.

Banyaknya tawuran pelajar, pergaulan a-susila dikalangan pelajar dan mahasiswa. Pornografi yang susah dibendung. Kalangan remaja dijangkiti kebiasaan bolos sekolah.

Kesukaan terhadap minuman keras.

Kecanduan terhadap ectasy (XTC),  menjadi budak kokain dan morfin.

Kesukaan judi dalam urban popular culture, musro, world-wide sing, dan sejenisnya.

Para remaja cenderung bergerak menjadi generasi buih terhempas dipantai menjadi dzurriyatan dhi’afan suatu generasi yang bergerak menjadi “X-Gthe loses generation dan tidak berani ikut serta didalam perlombaan ombak gelombang samudera globalisasi.

Penyimpangan perilaku menjadi ukuran atas kemunduran moral dan akhlak.

Hilangnya kendali para remaja, berakibat ketahanan bangsa akan lenyap dengan lemahnya remaja.

Apa Penyebab Utama kesemuanya itu ? Kalau ingin dirinci, antara lain

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>rusaknya sistim, pola dan politik pendidikan.

hilangnya tokoh panutan,

berkembangnya kejahatan orang tua,

luputnya tanggung jawab lingkungan masyarakat,

impotensi dikalangan pemangku adat,

hilangnya wibawa ulama,

bergesernya fungsi lembaga pendidikan menjadi bisnis,

profesi guru dilecehkan.

 

 3.2. Perilaku Umat.

 Terjadi pula interaksi dan ekspansi kebudayaan secara meluas. Di tandai dengan semakin berkembangnya pengaruh budaya,

pengagungan materia secara berlebihan (materialistik),

pemisahan kehidupan duniawi dari supremasi agama (sekularistik),

pemujaan kesenangan indera mengejar kenikmatan badani (hedonistik).

Sebenarnya perilaku umat ini merupakan penyimpangan jauh dari budaya luhur. Akibatnya dapat memunculkan ;

a. Kriminalitas,

b. Sadisme,

c. Krisis moral secara meluas.

 

Terjadinya dis-equilibrium, (hilangnya keseimbangan moral), dalam tatanan kehidupan bermasyarakat menyebabkan lahir krisis-krisis, krisis nilai, menyangkut etika individu dan sosial berubah drastik, pada mulanya berpandangan luhur bergeser kencang kearah tidak acuh, dan lebih parah mentolerir krisis konsep pergeseran pandang (view) cara hidup, dan ukuran nilai jadi kabur. Sekolahan yang merupakan cerminan idealitas masyarakat tidak bisa dipertahankan. Krisis kridebilitas dengan erosi kepercayaan. Pergaulan orang tua, guru dan muballig dimimbar kehidupan mengalami kegoncangan wibawa. Krisis beban institusi pendidikan terlalu besar.Tuntutan tanggung jawab moral sosial kultural dikekang oleh sisitim dan aturan birokrasi. Kesudahannya, membelenggu dinamika institusi, akhirnya impoten memikul beban tanggung jawab. Krisis relevansi program pendidikan yang mendukung kepentingan elitis non-populis, tidak demokratis. Orientasi pendidikan beranjak dari mempertahankan prestasi kepada orientasi prestise, keijazahan.  Krisis solidaritas, dan membesarnya kesenjangan miskin kaya, dan kesempatan mendapatkan pendidikan tidak merata, kurangnya idealisme generasi remaja tentang peran dimasa datang.

 

Pergeseran budaya dengan  mengabaikan nilai-nilai agama pastilah akan melahirkan tatanan hidup masyarakat dengan penyakit sosial (masyrakat) atau PEKAT yang kronis, di antaranya akan meruyak menjadi ; Kegemaran berkorupsi. Aqidahnya bertauhid namun akhlaknya tidak mencerminkan akhlak Islami. Melalaikan ibadah.

 

3.3. Perilaku kehidupan non-science

Di antaranya tampak pula pada perangai ; Sangat berminat terhadap kehidupan non-science,  asyik mencari kekuatan gaib belajar sihir. Mencari jawaban paranormal, menguasai kekuatan jin, bertapa ketempat angker.

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Menyelami black-magic, mempercayai mistik.

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Tidak terkecuali menghinggapi juga para cendekiawan. Mencari dukungan melalui pedukunan.

Perangai sedemikian ini telah banyak melahirkan peribadi yang terbelah (split personalities), dengan sikap “too much science too little faith”, lebih banyak ilmu dengan tipisnya kepercayaan keyakinan agama, berkembangnya paham nihilisme budaya senang lenang (culture contenment).

Keadaan di atas diperparah lagi oleh limbah budaya, antara lain;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>sensate-culture<!–[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> yang selalu bertalian dengan hedonistik.

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Orientasi hiburan berselera rendah,  

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>3-S tourisme sun-sea-sex.

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Gaya hidup konsumeristis, rakus, boros, cinta mode.

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Pergaulan bebas sex, ittiba’ syahawat (memperturutkan hobi nafsu syahawat).

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Kebebasan salah arah.

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>Lepas dari kawalan agama dan adat luhur.

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>Tampil dengan sikap permissif dan anarkis.

 

Pada hakekatnya semua perilaku a-moral tersebut lahir karena lepas kendali dari nilai-nilai agama dan menyimpang jauh dan keluar dari alur akhlak mulia, atau menjauh dari adat istiadat warisan leluhur dan budaya bangsa. Kondisi seperti itu telah membawa perubahan buruk terhadap generasi bangsa dan menjadikan dunia pendidikan pada umumnya mendapat cercaan.

Jawaban untuk keluar dari problematika ini adalah ikatan sinerjitas antara Umarak dan Ulama

 

Membentuk Generasi Masa Depan

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Generasi muda akan menjadi aktor utama dalam pentas kesejagatan (millenium ketiga). Karena itu, generasi muda (remaja) harus dibina dengan budaya yang kuat berintikan nilai-nilai dinamik yang relevan dengan realiti kemajuan di era globalisasi.

Generasi masa depan (era globalisasi) yang diminta lahir dengan

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>budaya luhur (tamaddun),

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>berpaksikan tauhidik,

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>kreatif dan dinamik,

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>memiliki utilitarian ilmu berasaskan epistemologi Islam yang jelas,

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>tasawwur (world view) yang integratik dan ummatik sifatnya (bermanfaat untuk semua, terbuka dan transparan).

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Perkembangan ke depan banyak ditentukan oleh peranan remaja sebagai generasi penerus dan pewaris dengan kepemilikan ruang interaksi yang jelas menjadi agen sosialisasi guna menggerakkan kelanjutan survival kehidupan ke depan.

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Kita memerlukan generasi yang handal, dengan beberapa sikap;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>daya kreatif dan inno­vatif, dipadukan dengan kerja sama berdisiplin,

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi,

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>tidak mudah terbawa arus, sanggup menghadapi realita baru di era kesejagatan.

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>memahami nilai‑nilai budaya luhur,

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>siap bersaing dalam knowledge based society,

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>punya jati diri yang jelas, hakekatnya adalah generasi yang menjaga destiny,

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>individu yang berakhlak berpegang pada nilai-nilai mulia iman dan taqwa,

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>motivasi yang bergantung kepada Allah, yang patuh dan taat beragama akan berkembang secara pasti menjadi agen perubahan,

<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>memahami dan mengamalkan nilai‑nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spritual, yang memberikan motivasi emansipatoris dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik‑material, tanpa harus mengorbankan nilai‑nilai kemanusiaan.

Sangat dipahami, bahwa kekuatan hubungan ruhaniyah spiritual emosional dengan iman dan taqwa akan memberikan ketahanan bagi umat.

Hubungan ruhaniyah ini akan lebih lama bertahan daripada hubungan struktural fungsional. Generasi ke depan wajib digiring menjadi taat hukum. 

Upaya ini dapat dilakukan dengan cara ;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>memulai dari lembaga keluarga dan rumah tangga, memperkokoh peran orang tua, ibu bapak ,

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>fungsionalisasi peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif,

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>memperkaya warisan budaya dengan setia mengikuti dan mempertahankan, bertumpu kepada cita rasa patah tumbuh hilang berganti

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>menanamkan aqidah shahih (tauhid), dan istiqamah pada agama yang dianaut,

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur.

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Apabila sains dipisah dari aqidah syariah dan akhlaq akan melahirkan saintis tak bermoral agama, konsekwensinya ilmu banyak dengan sedikit kepedulian.

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>Menanamkan kesadaran tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban asasi individu secara amanah,

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>penyayang dan adil dalam memelihara hubungan harmonis dengan alam,

<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>teguh politik, kukuh ekonomi,

<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>melazimkan musyawarah dengan disiplin dan

<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>bijak memilih prioritas pada yang hak sebagai nilai puncak budaya Islam yang benar. Sesuatu akan selalu indah selama benar.

Budaya adalah wahana kebangkitan bangsa.

Maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kekuatan budayanya.

Generasi yang mampu mencipta akan menjadi syarat utama keunggulan. Keutuhan budaya bertumpu kepada individu dan masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada.

 

Menghadapi Abad Keduapuluh satu

Alaf Baru atau abad keduapuluh satu ini ditandai oleh;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>mobilitas serba cepat dan modern,

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>persaingan keras dan kompetitif,

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>komunikasi serba efektif, dunia tak ada jarak seakan global village,

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>akan banyak ditemui limbah budaya kebaratan westernisasi.

Alaf baru itu diyakini bahwa kehadirannya tak bisa di cegah. Bahkan sudah berada didepan mata.

Pertanyaan yang perlu dijawab segera:

Sudahkah kita siap mengha­dapi perubahan zaman yang cepat dan penuh tantangan ini?

Di antara jawabnya adalah, kita berkewajiban sesegeranya mem-per­siapkan generasi baru yang siap bersaing dalam era global terse­but.

Kita berkewajiban membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih berkecenderungan individual menjadi Sumber Daya Umat (SDU) yang bercirikan kebersamaan dengan nilai asas “gotong royong”, berat sepikul ringan sejinjing, atau prinsip ta’awunitas.

Maka tidak dapat tidak, proses pembangunan SDM-SDU mesti ditempuh,

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Tahap kesadaran tinggi tentang perlunya perubahan dan dinamik yang futuristik. Langkah ini perlu dengan penggarapan secara sistematik dan pendekatan proaktif mendorong terbangunnya proses pengupayaan (the process of empowerment).

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Tahap perencanaan dengan rangka kerja yang terarah, terencana mewujudkan keseimbangan dan minat (motivasi) dan gita kepada iptek, keterampilan dan pemantapan siyasah. Aspek pendidikan dan latihan adalah faktor utama dalam peng-upayaan. Konsep-konsep visi, misi, selalu terbentur dalam pen-capaian oleh karena lemahnya metodologi dalam operasional pencapaiannya.

3. Tahap aktualisasi secara sistematis (the level of actualization). Bila pendidikan ingin kita jadikan modus operandus di samping kurikulum ilmu terpadu dan holistik, sangat perlu pembentukan kualita pendidik (murabbi) yang sedari awal mendapatkan pembinaan. Pendekatan integratif dengan mempertimbangkan seluruh aspek metodologis berasas kokoh tamaddun yang holistik dan bukan utopis.

 

Antisipasi Umat.

Umat mesti mengantisipasi dengan penyesuaian-penyesuaian agar tidak menjadi kalah. Dalam menghadapi persaingan beberapa upaya semestinya disejalankan dengan ;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Memantapkan watak terbuka,

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Pendidikan moral berpaksikan tauhid,

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>mengamalkan nilai-nilai amar makruf nahi munkar seperti tertera dalam QS.31, Lukman:13-17.

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Integrasi moral yang kuat, berakhlak dan memiliki penghormatan terhadap orang tua,

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>mempunyai adab percakapan ditengah pergaulan,

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>pendalaman ajaran agama tafaqquh fid-diin,

<!–[if !supportLists]–>g. <!–[endif]–>berpijak pada nilai-nilai ajaran Islam yang universal, tafaqquh fin-naas,

<!–[if !supportLists]–>h. <!–[endif]–>perhatian besar terhadap masalah sosial atau umatisasi, teguh memilih kepentingan bersama dengan ukuran moralitas taqwa,

<!–[if !supportLists]–>i. <!–[endif]–>responsif dan kritis terhadap perkembangan zaman,

<!–[if !supportLists]–>j. <!–[endif]–>mengenal kehidupan duniawi yang bertaraf perbedaan,

<!–[if !supportLists]–>k. <!–[endif]–>memacu penguasaan ilmu pengetahuan,

<!–[if !supportLists]–>l. <!–[endif]–>kaya dimensi dalam pergaulan rahmatan lil ‘alamin menampilkan kecerahan bagi seluruh alam.

<!–[if !supportLists]–>m. <!–[endif]–>iman dan ibadah, menjadi awal dari ketahanan bangsa.

Ketahanan umat bangsa terletak pada kekuatan ruhaniyah dan keyakinan agama dengan iman taqwa dan siasah kebudayaan.

Bila penduduk negeri beriman dan bertaqwa dibukakan untuk mereka keberkatan langit dan bumi (QS.7,al-A’raf:96).

Ini juga dapat dicapai antara lain lewat pintu pendidikan.

Pendidikan yang akan dikembangkan adalah pendidikan akhlak, budi pekerti. Kita dapat memahami bahwa pendidikan Akhlak adalah, jiwa pendidikan, inti ajaran agama, dan buah dari keimanan.

Maka akhlak karimah (budi pekerti sempurna) adalah tujuan sesungguhnya dari proses pendidikan, dan menjadi wadah diri dalam menerima ilmu-ilmu lainnya. Ilmu yang benar membimbing umat kearah amal karya, kreasi, inovasi, motivasi yang shaleh (baik).

Untuk itu, beberapa model perlu dikembangkan;

<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>pemurnian wawasan fikir disertai kekuatan zikir,

<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>penajaman visi,

<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>perubahan melalui ishlah atau perbaikan,

<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>mengembangkan keteladanan uswah hasanah,

<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>sabar, benar, dan memupuk rasa kasih sayang melalui pengamalan warisan spiritual religi.

<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Menguatkan solidaritas beralaskan pijakan iman dan adat istiadat luhur, “nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso

<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Intensif menjauhi kehidupan materialistis, “dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo, dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.

Mewujudkan model ini diperlukan sinerji antara Umarak dan Ulama. Setiap Muslim harus jeli (‘arif) dalam menangkap setiap pergeser­an yang terjadi karena perubahan zaman ini.

Pemerintah dan Ulama Suluah Bendang di Sumatera Barat harus mampu menjaring peluang‑peluang yang ada, sehingga memiliki visi jauh ke depan. “Laa tansa nashibaka minaddunya“, artinya “jangan sampai kamu melupakan nasib/peranan dalam percaturan hidup dunia (Q.S. 28: 77).

Langkah-langkah ke depan dalam bentuk nyata dari sinerjitas Umarak dan Ulama itu dapat dilakukan antara lain ;

<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>pembinaan human capital melalui keluasan ruang gerak mendapatkan pendidikan,

<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>pembinaan generasi muda yang akan mewarisi pimpinan berkualiti, memiliki jati diri, padu dan lasak, integreted inovatif.

<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Mengasaskan agama dan akhlak mulia sebagai dasar pembinaan generasi muda.

<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Langkah drastik mencetak ilmuan Muslim yang benar-benar beriman taqwa.

<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Pembinaan minda wawasan generasi muda ke depan yang bersatu dengan akidah, budaya dan bahasa bangsa.

<!–[if !supportLists]–>f. <!–[endif]–>Secara sungguh-sungguh mewujudkan masyarakat madani yang berteras kepada prinsip keadilan (equity) sosial yang terang.

 

Sungguh suatu nikmat yang wajib disyukuri. “Lain syakartum la adzidannakum“, bila kamu mampu menjaga nikmat Allah (syukur), niscaya nikmat itu akan ditambah.

Di sini peran yang amat crusial dari Sinerjitas yang mesti terbangun antara Ulama dan Umarak didalam mengatasi kemelur penyakit masyarakat karena dampak Globalisasi ini dengan mengamalkan bimbingan Agama Islam.

Padang, Jumadil awwal 1430 H / April 2009 M.

<!–[if !supportEndnotes]–>

<!–[endif]–>

Catatan

<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–> Perkembangan cyber space, internet, informasi elektronik dan digital, walaupun kenyataannya sering terlepas dari sistim nilai dan budaya sangat cepat terkesan oleh generasi muda yang cenderung cepat dipengaruhi oleh elemen-elemen baru yang merangsang.

<!–[if !supportFootnotes]–>[2]<!–[endif]–> Globalisasi sebenarnya dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau proses menjadikan sesuatu mendunia (universal), baik dalam lingkup maupun aplikasinya, the act of process or policy making something worldwide in scope or application menurut pengertian The American Heritage Dictionary.

<!–[if !supportFootnotes]–>[3]<!–[endif]–> Dimana dalam persaingan bebas bentuk apapun, yang kuat akan bisa bertahan dan yang lemah akan mati sendiri (Wardiman, 1997).

<!–[if !supportFootnotes]–>[4]<!–[endif]–> Ungkapan Ja’far Bin Abi Thalib, lihat Al Islam Ruhul Madaniyah, Musthafa al Ghulayaini, terungkap sebagai berkiut, Kunna nahnu jahiliyyah, na’budul ashnam, wa na’kulul maitah, wa nuqat-ti’ul arham, wa nusi-ul-jiwaar, wa nakkul ul qawiyyu minna dha’ifun minna, artinya: “Kami masyarakat jahiliyyah, yang kuat dari kami berke­mampuan menelan yang lemah di antara kami.”

Kehidupan sosial jahiliyyah itu telah dapat diperbaiki dengan kekuatan Wahyu Allah, dengan aplikasi syari’at Islam berupa penerapan ajaran tauhid ibadah dan tauhid sosial (Tauhidic Wel­tanschaung). Ini suatu bukti tamaddun pendekatan historik yang merupakan keberhasilan masa lalu (the glory of the past), sesuai Firman Allah, “Demikian itulah umat sebelum kamu. Bagi mereka amal usahanya, dan bagi kamu amal usahamu.” (Q.S. 2: 141)

<!–[if !supportFootnotes]–>[5]<!–[endif]–> Sebelum terjadinya krisis ekonomi, 1997-dampaknya masih terasa hingga hingga sekarang), dalam tiga dasawarsa (1967-1997) ini telah menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat. Bank Dunia menyebut sebagai “The Eight East Asian Miracle” yang berkembangan menjadi macan Asia bersama: Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, Thailand, Singapura, Malaysia.

Kini kita menghadap lagi Krisis Finansial Global, dampaknya lebih berbahaya dari krisis ekonomi 1997 itu, karena yang rusak adalah sistim ekonomi dunia, hilangnya kepercayaan dan kegunaan dari ekonomi kapilatalis.

Populasi Asean sekarang sejak tahun 2003 saat memasuki AFTA antara 350 – 500 juta (Ini perkiraan Adi Sasono, Cides, 1997). Bila pertumbuhan ekonomi ini dapat dipelihara, Insya Allah pada tahun 2019, saat skenario APEC, maka kawasan ini akan menguasai 50,7 % kekayaan dunia, Amerika dan Uni Eropa hanya 39,3% dan selebihnya 10 % dikuasai Afrika dan Amerika Latin (Data Deutsche Bank, 1994).

Tetapi semua prediksi ini buyar oleh ambruknya sistim ekonomi ka[pitalis.

<!--[if !supportFootnotes]–>[6]<!–[endif]–> Budaya sensate memuja nilai rasa panca indera, menonjolkan keindahan sebatas yang di lihat (tonton), di dengar, dirasa, di sentuh, dicicipi, dengan tumpuan kepada sensual, erotik, seronok, kadang-kadang ganas, mengutamakan kesenangan badani (jasmani). Orientasinya hiburan melulu, terlepas dari kawalan agama, adat luhur, moral akhlak, ilmu dan filsafat, dan tercerabut dari budaya dan nilai-nilai normatif lainnya. Seni dibungkus selimut art for art’s sake, sensual, eksotik, erotik, horor, ganas, yang lazimnya melahirkan klub malam, night club, kasino dan panti pijat.

Budaya sensate ini dipertajam dampaknya dalam kehidupan remaja oleh budaya popular kekota (urban popular culture) yang hedonistik (mulai berkembang 1960), dan berkembang lagi US culture imperialisme (uncle Sam Culture) dan the globalization of lifestyle gaya hidup global, world wide sing (Madonna, Michael Jakson, dll) sejak tahun 1990 di pra kondisi globalisasi.

 

 

 

 



Bustanuddin Agus tentang Budaya Minangkabau kini, makalah 2004,
Januari 21, 2009, 12:18 pm
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Globalisasi, HAM, Minangkabau, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Tauhidik

ARTIKEL : 09 Januari 2009 09:55
http://melayuonline.com/article/?a=Sm1tL3FMZVZBUkU4Ng%3D%3D=&l=islam-dan-budaya-minang-suatu-kebutuhan-dalam-menatap-masa-depan

Islam dan Budaya Minang: Suatu Kebutuhan Dalam Menatap Masa Depan

Oleh: Bustanuddin Agus

1. Pendahuluan

Dewasa ini, tema pluralisme multietnik hampir mendominasi pertemuan ilmiah bidang sosial budaya. Dengan demikian mengangkat kembali tema agama dan adat tidak layak lagi dicap sebagai menegakkan benang basah. Namun sebagai agama dan etnisitas, ia tetap saja dipandang sebelah mata, khususnya oleh yang bergama lain dan berpandangan modernisasi. Maka budaya Minangkabau (indigenous cultural heritage) dan agama sebagai kekayaan dan ciri khas masyarakat Sumatra Barat perlu dijelaskan betapa ia tetap aktual dalam perjalanan hidup manusia dan masyarakat modern.

Ajaran Islam adalah pandangan dan jalan hidup (philosophy and way of live) yang diajarkan oleh Tuhan Pencipta alam dan manusia yang lebih tahu tentang makhluk ciptaan-Nya itu sendiri. Di antara pandangan Islam terhadap manusia sebagai ajaran (teologis) adalah bahwa manusia merupakan makhluk fisik, ruhaniah, rasional, sosial, dan bertuhan kepada Allah. Pandangan secara teologis ini biasa saja berbeda, bahkan berlawanan dengan Islam secara sosiologis, seperti berbagai aliran eksekutif yang ditemukan dalam fenomena sosial dan sejarah Islam (Agus 2003).

Tetapi kalau dipelajari agama dan adat dari segi ajaran agama, dari segi
ideal, das sollen, segi teologis, ia sebenarnya merupakan kebutuhan manusia dan penting untuk dapat mempertahankan manusia sebagai manusia dan masyarakat yang bermakna dan bermartabat.

Tanpa ajaran Islam dan adat Minangkabau yang menekankan pentingnya berjamaah, berkeluarga, seiya setida, dan berpedoman kepada agama, manusia Minang bisa saja berubah menjadi ibarat pasir di tepi pantai, ibarat buih di atas air bah, seperti hewan, bahkan lebih hina daripadanya, tidak berubah menjadi malaikat.

Makalah ini melihat agama, khususnya Islam, dan budaya Minangkabau sebagai potensi konstruktif. Islam dari segi ajaran bertujuan untuk menciptakan “kerahmatan bagi segenap penghuni alam semesta” (Q.S. al-Anbiya`: 207). Di samping itu juga ia merupakan kebutuhan manusia.

2. Islam dan Budaya Minang Dalam Cita

Islam dalam makalah ini harus dibedakan antara Islam sebagai ajaran (Islam teologis) dan Islam sebagai realita sosial (Islam sosiologis). Pembicaraan Islam dalam cita adalah Islam sebagai ajaran dari Allah yang tidak terlalu dipengaruhi oleh penafsiran sepihak. Islam sosiologis adalah sebenarnya kondisi realita umat Islam yang biasa dan bisa saja berbeda seperti siang dan malam dengan ajaran Islam (Agus 2003).

Yang dimaksud dengan budaya Minangkabau dalam makalah ini adalah pandangan hidup, nilai-nilai filosofis, aturan dan tata kehidupan bermasyarakat.

Ajaran tentang moral dan prinsip kehidupan diambil dan dikemukakan dengan mengambil perumpamaan dari gejala alam dan kehidupan. Pandangan hidup seperti roda pedati, sekali ke atas sekali ke bawah; pakailah ilmu padi, makin berisi makin runduk; bersifatlah mampu menyesuaikan diri di mana pun berada, tiba di kandang kambing membebek, tiba di kandang kerbau menguek; musyawarah untuk mufakat seperti kayu bersilang dalam tungku untuk memasak sesuatu adalah contoh pandangan hidup dan sifat yang harus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan memperhatikan masyarakat lebah, pembagian tersebut makin jelas. Ada yang berfungsi seperti ratu (agaknyo bundo kanduang); ada yang berfungsi sebagai pekerja, ada yang berfungsi sebagai tentara dan seterusnya. Pelajaran dari masyarakat lebah juga selalu memberi manfaat kepada manusia, tetapi jangan diganggu.

Di Minangkabau pemahaman dan pelajaran yang diambil dari gejala alam dan kehidupan makhluk ini dikenal dengan alam takambang jadi guru.
Alam takambang jadi guru adalah suatu metode untuk mengembangkan aturan bermasyarakat yang sejalan dengan hukum alam dan kehidupan.

Untuk memahami gejala alam itu digunakan semua potensi yang dimiliki manusia, yaitu pengamatan pancaindera, pemikiran otak, rasa dan hati nurani.

Memberdayakan segenap potensi yang dimiliki ini dikenal dengan raso jo pareso. Dengan demikian masyarakat Minang tidak terjebak kepada kecenderungan memberdayakan hanya pada salah satu potensi tersebut.

