Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Khotbah, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pendidikan, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Surau
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
“Dan pada sebagian malam hari, (shalat) tahajjudlah sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhamu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”
(Q.S. Al Israa: 79)
Sifat Ibadurrahman yang ketiga: Shalat Malam
Pada malam hari Ibadurrahman berada dalam keadaan antara sujud dan berdiri, yang berarti mereka sedang mendirian shalat (Qiyamullail).
Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Q.S. Al Furqan: 64)
Mereka diberi sifat sujud, karena mereka meletakkan kening di atas tanah, menghadap Allah. Dan mereka juga berdiri, membaca Kalamullah.
Ibadurrahman melakukannya bukan mencari kehormatan di mata manusia, bukan untuk mencari ketenaran dan pujian, tapi mereka melakukannya karena mengharap ridha Allah dan rahmat-Nya serta karena takut akan azab-Nya.
Di dalam riwayat banyak sekali yang menceritakan tentang keadaan Rasulullah SAW dalam melewati waktu malamnya.
Salah satunya diriwayatkan bahwa suatu hari Ubaid bin Umair dan Atha’ bin Abu Rabbah mendatangi rumsh Sayyidah Aisyah r.a lalu mereka bertanya,
“Beritahukanlah kepada kami sesutau yang paling menakjubkan yang engkau lihat pada diri Rasulullah SAW!” Setelah diam beberapa saat,
Aisyah menjawab, “Suatu malam beliau berkata kepadaku, ‘Hai Aisyah, biarkan aku malam ini beribadah kepada Rabbku.” Aku berkata, “Demi Allah, aku suka selalu dekat dengan engkau, namun aku juga suka apa yang membuat engkau senang.”
Maka beliau bangkit, bersuci, lalu berdiri untuk mengerjakan shalat. Beliau terus menerus menangis, lalu beliau duduk dan masih tetap menangis hingga janggut beliau basah oleh air mata. Lalu beliau berdiri dan terus menangis hingga tanah di dekat beliau basah. Kemudian Bilal datang mengumandangkan Azan Subuh.
Ketika melihat beliau menagis, Bilal menghampiri beliau seraya berkata,
“Wahai Rasulullah, engkau menangis, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lampau dan dosa-dosamu yang akan datang.”
Beliau menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang bersyukur?”
Begitulah waktu malam yang dilalui oleh Rasulullah SAW, dan begitu juga yang dilakukan oleh para sahabat beliau.
Al Hasan bin Shaleh – salah salah seorang fuqaha salaf – pernah memberikan seorang pembantu perempuan kepada sekumpulan orang.
Ketika memasuki sepertiga terakhir dari waktu malam, perempuan pembantu itu bangun dan menyeru mereka, “shalat, shalat!”
Mereka bertanya-tanya, “Apakah sudah subuh? Apakah fajar sudah terbit?”
Perempuan pembantu itu balik bertanya,
“Apakah kalian tidak shalat kecuali subuh saja?”
Mereka menjawab,
“Memang, kami hanya biasa mengerjakan shalat fardhu.”
Maka perempuan pembantu itu menemui Al Hasan dan memohon kepadanya dengan berkata,
“Tuan telah menyerahkan aku kepada sekumpulan orang yang tidak mendapatkan bagian apapun dari waktu malam mereka. Demi Allah aku memohon agar tuan mengambil aku kembali.”
Barangsiapa yang tidak mau melakukan shalat malam, maka hendaklah ia mendirikan shalat fardhu tepat pada waktunya dan tidak mengulur-ulur shalat subuh sehingga matahari hampir terbit pula karena kesukaan tidur atau lebih suka tidur daripada mengabdi kepada Tuhannya.
Yusuf Al Qardhawy mengatakan,
“Pola hidup manusia sudah banyak yang rusak. Dulu mereka suka tidur lebih cepat dan bengun lebih cepat pula. Ketika berbagai macam perangkat dan fasilitas modern, media massa, TV, film, Video ada di mana-mana, maka mereka belum tidur hingga tengah malam, dan mereka pun kesulitan bangun lebih dini.”
“Disebutkan dari Nabi SAW, bahwa ada seseorang yang tidur sepanjang malam hingga pagi hari. Maka beliau bersabda, “Itulah orang yang dikencingi syeithan di bagian telinganya.” (H.R. Bukhari & Muslim)
Rasulullah SAW bersabda:
“Syeithan membuat tiga simpul tali di bagian belakang kepala salah seorang di antara kalian, yang pada setiap simpul tali ia bubuhkan stempel, ‘Malam masih panjang, maka tidurlah lagi’, Jika ia bangun dan menyebut nama Allah, maka simpul itupun terburai.
Jika ia wudhu’, maka satu simpul lagi terburai,
Jika ia mendirikan shalat, maka seluruh simpul terburai, sehingga dia menjadi bersemangat dan tentram jiwanya. Jika tidak, maka tertekanlah jiwanya dan (timbullah) malas.”
(H.R. Bukhari)
Simpul tali syeithan itu senantiasa ada di kepala setiap orang.
Karena itu Rasulullah SAW bersabda;
“Lepaskanlah simpul tali syeithan itu meskipun dengan dua rakaat.” (H.R. Ibnu Khuzaimah)
Syaikh DR. Yusuf Al Qardhawy mengatakan,
“Shalat malam dapat dikerjakan seusai shalat Isya hingga waktu fajar.
Kita bisa memilih bagian dari bentangangan waktu itu.
Shalatlah menurut kesanggupan, bisa dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat, hingga dua belas rakaat, dan akhirilah dengan shalat witir, karena sesungguhnya akhir shalat malam itu dipersaksikan.
Tuntunan yang paling sederhana dari setiap muslim ialah melaksanakan shalat fardhu.
Tapi Allah mensifati Ibadurrahman, bahwa mereka adalah orang-orang yang sujud dan berdiri melaksanakan shalat di waktu malam (Qiyamullail), dan tidak mensifati mereka sebagai orang-orang yang hanya memelihara dan mendirikan shalat fardhu.
Memang memelihara shalat fardhu merupakan satu tingkatan, tapi itu bukan tingkatan Ibadurrahman. Artinya, Ibadurrahman memiliki tingkatan yang lebih tinggi lagi.”
Abdullah bin Sallam berkata,
“Ketika pertama kali Rasulullah SAW menginjakkan kaki di Madinah, maka orang-orang berkerumun mengelilingi beliau, dan aku termasuk mereka yang ikut berkerumun.
Setelah aku amati kuperhatikan wajah beliau, maka aku tahu bahwa wajah itu bukanlah wajah pendusta. Perkataan yang pertama kali aku dengar dari beliau adalah :
“Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan, jalinlah hubungan persaudaraan dan shalatlah pada malam setelah manusia tidur, niscaya kalian akan masuk sorga dengan sejahtera.” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
Allahi A’lam bi as Shawab
Wassalam,
Buya H. Masoed Abidin
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Komentar, Masyarakat Adat, Mukjizat Alquran, Pendidikan, Suluah Bendang di Nagari, Surau, Tulisan Buya
“Rendah Hati”
Oleh : H. Mas’oed Abidin
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ;
“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang (Ibadurrahman) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (mengandung) keselamatan.
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.![]()
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta.
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami …Anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami, penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam sorga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan-ucapan selamat di dalamnya.”
Firman Allah ini ditemui di dalam Alquranul Karim, Q.S. Al Furqan, ayat 63-75.
Ibadurrahman adalah hamba-hamba yang dinisbatkan kepada Allah semata (Ar Rahman) yang mengandung pengertian, bahwa mereka adalah hamba-hamba yang layak mendapatkan rahmat Allah dan mereka selalu berada dalam lingkup rahmat-Nya.
Mereka adalah orang-orang yang menyadari kekuasaan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, yang memurnikan agama karena Allah dan Allah memurnikan agama-Nya bagi mereka.
Dinisbatkannya mereka kepada Allah Yang Maha Rahman – sebagaimana yang dinyatakan langsung oleh Allah – oleh karena disana juga ada golongan-golongan hamba yang lain, seperti hamba syeitan, hamba taghut, hamba syahwat, hamba uang, hamba khamar, hamba narkoba, hamba birahi, hamba harta, hamba tahta, hamba wanita. Ibadurrahman mempunyai sifat dan tanda-tanda sebagaiman yang disebutkan Allah di dalam ayat-ayat di atas.
Sifat-sifat tersebut adalah:
1. Tawadhu’ dan rendah hati
2. Murah hati
3. Mendirikan shalat malam (Qiyamullail)
4. Takut neraka
5. Sederhana dalam membelanjakan harta
6. Tauhid
7. Menjauhi tindak pembunuhan dan menghormati kehidupan
8. Menjauhi zina
9. Taubat Nasuha
10. Tidak bersumpah palsu dan meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat
11. Menyelami ayat-ayat Allah
12. Memohon kebaikan bagi istri dan keluarganya.
Sifat Ibadurrahman yang pertama adalah Tawadhu’, sebagaimana diungkap oleh Al Qur’an bahwa mereka berjalan di muka bumi dalam keadaan rendah hati dan penuh tawadhu’.
Ibadurrahman bila berjalan di muka bumi dalam keadaan rendah hati, tawadhu’ dan lemah lembut, berjalan dengan penuh kewibawaan dan kehormatan, tidak dengan sikap sombong dan semaunya sendiri, tidak merasa lebih tinggi dari siapapun, tidak menyeramkan dan tidak congkak.
Syaikh Yusuf Al Qardhawy mengatakan maksud berjalan dengan rendah hati bukan berarti berjalan dengan cara membungku-bungkuk seperti orang sakit, sebab Rasulullah SAW tidak berbuat seperti itu, begitu pula para sahabat.
Sebagaimana yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib r.a, dari Nabi SAW, bahwa saat berjalan badan beliau bergerak-gerak seperti sedang meniti jalan menurun. Ini merupakan jalannya orang-orang yang penuh semangatdan pemberani, seperti yang dikatakan Ibnu Qayyim di dalam Zadul Ma’ad .
Abu Hurairah juga pernah berkata, “Aku tidak melihat sesuatu pun yang lebih bagus dari pada Rasulullah SAW. Seolah-oleh matahari berjalan di muka beliau. Aku juga tidak melihat seseorang yang lebih jalannya daripada beliau, seakan-akan bumi menjadi turun di hadapan beliau. Kami sudah berusaha menyeimbangi beliau, tapi beliau seperti tidak peduli.”
Rasulullah tidak berjalan seperti orang sakit atau lamban.
Maksud dari kata-kata cepat di sini bukan berarti cara berjalan yang menghilangkan kewibawaan, yang berjalan terlalu cepat.
Artinya sedang-sedang saja, tidak terlalu cepat tidak terlalu lambat, sesuai dengan perawakan, umur dan kemampuan.
Rasulullah SAW juga para sahabat beliau telah menyontohkan kepada kita sikap tawadhu’ yang pada dasrnya adalah salah satu landasan sikap dan akhlak mereka.
Marilah kita simak kata-kata hikmah berikut ini yang terdapat dalam kitab Muzakarah fi manazili as Shiddiqin wa ar Rabbaniyyin; min khilali an Nushus wa Hikam Ibnu ‘Athaillah Sakandary, karya Syaikh Sa’id Hawwa:
“Barangsiapa yang beranggapan bahwa dirinya tawadhu’ pada hakikatnya dia orang-orang yang sombong, sebab anggapan tawadhu’ seperti ini tidak timbul kecuali lantaran rasa tinggi diri/tinggi hati.
Karena itu, jika engkau beranggapan bahwa dirimu telah tawadhu’ sebenarnya engkau adalah orang yang takabur (sombong).”
Allahu A’lam Bi As Shawab
Diarsipkan di bawah: Bahasa Minang, Buya Masoed Abidin, Komentar, Lapau, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pendidikan, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat
CILOTEH LAPAU ANTARA DIALEKTIKA DAN DINAMIKA MINANGKABAU
Oleh : H.Mas’oed Abidin
WILAYAH MINANGKABAU
Masyarakat Minangkabau adalah salah satu suku bangsa di antara puluhan suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia. Masyarakat Minangkabau hidup di sekitar wilayah Sumatera Bagian Tengah, atau yang dalam Tambo Minangkabau disebutkan wilayah Minangkabau itu meliputi kawasan, “… dari Sikilang Aia Bangih sampai ka Taratak Aia Itam. Dari Sipisok-pisok pisau anyuik sampai ka Sialang Balantak basi. Dari Riak nan Badabua sampai ke Durian ditakiak (ditakuak)
Rajo”, (artinya, dari Sikilang Air Bangis sampai ke Taratak Air Hitam, dari Sipisok-pisok Pisau Hanyut sampai ke Sialang Belantak Besi, dari Riak yang berdebur sampai ke Durian Ditekuk Raja).
Orang Minangkabau menamakan tumpah darahnya dengan Alam Minangkabau, yang secara geografis wilayahnya berpusat di selingkar Gunung Merapi, di Sumatera Barat. Wilayah itu meluas menjadi Luhak dan Rantau. Wilayah Luhak terletak di nagari-nagari yang berada di sekitar Gunung Merapi, sedangkan wilayah Rantau berada di luarnya, yaitu di sekitar wilayah pantai bagian Barat dan Timur Minangkabau.
Dalam Tambo dikisahkan bahwa Alam Minangkabau mempunyai tiga buah Luhak yang disebut dengan Luhak Nan Tigo (Luhak yang Tiga). Terbagi kepada Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Kota. Dari Luhak tersebut, kemudian berkembang menjadi Luhak Kubang Tigobaleh, yang terletak di sekitar Gunung Talang, Kabupaten Solok sekarang.
Wilayah Rantau terletak di luar Luhak-luhak tadi. Semula rantau adalah tempat mencarikan hidup para penduduk, terutama dalam bidang perdagangan. Wilayah rantau, berubah menjadi tempat menetap turun temurun dari para perantau Minangkabau. Terjadilah pembauran dan pemesraan (asimilasi) antara nan datang mencengkam hinggap bersitumpu. Kemudian berkembang menjadi bagian dari pusat pemerintahan di Minangkabau dulu, yakni Kerajaan Pagaruyuang, yang mempunyai Basa Ampek Balai, berninik bermamak, berdatuk dan berpenghulu. Berlakukah pula di wilayah rantau itu, adat istiadat Minangkabau.
ISTILAH MINANGKABAU
Minangkabau lebih dikenal sebagai satu bentuk pusat kebudayaan dengan masyarakatnya yang berstatus matrilineal – atau keturunan menurut garis keibuan. Hubungan kekerabatan ini, adalah perpaduan dan pemesraan antara istiadat (urf) dan syariat agama Islam.
Garis matrilineal yang dianut adalah, bahwa anak yang dilahirkan bernasab kepada ayahnya, bersuku kepada ibunya, dan bersako terhadap mamaknya.
Hubungan kekerabatan seperti ini, mungkin tidak ada duanya di Indonesia. Sistem kekerabatan Minangkabau satu hal yang nyata, dan masih berlaku, walau perubahan terjadi di masa global ini. Kekuatan yang mengikat sistim kekerabatan Minangkabau, terlihat dari berbagai arah dan sudut pandang. Berpengaruh pada semua sisi kehidupan masyarakat Minangkabau.
Kekuatan kekerabatan itu misalnya, berpengaruh kuat pada aspek jiwa dagang masyarakatnya, mobilitas penduduknya, dengan kesukaan merantau ke negeri lain untuk mencari ilmu, mencari rezeki.
Sistim kekerabatan sedemikian itu pula, yang telah mendorong lajunya mobilitas horizontal dalam bentuk imigrasi, dan mobilitas vertical yang menuju kepada peningkatan kualitas.
JALINAN BAHASA DAN KEPERCAYAAN DI MINANGKABAU
Dari sisi kebudayaan dan berbagai hubungan perilaku, terbentuk hubungan jalin berkelindan antara Bahasa dan Kepercayaan orang Minangkabau. Pembauran dengan makna asimilasi adalah pemesraan antara dua unsur atau lebih dalam suatu wadah tertentu. Unsur yang satu menjadi bagian dari unsur yang lain, saling isi mengisi timbal balik. Salah satu bentuk pemesraan itu adalah bahasa dan kepercayaan dalam wadah kesusasteraan di Minangkabau. Penjiwaan dari kehidupan keseharian masyarakat Minangkabau, terasa ada pemesraan antara Bahasa dan Kepercayaan rakyat di Minangkabau. Perasaan itu terbawa kemana saja. Ada di ranah, dan terpakai di rantau. Di mana bumi dipijak di sana adat dipakai. Kaidah hidup ini adalah satu keniscayaan yang lahir dari keyakinan dari generasi berbudaya Minangkabau, di mana saja. Kata “percaya” berarti pendapat, itikad, kepastian dan keyakinan. Kepercayaan diartikan sebagai kebenaran yang diperoleh pikiran. Keyakinan adalah suatu kebenaran yang diperoleh jiwa, dikuatkan oleh pikiran. Kebenaran agama adalah keyakinan. Selanjutnya, kebenaran ilmu pengetahuan, filsafat dan intelektual adalah kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah manusia yang banyak berkaitan dengan kehidupannya. Sejarah kehidupan awal dari masyarakat manusia memberi pengetahuan kepada kita bahwa tiada suatu bangsapun yang hidup atau kelompok manusia yang tinggal pada suatu tempat yang tidak mengenal kepercayaan sebagai satu naluriah hidup yang vital. Kepercayaan timbul bersama dorongan-dorongan lain sebagai perlengkapan hidup manusia umumnya, seperti dorongan rohaniah manusia, yang selalu mengajar mereka untuk berbuat dan menyelesaikannya. Dorongan-dorongan dari dalam jiwa itu berkembang tiada hentinya (dinamis) pada setiap masalah demi masalah yang tidak akan henti-hentinya dalam hidup manusia. Naluri juga diartikan dengan dorongan hati atau keinginan yang berasal dari pembawaan yang menggerakkan untuk berbuat sesuatu. Naluri itu dapat pula disebut instink atau fitrah. Dorongan hati manusia dibedakan antara yang bersifat perasaan biologis dan yang bersifat perasaan rohaniah. Dengan demikian, berkepercayaan adalah salah satu dari perasaan rohaniah yang dapat juga disebut “perasaan keagamaan”. Maka dorongan-dorongan atau perasaan-perasaan yang bersifat biologis seperti dorongan untuk makan, mempertahankan diri, dan melangsungkan keturunan adalah keperluan jasmani. Selanjutnya kepercayaan adalah naluri atau dorongan hati secara fitrah lebih mutlak daripada yang lainnya. Agama adalah tuntunan dan tuntutan hidup yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan dan ketakutan. Dalam agama ada suatu ikatan antara manusia dengan kekuatan gaib. Agama dimaknai dengan aturan yang mengikat manusia atau ad-din atau syari’at (syarak). Kata religious dalam bahasa Latin berarti “mengikat”. Perilaku manusia terikat dengan pengabdian kepada kekuatan besar yang maha dahsyat atau kekuatan ghaib, baik dalam bentuk kultus maupun dalam sikap hidup keagamaan. Sumber utama kepercayaan atau rasa keagamaan ini adalah fitrah manusia yang merupakan anugerah Ilahi, dan melengkapi batin manusia melakukan kegiatan hidup sebagai makhluk yang lemah. Betapapun bersahajanya manusia ternyata kepercayaan membentuk tuntutan naluriahnya. Kepercayaan adalah salah satu dari kekuatan yang mengendalikan perasaan manusia. Kepercayaan menuntut adanya bentuk perbuatan nyata (amal) pada semua tindakan manusia. Pada tingkat ini dapat dirasa hubungan agama dengan kesadaran manusia ada keterikatan erat dengan tenaga di luar diri manusia itu, yang membuat alam nyata manusia, atau syarak mangato adaik mamakaikan. Fungsi naluri dari kepercayaan manusia kepada tenaga gaib itu membentuk keharusan menyatakan diri menjadi pengabdi dengan rasa rohaniah lahir dalam bentuk penghayatan pada berbagai tindakan dan ucapan. Tidak ada suatu macam agama yang tidak dimulai dengan kepercayaan. Di dalam agama Islam, dasar keagamaan disimpulkan atas enam pokok yang disebut dengan Rukun Iman, yaitu mempecayai adanya Allah, Malaikat, Kitab Suci, Pesuruh Tuhan, Hari Kemudian, dan mempercayai adanya kadar Tuhan atas yang baik atau yang buruk. Mengikuti pola rasa rohaniah manusia, maka berkepercayaan atau beragama adalah keperluan manusia yang harus dipenuhi, disamping keperluan pokok lainnya yang bersifat naluri. Kepercayaan bermula dalam tingkat penerimaan dari ilmu pengetahuan. Keyakinan berada pada taraf intensitas dari kepercayaan. Keyakinan selanjutnya meminta keharusan untuk melakukan aktivitas, sedangkan pada kepercayaan belum mempunyai keharusan untuk itu. Kepercayaan (syarak) itulah yang berasimilasi dengan bahasa dalam kesusasteraan Minangkabau.
ASIMILASI ANTARA TUTUR BAHASA DAN KEPERCAYAAN
Pemesraan antara bahasa dan kepercayaan, telah memperkaya Kesusasteraan Minangkabau, terutama kesusasteraan lama atau khazanah kesusasteraan lisannya.
Kesusasteraan Minangkabau sesungguhnya mempunyai pengertian yang dalam, yaitu “hasil bahasa Minangkabau yang indah”. Titik berat kesusasteraan Minangkabau bersifat lisan, terungkap dalam puisi dan prosa berirama. Tidak sedikit khazanah kesusateraan Minangkabau telah ditulis dalam tulisan-tulisan lama memakai huruf arab melayu.
Pemakaian huruf hijaiyah tersebut dalam mengungkapkan kosa kata melayu, adalah bagian dari pemesraan antara bahasa dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang beragama Islam.
Kesusasteraan tidak hanya sekadar hasil seni bahasa belaka. Kesusateraan adalah juga hasil pemikiran, hasil pengalaman, hasil merasa, bahkan hasil dari kehidupan seseorang atau masyarakat dan lingkungannya.
Kesusateraan adalah pula hasil bertutur kata, berciloteh dengan sadar, bukan dengan mimpi. Hasil sastera dapat disimak dalam kehidupan masyarakat pada suatu waktu, menjadi kebudayaan satu suku bangsa atau suatu bangsa.
Salah satu aspek yang amat berpengaruh membentuk kehidupan masyarakat adalah hubungannya dengan sesama, dan hubungannya dengan Penciptanya. Hubungan-hubungan itu tampak nyata di dalam bentuk kesusasteraan.
Kesusasteraan Minangkabau juga memberi jawaban pengaruh hubungan itu. Seperti tersua dalam ungkapan, “Kanan jalan ka Kurai, sasimpang jalan ka Ampek Angkek. Kok iyo pangulu ganti lantai, kok bapijak jan manjongkek. Adaik taluak timbunan kapa, Adaik lurah timbunan aie. Kok bukik timbunan angin, biaso gunuang timbunan kabuik. Adaik pamimpin tahan upek.”
Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, selalu diperhatikan antara dua kekuatan, yang satu secara lahiriah sikap dalam diri insan bernyawa, dan yang kedua adalah kekuatan keyakinan theis (agama) yang mengatur nyawa itu.
Kesusasteraan lahir dan dibentuk oleh dua unsur, yakni unsur nyawa yang memiliki rasa dan periksa, dan unsur agama yang membimbing rasa dan periksa itu.
Budaya kehidupan yang dibimbing oleh keyakinan agama, melahirkan sikap malu. Budaya malu, membentuk masyarakatnya hidup dengan kehati-hatian, serta ingat dan hemat dalam bertindak. Selanjutnya sikap-sikap budaya seperti ini menumbuhkan dinamika dalam kehidupan. Tampak jelas dalam cara bertutur, berciloteh sampai ke lapau-lapau ataupun di surau-surau.
JIWA BAHASA DI MINANGKABAU
Keindahan akan tercipta, ketika hasrat timbul untuk mengembalikan keindahan yang abadi dengan ajaran agama dan keagungan nama Ilahi, ke dalam bentuk-bentuk karya sastera. Asimilasi antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan Minangkabau terasa kental sekali.
Mempersoalkan hubungan yang mesra antara bahasa sastera dan kepercayaan kepada kekuasaan Allah Subhanu wa Ta’ala, menjadikan karya sastera itu indah abadi.
Menggali mutiara milik bangsa yang kaya dengan pemesraan antara agama dan adat istiadat etnik, yang akan memperkuat ke tunggal-ikaan dari puncak-puncak kebudayaan bangsa Indonesia.
Mutiara terpendam yang dapat diselami adalah bahwa kesusasteraan yang hakiki membentuk keperibadian satu bangsa, amat terkait dengan keyakinan pencipta sastera dan pendukungnya, yang keduanya mengabdi kepada Ilahi.
Kesusasteraan Minangkabau adalah pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam satu ungkapan, adaik basandi syarak, menjadi kekuatan besar untuk meraih keberhasilan di setiap masa.
Pengasimilasian antara bahasa dan kepercayaan dalam kesusasteraan sudah tercipta. Kepercayaan adalah fungsi jiwa manusia, dan kemajuan ilmu pengetahuan, telah membawa perubahan-perubahan terhadap jiwa manusia yang kompleks, namun satu keniscayaan belaka bahwa konsepsi kehidupan manusia tergantung pada alat-alat yang ada pada manusia itu sendiri.
