BlogMinangkabau’s Weblog


Masoed Abidin’s Notes ….MEMAKNAI ZIKRULLAH ……. Menjelang Shalat Dhuha di pagi ini

 

 

 

 

MEMAKNAI ZIKRULLAH ……. Menjelang Shalat Dhuha di pagi ini

OLEH : H. MAS’OED ABIDIN

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman,
berzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah,
zikir dengan sebanyak-banyakya.”
(Q.S. Al Ahzab: 41)

Salah satu wasilah atau cara agar selalu berkomunikasi dengan Allah
adalah berzikir (Zikrullah).
Zikir berasal dari akar kata dalam bahasa Arab; zakara, yazkuru, zikran.

Zikir secara harfiah berarti ingat dan sebut.
Ingat adalah gerak hati, sedangkan sebut adalah gerak lisan.
Zikrullah berarti mengingat Allah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa zikir
mengandung dua pengertian yakni zikrul lafzhy dan zikrul ma’nawy.

Zikrul lafzhy adalah zikir yang mengandung puji-pujian kepada Allah,
baik berupa tasbih, tahmid, tahlil
yang dilafazkan dengan lisan.

Sedangkan zikrul ma’nawy adalah
zikir dengan mengingat Allah dalam hati,
baik ketika diberikan Allah nikmat atau sebaliknya.

Kedua bentuk zikir ini tidak dapat dipisahkan,
ia saling berkaitan satu dengan lainnya.

Misalnya,
ketika seorang mukmin mendapatkan suatu nikmat dalam hidupnya,
maka ia akan langsung ingat kepada Allah,
bahwa nikmat itu adalah pemberian-Nya,
setelah itu ia akan mengucapkan puji-pujian kepada Allah
sebagai tanda syukurnya.

Zikir terdiri dari empat bagian yang saling terikat,
tidak terpisahkan,
yaitu zikir lisan (ucapan),
zikir qalbu (merasakan kehadiran Allah),
zikir ‘aql (menangkap bahasa Allah di balik setiap gerak alam),
dan zikir amal (taqwa).

Idealnya zikir itu berangkat dari kekuatan hati
ditangkap oleh akal,
dan diucapkan dengan lisan,
lalu dibuktikan dengan ketaqwaan;
yang tampak di dalam amal nyata di dunia ini.

Zikir adalah perintah Allah kepada orang-orang yang beriman.
Maka orang yang beriman adalah orang yang banyak berzikir.
Kurang iman, kurang zikir.
Tidak beriman tidak akan berzikir.
Berzikir berarti taat kepada perintah Allah.

Prakteknya, zikir bisa dilakukan dalam keadaan berdiri,
ketika duduk atau dalam keadaan berbaring.

Allah SWT berfirman:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu),
ingatlah Allah (fazkurullaha) di waktu berdiri,
di waktu duduk, dan diwaktu berbaring …”
(Q.S. An Nisa’ : 103)

Zikir dapat pula dilakukan di mesjid, mushalla,
di rumah, di kantor, di pasar,
atau di jalan sekalipun,
dan bisa dilakukan sendiri-sendiri atau berjama’ah (dalam majelis).

Tempat zikir berada di dalam hati,
bukan hanya diujung lidah belaka.

Zikir dilakukan dengan qalbu menjadi khusyu’,
khudhu’, tadharru’, tawadhu’,
dan yang melahirkan rasa khauf dan raja’,
dilakukan di setiap kesempatan,
pagi dan petang, siang dan malam.

Allah SWT berfirman :

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ
بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Dan sebutlah (Nama) Tuhanmu dalam hatimu
dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dan dengan tidak mengerasakan suara,
di waktu pagi dan petang,
dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
(Q.S. Al-A’raf: 205)

Zikir adalah pangkal ketentraman, ketenangan dan kedamaian.
Allah adalah sumber ketenangan dan kedamaian.
Maka untuk mencapai kedamaian dan ketenangan
jalannya adalah mendatangi sumbernya
dan membersamakan diri dengan-Nya.

Zikir itulah jalan pembersamaan (ma’rifatullah).

Firman Allah :

… أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

“… Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku,
niscaya Aku ingat (pula) kepadamu…”
(Q.S. Al Baqarah: 152).

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“…… (Yaitu) orang-orang yang beriman
dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah.
Ingatlah ….,
hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tentram.”
(Q.S. Ar Ra’d: 28)

Adapun orang yang meninggalkan zikrullah
berarti ia telah membuka keleluasaan syetan untuk menguasainya.

Allah SWT berfirman:

اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ
أَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Syetan telah menguasai mereka
dan menjadikan mereka lupa mengingat Allah (zikrullah);
mereka itulah golongan syetan.
Ketahuilah …..,
bahwa sesungguhnya golongan syetan itulah
golongan yang merugi.”
(Q.S. Mujadilah: 19)

Hujjatul Islam Imam Al Ghazali dalam Ihya ‘Ulum Ad Din berkata:
“Ketahuilah bahwa orang-orang yang memandang dengan cahaya bashirah
mengetahui bahwa tidak ada keselamatan kecuali
dalam pertemuan dengan Allah SWT.
Dan tidak ada jalan untuk bertemu Allah kecuali
dengan kematian hamba dalam keadaan menyintai Allah
dan mengenal Allah (hubbullah dan ma’rifatullah).

Sesungguhnya cinta dan keakraban
tidak akan tercapai
kecuali dengan selalu mengingat yang dicintai.

Sesungguhnya pengenalan kepada-Nya
tidak akan tercapai
kecuali dengan senantiasa berfikir
tentang berbagai penciptaan Allah,
sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala….

Hubbullah dan ma’rifatullah hanya dapat dicapai
dengan mengoptimalkan waktu-waktu malam dan siang
untuk bertafakkur dan berzikir. “

الحَمْدُ ِللهِ غَافِرِ الذَّنـْبِ وَ قَابِلِ التَّوْبِ شَدِيْدِ العِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ إِلَيْهِ اْلمَصِيْرُ

َ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، يُسَبِّحُ لَهُ مَا فيِ السَّموَاتِ وَ مَا فيِ الأَرْضِ
لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ، وَ هُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

َ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، البَشِيْرُ النَّذِيْرُ، وَ السِّرَاجُ المُنِيْرُ

صَلَوَاتُ اللهِ وَ سَلاَمُهُ عَلَيْهِ، وَ عَلىَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ
وَ عَزَّرُوْهُ وَ نَصَرُوْهُ وَ اتـَّبَعُوْا النُّوْرَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ
وَ رَضِيَ اللهُ عَمَّنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ وَ اهْتَدَى بِسُنَّتِهِ، وِ جَاهَدَ جِهَادَهُ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنُِ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ المُؤْمِنَاتِ وَ المُسْلِمِيْنَ وَ اْلمُسْلِمَاتِ، اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ اْلأَمْوَاتِ

رَبَّنَا اغْفِرْلَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيـْـمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فيِ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ

 

Report Note ;

 Donna Savitri at 12:29 on 15 June, Terimo kasih atas tausiahnya

 Sara Dewi Mangil at 13:31 on 15 June, Alhamdulillah, tks buya

 Pepi Agum Widianti at 14:55 on 15 June, Alhamdulillah, Buya terima kasih atas silaturrahim yang telah terpaut, subhanallah memberikan bgitu banyak manfaat. Terima kasih telah berbagi dan mengingatkan.

 Titin Anggraini at 15:40 on 15 June, Terima kasih buya masih mau mengingatkan kami yang sering lupa…. mudah-mudahan ini semua bermanfaat untuk kami di dunia dan akhirat. Tin tunggu siraman rohani lainnya dari buya, thanks buy….

 Alex Lincoln at 16:42 on 15 June, Ass Alhamdulillah… Semoga tulisan Buya ini akan menjadi manfaat bagi kami sekeluarga beserta saudara saudara kita seiman yang sempat membacanya dan sekaligus menjadi ilmu yang bermanfaat bagi Buya, Amiiiiiiiiiiiin…

 Susianti Annisa H at 17:20 on 15 June, Syukran Buya tas tausiyahnya… Susi tunggu tausiyah brikutnya… Mg Buya slalu d lindungi oleh Allah…

 Dwi Mutia at 19:44 on 15 June, alhamdullillah, trima kasih byk tausiahnya buya..

 Rauf Jabbar at 21:29 on 15 June, Alhamdullilah, semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat nya buat kita semua dan klg kt dgn slalu ingat kpd Nya, Amiiiiin

 Fitri Adona at 10:00 on 16 June, Alhamdulillah. Terimakasih Buya. Saya akan ingat selalu.

 Awenk Hasyim at 16:18 on 17 June, Terima kasih buya….Semoga ini dapat meningkatkan ibadah kami..Amiin.

 

 Abdul Hamid Damanik

 Aristo Munandar

 Auda Thariq

 Rafika Dewi

 Shofwan Karim

 Nina Karmilawati

 Dewi Mutiara

 Roland Y. Mandailiang

 Roni Patihan

 ‘Ain Syams Al-Qohiroh

 Haja Aini Addini

 Rina Fajri Nuwarda

 ‘Dewis’ Is Sikumbang

 Asnelly Dewiyanti

 Dyan Eka Putri

 Marlis Rahman

 Lily Maria Yulis

 Asraferi Sabri

 Ivo Sabrina

 Deri Manoppo

 Deri Marta

 Meidia Utami

 Anita Kencanawati

 Linda Gustaf

 Rusli Zainal

 Mambang Mit

 Rika Mitaliani

 Rachman Chalid

 Rainal Rais



Menyambut 101 tahun Hari Kebangkitan Nasional … “HINDARILAH FITNAH …”
Menyambut Kebangkitan Nasional ……
 
Renungan menjelang senja ….
Oleh : Buya H. Masoed Abidin
(JPEG Image, 236×290 pixels)Tangga al Haram

” Wahai orang-orang yang hanya Islam dengan lidahnya,
sementara keimanan belum masuk ke dalam hatinya ;
janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan mencelanya,
dan jangan pula kalian mencari-cari kesalahannya,
karena orang yang mencari-cari kesalahan saudaranya yang muslim
niscaya Allah akan membukkan auratnya,
dan jika seseorang telah dibuka auratnya oleh Allah
niscaya Allah akan membuatnya malu dan terbuka auratnya meskipun di rumahnya sendiri. ”
(HR. At Tirmidzi yang bersumber dari Ibnu Umar r.a)

Melihat kondisi masyarakat di Tanah Air yang kita cintai ini,
kita turut prihatin.
Cobaan dari Allah seakan tidak pernah habis,
musibah demi musibah datang silih berganti
hilang satu datang lagi yang lain, seperti pergantian musim saja.

Penyakit merebak dimana-mana,
baik penyakit fisik atau jasmani,
penyakit hati ataupun ruhani.
Namun demikian,
dari penyakit yang ada,
bila diamati seksama,
maka penyakit hati jauh akan lebih berbahaya.

Kenapa begitu ….???
Bila seorang muslim ditimpa penyakit fisik,
hal itu dapat mengantarkannya menuju kebahagiaan akhirat,
selama ia sabar menghadapinya.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada seorang muslimpun yang ditimpa gangguan (musibah)
semacam tusukan duri atau yang lebih berat dari padanya
melainkan dengan ujian itu
Allah menghapuskan perbuatan buruknya
serta digugurkan dosa-dosanya
sebagai mana pohon kayu menggugurkan daun-daunnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, jika penyakitnya adalah penyakit hati,
seperti hasud, dengki, suka mengumpat, sombong, ria,
suka menfitnah dan lain sebagainya,
apalagi yang sudah kronis,
maka penyakit itu akan menjerusmuskan penderitanya
ke dalam neraka atau menuai siksaan Allah di akhirat kelak.
Na’uzubillah min zalik!

Pada surat Al Hujarat ayat 12,
Allah SWT memperingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan dari berburuksangka,
sesungguhnya sebagian dari berburuk sangka itu adalah dosa
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain
dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.
Sukakah salah seorang di antara kamu
memakan bangkai saudaranya yang telah mati?
Maka tentulah kamu merasa jijik karenanya.”

Salah satu penyakit hati yang sedang menyebar
di kalangan masyarakat sekarang ini adalah
menfitnah atau suka menuduh seseorang yang bukan-bukan
akibat dari berburuk sangka.

Hal ini terjadi karena isu-isu (istilah sekarang gosip)
yang tidak benar dan menyebar luas,
yang terlalu cepat kita percayai dan kita telan mentah-mentah
tanpa mengunyah atau chek dan re-chek atau tabayun.

Padahal itu bisa dihindari
kalau kita mau mengaplikasikan ajaran Allah,
seperti yang telah diingatkan di dalam firman Allah
dalam surat Al Hujarat ayat 6 tadi,
dan surat An Nuur ayat 13.

Kedua ayat itu menunjukkan dengan jelas
agar jangan terlalu cepat menerima setiap berita
tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu
dan jangan terlalu mudah menuduh orang
tanpa bukti dan saksi yang dapat dipercaya.

Selain itu, ada pula peringatan kepada si pembawa berita
agar menyadari bahwa kebiasaan berberita bohong itu
atau kebiasaan menyebarkan berita-berita bohong itu
dapat mengubah diri menjadi seorang pendusta.

Menurut asbaabun nuzul (penyebab turun)nya ayat 13 dari surat An Nur
adalah menceritakan peristiwa fisik atau ifki
yaitu peristiwa yang khusus yang menyangkut nash yang umum.
Peristiwa ini menyangkut Siti Aisyah r.a putri Abu Bakar as Siddiq r.a
yang juga adalah istri Rasulullah SAW,
yang dikait-kaitkan dengan sahabat Safwan bin Mu’athal.

Peristiwa semacam itu sangat mungkin terjadi
berulang pada setiap generasi,
dan mungkin saja menghasilkan efek yang serupa
baik yang berkenaan dengan seorang pemimpin
atau pemuka masyarakat.

Di sini terlihat saat dua pihak atau kubu saling bermusuhan,
di mana salalh satu menyadari bahwa mereka tidak mungkin menang
dalam konfrontasi langsung,
di situ akan terbuka peluang
untuk menggunakan teror mental
untuk menghancurkan pihak lainnya.

Cara-cara ini tidak sikap kesatria,
ini adalah sikap pengecut
namun seringkali ampuh hasilnya.

Dan sepertinya bila kita melihat dengan mata batin kita,
hal ini juga sedang terjadi sekarang
pada pemimpin kaum muslimin,
di seantero jagat ini.

Dalam peristiwa ifki (hasutan dan fitnahan) ini,
berita bohong ini dibesar-besarkan oleh kelompok munafiqun
yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul
(berasal dari seorang Yahudi).

Mulanya fitnah itu tidak mempengaruhi para sahabat,
tetapi begitu berita bohong itu menyentuh kaum muslimin Madinah yang awam
langsung menjalar dengan cepat
bagaikan api yang membakar daun ilalang yang kering.

Dari peristiwa ifki ini,
ada beberapa hal yang menjadi pegangan kita
yang merupakan pendidikan dari Rasulullah SAW
yang dapat kita lakukan ketika menghadapi isu atau fitnah:

1. Menjauhkan diri kita dari semua kecurigaan dan prasangka yang tidak beralasan.
2. Sebaiknya kita tidak menghiraukan segala macam isu yang tidak ada dasar.
3. Membiarkan hukum bicara terhadap penyebar luasan fitnah-fitnah itu.
4. Janganlah kita memperturutkan hawa nafsu.
5. Jauhi sikap suka membesar-besarkan suatu kabar burung apalagi ikut pula menyebarkannya.
6. Dalam menghadapai suatu fitnah keji, cara yang terbaik janganlah membalasnya dengan fitnah baru.

Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah r.a
dalam menghadapai cobaan fitnah berucap:
“Kesabaran itu adalah indah
dan Allah SWT sajalah yang akan menangani
apa yang kalian katakan itu…”

Inilah sikap mulia beliau.
Dan ini adalah adab Islam yang agung
dalam menghadapi atau memperlakukan
orang-orang yang suka menyebarluaskan fitnah itu.

Perlu kita camkan dan kita renungkan
bahwa fitnah dan berita-berita bohong itu
mudah dinyalakan dalam hati manusia
manakala iman yang menjadi pemersatu kita lemah,
karena menghadapi fitnah,
tidak serupa dengan menghadapi musuh yang nyata”.

Iblis laknatullah dan bala tentranya dari jin dan manusia
terus menyebarluaskan virus-virus penyakit hati
untuk menjerumuskan manusia itu,
maka semestinyalah kita selalu waspada,
selalu membentengi diri dengan iman dan taqwa.