Masyarakat Minangkabau yang adatnya dicetuskan oleh Dt. Ketumanggungan dan Dt. Perpatih nan Sabatang tidak menolak kedatangan agama-agama besar dunia.

Sebelum Islam datang, Hindu dan Budha pernah berkembang dan menjadi pandangan hidup dan budaya masyarakat. Diterimanya agama Hindu dan Budha karena prinsip sumber daya yang dimiliki dan akan diberdayakan tidak demikian kontradiktis dengan sumber daya manusia menurut adat Minangkabau.

Raso jo pareso adalah daya spiritual. Sopan santun dan perilaku baik terhadap orang lain juga sama-sama mendapat perhatian dari adat Minangkabau dan agama Hindu Budha.

Dengan kedatangan agama Islam, orang juga dapat menerimanya walaupun tradisi dan kepercayaan animisme dan adat-adat yang tidak baik tidak sejalan dengan ajaran Islam, seperti menyabung ayam, berjudi, dan meminum minuman keras tetap berlangsung.

Sebenarnya perilaku menyabung ayam, judi dan minuman keras, menurut hemat penulis, tidaklah termasuk adat Minangkabau. Itu hanya perilaku menyimpang dari masyarakat (deviant).

Akal sehat, hati nurani, raso jo pareso, dan alam takambang mengajarkan perilaku tersebut dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Proses Islamisasi tidak berjalan mulus. Namun Islam sebagai indetitas etnis semakin kuat, apalagi setelah perang Paderi. Adat basandi syara` syara` basandi kitabullah ( ABSSBK) telah menjadi identitas etnis suku Minangkabau.

Masuknya agama Islam ke Minangkabau tidak merombak semua nilai, pandangan dan prinsip hidup masyarakat. Pandangan dan nilai luhur kehidupan tetap dipelihara. Perilaku menyimpang memang ditentang. Islam memperkukuh prinsip alam takambang jadi guru. Kecendrungan dalam gejala alam (yang dalam dunia ilmiah dinamakan teori) dan hukum alam dan kehidupan manusia, oleh Islam dinamakan sunnatullah atau ayat-ayat Allah.

Kepercayaan animisme dan dinamisme ditukar dengan kepercayaan kepada makhluk gaib seperti jin dan iblis, tetapi semuanya itu tidak ada yang memberi manfaat dan mudharat bagi yang punya keimanan yang kuat kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.

Tanggung jawab Mamak dan Kemenakan diperkuat dengan tanggung jawab ayah kepada anak. Matriarkhat Minangkabau diperkuat dan diperdalam dengan patriarkhat yang dibawa oleh dari Islam sehingga kekerabatan dalam praktek menjurus kepada bilateral.

Maka, Islam sebagaimana juga ideologi dan budaya pendatang lainnya, mula-mula dicurigai dan dimusuhi, kemudian ditolerir, dan akhirnya diterima dan disepakati untuk diintegrasikan dengan adat sehingga sampai kepada adagium ABSSBK.

Adat dan budaya yang mementingkan alam takambang jadi guru serta sopan santun sehingga orang Minang harus tahu di nan-ampek (tahu kata mendaki, kata mendatar, kata menurun dan kata melereng) pada hakekatnya adalah pandangan pentingnya memperdayakan pancaindera, akal, dan perasaan serta hati nurani dalam memahami alam dan kehidupan.

Pemberdayaan potensi-potensi manusia ini diperkokoh oleh Islam. Islam menyuruh menggunakan mata, telinga dan mata hati (qulub) serta menyuruh menggunakan pedoman yang berupa agama dan petunjuk Allah untuk umat manusia.

Petunjuk Allah yang dinamakan agama itu mementingkan keyakinan (iman, aqidah), perilaku nyata sehari-hari (syari`ah), perasaan ruhaniah (tasauf), dan pemahaman otak tentang segala yang dihadapi. Inilah yang dinamakan dengan pendekatan terpadu (tauhid) yang diajarkan oleh Islam agama Allah ini (Agus 1993).

Pedoman dan pendekatan wahyu penting diperhatikan supaya sumber daya manusia jangan tergelincir kepada yang membinasakan manusia dan alam lingkungannya.

Pandangan materialisme, sekularisme, individualisme, hedonisme dan nihilisme dilahirkan oleh otak manusia yang tidak mau lagi memperhatikan petunjuk wahyu dan agama, bahkan daya yang dimiliki manusia sendiri, yaitu hati nurani dan perasaan luhur.

ABSSBK merupkan political will yang kalau diterapkan akan punya daya
fleksibilitas dan dinamis serta prinsip-prinsip yang akan menjamin eksitensi
manusia tetap sebagai manusia, yaitu makhluk yang bermoral dan regelius.
Pengitegrasian ini penting diperdayakan untuk menghadapi tantangan kehidupan modern dan arus globalisasi.

3. Agama dan Masyarakat Minang dan Realita

Dewasa ini kita dapat mendefinisikan agama sebagai fenomena sosial adalah
keyakinan-keyakinan yang dianut secara fanatik (Agus, 2003: 68-72).

Agama dan etnisitas, termasuk Islam dan budaya Minang, secara sosiologis, dianut secara fanatik. Kefanatikan itu akan terlihat dari indikasi kalau ada yang menyinggung sesuatu yang difanatiki itu, pemiliknya akan melakukan tindakan anarkis.

Agama ada yang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis
dan teror. Oleh karena itu, agama atau sesuatu yang di”agama”kan mengandung potensi konstruktif dan juga destruktif.

Karena hanya potensi, tenaga atau semangat, maka terserah kepada masyarakat pengemban kedua potensi itu, apakah akan dipergunakan kepada yang konstruktif atau destruktif.

Teori dan teknologi atom misalnya dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik dan dapat pula untuk dijadikan bom yang telah menghancurkan. Ke arah yang mana akan digunakan potensi itu tergantung kepada manusia yang memilikinya, dan dalam hal agama dan etnisitas, tergantung kepada kelompok pengemban keyakinan tersebut dan juga perlakuan kelompok lain penganut “agama” yang bersangkutan.

Kalau kelompok lain memperbuat sesuatu yang menyinggung kehormatan penganut agama dan etnis tertentu, tentu potensi konstruktif itu
akan segera berubah menjadi potensi “destruktif “.

Di samping itu baik agama Islam maupun budaya Minang, kalau dilihat sebagai fenomena sosial (das sein) dewasa ini memang tidak layak dibawa ke tengah.

Mengangkatnya dalam forum nasional, apalagi dalam forum internasional,
ibarat menegakkan benang basah. Masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Sumatra Barat, sudah lebih rendah kualitas sumber daya manusianya dari bangsa Vietnam sekalipun. Korupsi makin membudaya di Indonesia, termasuk di Sumatra Barat. Trust dan sumber daya sosial sebagai prasyarat bagi kebangkitan bangsa dan suku bangsa (Fukuyama, 1995) tidak dimiliki lagi.

4. Tantangan Modernisme Global

Walaupun seminar dan pertemuan ilmiah dewasa ini punya tema dikaitkan dengan multikultural, namun modernisme masih tetap mendominasi dunia. Dengan kemajuan teknologi informasi, kekuasaan ekonomi dan politik, modernisme terlebih dahulu harus disadari bahwa modernisasi berbeda dengan modern.

Bangsa Indonesia, termasuk orang Minang harus menjadi bangsa dan suku bangsa yang modern, tetapi tidak boleh terjerumus ke dalam modernisme. Bangsa yang modern menghasilkan dan memanfaatkan temuan teknologi modern untuk kesejahteraan hidup bangsa. Bangsa Indonesia dan orang Minang harus menggunakan jasa pesawat terbang, mobil, satelit, internet dan kemudahan lain dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan kesejahteraan dan rahmatan lil`alamin.

Kecenderungan memperhatikan hanya satu aspek kehidupan pernah digagas oleh para pemikir, seperti pandangan hidup rasionalisme, empirisme, materialisme, spiritualisme, individualisme, dan sosialisme.

Dominasi salah satu aliran filsafat tentang daya apa yang harus diutamanakan dalam memahami sesuatu di Barat mengakibatkan daya yang berasal dari luar manusia, seperti wahyu dan ajaran Tuhan, tidak dipercayai.

Ajaran yang berasal dan wahyu yang berkembang di tengah masyarakat dianggap sebagai hanya dakwaan pembawa dan alat untuk memperkokoh legitimasi.

Pandangan hanya menggunakan sumber daya manusia dan menolak segala yang berasal dari luar diri manusia berkembang di Barat dengan semangat Renaissans mulai abad ke-14 sampai dewasa ini menjadi ideologi sekuler. Sekularisme yang juga diperkuat dengan materialisme dan
rasionalisme berkembang di seantaro dunia sampai dewasa ini.

Di kalangan masyarakat Minangkabau pandangan hidup sekuler tidak dapat
diterima secara prinsip. Barat menolak memberdayakan potensi hati nurani
yang cenderung mengakui keberadaan manusia dan manusia butuh kepada
bimbingan, petunjuk, dorongan semangat dan kasih sayang-Nya.

Hati nurani dikenal juga dengan potensi ruh yang menurut surat as-Sajdah ayat 7-9, adalah bagian dari ruh Allah yang mampu ditiupkan-Nya kepada janin setelah fisik janin terbentuk. Karena itu mata hati mampu melihat Tuhan dan kebesaran-Nya. Tetapi Barat dengan semangat renaissansnya menolak ajaran yang bersumber dari luar diri manusia tersebut. Jadilah manusia sebagai konseptor, aktor dan tujuan kehidupan sekaligus. Renaissans adalah antroposentrisme.

Sekularisme dengan materialismenya telah mengakibatkan berbagai krisis
sosial dan lingkungan. Kegersangan nilai-nilai spiritual telah menjangkit
masyarakat sekuler. Berkembangnya berbagai aliran acultisme, bahkan yang tidak lagi rasional seperti The San Temples dan the People Temples di
masyarakat yang dianggap termaju di dunia, seperti Amerika, adalah
konsekwensi logis dari masyarakat yang kehilangan keyakinan dan kepercayaan dalam menatap hidup yang makin kompleks ini.

Gejala bunuh diri sebagai kekecewaan dan kehilangan pegangan yang sangat mendalam dalam kehidupan ini adalah fenomena sosial masyarakat maju yang sekuler itu. Runtuhnya institusi keluarga juga konsekwensi logis dari individualisme dan emansipasi yang kebablasan.

Krisis ekologi dan pencemaran lingkungan adalah resiko yang harus diterima dari materialisme yang sudah lepas dari kendali agama.

Sedangkan modernisme adalah paham yang ingin berprinsip bahwa agama dan nilai-niali budaya lain tidak layak lagi dipakai untuk pembangunan sosial.

Manusia harus bangkit dengan kemampuan otak dan otot (fisik, materinya)
dengan meninggalkan segala campur tangan lain, seperti agama, tradisi dan
doktrin-doktrin lainnya dalam mengelola masyarakat.

Untuk itu sekulerisme, positivisme ilmiah, ekonomi pasar bebas, demokrasi kuantitatif, liberalisme, materialisme, individualisme dan hedonisme adalah perangkat penting untuk mendukung prinsip modernisme. Sebagai ideologi modemisme, ia diperjuangkan untuk diterima di dunia dengan berbagai macam negara dan budayanya. Oleh karena itu, modernisme dikritik oleh posmodernisme sebagai ideologi yang bersifat imperialis dan kolonialis.

Dengan daya otak dan materi yang kuat sehingga menjadi negara adidaya, modernisme yang dimotori oleh Amerika telah menjadi beringas dan mengabaikan tatakrama kehidupan bersama dalam dunia internasional. Kebringasan Amerika akhir-akhir ini di lrak dan Afganistan, dan hegemoni budaya, politik, ekonomi dan ilmu pengetahuannya di negara-negara lain adalah bukti-bukti yang menguatkan tesis yang dikemukakan oleh Huntington (1996).

Dalam era globalisasi seperti dewasa ini terlihat dominasi budaya modernisme yang dimotori oleh Amerika dengan perangkat pasar bebas, demokrasi, Hak-hak Asasi Manusia (HAM), positivisme ilmiah, sekularisme dan liberalisme moralnya. HAM berpandangan bahwa manusia tidak boleh dibedakan dalam menikmati hak-hak asasinya berdasarkan perbedaan agama, suku, suku bangsa, jenis kelamin dan warna kulit.

Sedangkan agama dan adat dinilai membatasi banyak kebebasan manusia. Ini berarti bahwa arus modernisme yang bersifat kolonialisme itu tidak pluralis. Pluralisme sejalan dengan posmodernisme. Dengan lembaga internasional dan penguasaan teknologi dan komunikasi, modernisme masih dominan walau pun dalam pertemuan ilmiah dan wacana pemikiran pluralisme atau posmodernisme telah menjadi tema seminar dewasa ini.

Pemikiran modernisme makin mencemaskan perkawinan antar agama dan etnisitas. Perkawinan tersebut digembar-gemborkan akan memperjauh dan HAM, demokratisasi dan inklusifisme dan akan mempersubur gerakan “teroris” yang diperhalus dengan istilah fundamentalisme, ekslusifisme atau primordialisme.

Pengalaman bangsa Indonesia yang terpecah-pecah setelah reformasi, sukuisme dan agama bangkit kembali dan menimbulkan konflik berdarah yang berkepanjangan, seperti kasus Ambon, Poso, dan Kalimantan Tengah.

Postmodernisme memperjuangkan diberinya kesempatan kepada setiap budaya, ideologi, dan agama suatu masyarakat untuk mengembangkan sistem politik, ekonomi, budaya dan bahkan pengetahuan ilmiah yang sesuai dengan aspirasi politik, ideologi, budaya dan agama masing-masing (Seidman & Wagner 1992; Lenz & Shell 1986).

Maka postmodernisme mendukung multi kultural, sementara modernisme bersifat kolonial yang dilancarkan secara halus sehingga meminjam
ungkapan Malik bin Nabi (1969: 206-208), bangsa terkebelakang itu pula
sekarang yang bermental layak untuk dijajah, yang minta-minta untuk dijajah (al-qabiliyah li al-isti`mar), seperti selalu mengharapkan kucuran dana hutang setiap tahun.

Islam dan budaya Minang jelas menentang paham sekularisme, materialisme, individualisme, hedonisme, dan liberalisme. Umat dan suku bangsa yang memegang suatu norma moral, sistem hukum, tata kehidupan bersama, seperti tidak boleh murtad, pamer aurat, free-sex dituduh sebagai bangsa yang tidak menghormati hal-hak asasi manusia.

Hak asasi manusia diartikan sebagai hak dan kebebasan individu, sedangkan komunits tidak diberi hak untuk menentukan aturan untuk mereka sendiri.

Tetapi kehidupan manusia memang unik. Di tengah-tengah deru modernisme, individualisme, sekularisme dan bahkan materialisme itu, timbul pula kerinduan kembali kepada identitas kelompok, kepada spiritualisme dan agama.

Naissbit dan Aburdene mengungkap hal ini sebagai salah satu dan megatrends (Naissbit dan Aburdene 1990). Indonesia setealah 32 tahun berada dalam rezim “asas tunggal” dan sentralisasi berubah menjadi dijangkit demam promordialisme.

Etnik, kelompok, agama, daerah kembali bersuara lantang, bahkan mengakibatkan konflik berkepanjangan dengan kelompok lain. Di skala
intemasional dan Barat sendiri, pandangan modernisme yang mendesak segala yang dianggap primordialisme juga mendapat tantangan serius.

Posmodernisme kembali menghidupkan segala macam primordialisme. Kelompok, etnik, ideologi, agama, ras, jenis, kelamin harus mendapatkan hak untuk menghayati kehidupan dengan cara pandang dan keyakinan mereka masing-masing (Seidman & Wagner 1992; Lenz & Shell 1986).

5. Islam dan Budaya Minang untuk Menghadapi Tantangan Modernisme

Ajaran agama, seperti agama Islam, Kristen dan lainnya, tidak terlepas dari
interprestasi yang ditonjolkan pada suatu periode tertentu oleh pemukanya.

Ajaran Calvin, misalnya dinilai oleh Weber sebagai penggerak berkembangnya etos kerja yang menumbuhkan kapitalisme (Weber, 1958), berbeda dengan ajaran Katolik Roma zaman tengah yang dinilai sebagai penyebab keterbelakangan dunia Barat.

Demikian juga perkembangan Islam di zaman klasik yang melahirkan sejumlah ilmuwan dan filusuf tentu tidak terlepas dari teologi yang ditonjolkan ketika itu, seperti teologi inklusif, bersedia menerima
kebenaran dan manapun datangnya (al-Badawi, 1965).

Kemunduran Islam sesudahnya mulai abad ke 13 M/8 H juga tidak terlepas dari interprestasi ajaran agama yang ditonjolkan ketika itu, seperti teologi fataistis, budaya sufistik, dan ketertutupan, taklid, atau ekslusif (lihat Hourani, 1962 dan Amin, 1971).

Untuk meningkatkan kualitas kerja dan frofesionalisme, dakwah, studi dan
pendidikan agama perlu ditekankan pada teologi yang dalam ajaran Islam
dinamakan dengan ihsan. Perlu diungkapkan menjadi aqidah, iman, keyakinan atau teologi, yaitu bahwa bekerja dengan kualitas baik, teliti, bagus, berdaya guna lebih luas harus dimasyarakatkan sehingga menjadi aqidah, teologi atau komitmen setiap pribadi Muslim. Kemudian keyakinan keagamaan kepada makhluk gaib, akhirat dan lain-lainnya perlu dikembangkan dengan paradigma untuk meningkatkan kualitas amal dan karya di dunia ini, untuk mewujudkan rahmatan lil`alamin.

Pengertian dan konsep amal yang masih banyak dianggap sebagai kegiatan
ritual dan sedekah amal harus ditingkatkan dalam pengertian segenap
aktivitas sosio-kultural yang positif dan lainnya (pahalanya) terletak pada
tinggi rendahnya kualitas kerja yang tergantung padanya kekuatan umat,
seperti hukum, politik, ekonomi, teknologi dan seterusnya. Kemudian
kedudukannya berubah menjadi kewajiban pribadi (fardhu `ain) bagi yang telah memilih salah satunya sebagai profesi dan bidang tugasnya.

Konsep-konsep tersebut adalah contoh-contoh yang memerlukan penggarapan baik oleh masyarakat, seperti melalui media massa, gerakan dakwah, maupun melalui political will, seperti beasiswa untuk studi teologi, alokasi dana pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang memadai untuk tujuan tersebut.

Efek lain dari kemajuan teknologi dan pesatnya kegiatan ekonorni dan
produksi adalah bahwa manusia merasa dirinya hanya bagian atau bahkan
pelayan dari mesin-mesin. Hubungan persaudaraan dan kekeluargaan antara satu sama lain semakin tipis karena telah diperenteng oleh alat komunikasi canggih.

Manusia merasa kehilangan jatidirinya sebagai makhluk yang kreatif, punya harga diri, berarti, dan makin tidak merasakan hubungan sosial yang ikhlas. Manusia modern hidup teralienasi, mengidap anomali atau anomi.
Keberingasan massa, terorisme, kriminalitas, menjadi pecandu obat bius dan ekstasi, menjamurnya kelompok meditasi dan ajaran “agama” yang aneh-aneh (cults), adalah konsekwensi dari manusia yang telah kehilangan jatidiri dan nilai-nilai spiritual. Karena kegersangan spiritual ini Naisbitt dan Abuderne (1990: 270-297) meramalkan bahwa abad 21 juga merupakan abad kebangkitan agama, atau lebih tepat dikatakan dengan kebangkitan kelompok spiritual.

Maka agama tetap dibutuhkan oleh masyarakat era globalsasi dan industri
untuk dapat memberikan siraman dan melestarikan hubungan sosial. Roger
Garaudy (1985), dari perjalanan hidup dan pemahamannya terhadap pemikiran di Eropa sebagai seorang yang pernah aktif dalam partai Komunis Prancis dan guru besar filsafat, berkesimpulan bahwa permasalahan manusia modern adalah putusnya hubungan dengan yang transendental dan hubungan sosial dan Islamlah yang mampu memberikan jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Kemudian ciri lain dari masyarakat dunia dewasa ini adalah bahwa mereka
mengkonsumsi sajian media komunikasi yang bermacam ragam. Dengan media cetak dan elektronik modern berbagai nilai, pendapat, gagasan, perilaku dan gaya hidup, disuguhkan dari segenap penjuru dunia tanpa batas.

Dampak kemajuan media komunikasi ini jelas berpengaruh terhadap keyakinan dan ajaran agama yang selama ini atau seharusnya diyakini. Kemajuan media cetak dan elektronik ini mengakibatkan tumbunya relativisme nilai budaya dan agama.

Tidak adanya nilai dan hal-hal yang dipercayai dalam kehidupan seseorang
menjadikan hidup dalam kebingungan, goncang, tidak ada pegangan, dan
gelisah. Kalau gejala ini telah menimpa sebagian besar anggota masyarakat,
masyarakat tersebut sudah rapuh, goyah atau keropos. Gejala banyak anggota masyarakat yang mengikuti berbagai macam aliran kebatinan, meditasi, pengobatan alternatif, berbagai cults, baik di Timur ataupun Barat seperti yang telah disinggung di atas menunjukkan bahwa manusia pada dasarnya membutuhkan keyakinan keagamaan dan nilai-nilai budaya luhur.

Oleh karena salah satu ciri beragama adalah bahwa nilai dan ajarannya
dipercayai sebagai mutlak benar, maka memupuk keyakinan beragama setelah diadakan penafsiran yang dapat menjawab tantangan zaman dengan berbagai macam pendekatan dakwah dan pendidikan adalah salah satu cara untuk menyelamatkan manusia yang sudah kehilangan pegangan hidup akibat telah digoncang oleh suguhan media kommikasi modern yang kontradiktif.

Masalah yang menjangkiti masyarakat modern yang rasional ini adalah mengidap stres. Stres menjangkiti kehidupan sehari-hari, baik di tempat kerja, di masyarakat, dan di rumah tangga. Kegagalan dalam mencapai banyak hal juga mengakibatkan stres. Konflik antar individu dan antar kelompok juga mengakibatkan stres. Stres juga menurunkan kondisi kesehatan fisik.

Tetapi dengan iman kepada takdir Allah terhadap segala yang telah dialami membantu untuk tidak terlalu stres menghadapi hambatan, konflik dan kegagalan. Dengan iman kepada takdir yang diajarkan Islam, kita juga tidak terlalu cemas menghadapi masa depan dan siap mental menghadapi segala macam resiko.

6. Kesimpulan

Kehidupan yang didominasi modernisme menimbulkan berbagai macam persoalan sosial, nilai-nilai kemanusiaan dan lingkungan. Manusia membutuhkan materi, kepuasan spiritual, perhatian, ketenangan, penjelasan rasional, keyakinan dan kepastian hidup, kiat menghadapi persoalan dan kegagalan, hubungan sosial yang baik dengan sesama manusia, serta hubungan dengan Tuhan. Tidak terisinya salah satu dan hubungan tersebut akan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah dalam kehidupan. Pandangan modernisme tentang kehidupan cenderung mementingkan salah satu atau beberapa saja dan kebutuhan tersebut
dan mengabaikan yang lain.

Maka sumber permasalahan adalah bahwa manusia modern tidak memiliki suatu keyakinan dan pandangan hidup yang dapat mengisi kebutuhan tersebut. Maka agama yang belum terlalu direduksi oleh pandangan manusia, serta budaya yang biasa dianggap tradisional, seperti budaya Minang, tetap diperlukan dalam kehidupan modern karena masih punya dimensi-dimensi yang diperlukan dalam kehidupan manusia.
Daftar Pustaka

Agus, Bustanuddin, 1993. Al-Islam. Raja Grafindo Press, Jakarta.
——-, 2003. Sosiologi Agama. Andalas University Press, Padang.
Amin, Ahmad, 1971. Zu`uma` al-Ishlah fi `Ashr al-Hadits. Dar al-Nandhah
al-Mishriyah, Kairo.
Al- Badawi, Abd a-Rahman, 1965. Daur al-`Arab fi Takwin al-Fikr al-Aurubiy.
Dar ar-Adab, Beirut.
Bin Nabi, Malik, 1969. Syuruth al-Nandhah. (Terjemah dari bahasa Prancis ke
bahasa Arab oleh Abd Al-Shabur Syahin dan Umar Kamil Misqawi), Dar
al-`Urubah, Kairo.
Fuquyama, Francis, 1995. Trus: The Social Virtues and the Orientation of
Prosperity. The Free Press, London et.el.
Garaudy, Roger, 1985. Biographie du Xxeme Siecle. L Testament Philosophique
de Roger Garaudy, Tougui, Paris.
Hourani, Albert, 1962. Arabic Thaught in Liberal Age. Oxford University
Press, London.
Huntington, P. Samuel, 1996. The Cash of Civilizations and Remaking of the
World Order. Simon & Schuster, New York.
Lenz, Gunter H dan Shell, Kurt L (Eds), 1986. The Crisis of Modernity.
Westview Press, Colorado.
Naisbitt, John dan Abuderne, Patricia, 1990. Megatrends 2000. William Morrow
and Company, Inc, New York.
Seidman, Steven dan Wagner, David, 1992. Postmodernism and Social Theory.
Basil Balackwell, Cambridge.
Weber, Max, 1958. The Potestand Ethic and the Spirit of Capitalism
(transleted by Talcott Parsons). Charles Scribner`s Sons, New York.
_________
Bustanuddin Agus adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Andalas.

Sumber: Makalah ini disampaikan dalam Seminar Internasional Kebudayaan: ” Minangkabau dan Potensi Etnik dalam Paradigma Multikultural.”