Pada masyarakat Minangkabau, fungsi jiwa dibangun oleh kepercayaan kepada Tuhan, Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Esa itu tampak nyata dalam setiap aspek kehidupan kebudayaannya dan riak kehidupan sasteranya. Terutama dalam sastera bertutur dan berciloteh.
Sifat umum masyarakat tradisional Minangkabau di masa ini masih terasa, dan sukar untuk melepaskan kepercayaan dalam kehidupan tradisi mereka.
Pada dasarnya manusia itu bersifat konservatif. Sukar melepaskan perhiasan hidup lama, ingin menyimpan pusaka lama. Di antara pusaka lama itu, banyak di antara kita yang ingin memeliharanya dalam keasliannya”.
Pengukuhan adat bersendi syariat menjadi sangat penting. Jika hal ini dapat tetap ujud dan terpelihara baik, akan banyak manfaatnya menyalurkan nilai-nilai yang berharga dari satu budaya daerah, hasil masa lampau ke dalam kebudayaan Indonesia modern.
Menggali khazanah kebudayaan lama Minangkabau, yang banyak tersimpan di dalam bahasa lisan, serta dan menaikkannya ke atas permukaan kehidupan, menjadi bahasa tulisan, niscaya akan memberi sumbangan besar di dalam memupuk kebudayaan nasional, sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia.
Untuk melakukan kompilasi dari nilai-nilai pusaka Minangkabau yang menjadi mutiara kehidupan berbudaya dengan adat bersendi syari’at, perlu dilakukan observasi yang dipertajam untuk menapak Minangkabau yang kuat di masa depan. Menuntut keharusan pula adanya penelitian historis, terutama diarahkan kepada penyelidikan bentuk-bentuk sastera lisan yang banyak terdapat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, seperti pidato-pidato adat yang masih dihayati dalam kehidupan nyata, serta sopan santun dan kearifan dalam berciloteh baik di lapau atau di surau.
Memang amat sukar untuk menentukan berapa jumlah pendukung kesusasteraan lisan Minangkabau itu. Berapa banyak yang masih tersisa di dalam khazanah golongan terkemuka dalam adat atau penghulu (ninik mamak). Serta berapa banyak yang sudah diidentifikasi kembali oleh golongan cerdik pandai, suluah bendang di nagari, atau mereka yang dapat dianggap mengetahui bentuk-bentuk kesusasteraan lisan itu.
Berlakunya adaik istiadat nan salingka nagari, telah memberi warna perlakuan pribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Adat istiadat yang menjadi kebiasaan pada setiap nagari dan luhak, menjadi kekayaan amat berharga, terutama di nagari-nagari yang masih menjaga nilai-nilai utama yang luhur. Termasuk di dalam berciloteh bersama di lapau dan di mana saja.
PERILAKU BERBUDAYA DAN BERAKHLAK DALAM PENGGUNAAN BAHASA
Perilaku berbudaya dan berakhlak masih dihayati dalam keseharian mereka, disebabkan tetap berlakunya ketentuan syariat agama Islam dengan kuat. Dan terjaganya dengan baik fungsi-fungsi urang ampek jinih dalam lingkungan kekerabatan di nagari-nagari.
Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, akan lebih banyak berbicara daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi harus mengarah.
Kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat sudah lama direkat oleh kentalnya hubungan kebersamaan (ta’awun) di dalam tataran budaya berat sepikul ringan sejinjing sebagai perwujudan nyata nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Tataran budaya sedemikian telah terbukti dalam masa sangat panjang mampu memberikan dorongan-dorongan beralasan (motivasi) bagi semua gerak perubahan (reformasi) dari satu generasi ke generasi berikut di Ranah Bundo ini.
Bahkan telah pula terbukti menjadi modal sangat besar untuk meraih kemajuan di berbagai bidang pembangunan di daerah dan nagari, di dusun dan taratak. Serta memberikan sumbangan yang tidak kecil dalam mewujudkan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Adat Minangkabau yang disebut sebagai adat lama pusaka usang, artinya adatnya bukan baru dibuat atau baru disusun, tapi adat itu memang sudah lama dengan sifatnya yang luhur. Kemudian pusakanya yang usang berarti suatu peninggalan lama dari nenek moyang yang diwariskan kepada yang hidup sekarang.
Dari pelajaran adat dikatakan bahwa nenek moyang orang Minang membagi adat itu atas empat kategori, yakni : Adat nan sabananyo adat (Adat yang sebenarnya adat), Adat nan diadatkan (Adat yang diadatkan), Adat nan taradat (Adat yang teradat) dan Adat Istiadat.
Dari empat bagian adat tersebut ada adat yang berbuhul mati dan ada adat yang berbuhul sentak. Berbuhul mati artinya tidak dapat dibuka atau dicabut, sedangkan yang berbuhul sentak artinya dapat dibuka atau dicabut.
Adat yang berbuhul mati adalah adat yang sebenarnya adat yang tak akan berubah disebut tak lekang oleh panas, tak lapuk karena hujan, karena dia adalah undang-undang alam (natuurwet), natural law dan sunnatullah. Keyakinan bahwa Yang Maha Kuasa menciptakan alam raya dengan aturan nyata. Tak pernah berubah selamanya. Contoh nyata adat api menghanguskan, adat air membasahi. Tak pernah pula di antara keduanya yang bertukar peran atau bertimbang.
Adat nan Diadatkan yakni adat yang digariskan oleh nenek moyang orang Minang, seperti tokoh legendaris Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang misalnya aturan-aturan yang dibuat orang dahulu dalam sistem kekerabatan menurut garis ibu (matrilineal). Pusaka turun ke kemenakan (maksudnya pusaka tinggi-sako dan pusako). Aturan nikah kawin (eksogami dan matrilokal), yang dalam fatwa adat disebut “sigai mencari enau. Enau tetap, sigai beranjak. Tepatan tinggal, bawaan kembali, suarang babagi, sekutu dibalah, kerbau tegak kubangan tinggal. Nikah dengan si perempuan, kawin dengan ninik mamak, sumando pada korong kampung”.
Adat nan teradat adalah hasil mufakat di dalam kaum, suku atau nagari tentang sesuatu masalah. Misalnya mufakat turun ke sawah, upacara nikah kawin dan lompat pagar (antar nagari), cara atau tata tertib penobatan Penghulu (Datuk), aturan sangsako, dan sebagainya.
Sedangkan yang dikatakan Adat istiadat adalah kebiasaaan yang sudah menjadi tradisi turun temurun. Misalnya adat istiadat masuk puasa Ramadhan, Idul Fitri, kunjung berkunjung di hari baik bulan baik, jalang menjalang ketika ada musibah, baralek (pesta), membangun rumah gadang, menghela tonggak (tiang rumah gadang) dan sebagainya.
Pada dasarnya dalam empat kategori adat itu hanya Adat nan sabana adat yang tak akan berubah sedangkan yang lainnya dapat berubah dengan kata mufakat.
Hanya saja pada kategori Adat nan Diadatkan meski boleh berubah, namun Adat nan Diadatkan harus dilestarikan, dipelihara dan dilindungi agar tetap seperti sedia kala seperti adat Islami (adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Syarak mangato, adat mamakai, disebut juga adat sebatang panjang).
Sedangkan adat nan teradat dan adat istiadat lebih bersifat adat nan salingka nagari (selingkar nagari).
Terlihatlah di sini kearifan nenek moyang orang Minang bahwa dalam menghadapi putaran zaman yang akan berubah di masa datang maka adat Minang bersifat terbuka.
Berubahlah apa yang mestinya berubah, tapi ada yang tak akan berubah yakni Adat nan sabana adat yang sunnatullah, wet alam yakni yang datang dari Yang Maha Kuasa.
Dalam adagium adat disebutkan : “sakali aie gadang, sakali tapian baraliah” (sekali air bah datang, sekali pula tepian berubah). Yang berubah itu adalah lokasi tepian yang tadinya berlokasi di sebelah atas, kini beralih ke sebelah bawah. Namun yang tepian tidak berubah, sementara nilai dukung boleh berubah dengan kesepakatan bersama melalui musyawarah.
Tutur kata dalam budaya di Minangkabau menjadi bagian tak terelakkan di dalam mempertahankan budaya lama sekaligus juga menggali dan menampilkan ajaran tradisional yang relevan dengan tuntutan zaman yang sedang berubah.
Ungkapan tradisional itu dapat berarti pepatah, kato pusako, mamang, pituah, andai-andai, dan lain-lain.
Ungkapan tradisional tersebut ada yang berbentuk pantun, seloka, gurindam, dan sebagainya yang kadangkala dengan kalimat metafora sebagai bandingan atau kebalikannya. Semuanya bernilai nasehat, hukum, arahan dan ketentuan-ketentuan (norma).
Tapi ungkapan semata ada juga yang tidak bermuatan pepatah, pituah, dan lain-lain. Hanya kata melereng (kiasan) semata.
Ungkapan-ungkapan tradisional di Minangkabau ribuan banyaknya, berisi kearifan yang disindirkan, mencakup budi pekerti, seperti “Nan kuriak iyolah kundi. Nan sirah iyolah sago, Nan baiak iyolah budi, Nan indah iyolah bahaso”. Dalam ungkapan bahasa Indonesia berarti “yang kurik ialah kundi, yang merah ialah saga, yang baik ialah budi, yang indah ialah bahasa”.
Para tetua leluhur orang Minangkabau telah mengambil contoh pada buah kundi dan buah saga yang warnanya kurik (rintik) dan merah yang sifatnya tetap tidak berubah dalam warna merahnya dan kurik rintiknya.
Ungkapan tradisional ini mengiaskan bahwa budi baik dan keindahan bahasa tidak boleh tanggal dari diri pribadi anak turunan Minangkabau di manapun kita berada.
Sikap mulia akan menjadi buah tutur orang di mana saja. Talangkang karando kaco / Badarai carano kendi / Itu nan urang canggangkan./ Bacanggang karano baso / Bacarai karano budi / Itu nan urang pantangkan. Bila di turunkan di dalam bahasa nasional Telengkang keranda kaca, berderai cerana kendi, itu yang orang canggangkan, bercenggang karena bahasa, bercerai karena budi, itu yang orang pantangkan.
Fatwa adat ini menasehatkan pandai-pandai menggunakan bahasa. Karena ucapan berbahasa yang mungkin dinilai kasar atau tak sepantasnya dapat berakibat persahabatan jadi bercanggang atau berjarak. Begitu pula halnya budi atau kelakuan (perangai) yang tak senonoh dan tidak pantas, dapat berakibat persahabatan atau hubungan pergaulan akan rusak dan bahkan perceraian satu sama lain.
Mengikat sebuah dinamika di dalam pergaulan tidak semata ada pada alur tutur kata. Juga pada tindak laku perbuatan. Di antaranya tepat janji. Tentang janji disebutkan dalam tutur ungkapan yang amat berarti, bahwa “indak nan taguah dari janji, indak nan kokoh dari buek” (tidak yang teguh selain janji, tiada yang kokoh selain dari buatan).
Selalu dalam ciloteh seharian dinasehatkan supaya teguh memegang janji, kokoh tak tergoyahkan terhadap apa yang sudah dibuat dan disepakati.
Di dalam ungkapan seharian disebutkan ; Nak luruih rantangkan tali Nak mulia tapati janji Nak kuek paham dikunci Nak tinggi paelok budi Nak kayo kuek mancari, dan sebagainya (Supaya lurus rentangkan tali Supaya mulia tepati janji Supaya kuat paham dikunci Supaya tinggi perbaiki budi Supaya kaya kuatlah berusaha/ mencari)
Di sebalik itu dituntut dialektika Arif dan Bijak seperti ; Diagak mako diagiah (buatlah perkiraan, baru dibagi) Diukua mako dikabuang (memotong sesuatu atau mengerat, membagi, hendaklah setelah diukur, tidak berlaku sembrono memotong/membagi begitu saja . Dianjurkan diukur dulu).
Kemudian dalam satu ciloteh semestinya dipakai satu kearifan dialektis, Malantiang manuju tampuak, Dima buah ka rareh, dan Mamahek manuju barih, Dima lubang ka tabuak, Barundiang manuju bana, Dima mufakat ka dibulati. Artinya dalam bahasa nasional, “melempar menuju tampuak, kira-kira di mana buah itu jatuhnya”, dan “memahat menurut baris, kira-kira di mana lobang itu tembusnya”, atau “berunding berdasarkan kebenaran, sehingga rundingan membuahkan mufakat bulat”.
Kearifan di dalam bertutur kata, baik itu di dalam ungkapan di lingkungan beradat, di balairung, di surau, di mana saja, ada satu kewajiban berhati-hati. Ungkapan petatah petitih mengingatkan itu semua. “Gabak dahulu makonyo hujan, Cewang di langik tando akan paneh, Ingek sabalun kanai, Kulimek sabalun habih”, atau “Ingek urang nan di ateh, Nan di bawah kok datang malimpok, Bajalan paliharo kaki, Bakato paliharo lidah”.
Dapat dicermati dari ungkapan berbahasa dan bertutur ada banyak mendapatkan pelajaran dari alam takambang jadi guru. Di antaranya “mendung dahulu baru akan hujan, cerah di langit tanda hari akan panas”. Atau ungkapan selanjutnya, “ingatlah sebelum kena, berhemat sebelum habis” sebagai satu dinamika kearifan. Kemudian di dalamnya tertera pula nasehat, “ingat dan waspadalah orang yang sedang berkuasa di atas, karena yang di bawah dapat datang menimpa”, serta “kalau berjalan peliharalah kaki, kalau berucap kata pelihara lidah”.
Di sini dapat dirasakan dialektika dan dinamika berucap atau berceloteh itu. Di samping dialektika ada dinamika kehidupan dengan mengedepankan kebersamaan seperti ungkapan, “Ka bukik samo mandaki, Ka lurah samo manurun” (ke bukit sama mendaki, ke kurah sama menurun), atau “Barek sapikua, Ringan sajinjiang” (Berat sepikul, Ringan sejinjing), dan “Malompek samo patah, Manyaruduak samo bungkuak” (Melompat sama patah, Menyeruduk sama bungkuk), serta “Talungkuik samo makan tanah, Tatilantang samo makan angin, Tarandam samo basah, Tarapuang samo hanyuik” (Tertelungkup sama makan tanah, Tertelentang sama makan angin, Terendam sama basah, Terapung sama hanyut).
Sebuah nilai keberadatan masyarakat adat yang dapat menumbuhkan dinamika di tengah pergaulan hidup.
Kehidupan masyarakat Sumatera Barat ke depan di Alaf Baru abad ke duapuluh satu dan seterusnya ini, mesti memacu dirinya dengan ajakan agar selalu menanam kebaikan-kebaikan yang makruf. Ajakan tersebut mesti pula dipagari rapat-rapat dari hal-hal yang merusak atau mungkarat.
Di dalam diri masyarakatnya semestinya ditanamkan kesadaran yang dapat menumbuhkan harga diri dengan sikap mental mau berusaha dengan giat bekerja (enterprising). Hal tersebut akan lebih mudah terbangunkan karena dialog yang santun, arif dan dinamis.
Pembangunan manusia Minangkabau sesungguhnya adalah mencetak insan yang dapat menolong diri sendiri (independent) serta mampu mereposisi kondisinya dalam mengatasi kemelut, kemiskinan dan ketertinggalan di berbagai bidang. Insya Allah masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat atau di perantauan akan selalu mendapatkan hak asasinya yang setara dengan kewajiban asasi yang telah ditunaikannya.
Sesungguhnya bimbingan aqidah bersendikan Kitabullah, atau kebiasaan adat telah mengajarkan bahwa tidak pantas bagi satu masyarakat yang hanya selalu menuntut hak tanpa dibebani keharusan menunaikan kewajiban.
Martabat satu kaum akan hilang bila yang ada hanya memiliki kewajiban-kewajiban tetapi tidak dapat menentukankan hak apa-apa. Karena itu, hak asasi manusia tidak akan pernah ujud tanpa di dahului oleh kewajiban asasi manusia. Hal ini sangatlah penting ditanamkan kembali dalam upaya mambangkik batang tarandam.
Kandungan Kitabullah mewajibkan kita untuk memelihara hubungan yang langgeng dan akrab dengan karib, baik terhadap tetangga maupun kerabat, sebagai kewajiban iman dan taqwa kita kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Firman Allah di dalam Kitabullah (Al Quran) menyebutkan, “Sembahlah Allah, dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak. Berhubungan baiklah kepada karib kerabat. Berbuat ihsan kepada anak-anak yatim, kepada orang-orang miskin, dan tetangga yang hampir, tetangga yang jauh, dan teman sejawat serta terhadap orang-orang yang keputusan belanja diperjalanan (yaitu orang-orang yang berjalan dijalan Allah) dan terhadap pembantu-pembantu di rumah tanggamu. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS.4, An-Nisak ayat 36).
Menumbuhkan harga diri, dan memperbaiki nasib secara keseluruhan dalam berbagai bidang, diyakini akan terwujud melalui ikhtiar yang terus menerus, disertai akhlak sabar tanpa kesombongan serta mampu melawan sikap mudah menyerah dan tidak mudah berputus asa.
Sikap jiwa masyarakat seperti ini seringkali dapat ditempa melalui dialog atau celoteh yang penuh dialektika dan dinamis, di antaranya di surau dan di lapau di Minangkabau, masa laloe. ***
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Globalisasi, Komentar, Mukjizat Alquran, Pendidikan, Ramadhan, Sumatera Barat, Surau, Tatanan Masyarakat, Tauhidik, Tulisan Buya
Sabtu, 2008 September 20
IBADURRAHMAN
Ibadurrahman, Hamba Allah yang Rahman
Oleh Buya H. Mas’oed Abidin
Allah SWT berfirman ;
“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang (Ibadurrahman) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (mengandung) keselamatan.
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta.
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami …Anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami, penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.
Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam sorga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan-ucapan selamat di dalamnya.”
(Q.S. Al Furqan: 63-75)
Ibadurrahman adalah hamba-hamba Allah yang selalu berada dalam lingkup rahmat Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyadari kekuasaan Allah dan memenuhi hak-hak Allah dan memurnikan agama karena Allah. Mereka dinisbatkan kepada Allah Yang Maha Rahman.
Ibadurrahman mempunyai sifat dan tanda-tanda yang disebutkan Allah di dalam ayat-ayat di atas, dengan jelas memiliki sifat-sifat seperti ;
1. Tawadhu’ dan rendah hati
2. Pemurah dan lembut hati,
3. Suka mendirikan shalat malam (Qiyamullail),
4. Sangat takut akan bahaya neraka,
5. Sederhana dalam membelanjakan harta,
6. Memiliki Tauhid yang istiqamah,
7. Menjauhi tindak pembunuhan dengan memuliakan kehidupan,
8. Menjauhi perbuatan zina, dan suka bertaubat Nasuha,
9. Tidak mau bersumpah palsu,
10. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat,
11. Mendalami ayat-ayat Allah, dan
12. Memohon kebaikan bagi istri dan keluarganya
Dengan demikian dapat dipahami bahwa selain hamba Allah yang Rahman, tentu akan ada golongan-golongan hamba-hamba atau budak-budak yang lainnya. Seperti hamba (budak) syeitan, hamba taghut, hamba syahwat, hamba uang, hamba khamar, hamba narkoba, hamba birahi, hamba harta, hamba tahta, hamba wanita. Mereka pasti tidak mempunyai keduabelas sifat utama ini.
Moga kita semua dapat memiliki keduabelas sifat utama ini untuk meraih predikat Ibadur-Rahman. Amin.
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Buya Masoed Abidin, Cinta, HAM, Komentar, Pendidikan, Ramadhan, Surau, Tauhidik
Berbuat Baiklah kepada Ayah dan Bunda
(Birrul Walidain)
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan Kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yanq bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu” (Q.S. Luqman: 14)
Istilah birrul walidain adalah istilah yang dipakai Rasulullah SAW sebagai disebutkan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud ketika seorang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang amalan apa yang paling disukai oleh Allah SWT. “Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah ibnu Mas’ud r.a.,dia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi SAW, “apa amalan yang paling disukai oleh Allah SWT ?” Beliau menjawab, “shalat tepat pada waktunya”, Aku bertanya lagi, “kemudian apa ?” Beliau menjawab, “birrul walidain”. Kemudian aku bertanya lagi, “seterusnya apa ?” Beliau menjawab, “jihad fi sabilillah” (Muttat’aqun ‘Alaih)
Birrul walidain terdiri dan kata al birrul artinya kebajikan dan al walidain artinya dua orang tua atau ayah bunda. Maka, birrul walidain maknanya berbuat kebajikan kepada kedua orangtua atau berbuat ihsan sesuai dengan diperintahkan Allah SWT di dalam surah Al Ahqaf ayat 15 : “Kami wajibkan kepada umat manusia supaya berbuat kebaikan (ihsan) kepada dua orang ayah bundanya”.
Sahabat Abu Umamah r.a. mengisahkan, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai peranan kedua orang tua, yang dijawab oleh Rasulullah SAW, “Mereka (kedua orang tua) adalah yang menyebabkan surgamu atau nerakamu” (HR. Ibnu Majah).
Sebuah riwayat yang shahih ketika Muawiyah ibnu Jahimah suatu ketika mendatangi Rasulullah SAW memohonkan agar dapat ikut berjihad bersama beliau ke medan juang, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya apakah ibunya masih hidup. Muawiyah rnenjawab bahwa ibunya masih hidup. Rasulullah SAW kemudian bersabda, “kembalilah ke rumah dan layani ibumu, karena sorga berada di bawah telapak kakinya” (HR. lbnu Majah dan Nasa’i)
Di antara perintah Allah mengenai birrul walidain terdapat di dalam surah Al Isra’ ayat 23 –24. Manakala diperhatikan firman Allah dalam ayat ini dapat diambil beberapa hal pokok. Pertama, hak dan kedudukan orang tua (ayah bunda) di dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia, langsung berada di bawah hak-hak Allah SWT. Alquran berulang kali memerintahkan berperilaku menyenangkan, patuh berbakti kepada ayah bunda.
Selanjutnya, apabila kedua ayah bunda sudah berusia lanjut, sikap dan perasaan mereka cepat berubah, seperti menjadi mudah tersinggung, suka marah dan cepat bersedih hati, karena ketuaan usia mereka. Maka kepada anak-anak mereka diperintahkan agar melihat perubahan perilaku ayah bunda yang sudah tua renta itu sebagai suatu yang lumrah dan mesti diterima dengan selalu menampakkan rasa kasih sayang yang tulus sebagai buah dari keluhuran budi mukmin yang bertaqwa.
Dalam usia lanjut itu, kedua orang tua (ayah bunda) amat mengharapkan kasih dari anak-anak mereka yang sudah mereka besarkan sedari kecil. Maka anak-anak mereka dituntut patuh dan senantiasa menyayangi kedua ayah bunda sebagaimana kasinh sayang kedua orang tua mereka ketika mereka masih anak-kecil.
Kepada anak-anak dituntut bersikap rendah hati, sopan, dan patuh terhadap orang tua. Dalam usia ayah bunda sudah lanjut, hendaknya anak-anak rnelayaninya dengan penuh kepatuhan, semata-mata bersyukur kepada Allah SWT karena mendapatkan kesempatan melayani orangtua di usia lanjut. Mestinya disadari bahwa perjalanan hidup anak banyak bergantung kepada kedua orangtua, walaupun kedua ayah bunda telah merawatnya penuh perhatian dengan menanggung berbagai penderitaan.
Maka birrul walidain menempati kedudukan istemewa dalam ajaran Islam. Perintah ihsan kepada ayah bunda ditempatkan oleh Allah SWT di dalam Alquran sesudah perintah beribadah kepada Allah dan sesudah larangan menyekutukan-Nya. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan esuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak wabil waalidaini ihsanan… (Q.S. An Al Isra’: 36)
Allah telah menetapkan perintah berterima kasih kepada ayah bunda sesudah perintah bersyukur kepada Allah SWT. “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. (Q.S. Luqman:14)
Kemudian, Baginda Rasulullah SAW mengaitkan keridhaan Allah SWT bertalian dengan keridhaan ayah bunda, sesuai sabda beliau, “Keridhaan Rabb (Allah) ada pada keridhaan orangtua, dan kemarahan Rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua” (HR. At Tirmidzi). Demikian pula, Rasulullah SAW meletakkan ‘uququl walidain (durhaka kepada dua orang ibu bapak) sebagai dosa besar sesudah al isyraaku billah (syirik).
Maka di dalam mengamalkan ibadah-ibadah di dalam bulan Ramadhan khususnya, dan juga pada setiap saat, janganlah dilalaikan untuk berdoa bagi keselamatan dan kesejahteraan kedua ayah bunda, agar Allah SWT menurunkan rahmatnya untuk kita semua.
Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,
Buya H.Masoed Abidin
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Education, Hari Besar Islam, Kesatuan Bangsa, Komentar, Minangkabau, Pendidikan, Politik, Sumatera Barat, Surau, Tauhidik
Propinsi | Rabu, 30/07/2008 19:50 WIB
Peringatan Isra Mi’raj Jadikan Momentum Pembinaan Karakter Bangsa
Padang, (ANTARA) – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1429 H, hendaknya dijadikan momentum pembinaan karakter bangsa, karena dalam peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW diawali dengan pembersihan jiwa dan dibekali dengan Iman, Ilmu dan Akhlaq untuk menjadi pemimpin yang rahmatan lil’alamin.