Sesuai dengna firman Allah SWT dalam surat An Naas (QS.114) : ayat 1-6.
” Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan
(yang memelihara dan menguasdai) manusia….,
Raja manusia ….,
Sembahan manusia….,
dari kejahatan (bisikan) syaithan yang bisa bersembunyi,
dari (golongan) jin dan manusia…”

Wallahu a’lamu bis-shawaab.
Wassalamu’alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh,
Buya H. Mas’oed Abidin

Buya Hamka dalam Dokumentasi Ed. Zulverdi


TAUSHIYAH DI TENGAH UJIAN MUSIBAH
9 (SEMBILAN) SIKAP UTAMA AKHLAK ISLAM ….
Buya H. Mas’oed Abidin
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ على اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُوْ خِمَاصًا وَ تَرُوْحُ بِطَانًا. وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ عَنْ عَلِىِّ بن أَبِي طَالِبِ رَضِىَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ أُولَئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا َكثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَ الفَرَاغُ

“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa (orang)
memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat),
dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(Q.S. Al Hasyr : 18)

Menjadi kewajiban setiap orang merancang
dan mempersiapkan hari-harinya dengan bertaqwa kepada Allah.
Perintah ini,
mengisyaratkan bahwa landasan berfikir,
serta tempat bertolak untuk mempersiapkan hari esok
haruslah dengan taqwa.

Simpulannya, mesti ada peningkatan prestasi dari hari ke hari.
Hari esok juga berarti pula hari esok yang hakiki,
di akhirat nanti.

1. MU’AHADAH
Mu’ahadah adalah mengingat perjanjian dengan Allah SWT.
Konkritnya berupa ikrar janji kepada Allah,
sebagaimana tertera di dalam surat Al Fatihah,
“Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”.
Artinya, engkau semata wahai Allah yang kami sembah,
dan engkau semata pula
tempat kami menyandarkan permohonan dan permintaan pertolongan.

Ikrar janji ini mengandung ketinggian dan kemantapan aqidah tauhid.
Ajaran tauhid secara hakiki adalah
mengakui tidak ada lain yang berhak disembah dan dimintai pertolongan,
kecuali hanya Allah semata.

Ikrar itu wujud dalam kalimat
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidup dan matiku
hanya kuperuntukkan (ku-abdikan) bagi Allah SWT,
Tuhan semesta alam.”

2. MUJAHADAH
Mujahadah berarti bersungguh hati melaksanakan ibadah
dan teguh berkarya amal shaleh,
sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah SWT
yang sekaligus menjadi amanat serta tujuan diciptakannya manusia.

Mujahadah adalah sarana menunjukkan ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Orang-orang yang selalu bermujahadah dengan beribadah
dan beramal shaleh dijanjikan akan mendapatkan keutamaan,
hidayah dan rusyda (Kecerdasan dan Kearifan)
dengan selalu ingat kepada Allah SWT,
tidak terpukau oleh bujuk rayu hawa nafsu
dan tidak tergoda syetan yang terus mengintai.

Mujahadah adalah suatu keniscayaan
yang mesti diperbuat oleh siapa saja
yang ingin kebersihan jiwa serta kematangan iman dan taqwa.

3. MURAQABAH
Muraqabah artinya merasa selalu diawasi oleh Allah SWT
sehingga dengan kesadaran ini mendorong manusia
senantiasa rajin melaksanakan perintah
dan menjauhi larangan-Nya.

Kehati-hatian (mawas diri) adalah kesadaran.
Kesadaran ini makin terpelihara dalam diri seseorang hamba
jika meyakini bahwa
Allah SWT senantiasa melihat dirinya.
« “Jalan kesuksesan itu dibangun di atas dua bagian.
Pertama, hendaknya engkau memaksa jiwamu muraqabah (merasa diawasi) oleh Allah SWT.
Kedua, hendaknya ilmu yang engkau miliki tampak di dalam perilaku lahiriahmu sehari-hari.” »

Mawas diri adalah bentuk dari muraqabah kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa,
« Allah SWT tidak melihat kepada bentuk dan indah wajahmu semata,
akan tetapi Allah SWT memperhatikan wujud batinmu.” »

4. MUHASABAH
Muhasabah berarti introspeksi diri, menghitung diri dengan amal yang telah dilakukan.
Manusia yang beruntung adalah manusia yang tahu diri,
dan selalu mempersiapkan diri untuk kehidupan kelak yang abadi di yaumul akhir.

Dengan melakasanakan Muhasabah, seorang hamba akan selalu menggunakan waktu
dan jatah hidupnya dengan sebaik-baiknya.
Melakukan perhitungan yang matang dalam beramal ibadah mahdhah
maupun amal sholeh berkaitan kehidupan bermasyarakat,
adalah bentuk nyata dari muhasabah.

Allah SWT memerintahkan hamba untuk selalu mengintrospeksi dirinya
dengan meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Muhasabah dapat dilaksanakan dengan cara
meningkatkan ubudiyah serta mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya.

5. MU’AQABAH
Muaqabah artinya pemberian sanksi terhadap diri sendiri.
Apabila melakukan kesalahan atau sesuatu yang bersifat dosa
maka ia segera menghapus dengan amal yang lebih utama meskipun terasa berat,
seperti berinfaq, bertaubat, istighfar dan sebagainya.
Kesalahan maupun dosa adalah kesesatan.
Oleh karena itu agar manusia tidak tersesat
hendaklah manusia bertaubat kepada Allah,
mengerjakan kebajikan sesuai dengan norma yang ditentukan
untuk menuju ridha dan ampunan Allah.

Hanyut dalam kesalahan adalah perbuatan yang melampaui batas
dan wajib ditinggalkan.
Di dalam ajaran Islam,
orang baik adalah orang yang manakala berbuat salah,
bersegera mengakui dirinya salah, kemudian bertaubat,
dalam arti kembali ke jalan Allah dan berniat
serta berupaya kuat untuk tidak akan pernah mengulanginya untuk kedua kalinya.

6. MUSYAHADAH
Situasi batin dari orang-orang yang terus musyahadah
atau menyaksikan keagungan Ilahi amat tenang.
Sehingga tak ada kewajiban yang diperintah dilalaikan
dan tidak ada larangan Allah yang dilanggar.

Jiwa yang memiliki rusyda terus hadir dengan khusyu’.
Inilah sebenarnya yang disebut mujahidin ‘ala nafsini wa jawarihihi,
yaitu orang yang selalu bersungguh dengan nuraninya dan gerakannya.
“Barangsiapa menghias lahiriah dengan mujahadah,
Allah akan memperindah rahasia batin melalui musyahadah.”

« Jiwa mempunyai dua sifat yang menghalanginya dalam mencari kebaikan;
Pertama larut dalam mengikuti hawa nafsu, Kedua ingkar terhadap ketaatan.
Manakala jiwa ditunggangi nafsu, wajib dikendalikan dengan kendali taqwa.
Manakala jiwa bersikeras ingkar kepada kehendak Tuhan,
wajib dilunakkan dengan menolak keinginan hawa nafsunya.
Manakala jiwa bangkit memberontak,
wajib ditaklukkan dengan musyahadah dan istigfar.

Sesungguhnya bertahan dalam lapar (puasa)
dan bangun malam di perempat malam (tahajjud),
adalah sesuatu yang mudah.
Sedangkan membina akhlak
dan membersihkan jiwa dari sesuatu yang mengotorinya
sangatlah sulit. »

7. TASYAKUR NIKMAT
Ibadah sebenarnya merupakan suatu
“persembahan kepada Allah Yang maha Kuasa ”
sebagai perwujudan ketaatan dan kesyukuran kepada Allah SWT.

Refleksi dari ibadah adalah lahirnya sikap pengorbanan yang tulus,
penuh kerelaan dengan kesadaran yang tinggi
sebagai pembuktian tanggung jawab makhluk terhadap khaliknya.

Maka dengan tasyakur ini melahirkan watak positif
sebagai hasil jalinan hubungan komunikatif dengan ma’bud (hablum minallah),
membentuk sisi kejiwaan (psychological side-effect) yang terlihat jelas
pada sikap kokoh hubungan mu’amalah,
atau hubungan sosial kemasyarakatan (social effect),
yang tampak nyata pada jalinan tugas-tugas kebersamaan (hablum minan-naas),
kesediaan meringankan beban orang lain,
peduli dengan kaum fuqarak wal masakin,
sedia memikul beban secara bersama,
dan hidup dengan prinsip ta’awun
(saling menolong, bekerja sama dan sama-sama bekerja).

Untuk itu, Allah menyediakan balasan (pahala) ibadah berupa “hasanah” ,
dan merupakan amalan yang paling di senangi Allah
menjadi puncak kegembiraan muttaqin (orang yang mawas diri).

8. SHABAR DAN REDHA
Dalam setiap keadaan seorang hamba tidak akan pernah terlepas dari ujian
yang harus disikapinya dengan kesabaran,
serta nikmat yang harus disyukuri.

Sikap shabar menjadikan seorang hamba
tidak berlepas diri dari kewajiban yang difardhukan Allah SWT yang mesti dilaksanakan,
dan larangan yang wajib dihindari.

Shabar dapat membentuk sikap mental dan kepribadian seseorang
sehingga ia menjadi manusia yang jujur.
« Berlaku jujurlah engkau dalam perkara sekecil apapun
dan di manapun engkau berada.
Kejujuran dan keikhlasan adalah dua hal yang harus engkau realisasikan dalam hidupmu.
Ia akan bermanfaat bagi dirimu sendiri.
Engkau berdusta,
padalah Allah SWT mengetahui apa yang engkau rahasiakan.
Bagi Allah tidak ada perbedaan antara yang tersembunyi dan yang terang-terangan,
semuanya sama.

Bertaubatlah engkau kepada-Nya,
dekatkanlah diri kepada-Nya (taqarrub)
dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya.” »

Hidup yang sedang kita jalani ini tidak terlepas dari keinginan2.
Dan keinginan tidak terlepas dari usaha.
Makin tinggi keinginan makin kuat dan besar usaha yang dilakukan.

Keinginan dan usaha mesti dikuatkan
dengan penyerahan diri kepada Allah SWT
dengan sikap tawakkal.

“ Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah
dengan sebenar-bernar tawakkal,
niscaya Ia (Allah) akan memberikan kepadamu rezki
seperti layaknya seekor burung
yang keluar terbang pad pagi hari dalam keadaan lapar,
dan pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang ”
(HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tawakkal yang benar adalah selalu ingat kepada Allah dalam setiap tindakan.
Allah SWT berfirman :

“Dan sebutlah (Nama) Tuhanmu dalam hatimu
dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dengan tidak mengeraskan suara,
di waktu pagi dan petang,
dan jangan kamu termasuk orang-orang yang lalai.”
(Q.S. Al-A’raf: 205)

9. DOA
Doa adalah bagian dari zikrullah.
Tempat zikir berada di dalam hati,
bukan diujung lidah belaka,
bermakna dengan qalbu yang khusyu’, khudhu’, tadharru’,
tawadhu’ yang melahirkan rasa khauf dan raja’di setiap kesempatan,
pagi dan petang,
siang dan malam.

Zikir pangkal ketentraman,
ketenangan dan kedamaian.
Allah adalah sumber ketenangan dan kedamaian.

Mendatangi sumbernya
dengan membersamakan diri dengan Allah SWT dalam do’a.

قال رسول الله ص.م: الدُّعَاءُ سِلاَحُ المُؤْمِنِ وَ عِمَادُ الدِّيْنِ وَ نُوْرَ السَّمَاوَاتِ وَ اْلأَرْضِ

“Dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Doa adalah senjata orang mukmin,
tiang agama dan cahaya langit dan bumi.”
(HR. Al Hakim)

Doa atau Zikir itulah jalan pembersamaan dengan Allah SWT (marifatullah).

.. أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ

“… Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku,
niscaya Aku ingat (pula) kepadamu…”
(Q.S. Al Baqarah: 152).

“(Yaitu) orang-orang yang beriman
dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah.
Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah
hati menjadi tentram.”
(Q.S. Ar Ra’d: 28)

Meninggalkan zikrullah berarti membuka keleluasaan kepada syetan
untuk menguasai dan menjatuhkan diri
kepada tindakan aniaya dan zalim serta berbuat maksiyat.

“Syetan telah menguasai mereka
dan menjadikan mereka lupa mengingat Allah (zikrullah);
mereka itu jadi golongan syetan.
Ketahuilah, sesungguhnya golongan syetan
adalah golongan yang merugi.”
(Q.S. Mujadilah: 19)

Hamba yang shaleh selalu berma’rifatullah
dengan mengamalkan perintah Allah,
dan memiliki rasa takut terhadap azab yang mengancam,
sehingga selalu waspada dari kemurkaan Allah SWT:

“Katakanlah:
“Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar
jika aku durhaka kepada Tuhanku.”
(Q.S. Az Zumar: 13)

Rasa takut (khauf) ini tampak dalam cara-cara menjaga dan memanfaatkan waktu.
Allah SWT telah bersumpah dengan berbagai kata yang menunjuk pada waktu.
Waktu adalah modal utama manusia.
Apabila tidak dipergunakan dengan baik,
waktu akan terus berlalu.

Banyak sekali hadits Nabi SAW
yang memperingatkan manusia
agar mempergunakan waktu
dan mengaturnya sebaik mungkin.

“Dua nikmat yang sering disia-siakan banyak orang:
Kesehatan dan kesempatan (waktu luang).”
(H.R. Bukhari melalui Ibnu Abbas r.a).

Seorang ulama yang bernama Malik bin Nabi
dalam bukunya Syuruth An Nahdhah berkata ;
« “Tidak terbit fajar suatu hari,
kecuali ia berseru,
“Wahai anak cucu Adam,
aku adalah ciptaan terbaru yang menjadi saksi usahamu.
Gunakan aku karena,
aku tidak akan kembali lagi sampai hari kiamat.” »

Akhlak Muslim yang sangat baik
berada pada puncak-puncak perilaku
dengan sikap ikhlas (bersih),
shabar (tahan uji),
istiqamah (disiplin),
qanaah (hemat),
jihad (rajin dan berani),
taat (setia),
hayak (malu),
syukur nikmat (pandai berterima kasih),
dan redha (siap sedia),
yang menjadi dasar-dasar akhlaq mulia,
dan menjadi tugas pokok
risalah keutusan Muhammad SAW.

Ikatlah ucapanmu, baik yang lahir maupun yang batin,
karena malaikat senantiasa mengontrolmu.
Allah SWT Maha Mengetahui segala hal di dalam batin.

Seharusnya engkau malu kepada Allah SWT
dalam setiap kesempatan,
dan seyogyanya hukum Allah SWT
menjadi pegangan dalam keseharianmu.

Jangan engkau turuti hawa nafsu dan bisikan syetan,
jangan sekali-kali engkau berbuat riya’ dan nifaq.
Tindakan itu adalah batil.
Kalau engkau berbuat demikian maka engkau akan disiksa.

RASA TAKUT PADA ALLAH MEMOTIVASI DIRI
UNTUK MENGAMALKAN NILAI-NILAI ILAHY,
SERTA MENJAGA KEBERSIHAN DIRI
DAN MENINGKATKAN IBADAH TERUS MENERUS,
BAHKAN IKUT MENDORONG DHAMIR ATAU JIWA
MENJADI DINAMIS, DAN TAWAKKAL KEPADA ALLAH.

Shadaqallahul’azhim. Allahu A’lamu Bissawab.

Pasie Laweh, 8 Mei 2009.
Wassalam,



Bersikap Muahadah, Mujahadah, Muraqabah, Muhasabah, dan Muaqabah dalam Membangun Hari Esok yang lebih baik

Oleh : H. Mas’oed Abidin


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa (orang) memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al Hasyr : 18)

Adalah menjadi kewajiban setiap orang merancang dan mempersiapkan hari esok yang lebih baik.

Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa seorang akan merugi kalau hari esoknya sama saja dengan hari ini, bahkan dia menjadi terkutuk jika hari ini lebih buruk dari kemarin. Seseorang baru dikatan bahagia, jika hari esok itu lebih baik dari hari ini. jpeg-image-236c397290-pixelstangga-al-haram

Membangun hari esok yang baik, sesuai dengan ayat (wahyu Allah SWT) di atas dimulai dengan perintah bertaqwa kepada Allah dan di akhiri dengan perintah yang sama. Ini mengisyaratkan bahwa landasan berfikir, serta tempat bertolak untuk mempersiapkan hari esok haruslah dengan taqwa.

Semestinya orang Mukmin punya langkah antisipatif terhadap kemungkinan yang dapat terjadi esok disebabkan kelalaian hari ini.