Diselenggarakan oleh Program Studi Bahasa dan Sastra Minangkabau, Jurusan Sastra Daerah-Universitas Andalas, pada 23-24 Agustus 2004, di Inna Muara Hotel, Padang.



membentengi ancaman terhadap kaum Perempuan terutama di Minangkabau selalu menjadi sasaran pemurtadan dan pendangkalan akidah

Membentengi ancaman terhadap kaum Perempuan terutama di Minangkabau, yang selalu menjadi sasaran pemurtadan dan pendangkalan akidah

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Pendahuluan

pengertian yang di kandung oleh kata-kata Perempuan (Kawi) menyimpan arti pemimpin (raja), orang pilihan, ahli, yang pandai, pintar dengan segala sifat keutamaan yang lain (lihat:KUBI).[1] Dari sini, banyak fihak berkeinginan menguasainya, sejak dulu hingga kini.

Alquran menyebut perempuan dengan Annisa’ atau Ummahat sama dengan ibu, atau “Ikutan Bagi Umat” dan tiang suatu negeri.[2]

Sunnah Nabi menyebutkan khair mata’iha al mar’ah shalihah artinya perhiasan paling indah adalah perempuan saleh (artinya perempuan yang tetap pada peran dan konsekwen dengan citranya). Tafsir Islam tentang kedudukan perempuan menjadi konsep utama keyakinan Muslim bermu’amalah. Alquran mendudukkan perempuan pada derajat sama dengan jenis laki‑laki di posisi azwajan atau pasangan hidup (lihat Q.S.16:72, 30:21, 42:11).

Mande Rubiah, Profil Bundo Kanduang dari Lunang

Mande Rubiah, Profil Bundo Kanduang dari Lunang

Perempuan dalam budaya Minangkabau

Dalam adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” menempatkan perempuan pada posisi peran. Kadangkala dijuluki dengan sebutan;

orang rumah (hiduik batampek, mati bakubua, kuburan hiduik dirumah gadang, kuburan mati ditangah padang),

induak bareh (nan lamah di tueh, nan condong di tungkek, ayam barinduak, siriah bajunjuang),

pemimpin (tahu di mudharat jo manfaat, mangana labo jo rugi, mangatahui sumbang jo salah, tahu di unak kamanyangkuik, tahu di rantiang ka mancucuak, ingek di dahan ka mahimpok, tahu di angin nan basiruik, arih di ombak nan basabuang, tahu di alamat kato sampai),

Pemahaman lebih jauh sesungguhnya berarti bahwa perempuan Minangkabau, semestinya sangat arif, mengerti dan tahu dengan yang pantas dan patut, menjadi asas utama kepemipinan ditengah masyarakat.

Anak Minangkabau memanggil ibunya dengan bundo karena perempuan Minangkabau umumnya menjaga martabat,

1. Hati-hati (watak Islam khauf), ingek dan jago pado adat, ingek di adat nan ka rusak, jago limbago nan kasumbiang,

2. Yakin kepada Allah (iman bertauhid), jantaruah bak katidiang, jan baserak bak amjalai, kok ado rundiang ba nan batin, patuik baduo jan batigo, nak jan lahie di danga urang.

3. Perangai berpatutan (uswah istiqamah), maha tak dapek di bali, murah tak dapek dimintak, takuik di paham ka tagadai, takuik di budi katajua,

4. Kaya hati (Ghinaun nafs), sopan santun hemat dan khidmat,

5. Tabah (redha), haniang ulu bicaro, naniang saribu aka, dek saba bana mandatang,

6. Jimek (hemat tidak mubazir), dikana labo jo rugi, dalam awal akia membayang, ingek di paham katagadai, ingek di budi katajua, mamakai malu dengan sopan.

KEARIFAN PEREMPUAN MINANGKABAU

Dalam ungkapan sehari-hari, perempuan Minang disebut pula padusi artinya padu isi dengan lima sifat utama; (a). benar, (b).jujur lahir batin, (c). cerdik pandai, (d). fasih mendidik dan terdidik, (e). bersifat malu (Rarak kalikih dek mindalu, tumbuah sarumpun jo sikasek, kok hilang raso jo malu, bak kayu lungga pangabek.

Selanjutnya Anak urang Koto Hilalang, Handak lalu ka Pakan Baso, malu jo sopan kalau lah hilang, habihlah raso jo pareso), artinya didalam kebenaran Islam, al hayak nisful iman = malu adalah paruhan dari Iman.

Falsafah hidup beradat mendudukkan perempuan Minang pada sebutan bundo kandung menjadi limpapeh rumah nan gadang, umbun puro pegangan kunci, umbun puruak aluang bunian, hiasan di dalam kampuang, sumarak dalam nagari, nan gadang basa batauah, kok hiduik tampek ba nasa, kalau mati tampek ba niaik, ka unduang-unduang ka madinah, ka payuang panji ka sarugo.

Ungkapan ini sesungguhnya amat jelas mendudukkan betapa kokohnya perempuan Minang pada posisi sentral, menjadi pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaum, dan kalangan awam di nagari dan taratak menggelarinya dengan “biaiy, mandeh”, menempatkan laki-laki pada peran pelindung, pemelihara dan penjaga harta dari perempuan-nya dan anak turunannya.

Dalam siklus ini generasi Minangkabau lahir bernasab ayah (laki-laki), bersuku ibu (perempuan), bergelar mamak (garis matrilineal), memperlihatkan egaliternya suatu persenyawaan budaya dan syarak yang indah.(2)

Kebenaran Agama Islam

Islam menempatkan perempuan (ibu) mitra setara (partisipatif) dan lelaki menjadi pelindung wanita (qawwamuuna ‘alan‑nisaa’), karena kelebihan pada kekuatan, badan, fikiran, keluasaan, penalaran, kemampuan, ekonomi, kecerdasan, ketabahan, kesigapan dan anugerah (QS. An Nisa’ 34).

Perempuan dibina menjadi mar’ah shalihah (= perempuan shaleh yang ceria (hangat/warm) dan lembut, menjaga diri, memelihara kehormatan, patuh (qanitaat) kepada Allah, hafidzaatun lil ghaibi bimaa hafidzallahu (= memelihara kesucian faraj di belakang pasangannya, karena Allah menempatkan faraj dan rahim perempuan terjaga, maka tidak ada keindahan yang bisa melebihi perhiasan atau tampilan “indahnya wanita shaleh” (Al Hadist).

Kodrat wanita memiliki peran ganda; penyejuk hati dan pendidik utama, menempatkan sorga terhampar dibawah telapak kaki perempuan (ibu, ummahat).

Di bawah naungan konsep Islam, perempuan berkepribadian sempurna, bergaul ma’ruf dan ihsan, kasih sayang dan cinta, lembut dan lindung, berkehormatan, berpadu hak dan kewajiban.

Tidak punya arti sesuatu kalau pasangannya tidak ada dan tidak jelas eksistensi sesuatu kalau tidak ada yang setara di sampingnya, inilah kata yang lebih tepat untuk azwajan itu.[3]

IKUTAN BAGI UMAT

Secara moral, perempuan punya hak utuh menjadi Ikutan Bagi Umat.

Masyarakat baik lahir dari relasi kemasyarakatan pemelihara tetangga, perekat silaturrahim dan tumbuh dengan pribadi kokoh (exist), karakter teguh (istiqamah, konsisten) dan tegar (shabar, optimis) menapak hidup. Rohaninya (rasa, fikiran, dan kemauan) dibimbing keyakinan hidayah iman. Jasmaninya (gerak, amal perbuatan) dibina oleh aturan syari’at Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

شَرَعَ لَكُمْ مِنْ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِه إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ِأَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهَِ

“Allah telah menyari’atkan dasar hidup “ad-din” bagi kamu seperti telah diwasiatkanNya kepada Nuh, dan telah dipesankan kepadamu (Muhammad). Agama yang telah dipesankan kepada Ibrahim, Musa, Isa dengan perintah agar kalian semua mendaulatkan agama ini dan jangan kalian berpecah dari mengikutinya…” (QS.Syura : 13).

Perilaku kehidupan menurut mabda’ (konsep) Alquran, bahwa makhluk diciptakan dalam rangka pengabdian kepada Khaliq (QS. 51, Adz Dzariyaat : 56), memberi warning peringatan agar tidak terperangkap kebodohan dan kelalaian sepanjang masa. Manusia adalah makhluk pelupa (Al Hadist).[4]

Tegasnya, seorang Muslim berkewajiban untuk menda’wahkan Islam, menerapkan amar ma’ruf dan nahi munkar (QS. Ali ‘Imran :104), dimulai dari diri sendiri, agar terhindar dari celaan (QS. Al Baqarah :44 dan QS. Ash‑Shaf :3).

Amar ma’ruf nahi munkar adalah tiang kemashlahatan hidup umat manusia, di dasari dengan Iman billah (QS. Ali ‘Imran :110) agar tercipta satu bangunan umat yang berkualitas (khaira ummah).

Maka posisi perempuan didalam Islam ada dalam bingkai (frame) ini.

Busana Pelindung Dan Sarana Pendidikan Utama

Perubahan zaman disertai penetrasi budaya seringkali menampilkan ketimpangan didalam meraih kesempatan yang sangat menyolok pada fasilitas pendidikan, lapangan kerja, hiburan, penyiaran mass‑media, antara di kota dan kampung, akhirnya mengganggu pertumbuhan masyarakat.

Apabila kearifan dan keseimbangan peranan memelihara budaya dan generasi tercerabut pula, maka tidak dapat tidak akan ikut menyum­bang lahirnya “Generasi Rapuh Budaya”.[5]

Generasi berbudaya memiliki prinsip teguh, elastis dan toleran bergaul, lemah lembut bertutur kata, tegas dan keras melawan kejahatan, kokoh menghadapi setiap percabaran budaya, tegar menghadapi percaturan kehidupan, sanggup menghindari ekses buruk, membuat lingkungan sehat, bijak menata pergaulan baik, penuh kenyamanan, tahu diri, hemat, dan tidak malas, akan terbentuk dengan keteladanan.

Konsepsi Rasulullah SAW;”Jauhilah hidup ber-senang-senang (foya-foya), karena hamba-hamba Allah bukanlah orang yang hidup bermewah-mewah (malas dan lalai)” (HR.Ahmad).

Tidak dapat dimungkiri bahwa kaum perempuan harus memaksimalkan perannya menjadi pendidik di tengah bangsa menampilkan citra perempuan mandiri, memastikan terpenuhi hak dan terlaksananya kewajiban, salah satunya melalui cara berbusana. Dari pandangan Islam disimpulkan bahwa tidak mengindahkan hak-hak kaum perempuan sebenarnya kurang mengamalkan ajaran agama Islam.

Di Minangkabau perempuan berada pada lini materilineal akan hilang marwahnya tersebab menipisnya kepatuhan orang beradat, karena hakikat adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah adalah aplikatif, bukan simbolis.

Khulasah Gerakan Pemurtadan

1. Renungkanlah kalimat seorang penginjil “Terdapat sikap permusuhan yang tajam antara Kristen dan Islam. Sebab ketika Islam tersebar pada abad pertengahan, agama ini telah membangun sebuah benteng pertahanan yang kokoh ditengah-tengah upaya penyebaran Kristen. Kemudian Islam tersebar keberbagai negara yang sebelumnya pernah bertekuk lutut di bawah kekuasaan Kristen” (orientalis Jerman dan pendeta Kristen Mibez).

2. Kristenisasi pada hakekatnya bertujuan memantapkan pengaruh Kristen barat di negara Islam. Kristenisasi merupakan awal dan landasan kokoh bagi penjajahan.

3. Penyebab langsung terhadap lumpuh dan lemahnya potensi umat Islam.

4. Kristenisasi tersiar dinegara ketiga. Kristenisasi mendapat dukungan internasional yang melimpah.

5. Kristenisasi mengerahkan segala daya dan kemampuannya secara intensif di dunia Islam.

6. Kristenisasi saat ini terfokus di Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan dan Afrika Selatan.

KESIMPULAN :

Setiap orang yang beriman semestinya mampu memanfaatkan segala perubahan yang berhu­bungan dengan kehidupan dunia luar dan disekitarnya.

Sikap dinamik sangat diperlukan untuk mengantisipasi selemah‑lemah iman, dan sikap dinamik pula yang menjadi kata‑kata kunci perubahan sosial, politik dan ekonomi.

Dinamika hidup sebagai buah ajaran Islam itu tampak dalam tiga cara hidup yakni,

· bantu dirimu sendiri (self help),

· bantu orang lain (self less help),

· saling membantu dalam kehidupan ini (mutual help),

Ketiga konsep hidup ini mengandung ajaran untuk setiap orang supaya tidak selalu tergantung kepada orang lain.

Bahaya pemurtadan selalu mengancam setiap gerak kaum perempuan terutama di Minangkabau, maka usaha untuk menghambatnya adalah dengan penerapan nilai-nilai agama Islam di dalam kehidupan serta penguatan adat istiadat Minangkabau di dalam tatanan pergaulan.

Ketergantungan menempat­kan orang terbawa kemana‑mana Tujuan yang jelas mesti berada dalam kerangka ibadah dan pembentengan aqidah.

Ketika berada dalam jihad menghadapi rongrongan gerakan kelompok Salibiyah yang kian hari terasa makin pesat, maka “Jangan berhenti tangan mendayung, supaya arus tidak membawa hanyut” (Pesan Pak M. Natsir, yang menuntut setiap diri dari Islamic Youth di manapun senantiasa berperan aktif dengan giat berjihad membentengi diri dan umat kelilingnya).

“Jangan di ganggu identitas kami !!!.” Begitu pesan DR. Mohammad Natsir yang kedua kalinya. Apakah kalimat ini masih berlaku kalau identitas kita sudah tiada ???

Konsekwensinya, setiap mujahid Islam berpegang kuat dengan peringatan Firman Allah, “walan tardha ‘anka al yahudu wa lan-nshara hatta tatabi’a millatahum”.

Satu peringatan keras supaya selalu menjaga keutuhan, akidah Imaniyah tauhidiyah yang benar, ukhuwah Islamiyah risalah Rasulullah SAW setiap saat.

Objektifitas keyakinan Islam, mampu memberikan jalan keluar (solu­si) problematika sosial umat manusia.

Ajaran Islam tertanamkan dalam hati manusia yang mampu menangkap tanda‑tanda zaman perubahan sosial, politik dan ekonomi di sekitarnya. Mereka yang mampu menangkap tanda tanda‑tanda zaman perubahan sosial, politik dan ekonomi tersebut, adalah orang‑orang yang beriman.

Apatisme politik, menjadi “pengamat diam” , tanpa ada keinginan dan usaha berperan aktif dalam setiap perubahan sosial, politik dan ekonomi adalah mereka yang memiliki selemah‑lemah iman (adh’aful iman).

Sikap diam (apatis) dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi hanya dihilangkan dengan sikap jelas, mengerjakan segala sesuatu yang bisa dikerjakan, dan jangan fikirkan sesuatu yang tidak mungkin dikerjakan, mulai dengan apa yang ada dan jangan berpangku tangan dan menghitung orang yang lalu.

Keempat kata‑kata kunci ini adalah amanat ajaran agama Islam untuk tidak menunggu setiap perubahan, baik bidang sosial, politik dan ekonomi dalam hidup Karena itu berbuatlah.

Akbar, wallahu a’lamu bis-shawaab.


Catatan Akhir

[1] Pada masa dahulu memang sangat banyak penulisan cerita (dongeng) tentang wanita yang melahirkan anggapan bahwa perempuan hanya seje­nis komoditi penggembira, penghibur, teman bercanda, pengisi harem, peramaikan istana dan pesta, sehingga peran perempuan disepelekan seakan segelas air pelepas dahaga. Akan tetapi, kehadiran Islam memberikan kepada perempuan kedudukan mulia.

[2] Bila Annisa’‑nya baik, baiklah negeri itu, dan kalau sudah rusak, celakalah negeri itu (Al Hadits). Kaidah Alqurani menyebutkan, Nisa’‑nisa’ kamu adalah perladangan (persemaian) untukmu, kamupun (para lelaki) menjadi benih bagi Nisa’‑nisa’ kamu. Kamu dapat mendatan­gi ladang‑ladangmu darimana (kapan saja). Karena itu kamu berkew­ajiban menjaga anfus (diri, eksistensi dan identitas) sesuai perintah Qaddimu li anfusikum, dengan selalu bertaqwa kepada Allah (Q.S.2:23).

[3] Dalam Ajaran Islam, penghormatan kepada Ibu menempati urutan kedua sesudah iman kepada Allah (konsep tauhidullah). Bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Ibu, diwasiatkan sejalan untuk seluruh manusia. Penghormatan kepada Ibu (perempuan) menjadi disiplin hidup yang tidak boleh diabaikan. Disiplin ini tidak dibatas oleh adanya perbedaan anutan keyakinan. Hubungan hidup duniawi wajib dipelihara baik dengan jalinan ihsan (lihat QS. 31, Luqman : 14-15). Universalitas (syumuliyah) Alquran menjawab tantangan zaman (QS. Al Baqarah, 2 dan 23) dengan menerima petunjuk berasas taqwa (memelihara diri), tidak ragu kepada Alquran menjiwai hidayah, karena Allahul Khaliqul ‘alam telah menciptakan alam semesta amat sempurna, tidak ditemui mislijk kesiasiaan (QS. 3, Ali ‘Imran, ayat 191), diatur dengan lurus (hanif) sesuai fithrah yang tetap (QS. 30, Ar Rum, ayat 30) dalam perangkat natuur‑wet atau sunnatullah yang tidak berjalan sendiri, saling terkait agar satu sama lain tidak berbenturan. Kandungan nilai pendidikan dan filosofi ini terikat kokoh kasih sayang, hakikinya semua datang dan terjadi karena Rahman dan RahimNya dan akan berakhir dengan menghadapNya, maka kewajiban asasi insani menjaga diri dan keluarga dari bencana (QS. At Tahrim :6) dengan memakai hidayah religi Alqurani.

[4]Ibu (an-Nisak) adalah tiang negeri” (al Hadist). Jika kaum perempuan suatu negeri (bangsa) berkelakuan baik (shalihah), niscaya akan sejahtera negeri itu. Sebaliknya, bila berperangai fasad akibatnya negeri itu akan binasa seluruhnya. Banyak hadist Nabi menyatakan pentingnya pemeliharaan hubungan bertetangga, menanamkan sikap peduli, berprilaku mulia, solidaritas tinggi dalam kehidupan keliling dan memelihara citra diri. “Demi Allah, dia tidak beriman”, “Siapakah dia wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya”. (Hadist diriwayatkan Asy-Syaikhan). Pentingnya pendidikan akhlak Islam, “Satu bangsa akan tegak kokoh dengan akhlak (moralitas budaya dan ajaran agama yang benar)”. Tata krama pergaulan dimulai dari penghormatan kepada perempuan (ibu) dan rumah tangga, dikembangkan kelingkungan tetangga dan ketengah pergaulan warga masyarakat (bangsa), sesuai QS.41, Fush-shilat, ayat 34.

[5] Generasi yang tumbuh tanpa aturan, jauh dari moralitas, cendrung meninggalkan tamaddun budayanya. Disinilah pentingnya peran bebusana untuk memelihara pertumbuhan budaya dan mendidik generasi bangsa. Inilah dharma bakti yang sebenarnya.

Di Depan Kantor BAZ Sumbar, Masjid Agung Nurul Iman Padang

Di Depan Kantor BAZ Sumbar, Masjid Agung Nurul Iman Padang

RIWAYAT DIRI dari H. Mas’oed Abidin ,

TEMPAT/TANGGAL LAHIR: Koto Gadang Bukittinggi, 11 Agustus 1935.

AYAH dan IBU: H.Zainal Abidin bin Abdul Jabbar Imam Mudo dan Khadijah binti Idriss.

RIWAYAT PENDIDIKAN : Surau (madrasah) Rahmatun Niswan Koto Gadang, Sumatra Thawalib dipimpin oleh Syeikh H. Abdul Mu’in Lambah, Thawalib Parabek, SR Kotogadang, SMP II Neg. Bukittinggi, SMA A/C Bukittinggi (1957), dan FKIP UNITA Padangsidempuan, IKIP Medan (1963).

Pengalaman Organisasi : Sekum Komda PII Tapsel (1961-1963), Ketua Cabang HMI Sidempuan (1963-1966) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1967- sekarang). Wakil Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Sumbar (2000-2008), Ketua MUI Sumbar Membidangi Dakwah (2001-2007), Sekretaris Dewan Pembina ICMI Orwil Sumbar (sd.2007), Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau (PPIM) (2001-2007).

JABATAN SEKARANG : Ketua Dewan Pembina MUI Simbar (2008-sekarang), Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Prov.Sumbar (2007-2012).

ALAMAT SEKARANG :

§ Jalan Pesisir Selatan V/496 Siteba Padang (KP – 25146), Fax/Telepon 0751 7052898, Tel: 0751 7058401.

LAIN-LAIN:

Personal Web-site : http://masoedabidin.wordpress.com

Grup diskusi di Mailinglist  : http://groups.yahoo.com/group/buyamasoedabidin/files

Email: buyamasoedabidin@gmail.com

masoedabidin@yahoo.com



Sifat Sifat Terpuji Hamba Allah yang terpilih atau IBADURRAHMAN, pokok-pokok akhlak Qurani….

Sabtu, 2008 September 20

IBADURRAHMAN

Ibadurrahman, Hamba Allah yang Rahman

Oleh Buya H. Mas’oed Abidin

Allah SWT berfirman ;
“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang (Ibadurrahman) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (mengandung) keselamatan.
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta.
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami …Anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami, penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.
Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam sorga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan-ucapan selamat di dalamnya.”

(Q.S. Al Furqan: 63-75)

Ibadurrahman adalah hamba-hamba Allah yang selalu berada dalam lingkup rahmat Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyadari kekuasaan Allah dan memenuhi hak-hak Allah dan memurnikan agama karena Allah. Mereka dinisbatkan kepada Allah Yang Maha Rahman.

Ibadurrahman mempunyai sifat dan tanda-tanda yang disebutkan Allah di dalam ayat-ayat di atas, dengan jelas memiliki sifat-sifat seperti ;

1. Tawadhu’ dan rendah hati

2. Pemurah dan lembut hati,

3. Suka mendirikan shalat malam (Qiyamullail),

4. Sangat takut akan bahaya neraka,

5. Sederhana dalam membelanjakan harta,

6. Memiliki Tauhid yang istiqamah,

7. Menjauhi tindak pembunuhan dengan memuliakan kehidupan,

8. Menjauhi perbuatan zina, dan suka bertaubat Nasuha,

9. Tidak mau bersumpah palsu,

10. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat,

11. Mendalami ayat-ayat Allah, dan

12. Memohon kebaikan bagi istri dan keluarganya

Dengan demikian dapat dipahami bahwa selain hamba Allah yang Rahman, tentu akan ada golongan-golongan hamba-hamba atau budak-budak yang lainnya. Seperti hamba (budak) syeitan, hamba taghut, hamba syahwat, hamba uang, hamba khamar, hamba narkoba, hamba birahi, hamba harta, hamba tahta, hamba wanita. Mereka pasti tidak mempunyai keduabelas sifat utama ini.

Moga kita semua dapat memiliki keduabelas sifat utama ini untuk meraih predikat Ibadur-Rahman. Amin.



Pandai Bergaul sesama Manusia.
September 20, 2008, 7:42 am
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Politik, Surau, Tauhidik
Pandai Bergaul sesama Manusia.

Oleh Buya H Mas’oed Abidin


Di antara sifat Ibadurrahman adalah Murah Hati dan Kaya Kalbu ketika bergaul sesama manusia. Tidak pernah menganggap rendah orang jahil dan bodoh. Sifat itu disebutkan Allah SWT dalam firmanNya,

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا

“… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, maka mereka mengucapkan kata-kata yang baik (yang mengandung keselamatan),” (Q.S. Al Furqan: 63)

Mengucapkan kata-kata yang baik artinya membebaskan diri dari kata-kata yang mengandung dosa Kata-kata yang baik tidak mengandung celaan, fitnah dan rasa dendam. Seseorang yang mempunyai murah hati, tidak mudah membalas keburukan dengan keburukan yang sama, meskipun itu sanggup dia lakukan Walaupun dia sebenarnya mempunyai hak untuk membalasnya. Allah SWT memuji sikap itu di dalam firman Nya,

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya dan mereka berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang yang jahil.” (Q.S Al-Qashash: 55)

Ketika orang-orang jahil menyapa, maka Ibadurrahman mengucapkan perkataan yang baik Ibadurrahman tidak melumuri lidahnya dengan kata-kata yang sia-sia Mereka tidak meladeni dengan kata-kata carut marut dan selalu menghindar darinya.


Ibadurrahman tidak mau waktu mereka terbuang untuk melayani sesuatu yang tidak bermanfaat. Ibadarurrahman senantiasa menjaga lidah, waktu dan umur Mereka melindungi catatan kebaikan yang sudah ada dan menambah selalu dengan kebaikan-kebaikan yang lain.

Hamba Allah yang terpuji selalu menghindari keburukan di mana jua mereka berada. Memang tidaklah sama yang buruk dengan yang baik. Begitu Allah SWT menyebut di dalam firman Nya.

وَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Q.S. Fushilat: 34)

Nabi Isa alahis-salam pernah berjalan melewati sekumpulan orang-orang Yahudi yang melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada beliau. Beliau berupaya menanggapi perkataan mereka dengan kebaikan.