“Secara kebangsaan tidak mungkin maju tanpa tiga kekuatan itu, Iman (Religi), Ilmu (Iptek) dan Akhlaq (kultur, adat dan prilaku,” kata Wakil Ketua Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya H. Mas’oed Abidin, di Padang, Rabu.
Menurut dia, tiga modal yang mengisi jiwa Nabi Muhammad SAW pada awal perjalanan Isra Mi’raj, merupakan hal yang sangat substansial dalam pembinaan karakter bangsa.
Penetapan pimpinan bangsa mulai dari tingkat bawah hingga yang lebih tinggi, maka tiga kekuatan itu menjadi penentu. (SA)
Sedangkan Mi’raj atau naik ke atas, kata Mas’oed, satu bentuk hubungan vertikal dengan Allah SWT, tentunya melalui ibadah teratur, tertib, disiplin, taat sebagaimana diajarkan dalam shalat.
“Shalat adalah perintah pertama dalam Islam, tanpa shalat tak ada artinya Agama Islam,” katanya dan menambahkan, shalat mengajarkan pengawasan yang melekat antara makhluk manusia dengan khalik-Nya.
Menurut dia, pemimpin bangsa yang shalat tidak akan tergiur korupsi dan bangsa akan makmur, adil, sejahtera, bersih dan menghargai waktu.
Sejarah perjalanan Nabi dalam Isra’ mulai dari Masjidil Haram, Makkah, hingga ke Masjidil Aqsho di Palestina, sementara Mi’raj menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW mulai dari Masjidil Aqsho hingga Sidratul Muntaha.
Jadi untuk konteks kekinian bahwa Isra Mi’raj tidak hanya input rasio saja, dua peristiwa itu mukjizat yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai bukti kerasulan.
Hikmah dibalik bukti kerasulan Nabi itu, kata Buya Mas’oed, agar tak ada lagi orang mendakwakan diri jadi Rasul palsu dan tidak ada lagi manusia yang diperbodoh oleh kepalsuan.
Ia menambahkan, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam peristiwa Isra Mi’raj, maka perlu dikaji lebih mendalam sehingga dapat dibentuk karakter bangsa yang beragama dan bukan hanya liberal tanpa arah.
Diarsipkan di bawah: ABS-SBK, Adat istiadat, Buya Masoed Abidin, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, Pemerintahan Nagari, Pemimpin, Pendidikan, Pergaulan, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat, Tatanan Masyarakat, Tulisan Buya
MINANGKABAU DAN SISTIM KEKERABATAN
Hubungan Kekeluargaan Minangkabau, bersuku ke ibu, bersako ke mamak, dan bernasab ke ayah
Oleh : H Mas’oed Abidin
MINANGKABAU DALAM SEJARAH DAN TAMBO
1. Asal usul manusia Minangkabau
Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.
Minangkabau dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri.
Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.
Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.
Menelusuri sejarah tentang Minangkabau, sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat, naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk sedikit.
Banyak catatan dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh Maatschappij Koningkliyke VOC.
Tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun, penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Tambo diyakini oleh orang Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua. Bagi orang Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan, akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku.
Tentu saja, bila kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan. Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja Minangkabau yang pertama berdasarkan bukti-bukti prasasti.
Dalam hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak kemenakan.
Minangkabau menurut sejarah
Banyak ahli telah meniliti dan menulis tentang sejarah Minangkabau, dengan pendapat, analisa dan pandangan yang berbeda. Tetapi pada umumnya mereka membagi beberapa periode kesejarahan; Minangkabau zaman sebelum Masehi, zaman Minangkabau Timur dan zaman kerajaan Pagaruyung. Seperti yang ditulis MD Mansur dkk dalam Sejarah Minangkabau, bahwa zaman sejarah Minangkabau pada zaman sebelum Masehi dan pada zaman Minangkabau Timur hanya dua persen saja yang punya nilai sejarah, selebihnya adalah mitologi, cerita-cerita yang diyakini sebagai tambo.
Prof Slamet Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi.
Kerajaan itu muncul silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai abad ke empat. Kerajaan ini kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14.
Mengenai lokasi kerajaan ini belum terdapat kesamaan pendapat para ahli. Ada yang mengatakan sekitar Palembang sekarang, tetapi ada juga yang mengatakan antara Batang Batang Hari dan Batang Kampar. Candi Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung. Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.
Menurut Jean Drakar dari Monash University Australia mengatakan bahwa kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang besar, setaraf dengan kerajaan Mataram dan kerajaan Melaka. Itu dibuktikannya dengan banyaknya negeri-negeri di Nusantara ini yang meminta raja ke Pagaruyung, seperti Deli, Siak, Negeri Sembilan dan negeri-negeri lainnya.
Minangkabau menurut tambo
Dalam bentuk lain, tambo menjelaskan pula tentang asal muasal orang Minangkabau. Tambo adalah satu-satunya keterangan mengenai sejarah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo mempunyai arti penting, karena di dalamtambo terdapat dua hal; (1) Tambo alam, suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung. (2) Tambo adat, uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal dikembangkan.
Di dalam Tambo alam diterangkan bahwa raja pertama yang datang ke Minangkabau bernama Suri Maharajo Dirajo. Anak bungsu dari Iskandar Zulkarnain. Sedangkan dua saudaranya, Sultan Maharaja Alif menjadi raja di benua Rum dan Sultan Maharajo Dipang menjadi raja di benua Cina. Secara tersirat tambo telah menempatkan kerajaan Minangkabau setaraf dengan kerajaan di benua Eropa dan Cina. Suri Maharajo Dirajo datang ke Minangkabau ini, di dalam Tambo disebut pulau paco lengkap dengan pengiring yang yang disebut; Kucing Siam, Harimau Campo, Anjiang Mualim, Kambiang Hutan.
Masing-masing nama itu kemudian dijadikan “lambang” dari setiap luhak di Minangkabau. Kucing Siam untuk lambang luhak Tanah Data, Harimau Campo untuk lambang luhak Agam dan Kambiang hutan untuk lambang luhak Limo Puluah. Suri Maharajo Dirajo mempunya seorang penasehat ahli yang bernama Cati Bilang Pandai.
Suri Maharajo Dirajo meninggalkan seorang putra bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan Datuk Katumanggungan pendiri sistem kelarasan Koto Piliang. Puti Indo Jalito, isteri Suri Maharajo Dirajo sepeninggalnya kawin dengan Cati Bilang Pandai dan melahirkan tiga orang anak, Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam dan Puti Jamilan. Sutan Balun kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sabatang pendiri kelarasan Bodi Caniago.
Datuk Katumanggungan meneruskan pemerintahannya berpusat di Pariangan Padang Panjang kemudian mengalihkannya ke Bungo Sitangkai di Sungai Tarab sekarang, dan menguasai daerah sampai ke Bukit Batu Patah dan terus ke Pagaruyung.
Maka urutan kerajaan di dalam Tambo Alam Minangkabau adalah;
(1) Kerajaan Pasumayan Koto Batu,
(2) Kerajaan Pariangan Padang Panjang
(3) Kerajaan Dusun Tuo yang dibangun oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang
(4) Kerajaan Bungo Sitangkai
(5) Kerajaan Bukit Batu Patah dan terakhir
(6) Kerajaan Pagaruyung.
Menurut Tambo Minangkabau, kerajaan yang satu adalah kelanjutan dari kerajaan sebelumnya. Karena itu, setelah adanya kerajaan Pagaruyung, semuanya melebur diri menjadi kawasan kerajaan Pagaruyung.
Kerajaan Dusun Tuo yang didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih nan Sabatang, maka kerajaan itu tidak diteruskan, sehingga hanya ada satu kerajaan saja yaitu kerajaan Pagaruyung. Perbedaan paham antara kedua kakak beradik satu ibu ini yang menjadikan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan Minangkabau dibagi atas dua kelarasan, Koto Piliang dan Bodi Caniago.
Dari uraian tambo dapat dilihat, bahwa awal dari sistem matrilineal telah dimulai sejak awal, yaitu dari “induknya” Puti Indo Jalito. Dari Puti Indo Jalito inilah yang melahirkan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Namun, apa yang diuraikan setiap tambo punya berbagai variasi, karena setiap nagari punya tambo.
Dr. Edward Jamaris yang membuat disertasinya tentang tambo, sangat sulit menenyukan pilihan. Untuyk keperluan itu, dia harus memilih salah satu tambo dari 64 buah tambo yang diselidikinya. Namun pada umumnya tambo menguraikan tentang asal usul orang Minangkabau sampai terbentuknya kerajaan Pagaruyung.
Asal kata Minangkabau
Kata Minangkabau mempunyai banyak arti. Merujuk kepada penelitian kesejarahan, beberapa ilmuan telah mengemukakan pendapatnya tentang asal kata Minangkabau.
a. Purbacaraka (dalam buku Riwayat Indonesia I) Minangkabau berasal dari kata Minanga Kabawa atau Minanga Tamwan yang maksudnya adalah daerah-daerah disekitar pertemuan dua sungai; Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Hal ini dikaitkannya dengan adanya candi Muara Takus yang didirikan abad ke 12.
b. Van der Tuuk mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Phinang Khabu yang artinya tanah asal.
c. Sutan Mhd Zain mengatakan kata Minangkabau berasal dari Binanga Kamvar maksudnya muara Batang Kampar.
d. M.Hussein Naimar mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Menon Khabu yang artinya tanah pangkal, tanah yang mulya.
e. Slamet Mulyana mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Minang Kabau. Artinya, daerah-daerah yang berada disekitar pinggiran sungai-sungai yang ditumbuhi batang kabau (jengkol).
Dari berbagai pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Minangkabau itu adalah suatu wilayah yang berada di sekitar muara sungai yang didiami oleh orang Minangkabau.
Namun dari Tambo, kata Minangkabau berasal dari kata Manang Kabau. Menang dalam adu kerbau antara kerbau yang dibawa oleh tentara Majapahit dari Jawa dengan kerbau orang Minang.
Wilayah asal Minangkabau
Membicarakan tentang wilayah Minangkabau, seperti yang dijelaskan di atas, harus dilihat dalam dua pengertian yang masing-masingnya berbeda;
1. Pengertian budaya
2. Pengertian geografis
Dalam pengertian budaya, wilayah Minangkabau itu itu adalah suatu wilayah yang didukung oleh suatu masyarakat yang kompleks, yang bersatu bersamaan persamaan asal usul, adat, dan falsafah hidup.
Menurut tambo, wilayah Minangkabau disebutkan saedaran gunuang Marapi, salareh batang Bangkaweh, sajak Sikilang Aie Bangih, lalu ka gunuang Mahalintang, sampai ka Rokan Pandalian, sajak di Pintu Rayo Hilie, sampai Si Alang Balantak Basi, sajak Durian Ditakuak Rajo, lalu ka Taratak Aie Hitam, sampai ka Ombak Nan Badabua.
Mengenai batas-batas yang disebutkan di atas, berbagai penafsiran terjadi. Ada yang mengatakan bahwa batas-batas itu adalah simbol-simbol saja tetapi wilayah itu tidak ada yang jelas dan tepat, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa batas-batas itu adalah benar dan nagari-nagari yang disebutkan itu ada sampai sekarang. Dalam hal ini tentu kita tidak perlu melihat perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, karena kedua-dua pendapat itu ada benarnya.
Dalam pengertian geografis, wilayah Minangkabau terbagi atas wilayah inti yang disebut darek dan wilayah perkembangannya yang disebut rantau dan pesisir.
a. Darek
Daerah dataran tinggi di antara pegunungan Bukit Barisan; di sekitar gunung Singgalan, sekitar gunung Tandikek, sekitar gunung Merapi dan sekitar gunung Sago. Daerah darek ini dibagi dalam tiga luhak; (1) Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, buminyo nyaman, aienyo janiah ikannyo banyak, (2) Luhak Agam sebagai luhak nan tangah, buminyo anegk, aienyo karuah, ikannyo lia, (3) dan Luhak Limo Puluah Koto sebagai luhak nan bongsu, buminyo sajuak, aienyo janiah, ikannyo jinak.
Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Tanah Data adalah; Pagaruyung, Sungai tarab, Limo Kaum, Sungayang, Saruaso, Sumanik, Padang Gantiang, Batusangka, Batipuh 10 koto, Lintau Buo, Sumpur Kuduih, Duo puluah koto, Koto Nan Sambilan, Kubuang Tigobaleh, Koto Tujuah, Supayang, Alahan Panjang, Ranah Sungai Pagu.
Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Agam adalah; Agam tuo, Tujuah lurah salapan koto, Maninjau, Lawang, Matua, Ampek Koto, Anam Koto, Bonjol, Kumpulan, Suliki.
Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Limo Puluah Koto adalah; luhak terdiri dari Buaiyan Sungai Balantik, Sarik Jambu Ijuak, Koto Tangah, Batuhampa, Durian gadang, Limbukan, Padang Karambie, Sicincin, Aur Kuniang, Tiakar, Payobasuang, Bukik Limbuku, Batu Balang Payokumbuah, Koto Nan Gadang (dari Simalanggang sampai Taram); ranah terdiri dari Gantiang, Koto Laweh, Sungai Rimbang, Tiakar, Balai Mansiro, Taeh Simalanggang, Piobang, Sungai Baringin, Gurun, Lubuk Batingkok, Tarantang, Selo Padang Laweh (Sajak dari Simalanggang sampai tebing Tinggi, Mungkar); lareh terdiri dari Gaduik, Tebing Tinggi, Sitanang, Muaro Lakin, Halaban, Ampalu, Surau, Labuah Gurun ( dari taram taruih ka Pauh Tinggi, Luhak 50, taruih ka Kuok, Bangkinang, Salo, Aie Tirih dan Rumbio)
b. Rantau.
Daerah pantai timur Sumatera. Ke utara luhak Agam; Pasaman, Lubuk Sikaping dan Rao. Ke selatan dan tenggara luhak Tanah Data; Solok Silayo, Muaro Paneh, Alahan Panjang, Muaro Labuah, Alam Surambi Sungai Pagu, Sawah lunto Sijunjung, sampai perbatasan Riau dan Jambi. Daerah ini disebut sebagai ikue rantau.
Kemudian rantau sepanjang iliran sungai sungai besar; Rokan, Siak, Tapung, Kampar, Kuantan/Indragiri dan Batang Hari. Daerah ini disebut Minangkabau Timur yang terdiri dari;
a) Rantau 12 koto (sepanjang Batang Sangir); Nagari Cati nan Batigo (sepanjang Batang Hari sampai ke Batas Jambi), Siguntue (Sungai Dareh), Sitiuang, Koto Basa.
b) Rantau Nan Kurang Aso Duopuluah (rantau Kuantan)
c) Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sungai Tapuang dengan Batang Kampar)
d) Rantau Juduhan (rantau Y.D.Rajo Bungsu anak Rajo Pagaruyung; Koto Ubi, Koto Ilalang, Batu Tabaka)
e) NegeriSembilan
c. Pesisir
Daerah sepanjang pantai barat Sumatera. Dari utara ke selatan; Meulaboh, Tapak Tuan, Singkil, Sibolga, Sikilang, Aie Bangih, Tiku, Pariaman, Padang, Bandar Sapuluah, terdiri dari; Air Haji, Balai Salasa, Sungai Tunu, Punggasan, Lakitan, Kambang, Ampiang Parak, Surantiah, Batang kapeh, Painan (Bungo Pasang), seterusnya Bayang nan Tujuah, Indrapura,Kerinci,Muko-muko,Bengkulu.
SISTIM KEMASAYARAKATAN/KELARASAN
Sistim kemasyarakatan atau yang dikenal sebagai sistem kelarasan merupakan dua instisusi adat yang dibentuk semenjak zaman kerajaan Minangkabau/Pagaruyung dalam mengatur pemerintahannya. Bahkan ada juga pendapat yang mengatakan, penyusunan itu dilakukan sebelum berdirinya kerajaan Pagaruyung.
Kedua institusi tersebut masih tetap dijalankan oleh masyarakat adat Minangkabau sampai sekarang. Keberadaan dan peranannya sudah menjadi bakuan sosial atau semacam tatanan budaya yang diakui dan menjadi rujukan dalam menjalankan dan membicarakan tatanan adat alam Minangkabau.
Kedua institusi itu tidak berdiri keduanya begitu saja. Dalam sebuah tatanan pemerintahan, kedua institusi tersebut berjalan searah dengan instisuti lainnya atau lembaga-lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari: Rajo Tigo Selo; yang terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat.
Rajo Tigo Selo berasal dari keturunan yang sama. Hanya penempatan, tugas serta kedudukannya yang berbeda.
Kedudukan/tempat tinggal
Raja Alam di Pagaruyung, Raja Adat di Buo dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus.
Daerah-daerah rantau barat dan timur merupakan daerah yang berada langsung di bawah raja, dengan mengangkat “urang gadang” atau “rajo kaciak” pada setiap daerah. Mereka setiap tahun menyerahkan “ameh manah” kepada raja.
Daerah-daerah yang langsung berada di bawah pengawasan raja
Daerah-daerah rantau tersebut adalah:
Rantau pantai timur
1. Rantau nan kurang aso duo puluah (di sepanjang Batang Kuantan) disebut juga Rantau Tuan Gadih.
2. Rantau duo baleh koto (sepanjang batang Sangir) disebut juga Nagari Cati Nan Batigo.
3. Rantau Juduhan (kawasan Lubuk Gadang dan sekitarnya) disebut juga Rantau Yang Dipertuan Rajo Bungsu
4. Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sei.Tapung dan Kampar)
5. Negeri Sembilan
Rantau pantai barat:
1. Bayang nan 7, Tiku Pariaman, Singkil Tapak Tuan disebut juga Rantau Rajo
2. Bandar X disebut juga Rantau Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.
Perangkat Raja
Basa Ampek Balai
Dalam menjalankan pemerintahan, raja dibantu oleh 4 orang menterinya yang disebut Basa Ampek Balai dan seorang Panglima Perang, Tuan Gadang Batipuh.
Datuk Nan Batujuh
Di daerah kedudukan (tempat raja menetap/tinggal), setiap raja mempunyai perangkat penghulu tersendiri untuk mengurus masalah masalah daerah kedudukan dan kerumah tangga.
Datuk Nan Batujuh, yang mengurus segala hal tentang wilayah raja (Pagaruyung)
Datuk Nan Barampek di Balai Janggo yang mengurus segala hal tentang kerumahtanggaan.
Pada mulanya, datuk-datuk ini diangkat oleh raja. Jadi, datuk-datuk ini berbeda dengan datuk-datuk di nagari-nagari lainnya. Datuk di nagari lainnya merupakan pimpinan kaum, sedangkan datuk-datuk ini perangkat raja.
Datuk-datuk tepatan raja pada wilayah atau nagari-nagari tertentu ada datuk-datuk yang ditunjuk untuk perpanjangan tangan raja, tempat tepatan raja.
Sistem kelarasan
1. Kelarasan Koto Piliang (yang menjalankan pemerintahan) yang dipimpin oleh Datuk bandaro Putih Pamuncak Koto Piliang berkedudukan di Sungai Tarab. Hirarki dalam kelarasan Koto Piliang mempunyai susunan seperti di atas yang disebut; bajanjang naiak batanggo turun, dengan prinsip pengangkatan penghulu-penghulunya; patah tumbuah.
2. Kelarasan Bodi Caniago (yang menjalankan persidangan) yang dipimpin oleh Datuk Badaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang berkedudukan di Limo Kaum.
Hirarki dalam kelarasan Bodi Caniago mempunyai susunan yang disebut; duduak samo randah tagak samo tinggi.
Kedudukan raja terhadap kedua kelarasan
Kedudukan raja berada di atas dua kelarasan; Koto Piliang dan Bodi Caniago. Bagi kelarasan Koto Piliang, kedudukan raja di atas segalanya. Sedangkan bagi Kelarasan Bodi Caniago kedudukan raja adalah symbolik sebagai pemersatu.
Tempat persidangan
1. Balai Panjang.
Tempat persidangan untuk semua lembaga; Raja, Koto Piliang, Bodi Caniago, Rajo-rajo
di rantau berada di Balai Panjang, Tabek Sawah Tangah.
2. Balairung
Tempat persidangan raja dengan basa-basa disebut Balairung
3. Medan nan bapaneh
Tempat persidangan kelarasan koto piliang disebut Medan Nan Bapaneh dipimpin
Pamuncak Koto Piliang, Datuk Bandaro Putih
4. Medan nan Balinduang
Tempat persidangan kelarasan bodi caniago disebut Medan Nan Balinduang dipimpin
oleh Pucuak Bulek Bodi Caniago, Datuk Bandaro Kuniang.
5. Balai Nan Saruang
Tempat persidangan Datuk Badaro Kayo di Pariangan disebut Balai Nan Saruang
2. Lareh nan duo
Lareh atau sistem, di dalam adat dikenal dengan dua; Lareh Nan Bunta dan Lareh nan Panjang. Lareh nan Bunta lazim juga disebut Lareh Nan Duo, yang dimaksudkan adalah Kelarasan Koto Piliang yang disusun oleh Datuk Ketumanggungan dan Kelarasan Bodi Caniago oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang. Sedangkan Lareh nan Panjang di sebut; Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah disusun oleh Datuk Suri Nan Banego-nego.(disebut juga Datuk Sikalab Dunia Nan Banego-nego) Namun yang lazim dikenal hanyalah dua saja, Koto Piliang dan Bodi Caniago.
Kedua sistem (kelarasan) Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem yang saling melengkapi dan memperkuat. Hal ini sesuai dengan sejarah berdirinya kedua kelarasan itu. Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang kakak adik lain ayah, sedangkan Datuk Suri Nan Banego-nego adalah adik dari Datuk Perpatih Nan Sabatang. Di dalam tambo disebutkan;
Malu urang koto piliang, malu urang bodi caniago.
Didalam mamangan lain dikatakan:
Tanah sabingah lah bapunyo, rumpuik sahalai lah bauntuak
Malu nan alun kababagi.
a. Kelarasan Koto Piliang
Dipimpin oleh Datuk Bandaro Putiah
Roda pemerintahan dijalankan dalam sistem Koto Piliang, yang dalam hal ini dijalankan oleh Basa Ampek Balai:
Panitiahan – berkedudukan di Sungai Tarab – Pamuncak Koto Piliang
Makhudum – berkedudukan di Sumanik – Aluang bunian Koto Piliang
Indomo – berkedudukan di Saruaso – Payung Panji Koto Piliang
Tuan Khadi – berkedudukan di Padang Ganting – Suluah Bendang Koto Piliang
(Ditambah seorang lagi yang kedudukannya sama dengan Basa Ampek Balai)
Tuan Gadang – berkedudukan di Batipuh – Harimau Campo Koto Piliang
Setiap Basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalahdaerah kedudukannya. Setiap basa membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. (Ada yang 9 datuk seperti Sungai Tarab, 7 datuk seperti di Saruaso dll)
Setiap Basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut ameh manah, cukai, pengaturan wilayah dan sebagainya.
Misalnya; Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu
Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan
Indomo untuk daerah pesisir barat utara.
Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan.
Pada setiap nagari, ada beberapa penghulu yang berada di bawah setiap basa yang mengepalai nagari-nagari tersebut.
Catatan : Masing-masing unsur (elemen) dari perangkat adat ini banyak diubah dan berubah akibat ekspansi pemerintahan Belanda dalam mencampuri urusan hukum adat. Namun “batang” dari sistem ini tetap diikuti sampai sekarang.
Langgam nan tujuah (7 daerah istimewa)
Di dalam sistem pemerintahan itu, ada daerah-daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang penghulu yang langsung berada di bawah kuasa raja. Dia tidak berada di bawah Basa 4 Balai. Daerah-daerah istimewa ini mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri dan sampai sekarang masih dijalankan.
Langgam nan tujuh itu terdiri dari tujuh daerah/wilayah dengan gelar kebesarannya masing-masing:
1. Pamuncak Koto Piliang
Daerahnya Sungai Tarab salapan batu
2. Gajah Tongga Koto Piliang
Daerahnya Silingkang & Padang Sibusuak
3. Camin Taruih Koto Piliang
Daerahnya Singkarak & Saningbaka
4. Cumati Koto Piliang
Daerahnya Sulik Aie & Tanjuang Balik
5. Perdamaian Koto Piliang
Daerahnya Simawang & Bukik Kanduang
6. Harimau Campo Koto Piliang
Daerahnya Batipuh 10 Koto
7. Pasak kungkuang Koto Piliang
Daerahnya Sungai Jambu & Labu Atan
Sistem yang dipakai dalam kelarasan Koto Piliang:
Memakai sistem cucua nan datang dari langik, kaputusan indak buliah dibandiang.
Maksudnya; segala keputusan datang dari raja. Raja yang menentukan.
Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Basa Ampek Balai. Jika persoalan tidak putus oleh Basa Ampek Balai, diteruskan kepada Rajo Duo Selo. Urusan adat kepada Rajo Adat, dan urusan keagamaan kepada Rajo Ibadat. Blia kedua rajo tidak dapat memutuskan, diteruskan kepada Rajo Alam. Rajo Alamlah yang memutuskan.
Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalag sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka Basa Ampek Balai, Basa Ampek Balai ka Rajo Duo Selo.
b. Kelarasan Bodi Caniago
Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang di Limo Kaum
Di bawahnya disebut Datuak Nan Batigo; Datuk nan di Dusun Tuo, Datuk nan di Paliang, Datuk nan Kubu Rajo. (Nama-nama Datuk tak disebutkan, karena mereka memakai sistem “gadang balega”, pimpinan dipilih berdasarkan kemufakatan (Hilang Baganti)
Kelarasan Bodi Caniago, juga mempunyai daerah setaraf Langgam Nan Tujuh dalam kelarasan Koto Piliang, yang disebut Tanjuang nan ampek, lubuak nan tigo (juga tujuh daerah khusus dengan tujuh penghulu/pucuak buleknyo)
- Tanjuang Bingkuang (Limo kaum dan sekitarnya)
- Tanjung Sungayang
- Tanjuang Alam
- Tanjuang Barulak
- Lubuk Sikarah
- Lubuk Sipunai
- Lubuk Simawang
Sistem yang dipakai dalam kelarasan Bodi Caniago:
Memakai sistem nan bambusek dari tanah, nan tumbuah dari bawah. Kaputusan buliah dibandiang. Nan luruih buliah ditenok, nan bungkuak buliah dikadang
Maksudnya; segala keputusan ditentukan oleh sidang kerapatan para penghulu. Keputusan boleh dibanding, dipertanyakan dan diuji kebenarannya.
Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Datuak nan Batigo di Limo Kaum.
Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalah sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mupakaik, nan bana badiri sandirinyo.
3. Lareh Nan Panjang
Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kayo
Selain itu pula, ada satu lembaga lain yang dipimpin oleh Datuk Badaro Kayo yang berkedudukan di Pariangan Padang Panjang. Tugasnya menjadi juru damai sekiranya terjadi pertikaan antara Datuk Badaro Putiah di Sungai Tarab (Koto Piliang) dengan Datuk Bandaro Kuniang (Bodi Caniago). Dia bukan dari kelarasan Koto Piliang atau Bodi Caniago, tetapi berada antara keduanya.
Di dalam pepatah adat disebutkan:
Pisang sikalek-kalek utan
Pisang simbatu nan bagatah
Bodi Caniago inyo bukan
Koto piliang inyo antah
Daerah kawasannya disebut : 8 Koto Diateh, 7 Koto Dibawah; Sajak dari guguak Sikaladi Hilie, sampai ka Bukik Tumasu Mudiak, Salilik Batang Bangkaweh.
8 Koto Diateh terdiri dari; Guguak, Sikaladi, Pariangan, Pd.Panjang, Koto Baru, Sialahan, Koto Tuo, Batu Taba.
7 Koto Dibawah terdiri dari; Galogandang, Padang Lua, Turawan, Balimbiang, Kinawai, Sawah Laweh, Bukik Tumasu.
Dengan demikian, ada tiga Datuk Bandaro di dalam daerah kerajaan itu.
Kemudian disusul dengan adanya Datuk bandaro Hitam yang juga punya fungsi sama seperti Datuk Bandaro Putiah, dengan kedudukan di wilayah Minangkabau bagian selatan (Jambu Limpo dllnya)
Penghulu
Penghulu pada setiap kaum yang ada naari-nagari masing-masingnya punya perangkat tersendiri pula dalam mengatur kaumnya.
Perangkat itu terdiri dari: Manti, Malin, Dubalang. Mereka berempat disebut pula Urang nan ampek jinih.
Setiap rumah gadang, punya seorang mamak yang mengatur. Mamak yang mengatur rumah gadang tersebut Tungganai, atau mamak rumah. Dia juga bergelar datuk.
Nama Gelar Penghulu.
Nama gelar penghulu yang mula-mula hanya terdiri satu kata; Bandaro misalnya. Datuk Bandaro.
Pada lapis kedua, atau sibaran baju, nama datuk menjadi dua kata, untuk memisahkan sibaran yang satu dengan sibaran yang lain; Datuk Bandaro Putih, Datuk Badaro Kuniang, Datuk Bandaro Kayo dan Datuk Bandaro Hitam.
Apabila kemenakan datuk Bandaro ini sudah semakin banyak, dan memerlukan seorang penghulu untuk mengatur mereka, maka mereka memecah lagi gelaran itu; Datuk Bandaro Lubuak Bonta misalnya, adalah sibaran pada peringkat ke empat dari gelar asalnya.
Begitu seterusnya. Semakin panjang gelar Datuk itu, itu pertanda bahwa gelar itu adalah sibaran dalam tingkat ke sekian.
SISTIM KEKELUARGAAN MATRILINEAL
Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.
Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciri-cirinya sebagai berikut;
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku
5. Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”, tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan
6. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya
7. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
8. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau sampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usaha menyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanisme penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu peranan seorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamak berkemanakan sangatlah penting. Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakan sebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanisme sistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak. Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan dan peranan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuat dengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.
Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuan dan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuan dan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelas dari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pasti dan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalau terjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidak dijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidak menjalankan sistem matrilineal tersebut. Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun begitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistem tersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Bahkan dengan adanya hukum faraidh dalam pembagian harta menurut Islam, harta pusaka kaum tetap dilindungi dengan istilah “pusako tinggi”, sedangkan harta yang boleh dibagi dimasukkan sebagai “pusako randah”.
Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya barangkali, dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.
Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan Minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan. Para ninik-mamak telah membuatkan suatu “aturan permainan” antara laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban yang berimbang antar sesamanya.
Oleh karena itulah institusi ninik-mamak menjadi penting dan bahkan sakral bagi kemenakan dan sangat penting dalam menjaga hak dan kewajiban perempuan. Keadaan seperti ini sudah berlangsung lama, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala plus minusnya. Keunggulan dari sistem ini adalah, dia tetap bertahan walau sistem patrilineal juga diperkenalkan oleh Islam sebagai sebuah sistem kekerabatan yang lain pula. Sistim matrilieal tidak hanya jadi sebuah “aturan” saja, tetapi telah menjadi semakin kuat menjadi suatu budaya, way of live, kecenderungan yang paling dalam diri dari setiap orang Minangkabau. Sampai sekarang, pada setiap individu laki-laki Minang misalnya, kecenderungan mereka menyerahkan harta pusaka, warisan dari hasil pencahariannya sendiri, yang seharusnya dibagi menurut hukum faraidh kepada anak-anaknya, mereka lebih condong untuk menyerahkannya kepada anak perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Begitu seterusnya. Sehingga Tsuyoshi Kato dalam disertasinya menyebutkan bahwa sistem matrilineal akan semakin menguat dalam diri orang-orang Minang walaupun mereka telah menetap di kota-kota di luar Minang sekalipun. Sistem matrilineal tampaknya belum akan meluntur sama sekali, walau kondisi-kondisi sosial lainnya sudah banyak yang berubah.
Untuk dapat menjalankan sistem itu dengan baik, maka mereka yang akan menjalankan sistem itu haruslah orang Minangkakabu itu sendiri. Untuk dapat menentukan seseorang itu orang Minangkabau atau tidak, ada beberapa ketentuannya, atau syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai orang Minangkabau.
Syarat-syarat seseorang dapat dikatakan orang Minangkabau;
1. Basuku (bamamak bakamanakan)
2. Barumah gadang
3. Basasok bajarami
4. Basawah baladang
5. Bapandan pakuburan
6. Batapian tampek mandi
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan itu dianggap “orang kurang” atau tidak sempurna. Bagi seseorang yang ingin menjadi orang Minang juga dibuka pintunya dengan memenuhi berbegai persyaratan pula. Dalam istilah inggok mancangkam tabang basitumpu. Artinya orang itu harus masuk ke dalam sebuah kaum atau suku, mengikuti seluruh aturan-aturannya.
Ada empat aspek penting yang diatur dalam sistem matrilienal;
a. Pengaturan harta pusaka
Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako.
1. Sako
Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang tidak berbentuk material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya. Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar demikian tidak dapat diberikan kepada perempuan walau dalam keadaan apapun juga. Pengaturan pewarisan gelar itu tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau kaum itu. Jika mereka menganut sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; patah tumbuah. Artinya, gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu. Gelar demikian tidak dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris. Jika mereka menganut sistem kelarasan Bodi Caniago, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan hilang baganti. Artinya, jika seorang penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut secara adatnya gadang balega.
Di dalam halnya gelar kehormatan atau gelar kepenghuluan (datuk) dapat diberikan dalam tiga tingkatan:
* Gelar yang diwariskan dari mamak ke kemenakan. Gelar ini merupakan gelar pusaka kaum sebagaimana yang diterangkan di atas. Gelar ini disebut sebagai gelar yang mengikuti kepada perkauman yang batali darah.
* Gelar yang diberikan oleh pihak keluarga ayah (bako) kepada anak pisangnya, karena anak pisang tersebut memerlukan gelar itu untuk menaikkan status sosialnya atau untuk keperluan lainnya. Gelar ini hanya gelar panggilan, tetapi tidak mempengaruhi konstelasi dan mekanisme kepenghuluan yang telah ada di dalam kaum. Gelar ini hanya boleh dipakai untuk dirinya sendiri, seumur hidup dan tidak boleh diwariskan kepada yang lain; anak apalagi kemenakan. Bila si penerima gelar meninggal, gelar itu akan dijemput kembali oleh bako dalam sebuah upacara adat. Gelar ini disebut sebagai gelar yang berdasarkan batali adat.
* Gelar yang diberikan oleh raja Pagaruyung kepada seseorang yang dianggap telah berjasa menurut ukuran-ukuran tertentu. Gelar ini bukan gelar untuk mengfungsinya sebagai penghulu di dalam kaumnya sendiri, karena gelar penghulu sudah dipakai oleh pengulu kaum itu, tetapi gelaran itu adalah merupakan balasan terhadap jasa-jasanya. Gelaran ini disebut secara adat disebabkan karena batali suto. Gelar ini hanya boleh dipakai seumur hidupnya dan tidak boleh diwariskan. Bila terjadi sesuatu yang luar biasa, yang dapat merusakkan nama raja, kaum, dan nagari, maka gelaran itu dapat dicabut kembali.
2. Pusako
Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang berbentuk material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya. Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki. Karena itu di Minangkabau kata hak milik bukanlah merupakan kata kembar, tetapi dua kata yang satu sama lain artinya tetapi berada dalam konteks yang sama. Hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya.
Dalam pengaturan pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya. Kedudukan harta pusaka itu terbagi dalam;
a. Pusako tinggi.
Harta pusaka kaum yang diwariskan secara turun temurun berdasarkan garis ibu. Pusaka tinggi hanya boleh digadaikan bila keadaan sangat mendesak sekali hanya untuk tiga hal saja; pertama, gadih gadang indak balaki, kedua, maik tabujua tangah rumah, ketiga, rumah gadang katirisan. Selain dari ketiga hal di atas harta pusaka tidak boleh digadaikan apalagi dijual.
b. Pusako randah.
Harta pusaka yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri. Pusaka ini disebut juga harta bawaan, artinya modal dasarnya berasal dari masing-masing kaum. Pusako randah diwariskan kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum faraidh, atau hukum Islam.
Namun dalam berbagai kasus di Minangkabau, umumnya, pusako randah ini juga diserahkan oleh laki-laki pewaris kepada adik perempuannya. Tidak dibaginya menurut hukum faraidh tersebut. Inilah mungkin yang dimaksudkan Tsuyoshi Kato bahwa sistem matrilineal akan menguat dengan adanya keluarga batih. Karena setiap laki-laki pewaris pusako randah akan selalu menyerahkan harta itu kepada saudara perempuannya. Selanjutanya saudara perempuan itu mewariskan pula kepada anak perempuannya. Begitu seterusnya. Akibatnya, pusako randah pada mulanya, dalam dua atau tiga generasi berikutnya menjadi pusako tinggi pula.
b. Peranan laki-laki
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak. Dalam hal ini peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan.
Sebagai kemenakan
Di dalam kaumnya, seorang laki-laki bermula sebagai kemenakan (atau dalam kotensk lain disebutkan; ketek anak urang, lah gadang kamanakan awak). Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya. Karenanya, peranan Surau menjadi penting, karena Surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut.
Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
a. Kemenakan di bawah daguak
b. Kemenakan di bawah pusek
c. Kemenakan di bawah lutuik
Kemenakan di bawah daguak adalah penerima lansung waris sako dan pusako dari mamaknya. Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah). Sedangkan kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.
Sebagai mamak
Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum.
Sebagai penghulu
Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya. Oleh karena itu, setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri).
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya;
Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari
Peranan di luar kaum
Selain dia berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak.
Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;
* Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.
* Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.
* Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya. Dikatakan juga sumando seperti seperti sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata.
Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih;
Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo
c. Kaum dan Pesukuan
Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan/klen tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande. Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku. Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki. Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Koto dan Piliang berkembang menjadi beberapa suku; Tanjuang, Sikumbang, Kutianyir, Guci, Payobada, Jambak, Salo, Banuhampu, Damo, Tobo, Galumpang, Dalimo, Pisang, Pagacancang, Patapang, Melayu, Bendang, Kampai, Panai, Sikujo, Mandahiliang, Bijo dll.
Bodi dan Caniago berkembang menjadi beberapa suku; Sungai Napa, Singkuang, Supayang, Lubuk Batang, Panyalai, Mandaliko, Sumagek dll.
Dalam majlis peradatan keempat pimpinan dari suku-suku ini disebut urang nan ampek suku. Dalam sebuah nagari ada yang tetap dengan memakai ampek suku tapi ada juga memakai limo suku, maksudnya ada nama suku lain; Malayu yang dimasukkan ke sana.
Sebuah suku dengan suku yang lain, mungkin berdasarkan sejarah, keturunan atau kepercayaan yang mereka yakini tentang asal sulu mereka, boleh jadi berasal dari perempuan yang sama. Suku-suku yang merasa punya kaitan keturunan ini disebut dengan sapayuang. Dan dari beberapa payuang yang juga berasal sejarah yang sama, disebut sahindu. Tapi yang lazim dikenal dalam berbagai aktivitas sosial masyarakat Minangkabau adalah; sasuku dan sapayuang saja.
Sebuah kaum mempunyai keterkaitan dengan suku-suku lainnya, terutama disebabkan oleh perkawinan. Oleh karena itu kaum punya struktur yang umumnya dipakai oleh setiap suku;
(1) struktur di dalam kaum
Di dalam sebuah kaum, strukturnya sebagai berikut; a. Mamak yang dipercaya sebagai pimpinan kaum yang disebut Penghulu bergelar datuk. b. Mamak-mamak di bawah penghulu yang dipercayai memimpin setiap rumah gadang, karena di dalam satu kaum kemungkinan rumah gadangnya banyak. Mamak-mamak yang mempimpin setiap rumah gadang itu disebut; tungganai. Seorang laki-laki yang memikul tugas sebagai tungganai rumah pada beberapa suku tertentu mereka juga diberi gelar datuk. Di bawah tungganai ada laki-laki dewasa yang telah kawin juga, berstatus sebagai mamak biasa. Di bawah mamak itulah baru ada kemenakan.
(2) Struktur dalam kaitannya dengan suku lain.
Akibat dari sistem matrilienal yang mengharuskan setiap anggota suku harus kawin dengan anggota suku lain, maka keterkaitan akibat perkawinan melahirkan suatu struktur yang lain, struktur yang mengatur hubungan anggota sebuah suku dengan suku lain yang terikat dalam tali perkawinan tersebut. Terdiri dari;
a. Induk bako anak pisang
Induak bako anak pisang merupakan dua kata yang berbeda; induak bako dan anak pisang. Induak bako adalah semua ibu dari keluarga pihak ayah. Sedangkan bako adalah semua anggota suku dari kaum pihak ayah. Induak bako punya peranan dan posisi tersendiri di dalam sebuah kaum pihak si anak.
b. Andan pasumandan
Andan pasumandan juga merupakan dua kata yang berbeda; andan dan pasumandan. Pasumandan adalah pihak keluarga dari suami atau istri. Suami dari rumah gadang A yang kawin dengan isteri dari rumah gadang B, maka pasumandan bagi isteri adalah perempuan yang berada dalam kaum suami. Sedangkan andan bagi kaum rumah gadang A adalah anggota kaum rumah gadang C yang juga terikat perkawinan dengan salah seorang anggota rumah gadang B.
c. Bundo Kanduang
Dalam masyarakat Minangkabau dewasa ini kata Bundo Kanduang mempunyai banyak pengertian pula, antara lain;
a) Bundo kanduang sebagai perempuan utama di dalam kaum, sebagaimana yang dijelaskan di atas.
b) Bundo Kanduang yang ada di dalam cerita rakyat atau kaba Cindua Mato. Bundo Kanduang sebagai raja Minangkabau atau raja Pagaruyung.
c) Bundo kanduang sebagai ibu kanduang sendiri.
d) Bundo kanduang sebagai sebuah nama organisasi perempuan Minangkabau yang berdampingan dengan LKAAM.
Bundo kanduang yang dimaksudkan di sini adalah, Bundo Kanduang sebagai perempuan utama.
Bundo kanduang sebagai perempuan utama
Apabila ibu atau tingkatan ibu dari mamak yang jadi penghulu masih hidup, maka dialah yang disebut Bundo Kanduang, atau mandeh atau niniek. Dialah perempuan utama di dalam kaum itu. Dia punya kekuasaan lebih tinggi dari seorang penghulu karena dia setingkat ibu, atau ibu penghulu itu betul. Dia dapat menegur penghulu itu apabila si penghulu melakukan suatu kekeliruan. Perempuan-perempuan setingkat mande di bawahnya, apabila dia dianggap lebih pandai, bijak dan baik, diapun sering dijadikan perempuan utama di dalam kaum. Secara implisit tampaknya, perempuan utama di dalam suatu kaum, adalah semacam badan pengawasan atau lembaga kontrol dari apa yang dilakukan seorang penghulu.
Perempuan Minangkabau di masa depan
Perempuan Minangkabau di masa depan, dapat dilihat dengan menjadikan 3 kurun yang ditempuh dalam perjalanan masyarakat Minangkabau sebagai titik-titik untuk membangun sebuah perspektif ke depan. Kurun waktu yang dimaksudkan adalah; masa kehidupan masyarakat tradisional, masa transisi terutama dalam masa penjajahan dan kemerdekaan dan pada zaman modern seperti saat ini. Dalam masa kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan perempuan Minangkabau yang dapat dilihat dari dua sumber; teks kaba dan karya sastra. Sebab, kita tidak punya informasi lain selain kedua sumber tersebut. Sedangkan masa transisi dan masa modern dalam dilihat dalam novel-novel modern, kajian-kajian sejarah dan sosiologi. Dengan demikian, dari ketiga masa itu akan dapat dibangun suatu ramalan atau perspektif perempuan Minangkabau di masa depan.
Dalam masyarakat Minangkabau tradisional, pada hakekatnya peranan perempuan itu sudah melebihi apa yang diperlukan perempuan itu sendiri sebagaimana yang mereka perlukan dalam kehidupan masyarakat modern. Hanya saja, waktu itu mereka tidak memakai kata emansipasi, persamaan hak, jender dan lain sebagainya sebagaimana yang sering digembar-gemborkan oleh kaum wanita barat. Dalam berbagai kaba atau cerita rakyat, perempuan Minangkabau telah menduduki tempat dari pucuk tertinggi sampai terbawah. Dari menjadi seorang raja sampai menjadi seorang inang. Dari perempuan perkasa yang berani membunuh laki-laki lawan ayahnya untuk menegakkan suatu marwah, kehormatan kaumnya sampai kepada perempuan yang hanya bersedia menjadi tempat tidur laki-laki saja. Dari seorang pengayom, pengasuh dan penentu dalam kaumnya, sampai kepada perempuan yang kecewa tak beriman dan bunuh diri. Dari seorang perempuan yang lemah lembut, yang turun hanya sakali sajumaaik dan setelah ditinggalkan suami merantau atau meninggal, langsung membanting tulang untuk meneruskan kehidupan dan pendidikan anak-anaknya. Semua aspek yang digembar-gemborkan oleh perempuan modern, telah tertulis jelas dan gamblang dalam kaba. Itu berarti, bahwa masyarakat Minangkabau, terutama pada keberadaan dan posisi perempuannya sudah menjadi modern sebelum kata modern itu ada.
Dalam masyarakat Minangkabau yang transisi, melalui rujukan sejarah, kita juga dapat melihat keberadaan kaum perempuan yang telah dapat meraih berbagai tingkat dalam kegiatan sosial masyarakatnya. Mulai dari kesuksesan mereka menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, sampai kepada perempuan yang nekad, terutama dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Dalam masa modern, apa yang dicapai perempuan Minangkabau tidak ada bedanya lagi dengan apa yang dicapai perempuan suku lainnya. Mereka dapat menjadi apa saja, siapa saja. Mereka dapat hidup di mana saja dan dalam kondisi apa saja. Mereka berani untuk berpikir terbalik dari pikiran-pikiran lama dan berbagai kemungkinan lain. Di dalam masyarakat modern, perempuan Minang sudah tidak ada bedanya lagi dengan perempuan suku lain. Kita tidak dapat membedakan lagi, itu perempuan Minang, atau itu perempuan bukan Minang. Tidak ada lagi faktor yang membedakan mereka secara fisik dengan perempuan lain. Namun, perbedaan yang mungkin akan terasa adalah pada; sikap hidup dan jalan pikiran. Sedangkan yang lain-lainnya sudah sama dengan yang lain.
Sikap hidup perempuan Minangkabau, bersikap terbuka dan selalu berusaha untuk menjadi basis dari kaumnya. Perempuan Minang memerlukan dan diperlukan oleh suatu perkauman. Perempuan Minang memerlukan pengakuan atas keberadaannya tidak pada orang luar kaumnya, tetapi di dalam kaumnya sendiri. Di luar kaum dia dapat saja menjadi orang modern sebagaimana perempuan lain, tetapi di dalam kaum, dia harus menjalankan fungsinya dengan baik. Ini berarti, bahwa perempuan Minangkabau harus kembali kepada “asal”, “fitrah”, dan “kodrat” nya agar tidak menjadi sesuatu yang tidak sumbang, sesuatu yang seharusnya diwadahi oleh adat dan budaya Minangkabai itu sendiri.
Dapat dikatakan bahwa perempuan Minang pada hakekatnya tidak pernah peduli apakah dia berada di dalam alam tradisional atau di dalam alam modern. Di dalam alam tradisinya dia sudah hidup dalam sikap dan pandangan sebagaimana sikap dan padangan perempuan yang dikatakan modern itu. Yang membedakan antara kedua alam itu hanyalah tatacara dan citarasa. Sedangkan sikap hidup, pandangan hidup, dan cara berpikir tetap akan berbeda dengan perempuan lain. Perempuan Minang akan tetap memakai cara berpikir dan pandangan hidup yang berbeda dengan perempuan lainnya. Banyak sekali contoh-contoh dapat disajikan terhadap hal ini. Sebab, yang membedakan seseorang berasal dari suatu budaya tidak lagi dari segi bahasa, tatacara dan cita rasa, tetapi adalah dari sikap hidup, cara berpikir dan tinggi rendahnya kadar kepercayaan kepada agama yang dianutnya.
Cara berpikir dan sikap hidup perempuan Minang dengan perempuan lain pada hakekatnya merupakan naluri yang universal. Karena posisi budaya dan bahkan agama dalam pembentukan cara berfikir dan sikap hidup menjadi sangat penting. Semodern-modernnya perempuan Minang, dia belum akan mau melebur dirinya menjadi perempuan Jawa, perempuan Belanda, perempuan Jepang misalnya. Bahasa boleh sama, makanan boleh serupa, citarasa boleh disesuaikan, tetapi sikap hidup dan cara berpikir tetap akan berbeda.