Seorang mukmin sudah dapat memprediksi dan mempersiapkan hari esok yang lebih baik, dinamis, lebih mapan, lebih produktif dari pada hari ini.

Simpulannya, mesti ada peningkatan prestasi dari hari ke hari. Hari esok dapat berarti masa depan dalam kehidupan pendek di dunia ini.

Hari esok juga berarti pula hari esok yang hakiki, yang kekal abadi di akhirat kelak.

Hari esok mesti dirancang harus lebih baik dari hari ini, dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dengan melaksanakan lima “M ” ; yaitu Mu’ahadah, Mujahadah, Muraqabah, Muhasabah, dan Mu’aqabah.[1]


1. Mu’ahadah

Mu’ahadah adalah mengingat perjanjian dengan Allah SWT. Sebelum manusia lahir ke dunia, masih berada pada alam gaib, yaitu di alam arwah, Allah telah membuat “kontrak” tauhid dengan ruh.

Kontrak tauhid ini terjadi ketika manusia masih dalam keadaan ruh belum berupa materi (badan jasmani). Karena itu, logis sekali jika manusia tidak pernah merasa membuat kontrak tauhid tersebut.

Mu’ahadah konkritnya diikrarkan oleh manusia mukmin kepada Allah setelah kelahirannya ke dunia, berupa ikrar janji kepada Allah. Wujudnya terefleksi minimal 17 kali dalam sehari dan semalam, bagi yang menunaikan shalat wajib, sebagaimana tertera di dalam surat Al Fatihah ayat 5 yang berbunyi: “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”. Artinya, engkau semata wahai Allah yang kami sembah, dan engkau semata pula tempat kami menyandarkan permohonan dan permintaan pertolongan.

Ikrar janji ini mengandung ketinggian dan kemantapan aqidah. Mengakui tidak ada lain yang berhak disembah dan dimintai pertolongan, kecuali hanya Allah semata.

Tidak ada satupun bentuk ibadah dan isti’anah (Permintaan Pertolongan) yang boleh dialamatkan kepada selain Allah SWT.[2]

Mu’ahadah yang lain adalah ikrar manusia ketika mengucapkan kalimat “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya kuperuntukkan (ku-abdikan) bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam.”


2. Mujahadah

Mujahadah berarti bersungguh hati melaksanakan ibadah dan teguh berkarya amal shaleh, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah SWT yang sekaligus menjadi amanat serta tujuan diciptakannya manusia.

Dengan beribadah, manusia menjadikan dirinya ‘abdun (hamba) yang dituntut berbakti dan mengabdi kepada Ma’bud (Allah Maha Menjadikan) sebagai konsekuensi manusia sebagai hamba wajib berbakti (beribadah).

Mujahadah adalah sarana menunjukkan ketaatan seorang hamba kepada Allah, sebagai wujud keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya. Di antara perintah Allah SWT kepada manusia adalah untuk selalu berdedikasi dan berkarya secara optimal.

Hal ini dijelaskan di dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat: 5,

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitahukan-Nya kepada kamu apa-apa yang telah kamu kerjakan.”

Orang-orang yang selalu bermujahadah merealisasikan keimanannya dengan beribadah dan beramal shaleh dijanjikan akan mendapatkan petunjuk jalan kebenaran untuk menuju (ridha) Allah SWT hidayah dan rusyda yang dijanjikan Allah diberikan kepada yang terus bermujahadah dengan istiqamah.

Kecerdasan dan kearifan akan memandu dengan selalu ingat kepada Allah SWT, tidak terpukau oleh bujuk rayu hawa nafsu dan syetan yang terus menggoda.

Situasi batin dari orang-orang yang terus musyahadah (menyaksikan) keagungan Ilahi amat tenang. Sehingga tak ada kewajiban yang diperintah dilalaikan dan tidak ada larangan Allah yang dilanggar.

Jiwa yang memiliki rusyda terus hadir dengan khusyu’. Inilah sebenarnya yang disebut mujahidin ‘ala nafsini wa jawarihihi, yaitu orang yang selalu bersungguh dengan nuraninya dan gerakannya.

Syeikh Abu Ali Ad Daqqaq mengatakan: “Barangsiapa menghias lahiriahnya dengan mujahadah, Allah akan memperindah rahasia batinnya melalui musyahadah.”

Imam Al Qusyairi an Naisaburi [3] mengomentari tentang mujahadah sebagai berikut:

« Jiwa mempunyai dua sifat yang menghalanginya dalam mencari kebaikan; Pertama larut dalam mengikuti hawa nafsu, Kedua ingkar terhadap ketaatan.

Manakala jiwa ditunggangi nafsu, wajib dikendalikan dengan kendali taqwa. Manakala jiwa bersikeras ingkar kepada kehendak Tuhan, wajib dilunakkan dengan menolak keinginan hawa nafsunya.

Manakala jiwa bangkit memberontak, wajib ditaklukkan dengan musyahadah dan istigfar.

Sesungguhnya bertahan dalam lapar (puasa) dan bangun malam di perempat malam (tahajjud), adalah sesuatu yang mudah.

Sedangkan membina akhlak dan membersihkan jiwa dari sesuatu yang mengotorinya sangatlah sulit. »

Mujahadah adalah suatu keniscayaan yang mesti diperbuat oleh siapa saja yang ingin kebersihan jiwa serta kematangan iman dan taqwa.

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيد ِ * إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ * مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Dan sesunggunya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada satu ucapanpun yang diucapkannya melainkan adal di dekatnya Malaikat pengawas yang selalu hadir”. (Q.S. Qaaf: 16-18).


3. Muraqabah

Muraqabah artinya merasa selalu diawasi oleh Allah SWT sehingga dengan kesadaran ini mendorong manusia senantiasa rajin melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Sesungguhnya manusia hakikinya selalu berhasrat dan ingin kepada kebaikan dan menjunjung nilai kejujuran dan keadilan, meskipun tidak ada orang yang melihatnya.

Kehati-hatian (mawas diri) adalah kesadaran. Kesadaran ini makin terpelihara dalam diri seseorang hamba jika meyakini bahwa Allah SWT senantiasa melihat dirinya.

Syeikh Ahmad bin Muhammad Ibnu Al Husain Al Jurairy mengatakan, « “Jalan kesuksesan itu dibangun di atas dua bagian. Pertama, hendaknya engkau memaksa jiwamu muraqabah (merasa diawasi) oleh Allah SWT. Kedua, hendaknya ilmu yang engkau miliki tampak di dalam perilaku lahiriahmu sehari-hari.” »

Syeikh Abu Utsman Al Maghriby mengatakan, « “Abu Hafs mengatakan kepadaku, ‘manakala engkau duduk mengajar orang banyak jadilah seorang penasehat kepada hati dan jiwamu sendiri dan jangan biarkan dirimu tertipu oleh ramainya orang berkumpul di sekelilingmu, sebab mungkin mereka hanya melihat wujud lahiriahmu, sedangkan Allah SWT memperhatikan wujud batinmu.” »

Dalam setiap keadaan seorang hamba tidak akan pernah terlepas dari ujian yang harus disikapinya dengan kesabaran, serta nikmat yang harus disyukuri. Muraqabah adalah tidak berlepas diri dari kewajiban yang difardhukan Allah SWT yang mesti dilaksanakan, dan larangan yang wajib dihindari.

Muraqabah dapat membentuk mental dan kepribadian seseorang sehingga ia menjadi manusia yang jujur.

« Berlaku jujurlah engkau dalam perkara sekecil apapun dan di manapun engkau berada.

Kejujuran dan keikhlasan adalah dua hal yang harus engkau realisasikan dalam hidupmu. Ia akan bermanfaat bagi dirimu sendiri.

Ikatlah ucapanmu, baik yang lahir maupun yang batin, karena malaikat senantiasa mengontrolmu. Allah SWT Maha Mengetahui segala hal di dalam batin.

Seharusnya engkau malu kepada Allah SWT dalam setiap kesempatan dan seyogyanya hukum Allah SWT menjadi pegangan dlam keseharianmu.

Jangan engkau turuti hawa nafsu dan bisikan syetan, jangan sekali-kali engkau berbuat riya’ dan nifaq. Tindakan itu adalah batil. Kalau engkau berbuat demikian maka engkau akan disiksa.

Engkau berdusta, padalah Allah SWT mengetahui apa yang engkau rahasiakan. Bagi Allah tidak ada perbedaan antara yang tersembunyi dan yang terang-terangan, semuanya sama.

Bertaubatlah engkau kepada-Nya dan dekatkanlah diri kepada-Nya (Bertaqarrub) dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya.” » [4]

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إلاَّ مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ اْلأَوْفَى وَأَنَّ إِلَى رَبِّكَ الْمُنْتَهَى وَأَنَّهُ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى وَأَنَّهُ هُوَ أَمَاتَ وَأَحْيَا

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu), dan bahwasanya DIA yang menjadikan orang tertawa dan menangis, dan bahwasanya DIA yang mematikan dan yang menghidupkan.” (QS. An-Najm: 39-44)


4. Muhasabah

Muhasabah berarti introspeksi diri, menghitung diri dengan amal yang telah dilakukan. Manusia yang beruntung adalah manusia yang tahu diri, dan selalu mempersiapkan diri untuk kehidupan kelak yang abadi di yaumul akhir.

Dengan melakasanakan Muhasabah, seorang hamba akan selalu menggunakan waktu dan jatah hidupnya dengan sebaik-baiknya, dengan penuh perhitungan baik amal ibadah mahdhah maupun amal sholeh berkaitan kehidupan bermasyarakat. Allah SWT memerintahkan hamba untuk selalu mengintrospeksi dirinya dengan meningkatkan ketaqwaannya kepada Allah SWT.

Diriwayatkan bahwa pada suatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. melaksanakan shalat shubuh. Selesai salam, ia menoleh ke sebelah kanannya dengan sedih hati. Dia merenung di tempat duduknya hingga terbit matahari, dan berkata ;

« “Demi Allah, aku telah melihat para sahabat (Nabi) Muhammad SAW. Dan sekarang aku tidak melihat sesuatu yang menyerupai mereka sama sekali. Mereka dahulu berdebu dan pucat pasi, mereka melewatkan malam hari dengan sujud dan berdiri karena Allah, mereka membaca kitab Allah dengan bergantian (mengganti-ganti tempat) pijakan kaki dan jidat mereka apabila menyebut Allah, mereka bergetar seperti pohon bergetar diterpa angin, mata mereka mengucurkan air mata membasahi pakaian mereka dan orang-orang sekarang seakan-akan lalai (bila dibandingkan dengan mereka).” »

Muhasabah dapat dilaksanakan dengan cara meningkatkan ubudiyah serta mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Berbicara tentang waktu, seorang ulama yang bernama Malik bin Nabi berkata ; « “Tidak terbit fajar suatu hari, kecuali ia berseru, “Wahai anak cucu Adam, aku ciptaan baru yang menjadi saksi usahamu. Gunakan aku karena aku tidak akan kembali lagi sampai hari kiamat.” » [5]

Waktu terus berlalu, ia diam seribu bahasa, sampai-sampai manusia sering tidak menyadari kehadiran waktu dan melupakan nilainya. Allah SWT bersumpah dengan berbagai kata yang menunjuk pada waktu seperti Wa Al Lail (demi malam), Wa An Nahr (demi siang), dan lain-lain.

Waktu adalah modal utama manusia. Apabila tidak dipergunakan dengan baik, waktu akan terus berlalu. Banyak sekali hadits Nabi SAW yang memperingatkan manusia agar mempergunakan waktu dan mengaturnya sebaik mungkin.

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا َكثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَ الفَرَاغُ

“Dua nikmat yang sering disia-siakan banyak orang: Kesehatan dan kesempatan (waktu luang).” (H.R. Bukhari melalui Ibnu Abbas r.a).


5. Mu’aqabah

Muaqabah artinya pemberian sanksi terhadap diri sendiri. Apabila melakukan kesalahan atau sesuatu yang bersifat dosa maka ia segera menghapus dengan amal yang lebih utama meskipun terasa berat, seperti berinfaq dan sebagainya.

Kesalahan maupun dosa adalah kesesatan.

Oleh karena itu agar manusia tidak tersesat hendaklah manusia bertaubat kepada Allah, mengerjakan kebajikan sesuai dengan norma yang ditentukan untuk menuju ridha dan ampunan Allah.

Berkubang dan hanyut dalam kesalahan adalah perbuatan yang melampaui batas dan wajib ditinggalkan.

Di dalam ajaran Islam, orang baik adalah orang yang manakala berbuat salah, bersegera mengakui dirinya salah, kemudian bertaubat, dalam arti kembali ke jalan Allah dan berniat dan berupaya kuat untuk tidak akan pernah mengulanginya untuk kedua kalinya.

Shadaqallahul’azhim. Allahu A’lamu Bissawab.


Catatan kaki ;

[1] Syeikh Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam bukunya ‘Ruhniyatut Da’iyah’

[2] Demikian komentar Imam as Syaukani dalam kitab tafsirnya ‘Fathul Qadir’ dan Syeikh Ali As Shabuni dalam kitab tafsirnya ‘Shafwatut Tafaasir’.

[3] Kitab tasawuf, “Risalatul Qusyairiyah”.

[4] Syeikh Abdul Kadir Jailany memberikan nasehat kepada kita sebagaimana yang terdapat dalam kitabnya Al Fathu Arrabbaani wa Al Faidh Ar Rahmaani.

[5] Malik bin Nabi dalam bukunya Syuruth An Nahdhah



Peningkatan Pengamalan Agama dan Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat di Kabupaten Agam, untuk penetapan arah kebijakan ke dalam lima perioritas pembangunan Kabupaten Agam, 2009 – 2010

Oleh : Buya H. Mas’oed Abidin

Disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Agam tahun 2009 di Lubuk Basung, 24 – 25 Maret 2009,

merajut masukan utama bagi pemutakhiran rancangan RKPD dan Renja-SKPD,

untuk penetapan arah kebijakan ke dalam

lima perioritas pembangunan Kabupaten Agam,

a. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,

b. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan berkelanjutan

yang berwawasan lingkungan,

c. Percepatan pembangunan perkotaan,

d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berwasan masyarakat madani,

e. Mewujudkan masyarakat yang mengamalkan norma agama dan adat …..

dan plafond/pagu dana berdasarkan fungsi / SKPD.

pas-photo-buyaPendahuluan

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa (orang) memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al Hasyr : 18)

Kita mulai bahasan dalam upaya mewujudkan idea menjadi realita di dalam membangun pemerintahan dan daerah Kabupaten Agam berbasis masyarakat madani yang mandiri dan berprestasi, untuk merajut hari esok Kabupaten Agam yang lebih baik, dalam jangka pendek untuk tahun 2010, dan berkelanjutan ke masa-masa berikutnya.

Perlu disadari bahwa membangun hari esok itu, mestilah lebih baik dari hari kemarin. Artinya ada kewajiban moral dan program bahwa geliat pembangunan di tahun 2010, mesti lebih baik dari tahun 2009 yang sedang kita tempuh atau segera akan ditinggalkan.

Kewajiban moral ini terkait erat dengan perintah agama. Mempersiapkan masa depan yang lebih baik, seperti sinyal Al Qur’an Surat Al-Hasyar ayat 18 ini mengisyaratkan bahwa landasan berfikir, serta tempat bertolak (starting point) dari setiap gerak dan pentahapan pembangunan untuk mempersiapkan hari esok haruslah diisi dengan taqwa.

Ini bermakna, bahwa Kabupaten Agam salah satu keping dari bingkahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih kukuh dengan fondasi landasan UUD 45, yang meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam menjaga kesatuan dan persatuan bangsa serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat di Indonesia, sebagai filosofi hidup bernegara dan berbangsa, yang memberi warna pada setiap kebijakan pembangunan di segala bidang, dan di Kabupaten Agam telah diterjemahkan dalam satu visi Agam Mandiri dan Berprestasi yang Madani. Konsekwensinya adalah tetap menjaga secara utuh landasan berfikir serta tempat bertolak « beriman kepada Allah ».

Dengan demikian Pemerintah daerah dengan seluruh stake holder serta seluruh masyarakat di Kabupaten Agam mesti mempunyai langkah antisipatif terhadap kemungkinan apa yang terjadi esok, dengan kemampuan memprediksi, merancang, mempersiapkan dan meraih hari esok Kabupaten Agam yang lebih baik, dinamis, mapan, produktif, berprestasi dari hari ini.