Ketika itu, ada beberapa bertanya kepada beliau, “Orang-orang itu telah melontarkan kata-kata tidak senonoh kepadamu, namun engkau justru mengatakan yang baik kepada mereka.” Beliau menjawab, “Segala sesuatu keluar dari apa yang ada di dalamnya.” Kalimat hikmah ini memiliki arti yang cukup dalam. Bahwa kalimat yang diucapkan seseorang memberi gambaran tentang kualitas diri orang yang berkata itu.

Anas bin Malik radhiallahu-anhu pernah berkata; “Jika ada yang mengucapkan kata-kata kasar kepadamu, misalnya dengan ungkapan, “Wahai orang zalim, fasik, pendusta, pembohong”, atau kata-kata lain yang tidak senonoh, maka hadapilah ia dengan berkata, “Kalau memang engkau berkata bahwa aku ini seperti yang engkau katakan, semoga Allah mengampuni kesalahanku. Jika engkau dusta atau mengada-ada atau memfitnah dengan kata-katamu itu, semoga Allah mengampuni kedustaanmu.”

Sebuah ungkapan bijak, bagaimana perkataan dapat meredam terjadinya pertengkaran. Di saat sekarang ini, rasanya sudah semakin langka didapai orang yang mampu berkata lemah lembut, dengan kaya perbendaharaan kalbu dan murah hati.



Benarkah kita sudah krisis ulama ???
Agustus 30, 2008, 6:36 am
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Surau, Tauhidik

Krisis Ulama

Dari jabar bin Abdillah, Rasulullah saw bersabda:

أَكْرَمُوْا العُلَمَاءَ ِلأَنـَّهُمْ وَ رَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، فَمَنْ أَكْرَمَهُمْ فَقَدْ أَكْرَمَ الله وَ رَسُوْلَهُ

“Muliakanlah para ulama, karena sesungguhnya mereka itu adalah ahli waris para Nabi. Barangsiapa memuliakan mereka, berarti telah memuliakan Allah dan Rasul-Nya”. (H.R. Al-Khatib)

Islam telah mengangkat derajat para ulama dalam kedudukan yang tinggi dan mulia, karena mereka adalah penerus dan pengemban amanah para Rasul, selama mereka tidak menjadikan tujuan hidupnya untuk mendapatkan kesenangan duniawi. Disamping itu, Allah SWT telah menjanjikan bahwa setiap orang yang beriman dan senantiasa menggali ilmu yang Allah hamparkan bagi mereka sehingga dengannya tampaklah nyata kekuasaan dan ke-esa-an Allah SWT, maka Allah akan angkat derajat mereka di sisi Allah, baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman:

“…Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derjat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mujadalah: 11)

Dalam pandangan Islam, ‘alim ialah orang yang memiliki ilmu dan mengamalkannya. Orang yang di dalam jiwanya benar-benar meyakini bahwa ia memperoleh ilmu bukan hanya karena kemampuan otak dan usahanya, tetapi kemantapan langkahnya dalam menuntut ilmu semata-mata datang dari Allah. Ia dianugerahi-Nya hal itu karena keikhlasan, kebenaran dan keteguhan jiwanya.

‘Alim adalah orang yang mengenal Allah dengan sebenar-benarnya (Al-‘Arif Billah). Yang mengamalkan semua ilmu yang mereka miliki serta menyampaikannya kepada siapa saja yang ingin mempelajari darinya.

Tidaklah dapat dikatakan ‘alim, seorang yang memiliki ilmu dan pengetahuan namun menyembunyikannya atau tidak mengamalkannya.

Ulama adalah pewaris para Nabi dalam menyebar-luaskan ilmu-ilmu agama, menunjukkan jalan yang haq dan diridhai Allah serta menerangkan mana yang haq dan mana yang bathil. Berkat perjuangan para ulama, kita dapat terhindar dari kesesatan dan dapat menikmati kebahagiaan di dunia dan akhirat. Para ulama ibarat lampu yang dapat menerangi hati yang gelap. Sekiranya tidak ada ulama pastilah manusia hidup dalam kegelapan serta bergelimang dalam dosa dan kemaksiatan, serta tumbuh dan suburlah kezaliman. Mereka yang kuat menguasia yang lemah dan mereka yang kaya menguasai yang miskin tanpa mempedulikan rasa kemanusiaan. Itu semua dapat terjadi karena tidak adanya bimbingan para ulama atau tidak digubrisnya bimbingan ulama.

Ada hal yang sangat memprihatinkan masyarakat muslim saat ini, yaitu ketika meyaksikan kepergian ulama satu demi satu, yang selama ini menjadi tumpuan, panutan dan tempat mereka bertanya tentang agama dan kehidupan mereka, sementara penggantinya tak kunjung ada, sehingga terjadilah apa yang disebut krisis ulama. Ironis memang, apalagi hal itu terjadi di negeri yang nota bene moyoritas penduduknya muslim. Atau di sebuah dareah yang penduduknya dikenal “agamis”.

Ditambah lagi dengan tuntutan zaman, dimana ulama sekarang sangat dituntut untuk dapt memahami perkembangan zaman dan situasi yang terus berkembang dan terjadi dalam masyarakat. Bahwa umat sekarang berada dalam kehidupan yang serba modern, zaman globalisasi yang salah satunya ditandai dengan terjadinya tranformasi budaya di tengah-tengah masyarakat. Karenanya seorang ulama tidak hanya dapt sekedar memahami literatur klasik an sich – apalagi jika pengetahuan itu hanya bersipat hafalan yang statis. Karena untuk menjawab tantangan dan berbagai macam problematika yang dihadapi oleh umat, diperlukan penguasaan ilmu-ilmu keislaman yang lengkap dan dinamis (komprehensif), sehingga tidak tertinggal atau terjerat karena pemahaman yang statis dan berwawasan sempit.

Dapat disaksikan di abad serba canggih ini, bahwa banyak di kalangan masyarakat muslim menganggap bahwa mempelajari ilmu agama bukanlah suatu keniscayaan yang wajib dilakukan setiap individu muslim. Karenanya mereka menganggap bahwa ilmu agama adalah ilmu tambahan yang hanya diperlukan saat-saat tertentu atau dipelajari jika ada waktu dan kesempatan. Karena menurut asumsi mereka, menuntut ilmu agama adalah pekerjaan khusus bagi mereka yang ingin menjadi ustaz (guru agama/pengajar di lembaga pendidikan Islam), ulama atau bekerja khusus dalam bidang agama (di kantor-kantor pemerintah yang khusus mengurus masalah keagamaan). Sehingga hanya ditemukan dalam keluarga muslim, dimana tak satupun diantara anggota keluarganya yang mengetahui secara benar hukum-hukm syar’i atau hukum fiqih sekalipun. Yang pada hakikatnya ilmu itu itulah yang mengantarkan dan membimbing mereka dalam melaksanakan kewajiban secara benar.

Dalam melaksanakan kewajiban shalat misalnya, mereka sudah biasa melaksanakannya, namun sangat disayang tidak ada satupun diantara mereka dalam satu keluarga itu yang mengetahui tentang hukum yang ada dalam melaksanakan shalat. Misalnya hukum syarat, rukun dan wajib dalam shalat. Belum lagi hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan syari’at Islam lainnya. Seperti hukum mu’amalah (perdata), hukum jinayat (pidana) dan sebagainya.

Ini sangat meprihatikan kita kita semua. Penyebab semua ini tak lain adalah dikarenakan kurangnya perhatian kaum muslim terhadap ilmu-ilmu agama yang mana hukum mempelajarinya adalah wajib/fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Hal inilah barangkali yang menjadi salah satu sebab mengapa sekarang terjadi kelangkaan/krisi ulama di masyarakat muslim. Padahal Rasulullah SAW telah memperingatkan kepada umatnya, agar menggunakan waktu untuk beribadah dan menuntut ilmu. Dan kerugian yang besarlah bagi siapa saja yang memiliki kesempatan untuk menuntut ilmu tapi menyia-nyiakannya atau tidak menuntutnya.

Sudah saatnya sekarang, pertama, setiap individu muslim harus menyadari bahwa menuntut ilmu agama adalah wajib atas dirinya dan bukan suatu beban yang diwajibkan atas orang-orang tertentu. Kedua, lembaga yang telah diberi amanah baik oleh pemerintah maupun masyarakat/umat hendaknya segera melaksanakan program pengkaderan ulama. Kalau in tidak dilakukan sejak dini, na’uzubillah, bukan hal yang tak mungkin terjadi, umat ini kehilangan ulamanya. Dan entahlah, siapa lagi yang akan membimbing mereka menuju jalan yang diridhai Allah SWT. Ilaa sabilil haq … Allahu a’lam.

Wassalam,

Buya H. Masoed Abidin



Al Quran diturunkan untuk manusia memperbaiki hidupnya menuju redha Khalik pencipta manusia itu sendiri
Agustus 30, 2008, 6:30 am
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Surau, Tauhidik

Al-Qur’an Pedoman Hidup Muslim

هَذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini” (Q.S. Al- Jaatsiyah: 20)

Al-Qur’an adalah kitab suci sebagai Kalam Ilahi yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta. Di dalamnya terkumpul Wahyu Ilahi yang menjadi petunjuk, pedoman dan pelajaran bagi yang meyakini, mempelajari dan mengamalkannya.

Al-Qur’an adalah bak lautan yang luas, tenang, jernih dan suci. Kedalaman makna kandungannya hanya dapat dimengerti dan dipahami oleh mereka yang berhati suci pula. Al-Qur’an adalah sumber hidayah, bagaikan serat yang membentuk tenunan kehidupan orang mukmin, dan ayat-ayatnya bagaikan benang yang menjadi rajutan jiwanya. Al-Qur’an adalah ruh yang memberikan kehidupan hakiki bagi mereka yang berpedoman kepadanya. Al-Qur’an adalah syifa’, obat penawar segala macam penyakit rohani manusia. Al-Qur’an adalah Nuur, yang memberi cahaya bagi mereka yang berkelana di padang pasir kegalauan, meraba-raba dalam kegelapan. Al-Qur’an adalah Al-Huda, petunjuk jalan menuju Hidayah Allah, jalan yang lurus dan terang menderang bagi yang mengarungi samudera Ma’rifah menuju hakekat Uluhiyah dan Rububiyah. Dan Al-Qur’an adalah rahmat dan nikmat bagi hamba-hamba Allah yang bertualang mencari kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ أَفَلا تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya telah Kami turunkan sebuah kitab (Al-Qur’an) kepadamu, yang didalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu, apakah kamu tiada memahaminya?” (Q.S. Al-Anbiya: 10)

Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا القُرْآنِ أِقْوَامًاوَ يَضَعُ آخَرِيْنَ

“Allah akan mengangkat (kedudukan) beberapa kaum dengan Al-Qur’an ini, dan Allah akan meletakkan (merendahkan) kedudukan sebagian yang lain. (H.R. Muslim)

Karena itu, kaum muslimin harus benar-benar yakin bahwa hanya dnegan Al-Qur’an-lah umat silam dapat maju ke arah kesempurnaan. Kuat atau lemahnya, maju atau mundurnya umat Islam tergantung kepada sikapnya dan pemahamannya terhadap Al-Qur’an. Syekh Muhammad Al-Ghazali, seorang ulama kharismatik dari Mesir dalam bukunya “Kaifa nata’ammal Ma’al Qur’an” mengatakan “Sikap sekarang terhadap Al-Qur’an sangat memprihatinkan, seolah-olah Al-Qur’an dibicarakan kepada mereka dari tempat yang yang sangat jauh, dan sangat sulit menemukan orang yang benar-benar berpegang teguh kepada Al-Qur’an . Ini adalah masalah besar yang tidak boleh dibiarkan berlarut begitu saja, bila kita tidak menginginkan keterasingan dari agama dan dari keterasingan Al Qur’an sebagai pedoman hidup”.

Dalam Al-Qur’an telah dicceritakan tentang orang-orang yang meninggalkan/acuh tak acuh terhadap Al-Qur’an, dimana mereka yang menolak dan meninggalkan Al-Qur’an itu diadukan oleh Nabi Muhammad SA|W kepada Allah SWT. Sebagaiman yang tergambar dlam firman Allah SWT Surat Al-Furqan, ayat: 30

وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا

“Berkatalah Rasul: “Ya Rabbi, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ni sesuatu yang tidak diacuhkan” (Q.S. Al-Furqan: 30)

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an, ataukah hati mereka yang terkunci?”. (Q.S. Muhammad: 24)

Secara garis besar, pengamalan Al-Qur’an itu meliputi dua hal, yaitu pengamalan membaca Al-Qur’an dan pengamalan isi kandungan Al-Qur’an.

Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an merupan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Karena hal itu merupakan wujud ibadah dalam rangka mempelajari, memahami serta mengungkap hukum-hukum Allah yang terkandung di dalamnya. Sehingga Al-Qur’an tidak hanya menjadi “pajangan” dan “jimat” serta “lembaran-lembaran pengusir syeitan” belaka. Memelihara dan menghidupkan kebiasaan membaca Al-Qur’an seyogyanya dimulai dari rumah tangga, kemudian di lingkungan masyarakat, terutama di Mesjid dan Mushalla serta di tempat pengajian umum lainnya. Kemudian adab dan aturn dlam membaca Al-Qur’an harus pula diperhatikan, terutama dalam hal hukum bacaannya (Tajwid). Fungsi Al-Qur’an bukan hanya sebatas untuk dibaca, apalagi sekedar diperlombakan bacaannya. Kaum muslimun harus kembali mengkaji Al-Qur’an tanpa harus mengesampingkan pentingnya membaca Al-Qur’an.

Pengamalan Isi Kandungan Al-Qur’an

Pengamalan isi kandungan al-Qur’an berarti berfikir, berprilaku, dan berakhlak dengan berlandaskan Al-Qur’an. Seorang muslim harus selalu mengacu atau berpedoman kepada Al-Qur’an, dan gaya hidup yang bertentangan dengan Al-Qur’an harus ditinggalkan dan dibuang jauh-jauh dai kehidupan seorang muslim. Raruslullah SAW pemilik budi pekerti yang paling luhur, menjadi tauladan bagi umat manusia, ternyat aakhlak beliau adalah Al-Qur’an, sebagaimana terungkap dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Sayyidah Aisyah r.a

Pengamalan AL-Qur’an adalah lebih merupakan komitmen moral sebagai seorang muslim, dan pengamalan Al-Qur’an dalam arti berfikir , bertindak serta berprilaku yang Qur’ani harus timbul berdasarkan kesadaran yang mendalam dari setiap individu muslim.

Pengamalan Al-Qur’an sebagai ketaatan terhadap hukum Allah, pada dasarnya lebih bersifat pribadi, ia timbul semata-mata berdasarkan dorongan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

AL-Qur’an adalah “Jamuan Tuhan”. Rugilah yang tidak menghadiri jamuan-Nya. Dan lebih rugi lagi yang hadir, tetapi tidak menyantapnya. Karena itu, bacalah Al-Qur’an, seakan-akan ia diturunkan kepadamu.

Allahu A’lam bis-shawwab.

Wassalam Buya H.Masoed Abidin



Islam Dinul Haq, Agama yang Universal
Agustus 30, 2008, 6:27 am
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Minangkabau, Surau, Tauhidik

Al-Islam Dienul Haq

إِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللهِ الإِسْلاَمِ

Sesungguhnya agama (yang diridhoi) disisi Allah Hanyalah Islam” (Q.S. Ali Imran: 19)

Manusia sangat membutuhkan kepada bimbingan dan petunjuk yang benar yang bernilai mutlak untuk kebahagiaan di dunia dan di alam sesudah mati (akhirat). Sesuatu yang mutlak sudah barang tentu harus berasal dari pada yang mutlak pula, yaitu Allah SWT Tuhan seru sekalian alam. Untuk itulah Tuhan yang bersifat Pengasih dan Penyayang memberikan suatu anugerah kepada manusia bernama Agama.

“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu , maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam”. (Q.S. Al-Baqarah: 132)

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam. Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S. Ali Imran: 85)

Dalam agama Islam inilah dibentang konsep yang tegas tentang apa sesungguhnya hidup dan kehidupan itu, kemana arah tujuannya, siapa yang bernama makhluk manusia itu?.

Islam telah mengukur dan membimbing manusia dalam kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan-nya maupun yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia lainnya, alam dan lingkungan sekitarnya.

Di dalam agama ini, ada tiga pilar yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya dan yang tidak mungkin dipisah. Ketiga pilar tersebut adalah Islam, Iman dan Ihsan. Atau dikenal dengan istilah Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq.

Marilah kita simak sabda Rasulullah SAW berikut ini: Dari Umar bin Khaththab r.a yang berkata, “Pada suatu hari kami sedang duduk-duduk di dekat Rasulullah SAW, tiba-tiba tampak dihadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian putih bersih dan rambut hitam pekat, tidak tampak dalam dirinya tanda-tanda sehabis perjalanan dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Maka duduklah orang itu disisi Rasulullah, lalu ia sandarkan lututnya kepada lutut beliau dan meletakkan tangannya di atas paha beliau, kemudian berkata: “Wahai Muhammad, terangkan kepadaku tentang Islam!”

Rasulullah SAW menjawab, “Islam itu adalah, hendaknya engkau bersyahadat, bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; hendaklah engkau tegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika engkau mampu.”

Orang itu berkata, “Engkau benar!” kami heran, ia bertanya dan ia pula yang membenarkannya. Orang itu berkata, “Terangkan kepadaku tentang iman!”

Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah engkau beriman kepada Allah, kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan pada hari akhirat serta hendaklah engkau beriman pada takdir yang baik atau buruk!” Orang itu berkata, “Engkau benar!” seraya berkata, “Terangkan kepadaku tentang ihsan!”

Rasulullah SAW bersabda, “(Ihsan adalah) hendaklah engkau beribadah kepada Allah, seolah-olah engkau melihat-Nya. Maka, jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihatmu.” Ia berkata, “Beritahukan kepadaku tentang hari kiamat”.

Rasulullah menjawab, “Yang ditanya tidak lebih mengetahui dari yang bertanya.” Selanjutnya ia bertanya, “Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya.”

Rasulullah SAW menjawab, “(Tanda-tandanya diantaranya adalah), jika seorang hamba sahaya melahirkan majikannya, jika engkau melihat orang miskin dan papa, berpakaian compang camping dan bergembala kambing, namun berlomba-lomba dalam kemegahan bangunan.”

Kemudian, orang yang bertanya itu berlalu. Aku terdiam sejenak, kemudian Rasulullah bertanya kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapakah yang bertanya tadi?” Aku menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”.

Rasulullah bersabda, “orang itu adalah Jibril, ia datang kepadamu untuk mengajarkan tentang agamamu”. (H.R. Muslim)

Hadits shahih dari Rasulullah ini adalah hadits komprehensif yang memuat seluruh bab tentang Islam, Iman, Ihsan dan tanda-tanda hari kiamat. Jibril telah datang kepada Rasulullah SAW untuk mengajarkan globalitas permasalahan agama kepada mereka yang sedang duduk-duduk saat itu dan kepada umat Muhammad yang datang setelahnya.

Islam dimulai dengan ikrar Syahadatain. Maksudnya adalah – sebagaimana yang dikomentari oleh seorang ulama muslimah dan mujahidah berkebangsaan Mesir yang bernama Zainab al-Ghazali – hendaklah anda melakukan pencerahan total dengan segenab jiwa, akal, perasaan dan keinginan kuat (aziimah), semuanya untuk Allah semata. Sehingga jadilah Allah sebagai Dzat yang mengurus anda dengan segenab titah dan perkara-Nya. Titah dan perkara yang bisa anda kenali dari Kitab Allah dan Kalam-kalam Rasul-Nya SAW. Islam adalah, hendaknya anda meyakini keesaan Allah (wahdaniyatullah). Karena Islamlah yang mengatur strategi perjalanan hidup anda agar menjadi manusia sempurna di tengah-tengah komunitas kemanusiaan. Islamlah yang menentukan titian asas yang seharusnya anda lalui, yakni syahadat, “bahwa tiada Tuhan kecuali Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya”.

Syahadat ini hendaknya dijadikan hakim, pengendali dan tolok ukur dalam kehidupan anda. Jika demikian, syahadat ini akan menjadi undang-undang dalam kehidupan anda. Undang-undang dalam perkara halal dan haram. Undang-undang dalam hal, “lakukan, atau, jangan lakukan!” undang-undang dalam hal interaksi sosial (mu’amalat) antara kaum muslimin dengan non muslimin, antara seorang dengan sahabatnya, seseorang dengan tetangganya. Karena itu tidak satupun selain Allah yang mengatur dan menghukumi perjalanan hidup kita.

Shadaqallahu al’adhim, Allah A’lam As-Shawwab.



Implementasi Koperasi Syariah

<strong><strong>IMPLEMENTASI EKONOMI SYARI’AH PADA KOPERASI</strong></strong>

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN
(1).  <strong>Kegiatan ekonomi, pada mula diciptakan oleh manusia untuk menyejahterakan kehidupannya.</strong>
<a href=”http://bp1.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_zHbh8I/AAAAAAAACTI/TO0bejIxuzo/s1600-h/Buya+dan+H.Rustam+Madinah.jpg”><img style=”float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;” src=”http://bp1.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_zHbh8I/AAAAAAAACTI/TO0bejIxuzo/s320/Buya+dan+H.Rustam+Madinah.jpg” border=”0″ alt=”"id=”BLOGGER_PHOTO_ID_5223402607616952258″ /></a>

Kegiatan ekonomi berkembang menjadi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, antar rumah tangga, kelompok, lintas negara, bahkan hingga melintas benua, dan telah membuat manusia terdorong untuk berproduksi, memperluas pasar, dan menimbulkan rasa kepemilikan, yang kadangkala sangat berlebihan, dan ketika itu, manusia manusia terjebak, sebagai hamba sahaya yang menyerahkan diri kepada kegiatan ekonomi itu, dan berperilaku seperti budak ekonomi, dan mengabaikan ketauhidan.

Diperlukan penyelarasan yang mengembalikan manusia kepada fitrahnya, dengan mengedepankan spritualitas, sebagai nilai alamiah makhluk yang berketuhanan, dengan meyakini bahwa kepemilikan yang hakiki ada di tangan Allah SWT semata.
(2).  <strong>Model perdagangan syariah yang dilakukan oleh Muhammad Rasulullah SAW adalah berbasis akhlak, menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga kredibilitas atau kepercayaan.</strong>

Ketika bisnis terlepas dari kaedah syariah, maka banyak manusia yang melanggar etika bisnis yang jujur, dengan menimbun barang untuk meraup keuntungan berlipat, dengan spekulasi berlebihan, melakukan kebohongan publik, pengrusakan alam, menyengsarakan buruh, terlibat riba, bersikap hedonistis, melakukan kerusakan di muka bumi, serta gerakan imperialisasi berkedok globalisasi, dan melakukan berbagai kecurangan, seperti menakar tidak sama berat, mengukur tidak sama panjang, yang sangat dilarang dan dicela oleh agama Islam, dengan ancaman dosa, sebagai berikut ;

<em>“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ?.” </em>(QS.83, al Muthaffifiin : 1-6).
Maraknya kecurangan bisnis, mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali kepada fitrah manusia.

Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual.   Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah.

Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berasas kejujuran.
Kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resources, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka didapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha.
(3).  <strong>Islam mengakui fungsi produksi sebagai gerbang kehidupan ekonomi.</strong>
Allah menganugerahkan sumber daya alam yang banyak, dan terbatas, agar manusia bisa mendayagunakannya. Di arahkan perhatian kepada alam sekeliling yang merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Di arahkan pandangan dan penelitian kepada alam tumbuh-tumbuh yang indah, berbagai warna, menghasilkan buah bermacam rasa.
<em>” Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” </em>(QS.14, Ibrahim : 32).
<strong>Di arahkan perhatian manusia kepada alam, hewan, dan ternak serba guna</strong> dapat dijadikan kendaraan pengangkutan barang berat, dagingnya dapat dimakan, kulitnya dapat dipakai sebagai sandang.
 

<em>”Dia telah menciptakan binatang ternak untukmu, padanya ada bulu (kulit) yang menghangatkan, dan berbagai-bagai manfa’at, dan sebagian, kamu makan”</em> (QS.16, An Nahl : 5).
<strong>Juga, diajak melihat peluang pada perbendaharaan bumi</strong>, yang berisi logam, dan mineral, yang mempunyai kekuatan besar dan banyak manfaat.
<em>”Dan Dia telah menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu dimudahkan untukmu dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang memahaminya.
Dan Dia menundukkan pula apa-apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mau mengambil pelajaran”</em> (QS.16, An Nahl : 12-13).
<strong>Lihatlah pula lautan samudera yang terhampar luas</strong>, berisikan ikan, dan berdaging segar, dan perhiasan yang dapat dipakai, di permukaannya dapat diharungi kapal-kapal, supaya kamu dapat mencari karunia-Nya (karunia Allah).
Tiada lain, supaya manusia pandai  bersyukur.

<em>”Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan : Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu, jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih ”</em> (QS.14, Ibrahim : 7). 

Pandanglah bintang di langit, yang dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk jalan, penentuan arah bagi musafir”.  Maka, dengan berbagai manfaat alam itu, manusia disuruh mencari nafkah dengan “usaha sendiri”,  dengan cara yang amat sederhana sekalipun adalah “lebih terhormat”, daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain.

Pesan agama menyebutkan, “Kamu ambil seutas tali, dan  dengan itu kamu pergi ke hutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta”.  (Hadist).
(4).  <strong>Diperingatkan, bahwa membiarkan diri hidup dalam kemiskinan dengan tidak berusaha adalah salah.</strong>
“Kefakiran (kemiskinan)  membawa orang kepada kekufuran (keingkaran)”  (Hadist). Kerja merupakan unsur utama produksi untuk memenuhi hak hidup, hak keluarga, dan masyarakat guna mendorong fungsi produksi dalam mengoptimalkan sumberdaya insani yang mengacu full employment.