Karakteristik perempuan Minangkabau
Karakteristik perempuan Minangkabau dapat ditelusuri melalui beberapa aktifitas masyarakat Minangkabau dalam berbagai aspeknya; (a) tingkah laku, bahasa dan sastra, nilai-nilai yang dianut dan (b) dalam berbagai kurun waktu; masa lalu dan masa kini dan untuk dapat memproyeksikannya ke masa depan. Kajian sosilogis historis ini mempunyai risiko kesalahan yang tinggi terutama karena kurangnya data pendukung. Namun dalam pembicaraan ini saya bertolak dari bahan-bahan yang ada pada saya. Saya bertolak dari tiga aspek saja;
1. Bahasa dan sastra
2. Kesejarahan
3. Sistim nilai.
Dari aspek bahasa dan sastra; bahasa dan sastra telah melahirkan legenda, mitologi dan cerita rakyat (kaba). Kemudian dalam bentuk-bentuk tertulis berupa novel, cerita pendek dan puisi. Dalam cerita rakyat (kaba) pola pikir perempuan Minangkabau dapat dilihat pada perilaku tokoh-tokoh perempuan yang bermain di dalam cerita itu. Mulai dari Bundo Kanduang dalam kaba Cindua Mato, Gondan Gandoriah dalam kaba Anggun Nan Tongga, Sabai Nan Aluih dalam kaba Sabai Nan Aluih, kaba Lareh Simawang dan banyak lagi. Dari apa yang disampaikan di dalam kaba, karakteristik perempuan Minangkabau dapat disimpulkan;
1. Mempertahankan warisan, kedudukan dan keturunan. Untuk semua itu, perangpun akan ditempuhnya. (dalam kaba Cindua Mato)
2. Kesetiaan yang tidak dapat ditawar-tawar dan bila dimungkiri akan terjadi sesuatu yang fatal (dalam kaba Anggun Nan Tongga dan Lareh Simawang)
3. Bila laki-laki tidak mampu berperan dan bertindak, perempuan akan segera mengambil alih posisi itu (dalam kaba Sabai Nan Aluih)
Dalam sastra modern, atau kaba yang telah dituliskan seperti; Siti Nurbaya, Salah Asuhan, Di Bawah Lindungan Ka’bah dan banyak lagi, pola pikir perempuan Minangkabau tampak menjadi semakin maju, bahkan menjadi lebih agresif;
1. Menjaga kehormatan keluarga.
2. Menempatkan posisinya lebih kukuh lagi dalam keluarga kaum.
3. Terbuka menerima pikiran-pikiran baru dan modern
Dari aspek kesejarahan; karakteristik perempuan Minangkabau yang dapat ditelususi dari tingkah laku tokoh-tokoh seperti; Yang Dipertuan Gadis Puti Reno Sumpu pewaris kerajaan Pagaruyung setelah Sultan Alam Bagagar Syah ditangkap Belanda, yang memberikan jaminan nyawanya pada Belanda agar beberapa beberapa penghulu Tanah Datar terhindar dari hukuman gantung, Siti Manggopoh dengan gagah beraninya membunuh tentara Belanda, Rahmah El-Yunusiah memilih bidang pendidikan bagi kaum perempuan, Rasuna Said dalam dunia jurnalistik dan politik dan banyak lagi. Apa yang telah dilakukan tokoh-tokoh sejarah itu dapat dilihat bahwa pola pikir perempuan Minangkabau;
1. Bersedia berkorban apa saja untuk menjaga keturunan, kaum dan martabat negerinya.
2. Melihat ke masa depan dengan segera mengambil posisi sebagai tokoh pendidikan dan tokoh politik.
3. Menjadi pusat informasi (dengan terbitnya suratkabar perempuan Soenting Melayoe)
Dari aspek sistim nilai: karakteristik perempuan Minangkabau telah terpola dalam suatu pembagian kerja yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Di dalam adat Minangkabau, perempuan adalah owner (pemilik) sedangkan laki-laki manager (pengurusan) terhadap semua aset kaumnya. Oleh karena itu sistem matrilineal telah menempatkan perempuan pada suatu posisi yang mengharuskannya berpikir lebih luas, bijaksana dan tegas terhadap putusan-putusan yang akan diambil.
Tantangan ke depan
Berdasarkan kepada apa yang telah dicatat baik dalam bentuk bahasa dan sastra, maupun dalam bentuk kesejarahan, pola pikir perempuan Minangkabau pada hakekatnya, tidak mengandung unsur-unsur egoisme, rendah diri atau penghambaan. Perempuan Minangkabau selalu berpikir bahwa dirinya adalah seorang mande, pusat dari segala kelahiran dan keturunan, kepemilikan aset kaum (sako dan pusako) yang harus dipertahankannya dengan cara apapun dan sampai kapanpun. Laki-laki atau suami baginya bukan penjajah, tetapi partner, kawan berkongsi (dalam kehidupan perkawinan). Oleh karenanya perempuan Minang tidak mengenal kata gender, dan tidak memerlukan perjuangan gender. Dia punya posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan Minang tidak rendah diri terhadap lakli-laki, suaminya atau hal-hal yang berada di luar dirinya. Dia sedia untuk menjadi pedagang bakulan di pasar, sedia menjadi raja, sedia menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, bahkan sedia untuk nekad dan kalau perlu bunuh diri dalam mempertahankan haknya atau sesuatu yang diyakininya, seperti dalam kaba Lareh Simawang itu misalnya.
Jika bertolak dari karakteristik yang telah disebutkan di atas, tantangan ke depan bagi perempuan Minangkabau pada hakekatnya tidak ada. Sudah sejak dulu mereka terbuka menerima pikiran-pikiran ke depan. Mereka sangat selektif dan arif terhadap pemikiran-pemikiran baru. Jika ada suatu pemikiran muncul untuk mengubah sistem matrilineal dengan alasan apapun, perempuan Minang akan bangkit mempertahankannya. Sistem kekerabatan itu sangat menentukan dan prinsipil; bagi eksistensi dirinya, kaumnya, sukunya dan seterusnya harta pusaka. Bila laki-laki tidak mampu berperan lagi dalam konteks persoalan apapun, perempuan Minang akan segera menggantikannya. Seorang suami, boleh pergi atau mati, tapi dia dan anak-anaknya akan tetap menjaga diri dan kehormatannya untuk melangsungkan kehidupan. Namun bila disakiti, dianiaya, diterlantarkan, disia-siakan, dia akan segera bereaksi; lunak ataupun keras, kalau perlu bunuh diri, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan laki-laki. Tindakan keras demikian mungkin mereka dapat dituduh sebagai seorang fatalis, tetapi pada hakekatnya mereka tidak mau menerima perlakuan yang tidak adil, dari siapapun juga.
Untuk menjelaskan lagi perbedaan karakteristik perempuan Minang adalah sebagai berikut; Seorang perempuan Minang selalu bertanya kepada suaminya yang baru pulang; “Baa kaba?” Bagaimana keadaan, apa yang telah terjadi di luar rumah? Dia ingin berbagi sakit dan berbagi senang terhadap apa yang dialami suaminya. Soal suaminya mau makan atau mau tidur adalah otomatis dan mutlak menjadi kewajiban seorang istri, perempuan Minang tak perlu menanyakannya lagi.
Sumbang bagi perempuan Minangkabau
Sesuatu perbuatan dapat dikatakan sumbang apabila tidak sesuai, tidak sejalan atau bertentangan dengan etika, norma, tata nilai yang telah berlaku dalam masyarakat. Sesuatu perbuatan atau perilaku perempuan Minangkabau dapat dikatakan sumbang apabila ada hal-hal yang tidak bersesuaian dengan apa yang sudah dikenal oleh masyarakat. Sumbang itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan persoalan, terutama dalam masalah kecantikan, penampilan diri, peranan dan tingkah lakunya dalam kehidupan sosial dalam bermasyarakat atau bernagari dan hal lainnya.
Tentang kecantikan.
Dalam kosa kata Minangkabau tidak ada kata cantik. Karena tidak ada kosa kata demikian, secara hukum kebahasaan ataupun mengikut pada sosio-linguistik dapat dikatakan bahwa orang Minang tidak kenal dengan cantik, atau tidak mempermasalahkan benar akan hal kecantikan itu jika dibandingkan dengan masyarakat suku lainnya di Indonesia. Di dalam masyarkat Jawa misalnya, ada pakem atau bakuan untuk seseorang dapat dikatakan cantik. Dalam bahasa Minangkabau yang ada kata cantiak, atau contiak, yang artinya jauh berbeda dengan kata cantik yang dimaksudkan dalam bahasa Indonesia. Juga ada kata rancak, yang hampir mirip artinya dengan cantik. Tapi dalam kalimat mati karancak an, arti kata rancak menjadi lain pula.
Di dalam pepatah-petitih, maupun mamangan adat Minang, tidak ada disebut kata cantik, atau sebuah kata lain yang bermakna cantik. Kalaulah kata cantik dapat dipadankan dengan kata rancak, maka ungkapan yang ada dalam mamangannya adalah; condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak atau tampak rancak musajik urang, buruak tampaknyo surau awak. Jadi, jika merujuk kepada aspek kebahasaan; mamangan atau pepatah petitih adatnya, kecantikan bagi orang Minang bukan sesuatu yang dipermasalahkan, bukan sesuatu yang penting benar, bukan sesuatu yang menentukan apalagi peranannya dalam terbentuk suatu nagari.
Kecantikan, jelas ditujukan kepada kaum wanita. Ukurannya subjektif sekali. Ukuran kecantikan juga mengikuti selera zaman, bangsa atau kaum tertentu. Ketika Leonardo da Vinci hidup, kecantikan itu dilukisnya seperti Monalisa. Jika diukur menurut ukuran kecantikan sekarang, kecantikan Monalisa itu sangat tidak cantik lagi. Begitu juga kecantikan menurut ukuran masyarakat Indonesia masa dulu dan sekarang jauh berbeda. Dulu, di Indonesia yang dikatakan cantik adalah seseorang yang berwajah Indo, keBelanda-belandaan, sekarang yang berwajah keIndia-indiaan atau keMeksiko-Meksioan. Perempuan yang kakinya kecil dikatakan cantik pagi masyarakat Cina tempo dulu. Leher yang panjang dikatakan cantik bagi perempuan Negro pada zaman dulu. Tumit perempuan yang memerah bila menginjakkan kaki dikatakan cantik bagi orang Mesir abad pertengahan.
Oleh karena itu, kecantikan tidak punya ukuran baku, nilai akhir, karena semuanya itu bersifat sangat personal. Mungkin karena sifatnya yang temporer itu, maka adat Minangkabau tidak membuat bakuan tentang sesuatu yang disebut cantik. Dia menjadi sesuatu yang sumbang bila seorang perempuan lebih menampilkan kecantikannya dari tugas dan fungsinya sebagai perempuan, terutama dalam konteks berkeluarga dan dalam perkauman.
Tentang Penampilan Diri
Penampilan diri, atau keberadaan seseorang perempuan di tengah-tengah orang lain adalah sesuatu yang selalu diperkatakan. Penampilan yang tidak sempurna akan dapat merusak citra seseorang. Terutama bagi ibu-ibu atau perempuan Minang yang melakukan aktivitas luar rumah. Untuk kesempurnaan penampilan diri, berbagai cara dilakukan. Mulai dari nama yang dipakai, jenis aktifitas yang dilakukan, posisinya dalam aktifitas tersebut, sampai kepada pakaian. Nama misalnya, seseorang memerlukan legimitasi berupa nama, pangkat dan gelar suami, gelar kesarjanaannya yang telah diraihnya sendiri, gelar hajjah dan lainnya, agar dirinya terasa “berpenampilan” di antara yang lain. Sumbang kiranya bagi perempuan Minang meletakkan nama suaminya di belakang namanya sendiri, karena menurut ajaran adat dan agama selama ini tidak demikian. Jenis aktivitas juga menentukan; menghadiri acara di istana, bersama menteri atau presiden, gubernur, bupati, camat atau wali nagari. Begitu pula penampilannya sebagai guru, tokoh politik, akademisi, istri orang berpangkat tinggi dan sebagainya. Penampilan diri seorang perempuan Minang umumnya sangat menentukan dalam aktivitas demikian. Semua aktivitas tersebut tidak ada kaitannya dengan kecantikan. Sumbang bagi perempuan Minang ikut dalam acara demikian yang hanya untuk tampili begitu saja tanpa ada keperluan, fungsi, tugas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penampilan diri diperlukan oleh setiap orang yang akan menampilkan diri, di manapun, dan dalam konteks apapun juga. Di dalam adat Minang, masalah penampilan diri bagi perempuan tidak pula pernah dijadikan suatu mamangan atau pepatah petitih. Sebab, perempuan tak dilazimkan untuk menampilkan dirinya dalam acara-acara yang umum sifatnya. Penampilan diri bagi perempuan terbatas pada acara-acara tertentu saja. Jadi, kalau dibuat ukuran sumbang dalam hal ini, sulit dicarikan rujukannya, penampilan diri yang bagaimana yang tidak sumbang, yang sesuai dengan adat Minangkabau.
Kalaupun ada yang mengatakan bahwa penampilan perempuan Minang itu seperti mamangan; unduang-unduang ka sarugo, atau acang-acang dalam nagari atau langkahnyo bak siganjua lalai, pado pai suruik nan labiah dan sebagainya, itu merupakan ungkapan simbolik, bukan sebuah patron atau bakuan dalam adat.
Namun sekarang, peranan perempuan sudah jauh berubah. Mereka sudah dapat menjadi tokoh masyarakat, yang harus tampil dengan penampilan yang baik. Penampilan yang tidak sumbang itulah yang mungkin perlu dicari. Jadi, suatu penampilan yang baik bagi seorang perempuan, tentulah memenuhi kaidah-kaidah kesusilaan, kepantasan dan keindahan. Pakaian seorang artis penyanyi pop yang melakukan show-biz, tentulah tidak layak ditiru oleh seorang perempuan yang akan memberikan ceramah adat misalnya. Atau pakaian adat yang resmi, tentulah tidak sesuai pula bila digunakan untuk berjoget ria dalam acara-acara syukuran kenaikan pangkat suami atau acara perpisahan jabatannya.
Hal-hal yang ideal
Sungguhpun masalah cantik dan penampilan diri masih dilihat dalam kerangka kepentingan laki-laki, namun bagi kaum perempuan yang tidak cantik tidak perlu pula berkecil hati. Kecantikan fisik takkan bertahan lama. Laki-laki tak selamanya pula tertarik dengan kecantikan fisik. Ada hal-hal ideal yang perlu dipahami oleh seluruh perempuan Minang. Bahwa, kecantikan atau cantik itu tidak hanya terletak pada permukaan atau pada bentuk fisik, tetapi lebih utama terletak pada hal-hal yang berada di dalam diri seorang perempuan, pada jiwa atau pribadi. Seorang perempuan Minangkabau bagaimanapun cantiknya tetapi tidak dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat lingkungannya, tidak dapat mengimplementasikan kecantikannya dengan baik, cantik fisiknya akan tertimbun oleh ketidakcantikan dalam hubungan sosial. Di zaman serba modern ini, kecantikan fisik dapat ditambah kurangi dengan berbagai obat dan operasi plastik, tetapi kecantikan pribadi, tidak dapat ditambah kurangi dengan pembedahan jenis apapun, kecuali oleh pribadi dari individu itu sendiri. Kecantikan fisikal jika tidak disertai oleh pribadi yang terpuji, kecantikan itu akan menjadi kerabang saja, sama seperti orang memakai topeng. Sumbang.
Begitupun dengan penampilan diri. Penampilan diri seorang perempuan akan kukuh bila didukung keyakinan akan kepercayaan pada kemampuan diri sendiri. Kecantikan hanya menjadi faktor kesekian saja dalam sebuah penampilan. Penyanyi-penyanyi negro yang hitam, berbibir tebal, rambut keriting cacing tetapi karena mereka berpenampilan kukuh, lebih memukau bila dibanding dengan penyanyi yang hanya mengandalkan wajah yang cantik, tanpa ekspresi, tanpa jiwa. Penampilan diri datangnya dari dalam, dari pribadi diri seseorang. Wibawa, kharisma, ditentukan oleh keyakinan dirinya terhadap kemampuannya, bukan oleh faktor-faktor luar lainnya.
Oleh karena itu, agar tidak dikatakan sumbang, seorang perempuan Minangkabau harus mengetahui dan menyadari betul bagaimana keberadaannya di tengah-tengah masyarakatnya, apalagi kalau dia berada dalam sebuah nagari.
KEKERABATAN
|
K |
ekerabatan; sebutan yang berakar pada kata karib; tepatnya qaf, ra dan ba; qaruba, qurbaan – wa qurbaanan, dari bahasa Arab dengan makna dekat, hampir atau sesuatu yang mendekatkan sesuatu pada lainnya. Dan telah jadi salah satu kosa-kata dalam bahasa Minangkabau. Dalam pengucapan sehari-hari bisa juga jadi karik, misalnya nan ba karik (kaum kerabat dekat). Atau dalam sebutan karik-ba ‘ik[1] (jauah – dakek; jauh dekat) ataupun karib kirabat sebutan untuk kerabat campuran berbagai kelompok .
Pada masyarakat hukum adat Minangkabau, sebutan karib-ba ‘id dipakai dalam himpunan semua keluarga besar, Bukan saja se suku tetapi termasuk ipar besan (andan sumandan dan ando sumando), anakpisang (anak pusako, anak mamak) atau induak bako (kaum ayah) – bako-baki. Bila orang Minang berada di rantau —jauh atau dekat-, kadangkala sebutan karib-ba’id diperluas menjadi orang yang seasal nagari, sekecamatan, sekabupaten, sesama Minang atau malah asal ada bau-bau Minangnya;
Kekerabatan pada struktur masyarakat hukum adat Minangkabau akan terlihat berlapis-lapis dan berbidang-bidang, yaitu: la bisa di ungkap dalam hubungan nasab (turunan) menurut struktur budaya-adat Minangkabau yang matrilinel dengan sebutan nan batali darah dan dalam lingkungan yang terbatas antara orang-orang yang sekaum atau sesuku (gambar B). Akan terungkap dalam sebutan nan sajari, satampok, sajangka, sa eto dan seterusnya. Dan bias meliputi wilayah yang luas di beberapa nagari malah antar beberapa kabupaten kini dengan sebutan nan ba sapiah ba balahan, nan ba kuduang bakaratan; Pepatah menyebut, dakok mancari indu, jauah mancari suku.
Ia bisa diungkap dalam kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan anggota kaum yang lelaki sebagai biang kelahiran disebut induak bako atau yang pihak yang dilahirkan, disebut anak pisang (lihat Gambar A dan C)
|
|
2. Dengan penjelasan, tiga kelompok kaum, A, B dan C dengan fokus pada B, dalam perkawinan menurut budaya-adat Minangkabau yang matrilineal dan matrilokal (yaitu si suami tinggal di rumah isteri bersama mertuanya):
Secara umum, A, B dan C adalah berkerabat karena sebab perkawinan dan masing-masing kelompok berkerabat karena turunan matrilineal. Anak-anak kelompok B angka 3 (a-d) adalah anak pisang dari kelompok A. Perempuan (angka 4) dalam kelompok A dan angka 5 pada C dari sisi pandang kelompok B akan disebut pasumandan, kedua kelompok itu akan dihimbaukan sebagai andan sumandan, karena anak lelaki mereka (3a dan 3d) bersemenda ke kaum itu. Pada saat yang sama seluruh warga dari kelompok B akan disebut induak bako oleh anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh warga kelompok B. Perkawinan antara lelaki angka 3a ke perempuan angka 4 atau lelaki angka 7 ke perempuan angka 6d akan disebut pulang ka bako, karena masing-masing mereka menikah dengan kemenakan ayahnya. Atau dari sisi pihak perempuan akan disebut ma ambiak (pulang) anak pisang. Demikian juga sebutan bagi hubungan lelaki angka 6a pada B yang menikah dengan perempuan angka 8 pada C, dari sisi B akan disebut pulang ka anak pisang, sedangkan dari isi perempuan angka 8/C akan disebut ma ambiak induak bako.
Dan bisa diungkap dalam bentuk kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan antar etnis, dengan basaluak budi, ma angkek induak dan sebagainya. Dari perkawinan antar etnis, budaya Minangkabau punya solusi penyelesaian. Yaitu dengan memasukkan calon menantu (lelaki atau perempuan) ke kaum induak bako sebagai kemanakan nan mancari induak. Bila lelaki akan juga diberi gelar secara Minangkabau. Bila tidak demikian, menantu lelaki dari etnis lain akan berdiri sendiri dalam lingkungan kerabat isterinya atau menantu perempuan akan dianggap orang tak berkerabat. Pergaulan mereka hanya sebatas di dalam rumah tangga dan keluarga mertuanya. Dimasa sebelum 50-an, saya banyak menemukan perantau lelaki etnis Cina atau etnis lain yang diterima sebagai kemenakan dan diberi suku sepanjang yang bersangkutan beragama agama Islam.
Hubungan baik dalam pergaulan bagi perantau etnis lain di Ranah Minang, secara bertahap akan menumbuhkan hubungan yang akrab dan membaur dan diakui menjadi masyarakat Minangkabau. Ini terlihat dari kedudukan Bustanil Arifin, SH, mantan Ka Bulog dan Menkop serta A.A. Navis di mata masyarakat Minangkabau sebagai sudah membaur. Demikian, bila Minangkabau dilihat dari sudut kebudayaan, bukan genealogis.
Hubungan kekerabatan yang seluas dan sekompleks itu dalam budaya (adat) Minangkabau, sangat dipelihara dan saling memelihara. Terungkap dalam pepatah siang ba liek-liek -malam danga-dangakan atau dakek, janguak bajanguak -jauah jalang manjalang. Pepatah yang sifatnya membimbing semua anggota kaum, bukan saja agar tetap berhubungan dalam suka dan duka, tapi juga menumbuhkan kewajiban dan rasa tanggung jawab individu untuk saling menjaga atau mengontrol supaya jangan terjadi sesuatu yang dapat membuat malu, bukan saja anggota kaum kerabat lainnya, tapi juga suku, kampung halaman bahkan teman sepergaulan pun. Dalam hal ini, kita melihat ada garis lurus dengan ajaran dan anjuran memelihara silaturrahmi dalam Islam.
Selain itu, terungkap juga dalam pepatah pola memelihara silaturrahmi antara kerabat (jauh dan atau dekat) salah basapo, sasek batunjuak-an; lupo bakanakan (ba ingek-an), takalok bajagokan. Sekaligus dapat disebut sebagai Kewajiban Azasi seperti yang diajarkan dalam Islam,
wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.( Q.S. 103-al’Ashr/3)
Untuk selalu saling menasehati dalam menegakkan kebenaran dan saling tegur sapa dengan dan dalam kesabaran.
Lalu dalam pergaulan terwujud pula nan mudo dikasihi – nan tuo dipamulia, samo gadang lawan baiyo, dan selalu bersekadu berbuat kebaikan, mencegah hal-hal yang tak baik seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw. “Bukanlah dari golongan kami, mereka yang tidak menyayangi yang muda, menghormati yang tua, menyuruh berbuat baik, melarang berbuat kemungkaran “. (HR Turmudzi dan Ahmad).[2]
NILAI KEKERABATAN
|
N |
ilai kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau dapat dan akan tumbuh menjadi budaya (adat) Minangkabau yang kuat, karena adanya rasa malu dan kebersamaan yang dituntun dengan ajaran Islam dan ditanamkan sejak dini oleh orang tua-tua di lingkungan si anak bertumbuh. Sehingga seseorang akan merasa dirinya ada karena diperlukan dan sebagai bagian dari serta dapat dibanggakan oleh kerabatnya. Bila seorang lelaki (mamak) merasa gagal menjadi sosok yang diperlukan dalam kaumnya, bukan tak ada yang dengan sukarela meninggalkan kampung halaman dalam sebutan ma itaman korong jo kampuang sebagai tindakan baralah. Dengan demikian paham individualistis (nafsi-nafsi) pada setiap orang Minangkabau akan terdesak kebelakang bila orang sudah merasa bagian yang tak terpisahkan dari kelompoknya dan iapun memerlukan kelompok tersebut, baik sebagai tempat berlindung atau tempat uji coba kemampuan.
Ungkapan baralah atau mengalah dalam budaya Minangkabau bukanlah kata tanpa makna sekaligus indikasinya. Setiap orang tua (termasuk mamak) akan menanamkan sifat baralah atau mengalah pada anak-anak/kemenakannya bila masalahnya berhadapan dengan saudara-saudaranya yang lebih muda atau yang belum memahami bagaimana mempergunakan hak-hak individu dalam kelompoknya. Dan sering terjadi antara saudara lelaki menghadapi saudara perempuannya. Namun pada saat yang sama menanamkan juga pentingnya rasa kebersamaan di antara mereka yang sekaum, sepusaka, sepandam sepekuburan tersebut. Bahwa seseorang adalah bagian dari lainnya. Baik di dalam nan saparinduan, (yang sekaum sepusaka – sepandam sepekuburan) atau yang sepesukuan (yang sepayung penghulu), yang se surau, se sasaran maupun yang se korong kampung – se tepian tempat mandi, yang se nagari dan seterusnya bisa meluas ke yang ba kuduang – nan bakaratan, basapiah nan babalahan dalam kadar yang wajar.