Singkatnya mesti ada perbedaan dan peningkatan prestasi dari hari ke hari, dari tahun ke tahun yang terukur, sebagai konsekwensi dari keberlanjutan (sustainability) itu. Hari esok dapat berarti masa depan dalam kehidupan ini, di sini dan sekarang (here and now). Hari esok juga berarti yang hakiki yaitu akhirat. Tidak dapat tidak, wajib ada kemestian perencanaan, gerak dan perilaku pada seluruh sisi dan bidang yang mengarah kepada «Hari esok harus lebih baik dari hari ini.»

Di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berwawasan masyarakat madani di Kabupaten Agam, mestinya tumbuh sadar diri bahwa ada ikatan perjanjian dengan Allah SWT atau Mu’ahadah sebagai satu sikap pengakuan terhadap kekuasan Allah SWT (tauhidic weltanschaung). Mu’ahadah secara konkrit telah diikrarkan kepada Allah, yang terefleksi minimal 17 kali sehari dan semalam sebagai termaktub di dalam surat Al Fatihah ayat 5 yang berbunyi: “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in”.[1]

Masyarakat Madani Beradat Dan Beradab

Kegiatan hidup masyarakat dipengaruhi oleh berbagai lingkungan tatanan (”system”) pada berbagai tataran (”structural levels”). Yang paling mendasar adalah tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya berupa Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup (PDPH), yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat berupa sikap umum dan perilaku serta tata-cara pergaulan masyarakat. PDPH ini merupakan landasan pembentukan pranata sosial budaya yang melahirkan berbagai lembaga formal maupun informal.

Pranata sosial budaya (”social and cultural institution”) adalah batasan-batasan perilaku manusia atas dasar kesepakatan bersama yang menjadi ”kesadaran kolektif” di dalam pergaulan masyarakat berupa seperangkat aturan main dalam menata kehidupan bersama.

PDPH merupakan pedoman serta petunjuk perilaku bagi setiap dan masing-masing anggota masyarakat di dalam kehidupan sendiri-sendiri maupun bersama-sama. PDPH memberikan ruang (dan sekaligus batasan-batasan) yang merupakan ladang bagi pengembangan kreatif potensi manusiawi dalam menghasilkan buah karya sosial, budaya dan ekonomi serta karya-karya pemikiran intelektual yang merupakan mesin perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di segala bidang kehidupan.

PDPH masyarakat di Kabupaten Agam yang sejak dahulu telah melahirkan angkatan-angkatan “generasi emas” adalah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”(ABS-SBK). ABS-SBK adalah PDPH yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya.

Dalam menghadapi berbagai tantangan perubahan, generasi Minangkabau dengan filosofi adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah mampu berpegang pada sikap istiqamah (konsistensi). Fatwa adat menyebutkan,

“Alang tukang tabuang kayu,

Alang cadiak binaso adat,

Alang alim rusak agamo,

Alang sapaham kacau nagari.

Dek ribuik kuncang ilalang,

Katayo panjalin lantai,

Hiduik jan mangapalang,

Kok tak kayo barani pakai.

Baburu kapadang data,

Dapeklah ruso balang kaki,

Baguru kapalang aja,

Bak bungo kambang tak jadi”.

Kalangan terdidik (el-fataa) di Minangkabau khususnya selalu hidup dalam bimbingan agama Islam. Dengan bimbingan agama dalam kehidupan, maka ukhuwah persaudaraan (ruh al ukhuwwah) terjalin baik. Kekerabatan yang erat menjadi benteng kuat dalam menghadapi berbagai tantangan. Kekerabatan tidak akan wujud dengan meniadakan hak-hak individu orang banyak.[2] Tamak dan loba akan mempertajam permusuhan. Bakhil akan meruntuhkan persaudaraan dan perpaduan. Setiap Muslim wajib mengagungkan Allah dan menghargai nikmatNya yang menjadi sumber dari rezeki, kekuatan, kedamaian dan membimbing manusia keluar dari kegelapan menuju cahaya.

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ ءَامَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ

Allah adalah pelindung bagi orang-orang yang beriman yang mengeluarkan mereka dari berbagai kegelapan kepada nur(hidayah-Nya). Dan orang-orang kafir itu pelindung-pelindung mereka ialah taghut ( sandaran kekuatan selain Allah) yang mengeluarkan mereka daripada nur (hidayah Allah) kepada berbagai kegelapan. [3]

Tatanan nilai dan norma dasar sosial budaya (Meta-environment) yang dibentuk ABS-SBK sebagai PDPH membentuk lembaga pemerintahan ”tigo tungku sajarangan” yang menata kebijakan “macro-level” (dalam hal ini “adat nan sabana adat, adat istiadat, dan adat nan taradat) bagi pengaturan kegiatan kehidupan masyarakat untuk kemaslahatan “anak nagari”, begitu pula di dapati di Kabupaten Agam. Dengan demikian setiap dan masing-masing anggota pelaku kegiatan sosial, budaya dan ekonomi pada tingkat sektoral (meso-level) maupun tingkat perorangan (micro-level) dapat mengembangkan seluruh potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Kabupaten Agam yang unggul dan tercerahkan. Maka dapat dinyatakan bahwa Masyarakat Kabupaten Agam harus tampil menjadi salah satu contoh dari Masyarakat Madani Yang Beradat dan Beradab.

Masyarakat Ber-Adat Beradab Dilandasi Kitabullah

Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para pemikir (filsuf) Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Mereka telah menjadikan alam semesta menjadi ”ayat dari Nan Bana” atau ayat kauniyah.

Secara jujur, kita harus mengakui bahwa adat tidak mungkin lenyap, manakala orang Minangkabau memahami dan mengamalkan fatwa adatnya.

“Kayu pulai di Koto alam,

batangnyo sandi ba sandi,

Jikok pandai kito di alam,

patah tumbuah hilang baganti”.

Secara alamiah (natuurwet) adat itu akan selalu ada dalam prinsip. Jika patah akan tumbuh (maknanya hidup dan dinamis), mengikuti perputaran masa yang tidak mengenal kosong. Setiap kekosongan akan selalu terisi, dengan dinamika akal dan kekuatan ilmu (raso jo pareso). Diperkuat sendi keyakinan, bahwa yang hilang akan berganti.

Di sini kita menemui kearifan menangkap perubahan yang terjadi,

“sakali aie gadang,

sakali tapian baralieh,

sakali tahun baganti,

sakali musim bakisa”.

Setiap perubahan tidak akan mengganti sifat adat. Penampilan adat di alam nyata mengikut zaman dan waktu. “Kalau d balun sabalun kuku, kalau dikambang saleba alam, walau sagadang biji labu, bumi jo langit ado di dalam”. Keistimewaan adat ada pada falsafah adat mencakup isi yang luas.

Konsep Adaik basandi ka mupakaik, mupakaik basandi ka alua, alua basandi ka patuik, patuik basandi ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo” menunjukkan bahwa sesungguhnya para filsuf dan pemikir yang merenda Adat Minangkabau telah mengakui keberadaan dan memahami Nan Bana, Nan Badiri Sandirinyo”. Artinya, kekuasaan dan kebenaran hakiki ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini dapat dimaknai sebagai landasan masyarakat bertauhid.

Perputaran harmonis dalam “patah tumbuh hilang berganti”, menjadi sempurna dalam “adat di pakai baru, kain dipakai usang”.

Adat tidak mesti mengalah kepada yang tidak sejalan. Adat adalah aturan satu suku bangsa. Menjadi pagar keluhuran tata nilai yang dipusakai. Bertanggungjawab penuh menjaga diri dan masyarakat kini, jikalau tetap dipakai, dan akan mengawal generasi yang akan datang. Adat Minangkabau dibangun di atas ”Peta Realitas” yang dikonstruksikan secara kebahasaan (”linguistic construction of realities”) yang direkam terutama lewat bahasa lisan berupa pepatah, petatah petitih, mamang, bidal, pantun yang secara keseluruhan dikenal juga sebagai Kato Pusako.

Lewat berbagai upacara Adat serta kehidupan masyarakat se-hari-hari, Kato Pusako menjadi rujukan di dalam penerapan PDPH di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dan menjadi Peta Realitas sekaligus Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan Masyarakat Minangkabau.

Sesudah ABS-SBK, terjadi semacam lompatan kuantum (”quantum leap”) di dalam budaya Minangkabau, dengan bertumbuh-kembangnya manusia-manusia unggul dan tercerahkan yang muncul menjadi tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah kawasan ini. Dengan Adat Basandi Syarak Syarak, dan Syarak Bansandi Kitabullah (ABS-SBK) maka tali hubungan antara Adat Sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu dibuhul-eratkan dengan Kitabullah yakni Al Qur’an.

Al Qur’an adalah Petunjuk/Pedoman Hidup Bagi Manusia Dan Penjabaran Rinci Dan Jelas Dari Petunjuk/Pedoman Serta Tolok Ukur Kebenaram. (“hudal linnaasi wa bayyinatin minal huda wal furqaan” Q.S 2, Al-Baqarah Ayat 184). Penerapan Al-Qur’an yang merupakan Ajaran Allah dan menurut Teladan Nabi Muhammad SAW (Sunnah Rasulullah) telah mentransformasikan masyarakat menjadi Pembawa Obor Peradaban. Selama tidak kurang dari tujuh abad, kebudayaan dan peradaban yang ditegakkan atas Ajaran Al Qur’an telah mendominasi Dunia Beradab.

Itu pulalah yang tampaknya terjadi dengan Masyarakat Minangkabau ketika menerapkan ABS-SBK secara “murni dan konsekwen”. Walau berada dalam lingkungan nasional dan internasional yang sulit penuh tantangan, yaitu zaman kolonialisme dan perjuangan melawan penjajahan, budaya Minangkabau yang berazaskan ABS-SBK telah terbukti mampu menciptakan lingkungan yang menghasilkan jumlah yang signifikan tokoh-tokoh yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini. Rentang sejarah itu membuktikan bahwa penerapan ABS-SBK telah memberikan lingkungan sosial budaya yang subur bagi seluruh anggota masyarakat dalam mengembangkan segenap potensi dan kreativitasnya sehingga terciptalah manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan.

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia

Sikap Mu’ahadah yang mengikrarkan janji yang mengandung ketinggian dan kemantapan aqidah bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah dan dimintai pertolongan, hanya Allah SWT semata. Berlanjut dengan ucapan, “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya kuperuntukkan (ku-abdikan) bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam.” Artinya, di dalam menetapkan prioritas pembangunan sumberdaya manusia yang berwawasan masyarakat madani di Kabupaten Agam wajib ada program pendidikan berbasis akidah (tauhidic weltanschaung) itu.

Sadar sikap berakidah mesti di iringkan oleh Mujahadah yang berarti bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amal karya yang baik (shaleh) sebagai bagian dari ibadah. Konsekwensi logisnya dari sadar sikap ini sebagai pelaksanaan perintah Allah SWT, sekaligus menjadi amanat serta tujuan di dalam pembinaan masyarakat hingga ke akar bawah di nagari-nagari.

Dengan mengedepankan nilai-nilai ibadah, masyarakat di Kabupaten Agam didorong secara sadar untuk merasakan dirinya sebagai ‘abdun (hamba) yang senantiasa memiliki kewajiban untuk berbakti, bekerja sama, gotong royong, melaksanakan dan menjaga hasil-hasil pembangunan, menjadi bagian dari mengabdi kepada Ma’bud (Allah SWT Sang Khaliq).

Mujahadah mesti digerakkan menjadi sarana menunjukkan ketaatan, kepatuhan hukum yang mesti dipunyai setiap hamba Allah sebagai perwujudan keimanan, ketaqwaan dan kesalehan beragama. Karena itu Allah SWT selalu memerintahkan kesalehan peribadi dan sosial kepada manusia untuk selalu berdedikasi dan berkarya secara optimal, seperti dijelaskan di dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat: 5, “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitahukan-Nya kepada kamu apa-apa yang telah kamu kerjakan.”

Mujahadah dalam realisasi tampak dengan ibadah dan karya (amal) shaleh. Upaya ini terkait konsistensi pada jalan kebenaran menuju ridha Allah SWT dan hidayah (petunjuk), rusyda (kecerdasan), dan keistiqamahan (sustainability), tidak terpukau bujuk rayu nafsu dan syetan yang terus menggoda. Situasi batin terjaga selalu musyahadah (mengakui) keagungan Ilahi, sehingga tak ada kewajiban yang dilalaikan dan tidak ada larangan Allah yang dilanggar, wujud ciri utama masyarakat madani ‘ala nafsihi wa jawarihihi (pada diri dan lingkungan).

Tidak dapat dibantah, bahwa “Barangsiapa menghias lahiriahnya dengan mujahadah, Allah akan memperindah rahasia batinnya melalui musyahadah.”[4] Maka dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berwawasan masyarakat madani ini, mau tidak mau harus dipahami bahwa, « Jiwa mempunyai dua sifat yang sering menghalanginya dalam mencari kebaikan. Pertama, larut dalam mengikuti hawa nafsu, dan kedua ingkar terhadap ketaatan. »

Karena itu, manakala jiwa telah ditunggangi oleh nafsu, maka yang dapat mengendalikannya hanyalah taqwa. Manakala jiwa bersikeras untuk tetap ingkar pada kehendak Tuhan, maka diperlukan upaya intensif mengembalikan dengan menolak keinginan hawa nafsunya. Manakala jiwa bangkit memberontak, maka untuk meredamnya hanya dengan ibadah.

Patutlah disadari, bahwa bertahan dalam lapar (puasa) dan bertanggang (bangun malam di perempat malam), adalah sesuatu yang mudah. Sedangkan membina akhlak dan membersihkan jiwa dari sesuatu yang mengotorinya sangatlah sulit. Maka program utama pendidikan di Kabupaten Agam mesti menjangkau pendidikan akhlaq dan budi pekerti.

Keberhasilan pendidikan berbasis akhlak dan budi pekerti dan sadar jiwa dengan Muraqabah (merasa selalu diawasi oleh Allah SWT). Rasulullah SAW mengajarkan mengamalkan Muraqabah bahwa Allah SWT selalu menyaksikan segala yang diperbuat oleh hambanya. Artinya masyarakat selalu diarahkan kepada mawas diri (Muraqabah), yang dapat membentuk mental keperibadian menjadi manusia jujur dan ikhlas dalam melaksanakan segala sesuatu. Firman Allah SWT, “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang berada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya. Dan Tiada (pembicaraan antara) lima orang melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al Mujaadilah : 7) [5]

Mewujudkan Masyarakat mengamalkan norma agama dan adat dengan Kecerdasan Spritual

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لاَيَاتٍ لِأُولِي اْلأَلْبَاب ِ

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi Ulil Albab. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia. Maha suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Q.S. Ali Imran: 190-191)

Berbagai macam perkembangan mengarah pada modernisasi bermunculan diiringi pula bercorak rintangan dan tantangan menjadi penghalang pencapaian cita-cita mulia, yakni : Hasanah fiddunya wal akhirah.

Setiap peribadi yang loyal terhadap komitmen tauhid bahwa « Masa depan harus lebih baik dari masa ini » mesti melihat berbagai rintangan dan cobaan yang menghadang sebagai ujian hidup yang menuntut kesabaran, agar semua yang ia lakukan akan bernilai ibadah di sisi Allah. Prinsip tauhid itu seringkali dibenturkan dengan kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kultur masyarakat yang mengalami degradasi moral, dan tantangan hidup lainnya.

Perlu ada “ kecerdasan spritual ” guna menjawab problematika kehidupan yang terbentang menjadi suatu kenyataan dan keniscayaan yang harus dihadapi. Pada prinsipnya siapapun yang ingin meraih sukses , kata kuncinya adalah harus memiliki kecerdasan spritual. Menumbuh kembangkan kecerdasan spritual diperlukan formula-formula strategis, antara lain ;

1. Menjauhi Thaghut yang berarti menyembah selain Allah. Thaghut merupakan kontra tauhid yang mesti dijauhi, karena dapat menimbulkan ‘split of personality’ (pecah keperibadian) yang tidak akan mampu mengatasi suatu persoalan karena kehilangan asas yang akan menjadi tumpuan untuk berpijak.

2. Meningkatkan Pengetahuan. Satu pendapat yang mesti dihilangkan di masa ini adalah dikotomi (pemisahan) dalam pembagian ilmu agama dan ilmu umum. The second world Comfrence Muslim Education sejak 1980 merekomendasikan bahwa perencanaan pendidikan di dasarkan kepada dua kategori, yaitu ilmu abadi yang diwahyukan yang diambil dari Al Qur’an dan Sunnah dan ilmu yang diperoleh dari hasil karya dan pengalaman manusia. Ilmu memegang peran cukup menentukan bagi siapapun yang ingin meraih kebahagiaan. Ilmu pengetahuan merupakan potensi dan mempunyai andil yang sangat besar dalam menentukan tingkat kecerdasan spritual.