<strong>Islam menghargai kerja sebelum menghargai produknya</strong>,
sehingga aktivitas produksi yang padat karya lebih disenangi daripada padat modal, karena model ini lebih memberdayakan produsen.

Menjadi pengemis sangat dibenci.
Mencari dan berproduksi selalu diiringkan dengan tawakal.

Tawakkal bukan berarti “hanya menyerahkan nasib” kepada Tuhan, dengan tidak berbuat apa-apa. Menjadikan diri menunggu datangnya rezki dan takdir, tanpa mau berusaha, atau bersikap fatalis, adalah satu kesalahan besar.

<strong>Jangan kamu menadahkan tangan dan hanya bisa berharap,</strong>
<em>”Wahai Tuhanku, berilah aku rezeki, berilah aku rezeki”, sedang kamu tidak berikhtiar apa-apa. Langit tidak menurunkan hujan emas ataupun perak.</em> 

Dan, <em>”Bertawakkallah kamu, seperti burung itu bertawakkal”. Tak ada kebun tempat ia bertanam, tak ada pasar tempat ia berdagang. Tetapi tak kurang, setiap pagi dia terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore dia kembali dalam keadaan “kenyang”.</em>
(5).  Dorongan berproduksi dan menghasilkan dalam Islam memiliki nilai tambah dengan adanya fungsi sosial. Produksi yang Islami lebih mempertimbangkan keperluan (needs) orang banyak, dibanding dengan mendapatkan keinginan (wants), yang menjadi kesenangan bagi orang yang berdaya beli kuat.

<strong>Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu</strong> (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun. Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi.

Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.  
“Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup”. Malam itu disebut sebagai aian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai aian menutupi tubuh manusia.
 

<em>” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ”</em> (QS.78, An Naba’ : 10-11).
<strong>Digugah kesadaran manusia kepada luasnya bumi Allah.</strong>
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil. 
Karena, kalau dihitung segala ni’mat Allah, tak akan mampu manusia menghitungnya.

 
<em>”Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat m,enentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang”</em> (QS.16, An Nahl : 18).
Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.
<em>”Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”.</em>  (QS.62, Al Jumu’ah : 10).

Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri. Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.
<em>”Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.</em> (QS..7, Al A’raf : 31)
(6).  Kalau disimpulkan, alam di tengah-tengah mana manusia berada, tidak diciptakan dengan sia-sia. Di dalamnya terkandung faedah-faedah kekuatan, dan khasiat-khasiat yang diperlukan manusia untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmaninya. Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya.

Tuntutan syar’i adalah, beribadah kepada Ilahi. Manusia harus menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas kepatutan dan kepantasan, agar jangan terbawa hanyut oleh materi dan hawa nafsu yang merusak. Semua ini adalah suatu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, yang menghendaki keseimbangan antara kemajuan di bidang rohani dan jasmani. Sikap hidup (attitude towards life) yang demikian, menjadi sumber motivasi bagi kegiatan di bidang ekonomi.

Tujuan terutama untuk keperluan-keperluan jasmani (material needs).  Hasil nyata tergantung kepada dalam dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa, serta tingkat kecerdasan yang dicapai, dan keadaan umum di mana mereka berada.
(7).  Kini orang mulai melirik dan tertarik pada perdagangan berbasis bagi hasil (profit sharing). Selain itu, dipacu juga perkembangan wakaf tunai, dan pengumpulan zakat guna mengangkat perekonomian masyarakat kelas bawah secara produktif. Spritualitas dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mewarnai aktivitas ekonomi agar tidak mengarah kepada homo homini lupus, manusia menjadi serigala sesamanya, sehingga mengaburkan makna ekonomi yang hakikat dan tujuan akhirnya, untuk kesejahteraan. Bukan sebaliknya seperti yang tengah berlaku sekarang, di mana terjadi sebuah pergulatan ideal dengan realitas.

<a href=”http://bp1.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_-prdJI/AAAAAAAACTQ/9pOmAJkvtCg/s1600-h/DSC03800.jpg”><img style=”float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;” src=”http://bp1.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_-prdJI/AAAAAAAACTQ/9pOmAJkvtCg/s320/DSC03800.jpg” border=”0″ alt=”"id=”BLOGGER_PHOTO_ID_5223402610713392274″ /></a>

 

<strong>LATAR BELAKANG PEMBIAYAAN SYARIAH</strong>
Pembiayaan Syariah mempunyai latar belakang keagamaan.
Berasas kepada Firman Allah SWT, yang telah diwahyukan, di antaranya dalam Kitab Suci Alquran sebagai berikut ;
<em>“ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) ; “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (yakni, sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” </em>(QS.2, Al Baqarah : 275)

  
<em>“ Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”</em> (QS.2, Al Baqarah : 276).

 
<em>“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba  dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” </em>(QS.3, Ali Imran : 130).
<em>“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal, sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” </em>(QS.4, An Nisak : 160-161).

 
<em>“ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah, orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” </em>(QS.30, ar Ruum : 39).
Ayat-ayat wahyu di atas, menjelaskan prinsip-prinsip pembiayaan syariah, antara lain ;
1. memakan riba itu menyulitkan kehidupan,
2. berdiri sebagai orang kemasukan setan, sebagaimana layaknya orang gila.
3. Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba.
4. Orang yang kembali memakan riba, akan menjadi penghuni neraka.
5. Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya.
6. Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
7. Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (di antaranya, dengan memakan riba).
8. Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram, dan menghalangi orang dari kebaikan, serta suka memakan riba.
9. Riba tidak menambah keberkatan harta.
10. Sadaqah atau zakat dengan mengharap redha Allah, akan melipat gandakan manfaat dari harta itu (pahala dari sisi Allah SWT).
KOPERASI

1).    Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama”, dapat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri, muncul kesadaran bersama untuk pemberdayaan diri (self-empowering), dan dapat pula ditumbuhkan dari luar masyarakat, sebagai penguatan oleh agents of development, baik oleh pemerintah, elite masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Menolong diri sendiri secara bersama-sama, manakala dilembagakan, akan menjadi badan usaha bersama, sebagai “koperasi”. Koperasi adalah wadah utama bagi ekonomi rakyat untuk bersinergi usaha. Koperasi dapat terbentuk sebagai wadah usaha ekonomi, dengan  ;

<a href=”http://bp3.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_iwqrFI/AAAAAAAACTA/fFSj6nlHY7M/s1600-h/Mohd.+Hatta.jpg”><img style=”float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;” src=”http://bp3.blogger.com/_XS8sH00yVxs/SH1A_iwqrFI/AAAAAAAACTA/fFSj6nlHY7M/s320/Mohd.+Hatta.jpg” border=”0″ alt=”"id=”BLOGGER_PHOTO_ID_5223402603226508370″ /></a>
Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia
1. Ada sekelompok anggota masyarakat, yang ;
a. Sama-sama memiliki “kepentingan bersama”.
b. Sering bertemu secara rutin (sukarela dan terbuka), dapat saja berdasar alasan serukun tempat-tinggal, setempat kerja, seprofesi, sejenis matapencaharian.
c. Bersepakat untuk bersama-sama bekerjasama “menolong diri sendiri, secara bersama-sama”, untuk memenuhi kepentingan bersama, dalam “semangat kebersamaan dan kekeluargaan” atau “semangat ukhuwah”.
d. Kerjasamanya, meliputi kebersamaan dalam berproduksi, berkonsumsi, mencari peluang usaha, menanggung resiko, mencari kredit, menikmati kemajuan dan menanggng beban ataupun kerugian, secara bersama-sama pula.
2. Koperasi sebagai wadah usaha “dimiliki bersama” oleh seluruh anggotanya berdasar kesamaan harkat martabat sebagai sesama manusia.
a. Dalam koperasi berlaku prinsip partisipasi dan emansipasi.
b. Dalam koperasi, yang sering disebut sebagai “kumpulan orang”, artinya di dalam koperasi, manusialah yang diutamakan.
c. Dalam koperasi, setiap orang (individu anggota) dihormati harkat martabatnya secara sama, dalam prinsip “satu orang memiliki satu suara” (one man one vote).
d. Dalam koperasi, berlaku pedoman usaha bahwa anggota koperasi adalah pelanggan dan pemilik sekaligus.
e. Dalam pembentukan koperasi, melalui suatu proses dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah.
3. Koperasi tidak bertujuan mencari laba (profit) karena ;
a. Koperasi memang milik sendiri dari seluruh anggota,
b. Koperasi tidak sejalan dengan mengeruk keuntungan dari para anggotanya sendiri.
c. Koperasi sebagai wadah (fasilitator) usaha milik bersama,
d. Koperasi bertujuan utama mencari manfaat bagi para anggotanya.
e. Namun, para anggotalah yang mencari laba dari kegiatan usaha mereka masing-masing (terutama koperasi produksi).
f. Koperasi hanya memperoleh “sisa hasil usaha” (SHU),
g. Kemudian dibagikan kepada para anggotanya, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat anggota (RAT).
h. Koperasi menyatukan kekuatan-kekuatan ekonomi dan sosial yang kecil-kecil menjadi satu kekuatan besar, sehingga terbentuk kekuatan berganda-ganda (sinergis) yang lebih tangguh.
i. Koperasi melahirkan semangat menolong diri sendiri secara bersama-sama, dan mandiri. Mandiri adalah wujud dari kegiatan pemberdayaan-diri (self-empowerment).
j. Mandiri adalah titik-tolak dan tujuan akhir dari usaha koperasi.

 
2).  Seperti tersurat di dalam UU Koperasi No 12/1967, dengan perkataan “kesadaran berpribadi” (individualita) dan “kesetiakawanan” (kolektivita), menurut istilah Bung Hatta, Bapak Koperasi, menjadi landasan mental bagi para anggota dan pengelola koperasi, yang satu memperkuat yang lain. Dimulai dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan-kepercayaan kepada diri sendiri. Dengan kemauan untuk melaksanakan idea self help, sesuai Firman Ilahi. “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala tidak merobah keadan sesuatu kaum, kecuali mereka mau merubah apa-apa yang ada dalam dirinya masing-masing ….”
Koperasi dapat memulai dari apa yang ada. Kemauan bersama oleh orang bersama-sama. Ada penanaman kesadaran dan upaya membangunkan potensi umat. Di sini kita melihat peranan hakiki dari sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu mengolah dan memelihara alam kurnia Allah untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriyah, dimulai dengan nilai-nilai rohani. Perlu strukturisasi ruhaniyah. Dalam upaya meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, tentulah amat perlu diterapkan beberapa kebijakan, antara lain ;
a. melaksanakan pembinaan anggota koperasi,
b. pengawasan dan penilaian perkoperasian;
c. pelatihan dan pemasyarakatan praktek-praktek koperasi terbaik,
d. bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.
Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Seperti, koperasi petani sawit, menjadi sokoguru industri minyak sawit, koperasi kopra menjadi sokoguru minyak goreng, dan seterusnya.
Para pedagang kaki lima di sektor informal telah menyediakan harga murah meriah dan terjangkau bagi kehidupan buruh-buruh miskin yang berupah kecil dari perusahaan-perusahaan besar yang kaya dan berkedudukan pengusaha formal yang modern. Maka, sektor informal tadi, telah menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka, ketika kita ingin mewujudkan demokrasi ekonomi dalam Tiga Bersama, terutama pada badan usaha yang kapitalistik sifatnya dapat lebih berwatak kooperatif dengan melaksanakan pemilikan bersama, keputusan bersama dan tanggungjawab bersama.
KOPERASI DAPAT MENJADI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH DI KALANGAN BAWAH.
(1).  Dari sekian banyak kombinasi pembiayaan syariah ada beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat cocok dengan semangat modal koperasi, yakni al mudharabah, di mana modal dipunyai seluruh anggota, seperti koperasi simpan pinjam bagi anggotanya, yang tidak ada pembedaan jenis penyertaan modal, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak, dan seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah di likuidasi, dan investasi pada penyertaannya tidak dapat dicairkan dari usaha yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Oleh karena itu, pemberdayaan koperasi syariah menjadi semakin strategis untuk mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.
Dalam rangka peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan mendukung peningkatan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, maka penguatan usaha koperasi diutamakan untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, di antaranya ;
a) memperluas jangkauan dan kapasitas pelayanan lembaga koperasi dalam pola syariah (bagi hasil),
b) memberdayakan kaum perempuan sebagai pengusaha dan penghasil barang kerajinan yang laku di pasar,
c) meningkatkan kemampuan dalam aspek manajemen dan teknis produksi,
d) pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif lainnya di perdesaan dan daerah terpencil.
Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan, mirip dengan perbankan syariah dalam skala lebih kecil, dan meliputi anggota koperasi. Maka, sisitim mudharabah, yang sering juga disebut trust financing, yang diberikan kepada usaha anggota yang sudah teruji memegang amanah, dan kelola yang baik, sehingga terhindar dari merugikan satu dan lainnya, serta risiko dapat ditanggung bersama secara adil, oleh sesama anggota koperasi syariah. Dalam pembiayaan syariah, mudharabah mempunyai implementasi spesifik, di mana seluruh keuntungan dan kerugian akan dibagi sesuai nilai penyertaan.
Koperasi jasa keuangan syariah, seperti model simpan pinjam masa lalu, dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh, sebagaimana layaknya bank syariah, tapi dalam skala lebih kecil. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelolaan yang terpisah. Maka audit internal, maupun eksternal diharuskan untuk koperasi syariah tersebut.
Masih banyak produk-produk pembiayaan syariah yang dapat di-implementasikan selain koperasi syariah, seperti juga sudah ada  menjadi cikal bakal pasar modal syariah, selain dari koperasi syariah, juga adalah Perbankan syariah, Asuransi syariah, yang satu dan lainnya bersinerji. Dan kemudian, menumbuhkan perangkat-perangkat Lembaga pasar modal syariah, seperti Venture capital syariah, Securitas syariah, dan profesi penunjang pasar modal syariah seperti, Legal audit syariah, Notaris syariah, dan profesi penunjang lainnya yang diperlukan untuk menggerakan ekonomi syariah itu.

Wassalam.



Sumbangan pikiran tentang Adat Budaya Minangkabau

 

 

ADAT BASANDI SYARAK (ABS), SYARAK BASANDI KITABULLAH (SBK)

Mambangkik Batang Tarandam ABS-BSK Nan Batujuan Supayo

Anak Nagari Minang Naknyo Jadi Pandai Manapiak Mato Padang, Indak Takuik Manantang Matoari, Dapek Malawan Dunia Urang,

Sarato Di  Akhiraik Beko Masuak Sarugo   

(Membangkitkan Kembali Kesadaran Kolektif Akan Nilai dan Norma Dasar

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Untuk Membangun Manusia dan Masyarakat Minangkabau Yang Unggul Dan Tercerahkan)

Setitik Sumbangan Pikiran H. Mas’oed Abidin

 

 

ABS SBK Merupakan Batu Pojok Bangunan Masyarakat Minangkabau Yang (Dulu  Pernah) Unggul Dan Tercerahkan

 

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan hasil kesepakatan   (Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam di awal abad ke 19) dari  dua arus besar (”main-streams”) Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH) Masyarakat Minangkabau yang sempat melewati konflik bersenjata yang melelahkan. Sejarah membuktikan, kesepakatan yang bijak itu telah memberikan peluang tumbuhnya beberapa angkatan ”generasi emas” selama selama lebih satu abad berikutnya. Dalam periode keemasan itu, Minangkabau dikenal sebagai lumbung penghasil tokoh dan pemimpin, baik dari kalangan  alim ulama ”suluah bandang anak nagari” maupun ”cadiak pandai” (cendekiawan pemikir dan pemimpin sosial politik) yang berkiprah di tataran nusantara serta dunia internasional.  Mereka merupakan ujung tombak kebangkitan budaya dan politik bangsa Indonesia pada awal abad ke 20, serta dalam upaya memerdekakan bangsa ini di pertengahan abad 20. Sebagai kelompok etnis kecil yang hanya kurang dari 3%  dari jumlah bangsa ini, peran kunci yang dilakukan oleh sejumlah tokoh besar dan elit pemimpin berbudaya asal Minangkabau telah membuat ”Urang Awak” terwakili-lebih (”over-represented”) di dalam kancah perjuangan dan  kemerdekaan bangsa Indonesia ini.  (Alhamdulillah, Minangkabau sebagai  kelompok etnis kecil pernah berada di puncak piramida bangsa ini (”the pinnacle of the country’s culture, politics and economics”). Putera-puteri terbaik berasal dari budaya Minangkabau pernah menjadi pembawa obor peradaban (”suluah bandang”) bangsa Indonesia ini.

 

ABS-SBK merupakan landasan yang memberikan lingkungan sosial budaya yang melahirkan kelompok signifikan  manusia unggul dan tercerahkan. ABS-SBK dapat diibaratkan ”Surau Kito” tempat pembinaan ”anak nagari” yang ditumbuh-kembangkan menjadi ”nan mambangkik batang tarandam, nan pandai manapiak mato padang, nan  bagak manantang mato ari, jo nan abeh malawan dunia urang, dan di akhiraik beko masuak Sarugo  ”. 

 

Namun, ”kutiko jalan lah di ubah urang lalu” dan ”lupo kacang di kuliknyo”, maka robohlah ”Surau Kito”. Dan beginilah sekarang nasib atau bagian peran yang berada di tangan etnis Minangkabau yaitu hanyalah sekadar ”nan sayuik-sayuik sampai” atau nyaris tak terdengar. Baa ko kini Baliau Angku Pangulu?  Baa ko kini Buya kami? Baa ko kini Cadiak Pandai kami?  

 

Masyarakat Madani Minangkabau adalah Masyarakat Yang Beradat Dan Beradab

 

Kegiatan hidup masyarakat dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar adalah ”meta-environmental system” yaitu tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH). PDPH ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan  masyarakat.  PDPH ini merupakan landasan pembentukan pranata sosial budaya yang melahirkan berbagai  lembaga formal maupun informal. Pranata sosial budaya (”social and cultural institution”) adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama.  (“humanly devised constraints on actions; rules of the game.”).  PDPH merupakan pedoman serta petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri  maupun bersama-sama. PDPH memberikan ruang (dan sekaligus batasan-batasan) yang merupakan ladang bagi pengembangan kreatif potensi manusiawi dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi serta karya-karya pemikiran intelektual yang merupakan mesin perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di segala bidang kehidupan.

 

PDPH masyarakat Minangkabau yang dahulu itu (1800-1950) melahirkan angkatan-angkatan “generasi emas” adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK).  ABS-SBK adalah PDPH yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau  dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya. Meta-environment yang dibentuk ABS-SBK sebagai PDPH membentuk lembaga pemerintahan ”tigo tungku sajarangan” yang menata kebijakan “macro-level” (dalam hal ini “adat nan sabana adat, adat istiadat, dan adat nan taradat)  bagi pengaturan kegiatan kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan “anak nagari” Minangkabau. Dengan demikian setiap dan masing-masing anggota pelaku kegiatan  sosial, budaya dan ekonomi  pada tingkat sektoral (meso-level) maupun tingkat perorangan (micro-level) dapat mengembangkan seluruh potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan.  Maka dapat dinyatakan bahwa Masyarakat Minangkabau (dahulu itu, 1800-1950)  merupakan salah contoh dari Masyarakat Madani Yang Beradat dan Beradab.

 

Masyarakat Ber-Adat Yang Beradab Hanya Mungkin Jika Dilandasi Kitabullah

 

Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para filsuf dan pemikir Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan  filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Mereka telah menjadikan alam semesta menjadi ”ayat dari Nan Bana”. Konsep ”Adaik basandi ka mupakaik, mupakaik  basandi ka alua, alua basandi ka patuik, patuik basandi ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo” menunjukkan bahwa sesungguhnya para filsuf dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui keberadaan dan memahami Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo” .

 

Adat Minangkabau dibangun di  atas ”Peta Realitas” yang  dikonstruksikan secara kebahasaan (”linguistic construction of realities”)  yang direkam terutama lewat bahasa lisan berupa pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang secara keseluruhan dikenal juga sebagai Kato Pusako. Lewat berbagai upacara Adat serta kehidupan masyarakat  se-hari-hari, Kato Pusako menjadi rujukan di dalam penerapan PDPH di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan perkataan lain, Adat yang bersendi kepada “Nan Bana” adalah Peta Realitas sekaligus Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan Masyarakat Minangkabau.

 

Sangat sedikit catatan sejarah dengan bukti asli/otentik tentang bagaimana sesungguhnya bentuk dan keberhasilan masyarakat Minangkabau di dalam menjalankan Adat yang bersendikan Nan Bana itu.  Sejarah yang dekat (dua tiga abad yang silam) menunjukkan bahwa di dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Minangkabau banyak ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif bagi perkembangan masyarakat seperti judi, sabung ayam dan tuak dan lain-lain. Sejarah sebelum ABS-SBK juga belum mencatatkan peran signifikan tokoh-tokoh berasal budaya Minangkabau yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini.

 

Sebaliknya, sesudah ABS-SBK, terjadi semacam lompatan kuantum (”quantum leap”) di dalam budaya Minangkabau, dengan bertumbuh-kembangnya manusia-manusia unggul dan tercerahkan yang muncul menjadi tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah kawasan ini. Bagaimana gejala itu bisa diterangkan?.

 

Masyarakat Minangkabau pra-ABS-SBK adalah Masyarakat Ber-Adat yang bersendikan Nan Bana,  Nan Badiri Sandirinyo. Sebagai buah hasil dari konstruksi realitas lewat jalur kebahasaan, hasil penerapannya di dalam kehidupan masyarakat se-hari-hari tergantung kepada sejauh mana ”peta realitas” itu memiliki ”hubungan  satu-satu” (”one-to-one relationship”) atau sama sebangun dengan Realitas yang sebenarnya (Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu). Terterapkannya berbagai perilaku kontra-produktip oleh beberapa bagian masyarakat menunjukkan bahwa ada kekurangan serta kelemahan dari Adat Minangkakau Sebagai Peta Realitas serta Petunjuk  Jalan Kehidupan Bermasyarakat itu. Kekurangan utama yang menjadi akar dari segenap kelemahan yang terperagakan itu adalah ada bagian dari Peta Realitas itu yang ternyata tidak sama sebangun dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu.

 

Kekurangan utama (Peta yang tidak sama sebangun dengan Realitas) itu melahirkan beberapa kekurangan. Kekurangan turunan pertama adalah Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas tidak dilengkapi dengan Pedoman dan Petunjuk yang memadai tentang bagaimana ia seharusnya digunakan. Peta yang tidak dilengkapi dengan bagaimana menggunakannya secara memadai adalah tidak bermanfaat, malah dapat menyesatkan. Kekurangan selanjutnya, tidak dilengkapinya Adat Minangkabau Sebagai Peta Realitas itu dengan  Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan  yang memadai. Peta tanpa petunjuk jalan yang memadai tidak akan membawa kita ke mana-mana. Kekurangan selanjutnya, Adat yang menjadi Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan  itu  tidak dilengkapi dengan pedoman teknis perekayasaan perilaku (”social and behavioral engineering techniques”) yang memadai sehingga rumus-rumus dan resep-resep pembentukan masyarakat sejahtera berkeadilan berdasar Adat Minangkabau tidak dapat diterapkan. Singkat kata, akar segala kekurangan serta sebab-musabab segala kelemahan berupa ketidak-lengkapan serta kurang-kememadai-an itu adalah  ketiadaan “hubungan satu-satu”  antara Peta Realitas dengan Realitas itu sendiri atau Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu.

 

Peristiwa sejarah yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam dapat diibaratkan bagaikan “siriah nan kambali ka gagangnyo, pinang  nan kambali ka tampuaknyo”.  Dari Adat yang pada akhirnya bersendikan kepada Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo,   disepakati menjadi  Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK).  Ketika Adat hanya bersendikan kepada Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo,   ada yang kurang dan hilang dalam tali hubungan keduanya, yaitu antara Adat sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan  dengan Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo itu yang kita urai-jelaskan tadi.

 

Dengan diproklamasikannya Adat Basandi Syarak Syarak, dan Syarak Bansandi Kitabullah (ABS-SBK) maka tali hubungan antara Adat Sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu dibuhul-eratkan kembali dengan Nan Bana, Nan Sabana-bana Nan  Bana, Nan Sabana-bana Badiri Sandirinyo.

 

Kitabullah adalah Al-Quran. Al Qur’an mengurai-jelaskan segala sesuatu  tafshiila li kulli sya’iin” (Surat 12, Yusuf, ayat 111), atau dengan perkataan lain “Peta Realitas Lewat Kebahasaan” yang pasti memiliki hubungan satu-satu atau sama sebangun dengan Realitas itu (“al-haqqu min amri Rabbika”, Al Qur’an Surat             ).  Al Quran adalah juga  Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaram. (“hudal linnaasi wa bayyinatin minal huda wal furqaan” Q.S 2, Al-Baqarah Ayat 184).

 

Penerapan Al-Qur’an yang merupakan Ajaran Allah menurut Teladan Nabi Muhammad  s.a.w. (atau Sunnah Rasulullah) telah mentransformasikan masyarakat Jahiliyah empat belas abad yang lalu menjadi Pembawa Obor Peradaban. Selama tidak kurang tujuh dari abad, kebudayaan dan peradaban yang ditegakkan atas Ajaran Al Quran telah mendominasi Dunia Beradab. Kekalahan dan keterpinggiran yang terjadi sampai hari disebabkan berbagai faktor yang utamanya karena meninggalkan ke dua panduan hidup itu Al Quran dan Sunnah Rasulullah. (Taraktu fi kuum amraiin, Al Quran wa sunnaturarasuul,……. al hadith, riwayat …………………….).