Antara mereka yang berkerabat seperti itu, sudah ditanamkan juga sejak kecil apa itu nan sa raso jo pareso, sa ino sa main. Bahwa hanya saudara-saudaranya itulah sebagai kerabat, yang akan membela kepentingannya bila berhadapan dengan pihak luar. Seperti terungkap tagak di korong mamaga korong, tagak di suku ma maga suku, tagak di nagari mamaga nagari. Pepatah yang sering juga di salah artikan, seolah memberikan pembelaan kepada saudara atau kaum kerabat, meskipun yang bersangkutan ternyata salah menurut ukuran umum. Sehingga masa kini pun masih kita saksikan terjadinya cakak ba kampuang, ba nagari hanya karena soal kecil. Rebutan sarang burung atau buah jengkol, pesepadan dan sebagainya. Padahal untuk memahami adagium itu perlulah merujuk pada kaidah induknya yaitu: syarak mangato – adat mamakai. Sesuai patron Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah. Dan itu akan ditemukan dalam hadits Rasulullah saw.:
Bersabda Rasulullah saw: “Bantulah saudaramu yang menganiaya maupun yang teraniaya”; Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, aku -bisa- menolong yang teraniaya, lalu bagaimana aku -akan- menolong yang menganiaya ? “. Rasul menjelaskan: “Kamu mencegahnya dari perbuatan menganiaya, demikianlah bentukpertolongan kepadanya “.[3]
Hadits di atas dapat dibandingkan dengan lafaz berbeda karena langsung menyangkut masalah:
Sabda Nabi saw. “Tidak mengapa (saling bersorak, tapi) seseorang hendaklah menolong saudaranya yang menganiaya maupun yang dianiaya”. Dengan uraian penjelasan “Jika dia menganiaya, cegahlah dia; jika dia dianiaya bantulah dia”.[4]
Dengan demikian, pengertian tagak di korong mamaga korong, tagak disuku mamaga suku dstnya tersebut bukanlah dengan ikut masuk (terjun) dalam masalah yang sedang terjadi. Akan tetapi dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan masing-masingnya menjaga prilaku supaya tidak memalukan korong atau suku nya. Juga dengan memberi nasehat pada sanak famili atau kaum kerabat supaya dalam bergaul dengan pihak lain akan selalu memelihara tingkah laku, jauh dari hal-hal yang bisa mengundang masalah dan memalukan korong kampung atau suku sebagai tindakan pencegahan. Selain itu, tindakan berupa aksi langsung memberikan perlindungan (jika mampu dengan kekuatan sendiri) atau memberikan pembelaan (dengan berbagai kemungkinan yang terbuka) kepada korong, kampung, suku atau nagari, bila menghadapi perlakuan sewenang-wenang dari pihak lain. Dan hadits: Siapa saja diantara kamu yang melihat terjadinya sesuatu yang tidak balk (sebuah kemungkaran) hendaklah ia mengubahnya dengan kemampuan yang ada pada (tangan / kekuasaan) nya.[5] termasuk dalam pengertian ini.
Rasa malu sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya orang Minangkabau. Pas seperti yang diajarkan Islam, bahwa malu adalah bahagian -yang tak terpisahkan dari iman-. Selain itu, budaya Minangkabau ditegakkan juga di atas fundasi raso jo pareso dan salang tenggang dalam pergaulan. Bahkan budaya Minangkabau telah mengidentikkan tidak bermalu sama dengan binatang. Ini dapat dilacak dari sebutan “co kambiang mangawan”[6] terhadap lelaki-perempuan yang bergaul bebas secara terbuka di tempat umum.
Di masa lalu, bila orang melihat seseorang berperangai tak senonoh akan disebut indak bataratik Lalu orang akan menanyakan kemenakan siapa, bukan anak siapa. Karena adalah tugas mamak (kaum, korong, tungganai) untuk mendidik anak kemenakannya bataratik atau kenal sopan santun. Dan ‘rang semenda akan diberi teguran oleh mamak rumah[7] nya secara kias, bila anak-anaknya berperilaku tak keruan (apalagi di tempat umum, memberi malu mamak) supaya mendidik anak-anaknya selaku urang sumando niniak mamak, bukan rang sumando apak paja (sekedar penyebab kelahiran dalam korong orang).
Selain hal-hal diatas, nilai dan hubungan kekerabatan dapat juga dideteksi dari berbagai adagium (pribahasa; pepatah; petitih; bidal), a.l: di cancang pua[8] – ta garik andilau[9]; (di cencang puar, tergerak -tergoyang, tersinggung- andilau);
Maksudnya adalah bila seorang anggota kaum dijadikan gunjiang (disebut-sebut secara negatif; gosip) oleh pihak lain (misalnya dalam tingkat kecamatan), maka seluruh anggota kaumnya, bahkan kaum ayahnya dan anak pisangnya, termasuk orang senagarinya akan merasa digunjing dan beroleh malu. Orang dari suku lain pun sudah berhak memberikan teguran. Bila digunjing dalam nagari, orang sesuku walau tidak sekaum dan sepusaka dengannya akan tersinggung sehinga menumbuhkan hak melakukan teguran. Radius atau lingkaran yang merasa tersinggung akan meluas atau menyempit, tergantung tingkat apa sosok atau tokoh yang digunjing. Jika sudah jadi tokoh nasional, maka yang akan merasa malu adalah semua orang Minang atau yang merasa turunan Minang. Kini bisa juga orang se Sumatera Baratnya.
Sebaliknya, ketika ada orang yang tiba-tiba menjadi buah mulut, idola dan tumpuan harapan banyak orang, ternyata adalah orang Minang meskipun lahir di perantauan atau anak pisang dari orang Minang yang sudah lama hilang menjadi Sutan Batawi, Rajo Medan atau Rajo Palembang dsb.nya, akan menumbuhkan rasa bangga meskipun dalam kadar yang berbeda di antara sesama orang Minang. Tergantung hubungan jauh dekatnya dengan sumber gunjingan.
Juga tergambar dalam pepatah: ilalang nan ta baka – si cerek[10] ta bao rendong; (hilalang yang terbakar, sicerek terbawa rendong);
Maksudnya, bila sesosok orang berbuat ulah. baik secara hukum nasional (melakukan kejahatan) atau secara moral (melompat pagar, menempuh rusuk jalan), maka seluruh kerabat atau sanak famili yang bersangkutan pun merasa mendapat hukuman, meskipun dalam bentuk menanggung malu. Namun perlulah diungkapkan, bahwa maksud pepatah ini sama dan sebangun dengan Firman Allah Swt:
(#qà)¨?$#ur ZpuZ÷FÏù w ¨ûtùÅÁè? tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNä3YÏB Zp¢¹!%s{ (
(Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya secara khusus menimpa mereka yang zalim (pelaku kejahatan) saja dari kalangan (sekitar) kamu [11].
Nash yang menjadi dasar hukum untuk memberi kewajiban (hak) kepada teman atau tetangga untuk melakukan nasehat, teguran bahkan pencegahan secara langsung. Prinsip ini juga terlihat dianut oleh Hukum Pidana[12] yang berlaku di Indonesia, meskipun warisan kolonialis Belanda. Akan dituduh dengan tindak pidana membiarkan, bagi siapa yang melihat suatu kejahatan dilakukan tanpa mencegah atau melaporkan pada yang berwajib.
Kedua pepatah di atas secara jelas mengabarkan pada kita bahwa dalam hal dan kadar tertentu kita sebagai anggota kaum, dalam suatu kekerabat yang luas atau sempit, bisa saja memikul beban emosional, akibat suatu perbuatan pihak lain yang secara pribadi bahkan tidak kita kenal pun. Dan kita bisa saja mendapat beban risiko pahitnya, hanya yang karena yang menjadi sumber masalahnya adalah orang Minang, anak pisang, induak bako, atau mereka yang bersamaan suku atau nagari dan sebagainya.
Oleh karena dampak masalahnya begitu luas, maka setiap individu orang Minang, baik sebagai orang sesama Minang, se propinsi, se kabupaten, se kecamatan, se nagari, se suku dan sebagainya beroleh hak penuh (secara moral dan alami) untuk menyampaikan teguran atau nasehat supaya tidak mendatangkan rasa malu pada pihak lainnya. Demikian dapat kita simak dari pepatah salah basapo, sasek batunjuak-an, takahk bajagokan, lupo manganakan dan seterusnya.
Dari hal-hal yang dikemukakan tersebut, kita akan melihat adanya garis lurus hubungan budaya Minangkabau tersebut dengan ajaran Islam sebagai sendi tempat tegaknya yang menyebut bahwa pada diri kita ada hak orang lain.
dirimu sendiri punya hak atas tubuhmu, keluargamu punya hak atas dirimu. Maka tunaikanlah dengan benar -semua- hak-hak tersebut”. (HR Bukhari)[13] Atau dalam formula Minang akan disebut: “nagari ka samo kito uni, jalan ka samo kito tampuah “. Maksudnya adalah untuk mengingatkan masing-masing kita agar saling menjaga diri dan prilaku supaya pihak lain tidak dirugikan.
Untuk menjaga ada dan ujudnya nilai-nilai kekerabatan dimaksud, budaya Minangkabau memperlihatkannya dalam berbagai lambang materi. Seperti rumah gadang (sebagai rumah tua milik bersama, rumah asal, tidak hams beratap gonjong), pandam pakuburan, sasok, surau, untuk kelompok kaum yang sepusaka atau sepesukuan, balai adat, tapian, masjid dan sebagainya untuk kelompok yang lebih luas tanpa ikatan rurunan. Malah Singgalang, Merapi dan Kode Plat mobil (BA) pun dijadikan lambang pengikat orang Minang secara keseluruhan.
ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG
1 . Ancaman Dan Tantangan.
|
|
ebelum ini, sudah dikemukakan bagaimana pola yang terbentuk dan cara orang tua-tua masa lalu memelihara hubungan kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau, yang dilandasi pada raso jo pareso, sa ino samalu. Atau dalam kalimat yang lebih lugas, tenggang-manenggang. Dimasa lalu, hubungan kekerabatan itu cukup dapat dikawal oleh ninik mamak peraangku adat, melalui berbagai instrumen tradisional. Antara lain terpusatnya sumber mata pencaharian anggota kaum (berupa harta pusaka), tatacara mencarikan jodoh (suami) atau menerima lamaran (untuk isteri) bagi anak-kemenakan, sekaligus sebagai ipar besan bagi kaum ada pada kewenangan Mamak Kepala Wans. Dan hubungan kekerabatan yang dipelihara untuk membuat setiap individu dalam kerabat itu merasa, aman dan diperlukan. Selain untuk mempertahankan diri sendiri dalam kebersamaan, juga untuk melindungi serta keutuhan kebersamaan dalam kekerabatan tersebut.
Tuah manusia sepakat, pai sabondong, pulang satampuah, barek samo dipikua, ringan sanio dijinjiang. Begitu antara lain ungkapan yang sering kita ucapkan dan diyakini sebagai patron kekerabatan masyarakat Minangkabau. Dan nampaknya sejalan dengan ajaran Islam atau memang bersumber dari ajaran Islam yang mengajarkan betapa pentingnya kebersamaan umat., bila kita simak hadits Nabi saw:
Barang siapa yang memisahkan dirinya dari jama’ah -walau-satu jengkal, berarti dia sudah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. (HR Bukhari)[14].
Dan dalam konteks dengan kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau, mereka yang menyimpang dari kebersamaan yang telah dipolakan, akan terkena risiko dalam berbagai tingkatan. Sejak yang dikucil dari pergaulan sebelum membayar denda penyesalan pada nagari, sampai yang dikenai hukum buang sapanjang adat (buang sapah, buang habis). Bila terkena hukuman adat yang terakhir ini, maka segala hak-haknya yang tumbuh karena hubungan adat akan dicabut.
Akan tetapi, masuknya budaya luar (sistem pemerintahan dan usaha) tentang sumber mata pencaharian, yang memungkinkan anak kemenakan bekerja sebagai pegawai, (negeri atau swasta) atau usaha-usaha yang non agrarisch lainnya, telah sekaligus merobah, setidaknya mempengaruhi struktur tradisional kekeluargaan orang Minangkabau. Semula berdiam di rumah orang tua, akan berpindah ke rumah yang didirikan sendiri, juga bukan lagi di atas bagian tanah pusaka kaum, tetapi di atas tanah yang dibeli dengan hasil pendapatan sendiri. Ujung-ujungnya adalah kekuasaan Mamak Kepala Waris terhadap anggota kaumnya tidak sama lagi dengan sebelumnya. Selain itu, peranan dan tanggung jawab seorang suami pada anak-isterinya pun mengalami perobahan 180°. Semua suami, yang juga adalah mamak dalam kaumnya sudah akan (hampir) sepenuhnya mengurus kepentingan keluarganya, tidak lagi seperti masa lalu, sibuk mengurus sawah ladang kaum orang tuanya. Sedangkan harta pusaka (collectief bezit), hampir semuanya sudah habis terindividualisasikan kepada anggota kaum. Malah sudah dibuku tanahkan (sertifikat) atas nama mereka masing-masing.
Perobahan-perobahan demikian, sekaligus juga merombak beberapa sisi beban tanggung jawab yang selama ini berada pada kewenangan mamak, terutama dalam urusan kekerabatan. Sedikit atau banyak telah menggeser dan memberi peran kepada suami para kemenakan (urang sumando). Akan tetapi, sepanjang urang sumando (suami para kemenakan) masih merasa perlu dihormati atau disegani oleh urang sumando nya sendiri di kaumnya, jaringan kekerabatan seperti semula tidak akan mengalami gangguan, karena iapun masih harus bertenggang rasa dengan mamak-mamak dalam kaum isterinya.
Namun tatanan kekerabatan masa lalu akan berombak total, apabila turunan mereka tidak lagi dididik perlunya dalam kebersamaan, betapa pentingnya rasa malu, berbasa-basi, bertenggang rasa seperti yang sudah-sudah, apabila prilaku nafsi-nafsi (individualistis) dan nan ka lamak di awak surang secara materialisasi sudah pula mengedepan. Apalagi bila ditunjang oleh mapannya kehidupan keluarga inti dan sudah dirasa berat memberikan bantuan pada kaum.
Saya sendiri, sebagai advokat-pengacara, telah berkali-kali diminta ikut menyelesaikan kasus perkawinan dari mereka yang ber-sanak ibu (ibu mereka bersaudara handling). Satu di antaranya terjadi di antara warga dari salah satu nagari di Luhak Nan Tuo (Tanah Datar), meskipun kejadiannya di rantau. Agama Islam memang tidak melarang perkawinan demikian, akan tetapi tidak pula menyuruh untuk saling kawin mengawini diantara mereka yang sekaum sepusaka. Apalagi menyuruh sesuatu yang dampaknya akan berakibat pecah atau kacaunya kesatuan sebuah kaum.
Lalu ada lagi sesebutan: kok indak ameh di pinggang –dunsanak jadi urang lain; adalah sepenggal pepatah bernuansa sarkatis, betapa akibatnya bila lelaki Minang dalam keadaan tidak punya emas (tidak berpunya). Seolah saudara-saudaranya akan menghindar darinya dan akan membiarkan diri melarat sendiri. Sebentuk sikap yang dimuat dalam pepatah tersebut, perlu ditempatkan pada posisi yang benar.
Bahwa secara prinsip, agama Islam pun menganut sikap demikian. Pelajari saja dengan tenang salah satu Rukun Islam adalah kemampuan membayar zakat. Kewajiban dan menjadi rukun sahnya seseorang menjadi muslim, tanpa embel-embel penjelasan seperti menunaikan haji ke Mekah dengan catatan tambahan sekali seumur hidup jika ada kemampuan internal, ada kesempatan dan ada kemungkinan secara internal dan ekstemal. Bila hanya dipahamkan secara sepotong-sepotong, maka hanya mereka yang membayar zakat sajalah yang boleh disebut sebagai Muslim. Apakah dengan demikian, bagi yang masih belum mampu membayar zakat belum boleh disebut Muslim ?. Ada hal-hal yang perlu disimak, yaitu adanya ketentuan rukhsah (dispensasi). Malah bagi yang belum mampu secara objektif, berhak rnenerima zakat sebagai fakir atau miskin. Padahal semua kita tahu, baliwa Allah swt lebih menyukai Muslim yang kuat berbanding dengan Muslim yang lemah. Demikian, maka rukun zakat adalah rukun pendorong untuk membentuk sikap individu setiap Muslim supaya giat berusaha sampai mampu membayar zakat dan mencegahnya jadi pengemis.
Begitu jugalah dengan adagium Minangkabau diatas. Adat dan budaya Minangkabau menghendaki setiap lelaki Minangkabau, haruslah punya kemampuan, selain ilmu juga secara materi. Diperlukan untuk membantu dan menambah harta pusaka kaumnya, selain memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendiri. Malah mendorong mereka untuk merantau, dan silakan kembali- setelah dirasa berguna untuk kaum dan korong kampung. Namun bagi yang belum terbuka kesempatan menjadi lelaki mampu, secara hukum adat pun terbuka peluang untuk menggarap harta pusaka kaumnya, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pun. Harta kaum yang digarap untuk anak bini seperti itu, disebut arato bao (harta bawaan), yang tunduk pada ketentuan bao kumbali-dapatan tingga.
Peluang
Bagaimana pun bagi orang Minangkabau yang menyadari betapa nikmatnya hidup berkerabat dan bermasyarakat serta betapa susahnya hidup sendiri, menyendiri dan dijauhi seperti yang disindirkan gurindam lama nan ba taratak ba koto asiang - ba adat ba limbago surang, ba banak di ampu kaki, ba kitab di buku tangan, tantangan keadaan akan diolahnya menjadi peluang. Sa iriang anakjo panyakik – sa iriang padijo Siangan, sudah diamati dan dialami. Penyakit di obat, Siangan di siangi. Masalah dihadapi dengan tenang dan diselesaikan dengan baik, tak usah sesak nafas.. Orang baru akan menikmati hasil, bila ia mampu mengatasi rintangan. Orang baru akan merasa betapa nikmatnya minuman, setelah mengalami betapa perihnya tenggorok dikala haus. Ta lumbuak hiduak di kelok kan, ta tumlnuik kuto di pikiri, la liinihiuik ntndiang dinuinuangkan.
KESIMPULAN
|
A |
dapun kesimpulan dari pendapat yang saya kemukakan di atas, saya pulangkan saja pada kita bersama, karena yang disebut Minangkabau adalah kebersamaan kita. Raso di bao naiak, pareso di bao turun. Apakah sistem dan nilai kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau yang kita alami, kita lihat dan kita dengar selama ini akan kita pelihara dengan revisi penyesuaian disana-sini (usang-usang di barui, lapuak-lapuak dikajang), atau akan kita biarkan saja perkembangannya pada generasi mendatang tanpa bimbingan karena mereka yang akan memakai?. Lalu dianggap saja sebagai kebebasan individu atau Hak Azasi Manusia ?.
Akan tetapi sedikit pesan ajaran agama yang sudah dipahami orang tua-tua masa lalu, bahwa kita sebagai manusia adalah makhluk yang juga disebut khalifah. Dalam kata lain adalah subjek yang membentuk, bukan objek yang dibentuk. Generasi masa kini punya kewajiban untuk meninggalkan generasi penggantinya dalam keadaan lebih baik, tetap kuat menghadapi dan mengolah tantangan menjadi peluang yang menguntungkan. Bukankah Islam sendiri mengajarkan, malah memerintahkan umatnya:
Hendaklah takut pada -azab dan kemurkaan Allah- semua mereka yang seandainya akan meninggalkan anak cucu dibelakang mereka dalam keadaan yang serba lemah (baik ilmu, pisik, kesehatan, kemampuan, kekuasaan dan politik.
[1] karik – ba’ik; dua-duanya dari kata Arab; karib – ba’id (dekat dan jauh), dalam hubungan kerabat dekat dan kerabat jauh dalam banyak sisi dan arah..
[2] DR Sayyid M. Nuh; terjemahan jilid 2, halaman 267.
[3] Sunan Al Tiimidzi; Hadits No. 2356, dengan nilai sahih.
[4] Sahih Muslim; hadits no. 2213. teguran Nabi saw. dalam kasus perkelahian seorang pemuda Muhajirin dengan pemuda Anshar, dan yang lainnya saling bersorak memberi semangat mendukung kelompoknya masing-masing seperti masa jahiliyah.
[5] Ibidem No. 1540.
[6] “co kambiang mangawan” (bagai kambing turut kawan, kejar-kejaran cari pasangan di manapun).
[7] mamak rumah; sebutan terhadap saudara lelaki istcri dari sisi seorang suami (rang semenda) di suatu kaum, baik sekandung atau hanya sepesukuan.
[8] pua; puar; sejenis kapulaga (banyak variasinya), dibeberapa nagari disebut salo.
[9] andilau atau endilau; pohon dengan nama tatinnya Commersonis bartramia MERR.
[10] sicerek (clausena cxavata); nama pohon kecil, daunnya biasanya dijadikan obat tradisional;
[11] Q.S. 8-al Anfal/25
[12] Menurut catatan sejarah ilmu hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ini, semula adalah konkordans dari KUHP Negeri Belanda, bersumber dari Code Napoleon, sebelumnya di kutip dari Hukum-Hukum yang berlaku di Cordoba yang Islam.
[13] Sayyid Muhammad Nuh; Aafaatvn ‘Alath-Thariq; Darul Wafa, Mesir, Cet.V 1413 H/1993 M; sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Pcnyebab Gagalnya Dakwah”; lihat jilid 1 halaman 30.
[14] Ibidem; lihat jilid 1 halaman23.
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Education, Komentar, Minangkabau, Pendidikan, Sumatera Barat, Surau, Tauhidik
Akidah Tauhid dan Akhlak Tauhid
Ruh Dakwah Pendidikan, Strategi Menghidupkan
Pembinaan Madrasah, di Sumatera Barat
Oleh : H. Mas’oed Abidin
Pendahuluan
Upaya dan usaha umat Islam di Sumatera Barat di dalam menghidupkan perguruan Islam yang disebut Madrasah (kini lazim disebut Pesantren) sepanjang sejarah pendidikan Islam di Indonesia.
Khusus untuk daerah Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, upaya itu tampak jelas sejak dari mula pendiriannya oleh ulama di nagari dan masyarakat selingkarannya. Demikian pula dengan pengembangan madrasah-madrasah itu, sejak dari surau, mulai dari wirid ke madrasah, sampai ke perguruan tinggi, selalu dengan perlibatan dan pemberdayaan semua potensi masyarakat, sejak dari kampong sampai ke rantau.
Usaha-usaha terpadu ini, telah melahirkan berbagai tingkat pendidikan, sejak dari tingkat awaliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, ‘aliyah, hingga ketingkat kulliyah. Hasilnya, hingga saat ini, kita temui sebagai upaya bersama masyarakat, yang sesungguhnya sudah melalui rentang waktu yang panjang.
Selama dua abad sampai sekarang, sejak kembalinya tiga serangkai ulama zuama Minangkabau (1802), yaitu Haji Miskin di Pandai Sikek, Luhak Agam, Haji Abdur Rahman, di Piobang, Luhak Limopuluah, dan Haji Muhammad Arief, di Sumanik, Luhak nan Tuo, Tanah Datar, lazim dikenal bergelar Tuanku Lintau. Ketiga mujahid dakwah ini telah membawa penyadaran pemikiran dan memacu semangat umat mengamalkan agama Islam yang benar di dalam kehidupan beradat di Minangkabau. Jalan yang mesti ditempuh adalah menggiatkan masyarakat menuntut ilmu.
Perkembangan Intelektual Pengujung Abad ke-19
Sumatera Barat menandai satu masa perkembangan sosial dan intelektual yang deras dipengujung abad ke 19. Diawali pulangnya putra-putra Minangkabau dari menimba ilmu di Mekah.
Mereka membawa ruh pembaharuan pendidikan Islam sebagaimana digerakan Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani dari Mesir. Ruh pendidikan madrasah di Minangkabau itu, tidak dapat dilepaskan dari pelajaran-pelajaran yang diberikan seorang pelopor gerakan pembaruan di Minangkabau yang banyak menyebarkan pikirannya dari Mekah pada awal abad ke-20 Beliau adalah Syekh Ahmad Khatib EL Minangkabawy (1855)[1], turunan dari seorang hakim gerakan Paderi yang sangat anti penjajahan Belanda. [2]
Di samping itu ada seorang pembaru yang tidak dapat dilupakan, walau lebih dikenal di tanah serantau, yaitu Syekh Taher Djalaluddin (1869-1956)[3]. Syekh Taher Djalaluddin terbilang seorang tertua dan pelopor ajaran Ahmad Khatib di Minangkabau dan di tanah Melayu. Dia juga adalah guru kalangan pembaru Minangkabau. Pengaruhnya tersebar pada murid-muridnya melalui majalah Al-Imam dan melalui sekolah yang didirikannya di Singapura bersama Raja Ali Haji bin Ahmad pada tahun 1908. Sekolah yang bernama Al-Iqbal al-Islamiyah, menjadi model Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Haji Abdullah Ahmad di Padang pada tahun 1908.
Ulama-ulama Minangkabau itu, di antaranya Muhammad Djamil Djambek atau Inyik Djambek (1860-1947)[4], M. Thaib Umar di Sungayang (1874-1920), Haji Abdul Karim Amarullah atau Inyik Rasul (1879-1945)[5], Haji Abdullah Ahmad (1878 – 1933)[6], dan Syekh Ibrahim Musa[7]. Mereka menyebarkan peranannya dalam mendirikan lembaga pendidikan Islam yang bersifat modern.
Nafas yang ditiupkan oleh ruh dakwah pendidikan membawa satu perubahan besar dan signifikan di masanya. Para ulama suluah bendang di nagari memasuki era baru. Mereka menjadi kelompok pembaru di sisi ehidupan sosial masyarakat. Di antaranya Zainuddin Labai al-Yunusi (1890- 1934)[8] di Padangpanjang.
Madrasah dan Surau Mengawal Ruhul Islam
Umumnya para murid bekas ulama-ulama tersebut kemudian menjadi pelopor pembaruan pemikiran Islam di Ranah Minang melalui surau. Keadaan ini bergerak terus, sesuai dinamika dan tuntutan zaman, hingga ke masa pergerakan kemerdekaan.
Madrasah telah menjadi markas pergerakan bawah tanah (silent operation) menentang kaum penjajah, sehingga berakibat semua gerak dan geliatnya selalu dicurigai oleh penguasa penjajahan semasa. Dicatat oleh sejarah bahwa benang merah yang dipunyai para pejuang adalah terpelajar, beragama yang taat dan peribadi mandiri.