3. Ittiba’ ahsanah. Setiap peribadi madani yang berprestasi harus mengikis kebiasaan taqlid secara membabi buta. Semua masyarakat Kabupaten Agam semestinya mampu merespon seruan-seruan yang mengajak kepada kebaikan secara reflektif dan selalu pro-aktif untuk mencegah kemungkaran. Kebiasaan positif ini apabila berlaku secara benar akan menumbuh-kembangkan benih-benih kecerdasan spritual. Sebaliknya, kurang tanggap terhadap Ittiba’ ahsanah ini, akan membunuh benih-benih kecerdasan spritual. Dan jadilah masyarakat madani di Kabupaten Agam mangsa dari Syarrud Dawwah” yakni ajakan kepada keburukan.

Agama dalam pandangan Islam adalah aturan-aturan yang diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar mereka dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Agama memberikan tuntunan yang jelas kepada manusia mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus dikerjakan dan mana pula yang harus ditinggalkan, mana yang menguntungkan dan mana yang merugikan. Tuntunan agama memberikan arah yang benar yang harus ditempuh oleh manusia, baik urusan duniawi maupun untuk mempersiapkan diri menghadapi pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat nanti.

Satu kesimpulan mewujudkan masyarakat mengamalkan norma agama dan adat istiadat di Kabupaten Agam dengan mengamati formula di atas, dapat membantu menggali potensi kecerdasan spritual di lingkungan masyarakat Kabupaten Agam. Untuk mencapai kecerdasan spritual, diperlukan niat tulus, sikap istiqamah. Di samping sudah ada modal lain seperti ketersediaan material, alam, didukung kecerdasan tekhnikal untuk memecahkan serta mencari solusi problematika kehidupan. Perlu dikembangkan sikap sadar Muhasabah berarti introspeksi diri, baik amal ibadah mahdhah maupun kesalehan berkaitan kehidupan di masyarakat (interaksi sosial).

Muhasabah dilaksanakan dengan cara meningkatkan ubudiyah mengelola waktu dengan produktif. “Tidak terbit fajar suatu hari, kecuali ia berseru, “Wahai anak cucu Adam, aku ciptaan baru yang menjadi saksi usahamu. Gunakan aku karena aku tidak akan kembali lagi sampai hari kiamat”. Waktu terus berlalu, ia diam seribu bahasa, sampai manusia sering tidak menyadari kehadiran waktu dan melupakan nilainya. Allah SWT berkali-kali bersumpah dengan berbagai kata yang menunjuk pada waktu, seperti Wa Al Lail (demi malam), Wa An Nahr (demi siang), dan lain-lain.[6]

Waktu adalah modal utama manusia. Apabila tidak dipergunakan dengan baik, waktu akan terus berlalu. Waktu tidak boleh berlalu begitu saja. Waktu adalah modal utama sebelum dapat memanfaatkan raw-materials dan capital akumulasi. Banyak sekali hadits Nabi SAW yang memperingatkan manusia agar mempergunakan waktu dan mengaturnya sebaik mungkin. Namun banyak manusia yang lalai.

نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا َكثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، الصِّحَّةُ وَ الفَرَاغُ

“Dua nikmat yang sering disia-siakan banyak orang: Kesehatan dan kesempatan (waktu luang).” (H.R. bukhari melalui Ibnu Abbas r.a)

Masyarakat madani yang berprestasi adalah masyarakat yang pandai menjaga waktu. Memanfaatkan dan segera dapat melakukan Muaqabah artinya pemberian sanksi terhadap diri sendiri, manakala melakukan kesalahan atau lalai yang berakibat diri berbuat dosa maka ia segera mnghapusnya dengan melaksanakan amal yang lebih utama meskipun terasa berat. Kesalahann maupun dosa adalah kesesatan.

Banyak program sederhana yang dapat dilaunching oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Agam sampai ke nagari-nagari, mendorong dan mengajar masyarakat menghargai waktu, dengan menggelar kursus-kursus keterampilan akan berdampak kepada peningkatan kecerdasan, peningkatan kemampuan, peningkatan sumber pendapatan, dan akhirnya berbuah kepada peningkatan keamanan dan kesejahteraan anak nagari.

Program sederhana itu bertujuan agar anak nagari pandai mengaji (murattal, qari), pandai memasak (kuliner), pandai menjahit (home industri, handy craft), pandai berpidato (persembahan, budaya, adat istiadat), pandai bersilat (olah raga), pandai berdagang (wiraswasta, entrepreneurships), pandai menabung (banking minded) sesuai pepatah Minangkabau menyebutkan ;

Krisis Budaya Minangkabau Merupakan Miniatur Dari Krisis Peradaban Manusia Abad Mutakkhir

Budaya Minangkabau memang mengalami krisis, karena lebih dari setengah abad terakhir ini tidak melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki peran sentral di dalam berbagai segi kehidupan di tataran nasional apatah lagi di tataran kawasan dan tataran global. Budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan.

Di sisi lainnya, manusia moderen sangat berbangga dengan berbagai isme-isme yang dikembangkannya serta meyakini kebenarannya di dalam memahami manusia serta mengatur kehidupan bersama di dalam masyarakat. Kapitalisme, liberalisme dan isme-isme lain telah menjadi semacam berhala yang dipuja serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat di kebanyakan belahan Dunia. Hasil penerapan isme-isme itulah yang sekarang memicu berbagai krisis global di Alaf Ketiga ini.

Jika kita merujuk kepada Kitabullah, yaitu Al-Qur’an, kita akan menemukan gejala dan sebab-sebab dari Perubahan Iklim yang mendera Umat Manusia. Salah satu ayat Al-Qur’an menyatakan, “…..Telah menyebar kerusakan di muka bumi akibat ulah manusia”. Perilaku manusia-lah penyebab semua kerusakan itu.

Dan penyebab perilaku merusak manusia ialah penyembahan berhala, berupa ilmu ataupun isme-isme yang ternyata tidak memiliki hubungan satu-satu dengan kenyataan di alam semesta termasuk di dalam diri manusia dan masyarakat. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an

Surat 12, Yusuf , Ayat 40,

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS 12, Yusuf : 40).

Keyakinan, yang tidak berdasar, akan kebenaran isme-isme itulah yang dapat digolongkan sebagai pemujaan manusia moderen. Manusia memiliki kemampuan terbatas untuk menguji kesebangunan antara apa yang ada dalam pikirannya dengan apa yang sesungguhnya ada dalam Realitas. Isme-isme itu serta keyakinan berlebihan akan keampuhan Ilmu hasil pemikiran manusia hanyalah sekadar ” nama-nama yang dibuat-buat saja” atau sama dengan khayalan manusia saja. Dan, disebutkan dalam Al-Quran bahwa jenis manusia yang demikian telah “mempertuhan diri dan hawa nafsunya” dan mereka sesat.

“ …. dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. ” (QS.28 : 50)

Simpulannya, krisis global yang dihadapi manusia moderen disebabkan karena kebanyakan mereka mempercayai apa yang tidak layak diyakini berupa isme-isme karena mereka telah menuhankan diri dan nafsu mereka sendiri.

Kebanyakan manusia moderen telah menjauh dari agama langit, bahkan dari agama itu sendiri, dalam pikiran apalagi dalam perbuatan dan kegiatan mereka. Jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi masyarakat Minangkabau di abad ke 21 ini, mungkin telah ada jarak yang cukup jauh antara ABS-SBK sebagai konsep PDPH (Pandangan Dunia dan Pandangan Hidup) dengan kenyataan kehidupan sehari-hari.

Asumsi atau dugaan ini menjadi penjelas serta alasan kenapa budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan.

Penerapan ABS-SBK mengharuskan kehidupan perorangan serta pergaulan masyarakat Minangkabau berakar dari dan berpedoman kepada Al-Quran serta Sunnah Rasullullah. Hanya dengan demikianlah, ABS-SBK dapat membentuk lingkungan sosial-budaya yang akan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan yang berintikan para “ulul albaab” sebagai tokoh dan pimpinan masyarakat.

Manusia seperti itulah barangkali yang dimaksudkan oleh Kato Pusako Nan Pandai Manapiak Mato Padang, Nan Indak Takuik Manantang Matoari, Nan Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo“.


[1] Imam as Syaukani dalam kitab tafsirnya ‘Fathul Qadir’ dan Syeikh Ali As Shabuni dalam kitab tafsirnya ‘Shafwatut Tafaasir’.

[2] Pepatah Arab menyebutkan, اخاك اخاك ان من لا اخا له- كساع الى الهيجا بغير سلاح

[3] Al-Baqarah, 257

[4] Ucapan Syeikh Abu Ali Ad Daqqaq dan juga Imam Al Qusyairiy an-Naisaburi mengomentari tentang mujahadah di dalam kitab tasawufnya Risalatul Qusyairiyah

[5] Syeikh Abdul Kadir memberikan nasehat di dalam kitab Al Fathu Arrabbaani wa Al Faidh Ar Rahmaani, “Berlaku jujurlah engkau dalam perkara sekecil apapun dan di manapun engkau berada. Kejujuran dan keikhlasan adalah dua hal yang harus engkau realisasikan dalam hidupmu. Ia akan bermanfaat bagi dirimu sendiri. Ikatlah perkataanmu, baik yang zhahir maupun yang batin, karena malaikat senantiasa mengontrolmu secara zhahir. Allah SWT yang mengontrol hal di dalam batin. Seharusnya engkau malu kepada Allah SWT dalam setiap kesempatan dan seyogyanya hukum Allah SWT menjadi pegangan dalam keseharianmu. Jangan engkau turuti hawa nafsu dan bisikan syetan, jangan sekali-kali engkau berbuat riya’ dan nifaq, karena hak itu adalah batil. Kalau engkau berbuat demikian maka engkau akan disiksa. Engkau berdusta, padahal Allah SWT mengetahui apa yang engkau rahasiakan. Bagi Allah tidak ada perbedaan antara yang tersembunyi dan yang terang-terangan, semuanya sama. Bertaubatlah engkau kepada-Nya dan dekatkanlah diri kepada-Nya (Bertaqarrub) dengan melaksanakan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya.

[6] Malik bin Nabi dalam bukunya Syuruth An Nahdhah menulis tentang peran waktu ini.



Sifat Ibadurarhman yang Kedua adalah “MURAH HATI”

وَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Q.S. Fushilat: 34)

Sifat Ibadurrahman yang kedua: Murah hati

Sifat Ibadurrahman yang kedua adalah sifat Murah Hati saat bergaul dengan manusia, terutama dengan orang-orang yang jahil dan bodoh. Sebagaimana firman Allah SWT,

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُوjpeg-image-227c397269-pixels-buyaنَ قَالُوا سَلامًا

“… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, maka mereka mengucapkan kata-kata yang baik (yang mengandung keselamatan),” (Q.S. Al Furqan: 63)

Mengucapkan kata-kata yang baik artinya membebaskan diri dari kata-kata yang mengandung dosa, celaan, fitnah dan rasa dendam. Tidak membals keburukan dengan keburukan yang sama, meskipun itu sanggup dilakukan dan punya hak untuk membalasnya.

Allah SWT berfirman:

وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلامٌ عَلَيْكُمْ لا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya dan mereka berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang yang jahil.” (Q.S Al-Qashash: 55)

Ketika orang-orang jahil menyapa, maka Ibadurrahman mengucapkan perkataan yang baik, tidak melumuri lidahnya dengan kata-kata yang sia-sia, tidak meladeni dan menghindarinya. Karena mereka tidak mau waktu mereka terbuang hanya untuk melayani sesuatu yang tidak bermanfaat, bukankah waktu sangat berharga apalagi bagi Ibadurrahman. Begitulah Ibadarurrahman, mereka menjaga lidah, waktu dan umur, melindungi lembaran-lembaran kebaikan yang sudah ada dan mengisi dengan kebaikan-kebaikan yang lain, menghindari keburukan dan sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bagi mereka.

Nabi Isa a.s pernah berjalan melewati sekumpulan orang-orang Yahudi, lalu mereka melontarkan kata-kata yang tidak senonoh kepda beliau, tapi beliau menanggapi perkataan mereka dengan kebaikan. Maka ada beberapa orang bertanya kepada beliau, “Orang-orang itu telah melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada engkau, namun engkau justru mengatakan yang baik kepada mereka.” Beliau menjawab, “Segala sesuatu mengeluarkan apa yang ada di dalamnya.”

Anas bin Malik r.a pernah berkata;

“Jika ada yang mengucapkan kata-kata kasar kepadamu, misalnya dengan ungkapan, “Wahai orang zalim, fasik, pendusta, pembohong”, atau kata-kata lain yang tidak senonoh, maka hadapilah ia dengan berkata, “Kalau memang engkau berkata bahwa aku ini seperti yang engkau katakan, semoga Allah mengampuni kesalahanku. Jika engkau dusta atau mengada-adaatau memfitnah dengan kata-katamu itu, semoga Allah mengampuni kedustaanmu.”

Allah SWT berfirman:

“Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Q.S. Fushilat: 34)

Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk tetap berlaku baik bahkan yang lebih baik kepada orang yang berbuat jahat kepada kita, agar dia dapat berbalik menjadi teman yang setia. Karena manusia itu hakikatnya selalu menjadi tawanan dari kebaikan. Jika kita berbuat baik kepada seseorang, maka kebaikan itu akan mengikat dirinya dengan diri kita, sebagaimana yang dikatakan seorang penyair:

“Tundukkan hati manusia dengan berbuat baik kepadanya. Karena hanya kebaikan yang dapat menundukkan hati manusia”.

Dalam pembahasan sehari-hari, kita selalu menyebut dan menykapi dengan tidak senang seseorang yang disebut orang-orang yang jahil.

Siapakah mereka yang disebut dengan orang-orang yang jahil itu? …

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawy, jahil menurut Al Qur’an adalah setiap orang yang durhaka kepada Allah Azza wa Jalla, setiap orang yang memberi kekuasaan kepada hawa nafsu untuk mengalahkan kebenaran.

Dan setiap orang yang memberi kekuasaan kepada syahwat untuk mengalahkan akal sehatnya, dapat dikatakan jahil.

Orang-orang yang meremehkan, mengolok-olok masalah yang serius dan mengejek kebenaran.

Begitupun setiap orang yang akhlaknya buruk.

Al Qur’an menceritakan ketika para wanita tertarik dan terpesona saat menatap wajah tampan Nabi Yusuf a.s, maka Nabi Yusuf a.s berkata,

“…Dan jika tidak Engkau hindarkan aku dari tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk memenuhi keinginan mereka, dan tentulah aku termasuk orang-orang yang jahil.” (Q.S. Yusuf: 33)

Al Qur’an juga menceritakan ketika Nabi Musa a.s memerintahkan kaumnya agar menyembelih sapi betina, maka mereka berkata,

“Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil.” (Q.S. Al Baqarah: 67)

Sebagai penutup marilah kita simak hadits Rasulullah SAW berikut ini:

“Bersabda Nabi SAW kepada ‘Uqbah bin ‘Amir r.a,

“Wahai ‘Uqbah, maukah engkau aku beritahukan budi pekrti ahli dunia dan akhrat yang paling utama?

Yaitu: Melakukan silaturrahmi (menghubungkan kekeluargaan) dengan orang yang telah memutuskannya, memberi kepad orang yang tidak pernah memberimu, dan memaafkan orang yang pernah menganiayamu.” (H.R. Hakim)

Allahu A’lam bi as Shawab



Sifat Sifat Ibadurrahman,

“Rendah Hati”

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ;

“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang (Ibadurrahman) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (mengandung) keselamatan.

Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.jpeg-image-236c397290-pixelstangga-al-haram

Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta.

Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami …Anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami, penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa. Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam sorga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan-ucapan selamat di dalamnya.”

Firman Allah ini ditemui di dalam Alquranul Karim, Q.S. Al Furqan, ayat  63-75.

Ibadurrahman adalah hamba-hamba yang dinisbatkan kepada Allah semata (Ar Rahman) yang mengandung pengertian, bahwa mereka adalah hamba-hamba yang layak mendapatkan rahmat Allah dan mereka selalu berada dalam lingkup rahmat-Nya.

Mereka adalah orang-orang yang menyadari kekuasaan Allah dan memenuhi hak-hak-Nya, yang memurnikan agama karena Allah dan Allah memurnikan agama-Nya bagi mereka.