 

Itu pulalah yang tampaknya terjadi dengan Masyarakat Minangkabau ketika menerapkan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”. Walau berada dalam lingkungan nasional dan internasional yang sulit  penuh tantangan, yaitu zaman kolonialisme  dan perjuangan melawan penjajahan, budaya Minangkabau yang berazaskan ABS-SBK telah terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Rentang sejarah itu membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan.

 

Krisis Budaya Minangkabau Merupakan Miniatur Dari Krisis Peradaban Manusia Abad  Mutakkhir

 

Budaya Minangkabau memang mengalami krisis, karena lebih dari setengah abad terakhir ini tidak melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki peran sentral di dalam berbagai segi kehidupan di tataran nasional apatah lagi di tataran kawasan dan tataran global. Budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan. 

 

Dalam satu sudut pandang, krisis budaya Minangkabau  menggambarkan krisis  yang dihadapi Ummat Manusia pada Alaf  atau Millennium ke Tiga ini. Salah satu isu yang menjadi kehebohan Dunia akhir-akhir ini adalah isu Perubahan Iklim (“Climate Change”). Perubahan Iklim telah dirasakan sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan/keberlanjutan keberadaan Umat Manusia di bumi yang hanya satu ini. Perubahan iklim disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia yang memengaruhi lingkungan sedemikian rupa sehingga mengurangi daya-dukungya sebagai tempat hidup dan sumber kehidupan manusia.

 

Kemajuan ilmu yang dapat dianggap sebagai “Peta Alam Terkembang” telah menambah pemahaman manusia akan bagaimana bekerjanya alam semesta ini, sehingga “manusia mampu menguasai alam”. Penerapan ilmu dalam berbagai teknologi  telah meningkatkan kemampuan manusia untuk memanfaatkan alam sesuai berbagai keinginan manusia. Terjadinya Perubahan Iklim menunjukkan bahwa “penguasaan manusia terhadap alam lingkungan” telah menyebabkan perubahan yang tidak dapat balik (“irreversible”) terhadap alam itu sendiri.  Dan ternyata, Perubahan Iklim sangat mungkin mengancam keberadaan manusia di muka bumi ini.

 

Dari sisi kemanusiaan, ada beberapa kemungkinan penyebab. Kemungkinan pertama,   mungkin Ilmu sebagai Peta Alam Terkembang tidak mampu memperkirakan terlebih dahulu apa yang sekarang telah menjadi Perubahan Iklim yang tidak dapat balik itu. Dengan perkataan lain Ilmu sebagai Peta Alam Terkembang  ternyata tidak sama dengan Realitas Di Alam Nyata. (Artinya ada “batas Ilmu”, yaitu wilayah dimana “ignora mus et ignozabi mus”, kita manusia tidak tahu, dan tidak akan pernah tahu atau memiliki ilmu tentang itu.

 

Kemungkinan kedua, para ilmuwan telah “lebih dahulu  memahami apa yang bakal terjadi”, namun tidak memiliki ilmu yang dapat diterapkan untuk merubah perilaku manusia dan masyarakat.  Jadi, Peta Ilmuwan tentang Manusia dan Masyarakat tidak sama dengan Realitas Di Dalam Diri Manusia Dan Masyarakat. Singkat kata, apa yang ada dalam benak manusia moderen (baik ilmu maupun isme-isme) yang menjadi kesadaran kolektif yang secara keseluruhan membentuk Pandangan Dunia dan Pandang Hidup (PDPH)  mereka ternyata tidak sama sebangun dengan Realitas. Dengan begitu, ketika PDHP itu menjadi acuan perilaku serta kegiatan perorangan dan bersama-sama, tentu saja dan pasti telah membawa kepada bencana, antara lain, berupa Perubahan Iklim yang kemungkinan besar tidak dapat balik itu.

 

Manusia moderen sangat berbangga dengan berbagai isme-isme yang dikembangkannya serta meyakini kebenarannya di dalam memahami manusia serta mengatur kehidupan bersama di dalam masyarakat. Kapitalisme, liberalisme dan isme-isme lain telah menjadi semacam berhala yang dipuja serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat di kebanyakan belahan Dunia. Hasil penerapan isme-isme itulah yang sekarang memicu berbagai krisis global di Millennium atau Alaf Ketiga ini. 

 

Jika kita merujuk kepada Kitabullah, yaitu Al-Qur’an, kita akan menemukan gejala dan sebab-sebab dari Perubahan Iklim yang mendera Umat Manusia. Salah satu ayat Al-Qur’an menyatakan: “…..Telah menyebar kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia” (Al Qur’an Surat… Ayat…….).  Perilaku manusia-lah penyebab semua kerusakan itu. 

 

Dan penyebab perilaku merusak manusia ialah penyembahan berhala, berupa ilmu ataupun isme-isme yang ternyata tidak memiliki hubungan satu-satu dengan kenyataan di alam semesta termasuk di dalam diri manusia dan masyarakat.  Salah satau ayat dalam Al-Qur’an Surat 12, Yusuf , Ayat 40, sebagai berikut

 

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

 

Keyakinan, yang tidak berdasar, akan kebenaran isme-isme itulah yang dapat digolongkan sebagai berhala berupa semacam pemujaan oleh manusia moderen. Manusia memiliki kemampuan terbatas untuk menguji kesebangunan antara apa yang ada dalam pikirannya dengan apa yang sesungguhnya ada dalam Realitas. Isme-isme itu serta keyakinan berlebihan akan keampuhan Ilmu hasil pemikiran manusia hanyalah sekadar ” nama-nama yang dibuat-buat saja” atau sama dengan khayalan manusia saja. Dan, disebutkan dalam Al-Quran bahwa jenis manusia yang demikian telah “mempertuhan diri dan hawa nafsunya”. (Rujukan Al-Qur’an Surat……………. Ayat ………………..)

 

Dengan keterbatasan itu bagaimana manusia mungkin meneruka jalan keselamatan di alam semesta paling tidak dalam  menjalani kehidupan di Dunia ini?  Al-Qur’an menyebutkan bahwa manusia tidak ditinggalkan di dalam kebingungan. (Rujukan Al Qur’an…………………. Surat………………). Diturunkanlah para Rasul dengan membawa Kitab Suci, yang paling terakhir Al Qur’an sebagai  Peta Realitas serta Petunjuk dan Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaram dalam menjalani hidup di bumi yang fana ini.

 

Simpulannya, krisis global yang dihadapi manusia moderen disebabkan karena kebanyakan mereka mempercayai apa yang tidak layak diyakini berupa isme-isme karena mereka telah menuhankan diri dan nafsu mereka sendiri.  Kebanyakan manusia moderen telah menjauh dari agama langit, bahkan dari agama itu sendiri, dalam pikiran apalagi dalam perbuatan dan kegiatan mereka.

 

Jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi masyarakat Minangkabau di abad ke 21 ini, mungkin telah ada jarak yang cukup jauh antara ABS-SBK sebagai konsep PDPH (Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup) dengan  kenyataan kehidupan sehari-hari. Asumsi atau dugaan ini menjadi penjelas serta alasan kenapa budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan

 

Masyarakat Unggul dan Tercerahkan Mampu Mencetak  SDM Unggul Yang Tercerahkan Yaitu  Para Ulul Albaab.

 

Siapakah manusia unggul yang tercerahkan itu. Barangkali konsep yang menyamai serta t digali dari Al-Qur’an  adalah para “Ulul Albaab”. Dalam Surat Ali Imran, Surat ke 3, Ayat 190 s/d 194 , disebutkan sebagai berikut

 

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191) رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (192) رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ (193) رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (194)

 

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,(3:190).(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(3:191).Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang zalim.(3:192).Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.(3:193)Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”(3:194)

 

Bagi para “uluul albaab” seluruh gejala di alam semesta ini merupakan tanda-tanda.  Tanda-tanda merupakan sesuatu yang merujuk kepada yang lain di luar dirinya. Menjadikan gejala sebagai tanda berarti membuat makna yang berada disebalik tanda itu.

Misalnya, kalau kita memperhatikan bahwa  bulan menyajikan berbagai bentuk di langit pada malam hari – mulai dari garis lengkung putih berangsur jadi bulan sabit, akhirnya jadi bulan purnama untuk kembali lagi mengecil – kita sebagai makhluk yang memiliki keingin-tahuan yang besar akan bertanya:”Kenapa demikian? Apa yang membuatnya demikian? Bagaimana prosesnya?”.  Proses menjawab pertanyaan itu disebut berpikir yang terarah.  Hasil berpikir adalah pikiran tentang sebagian dari kenyataan. Dengan perkataan berpikir akan menghasilkan semacam “peta bagian kenyataan” yang dipikirkan. Hikmah yang dikandung Al-Qur’an hanya dipahami oleh “ulul albaab” yaitu  mereka yang mau berpikir dan merenungkan secara meluas, mendalam tentang apa yang perlu dan patut dipahami dengan maksud agar  mengerucut kepada beberapa simpulan kunci.

 

Para “ulul albaab” adalah mereka yang unggul dan tercerahkan, yang di dalam dirinya zikir dan fikir menyatu.  Zikir disini bukan sekadar mengingat Allah s.w.t dengan segala Asmaul-Husna-Nya, tapi harus dipahami lebih luas sebagai hidup dengan penuh kesadaran akan keberadaan Allah s.w.t dengan segenap aspek hubungan-Nya dengan manusia dan segenap makhluk Ciptaan-Nya. Fikir berarti membuat Peta Kenyataan sesuai dengan Petunjuk dan Ajaran Allah s.w.t. sebagaimana diurai-jelaskan oleh Al-Qur’an serta ditafsirkan dan diterapkan oleh Rasullullah lewat Sunnahnya sebagai Teladan Utama (Uswatun Hasanah).

 

Simpulannya, penerapan ABS-SBK mengharuskan kehidupan perorangan serta pergaulan masyarakat Minangkabau berakar dari dan berpedoman kepada Al-Quran serta Sunnah Rasullullah.  Hanya dengan demikianlah, ABS-SBK dapat membentuk lingkungan sosial-budaya yang akan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan yang berintikan para “ulul albaab” sebagai tokoh dan pimpinan masyarakat. Manusia seperti itulah barangkali yang dimaksudkan oleh Kato Pusako “Nan Pandai Manapiak Mato Padang, Nan Indak Takuik Manantang Matoari, Nan Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di  Akhiraik Beko Masuak Sarugo“. 

 

 

 

Kekerabatan Matrilinial

Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.

Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciri-cirinya sebagai berikut;

1.           Keturunan dihitung menurut garis ibu.

2.           Suku terbentuk menurut garis ibu

3.           Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)

4.           Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku

5.           Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”, tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan

6.           Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya

7.           Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya

8.            Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau sampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usaha menyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanisme penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu peranan seorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamak berkemanakan sangatlah penting. Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakan sebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanisme sistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak. Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan dan peranan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuat dengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.

Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuan dan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuan dan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelas dari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pasti dan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalau terjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidak dijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidak menjalankan sistem matrilineal tersebut. Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun begitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistem tersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Bahkan dengan adanya hukum faraidh dalam pembagian harta menurut Islam, harta pusaka kaum tetap dilindungi dengan istilah “pusako tinggi”, sedangkan harta yang boleh dibagi dimasukkan sebagai “pusako randah”.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya barangkali, dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan Minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan. Para ninik-mamak telah membuatkan suatu “aturan permainan” antara laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban yang berimbang antar sesamanya.

Oleh karena itulah institusi ninik-mamak menjadi penting dan bahkan sakral bagi kemenakan dan sangat penting dalam menjaga hak dan kewajiban perempuan. Keadaan seperti ini sudah berlangsung lama, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala plus minusnya. Keunggulan dari sistem ini adalah, dia tetap bertahan walau sistem patrilineal juga diperkenalkan oleh Islam sebagai sebuah sistem kekerabatan yang lain pula. Sistim matrilieal tidak hanya jadi sebuah “aturan” saja, tetapi telah menjadi semakin kuat menjadi suatu budaya, way of live, kecenderungan yang paling dalam diri dari setiap orang Minangkabau. Sampai sekarang, pada setiap individu laki-laki Minang misalnya, kecenderungan mereka menyerahkan harta pusaka, warisan dari hasil pencahariannya sendiri, yang seharusnya dibagi menurut hukum faraidh kepada anak-anaknya, mereka lebih condong untuk menyerahkannya kepada anak perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Begitu seterusnya. Sehingga Tsuyoshi Kato dalam disertasinya menyebutkan bahwa sistem matrilineal akan semakin menguat dalam diri orang-orang Minang walaupun mereka telah menetap di kota-kota di luar Minang sekalipun. Sistem matrilineal tampaknya belum akan meluntur sama sekali, walau kondisi-kondisi sosial lainnya sudah banyak yang berubah.

Untuk dapat menjalankan sistem itu dengan baik, maka mereka yang akan menjalankan sistem itu haruslah orang Minangkakabu itu sendiri. Untuk dapat menentukan seseorang itu orang Minangkabau atau tidak, ada beberapa ketentuannya, atau syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai orang Minangkabau.

Syarat-syarat seseorang dapat dikatakan orang Minangkabau;

1.           Basuku (bamamak bakamanakan)

2.           Barumah gadang

3.           Basasok bajarami

4.           Basawah baladang

5.           Bapandan pakuburan

6.            Batapian tampek mandi

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan itu dianggap “orang kurang” atau tidak sempurna. Bagi seseorang yang ingin menjadi orang Minang juga dibuka pintunya dengan memenuhi berbegai persyaratan pula. Dalam istilah inggok mancangkam tabang basitumpu. Artinya orang itu harus masuk ke dalam sebuah kaum atau suku, mengikuti seluruh aturan-aturannya.

Ada empat aspek penting yang diatur dalam sistem matrilienal;

a. Pengaturan harta pusaka

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. 

1. Sako

Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang tidak berbentuk material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya. Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar demikian tidak dapat diberikan kepada perempuan walau dalam keadaan apapun juga. Pengaturan pewarisan gelar itu tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau kaum itu. Jika mereka menganut sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; patah tumbuah. Artinya, gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu. Gelar demikian tidak dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris. Jika mereka menganut sistem kelarasan Bodi Caniago, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan hilang baganti. Artinya, jika seorang penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut secara adatnya gadang balega.

Di dalam halnya gelar kehormatan atau gelar kepenghuluan (datuk) dapat diberikan dalam tiga tingkatan:

* Gelar yang diwariskan dari mamak ke kemenakan. Gelar ini merupakan gelar pusaka kaum sebagaimana yang diterangkan di atas. Gelar ini disebut sebagai gelar yang mengikuti kepada perkauman yang batali darah.

* Gelar yang diberikan oleh pihak keluarga ayah (bako) kepada anak pisangnya, karena anak pisang tersebut memerlukan gelar itu untuk menaikkan status sosialnya atau untuk keperluan lainnya. Gelar ini hanya gelar panggilan, tetapi tidak mempengaruhi konstelasi dan mekanisme kepenghuluan yang telah ada di dalam kaum. Gelar ini hanya boleh dipakai untuk dirinya sendiri, seumur hidup dan tidak boleh diwariskan kepada yang lain; anak apalagi kemenakan. Bila si penerima gelar meninggal, gelar itu akan dijemput kembali oleh bako dalam sebuah upacara adat. Gelar ini disebut sebagai gelar yang berdasarkan batali adat.

* Gelar yang diberikan oleh raja Pagaruyung kepada seseorang yang dianggap telah berjasa menurut ukuran-ukuran tertentu. Gelar ini bukan gelar untuk mengfungsinya sebagai penghulu di dalam kaumnya sendiri, karena gelar penghulu sudah dipakai oleh pengulu kaum itu, tetapi gelaran itu adalah merupakan balasan terhadap jasa-jasanya. Gelaran ini disebut secara adat disebabkan karena batali suto. Gelar ini hanya boleh dipakai seumur hidupnya dan tidak boleh diwariskan. Bila terjadi sesuatu yang luar biasa, yang dapat merusakkan nama raja, kaum, dan nagari, maka gelaran itu dapat dicabut kembali. 

2. Pusako

Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang berbentuk material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya. Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki. Karena itu di Minangkabau kata hak milik bukanlah merupakan kata kembar, tetapi dua kata yang satu sama lain artinya tetapi berada dalam konteks yang sama. Hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya.

Dalam pengaturan pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya. Kedudukan harta pusaka itu terbagi dalam;

a. Pusako tinggi.

Harta pusaka kaum yang diwariskan secara turun temurun berdasarkan garis ibu. Pusaka tinggi hanya boleh digadaikan bila keadaan sangat mendesak sekali hanya untuk tiga hal saja; pertama, gadih gadang indak balaki, kedua, maik tabujua tangah rumah, ketiga, rumah gadang katirisan. Selain dari ketiga hal di atas harta pusaka tidak boleh digadaikan apalagi dijual.

b. Pusako randah.

Harta pusaka yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri. Pusaka ini disebut juga harta bawaan, artinya modal dasarnya berasal dari masing-masing kaum. Pusako randah diwariskan kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum faraidh, atau hukum Islam.

Namun dalam berbagai kasus di Minangkabau, umumnya, pusako randah ini juga diserahkan oleh laki-laki pewaris kepada adik perempuannya. Tidak dibaginya menurut hukum faraidh tersebut. Inilah mungkin yang dimaksudkan Tsuyoshi Kato bahwa sistem matrilineal akan menguat dengan adanya keluarga batih. Karena setiap laki-laki pewaris pusako randah akan selalu menyerahkan harta itu kepada saudara perempuannya. Selanjutanya saudara perempuan itu mewariskan pula kepada anak perempuannya. Begitu seterusnya. Akibatnya, pusako randah pada mulanya, dalam dua atau tiga generasi berikutnya menjadi pusako tinggi pula. 

b. Peranan laki-laki

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak. Dalam hal ini peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan.

Sebagai kemenakan 

Di dalam kaumnya, seorang laki-laki bermula sebagai kemenakan (atau dalam kotensk lain disebutkan; ketek anak urang, lah gadang kamanakan awak). Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya. Karenanya, peranan Surau menjadi penting, karena Surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut.

Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:

a.                        Kemenakan di bawah daguak

b.                       Kemenakan di bawah pusek

c.                        Kemenakan di bawah lutuik

Kemenakan di bawah daguak adalah penerima lansung waris sako dan pusako dari mamaknya. Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah). Sedangkan kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.

Sebagai mamak

Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum.

Sebagai penghulu

Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya. Oleh karena itu, setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri).

Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya;

Tagak badunsanak mamaga dunsanak

Tagak basuku mamaga suku

Tagak ba kampuang mamaga kampuang

Tagak ba nagari mamaga nagari 

Peranan di luar kaum

Selain dia berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak.

Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;

* Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.

* Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.

* Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya. Dikatakan juga sumando seperti seperti sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata.

Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih;

Sadalam-dalam payo

Hinggo dado itiak

Sakuaso-kuaso urang sumando

Hinggo pintu biliak

Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;

Rancak rumah dek sumando

Elok hukum dek mamaknyo 

c. Kaum dan Pesukuan

Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan/klen tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande. Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku. Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki. Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Koto dan Piliang berkembang menjadi beberapa suku; Tanjuang, Sikumbang, Kutianyir, Guci, Payobada, Jambak, Salo, Banuhampu, Damo, Tobo, Galumpang, Dalimo, Pisang, Pagacancang, Patapang, Melayu, Bendang, Kampai, Panai, Sikujo, Mandahiliang, Bijo dll.

Bodi dan Caniago berkembang menjadi beberapa suku; Sungai Napa, Singkuang, Supayang, Lubuk Batang, Panyalai, Mandaliko, Sumagek dll.

Dalam majlis peradatan keempat pimpinan dari suku-suku ini disebut urang nan ampek suku. Dalam sebuah nagari ada yang tetap dengan memakai ampek suku tapi ada juga memakai limo suku, maksudnya ada nama suku lain; Malayu yang dimasukkan ke sana.

Sebuah suku dengan suku yang lain, mungkin berdasarkan sejarah, keturunan atau kepercayaan yang mereka yakini tentang asal sulu mereka, boleh jadi berasal dari perempuan yang sama. Suku-suku yang merasa punya kaitan keturunan ini disebut dengan sapayuang. Dan dari beberapa payuang yang juga berasal sejarah yang sama, disebut sahindu. Tapi yang lazim dikenal dalam berbagai aktivitas sosial masyarakat Minangkabau adalah; sasuku dan sapayuang saja.

Sebuah kaum mempunyai keterkaitan dengan suku-suku lainnya, terutama disebabkan oleh perkawinan. Oleh karena itu kaum punya struktur yang umumnya dipakai oleh setiap suku;

(1) struktur di dalam kaum

Di dalam sebuah kaum, strukturnya sebagai berikut; a. Mamak yang dipercaya sebagai pimpinan kaum yang disebut Penghulu bergelar datuk. b. Mamak-mamak di bawah penghulu yang dipercayai memimpin setiap rumah gadang, karena di dalam satu kaum kemungkinan rumah gadangnya banyak. Mamak-mamak yang mempimpin setiap rumah gadang itu disebut; tungganai. Seorang laki-laki yang memikul tugas sebagai tungganai rumah pada beberapa suku tertentu mereka juga diberi gelar datuk. Di bawah tungganai ada laki-laki dewasa yang telah kawin juga, berstatus sebagai mamak biasa. Di bawah mamak itulah baru ada kemenakan.  

(2) Struktur dalam kaitannya dengan suku lain.

Akibat dari sistem matrilienal yang mengharuskan setiap anggota suku harus kawin dengan anggota suku lain, maka keterkaitan akibat perkawinan melahirkan suatu struktur yang lain, struktur yang mengatur hubungan anggota sebuah suku dengan suku lain yang terikat dalam tali perkawinan tersebut. Terdiri dari;

a. Induk bako anak pisang

Induak bako anak pisang merupakan dua kata yang berbeda; induak bako dan anak pisang. Induak bako adalah semua ibu dari keluarga pihak ayah. Sedangkan bako adalah semua anggota suku dari kaum pihak ayah. Induak bako punya peranan dan posisi tersendiri di dalam sebuah kaum pihak si anak.

b. Andan pasumandan

Andan pasumandan juga merupakan dua kata yang berbeda; andan dan pasumandan. Pasumandan adalah pihak keluarga dari suami atau istri. Suami dari rumah gadang A yang kawin dengan isteri dari rumah gadang B, maka pasumandan bagi isteri adalah perempuan yang berada dalam kaum suami. Sedangkan andan bagi kaum rumah gadang A adalah anggota kaum rumah gadang C yang juga terikat perkawinan dengan salah seorang anggota rumah gadang B.  

c. Bundo Kanduang

Dalam masyarakat Minangkabau dewasa ini kata Bundo Kanduang mempunyai banyak pengertian pula, antara lain;

a)       Bundo kanduang sebagai perempuan utama di dalam kaum, sebagaimana yang dijelaskan di atas.

b)      Bundo Kanduang yang ada di dalam cerita rakyat atau kaba Cindua Mato. Bundo Kanduang sebagai raja Minangkabau atau raja Pagaruyung.

c)       Bundo kanduang sebagai ibu kanduang sendiri.

d)      Bundo kanduang sebagai sebuah nama organisasi perempuan Minangkabau yang berdampingan dengan LKAAM.

Bundo kanduang yang dimaksudkan di sini adalah, Bundo Kanduang sebagai perempuan utama.

Bundo kanduang

sebagai perempuan utama

Apabila ibu atau tingkatan ibu dari mamak yang jadi penghulu masih hidup, maka dialah yang disebut Bundo Kanduang, atau mandeh atau niniek. Dialah perempuan utama di dalam kaum itu. Dia punya kekuasaan lebih tinggi dari seorang penghulu karena dia setingkat ibu, atau ibu penghulu itu betul. Dia dapat menegur penghulu itu apabila si penghulu melakukan suatu kekeliruan. Perempuan-perempuan setingkat mande di bawahnya, apabila dia dianggap lebih pandai, bijak dan baik, diapun sering dijadikan perempuan utama di dalam kaum. Secara implisit tampaknya, perempuan utama di dalam suatu kaum, adalah semacam badan pengawasan atau lembaga kontrol dari apa yang dilakukan seorang penghulu. 

Perempuan Minangkabau di masa depan

Perempuan Minangkabau di masa depan, dapat dilihat dengan menjadikan 3 kurun yang ditempuh dalam perjalanan masyarakat Minangkabau sebagai titik-titik untuk membangun sebuah perspektif ke depan. Kurun waktu yang dimaksudkan adalah; masa kehidupan masyarakat tradisional, masa transisi terutama dalam masa penjajahan dan kemerdekaan dan pada zaman modern seperti saat ini. Dalam masa kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan perempuan Minangkabau yang dapat dilihat dari dua sumber; teks kaba dan karya sastra. Sebab, kita tidak punya informasi lain selain kedua sumber tersebut. Sedangkan masa transisi dan masa modern dalam dilihat dalam novel-novel modern, kajian-kajian sejarah dan sosiologi. Dengan demikian, dari ketiga masa itu akan dapat dibangun suatu ramalan atau perspektif perempuan Minangkabau di masa depan. 