Dari surau penguatan madrasah dimulai. Orientasi pendidikan ditekankan pada penanaman aqidah. Didukung dengan ilmu‑ilmu agama, pembinaan fisik, dan mental (melalui latihan silat), pelajaran kesenian dan ketrampilan. Lulusan surau ideal inilah kombinasi ulama, pejuang, jiwa seni, mandiri dan terampil.
Setelah masuknya pendidikan modern awal abad ke 20 (1929) surau berkembang dengan sistem klasikal. Contohnya Madrasah Irsyadin Naas (MIN), Perguruan Diniyah Puteri, Thawalib dan Perguruan Muhammadiyah.
Berurat ke Hati Masyarakat
Para pemuka masyarakat di masa itu umunya jebolan madrasah. Mereka memiliki pikiran maju rasional dan cinta tanah airnya. Sesuai bimbingan agama Islam yang diterima dari pelajaran surau dan madrasah. Para thalabah lulusan madrasah Thawalib dan pendidikan sistim surau, umumnya berkiprah di kampung halaman setelah selesai menuntut ilmu, dengan mendirikan sekolah-sekolah agama, bersama-sama dengan masyarakat, memulainya dari akar rumput.
Pemberdayaan potensi masyarakat digerakkan secara maksimal dan terpadu untuk menghidupkan pendidikan Islam. Untuk mencerdaskan umat dan menanamkan budi pekerti (akhlak Islami). Seiring pula dengan berlakunya kaedah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, para ulama adalah tempat meminta kata putus (bamuti).[9]
Pandangan dan pemahaman para lulusan madrasah sangat nyata berbeda dengan anutan jebolan sekolah gubernemen di masa penjajahan. Maka tidak jarang terjadi di masa itu, ada pandanagan dan anggapan pemisah antara kaum ulama (santri, urang siak, mualim, urang surau) yang bersekolah di madrasah dengan kalangan ambtenaren berdasi berpentalon.
Perbedaan tajam itu, berakibat kepada perlakuan pemerintah masa itu, dalam melihat dan menilai madrasah, sebagai lembaga pendidikan kelas dua, bahkan terkesan berlawanan dengan pihak pemerintah.
Di masa perjalanan kemerdekaan, dan pembangunan sentralistik madrasah mengalami pembedahan-pembedahan pula pada tubuhnya.
Dekat Mendekati
Pada dua decade 1970 pemerintah mulai membuka akses lebih besar ke dunia pendidikan madrasah Islam, dengan mulai melakukan rekonsiliasi dengan Islam melalui dekat mendekati dan penyesuaian penyesuaian (rapprochement). Terjadi penyeragaman. Ciri khas dari Madrasah mulai tiada.
Konsekwensinya, pendidikan dan program madrasah disejajarkan dan bergayut kepada pemerintah, maka akibat yang terasa adalah kurangnya kemandirian perguruan madrasah dinagari-nagari dan dampak negatifnya potensi masyarakat melemah.
Padahal pada awal keberadaan madrasah itu, sejak abad 18 sebagai kita sebut di atas para ulama penggagas dan pengasuh madrasah memiliki jalinan hubungan yang kuat dengan masyarakat. Ada suatu hubungan saling menguntungkan (symbiotic relationship). Sehingga madrasah menjadi kekuatan perlawanan membisu (silent opposition) dan respon pemimpin serta komunitas Muslim terhadap penjajahan.
Merosotnya peran kelembagaan pendidikan madrasah di Minangkabau dalam bentuk surau, telah mendorong pengasuh untuk mengadopsi sistim pendidikan seperti perguruan tradisional di Jawa.
Akibatnya, pemeranan masyarakat dan lingkungan di dalam menghidupkan kembali ruh pendidikan madrasah, khususnya dalam bidang dana dan daya (tenaga pengajar) menjadi kurang.
Madrasah hanya dapat hidup dengan dukungan pemilik badan pengasuh madrasah, serta pendapatan-pendapatan madrasah itu sendiri. Keadaan ini menjadi lebih berat, ketika madrasah menjadi anak tiri pemerintah seperti di masa lalu.
Ironisnya masyarakat lingkungan tidak pula mengaggap madrasah sebagai anak kandungnya lagi.
Sering terjadi madrasah lahir dan tumbuh sebagai anak yatim di lingkungan masyarakat yang melahirkan madrasah itu.
Peran serta masyarakat mesti ditumbuhkan kembali di dalam peningkatan manajemen pendidikan yang lebih accountable dari segi keuangan maupun organisasi, sehingga sumber finansial masyarakat dipertanggung jawabkan lebih efisien dan kualitas pendidikan – quality oriented – yang mendorong madrasah menjadi lembaga center of excellence.
Tantangan kesejagatan yang deras kini berupa materialistis, sekularistis, hedonistic dan hilangnya budaya luhur, menuntut agar Madrasah dapat menghasilkan anak didik berparadigma ilmu yang komprehensif, yakni pengetahuan agama plus keterampilan. Konsekwensinya sistim pendidikan Islam tidak boleh terpisah. Mesti menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Muslim keseluruhan.
Perlu penerapan nilai-nilai agama dan ibadah.
Penguatan perilaku beradat.
Pengintegrasian iptek, imtaq dan akhlaq.
Melalui pengembangan ini madrasah akan menjadi pusat membangun sahsiah generasi dengan sifat-sifat ruhaniah yang halus, dan sifat-sifat akhlaq yang mulia.
Secara ideal, peran madrasah adalah perwujudan dari tujuan pendidikan nasional yang “Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, serta berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. (UU No. 20 th 2003, Sistem Pendidikan Nasional).
Dengan terjaganya ruh dakwah dan pendidikan, maka madrasah akan lebih mudah mencapai sasarannya. Membuat anak didik menjadi terdidik, berkualitas, capable, fungsional, integrated ditengah masyarakatnya. Inilah hakikat dari dakwah bil hal.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan dan peran dakwah
Peran da’wah di Minangkabau adalah menyadarkan umat akan peran membentuk diri mereka sendiri, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merobah nasib satu kaum, hingga kaum itu sendiri yang berusaha merobah sikap mereka sendiri.”
Dalam kenyataan social dalam kehidupan anak nagari wajib diakui keberadaan mereka dengan menjunjung tinggi puncak-puncak kebudayaan mereka, menyadari potensi besar yang dimiliki akan mendorong kepada satu bentuk kehidupan bertanggung jawab.
Inilah tuntutan terhadap Da’wah Ilallah, yakni seruan kepada Islam — agama yang diberikan Khaliq untuk manusia –, yang penyiarannya dilanjutkan oleh da’wah, untuk kesejahteraan hidup manusia. “Risalah merintis, da’wah dan pendidikan melanjutkan”
Kewajiban Membangun Generasi Penyumbang (innovator)
UUD 1945 meletakkan kewajibkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan Nasional yang meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian ada kewajiban membentuk generasi penyumbang dalam bidang pemikiran (aqliyah), ataupun pembaharuan (inovator) harus menjadi sasaran perioritas.[10]
Keberhasilan akan selalu ditentukan oleh adanya keunggulan pada institusi di bidang pendidikan. Pendidikan ditujukan untuk membentuk generasi yang menguasai pengetahuan dengan kemampuan dan pemahaman mengidentifikasi masalah yang dihadapi. Seterusnya, mengarah kepada kaderisasi diiringi oleh penswadayaan kesempatan-kesempatan yang ada. Generasi baru yang mampu mencipta akan menjadi syarat utama keunggulan. Kekuatan budaya bertumpu kepada individu dan masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada.
Generasi penerus harus taat hukum. Upaya ini dilakukan dengan memulai dari lembaga pendidikan (madrasah), masyarakat lingkungan, keluarga dan rumah tangga. Memungsikan peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif. Memperkaya warisan budaya dengan menanamkan sikap setia, cinta dan rasa tanggung jawab, sehingga patah tumbuh hilang berganti.
Menanamkan aqidah shahih (tauhid) dengan istiqamah pada agama Islam yang dianut. Menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur. Apabila sains dipisah dari aqidah syariah dan akhlak, niscaya yang akan lahir saintis tak bermoral agama. Kesudahannya, ilmu banyak dengan iman yang tipis, berujung dengan sedikit kepedulian di tengah bermasyarakat.
Bila pendidikan ingin dijadikan modus operandus didalam membentuk SDM, maka di samping kurikulum ilmu terpadu dan holistik, sangat perlu dirancang kualita pendidik (murabbi) yang sejak awal mendapatkan pembinaan terpadu. Pendekatan integratif dengan mempertimbangkan seluruh aspek metodologis berasas kokoh tamaddun yang holistik, dan bukan utopis.
Membentuk Sumber Daya Manusia berkualitas
Kita berkewajiban membentuk SDM menjadi sumber daya umat (SDU) yang berciri kebersamaan dengan nilai asas “gotong royong”, berat sepikul ringan sejinjing, atau prinsip ta’awunitas.
Beberapa model dapat dikembangkan. Pemurnian wawasan fikir disertai kekuatan zikir, penajaman visi, perubahan melalui ishlah atau perbaikan. Mengembangkan keteladanan (uswah hasanah) dengan sabar, benar, dan memupuk rasa kasih sayang melalui pengamalan warisan spiritual religi serta menguatkan solidaritas beralaskan iman dan adat istiadat luhur.
“Nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”. Intensif menjauhi kehidupan materialistis, sebagai upaya menghadapi tantangan global. “dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo, dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.
Para pendidik (murabbi) adalah bagian dari suluah bendang dengan uswah hidup mempunyai sahsiah[11] (شخصية) bermakna pribadi yang melukiskan sifat individu mencakup gaya hidup, kepercayaan, kesadaran beragama dan harapan, nilai, motivasi, pemikiran, perasaan, budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak akan mampu menghadirkan kesan positif masyarakat Nagari.
Faktor kepribadian tetap diperlukan dalam proses pematangan sikap perilaku anak didik yang mencerminkan watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang.[12]
Ciri kepribadian syarak yang mesti ditanamkan merangkum sifat-sifat,
1. Sifat Ruhaniah dan Akidah, mencakup ;
a. keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna,
b. keyakinan mendalam terhadap hari akhirat, dan
c. kepercayaan kepada seluruh asas keimanan (arkan al iman).
2. Sifat-Sifat Akhlak, tampak di dalam perilaku;
a. Benar, jujur, menepati janji dan amanah.
b. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan,
c. Tawadhu’, sabar, tabah dan cekatan,
d. Lapang dada – hilm –, pemaaf dan toleransi.
e. Bersikap ramah, pemurah, zuhud dan berani bertindak.
3. Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani, meliputi,
3.1. Sikap Mental,
a. Cerdas, pintar, menguasai spesialisasi (takhassus),
b. Mencintai bidang akliah yang sehat, fasih, bijak.
c. Mengenali ciri, watak, kecenderungan masyarakat.
3.2. Sifat Kejiwaan,
a. emosi terkendali, optimis hidup, harap kepada Allah,
b. Percaya diri dan mempunyai kemauan yang kuat.
c. Lemah lembut, baik dalam pergaulan dengan masyarakat.
3.3. Sifat Fisik,
a. mencakup sehat tubuh,
b. berpembawaan menarik, bersih,
c. rapi (kemas) dan menyejukkan.
Senarai panjang menerangkan sikap pendidik berkelakuan baik, penyayang dan penyabar, berdisiplin baik, adil menerapkan aturan.
Mampu melakukan strukturisasi ruhaniyah. Murabbi dapat mewujudkan delapan tanggung jawab dalam hidup;
1) Tanggungjawab terhadap Allah, dengan keyakinan iman dan kukuh ibadah istiqamah, beramal soleh dengan khusyuk dalam mencapai derajat taqwa dan mengagungkan syiar Islam dengan perilaku beradat dan beradab.
2) Tanggungjawab terhadap Diri, mengupayakan keselamatan diri sendiri, baik aspek fisik, emosional, mental maupun moral, bersih dan mampu berkhidmat kepada Allah, masyarakat dan negara.
3) Tanggungjawab terhadap Ilmu, menguasai ilmu secara mendalam dan menelusuri dimensi spiritualitas Islam dalam berbagai lapangan ilmu pengetahuan untuk tujuan kemanusiaan dan kesejahteraan umat manusia.
4) Tanggungjawab terhadap Profesi, tidak bertingkah menghilangkan kepercayaan orang ramai dan dapat memelihara maruah dengan amanah.
5) Tanggungjawab terhadap Nagari, mengutamakan keselamatan anak Nagari dan memfungsikan lembaga-lembaga pendidikan (surau) dengan ikhlas.
6) Tangungjawab Terhadap Sejawat, menghindari mencemarkan sejawat dan berusaha sepenuh hati mengedepankan kemajuan social karena Allah.
7) Tanggungjawab terhadap Masyarakat dan Negara, tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atau negara dan selalu menjaga syari’at Allah.
Tanggung jawab kepada Rumah Tangga dan Ibu Bapa, dengan menghormati tanggungjawab utama ibu bapa dengan mewujudkan hubungan mesra dan kerjasama yang erat di antara institusi pendidikan dengan rumahtangga.
Kesimpulannya,
1. Ruh pendidikan madrasah afalah aqidah tauhid dan akhlaqul karimah. Pemetaannya akan berhasil di lapangan pendidikan dengan kesepakatan pelaksana-pelaksananya. Perlu digalang saling pengertian, koordinasi sesame, mempertajam faktor-faktor pendukung, membuka pintu dialog persaudaraan.
2. Ukuran madrasah berkualitas adalah kemampuan menampilkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan gerak amal nyata yang terus menerus, dibuktikan dalam seluruh aktivitas kehidupan, dengan kemampuan bergaul, mencintai, berkhidmat, mengajak (da’wah), merapatkan potensi barisan dalam mengerjakan amal-amal Islami secara bersama-sama, sehingga berbuah pengamalan agama yang mendunia.
3. Setiap generasi Muslim yang ditempa di Madrasah mampu mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an, dan wajib mengemban missi yang berat dan mulia, yaitu merombak kekeliruan ke arah kebenaran. Inilah yang harus selamanya dijaga menjadi ruh dari pembinaan madrasah.
4. Pembinaan Madrasah berkualitas dan mandiri berkehendak kepada gerak yang kontinyu, utuh dan terprogram. Hasilnya tidak mungkin diraih dengan kerja sambilan. Karena buah yang dipetik adalah sesuai dengan bibit yang ditanam, sesuai natuur-wet (sunnatullah, = undang-undang alami).
5. Madrasah adalah perangkat seutuhnya menuju kepada kemajuan. Di tengah tantangan berjibun ini, kerjakan sekarang mana yang dapat, mulailah dengan apa yang ada, karena yang ada itu sebenarnya sudah amat cukup untuk memulai. Tumbuhkan kesadaran keumatan yang kolektif. Setiap Muslim harus memulai melakukan perbaikan (ishlah) di bidang Da’wah dan Pendidikan. Kerja ini tidak akan pernah berhenti, dan akan berkembang terus sesuai dengan variasi zaman yang selalu berubah. Tujuan harus tetap menuju redha Allah. Inilah ruhnya Madrasah.
Wabillahitaufiq wal hidayah,
Padang, 25 Jumadil Akhir 1429 H / 29 Juni 2008 M.
[1] Ahmad Khatib dilahirkan di Bukittinggi, pada tahun 1855, oleh ibu bernama Limbak Urai, saudara dari Muhammad Shaleh Datuk Bagindo, Laras, Kepala Nagari Ampek Angkek berasal dari Koto Tuo Balaigurah, Kecamatan Ampek Angkek Candung. Ayahnya adalah Abdullatief Khatib Nagari, saudara dari Datuk Rangkayo Mangkuto, Laras, Kepala Nagari Kotogadang, Kecamatan IV Koto, di seberang ngarai Bukittinggi. Ahmad Khatib anak terpandang, dari keluarga berlatar belakang agama dan adat yang kuat, generasi pejuang Paderi, dari keluarga Pakih Saghir dan Tuanku nan Tuo.
[2] Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942,Jakarta, LP3ES, 1980, hal.38
[3] Pada masa mudanya dia dipanggil Muhammad Taher bin Syekh Muhamad, lahir di Ampek Angkek tahun 1869, anak dari Syekh Cangking, cucu dari Faqih Saghir yang bergelar Syekh Djalaluddin Ahmad Tuanku Sami’, pelopor kembali ke ajaran syariat bersama Tuanku Nan Tuo. Mata rantai para ulama ini pada hakikatnya ikut menjadi pengawal ruh dakwah pendidikan di madrasah-madrasah di Minangkabau, Sumatera Barat di zamannya. Mulai tahun 1900, Syekh Taher Djalaluddin menetap di Malaya, dan diangkat menjadi Mufti Kerajaan Perak. Eratnya hubungan Syekh Taher Djalaluddin dengan Al-Azhar di Kairo, maka dia menambahkan al-Azhari di belakang namanya.
[4] Syekh Djamil Djambek dilahirkan di Bukittinggi pada tahun 1860 , anak dari Muhammad Saleh Datuk Maleka, Kepala Nagari Kurai. Ibunya berasal dari Betawi. Syekh Djamil Djambek meninggal tahun 1947 di Bukittinggi.
[5] Haji Rasul lahir di Sungai Batang, Maninjau, tahun 1879, anak seorang ulama Syekh Muhammad Amarullah gelar Tuanku Kisai. Pada 1894, pergi ke Mekah, belajar selama 7 tahun. Sekembali dari Mekah, diberi gelar Tuanku Syekh Nan Mudo. Kemudian kembali bermukim di Mekah sampai tahun 1906, memberi pelajaran di Mekah, di antara murid-muridnya termasuk Ibrahim Musa dari Parabek, yang menjadi seorang pendukung terpenting dari pembaruan pemikiran Islam di Minangkabau. Haji Rasul meninggal di jakarta 2 Juni 1945
[6] Haji Abdullah Ahmad lahir di Padang Panjang pada tahun 1878, anak dari Haji Ahmad, seorang ulama dan pedagang. Ibunya berasal dari Bengkulu, masih trah dari pengikut pejuang Sentot Ali Basyah. Untuk mengetahui biografi menarik lebih lanjut tentang tokoh-tokoh ini, lihat Tamar Djaja, Pustaka Indonesia: Riwayat Hidup Orang-Orang Besar Tanah Air. Bulan Bintang Jakarta, 1966.
[7] Syekh Ibrahim Musa dilahirkan di Parabek, Bukittinggi pada tahun 1882. Setelah belajar pada beberapa perguruan, pada umur 18 tahun ia berangkat ke Mekah dan belajar di negeri itu selama 8 tahun. Ia kembali ke Minangkabau pada tahun 1909 dan mulai mengajar pada tahun 1912. kemudian ia berangkat lagi ke Mekah pada tahun berikutnya dan kembali pada tahun 1915. Saat itu ia telah mendapat gelar Syekh Ibrahim Musa atau Inyiak Parabek sebagai pengakuan tentang agama. Syekh Ibrahim Musa tetap diterima oleh golongan tradisi, walaupun ia membantu gerakan pembaruan. Ia menjadi anggota dua organisasi Kaum Muda dan kaum Tua, yaitu Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) dan Ittihadul Ulama.
[8] Zainuddin Labai al-Yunusi lahir di Bukit Surungan Padang Panjang pada tahun 1890. Ayahnya bernama Syekh Muhammad Yunus. Zainuddin Labai adalah seorang auto-didact, yang mempelajari ilmu dan agama dengan tenaga sendiri. Pengetahuannya banyak diperolehnya dengan membaca dan kemampuan dalam bahasa-bahasa Inggris, Belanda dan Arab yang dikuasainya. Koleksi bukunya meliputi buku-buku bermacam bidang seperti aljabar, ilmu bumi, kimia dan agama. Enam tahun membantu Syekh Haji Abbas, seorang ulama di Padang Japang, Payakumbuh dalam bidang kegiatan praktis. Dalam tahun 1913, Zainuddin memilih Padang Panjang sebagai tempat tinggalnya. Ia memulai mengajar di Surau Jembatan Besi, bersama Rasul dan Haji Abdullah Ahmad. Zainuddin Labai termasuk seorang yang mula-mula mempergunakan sistem kelas dengan kurikulum teratur yang mencakup pengetahun umum seperti bahasa, matematika, sejarah, ilmu bumi di samping pelajaran agama. Ia pun mengorganisir sebuah klub musik untuk murid-muridnya, yang pada saat itu kurang diminati oleh kalangan kaum agama. Ia seorang yang produktif dalam menulis buku teks tentang fikh dan tatabahasa Arab untuk sekolahnya. Ia memimpin majalah Al-Munir di Padang Panjang. Zainuddin Labai adalah seorang termuda di antara tokoh pembaru pemikiran Islam di Minangkabau. Ia termasuk seorang anggota pengurus Thawalib dan mendirikan pula perkumpulan Diniyah pada tahun 1922 dengan tujuan bersama-sama membina kemajuan sekolah itu.
[9] Semuanya didorong oleh pengamalan Firman Allah,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَولأ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang Mukmin itu pergi semuanya kemedan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.“QS.IX, at Taubah, ayat 122.
[10] QS.3:139 menyiratkan optimisme besar untuk penguasaan masa depan. Masa depan – al akhirah – ditentukan oleh aktifitas amaliyah (QS.6:135) bandingkan dengan QS.11:93 dan QS.11:121, bahwa kemuliaan (darjah) sesuai dengan sumbangan hasil usaha.
[11] Syakhshiyah didifinisikan sebagai organisasi dinamik sesuatu sistem psyikofisikal di dalam diri seorang yang menentukan tingkah laku dan fikirannya yang khusus. Sistem psyikofisikal merangkum segala unsur-unsur psikologi seperti tabiat, sikap, nilai, kepercayaan dan emosi, bersama dengan unsur-unsur fisikal seperti bentuk tubuh, saraf, kelenjar, wajah dan gerak gerik seseorang (G.W Allport, dalam ”Pattern and Growth in Personality”, lihat juga, Mok Soon Sang, 1994:1).
[12] Syakhshiyah mempunyai tiga ciri keunikan dengan arti kebolehan atau kemampuan untuk berubah dan di ubah; sebagai hasil pembelajaran atau pengalaman dan organisasi. Maka syakhshiyah bukan sekadar himpunan tingkahlaku, tetapi melibatkan corak tindakan dan operasi yang bersifat konsisten.
Diarsipkan di bawah: Buya Masoed Abidin, Cinta, Education, Kesatuan Bangsa, Komentar, Masyarakat Adat, Minangkabau, PAUD, Pendidikan, Suluah Bendang di Nagari, Sumatera Barat
Peranan Guru Taman Kanak-kanak
Dalam Membangun Generasi Islami
Oleh : H. Mas’oed Abidin
Muqaddimah.
Sudah lama kita mendengar ungkapan, “jadilah kamu berilmu yang mengajarkan ilmunya, atau belajar (muta’alliman), atau menjadi pendengar (mustami’an). Dan sekali jangan menjadi kelompok keempat, yang tidak memiliki aktifitias keilmuan sama sekali. Yakni tidak mengajar, tidak pula belajar, serta enggan untuk mendengar”.
Peran Guru adalah sesuatu pengabdian mulia dan tugas sangat berat.
Kemuliaannya terpancar dari keikhlasan membentuk anak manusia menjadi pintar, berilmu dan mampu mengamalkan ilmunya, untuk kebaikan diri sendiri, kerluarga, dan kemaslahatan umat dikelilingnya.
Tugas itu berat, karena umat hanya mungkin dibuat melalui satu proses pembelajaran dengan pengulangan terus menerus (kontiniutas) serta pencontohan (uswah) yang baik. Maka, tidak dapat tidak pekerjaan ini memerlukan ketaletenan dan semangat yang prima.
Keberhasilan akan banyak ditopang oleh kearifan yang dibangun oleh kedalaman pengertian serta pengalaman dalam membaca situasi serta upaya membentuk kondisi yang kondusif (mendukung) disekitar kita. Pemahaman ini sangat perlu ditanamkan tatkala kita mulai melangkah ke alaf baru.
Alaf Baru.
Alaf Baru, atau Millenium Baru yang diawali dengan abad keduapuluh satu, ditandai :
(a). mobilitas serba cepat dan modern,
(b). persaingan keras dan kompetitif,
(c). komunikasi serba efektif, dunia tak ada jarak seakan global village,
(d). akan banyak ditemui limbah budaya kebaratan westernisasi.
Alaf baru ini diyakini hadir dengan tantangan global yang tidak bisa di cegah. Pertanyaan yang segera meminta jawaban adalah, “Sudahkah kita siap menghadapi perubahan zaman yang cepat dan penuh tantangan ini?”
Semua elemen masyarakat sangat berkewajiban mempersiapkan generasi baru yang siap bersaing dalam era global tersebut.
Globalisasi membawa banyak tantangan (sosial, budaya, ekonomi, politik dan bahkan menyangkut setiap aspek kehidupan kemanusiaan.
Globalisasi menjanjikan pula harapan dan kemajuan seperti pertumbuhan ekonomi yang pesat, menjadi alat menciptakan kemakmuran. Masyarakat. Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara, sebelum terjadinya krisis ekonomi 1997, dampaknya masih terasa hingga hingga sekarang, selama tiga dasawarsa 1967-1997 pernah mengalami pertumbuhan ekonomi yang semu secara pesat.