Dinisbatkannya mereka kepada Allah Yang Maha Rahman – sebagaimana yang dinyatakan langsung oleh Allah – oleh karena disana juga ada golongan-golongan hamba yang lain, seperti hamba syeitan, hamba taghut, hamba syahwat, hamba uang, hamba khamar, hamba narkoba, hamba birahi, hamba harta, hamba tahta, hamba wanita. Ibadurrahman mempunyai sifat dan tanda-tanda sebagaiman yang disebutkan Allah di dalam ayat-ayat di atas.

Sifat-sifat tersebut adalah:

1. Tawadhu’ dan rendah hati

2. Murah hati

3. Mendirikan shalat malam (Qiyamullail)

4. Takut neraka

5. Sederhana dalam membelanjakan harta

6. Tauhid

7. Menjauhi tindak pembunuhan dan menghormati kehidupan

8. Menjauhi zina

9. Taubat Nasuha

10. Tidak bersumpah palsu dan meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat

11. Menyelami ayat-ayat Allah

12. Memohon kebaikan bagi istri dan keluarganya.

Sifat Ibadurrahman yang pertama adalah  Tawadhu’, sebagaimana diungkap  oleh Al Qur’an bahwa mereka berjalan di muka bumi dalam keadaan rendah hati dan penuh tawadhu’.

Ibadurrahman bila berjalan di muka bumi dalam keadaan rendah hati, tawadhu’ dan lemah lembut, berjalan dengan penuh kewibawaan dan kehormatan, tidak dengan sikap sombong dan semaunya sendiri, tidak merasa lebih tinggi dari siapapun, tidak menyeramkan dan tidak congkak.

Syaikh Yusuf Al Qardhawy mengatakan maksud berjalan dengan rendah hati bukan berarti berjalan dengan cara membungku-bungkuk seperti orang sakit, sebab Rasulullah SAW tidak berbuat seperti itu, begitu pula para sahabat.

Sebagaimana yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib r.a, dari Nabi SAW, bahwa saat berjalan badan beliau bergerak-gerak seperti sedang meniti jalan menurun. Ini merupakan jalannya orang-orang yang penuh semangatdan pemberani, seperti yang dikatakan Ibnu Qayyim di dalam Zadul Ma’ad .

Abu Hurairah juga pernah berkata, “Aku tidak melihat sesuatu pun yang lebih bagus dari pada Rasulullah SAW. Seolah-oleh matahari berjalan di muka beliau. Aku juga tidak melihat seseorang yang lebih jalannya daripada beliau, seakan-akan bumi menjadi turun di hadapan beliau. Kami sudah berusaha menyeimbangi beliau, tapi beliau seperti tidak peduli.”

Rasulullah tidak berjalan seperti orang sakit atau lamban.

Maksud dari kata-kata cepat di sini bukan berarti cara berjalan yang menghilangkan kewibawaan, yang berjalan terlalu cepat.

Artinya sedang-sedang saja, tidak terlalu cepat tidak terlalu lambat, sesuai dengan perawakan, umur dan kemampuan.

Rasulullah SAW juga para sahabat beliau telah menyontohkan kepada kita sikap tawadhu’ yang pada dasrnya adalah salah satu landasan sikap dan akhlak mereka.

Marilah kita simak kata-kata hikmah berikut ini yang terdapat dalam kitab Muzakarah fi manazili as Shiddiqin wa ar Rabbaniyyin; min khilali an Nushus wa Hikam Ibnu ‘Athaillah Sakandary, karya Syaikh Sa’id Hawwa:

“Barangsiapa yang beranggapan bahwa dirinya tawadhu’ pada hakikatnya dia orang-orang yang sombong, sebab anggapan tawadhu’ seperti ini tidak timbul kecuali lantaran rasa tinggi diri/tinggi hati.

Karena itu, jika engkau beranggapan bahwa dirimu telah tawadhu’ sebenarnya engkau adalah orang yang takabur (sombong).”

Allahu A’lam Bi As Shawab



Sifat Sifat Terpuji Hamba Allah yang terpilih atau IBADURRAHMAN, pokok-pokok akhlak Qurani….

Sabtu, 2008 September 20

IBADURRAHMAN

Ibadurrahman, Hamba Allah yang Rahman

Oleh Buya H. Mas’oed Abidin

Allah SWT berfirman ;
“Dan hamba-hamba Rabb yang Maha Penyayang (Ibadurrahman) itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (mengandung) keselamatan.
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.
Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta.
Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami …Anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami, penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.
Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam sorga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan-ucapan selamat di dalamnya.”

(Q.S. Al Furqan: 63-75)

Ibadurrahman adalah hamba-hamba Allah yang selalu berada dalam lingkup rahmat Allah. Mereka adalah orang-orang yang menyadari kekuasaan Allah dan memenuhi hak-hak Allah dan memurnikan agama karena Allah. Mereka dinisbatkan kepada Allah Yang Maha Rahman.

Ibadurrahman mempunyai sifat dan tanda-tanda yang disebutkan Allah di dalam ayat-ayat di atas, dengan jelas memiliki sifat-sifat seperti ;

1. Tawadhu’ dan rendah hati

2. Pemurah dan lembut hati,

3. Suka mendirikan shalat malam (Qiyamullail),

4. Sangat takut akan bahaya neraka,

5. Sederhana dalam membelanjakan harta,

6. Memiliki Tauhid yang istiqamah,

7. Menjauhi tindak pembunuhan dengan memuliakan kehidupan,

8. Menjauhi perbuatan zina, dan suka bertaubat Nasuha,

9. Tidak mau bersumpah palsu,

10. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat,

11. Mendalami ayat-ayat Allah, dan

12. Memohon kebaikan bagi istri dan keluarganya

Dengan demikian dapat dipahami bahwa selain hamba Allah yang Rahman, tentu akan ada golongan-golongan hamba-hamba atau budak-budak yang lainnya. Seperti hamba (budak) syeitan, hamba taghut, hamba syahwat, hamba uang, hamba khamar, hamba narkoba, hamba birahi, hamba harta, hamba tahta, hamba wanita. Mereka pasti tidak mempunyai keduabelas sifat utama ini.

Moga kita semua dapat memiliki keduabelas sifat utama ini untuk meraih predikat Ibadur-Rahman. Amin.



Selamat Datang Ramadhan

 

Selamat Datang Ramadhan Pembawa nikmat Allah.

 

Kesempatan untuk bisa menunaikan ibadah secara khusyuk dan tertib, merupakan nikmat Allah yang besar. Ibadah bernilai spiritual menjadi akar pembentukan sikap terpuji seperti; disiplin waktu, cinta kebersihan, sehat fisik, taat aturan, tuma’ninah (teratur), memiliki kesadaran prima (kontroling), bersikap hati-hati, tabah dan setia. Sikap-sikap yang diperlukan mengarungi kehidupan kini dan menatap keberhasilan masa depan (dunia dan akhirat).

Teranglah orang yang lalai dalam ibadahnya, cenderung akan melalaikan tugas-tugas yang ada didepannya, dan amat mudah untuk mengkhianati amanah yang dipetaruhkan padanya.

Ramadhan adalah bulan mulia yang selalu dinanti secara khusus dan penuh kegembiraan. Bulan ibadah dan bulan pengampunan. Penyambutannya membekas pada adat kebiasaan anak negeri, khususnya di beberapa daerah yang masih kokoh dengan budayanya di Minangkabau.


Ramadhan adalah penghulu sekalian bulan. Orang Minang menyebutnya bulan basaha” (saha = sahur, satu bentuk Sunnah Rasul yang diujudkan dalam makan parak siang sebelum terbitnya fajar, menurut bimbingan ibadah shaum (puasa) mendahului imsak).


Tatkala Ramadhan datang menjelang, Rasulullah SAW menyambut dengan ucapan marhaban bil-muthahhir, artinya, “selamat datang wahai pembersih”. Sahabat bertanya,”Wa mal muthahhiru ya Rasulullah?, (siapa yang di maksud pembersih itu, wahai Rasulullah?)”. Rasulullah SAW menjawab “al-muthahhiru syahru Ramadhana, yuthahhiruna min dzunubii wal ma’ashiy (pembersih itu adalah Ramadhan, dia membersihkan kita dari dosa dan ma’shiyat)”.


Marhaban adalah kata yang kerap dipakai untuk menyambut dan menghormat tamu yang mulia. Bermakna ungkapan selamat datang. Ucapan itu tersirat makna yang dalam Kegembiraan menyambut bulan basaha itu, diiringi kesiapan dan kelapangan waktu, keluasan tempat untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan mengasuh dan mengasah jiwa menuju kebersihan bersamanya.


Bersihnya diri adalah bukti ketaqwaan seseorang. Puasa (shaum) sebagai satu ibadah khusus di bulan Ramadhan, berperan membersihkan diri pelakunya. Sesuai firman Allah :”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu (pengikut Taurat dan Injil) agar kamu bertaqwa (tetap terpelihara, bersih dari dosa dan makshiayat)”. (QS.2, al Baqarah,ayat 183).

Ramadhan adalah bulan turunnya Al Quran yang berisi petunjuk, bimbingan, pembeda antara benar dan salah, penjelasan tentang paradigma hidup manusia. Memasuki bulan Ramadhan wajib melaksanakan ibadah shaum (puasa). Meski sakit sekalipun, kewajiban puasa tidak gugur. Allah memberikan keringanan( rukhsah), berupa keizinan untuk mengganti puasa Ramadhan dengan berpuasa dihari (bulan) lainnya. Kalaupun masih tidak sanggup, karena sakit menahun, yang menyebabkan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Kondisi ini berlaku terhadap orang sakit (tua),yang tidak sanggup untuk berpuasa. Ketentuan Allah ini merupakan kemudahan bagi manusia.


Ajaran agama (Islam) sama sekali tidak memberatkan. Sehingga tidak ada alasan seseorang menolak melaksanakannya jika ia sebenar-benar mempercayai (mukmin). Pada hakekatnya puasa adalah ibadah khas yang membuktikan seorang benar-benar beriman (mukmin) serta mampu bersyukur (berterima kasih) kepada Allah yang telah menjadikan dirinya dan memberikan segala sesuatu keperluan yang diperoleh dalam hidup ini (jelasnya baca: Al Quran,Surat Al Baqarah (2) ayat 184-187).

Selamat menunaikan ibadah Ramadhan.

Wassalam Buya H. Masoed Abidin

 



Kekerabatan di Minangkabau

MINANGKABAU DAN SISTIM KEKERABATAN

Hubungan Kekeluargaan Minangkabau, bersuku ke ibu, bersako ke mamak, dan bernasab ke ayah 

Oleh : H Mas’oed Abidin

MINANGKABAU DALAM SEJARAH DAN TAMBO

1. Asal usul manusia Minangkabau

Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.

Minangkabau dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri.

Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.

Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.

Menelusuri sejarah tentang Minangkabau, sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat, naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk sedikit.

Banyak catatan dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh Maatschappij Koningkliyke VOC.

 Tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun, penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Tambo diyakini oleh orang Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua. Bagi orang Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan, akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku.

Tentu saja, bila kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan. Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja Minangkabau yang pertama berdasarkan bukti-bukti prasasti.

Dalam hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak kemenakan. 

Minangkabau menurut sejarah

Banyak ahli telah meniliti dan menulis tentang sejarah Minangkabau, dengan pendapat, analisa dan pandangan yang berbeda. Tetapi pada umumnya mereka membagi beberapa periode kesejarahan; Minangkabau zaman sebelum Masehi, zaman Minangkabau Timur dan zaman kerajaan Pagaruyung. Seperti yang ditulis MD Mansur dkk dalam Sejarah Minangkabau, bahwa zaman sejarah Minangkabau pada zaman sebelum Masehi dan pada zaman Minangkabau Timur hanya dua persen saja yang punya nilai sejarah, selebihnya adalah mitologi, cerita-cerita yang diyakini sebagai tambo.

Prof Slamet Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi.

Kerajaan itu muncul silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai abad ke empat. Kerajaan ini kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14.

Mengenai lokasi kerajaan ini belum terdapat kesamaan pendapat para ahli. Ada yang mengatakan sekitar Palembang sekarang, tetapi ada juga yang mengatakan antara Batang Batang Hari dan Batang Kampar. Candi Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung. Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.

Menurut Jean Drakar dari Monash University Australia mengatakan bahwa kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang besar, setaraf dengan kerajaan Mataram dan kerajaan Melaka. Itu dibuktikannya dengan banyaknya negeri-negeri di Nusantara ini yang meminta raja ke Pagaruyung, seperti Deli, Siak, Negeri Sembilan dan negeri-negeri lainnya. 

Minangkabau menurut tambo

Dalam bentuk lain, tambo menjelaskan pula tentang asal muasal orang Minangkabau. Tambo adalah satu-satunya keterangan mengenai sejarah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo mempunyai arti penting, karena di dalamtambo terdapat dua hal; (1) Tambo alam, suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung. (2) Tambo adat, uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal dikembangkan.

Di dalam Tambo alam diterangkan bahwa raja pertama yang datang ke Minangkabau bernama Suri Maharajo Dirajo. Anak bungsu dari Iskandar Zulkarnain. Sedangkan dua saudaranya, Sultan Maharaja Alif menjadi raja di benua Rum dan Sultan Maharajo Dipang menjadi raja di benua Cina. Secara tersirat tambo telah menempatkan kerajaan Minangkabau setaraf dengan kerajaan di benua Eropa dan Cina. Suri Maharajo Dirajo datang ke Minangkabau ini, di dalam Tambo disebut pulau paco lengkap dengan pengiring  yang yang disebut; Kucing Siam, Harimau Campo, Anjiang Mualim, Kambiang Hutan.

Masing-masing nama itu kemudian dijadikan “lambang” dari setiap luhak di Minangkabau. Kucing Siam untuk lambang luhak Tanah Data, Harimau Campo untuk lambang luhak Agam dan Kambiang hutan untuk lambang luhak Limo Puluah. Suri Maharajo Dirajo mempunya seorang penasehat ahli yang bernama Cati Bilang Pandai.

Suri Maharajo Dirajo meninggalkan seorang putra bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan Datuk Katumanggungan pendiri sistem kelarasan Koto Piliang. Puti Indo Jalito, isteri Suri Maharajo Dirajo sepeninggalnya kawin dengan Cati Bilang Pandai dan melahirkan tiga orang anak, Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam dan Puti Jamilan. Sutan Balun kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sabatang pendiri kelarasan Bodi Caniago.

Datuk Katumanggungan meneruskan pemerintahannya berpusat di Pariangan Padang Panjang kemudian mengalihkannya ke Bungo Sitangkai di Sungai Tarab sekarang, dan menguasai daerah sampai ke Bukit Batu Patah dan terus ke Pagaruyung.

Maka urutan kerajaan di dalam Tambo Alam Minangkabau adalah;

(1)  Kerajaan Pasumayan Koto Batu,

(2)  Kerajaan Pariangan Padang Panjang

(3)  Kerajaan Dusun Tuo yang dibangun oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang

(4)  Kerajaan Bungo Sitangkai

(5)  Kerajaan Bukit Batu Patah dan terakhir

(6)  Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Tambo Minangkabau, kerajaan yang satu adalah kelanjutan dari kerajaan sebelumnya. Karena itu, setelah adanya kerajaan Pagaruyung, semuanya melebur diri menjadi kawasan kerajaan Pagaruyung.

Kerajaan Dusun Tuo yang didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih nan Sabatang, maka kerajaan itu tidak diteruskan, sehingga hanya ada satu kerajaan saja yaitu kerajaan Pagaruyung. Perbedaan paham antara kedua kakak beradik satu ibu ini yang menjadikan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan Minangkabau dibagi atas dua kelarasan, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Dari uraian tambo dapat dilihat, bahwa awal dari sistem matrilineal telah dimulai sejak awal, yaitu dari “induknya” Puti Indo Jalito. Dari Puti Indo Jalito inilah yang melahirkan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Namun, apa yang diuraikan setiap tambo punya berbagai variasi, karena setiap nagari punya tambo.

Dr. Edward Jamaris yang membuat disertasinya tentang tambo, sangat sulit menenyukan pilihan. Untuyk keperluan itu, dia harus memilih salah satu tambo dari 64 buah tambo yang diselidikinya. Namun pada umumnya tambo menguraikan tentang asal usul orang Minangkabau sampai terbentuknya kerajaan Pagaruyung.  