Dalam masyarakat Minangkabau tradisional, pada hakekatnya peranan perempuan itu sudah melebihi apa yang diperlukan perempuan itu sendiri sebagaimana yang mereka perlukan dalam kehidupan masyarakat modern. Hanya saja, waktu itu mereka tidak memakai kata emansipasi, persamaan hak, jender dan lain sebagainya sebagaimana yang sering digembar-gemborkan oleh kaum wanita barat. Dalam berbagai kaba atau cerita rakyat, perempuan Minangkabau telah menduduki tempat dari pucuk tertinggi sampai terbawah. Dari menjadi seorang raja sampai menjadi seorang inang. Dari perempuan perkasa yang berani membunuh laki-laki lawan ayahnya untuk menegakkan suatu marwah, kehormatan kaumnya sampai kepada perempuan yang hanya bersedia menjadi tempat tidur laki-laki saja. Dari seorang pengayom, pengasuh dan penentu dalam kaumnya, sampai kepada perempuan yang kecewa tak beriman dan bunuh diri. Dari seorang perempuan yang lemah lembut, yang turun hanya sakali sajumaaik dan setelah ditinggalkan suami merantau atau meninggal, langsung membanting tulang untuk meneruskan kehidupan dan pendidikan anak-anaknya. Semua aspek yang digembar-gemborkan oleh perempuan modern, telah tertulis jelas dan gamblang dalam kaba. Itu berarti, bahwa masyarakat Minangkabau, terutama pada keberadaan dan posisi perempuannya sudah menjadi modern sebelum kata modern itu ada.

Dalam masyarakat Minangkabau yang transisi, melalui rujukan sejarah, kita juga dapat melihat keberadaan kaum perempuan yang telah dapat meraih berbagai tingkat dalam kegiatan sosial masyarakatnya. Mulai dari kesuksesan mereka menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, sampai kepada perempuan yang nekad, terutama dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang.

Dalam masa modern, apa yang dicapai perempuan Minangkabau tidak ada bedanya lagi dengan apa yang dicapai perempuan suku lainnya. Mereka dapat menjadi apa saja, siapa saja. Mereka dapat hidup di mana saja dan dalam kondisi apa saja. Mereka berani untuk berpikir terbalik dari pikiran-pikiran lama dan berbagai kemungkinan lain. Di dalam masyarakat modern, perempuan Minang sudah tidak ada bedanya lagi dengan perempuan suku lain. Kita tidak dapat membedakan lagi, itu perempuan Minang, atau itu perempuan bukan Minang. Tidak ada lagi faktor yang membedakan mereka secara fisik dengan perempuan lain. Namun, perbedaan yang mungkin akan terasa adalah pada; sikap hidup dan jalan pikiran. Sedangkan yang lain-lainnya sudah sama dengan yang lain.

Sikap hidup perempuan Minangkabau, bersikap terbuka dan selalu berusaha untuk menjadi basis dari kaumnya. Perempuan Minang memerlukan dan diperlukan oleh suatu perkauman. Perempuan Minang memerlukan pengakuan atas keberadaannya tidak pada orang luar kaumnya, tetapi di dalam kaumnya sendiri. Di luar kaum dia dapat saja menjadi orang modern sebagaimana perempuan lain, tetapi di dalam kaum, dia harus menjalankan fungsinya dengan baik. Ini berarti, bahwa perempuan Minangkabau harus kembali kepada “asal”, “fitrah”, dan “kodrat” nya agar tidak menjadi sesuatu yang tidak sumbang, sesuatu yang seharusnya diwadahi oleh adat dan budaya Minangkabai itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa perempuan Minang pada hakekatnya tidak pernah peduli apakah dia berada di dalam alam tradisional atau di dalam alam modern. Di dalam alam tradisinya dia sudah hidup dalam sikap dan pandangan sebagaimana sikap dan padangan perempuan yang dikatakan modern itu. Yang membedakan antara kedua alam itu hanyalah tatacara dan citarasa. Sedangkan sikap hidup, pandangan hidup, dan cara berpikir tetap akan berbeda dengan perempuan lain. Perempuan Minang akan tetap memakai cara berpikir dan pandangan hidup yang berbeda dengan perempuan lainnya. Banyak sekali contoh-contoh dapat disajikan terhadap hal ini. Sebab, yang membedakan seseorang berasal dari suatu budaya tidak lagi dari segi bahasa, tatacara dan cita rasa, tetapi adalah dari sikap hidup, cara berpikir dan tinggi rendahnya kadar kepercayaan kepada agama yang dianutnya.

Cara berpikir dan sikap hidup perempuan Minang dengan perempuan lain pada hakekatnya merupakan naluri yang universal. Karena posisi budaya dan bahkan agama dalam pembentukan cara berfikir dan sikap hidup menjadi sangat penting. Semodern-modernnya perempuan Minang, dia belum akan mau melebur dirinya menjadi perempuan Jawa, perempuan Belanda, perempuan Jepang misalnya. Bahasa boleh sama, makanan boleh serupa, citarasa boleh disesuaikan, tetapi sikap hidup dan cara berpikir tetap akan berbeda.  

Karakteristik perempuan Minangkabau

Karakteristik perempuan Minangkabau dapat ditelusuri melalui beberapa aktifitas masyarakat Minangkabau dalam berbagai aspeknya; (a) tingkah laku, bahasa dan sastra, nilai-nilai yang dianut dan (b) dalam berbagai kurun waktu; masa lalu dan masa kini dan untuk dapat memproyeksikannya ke masa depan. Kajian sosilogis historis ini mempunyai risiko kesalahan yang tinggi terutama karena kurangnya data pendukung. Namun dalam pembicaraan ini saya bertolak dari bahan-bahan yang ada pada saya. Saya bertolak dari tiga aspek saja;

1.           Bahasa dan sastra

2.           Kesejarahan

3.            Sistim nilai.

Dari aspek bahasa dan sastra; bahasa dan sastra telah melahirkan legenda, mitologi dan cerita rakyat (kaba). Kemudian dalam bentuk-bentuk tertulis berupa novel, cerita pendek dan puisi. Dalam cerita rakyat (kaba) pola pikir perempuan Minangkabau dapat dilihat pada perilaku tokoh-tokoh perempuan yang bermain di dalam cerita itu. Mulai dari Bundo Kanduang dalam kaba Cindua Mato, Gondan Gandoriah dalam kaba Anggun Nan Tongga, Sabai Nan Aluih dalam kaba Sabai Nan Aluih, kaba Lareh Simawang dan banyak lagi. Dari apa yang disampaikan di dalam kaba, karakteristik perempuan Minangkabau dapat disimpulkan;

1.           Mempertahankan warisan, kedudukan dan keturunan. Untuk semua itu, perangpun akan ditempuhnya. (dalam kaba Cindua Mato)

2.           Kesetiaan yang tidak dapat ditawar-tawar dan bila dimungkiri akan terjadi sesuatu yang fatal (dalam kaba Anggun Nan Tongga dan Lareh Simawang)

3.            Bila laki-laki tidak mampu berperan dan bertindak, perempuan akan segera mengambil alih posisi itu (dalam kaba Sabai Nan Aluih)

Dalam sastra modern, atau kaba yang telah dituliskan seperti; Siti Nurbaya, Salah Asuhan, Di Bawah Lindungan Ka’bah dan banyak lagi, pola pikir perempuan Minangkabau tampak menjadi semakin maju, bahkan menjadi lebih agresif;

1.           Menjaga kehormatan keluarga.

2.           Menempatkan posisinya lebih kukuh lagi dalam keluarga kaum.

3.            Terbuka menerima pikiran-pikiran baru dan modern

 Dari aspek kesejarahan; karakteristik perempuan Minangkabau yang dapat ditelususi dari tingkah laku tokoh-tokoh seperti; Yang Dipertuan Gadis Puti Reno Sumpu pewaris kerajaan Pagaruyung setelah Sultan Alam Bagagar Syah ditangkap Belanda, yang memberikan jaminan nyawanya pada Belanda agar beberapa beberapa penghulu Tanah Datar terhindar dari hukuman gantung, Siti Manggopoh dengan gagah beraninya membunuh tentara Belanda, Rahmah El-Yunusiah memilih bidang pendidikan bagi kaum perempuan, Rasuna Said dalam dunia jurnalistik dan politik dan banyak lagi. Apa yang telah dilakukan tokoh-tokoh sejarah itu dapat dilihat bahwa pola pikir perempuan Minangkabau;

1.                       Bersedia berkorban apa saja untuk menjaga keturunan, kaum dan martabat negerinya.

2.                       Melihat ke masa depan dengan segera mengambil posisi sebagai tokoh pendidikan dan tokoh politik.

3.                        Menjadi pusat informasi (dengan terbitnya suratkabar perempuan Soenting Melayoe)

 Dari aspek sistim nilai: karakteristik perempuan Minangkabau telah terpola dalam suatu pembagian kerja yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Di dalam adat Minangkabau, perempuan adalah owner (pemilik) sedangkan laki-laki manager (pengurusan) terhadap semua aset kaumnya. Oleh karena itu sistem matrilineal telah menempatkan perempuan pada suatu posisi yang mengharuskannya berpikir lebih luas, bijaksana dan tegas terhadap putusan-putusan yang akan diambil.  

Tantangan ke depan

Berdasarkan kepada apa yang telah dicatat baik dalam bentuk bahasa dan sastra, maupun dalam bentuk kesejarahan, pola pikir perempuan Minangkabau pada hakekatnya, tidak mengandung unsur-unsur egoisme, rendah diri atau penghambaan. Perempuan Minangkabau selalu berpikir bahwa dirinya adalah seorang mande, pusat dari segala kelahiran dan keturunan, kepemilikan aset kaum (sako dan pusako) yang harus dipertahankannya dengan cara apapun dan sampai kapanpun. Laki-laki atau suami baginya bukan penjajah, tetapi partner, kawan berkongsi (dalam kehidupan perkawinan). Oleh karenanya perempuan Minang tidak mengenal kata gender, dan tidak memerlukan perjuangan gender. Dia punya posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan Minang tidak rendah diri terhadap lakli-laki, suaminya atau hal-hal yang berada di luar dirinya. Dia sedia untuk menjadi pedagang bakulan di pasar, sedia menjadi raja, sedia menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, bahkan sedia untuk nekad dan kalau perlu bunuh diri dalam mempertahankan haknya atau sesuatu yang diyakininya, seperti dalam kaba Lareh Simawang itu misalnya.

Jika bertolak dari karakteristik yang telah disebutkan di atas, tantangan ke depan bagi perempuan Minangkabau pada hakekatnya tidak ada. Sudah sejak dulu mereka terbuka menerima pikiran-pikiran ke depan. Mereka sangat selektif dan arif terhadap pemikiran-pemikiran baru. Jika ada suatu pemikiran muncul untuk mengubah sistem matrilineal dengan alasan apapun, perempuan Minang akan bangkit mempertahankannya. Sistem kekerabatan itu sangat menentukan dan prinsipil; bagi eksistensi dirinya, kaumnya, sukunya dan seterusnya harta pusaka. Bila laki-laki tidak mampu berperan lagi dalam konteks persoalan apapun, perempuan Minang akan segera menggantikannya. Seorang suami, boleh pergi atau mati, tapi dia dan anak-anaknya akan tetap menjaga diri dan kehormatannya untuk melangsungkan kehidupan. Namun bila disakiti, dianiaya, diterlantarkan, disia-siakan, dia akan segera bereaksi; lunak ataupun keras, kalau perlu bunuh diri, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan laki-laki. Tindakan keras demikian mungkin mereka dapat dituduh sebagai seorang fatalis, tetapi pada hakekatnya mereka tidak mau menerima perlakuan yang tidak adil, dari siapapun juga.

Untuk menjelaskan lagi perbedaan karakteristik perempuan Minang adalah sebagai berikut; Seorang perempuan Minang selalu bertanya kepada suaminya yang baru pulang; “Baa kaba?” Bagaimana keadaan, apa yang telah terjadi di luar rumah? Dia ingin berbagi sakit dan berbagi senang terhadap apa yang dialami suaminya. Soal suaminya mau makan atau mau tidur adalah otomatis dan mutlak menjadi kewajiban seorang istri, perempuan Minang tak perlu menanyakannya lagi. 

Sumbang bagi perempuan Minangkabau

Sesuatu perbuatan dapat dikatakan sumbang apabila tidak sesuai, tidak sejalan atau bertentangan dengan etika, norma, tata nilai yang telah berlaku dalam masyarakat. Sesuatu perbuatan atau perilaku perempuan Minangkabau dapat dikatakan sumbang apabila ada hal-hal yang tidak bersesuaian dengan apa yang sudah dikenal oleh masyarakat. Sumbang itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan persoalan, terutama dalam masalah kecantikan, penampilan diri, peranan dan tingkah lakunya dalam kehidupan sosial dalam bermasyarakat atau bernagari dan hal lainnya.  

Tentang kecantikan. 

Dalam kosa kata Minangkabau tidak ada kata cantik. Karena tidak ada kosa kata demikian, secara hukum kebahasaan ataupun mengikut pada sosio-linguistik dapat dikatakan bahwa orang Minang tidak kenal dengan cantik, atau tidak mempermasalahkan benar akan hal kecantikan itu jika dibandingkan dengan masyarakat suku lainnya di Indonesia. Di dalam masyarkat Jawa misalnya, ada pakem atau bakuan untuk seseorang dapat dikatakan cantik. Dalam bahasa Minangkabau yang ada kata cantiak, atau contiak, yang artinya jauh berbeda dengan kata cantik yang dimaksudkan dalam bahasa Indonesia. Juga ada kata rancak, yang hampir mirip artinya dengan cantik. Tapi dalam kalimat mati karancak an, arti kata rancak menjadi lain pula.

Di dalam pepatah-petitih, maupun mamangan adat Minang, tidak ada disebut kata cantik, atau sebuah kata lain yang bermakna cantik. Kalaulah kata cantik dapat dipadankan dengan kata rancak, maka ungkapan yang ada dalam mamangannya adalah; condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak atau tampak rancak musajik urang, buruak tampaknyo surau awak. Jadi, jika merujuk kepada aspek kebahasaan; mamangan atau pepatah petitih adatnya, kecantikan bagi orang Minang bukan sesuatu yang dipermasalahkan, bukan sesuatu yang penting benar, bukan sesuatu yang menentukan apalagi peranannya dalam terbentuk suatu nagari.

Kecantikan, jelas ditujukan kepada kaum wanita. Ukurannya subjektif sekali. Ukuran kecantikan juga mengikuti selera zaman, bangsa atau kaum tertentu. Ketika Leonardo da Vinci hidup, kecantikan itu dilukisnya seperti Monalisa. Jika diukur menurut ukuran kecantikan sekarang, kecantikan Monalisa itu sangat tidak cantik lagi. Begitu juga kecantikan menurut ukuran masyarakat Indonesia masa dulu dan sekarang jauh berbeda. Dulu, di Indonesia yang dikatakan cantik adalah seseorang yang berwajah Indo, keBelanda-belandaan, sekarang yang berwajah keIndia-indiaan atau keMeksiko-Meksioan. Perempuan yang kakinya kecil dikatakan cantik pagi masyarakat Cina tempo dulu. Leher yang panjang dikatakan cantik bagi perempuan Negro pada zaman dulu. Tumit perempuan yang memerah bila menginjakkan kaki dikatakan cantik bagi orang Mesir abad pertengahan.

Oleh karena itu, kecantikan tidak punya ukuran baku, nilai akhir, karena semuanya itu bersifat sangat personal. Mungkin karena sifatnya yang temporer itu, maka adat Minangkabau tidak membuat bakuan tentang sesuatu yang disebut cantik. Dia menjadi sesuatu yang sumbang bila seorang perempuan lebih menampilkan kecantikannya dari tugas dan fungsinya sebagai perempuan, terutama dalam konteks berkeluarga dan dalam perkauman. 

Tentang Penampilan Diri

Penampilan diri, atau keberadaan seseorang perempuan di tengah-tengah orang lain adalah sesuatu yang selalu diperkatakan. Penampilan yang tidak sempurna akan dapat merusak citra seseorang. Terutama bagi ibu-ibu atau perempuan Minang yang melakukan aktivitas luar rumah. Untuk kesempurnaan penampilan diri, berbagai cara dilakukan. Mulai dari nama yang dipakai, jenis aktifitas yang dilakukan, posisinya dalam aktifitas tersebut, sampai kepada pakaian. Nama misalnya, seseorang memerlukan legimitasi berupa nama, pangkat dan gelar suami, gelar kesarjanaannya yang telah diraihnya sendiri, gelar hajjah dan lainnya, agar dirinya terasa “berpenampilan” di antara yang lain. Sumbang kiranya bagi perempuan Minang meletakkan nama suaminya di belakang namanya sendiri, karena menurut ajaran adat dan agama selama ini tidak demikian. Jenis aktivitas juga menentukan; menghadiri acara di istana, bersama menteri atau presiden, gubernur, bupati, camat atau wali nagari. Begitu pula penampilannya sebagai guru, tokoh politik, akademisi, istri orang berpangkat tinggi dan sebagainya. Penampilan diri seorang perempuan Minang umumnya sangat menentukan dalam aktivitas demikian. Semua aktivitas tersebut tidak ada kaitannya dengan kecantikan. Sumbang bagi perempuan Minang ikut dalam acara demikian yang hanya untuk tampili begitu saja tanpa ada keperluan, fungsi, tugas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penampilan diri diperlukan oleh setiap orang yang akan menampilkan diri, di manapun, dan dalam konteks apapun juga. Di dalam adat Minang, masalah penampilan diri bagi perempuan tidak pula pernah dijadikan suatu mamangan atau pepatah petitih. Sebab, perempuan tak dilazimkan untuk menampilkan dirinya dalam acara-acara yang umum sifatnya. Penampilan diri bagi perempuan terbatas pada acara-acara tertentu saja. Jadi, kalau dibuat ukuran sumbang dalam hal ini, sulit dicarikan rujukannya, penampilan diri yang bagaimana yang tidak sumbang, yang sesuai dengan adat Minangkabau.

Kalaupun ada yang mengatakan bahwa penampilan perempuan Minang itu seperti mamangan; unduang-unduang ka sarugo, atau acang-acang dalam nagari atau langkahnyo bak siganjua lalai, pado pai suruik nan labiah dan sebagainya, itu merupakan ungkapan simbolik, bukan sebuah patron atau bakuan dalam adat.

Namun sekarang, peranan perempuan sudah jauh berubah. Mereka sudah dapat menjadi tokoh masyarakat, yang harus tampil dengan penampilan yang baik. Penampilan yang tidak sumbang itulah yang mungkin perlu dicari. Jadi, suatu penampilan yang baik bagi seorang perempuan, tentulah memenuhi kaidah-kaidah kesusilaan, kepantasan dan keindahan. Pakaian seorang artis penyanyi pop yang melakukan show-biz, tentulah tidak layak ditiru oleh seorang perempuan yang akan memberikan ceramah adat misalnya. Atau pakaian adat yang resmi, tentulah tidak sesuai pula bila digunakan untuk berjoget ria dalam acara-acara syukuran kenaikan pangkat suami atau acara perpisahan jabatannya. 

Hal-hal yang ideal

Sungguhpun masalah cantik dan penampilan diri masih dilihat dalam kerangka kepentingan laki-laki, namun bagi kaum perempuan yang tidak cantik tidak perlu pula berkecil hati. Kecantikan fisik takkan bertahan lama. Laki-laki tak selamanya pula tertarik dengan kecantikan fisik. Ada hal-hal ideal yang perlu dipahami oleh seluruh perempuan Minang. Bahwa, kecantikan atau cantik itu tidak hanya terletak pada permukaan atau pada bentuk fisik, tetapi lebih utama terletak pada hal-hal yang berada di dalam diri seorang perempuan, pada jiwa atau pribadi. Seorang perempuan Minangkabau bagaimanapun cantiknya tetapi tidak dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat lingkungannya, tidak dapat mengimplementasikan kecantikannya dengan baik, cantik fisiknya akan tertimbun oleh ketidakcantikan dalam hubungan sosial. Di zaman serba modern ini, kecantikan fisik dapat ditambah kurangi dengan berbagai obat dan operasi plastik, tetapi kecantikan pribadi, tidak dapat ditambah kurangi dengan pembedahan jenis apapun, kecuali oleh pribadi dari individu itu sendiri. Kecantikan fisikal jika tidak disertai oleh pribadi yang terpuji, kecantikan itu akan menjadi kerabang saja, sama seperti orang memakai topeng. Sumbang.

Begitupun dengan penampilan diri. Penampilan diri seorang perempuan akan kukuh bila didukung keyakinan akan kepercayaan pada kemampuan diri sendiri. Kecantikan hanya menjadi faktor kesekian saja dalam sebuah penampilan. Penyanyi-penyanyi negro yang hitam, berbibir tebal, rambut keriting cacing tetapi karena mereka berpenampilan kukuh, lebih memukau bila dibanding dengan penyanyi yang hanya mengandalkan wajah yang cantik, tanpa ekspresi, tanpa jiwa. Penampilan diri datangnya dari dalam, dari pribadi diri seseorang. Wibawa, kharisma, ditentukan oleh keyakinan dirinya terhadap kemampuannya, bukan oleh faktor-faktor luar lainnya.

Oleh karena itu, agar tidak dikatakan sumbang, seorang perempuan Minangkabau harus mengetahui dan menyadari betul bagaimana keberadaannya di tengah-tengah masyarakatnya, apalagi kalau dia berada dalam sebuah nagari. 

 

 

KEKERABATAN

Kekerabatan; sebutan yang berakar pada kata karib; tepatnya qaf,  ra dan ba; qaruba,  qurbaan – wa qurbaanan, dari bahasa Arab dengan makna dekat, hampir atau sesuatu yang mendekatkan sesuatu pada lainnya. Dan telah jadi salah satu kosa-kata dalam bahasa Minangkabau. Dalam pengucapan sehari-hari bisa juga jadi karik, misalnya nan ba karik (kaum kerabat dekat). Atau dalam sebutan karik-ba ‘ik[1] (jauah – dakek; jauh dekat) ataupun karib kirabat sebutan untuk kerabat campuran berbagai kelompok .

Pada masyarakat hukum adat Minangkabau, sebutan karib-ba ‘id dipakai dalam himpunan semua keluarga besar, Bukan saja se suku tetapi termasuk ipar besan (andan sumandan dan ando sumando), anakpisang (anak pusako, anak mamak) atau induak bako (kaum ayah) – bako-baki. Bila orang Minang berada di rantau —jauh atau dekat-, kadangkala sebutan karib-ba’id diperluas menjadi orang yang seasal nagari, sekecamatan, sekabupaten, sesama Minang atau malah asal ada bau-bau Minangnya;

Kekerabatan pada struktur masyarakat hukum adat Minangkabau akan terlihat berlapis-lapis dan berbidang-bidang, yaitu:  la bisa di ungkap dalam hubungan nasab (turunan) menurut struktur budaya-adat Minangkabau yang matrilinel dengan sebutan nan batali darah dan dalam lingkungan yang terbatas antara orang-orang yang sekaum atau sesuku (gambar B). Akan terungkap dalam sebutan nan sajari, satampok, sajangka, sa eto dan seterusnya. Dan bias meliputi wilayah yang luas di beberapa nagari malah antar beberapa kabupaten kini dengan sebutan nan ba sapiah ba balahan, nan ba kuduang bakaratan; Pepatah menyebut, dakok mancari indu, jauah mancari suku.

Ia bisa diungkap dalam kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan anggota kaum yang lelaki sebagai biang kelahiran disebut induak bako atau yang pihak yang dilahirkan, disebut anak pisang (lihat Gambar A dan C)

2. Dengan penjelasan, tiga kelompok kaum, A, B dan C dengan fokus pada B, dalam perkawinan menurut budaya-adat Minangkabau yang matrilineal dan matrilokal (yaitu si suami tinggal di rumah isteri bersama mertuanya):

Secara umum, A, B dan C adalah berkerabat karena sebab perkawinan dan masing-masing kelompok berkerabat karena turunan matrilineal. Anak-anak kelompok B angka 3 (a-d) adalah anak pisang dari kelompok A. Perempuan (angka 4) dalam kelompok A dan angka 5 pada C dari sisi pandang kelompok B akan disebut pasumandan, kedua kelompok itu akan dihimbaukan sebagai andan sumandan, karena anak lelaki mereka (3a dan 3d) bersemenda ke kaum itu. Pada saat yang sama seluruh warga dari kelompok B akan disebut induak bako oleh anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh  anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh warga kelompok B. Perkawinan antara lelaki angka 3a ke perempuan angka 4 atau lelaki angka 7 ke perempuan angka 6d akan disebut pulang ka bako, karena masing-masing mereka menikah dengan kemenakan ayahnya. Atau dari sisi pihak perempuan akan disebut ma ambiak (pulang) anak pisang. Demikian juga sebutan bagi hubungan lelaki angka 6a pada B yang menikah dengan perempuan angka 8 pada C, dari sisi B akan disebut pulang ka anak pisang, sedangkan dari isi perempuan angka 8/C akan disebut ma ambiak induak bako.

Dan bisa diungkap dalam bentuk kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan antar etnis, dengan basaluak budi, ma angkek induak dan sebagainya. Dari perkawinan antar etnis, budaya Minangkabau punya solusi penyelesaian. Yaitu dengan memasukkan calon menantu (lelaki atau perempuan) ke kaum induak bako sebagai kemanakan nan mancari induak. Bila lelaki akan juga diberi gelar secara Minangkabau. Bila tidak demikian, menantu lelaki dari etnis lain akan berdiri sendiri dalam lingkungan kerabat isterinya atau menantu perempuan akan dianggap orang tak berkerabat. Pergaulan mereka hanya sebatas di dalam rumah tangga dan keluarga mertuanya. Dimasa sebelum 50-an, saya banyak menemukan perantau lelaki etnis Cina atau etnis lain yang diterima sebagai kemenakan dan diberi suku sepanjang yang bersangkutan beragama agama Islam.  