Bank Dunia memasukkan kedalam “The Eight East Asian Miracle”, menjadi macan Asia bersama: Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, Thailand, Singapura, Malaysia.[1]
Globalisasi membawa perubahan prilaku, terutama pada generasi muda (para remaja). Para remaja cenderung bergerak menjadi generasi buih yang terhempas dipantai menjadi dzurriyatan dhi’afan. Generasi buih adalah suatu generasi yang berpeluang menjadi “X-G” the loses generation, tidak berani ikut serta didalam berlomba melawan gelombang samudera globalisasi.
Penyimpangan prilaku menjadi ukuran atas kemunduran moral dan akhlak.
Hilangnya kendali para remaja, berakibat ketahanan bangsa akan lenyap dengan lemahnya remaja. Penyebab utama karena;
· rusaknya sistim, pola dan politik pendidikan.
· diperparah oleh hilangnya tokoh panutan,
· berkembangnya kejahatan orang tua,
· luputnya tanggung jawab lingkungan masyarakat,
· impotensi dikalangan pemangku adat,
· hilangnya wibawa ulama,
· bergesernya fungsi lembaga pendidikan menjadi bisnis,
· profesi guru dilecehkan.
Prilaku umat juga berubah.
Interaksi dan ekspansi kebudayaan asing bergerak secara meluas.
Pengaruh budaya asing berkembang pesat, seperti ;
a. pengagungan materia secara berlebihan (materialistik),
b. pemisahan kehidupan duniawi dari supremasi agama (sekularistik),
c. pemujaan kesenangan indera mengejar kenikmatan badani (hedonistik).
Ketiga perangai dimaksud merupakan penyimpangan sangat jauh dari budaya luhur, yang pada akhirnya berpeluang besar melahirkan Kriminalitas, perilaku Sadisme, dan Krisis moral secara meluas.
Hilangnya keseimbangan moral (dis-equilibrium) dalam tatanan kehidupan bermasyarakat menyebabkan krisis-krisis, diantaranya ;
a. Krisis nilai. Akhlaq, etika individu dan moral sosial berubah drastik. Prilaku luhur bergeser kencang kearah tidak acuh. Kadang-kadang sudah mentolerir sesuatu yang sebelumnya disebut maksiat.
b. Krisis konsep pergeseran pandang (view) cara hidup, dan ukuran nilai jadi kabur. Sekolahan yang merupakan cerminan idealitas masyarakat tidak bisa dipertahankan.
c. Krisis kridebilitas dengan erosi kepercayaan. Pergaulan orang tua, guru dan muballig dimimbar kehidupan mengalami kegoncangan wibawa.
d. Krisis beban institusi pendidikan terlalu besar.Tuntutan tanggung jawab moral sosial kultural dikekang oleh sisitim dan aturan birokrasi. Kesudahannya, membelenggu dinamika institusi, akhirnya impoten memikul beban tanggung jawab. Krisis relevansi program pendidikan mendukung kepentingan elitis non-populis, tidak demokratis. Orientasi pendidikan beranjak dari mempertahankan prestasi kepada orientasi prestise, keijazahan.
e. Krisis solidaritas, dan membesarnya kesenjangan miskin kaya, dan kesempatan mendapatkan pendidikan tidak merata, kurangnya idealisme generasi remaja tentang peran dimasa datang.
Pergeseran budaya dengan mengabaikan nilai-nilai agama telah melahirkan tatanan hidup berpenyakit sosial kronis, antara lain ;
a. kegemaran berkorupsi.
b. Aqidah masyarakat bertauhid namun akhlak tidak mencerminkan akhlak Islami.
c. Melalaikan ibadah.
Antisipasi.
Umat mesti mengantisipasi dengan penyesuaian-penyesuaian agar tidak menjadi kalah. Dalam persaingan dimaksud, beberapa upaya semestinya disejalankan dengan ;
a. Memantapkan watak terbuka,
b. Pendidikan moral berpaksikan tauhid, mengamalkan nilai-nilai amar makruf nahi munkar seperti tertera dalam QS.31, Lukman:13-17.
c. Integrasi moral yang kuat, berakhlak dan memiliki penghormatan terhadap orang tua, mempunyai adab percakapan ditengah pergaulan,
d. Pendalaman ajaran agama tafaqquh fid-diin, dan berpijak pada nilai-nilai ajaran Islam yang universal, tafaqquh fin-naas.
e. Perhatian besar terhadap masalah sosial atau umatisasi, teguh memilih kepentingan bersama dengan ukuran moralitas taqwa, responsif dan kritis terhadap perkembangan zaman,
f. Mengenal kehidupan duniawi yang bertaraf perbedaan, memacu penguasaan ilmu pengetahuan,
g. Kaya dimensi dalam pergaulan mencercahkan rahmatan lil ‘alamin menampilkan kecerahan bagi seluruh alam.
h. Iman dan ibadah, menjadi awal dari ketahanan bangsa.
Ketahanan umat bangsa terletak pada kekuatan ruhaniyah keyakinan agama dengan iman taqwa dan siasah kebudayaan.
Intinya adalah tauhid. Implementasinya akhlaq.
Maka umat masa kini hanya akan menjadi baik dan kembali berjaya, bila sebab-sebab kejayaan umat terdahulu dikembalikan. Bertindak atas dasar mengajak orang lain untuk menganutnya. “Memulai dari diri sendiri, mencontohkannya kepada masyarakat lain”, (Al Hadist). Inilah cara yang tepat.
Bila penduduk negeri beriman dan bertaqwa dibukakan untuk mereka keberkatan langit dan bumi (QS.7,al-A’raf:96).
Dakwah Risalah.
Ajakan kepada umat itu, tidak lain adalah seruan kepada Islam. Yaitu agama yang diberikan Khaliq untuk manusia, yang sangat sesuai dengan fithrah manusia itu. Islam adalah agama Risalah, yang ditugaskan kepada Rasul, dan penyebaran serta penyiarannya dilanjutkan oleh da’wah, untuk keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia [2].
Perintah untuk melaksanakan tugas-tugas da’wah itu, secara kontinyu diturunkan oleh Allah SWT seperti,
a) Supaya menyeru kejalan Allah, dengan petunjuk yang lurus (QS.Al-Ahzab, 33 : 45-46).
b) Seruan untuk menyembah Allah, kepada seluruh manusia . Perintah untuk menyeru Allah, tidak boleh musyrik, supaya meminta kepadaNya dan persiapan diri untuk kembali kepada-Nya (QS.Al Qashash, 28 : 87).
Pelaksananya setiap muslim.
Setiap mukmin adalah umat da’wah pelanjut Risalah Rasulullah yakni Risalah Islam. Umat yang menjadi harapan masyarakat dunia, semestinya meniru watak-watak, yang ditunjukkan oleh penda’wah pertama, Rasulullah SAW [3]
Untuk itu diperlukan setiap saat meneladani pribadi Muhammad SAW yang berguna sekali membentuk effectif leader di Medan Da’wah. Da’wah itu, menuju kepada inti dan isi Agama Islam (QS. Al Ahzab, 33 : 21).
Keberhasilan suatu upaya da’wah (gerak da’wah) memerlukan pengorganisasian (nidzam) (Al Hadist).[4]
Perangkat dalam organisasi selain dari orang-orang, adalah juga peralatan.
Satu dari peralatan terpenting adalah penguasaan kondisi umat, tingkat sosialnya dan juga budaya mereka ini bisa terbaca dalam peta da’wah (Yusuf Qardhawi, 1990). Peta da’wah, bagaimanapun kecilnya, memuat data-data tentang keadaan umat yang akan diajak tersebut.
Generasi Handal.
Perkembangan kedepan banyak ditentukan oleh peranan remaja sebagai generasi penerus dan pewaris dengan kepemilikan ruang interaksi yang jelas menjadi agen sosialisasi guna menggerakkan kelanjutan survival kehidupan kedepan.
Kita memerlukan generasi yang handal, dengan beberapa sikap;
a. daya kreatif dan innovatif, dipadukan dengan kerja sama berdisiplin,
b. kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi,
c. tidak mudah terbawa arus, sanggup menghadapi realita baru di era kesejagatan.
d. memahami nilai‑nilai budaya luhur,
e. siap bersaing dalam knowledge based society,
f. punya jati diri yang jelas, hakekatnya adalah generasi yang menjaga destiny,
g. individu yang berakhlak berpegang pada nilai-nilai mulia iman dan taqwa,
h. motivasi yang bergantung kepada Allah, yang patuh dan taat beragama akan berkembang secara pasti menjadi agen perubahan,
i. memahami dan mengamalkan nilai‑nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spritual, yang memberikan motivasi emansipatoris dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik‑material, tanpa harus mengorbankan nilai‑nilai kemanusiaan.
Semestinya dipahami bahwa kekuatan hubungan ruhaniyah (spiritual emosional) dengan basis iman dan taqwa akan memberikan ketahanan bagi umat.
Hubungan ruhaniyah ini akan lebih lama bertahan daripada hubungan struktural fungsional.
Generasi baru yang mampu mencipta akan menjadi syarat utama keunggulan. Keutuhan budaya bertumpu kepada individu dan masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada.
Generasi muda akan menjadi aktor utama dalam pentas kesejagatan di alaf (millenium) baru. Karena itu, generasi muda (remaja) harus dibina dengan budaya yang kuat berintikan nilai-nilai dinamik yang relevan dengan realiti kemajuan di era globalisasi.
Generasi masa depan (era globalisasi) yang diminta lahir dengan
a. budaya luhur (tamaddun),
b. berpaksikan tauhidik,
c. kreatif dan dinamik,
d. memiliki utilitarian ilmu berasaskan epistemologi Islam yang jelas,
e. tasawwur (world view) yang integratik dan umatik sifatnya (bermanfaat untuk semua, terbuka dan transparan).
Sumbangan Ummat Islam.
Prakarsa umat Islam di Indonesia terhadap perguruan Islam, lazimnya disebut Madrasah atau Pesantren, sangat signifikan bahkan sangat dominan. Sepanjang sejarah pendidikan Islam di Indonesia, khususnya di Minangkabau sejak lama, dalam pendirian, pengembangan, pemberdayaan pendidikan madrasah sangat besar.
Buktinya bertebaran pada setiap daerah, bahkan sampai kepelosok kampung-kampung. Sumatera Thawalib, Madrasah Diniyah Islamiyah, baik tingkat awaliyah, tsanawiyah, bahkan ‘aliyah, sudah dikenal sejak lama. Sebagai contohnya ditemui dimana-mana.[5]
Pendidikan yang akan dikembangkan adalah pendidikan akhlak, budi pekerti.
Maka akhlak karimah (budi pekerti sempurna) adalah tujuan sesungguhnya dari proses pendidikan, dan menjadi wadah diri dalam menerima ilmu-ilmu lainnya.
Ilmu yang benar membimbing umat kearah amal karya, kreasi, inovasi, motivasi yang shaleh (baik).
Dapat diyakini bahwa Akhlak merupakan,
- jiwa pendidikan,
- inti ajaran agama,
- buah dari keimanan.
Pendidikan dan Dakwah
Mendidik tidak dapat dipisah dari satu gerakan dakwah.
Menggalang saling pengertian, koordinasi sesamanya mempertajam faktor-faktor pendukungnya, membuka pintu dialog persaudaraan (hiwar akhawi). Ada baiknya di pelajari pembentukan efektif leader dari Rasulullah SAW dan ini merupakan salah satu kunci keberhasilan da’wah Rasulullah.
Aktualisasi dari nilai-nilai Al-Qur’an itu, hanya bisa diselesaikan dengan satu gerak amal nyata yang berkesinambungan (kontinyu), berkapasitas terhadap seluruh aktivitas kehidupan manusia, melalui ;
kemampuan bergaul, mencintai, berkhidmat, menarik,
mengajak (da’wah) , merapatkan potensi barisan (shaff),
mengerjakan amal-amal Islami secara bersama-sama (jamaah),
Gerakan ini membuahkan agama yang mendunia (globalisasi agama). Usaha ini akan menjadi gerakan antisipatif terhadap arus globalisasi negatif pada abad-abad mendatang. Al-Qur’an telah mendeskripsikan peran agama Allah (Islam) sebagai agama yang kamal (sempurna) dan nikmat yang utuh, serta agama yang diridhai (QS.Al Maidah, 5 : 3).
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang menyerahkan dirinya kepada Allah secara ikhlas, yakni orang Muslim, merekapun mengerjakan kebaikan-kebaikan” (QS. An Nisak, 4 : 125).
Karena itu setiap Muslim, dengan nilai-nilai Al Qur’an wajib mengemban missi yang berat dan mulia (mission sacre), yaitu merombak kekeliruan ke arah kebenaran. Inilah yang dimaksud secara hakiki “perjalanan kepada kemajuan (al madaniyah, modernitas)”.
Semuanya berkehendak kepada gerak yang kontinyu, utuh dan terprogram. Hasilnya tidak mungkin diraih dengan kerja sambilan. Karena buah yang dipetik adalah sesuai dengan bibit yang ditanam. Begitu suatu natuur-wet (sunnatullah, = undang-undang alami).
Dalam langkah da’wah Ila-Allah, setiap muslim berkewajiban menapak tugas tabligh (menyampaikan), kemudian mengajak (da’wah) kemudian mengwujudkan kehidupan agama yang mendunia (dinul-harakah al-alamiyyah). Inilah tugas dan peran “umat da’wah” menurut nilai-nilai Al-Qur’an (QS. Ali Imran, 3 : 104 ).
“Perjalanan kepada kemajuan” ini tidak perlu ditunggu waktu sampai besok, kerjakan dari sekarang mana yang bisa dikerjakan,dan mulailah dengan apa yang ada, karena yang ada itu sebenarnya sudah amat cukup untuk memulai. Begitu mabda’ (prinsip) satu gerak amal yang disebut “harakah Islamiyah” di masa persaingan ketat sekarang.
Setiap Muslim harus memulai melakukan perbaikan (ishlah). Dimulai dengan,
(1). Ishlahun-nafsi, yaitu perbaikan kualitas diri sendiri, sebagaimana arahan Rasulullah “Mulailah dari diri kamu kemudian lanjutkan kepada keluargamu dan kepada lingkunganmu” (Al Hadist).
(2) Islahul-ghairi yaitu perbaikan kualitas terhadap lingkungan menyangkut masalah keluarga, hubungan sosial masyarakat, sosial ekonomi, kebudayaan dan pembinaan alam lingkungan yang dikenal sebagai pembangunan yang bersifat sustainable development atau pengembangan pembangunan yang berkesinambungan.
Da’wah ini tidak akan berhenti dan akan berkembang terus sesuai dengan variasi zaman yang senantiasa berubah. Jumlah pendidikan Islam (madrasah, taman kanak-kanak Islam) berkembang atas inisiatif masyarakat Muslim ditengah komunitasnya. Ekspansi ormas Islam seperti Muhammadiyah, Perti dan lainnya gesit sekali. Fenomena diakhir abad keduapuluh menggambarkan telah terjadi stagnasi yang signifikan.[6]
Jika kondisinya demikian, peran serta bagaimana yang dituntut kepada masyarakat ? Rasanya tidak adil kalau pihak pemerintah menuntut lebih banyak dari masyarakat, khususnya dalam bidang dana dan daya (tenaga pengajar).
· Langkah awal menanamkan kesadaran tinggi (to create the high level awareness), kesadaran tentang perlunya perubahan dan dinamik yang futuristik. Langkahnya perlu dengan penggarapan secara sistematik dan pen-dekatan proaktif mendorong terbangunnya proses pengupayaan (the process of empowerment).
· Langkah kedua melakukan tahapan perencanaan dengan rangka kerja yang terarah, terencana mewujudkan keseimbangan dan minat (motivasi) dan gita kepada iptek, keterampilan dan pemantapan siyasah. Aspek pendidikan dan latihan adalah faktor utama dalam peng-upayaan. Konsep-konsep visi, misi, selalu terbentur dalam pencapaian oleh karena lemahnya metodologi dalam operasional pencapaiannya.
· Langkah ketiga memantapkan tahapan pelaksanaan aktualisasi secara sistematis (the level of actualization). Bila pendidikan ingin dijadikan modus operandus disamping kurikulum ilmu terpadu dan holistik, sangat perlu pembentukan kualita pendidik (murabbi) yang sedari awal mendapatkan pembinaan. Pendekatan integratif dengan mempertimbangkan seluruh aspek metodologis berasas kokoh tamaddun yang holistik dan bukan utopis.
Pemberdayaan Ummat.
- Dalam pemberdayaan manajemen pendidikan, yakni dalam peningkatan managemen yang lebih accountable, baik dari segi keuangan maupun organisasi. Melalui peningkatan ini, sumber finansial masyarakat dapat dipertanggung jawabkan secara lebih efisien dan peningkatan kualitas pendidikan dapat dicapai. Segi organisasi lebih menjadi viable (dapat hidup terus, berjalan, bergairah, aktif dan giat) dan juga durable (dapat tahan lama) sesuai perubahan dan tantangan zaman.
- Peran serta masyarakat dalam pengembangan dengan quality oriented., berkualitas unggulan, sehingga mendorong madrasah menjadi lembaga center of exellence, yang menghasilkan anak didik berparadigma ilmu yang komprehensif, yakni pengetahuan agama plus keterampilan.
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber sumber belajar yang terdapat didalam masyarakat sehingga sistim pendidikan Islam tidak terpisah dan menjadi bagian integral dari masyarakat Muslim keseluruhan.
Melalui pengembangan ini madrasah bisa menjadi core, inti, mata dan pusar dari learning society, masyarakat belajar. Sasarannya, membuat anak didik menjadi terdidik, berkualitas, capable, fungsional, integrated ditengah masyarakatnya.
Setiap Muslim harus jeli (‘arif) dalam menangkap setiap pergeseran yang terjadi karena perubahan zaman ini. Harus mampu menjaring peluang‑peluang yang ada, sehingga memiliki visi jauh ke depan. “Laa tansa nashibaka minaddunya”, artinya “jangan sampai kamu melupakan nasib/peranan kamu dalam percaturan hidup dunia (Q.S. 28: 77).
Membentuk Sumber Daya Ummat.
Kita berkewajiban membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Sumber Daya Umat (SDU) yang bercirikan kebersamaan dengan nilai asas “gotong royong”, berat sepikul ringan sejinjing, atau prinsip ta’awunitas.
Untuk itu, beberapa model perlu dikembangkan dikalangan para pendidik.
· pemurnian wawasan fikir disertai kekuatan zikir,
· penajaman visi,
· perubahan melalui ishlah atau perbaikan,
· mengembangkan keteladanan uswah hasanah,
· sabar, benar, dan memupuk rasa kasih sayang melalui pengamalan warisan spiritual religi.
· Menguatkan solidaritas beralaskan pijakan iman dan adat istiadat luhur, “nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”
Intensif menjauhi kehidupan materialistis, “dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo, dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.
Langkah Kedepan.
a. pembinaan human capital melalui keluasan ruang gerak mendapatkan pendidikan,
b. pembinaan generasi muda yang akan mewarisi pimpinan berkualiti, memiliki jati diri, padu dan lasak, integreted inovatif.
c. Mengasaskan agama dan akhlak mulia sebagai dasar pembinaan generasi muda.
d. Langkah drastik mencetak ilmuan Muslim yang benar-benar beriman taqwa.
e. Pembinaan minat dan wawasan generasi muda kedepan yang bersatu dengan akidah, budaya dan bahasa bangsa.
f. Secara sungguh-sungguh mewujudkan masyarakat madani yang berteras kepada prinsip keadilan (equity) sosial yang terang.
Sungguh suatu nikmat yang wajib disyukuri. “Lain syakartum la adzidannakum“, bila kamu mampu menjaga nikmat Allah (syukur), niscaya nikmat itu akan ditambah.
Khatimah.
a. Kemenangan hanya disisi Allah. Sesuai Firman Allah yang artinya, “(Ingatlah!), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabb-mu, lalu diperkenankan-Nya bagimu : “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang dating berturut-turut”. Dan Allah tidak menjadikannya (mengirimkan bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS.8, Al-Anfal : 9-10).
b. Allah akan menolong setiap orang yang membantunya. Firman Allah menyebutkan : Artinya, “Jika Allah menolong kamu, maka tidak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberikan pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu selain dari Allah sesudah itu ? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang Mukmin bertawakkal” (QS.3, Ali “Imran : 160).
c. Kuatkan hati, karena Allah selalu beserta orang yang beriman. Sesuai Firman Allah Artinya, “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya, yaitu ketika orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita” Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS.9, at-Taubah : 40).
Upaya ini dapat dilakukan dengan cara ;
· memulai dari lembaga keluarga dan rumah tangga,
· memperkokoh peran orang tua, ibu bapak ,
· fungsionalisasi peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif,
· memperkaya warisan budaya, setia, cinta dan rasa tanggung jawab patah tumbuh hilang berganti
· menanamkan aqidah shahih (tauhid), dan istiqamah pada agama yang dianaut,
· menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur (Apabila sains dipisah dari aqidah syariah dan akhlaq akan melahirkan saintis tak bermoral agama, konsekwensinya ilmu banyak dengan sedikit kepedulian )
· Menanamkan kesadaran, tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban asasi individu secara amanah
· penyayang dan adil dalam memelihara hubungan harmonis dengan alam
· melazimkan musyawarah dengan disiplin dan teguh politik, kukuh ekonomi
· bijak memilih prioritas pada yang hak sebagai nilai puncak budaya Islam yang benar. Sesuatu akan selalu indah selama benar.
Budaya adalah wahana kebangkitan bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa ditentukan oleh kekuatan budayanya.
Demikianlah, semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan Hidayah-Nya, amin.
[1] Dalam bidang ekonomi ini, negara‑negara Asean menikmati pertumbuhan rata‑rata 7‑8 % pertahun, sementara Amerika dan Uni Eropa hanya berkesempatan menikmati tingkat pertumbuhan ekonomi rata‑rata 2,5 sampai 3 % pertahun. Populasi Asean sekarang 350 juta, diperkirakan tahun 2003 saat memasuki AFTA, populasi ini akan mencapai 500 juta (Adi Sasono, Cides, 1997).
Sayang sekali, pertumbuhan ekonomi ini tidak dapat dipelihara. Maka scenario pertumbuhan untuk tahun 2019, atau APEC, dimana termimpikan kawasan ini akan menguasai 50,7 % kekayaan dunia, Amerika dan Uni Eropa hanya 39,3% dan selebihnya 10 % dikuasai Afrika dan Amerika Latin (Data Deutsche Bank, 1994), tampaknya jauh panggang dari api.
Bila mimpi ini menjadi kenyataan, apa artinya semua ini? Kita akan menjadi pasar raksasa yang akan diperebutkan oleh orang‑orang di sekeliling. Bangsa kita akan dihadapkan pada “Global Capitalism”. Kalau kita tidak hati‑hati keadaan akan bergeser menjadi “Capitalism Imperialism” menggantikan “Colonialism Imperialis” yang sudah kita halau 50 tahun silam. Dengan “Capitalism Imperialism” kita akan terjajah di negeri sendiri tanpa kehadiran fisik si penjajah.
[2] Tugas seperti ini, menjadi tugas para Rasul sebelumnya. Menjadi sempurna dan lengkap dengan keutusan Muhammad. Maka, manusia (umat) menjadi penerus dan pelaksana da’wah itu terus menerus sepanjang masa (QS. Ar-Ra’d, 13 : 35). Ditegaskan dalam kalimat sederhana tapi padat, bahwa da’wah kita adalah Da’wah Ila-Allah (QS. Ali Imran, 3 : 104).
[3] (Mohammad Natsir, Tausiyah 24 tahun Dewan Dakwah, Media Dakwah, Jakarta 1992, Da’wah kita adalah Da’wah Ila-Allah).
[4] Menurut bimbingan Rasulullah bahwa al haqqu bi-laa nizham yaghlibuhu al baathil bin-nizam bermakna bahwa yang hak sekalipun, tetapi tidak mengindahkan pengaturan (organisasi) senantiasa akan di kalahkan oleh yang bathil tetapi dijalankan terorganisir. Allah menghendaki, kelestarian Agama ini dengan kemampuan mudah, luwes, elastis, tidak beku dan tidak bersifat bersitegang.
[5] Para thalabah lulusan madrasah dan pendidikan sistim surau, umumnya berkiprah dikampung halaman setelah selesai menuntut ilmu, dengan mendirikan sekolah-sekolah agama, bersama-sama dengan masyarakat, memulainya dari akar rumput. Pemberdayaan potensi masyarakat digerakkan secara maksimal dan terpadu untuk menghidupkan pendidikan Islam, untuk mencerdaskan umat dan menanamkan budi pekerti (akhlak Islami), seiring dengan berlakunya kaedah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Semuanya didorong oleh pengamalan Firman Allah, “Tidak sepatutnya bagi orang Mukmin itu pergi semuanya kemedan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS.IX, at Taubah, ayat 122).
[6] Merosotnya peran kelembagaan pendidikan madrasah di Minangkabau dalam bentuk surau, mendorong para elit untuk mengadopsi istilah pondok pesantren yang semula nyaris diidentikkan dengan perguruan tradisional di Jawa.