Asal kata Minangkabau

Kata Minangkabau mempunyai banyak arti. Merujuk kepada penelitian kesejarahan, beberapa ilmuan telah mengemukakan pendapatnya tentang asal kata Minangkabau.

a.       Purbacaraka (dalam buku Riwayat Indonesia I) Minangkabau berasal dari kata Minanga Kabawa atau Minanga Tamwan yang maksudnya adalah daerah-daerah disekitar pertemuan dua sungai; Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Hal ini dikaitkannya dengan adanya candi Muara Takus yang didirikan abad ke 12.

b.       Van der Tuuk mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Phinang Khabu yang artinya tanah asal.

c.       Sutan Mhd Zain mengatakan kata Minangkabau berasal dari Binanga Kamvar maksudnya muara Batang Kampar.

d.       M.Hussein Naimar mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Menon Khabu yang artinya tanah pangkal, tanah yang mulya.

e.        Slamet Mulyana mengatakan kata Minangkabau berasal dari kata Minang Kabau. Artinya, daerah-daerah yang berada disekitar pinggiran sungai-sungai yang ditumbuhi batang kabau (jengkol).

Dari berbagai pendapat itu dapat disimpulkan bahwa Minangkabau itu adalah suatu wilayah yang berada di sekitar muara sungai yang didiami oleh orang Minangkabau.

Namun dari Tambo, kata Minangkabau berasal dari kata Manang Kabau. Menang dalam adu kerbau antara kerbau yang dibawa oleh tentara Majapahit dari Jawa dengan kerbau orang Minang.

Wilayah asal Minangkabau

Membicarakan tentang wilayah Minangkabau, seperti yang dijelaskan di atas, harus dilihat dalam dua pengertian yang masing-masingnya berbeda;

1.      Pengertian budaya

2.       Pengertian geografis

Dalam pengertian budaya, wilayah Minangkabau itu itu adalah suatu wilayah yang didukung oleh suatu masyarakat yang kompleks, yang bersatu bersamaan persamaan asal usul, adat, dan falsafah hidup.

Menurut tambo, wilayah Minangkabau disebutkan saedaran gunuang Marapi, salareh batang Bangkaweh, sajak Sikilang Aie Bangih, lalu ka gunuang Mahalintang, sampai ka Rokan Pandalian, sajak di Pintu Rayo Hilie, sampai Si Alang Balantak Basi, sajak Durian Ditakuak Rajo, lalu ka Taratak Aie Hitam, sampai ka Ombak Nan Badabua.

Mengenai batas-batas yang disebutkan di atas, berbagai penafsiran terjadi. Ada yang mengatakan bahwa batas-batas itu adalah simbol-simbol saja tetapi wilayah itu tidak ada yang jelas dan tepat, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa batas-batas itu adalah benar dan nagari-nagari yang disebutkan itu ada sampai sekarang. Dalam hal ini tentu kita tidak perlu melihat perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, karena kedua-dua pendapat itu ada benarnya.

Dalam pengertian geografis, wilayah Minangkabau terbagi atas wilayah inti yang disebut darek dan wilayah perkembangannya yang disebut rantau dan pesisir.

a. Darek

Daerah dataran tinggi di antara pegunungan Bukit Barisan; di sekitar gunung Singgalan, sekitar gunung Tandikek, sekitar gunung Merapi dan sekitar gunung Sago. Daerah darek ini dibagi dalam tiga luhak; (1) Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, buminyo nyaman, aienyo janiah ikannyo banyak, (2) Luhak Agam sebagai luhak nan tangah, buminyo anegk, aienyo karuah, ikannyo lia, (3) dan Luhak Limo Puluah Koto sebagai luhak nan bongsu, buminyo sajuak, aienyo janiah, ikannyo jinak.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Tanah Data adalah; Pagaruyung, Sungai tarab, Limo Kaum, Sungayang, Saruaso, Sumanik, Padang Gantiang, Batusangka, Batipuh 10 koto, Lintau Buo, Sumpur Kuduih, Duo puluah koto, Koto Nan Sambilan, Kubuang Tigobaleh, Koto Tujuah, Supayang, Alahan Panjang, Ranah Sungai Pagu.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Agam adalah; Agam tuo, Tujuah lurah salapan koto, Maninjau, Lawang, Matua, Ampek Koto, Anam Koto, Bonjol, Kumpulan, Suliki.

Nagari-nagari yang termasuk ke dalam luhak Limo Puluah Koto adalah; luhak terdiri dari Buaiyan Sungai Balantik, Sarik Jambu Ijuak, Koto Tangah, Batuhampa, Durian gadang, Limbukan, Padang Karambie, Sicincin, Aur Kuniang, Tiakar, Payobasuang, Bukik Limbuku, Batu Balang Payokumbuah, Koto Nan Gadang (dari Simalanggang sampai Taram); ranah terdiri dari Gantiang, Koto Laweh, Sungai Rimbang, Tiakar, Balai Mansiro, Taeh Simalanggang, Piobang, Sungai Baringin, Gurun, Lubuk Batingkok, Tarantang, Selo Padang Laweh (Sajak dari Simalanggang sampai tebing Tinggi, Mungkar); lareh terdiri dari Gaduik, Tebing Tinggi, Sitanang, Muaro Lakin, Halaban, Ampalu, Surau, Labuah Gurun ( dari taram taruih ka Pauh Tinggi, Luhak 50, taruih ka Kuok, Bangkinang, Salo, Aie Tirih dan Rumbio)

b. Rantau.

Daerah pantai timur Sumatera. Ke utara luhak Agam; Pasaman, Lubuk Sikaping dan Rao. Ke selatan dan tenggara luhak Tanah Data; Solok Silayo, Muaro Paneh, Alahan Panjang, Muaro Labuah, Alam Surambi Sungai Pagu, Sawah lunto Sijunjung, sampai perbatasan Riau dan Jambi. Daerah ini disebut sebagai ikue rantau.

Kemudian rantau sepanjang iliran sungai sungai besar; Rokan, Siak, Tapung, Kampar, Kuantan/Indragiri dan Batang Hari. Daerah ini disebut Minangkabau Timur yang terdiri dari;

a)       Rantau 12 koto (sepanjang Batang Sangir); Nagari Cati nan Batigo (sepanjang Batang Hari sampai ke Batas Jambi), Siguntue (Sungai Dareh), Sitiuang, Koto Basa.

b)      Rantau Nan Kurang Aso Duopuluah (rantau Kuantan)

c)       Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sungai Tapuang dengan Batang Kampar)

d)      Rantau Juduhan (rantau Y.D.Rajo Bungsu anak Rajo Pagaruyung; Koto Ubi, Koto Ilalang, Batu Tabaka)

e)       NegeriSembilan

c. Pesisir

Daerah sepanjang pantai barat Sumatera. Dari utara ke selatan; Meulaboh, Tapak Tuan, Singkil, Sibolga, Sikilang, Aie Bangih, Tiku, Pariaman, Padang, Bandar Sapuluah, terdiri dari; Air Haji, Balai Salasa, Sungai Tunu, Punggasan, Lakitan, Kambang, Ampiang Parak, Surantiah, Batang kapeh, Painan (Bungo Pasang), seterusnya Bayang nan Tujuah, Indrapura,Kerinci,Muko-muko,Bengkulu. 

SISTIM KEMASAYARAKATAN/KELARASAN

Sistim kemasyarakatan atau yang dikenal sebagai sistem kelarasan merupakan dua instisusi adat yang dibentuk semenjak zaman kerajaan Minangkabau/Pagaruyung dalam mengatur pemerintahannya. Bahkan ada juga pendapat yang mengatakan, penyusunan itu dilakukan sebelum berdirinya kerajaan Pagaruyung.

Kedua institusi tersebut masih tetap dijalankan oleh masyarakat adat Minangkabau sampai sekarang. Keberadaan dan peranannya sudah menjadi bakuan sosial atau semacam tatanan budaya yang diakui dan menjadi rujukan dalam menjalankan dan membicarakan tatanan adat alam Minangkabau.

Kedua institusi itu tidak berdiri keduanya begitu saja. Dalam sebuah tatanan pemerintahan, kedua institusi tersebut berjalan searah dengan instisuti lainnya atau lembaga-lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari: Rajo Tigo Selo; yang terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat.

Rajo Tigo Selo berasal dari keturunan yang sama. Hanya penempatan, tugas serta kedudukannya yang berbeda.

Kedudukan/tempat tinggal

Raja Alam di Pagaruyung, Raja Adat di Buo dan Raja Ibadat di Sumpur Kudus.

Daerah-daerah rantau barat dan timur merupakan daerah yang berada langsung di bawah raja, dengan mengangkat “urang gadang” atau “rajo kaciak” pada setiap daerah. Mereka setiap tahun menyerahkan “ameh manah” kepada raja.

Daerah-daerah yang langsung berada di bawah pengawasan raja

Daerah-daerah rantau tersebut adalah:

Rantau pantai timur

1.      Rantau nan kurang aso duo puluah (di sepanjang Batang Kuantan) disebut juga Rantau Tuan Gadih.

2.      Rantau duo baleh koto (sepanjang batang Sangir) disebut juga Nagari Cati Nan Batigo.

3.      Rantau Juduhan (kawasan Lubuk Gadang dan sekitarnya) disebut juga Rantau Yang Dipertuan Rajo Bungsu

4.      Rantau Bandaro nan 44 (sekitar Sei.Tapung dan Kampar)

5.       Negeri Sembilan

Rantau pantai barat:

1.   Bayang nan 7, Tiku Pariaman, Singkil Tapak Tuan disebut juga Rantau Rajo

2.   Bandar X disebut juga Rantau Rajo Alam Surambi Sungai Pagu.

 

Perangkat Raja

Basa Ampek Balai

Dalam menjalankan pemerintahan, raja dibantu oleh 4 orang menterinya yang disebut Basa Ampek Balai dan seorang Panglima Perang, Tuan Gadang Batipuh.

Datuk Nan Batujuh

Di daerah kedudukan (tempat raja menetap/tinggal), setiap raja mempunyai perangkat penghulu tersendiri untuk mengurus masalah masalah daerah kedudukan dan kerumah tangga.

Datuk Nan Batujuh, yang mengurus segala hal tentang wilayah raja (Pagaruyung)

Datuk Nan Barampek di Balai Janggo yang mengurus segala hal tentang kerumahtanggaan.

Pada mulanya, datuk-datuk ini diangkat oleh raja. Jadi, datuk-datuk ini berbeda dengan datuk-datuk di nagari-nagari lainnya. Datuk di nagari lainnya merupakan pimpinan kaum, sedangkan datuk-datuk ini perangkat raja. 

Datuk-datuk tepatan raja pada wilayah atau nagari-nagari tertentu ada datuk-datuk yang ditunjuk untuk perpanjangan tangan raja, tempat tepatan raja. 

Sistem kelarasan

1. Kelarasan Koto Piliang (yang menjalankan pemerintahan) yang dipimpin oleh Datuk bandaro Putih Pamuncak Koto Piliang berkedudukan di Sungai Tarab. Hirarki dalam kelarasan Koto Piliang mempunyai susunan seperti di atas yang disebut; bajanjang naiak batanggo turun, dengan prinsip pengangkatan penghulu-penghulunya; patah tumbuah. 

2. Kelarasan Bodi Caniago (yang menjalankan persidangan) yang dipimpin oleh Datuk Badaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang berkedudukan di Limo Kaum.

Hirarki dalam kelarasan Bodi Caniago mempunyai susunan yang disebut; duduak samo randah tagak samo tinggi. 

Kedudukan raja terhadap kedua kelarasan

Kedudukan raja berada di atas dua kelarasan; Koto Piliang dan Bodi Caniago. Bagi kelarasan Koto Piliang, kedudukan raja di atas segalanya. Sedangkan bagi Kelarasan Bodi Caniago kedudukan raja adalah symbolik sebagai pemersatu. 

Tempat persidangan

1. Balai Panjang.

    Tempat persidangan untuk semua lembaga; Raja, Koto Piliang, Bodi Caniago, Rajo-rajo

     di rantau berada di Balai Panjang, Tabek Sawah Tangah.

2. Balairung

    Tempat persidangan raja dengan basa-basa disebut Balairung

3. Medan nan bapaneh

    Tempat persidangan kelarasan koto piliang disebut Medan Nan Bapaneh dipimpin

     Pamuncak Koto Piliang, Datuk Bandaro Putih

4. Medan nan Balinduang

     Tempat persidangan kelarasan bodi caniago disebut Medan Nan Balinduang dipimpin

      oleh Pucuak Bulek Bodi Caniago, Datuk Bandaro Kuniang.

5. Balai Nan Saruang

    Tempat persidangan Datuk Badaro Kayo di Pariangan disebut Balai Nan Saruang 

 2. Lareh nan duo

Lareh atau sistem, di dalam adat dikenal dengan dua; Lareh Nan Bunta dan Lareh nan Panjang. Lareh nan Bunta lazim juga disebut Lareh Nan Duo, yang dimaksudkan adalah Kelarasan Koto Piliang yang disusun oleh Datuk Ketumanggungan dan Kelarasan Bodi Caniago oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang. Sedangkan Lareh nan Panjang di sebut; Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah disusun oleh Datuk Suri Nan Banego-nego.(disebut juga Datuk Sikalab Dunia Nan Banego-nego) Namun yang lazim dikenal hanyalah dua saja, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Kedua sistem (kelarasan) Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem yang saling melengkapi dan memperkuat. Hal ini sesuai dengan sejarah berdirinya kedua kelarasan itu. Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang kakak adik lain ayah, sedangkan Datuk Suri Nan Banego-nego adalah adik dari Datuk Perpatih Nan Sabatang. Di dalam tambo disebutkan;

Malu urang koto piliang, malu urang bodi caniago.

Didalam mamangan lain dikatakan:

Tanah sabingah lah bapunyo, rumpuik sahalai lah bauntuak

Malu nan alun kababagi.  

a. Kelarasan Koto Piliang

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Putiah

Roda pemerintahan dijalankan dalam sistem Koto Piliang, yang dalam hal ini dijalankan oleh Basa Ampek Balai:

Panitiahan – berkedudukan di Sungai Tarab – Pamuncak Koto Piliang

Makhudum – berkedudukan di Sumanik – Aluang bunian Koto Piliang

Indomo – berkedudukan di Saruaso – Payung Panji Koto Piliang

Tuan Khadi – berkedudukan di Padang Ganting – Suluah Bendang Koto Piliang

(Ditambah seorang lagi yang kedudukannya sama dengan Basa Ampek Balai)

Tuan Gadang – berkedudukan di Batipuh – Harimau Campo Koto Piliang 

Setiap Basa, mempunyai perangkat sendiri untuk mengurus masalah-masalahdaerah kedudukannya. Setiap basa membawahi beberapa orang datuk di daerah tempat kedudukannya, tergantung kawasannya masing-masing. (Ada yang 9 datuk seperti Sungai Tarab, 7 datuk seperti di Saruaso dll) 

Setiap Basa diberi wewenang oleh raja untuk mengurus wilayah-wilayah tertentu, untuk memungut ameh manah, cukai, pengaturan wilayah dan sebagainya.

Misalnya; Datuk Bandaro untuk daerah pesisir sampai ke Bengkulu

Makhudum untuk daerah pesisir timur sampai ke Negeri Sembilan

Indomo untuk daerah pesisir barat utara.

Tuan Kadi untuk daerah Minangkabau bagian selatan. 

Pada setiap nagari, ada beberapa penghulu yang berada di bawah setiap basa yang mengepalai nagari-nagari tersebut.   

Catatan : Masing-masing unsur (elemen) dari perangkat adat ini banyak diubah dan berubah akibat ekspansi pemerintahan Belanda dalam mencampuri urusan hukum adat. Namun “batang” dari sistem ini tetap diikuti sampai sekarang. 

Langgam nan tujuah (7 daerah istimewa)

Di dalam sistem pemerintahan itu, ada daerah-daerah istimewa yang dipimpin oleh seorang penghulu yang langsung berada di bawah kuasa raja. Dia tidak berada di bawah Basa 4 Balai. Daerah-daerah istimewa ini mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri dan sampai sekarang masih dijalankan.

Langgam nan tujuh itu terdiri dari tujuh daerah/wilayah dengan gelar kebesarannya masing-masing:

1.       Pamuncak Koto Piliang

       Daerahnya Sungai Tarab salapan batu

2.       Gajah Tongga Koto Piliang

       Daerahnya Silingkang & Padang Sibusuak 

3.       Camin Taruih Koto Piliang

        Daerahnya Singkarak & Saningbaka 

4.       Cumati Koto Piliang

       Daerahnya Sulik Aie & Tanjuang Balik

5.       Perdamaian Koto Piliang

      Daerahnya Simawang & Bukik Kanduang

6.       Harimau Campo Koto Piliang

      Daerahnya Batipuh 10 Koto

7.       Pasak kungkuang Koto Piliang

      Daerahnya Sungai Jambu & Labu Atan 

Sistem yang dipakai dalam kelarasan Koto Piliang:

Memakai sistem cucua nan datang dari langik, kaputusan indak buliah dibandiang.