Hubungan baik dalam pergaulan bagi perantau etnis lain di Ranah Minang, secara bertahap akan menumbuhkan hubungan yang akrab dan membaur dan diakui menjadi masyarakat Minangkabau. Ini terlihat dari kedudukan Bustanil Arifin, SH, mantan Ka Bulog dan Menkop serta A.A. Navis di mata masyarakat Minangkabau sebagai sudah membaur. Demikian, bila Minangkabau dilihat dari sudut kebudayaan, bukan genealogis.

Hubungan kekerabatan yang seluas dan sekompleks itu dalam budaya (adat) Minangkabau, sangat dipelihara dan saling memelihara. Terungkap dalam pepatah siang ba liek-liek -malam danga-dangakan atau dakek, janguak bajanguak -jauah jalang manjalang. Pepatah yang sifatnya membimbing semua anggota kaum, bukan saja agar tetap berhubungan dalam suka dan duka, tapi juga menumbuhkan kewajiban dan rasa tanggung jawab individu untuk saling menjaga atau mengontrol supaya jangan terjadi sesuatu yang dapat membuat malu, bukan saja anggota kaum kerabat lainnya, tapi juga suku, kampung halaman bahkan teman sepergaulan pun. Dalam hal ini, kita melihat ada garis lurus dengan ajaran dan anjuran memelihara silaturrahmi dalam Islam.

Selain itu, terungkap juga dalam pepatah pola memelihara silaturrahmi antara kerabat (jauh dan atau dekat) salah basapo, sasek batunjuak-an; lupo bakanakan (ba ingek-an), takalok bajagokan.

Sekaligus dapat disebut sebagai Kewajiban Azasi seperti yang diajarkan dalam Islam,

 kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.( Q.S. 103-al’Ashr/3)

Untuk selalu saling menasehati dalam menegakkan kebenaran dan saling tegur sapa dengan dan dalam kesabaran.

Lalu dalam pergaulan terwujud pula nan mudo dikasihi – nan tuo dipamulia, samo gadang lawan baiyo, dan selalu bersekadu berbuat kebaikan, mencegah hal-hal yang tak baik seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw. “Bukanlah dari golongan kami, mereka yang tidak menyayangi yang muda, menghormati yang tua, menyuruh berbuat baik, melarang berbuat kemungkaran “. (HR Turmudzi dan Ahmad).[2]

 

NILAI KEKERABATAN

Nilai kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau dapat dan akan tumbuh menjadi budaya (adat) Minangkabau yang kuat, karena adanya rasa malu dan kebersamaan yang dituntun dengan ajaran Islam dan ditanamkan sejak dini oleh orang tua-tua di lingkungan si anak bertumbuh. Sehingga seseorang akan merasa dirinya ada karena diperlukan dan sebagai bagian dari serta dapat dibanggakan oleh kerabatnya. Bila seorang lelaki (mamak) merasa gagal menjadi sosok yang diperlukan dalam kaumnya, bukan tak ada yang dengan sukarela meninggalkan kampung halaman dalam sebutan ma itaman korong jo kampuang sebagai tindakan baralah. Dengan demikian paham individualistis (nafsi-nafsi) pada setiap orang Minangkabau akan terdesak kebelakang bila orang sudah merasa bagian yang tak terpisahkan dari kelompoknya dan iapun memerlukan kelompok tersebut, baik sebagai tempat berlindung atau tempat uji coba kemampuan.

Ungkapan baralah atau mengalah dalam budaya Minangkabau bukanlah kata tanpa makna sekaligus indikasinya. Setiap orang tua (termasuk mamak) akan menanamkan sifat baralah atau mengalah pada anak-anak/kemenakannya bila masalahnya berhadapan dengan saudara-saudaranya yang lebih muda atau yang belum memahami bagaimana mempergunakan hak-hak individu dalam kelompoknya. Dan sering terjadi antara saudara lelaki menghadapi saudara perempuannya. Namun pada saat yang sama menanamkan juga pentingnya rasa kebersamaan di antara mereka yang sekaum, sepusaka, sepandam sepekuburan tersebut. Bahwa seseorang adalah bagian dari lainnya. Baik di dalam nan saparinduan, (yang sekaum sepusaka – sepandam sepekuburan) atau yang sepesukuan (yang sepayung penghulu), yang se surau, se sasaran maupun yang se korong kampung – se tepian tempat mandi, yang se nagari dan seterusnya bisa meluas ke yang ba kuduang – nan bakaratan, basapiah nan babalahan dalam kadar yang wajar.

Antara mereka yang berkerabat seperti itu, sudah ditanamkan juga sejak kecil apa itu nan sa raso jo pareso, sa ino sa main. Bahwa hanya saudara-saudaranya itulah sebagai kerabat, yang akan membela kepentingannya bila berhadapan dengan pihak luar. Seperti terungkap tagak di korong mamaga korong, tagak di suku ma maga suku, tagak di nagari mamaga nagari. Pepatah yang sering juga di salah artikan, seolah memberikan pembelaan kepada saudara atau kaum kerabat, meskipun yang bersangkutan ternyata salah menurut ukuran umum. Sehingga masa kini pun masih kita saksikan terjadinya cakak ba kampuang, ba nagari hanya karena soal kecil. Rebutan sarang burung atau buah jengkol, pesepadan dan sebagainya. Padahal untuk memahami adagium itu perlulah merujuk pada kaidah induknya yaitu: syarak mangato – adat mamakai. Sesuai patron Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah. Dan itu akan ditemukan dalam hadits Rasulullah saw.:

Bersabda Rasulullah saw: “Bantulah saudaramu yang menganiaya maupun yang teraniaya”; Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, aku -bisa- menolong yang teraniaya, lalu bagaimana aku -akan- menolong yang menganiaya ? “. Rasul menjelaskan: “Kamu mencegahnya dari perbuatan menganiaya, demikianlah bentukpertolongan kepadanya “.[3]

Hadits di atas dapat dibandingkan dengan lafaz berbeda karena langsung menyangkut masalah:

Sabda Nabi saw. “Tidak mengapa (saling bersorak, tapi) seseorang hendaklah menolong saudaranya yang menganiaya maupun yang dianiaya”. Dengan uraian penjelasan “Jika dia menganiaya, cegahlah dia; jika dia dianiaya bantulah dia”.[4]

Dengan demikian, pengertian tagak di korong mamaga korong, tagak disuku mamaga suku dstnya tersebut bukanlah dengan ikut masuk (terjun) dalam masalah yang sedang terjadi. Akan tetapi dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan masing-masingnya menjaga prilaku supaya tidak memalukan korong atau suku nya. Juga dengan memberi nasehat pada sanak famili atau kaum kerabat supaya dalam bergaul dengan pihak lain akan selalu memelihara tingkah laku, jauh dari hal-hal yang bisa mengundang masalah dan memalukan korong kampung atau suku sebagai tindakan pencegahan. Selain itu, tindakan berupa aksi langsung memberikan perlindungan (jika mampu dengan kekuatan sendiri) atau memberikan pembelaan (dengan berbagai kemungkinan yang terbuka) kepada korong, kampung, suku atau nagari, bila menghadapi perlakuan sewenang-wenang dari pihak lain. Dan hadits: Siapa saja diantara kamu yang melihat terjadinya sesuatu yang tidak balk (sebuah kemungkaran) hendaklah ia mengubahnya dengan kemampuan yang ada pada (tangan / kekuasaan) nya.[5] termasuk dalam pengertian ini.

Rasa malu sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya orang Minangkabau. Pas seperti yang diajarkan Islam, bahwa malu adalah bahagian -yang tak terpisahkan dari iman-. Selain itu, budaya Minangkabau ditegakkan juga di atas fundasi raso jo pareso dan salang tenggang dalam pergaulan. Bahkan budaya Minangkabau telah mengidentikkan tidak bermalu sama dengan binatang. Ini dapat dilacak dari sebutan “co kambiang mangawan”[6]  terhadap lelaki-perempuan yang bergaul bebas secara terbuka di tempat umum.

Di masa lalu, bila orang melihat seseorang berperangai tak senonoh akan disebut indak bataratik Lalu orang akan menanyakan kemenakan siapa, bukan anak siapa. Karena adalah tugas mamak (kaum, korong, tungganai) untuk mendidik anak kemenakannya bataratik atau kenal sopan santun. Dan ‘rang semenda akan diberi teguran oleh mamak rumah[7] nya secara kias, bila anak-anaknya berperilaku tak keruan (apalagi di tempat umum, memberi malu mamak) supaya mendidik anak-anaknya selaku urang sumando niniak mamak, bukan rang sumando apak paja (sekedar penyebab kelahiran dalam korong orang).

Selain hal-hal diatas, nilai dan hubungan kekerabatan dapat juga dideteksi dari berbagai adagium (pribahasa; pepatah; petitih; bidal), a.l:  di cancang pua[8] – ta garik andilau[9]; (di cencang puar, tergerak -tergoyang, tersinggung- andilau);

Maksudnya adalah bila seorang anggota kaum dijadikan gunjiang (disebut-sebut secara negatif; gosip) oleh pihak lain (misalnya dalam tingkat kecamatan), maka seluruh anggota kaumnya, bahkan kaum ayahnya dan anak pisangnya, termasuk orang senagarinya akan merasa digunjing dan beroleh malu. Orang dari suku lain pun sudah berhak memberikan teguran. Bila digunjing dalam nagari, orang sesuku walau tidak sekaum dan sepusaka dengannya akan tersinggung sehinga menumbuhkan hak melakukan teguran. Radius atau lingkaran yang merasa tersinggung akan meluas atau menyempit, tergantung tingkat apa sosok atau tokoh yang digunjing. Jika sudah jadi tokoh nasional, maka yang akan merasa malu adalah semua orang Minang atau yang merasa turunan Minang. Kini bisa juga orang se Sumatera Baratnya.

Sebaliknya, ketika ada orang yang tiba-tiba menjadi buah mulut, idola dan tumpuan harapan banyak orang, ternyata adalah orang Minang meskipun lahir di perantauan atau anak pisang dari orang Minang yang sudah lama hilang menjadi Sutan Batawi, Rajo Medan atau Rajo Palembang dsb.nya, akan menumbuhkan rasa bangga meskipun dalam kadar yang berbeda di antara sesama orang Minang. Tergantung hubungan jauh dekatnya dengan sumber gunjingan.

Juga tergambar dalam pepatah:  ilalang nan ta baka – si cerek[10] ta bao rendong; (hilalang yang terbakar, sicerek terbawa rendong);

Maksudnya, bila sesosok orang berbuat ulah. baik secara hukum nasional (melakukan kejahatan) atau secara moral (melompat pagar, menempuh rusuk jalan), maka seluruh kerabat atau sanak famili yang bersangkutan pun merasa mendapat hukuman, meskipun dalam bentuk menanggung malu. Namun perlulah diungkapkan, bahwa maksud pepatah ini sama dan sebangun dengan Firman Allah Swt:  

(Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya secara khusus menimpa mereka yang zalim (pelaku kejahatan) saja dari kalangan (sekitar) kamu [11].

 Nash yang menjadi dasar hukum untuk memberi kewajiban (hak) kepada teman atau tetangga untuk melakukan nasehat, teguran bahkan pencegahan secara langsung. Prinsip ini juga terlihat dianut oleh Hukum Pidana[12] yang berlaku di Indonesia, meskipun warisan kolonialis Belanda. Akan dituduh dengan tindak pidana membiarkan, bagi siapa yang melihat suatu kejahatan dilakukan tanpa mencegah atau melaporkan pada yang berwajib.

Kedua pepatah di atas secara jelas mengabarkan pada kita bahwa dalam hal dan kadar tertentu kita sebagai anggota kaum, dalam suatu kekerabat yang luas atau sempit, bisa saja memikul beban emosional, akibat suatu perbuatan pihak lain yang secara pribadi bahkan tidak kita kenal pun. Dan kita bisa saja mendapat beban risiko pahitnya, hanya yang karena yang menjadi sumber masalahnya adalah orang Minang, anak pisang, induak bako, atau mereka yang bersamaan suku atau nagari dan sebagainya.

Oleh karena dampak masalahnya begitu luas, maka setiap individu orang Minang, baik sebagai orang sesama Minang, se propinsi, se kabupaten, se kecamatan, se nagari, se suku dan sebagainya beroleh hak penuh (secara moral dan alami) untuk menyampaikan teguran atau nasehat supaya tidak mendatangkan rasa malu pada pihak lainnya. Demikian dapat kita simak dari pepatah salah basapo, sasek batunjuak-an, takahk bajagokan, lupo manganakan dan seterusnya.

Dari hal-hal yang dikemukakan tersebut, kita akan melihat adanya garis lurus hubungan budaya Minangkabau tersebut dengan  ajaran  Islam  sebagai  sendi  tempat tegaknya yang menyebut bahwa pada diri kita ada hak orang lain.

 

dirimu sendiri punya hak atas tubuhmu, keluargamu punya hak atas dirimu. Maka tunaikanlah dengan benar -semua- hak-hak tersebut”. (HR Bukhari)[13] Atau dalam formula Minang akan disebut: “nagari ka samo kito uni, jalan ka samo kito tampuah “. Maksudnya adalah untuk mengingatkan masing-masing kita agar saling menjaga diri dan prilaku supaya pihak lain tidak dirugikan.

Untuk menjaga ada dan ujudnya nilai-nilai kekerabatan dimaksud, budaya Minangkabau memperlihatkannya dalam berbagai lambang materi. Seperti rumah gadang (sebagai rumah tua milik bersama, rumah asal, tidak hams beratap gonjong), pandam pakuburan, sasok, surau, untuk kelompok kaum yang sepusaka atau sepesukuan, balai adat, tapian, masjid dan sebagainya untuk kelompok yang lebih luas tanpa ikatan rurunan. Malah Singgalang, Merapi dan Kode Plat mobil (BA) pun dijadikan lambang pengikat orang Minang secara keseluruhan.

 

ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG

1 . Ancaman Dan Tantangan.

 

ebelum ini, sudah dikemukakan bagaimana pola yang terbentuk dan cara orang tua-tua masa lalu memelihara hubungan kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau, yang dilandasi pada raso jo pareso, sa ino samalu. Atau dalam kalimat yang lebih lugas, tenggang-manenggang. Dimasa lalu, hubungan kekerabatan itu cukup dapat dikawal oleh ninik mamak peraangku adat, melalui berbagai instrumen tradisional. Antara lain terpusatnya sumber mata pencaharian anggota kaum (berupa harta pusaka), tatacara mencarikan jodoh (suami) atau menerima lamaran (untuk isteri) bagi anak-kemenakan, sekaligus sebagai ipar besan bagi kaum ada pada kewenangan Mamak Kepala Wans. Dan hubungan kekerabatan yang dipelihara untuk membuat setiap individu dalam kerabat itu merasa, aman dan diperlukan. Selain untuk mempertahankan diri sendiri dalam kebersamaan, juga untuk melindungi serta keutuhan kebersamaan dalam kekerabatan tersebut.

Tuah manusia sepakat, pai sabondong, pulang satampuah, barek samo dipikua, ringan sanio dijinjiang. Begitu antara lain ungkapan yang sering kita ucapkan dan diyakini sebagai patron kekerabatan masyarakat Minangkabau. Dan nampaknya sejalan dengan ajaran Islam atau memang bersumber dari ajaran Islam yang mengajarkan betapa pentingnya kebersamaan umat., bila kita simak hadits Nabi saw:

 

Barang siapa yang memisahkan dirinya dari jama’ah -walau-satu jengkal, berarti dia sudah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. (HR Bukhari)[14].

Dan dalam konteks dengan kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau, mereka yang menyimpang dari kebersamaan yang telah dipolakan, akan terkena risiko dalam berbagai tingkatan. Sejak yang dikucil dari pergaulan sebelum membayar denda penyesalan pada nagari, sampai yang dikenai hukum buang sapanjang adat (buang sapah, buang habis). Bila terkena hukuman adat yang terakhir ini, maka segala hak-haknya yang tumbuh karena hubungan adat akan dicabut.

Akan tetapi, masuknya budaya luar (sistem pemerintahan dan usaha) tentang sumber mata pencaharian, yang memungkinkan anak kemenakan bekerja sebagai pegawai, (negeri atau swasta) atau usaha-usaha yang non agrarisch lainnya, telah sekaligus merobah, setidaknya mempengaruhi struktur tradisional kekeluargaan orang Minangkabau. Semula berdiam di rumah orang tua, akan berpindah ke rumah yang didirikan sendiri, juga bukan lagi di atas bagian tanah pusaka kaum, tetapi di atas tanah yang dibeli dengan hasil pendapatan sendiri. Ujung-ujungnya adalah kekuasaan Mamak Kepala Waris terhadap anggota kaumnya tidak sama lagi dengan sebelumnya. Selain itu, peranan dan tanggung jawab seorang suami pada anak-isterinya pun mengalami perobahan 180°. Semua suami, yang juga adalah mamak dalam kaumnya sudah akan (hampir) sepenuhnya mengurus kepentingan keluarganya, tidak lagi seperti masa lalu, sibuk mengurus sawah ladang kaum orang tuanya. Sedangkan harta pusaka (collectief bezit), hampir semuanya sudah habis terindividualisasikan kepada anggota kaum. Malah sudah dibuku tanahkan (sertifikat) atas nama mereka masing-masing.

Perobahan-perobahan demikian, sekaligus juga merombak beberapa sisi beban tanggung jawab yang selama ini berada pada kewenangan mamak, terutama dalam urusan kekerabatan. Sedikit atau banyak telah menggeser dan memberi peran kepada suami para kemenakan (urang sumando). Akan tetapi, sepanjang urang sumando (suami para kemenakan) masih merasa perlu dihormati atau disegani oleh urang sumando nya sendiri di kaumnya, jaringan kekerabatan seperti semula tidak akan mengalami gangguan, karena iapun masih harus bertenggang rasa dengan mamak-mamak dalam kaum isterinya.

Namun tatanan kekerabatan masa lalu akan berombak total, apabila turunan mereka tidak lagi dididik perlunya dalam kebersamaan, betapa pentingnya rasa malu, berbasa-basi, bertenggang rasa seperti yang sudah-sudah, apabila prilaku nafsi-nafsi (individualistis) dan nan ka lamak di awak surang secara materialisasi sudah pula mengedepan. Apalagi bila ditunjang oleh mapannya kehidupan keluarga inti dan sudah dirasa berat memberikan bantuan pada kaum.

Saya sendiri, sebagai advokat-pengacara, telah berkali-kali diminta ikut menyelesaikan kasus perkawinan dari mereka yang ber-sanak ibu (ibu mereka bersaudara handling). Satu di antaranya terjadi di antara warga dari salah satu nagari di Luhak Nan Tuo (Tanah Datar), meskipun kejadiannya di rantau. Agama Islam memang tidak melarang perkawinan demikian, akan tetapi tidak pula menyuruh untuk saling kawin mengawini diantara mereka yang sekaum sepusaka. Apalagi menyuruh sesuatu yang dampaknya akan berakibat pecah atau kacaunya kesatuan sebuah kaum.

Lalu ada lagi sesebutan: kok indak ameh di pinggang dunsanak jadi urang lain; adalah sepenggal pepatah bernuansa sarkatis, betapa akibatnya bila lelaki Minang dalam keadaan tidak punya emas (tidak berpunya). Seolah saudara-saudaranya akan menghindar darinya dan akan membiarkan diri melarat sendiri. Sebentuk sikap yang dimuat dalam pepatah tersebut, perlu ditempatkan pada posisi yang benar.

Bahwa secara prinsip, agama Islam pun menganut sikap demikian. Pelajari saja dengan tenang salah satu Rukun Islam adalah kemampuan membayar zakat. Kewajiban dan menjadi rukun sahnya seseorang menjadi muslim, tanpa embel-embel penjelasan seperti menunaikan haji ke Mekah dengan catatan tambahan sekali seumur hidup jika ada kemampuan internal, ada kesempatan dan ada kemungkinan secara internal dan ekstemal. Bila hanya dipahamkan secara sepotong-sepotong, maka hanya mereka yang membayar zakat sajalah yang boleh disebut sebagai Muslim. Apakah dengan demikian, bagi yang masih belum mampu membayar zakat belum boleh disebut Muslim ?. Ada hal-hal yang perlu disimak, yaitu adanya ketentuan rukhsah (dispensasi). Malah bagi yang belum mampu secara objektif, berhak rnenerima zakat sebagai fakir atau miskin. Padahal semua kita tahu, baliwa Allah swt lebih menyukai Muslim yang kuat berbanding dengan Muslim yang lemah. Demikian, maka rukun zakat adalah rukun pendorong untuk membentuk sikap individu setiap Muslim supaya giat berusaha sampai mampu membayar zakat dan mencegahnya jadi pengemis.

Begitu jugalah dengan adagium Minangkabau diatas. Adat dan budaya Minangkabau menghendaki setiap lelaki Minangkabau, haruslah punya kemampuan, selain ilmu juga secara materi. Diperlukan untuk membantu dan menambah harta pusaka kaumnya, selain memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendiri. Malah mendorong mereka untuk merantau, dan silakan kembali- setelah dirasa berguna untuk kaum dan korong kampung. Namun bagi yang belum terbuka kesempatan menjadi lelaki mampu, secara hukum adat pun terbuka peluang untuk menggarap harta pusaka kaumnya, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pun. Harta kaum yang digarap untuk anak bini seperti itu, disebut arato bao (harta bawaan), yang tunduk pada ketentuan bao kumbali-dapatan tingga.

Peluang

Bagaimana pun bagi orang Minangkabau yang menyadari betapa nikmatnya hidup berkerabat dan bermasyarakat serta betapa susahnya hidup sendiri, menyendiri dan dijauhi seperti yang disindirkan gurindam lama nan ba taratak ba koto asiang - ba adat ba limbago surang, ba banak di ampu kaki, ba kitab di buku tangan, tantangan keadaan akan diolahnya menjadi peluang. Sa iriang anakjo panyakik – sa iriang padijo Siangan, sudah diamati dan dialami. Penyakit di obat, Siangan di siangi. Masalah dihadapi dengan tenang dan diselesaikan dengan baik, tak usah sesak nafas.. Orang baru akan menikmati hasil, bila ia mampu mengatasi rintangan. Orang baru akan merasa betapa nikmatnya minuman, setelah mengalami betapa perihnya tenggorok dikala haus. Ta lumbuak hiduak di kelok kan, ta tumlnuik kuto di pikiri, la liinihiuik ntndiang dinuinuangkan.

 

KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari pendapat yang saya kemukakan di atas, saya pulangkan saja pada kita bersama, karena yang disebut Minangkabau adalah kebersamaan kita. Raso di bao naiak, pareso di bao turun. Apakah sistem dan nilai kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau yang kita alami, kita lihat dan kita dengar selama ini akan kita pelihara dengan revisi penyesuaian disana-sini (usang-usang di barui, lapuak-lapuak dikajang), atau akan kita biarkan saja perkembangannya pada generasi mendatang tanpa bimbingan karena mereka yang akan memakai?. Lalu dianggap saja sebagai kebebasan individu atau Hak Azasi Manusia ?.

Akan tetapi sedikit pesan ajaran agama yang sudah dipahami orang tua-tua masa lalu, bahwa kita sebagai manusia adalah makhluk yang juga disebut khalifah. Dalam kata lain adalah subjek yang membentuk, bukan objek yang dibentuk. Generasi masa kini punya kewajiban untuk meninggalkan generasi penggantinya dalam keadaan lebih baik, tetap kuat menghadapi dan mengolah tantangan menjadi peluang yang menguntungkan. Bukankah Islam sendiri mengajarkan, malah memerintahkan umatnya:

Hendaklah takut pada -azab dan kemurkaan Allah- semua mereka yang seandainya akan meninggalkan anak cucu dibelakang mereka dalam keadaan yang serba lemah (baik ilmu, pisik, kesehatan, kemampuan, kekuasaan dan politik.



[1]  karik – ba’ik; dua-duanya dari kata Arab; karib – ba’id (dekat dan jauh), dalam hubungan kerabat dekat dan kerabat jauh dalam banyak sisi dan arah..

 

[2] DR Sayyid M. Nuh; terjemahan jilid 2, halaman 267.

[3] Sunan Al Tiimidzi; Hadits No. 2356, dengan nilai sahih.

[4] Sahih Muslim; hadits no. 2213. teguran Nabi saw. dalam kasus perkelahian seorang pemuda Muhajirin dengan pemuda Anshar, dan yang lainnya saling bersorak memberi semangat mendukung kelompoknya masing-masing seperti masa jahiliyah.

[5] Ibidem No. 1540.

[6] “co kambiang mangawan” (bagai kambing turut kawan, kejar-kejaran cari pasangan di manapun).

[7] mamak rumah; sebutan terhadap saudara lelaki istcri dari sisi seorang suami (rang semenda) di suatu kaum, baik sekandung atau hanya sepesukuan.

[8] pua; puar; sejenis kapulaga (banyak variasinya), dibeberapa nagari disebut salo.

[9] andilau atau endilau; pohon dengan nama tatinnya Commersonis bartramia MERR.

[10] sicerek (clausena cxavata); nama pohon kecil, daunnya biasanya dijadikan obat tradisional;

[11] Q.S. 8-al Anfal/25

[12] Menurut catatan sejarah ilmu hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ini, semula adalah konkordans dari KUHP Negeri Belanda, bersumber dari Code Napoleon, sebelumnya di kutip dari Hukum-Hukum yang berlaku di Cordoba yang Islam.

 

[13]  Sayyid Muhammad Nuh; Aafaatvn ‘Alath-Thariq; Darul Wafa, Mesir, Cet.V 1413 H/1993 M; sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Pcnyebab Gagalnya Dakwah”; lihat jilid 1 halaman 30.

 

[14] Ibidem; lihat jilid 1 halaman23.