Maksudnya; segala keputusan datang dari raja. Raja yang menentukan.

Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Basa Ampek Balai. Jika persoalan tidak putus oleh Basa Ampek Balai, diteruskan kepada Rajo Duo Selo. Urusan adat kepada Rajo Adat, dan urusan keagamaan kepada Rajo Ibadat. Blia kedua rajo tidak dapat memutuskan, diteruskan kepada Rajo Alam. Rajo Alamlah yang memutuskan.

Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalag sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka Basa Ampek Balai, Basa Ampek Balai ka Rajo Duo Selo. 

b. Kelarasan Bodi Caniago

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kuniang, Gajah Gadang Patah Gadiang di Limo Kaum

Di bawahnya disebut Datuak Nan Batigo; Datuk nan di Dusun Tuo, Datuk nan di Paliang, Datuk nan Kubu Rajo. (Nama-nama Datuk tak disebutkan, karena mereka memakai sistem “gadang balega”, pimpinan dipilih berdasarkan kemufakatan (Hilang Baganti)

Kelarasan Bodi Caniago, juga mempunyai daerah setaraf Langgam Nan Tujuh dalam kelarasan Koto Piliang, yang disebut Tanjuang nan ampek, lubuak nan tigo (juga tujuh daerah khusus dengan tujuh penghulu/pucuak buleknyo)

  1. Tanjuang Bingkuang (Limo kaum dan sekitarnya)
  2. Tanjung Sungayang
  3. Tanjuang Alam
  4. Tanjuang Barulak
  5. Lubuk Sikarah
  6. Lubuk Sipunai
  7. Lubuk Simawang

Sistem yang dipakai dalam kelarasan Bodi Caniago:

Memakai sistem nan bambusek dari tanah, nan tumbuah dari bawah. Kaputusan buliah dibandiang. Nan luruih buliah ditenok, nan bungkuak buliah dikadang

Maksudnya; segala keputusan ditentukan oleh sidang kerapatan para penghulu. Keputusan boleh dibanding, dipertanyakan dan diuji kebenarannya.

Bila persoalan timbul pada suatu kaum, kaum itu membawa persoalan kepada Datuak nan Batigo di Limo Kaum.

Karena itu dalam kelarasan ini hirarkinya adalah sebagai berikut; kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mupakaik, nan bana badiri sandirinyo. 

3. Lareh Nan Panjang

Dipimpin oleh Datuk Bandaro Kayo

Selain itu pula, ada satu lembaga lain yang dipimpin oleh Datuk Badaro Kayo yang berkedudukan di Pariangan Padang Panjang. Tugasnya menjadi juru damai sekiranya terjadi pertikaan antara Datuk Badaro Putiah di Sungai Tarab (Koto Piliang) dengan Datuk Bandaro Kuniang (Bodi Caniago). Dia bukan dari kelarasan Koto Piliang atau Bodi Caniago, tetapi berada antara keduanya.

Di dalam pepatah adat disebutkan:

Pisang sikalek-kalek utan

Pisang simbatu nan bagatah

Bodi Caniago inyo bukan

Koto piliang inyo antah

Daerah kawasannya disebut : 8 Koto Diateh, 7 Koto Dibawah; Sajak dari guguak Sikaladi Hilie, sampai ka Bukik Tumasu Mudiak, Salilik Batang Bangkaweh.

8 Koto Diateh terdiri dari; Guguak, Sikaladi, Pariangan, Pd.Panjang, Koto Baru, Sialahan, Koto Tuo, Batu Taba.

7 Koto Dibawah terdiri dari; Galogandang, Padang Lua, Turawan, Balimbiang, Kinawai, Sawah Laweh, Bukik Tumasu. 

Dengan demikian, ada tiga Datuk Bandaro di dalam daerah kerajaan itu.

Kemudian disusul dengan adanya Datuk bandaro Hitam yang juga punya fungsi sama seperti Datuk Bandaro Putiah, dengan kedudukan di wilayah Minangkabau bagian selatan (Jambu Limpo dllnya) 

Penghulu

Penghulu pada setiap kaum yang ada naari-nagari masing-masingnya punya perangkat tersendiri pula dalam mengatur kaumnya.

Perangkat itu terdiri dari: Manti, Malin, Dubalang. Mereka berempat disebut pula Urang nan ampek jinih.

Setiap rumah gadang, punya seorang mamak yang mengatur. Mamak yang mengatur rumah gadang tersebut Tungganai, atau mamak rumah. Dia juga bergelar datuk. 

Nama Gelar Penghulu.

Nama gelar penghulu yang mula-mula hanya terdiri satu kata; Bandaro misalnya. Datuk Bandaro.

Pada lapis kedua, atau sibaran baju, nama datuk menjadi dua kata, untuk memisahkan sibaran yang satu dengan sibaran yang lain; Datuk Bandaro Putih, Datuk Badaro Kuniang, Datuk Bandaro Kayo dan Datuk Bandaro Hitam.

Apabila kemenakan datuk Bandaro ini sudah semakin banyak, dan memerlukan seorang penghulu untuk mengatur mereka, maka mereka memecah lagi gelaran itu; Datuk Bandaro Lubuak Bonta misalnya, adalah sibaran pada peringkat ke empat dari gelar asalnya.

Begitu seterusnya. Semakin panjang gelar Datuk itu, itu pertanda bahwa gelar itu adalah sibaran dalam tingkat ke sekian.

 

 

 

SISTIM KEKELUARGAAN MATRILINEAL

Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.

Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciri-cirinya sebagai berikut;

1.           Keturunan dihitung menurut garis ibu.

2.           Suku terbentuk menurut garis ibu

3.           Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)

4.           Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku

5.           Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”, tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan

6.           Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya

7.           Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya

8.            Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau sampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usaha menyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanisme penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu peranan seorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamak berkemanakan sangatlah penting. Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakan sebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanisme sistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak. Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan dan peranan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuat dengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.

Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuan dan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuan dan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelas dari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pasti dan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalau terjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidak dijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidak menjalankan sistem matrilineal tersebut. Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun begitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistem tersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Bahkan dengan adanya hukum faraidh dalam pembagian harta menurut Islam, harta pusaka kaum tetap dilindungi dengan istilah “pusako tinggi”, sedangkan harta yang boleh dibagi dimasukkan sebagai “pusako randah”.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya barangkali, dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan Minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan. Para ninik-mamak telah membuatkan suatu “aturan permainan” antara laki-laki dan perempuan dengan hak dan kewajiban yang berimbang antar sesamanya.

Oleh karena itulah institusi ninik-mamak menjadi penting dan bahkan sakral bagi kemenakan dan sangat penting dalam menjaga hak dan kewajiban perempuan. Keadaan seperti ini sudah berlangsung lama, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, dengan segala plus minusnya. Keunggulan dari sistem ini adalah, dia tetap bertahan walau sistem patrilineal juga diperkenalkan oleh Islam sebagai sebuah sistem kekerabatan yang lain pula. Sistim matrilieal tidak hanya jadi sebuah “aturan” saja, tetapi telah menjadi semakin kuat menjadi suatu budaya, way of live, kecenderungan yang paling dalam diri dari setiap orang Minangkabau. Sampai sekarang, pada setiap individu laki-laki Minang misalnya, kecenderungan mereka menyerahkan harta pusaka, warisan dari hasil pencahariannya sendiri, yang seharusnya dibagi menurut hukum faraidh kepada anak-anaknya, mereka lebih condong untuk menyerahkannya kepada anak perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Begitu seterusnya. Sehingga Tsuyoshi Kato dalam disertasinya menyebutkan bahwa sistem matrilineal akan semakin menguat dalam diri orang-orang Minang walaupun mereka telah menetap di kota-kota di luar Minang sekalipun. Sistem matrilineal tampaknya belum akan meluntur sama sekali, walau kondisi-kondisi sosial lainnya sudah banyak yang berubah.

Untuk dapat menjalankan sistem itu dengan baik, maka mereka yang akan menjalankan sistem itu haruslah orang Minangkakabu itu sendiri. Untuk dapat menentukan seseorang itu orang Minangkabau atau tidak, ada beberapa ketentuannya, atau syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai orang Minangkabau.

Syarat-syarat seseorang dapat dikatakan orang Minangkabau;

1.           Basuku (bamamak bakamanakan)

2.           Barumah gadang

3.           Basasok bajarami

4.           Basawah baladang

5.           Bapandan pakuburan

6.            Batapian tampek mandi

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan itu dianggap “orang kurang” atau tidak sempurna. Bagi seseorang yang ingin menjadi orang Minang juga dibuka pintunya dengan memenuhi berbegai persyaratan pula. Dalam istilah inggok mancangkam tabang basitumpu. Artinya orang itu harus masuk ke dalam sebuah kaum atau suku, mengikuti seluruh aturan-aturannya.

Ada empat aspek penting yang diatur dalam sistem matrilienal;

a. Pengaturan harta pusaka

Harta pusaka yang dalam terminologi Minangkabau disebut harato jo pusako. Harato adalah sesuatu milik kaum yang tampak dan ujud secara material seperti sawah, ladang, rumah gadang, ternak dan sebagainya. Pusako adalah sesuatu milik kaum yang diwarisi turun temurun baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Oleh karena itu di Minangkabau dikenal pula dua kata kembar yang artinya sangat jauh berbeda; sako dan pusako. 

1. Sako

Sako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang tidak berbentuk material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya. Sako merupakan hak bagi laki-laki di dalam kaumnya. Gelar demikian tidak dapat diberikan kepada perempuan walau dalam keadaan apapun juga. Pengaturan pewarisan gelar itu tertakluk kepada sistem kelarasan yang dianut suku atau kaum itu. Jika mereka menganut sistim kelarasan Koto Piliang, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan; patah tumbuah. Artinya, gelar berikutnya harus diberikan kepada kemenakan langsung dari si penghulu yang memegang gelar itu. Gelar demikian tidak dapat diwariskan kepada orang lain dengan alasan papun juga. Jika tidak ada laki-laki yang akan mewarisi, gelar itu digantuang atau dilipek atau disimpan sampai nanti kaum itu mempunyai laki-laki pewaris. Jika mereka menganut sistem kelarasan Bodi Caniago, maka sistem pewarisan sakonya berdasarkan hilang baganti. Artinya, jika seorang penghulu pemegang gelar kebesaran itu meninggal, dia dapat diwariskan kepada lelaki di dalam kaum berdasarkan kesepakatan bersama anggota kaum itu. Pergantian demikian disebut secara adatnya gadang balega.

Di dalam halnya gelar kehormatan atau gelar kepenghuluan (datuk) dapat diberikan dalam tiga tingkatan:

* Gelar yang diwariskan dari mamak ke kemenakan. Gelar ini merupakan gelar pusaka kaum sebagaimana yang diterangkan di atas. Gelar ini disebut sebagai gelar yang mengikuti kepada perkauman yang batali darah.

* Gelar yang diberikan oleh pihak keluarga ayah (bako) kepada anak pisangnya, karena anak pisang tersebut memerlukan gelar itu untuk menaikkan status sosialnya atau untuk keperluan lainnya. Gelar ini hanya gelar panggilan, tetapi tidak mempengaruhi konstelasi dan mekanisme kepenghuluan yang telah ada di dalam kaum. Gelar ini hanya boleh dipakai untuk dirinya sendiri, seumur hidup dan tidak boleh diwariskan kepada yang lain; anak apalagi kemenakan. Bila si penerima gelar meninggal, gelar itu akan dijemput kembali oleh bako dalam sebuah upacara adat. Gelar ini disebut sebagai gelar yang berdasarkan batali adat.

* Gelar yang diberikan oleh raja Pagaruyung kepada seseorang yang dianggap telah berjasa menurut ukuran-ukuran tertentu. Gelar ini bukan gelar untuk mengfungsinya sebagai penghulu di dalam kaumnya sendiri, karena gelar penghulu sudah dipakai oleh pengulu kaum itu, tetapi gelaran itu adalah merupakan balasan terhadap jasa-jasanya. Gelaran ini disebut secara adat disebabkan karena batali suto. Gelar ini hanya boleh dipakai seumur hidupnya dan tidak boleh diwariskan. Bila terjadi sesuatu yang luar biasa, yang dapat merusakkan nama raja, kaum, dan nagari, maka gelaran itu dapat dicabut kembali. 

2. Pusako

Pusako adalah milik kaum secara turun temurun menurut sistem matrilineal yang berbentuk material, seperti sawah, ladang, rumah gadang dan lainnya. Pusako dimanfaatkan oleh perempuan di dalam kaumnya. Hasil sawah, ladang menjadi bekal hidup perempuan dengan anak-anaknya. Rumah gadang menjadi tempat tinggalnya. Laki-laki berhak mengatur tetapi tidak berhak untuk memiliki. Karena itu di Minangkabau kata hak milik bukanlah merupakan kata kembar, tetapi dua kata yang satu sama lain artinya tetapi berada dalam konteks yang sama. Hak dan milik. Laki-laki punya hak terhadap pusako kaum, tetapi dia bukan pemilik pusako kaumnya.

Dalam pengaturan pewarisan pusako, semua harta yang akan diwariskan harus ditentukan dulu kedudukannya. Kedudukan harta pusaka itu terbagi dalam;

a. Pusako tinggi.

Harta pusaka kaum yang diwariskan secara turun temurun berdasarkan garis ibu. Pusaka tinggi hanya boleh digadaikan bila keadaan sangat mendesak sekali hanya untuk tiga hal saja; pertama, gadih gadang indak balaki, kedua, maik tabujua tangah rumah, ketiga, rumah gadang katirisan. Selain dari ketiga hal di atas harta pusaka tidak boleh digadaikan apalagi dijual.

b. Pusako randah.

Harta pusaka yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri. Pusaka ini disebut juga harta bawaan, artinya modal dasarnya berasal dari masing-masing kaum. Pusako randah diwariskan kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum faraidh, atau hukum Islam.

Namun dalam berbagai kasus di Minangkabau, umumnya, pusako randah ini juga diserahkan oleh laki-laki pewaris kepada adik perempuannya. Tidak dibaginya menurut hukum faraidh tersebut. Inilah mungkin yang dimaksudkan Tsuyoshi Kato bahwa sistem matrilineal akan menguat dengan adanya keluarga batih. Karena setiap laki-laki pewaris pusako randah akan selalu menyerahkan harta itu kepada saudara perempuannya. Selanjutanya saudara perempuan itu mewariskan pula kepada anak perempuannya. Begitu seterusnya. Akibatnya, pusako randah pada mulanya, dalam dua atau tiga generasi berikutnya menjadi pusako tinggi pula. 

b. Peranan laki-laki

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak. Dalam hal ini peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan.

Sebagai kemenakan 

Di dalam kaumnya, seorang laki-laki bermula sebagai kemenakan (atau dalam kotensk lain disebutkan; ketek anak urang, lah gadang kamanakan awak). Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya. Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya. Karenanya, peranan Surau menjadi penting, karena Surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut.

Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:

a.                        Kemenakan di bawah daguak

b.                       Kemenakan di bawah pusek

c.                        Kemenakan di bawah lutuik

Kemenakan di bawah daguak adalah penerima lansung waris sako dan pusako dari mamaknya. Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah). Sedangkan kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.

Sebagai mamak

Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum.

Sebagai penghulu

Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya. Oleh karena itu, setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual, menggadai atau menjadikan milik sendiri).

Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya;

Tagak badunsanak mamaga dunsanak

Tagak basuku mamaga suku

Tagak ba kampuang mamaga kampuang

Tagak ba nagari mamaga nagari 

Peranan di luar kaum

Selain dia berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya. Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak.

Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;

* Sumando ninik mamak. Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.

* Sumando kacang miang. Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.

* Sumando lapik buruk. Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya. Dikatakan juga sumando seperti seperti sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata.

Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih;

Sadalam-dalam payo

Hinggo dado itiak

Sakuaso-kuaso urang sumando

Hinggo pintu biliak

Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;

Rancak rumah dek sumando

Elok hukum dek mamaknyo 

c. Kaum dan Pesukuan

Orang Minangkabau yang berasal dari satu keturunan dalam garis matrilineal merupakan anggota kaum dari keturunan/klen tersebut. Di dalam sebuah kaum, unit terkecil disebut samande. Yang berasal dari satu ibu (mande). Unit yang lebih luas dari samande disebut saparuik. Maksudnya berasal dari nenek yang sama. Kemudian saniniak maksudnya adalah keturunan nenek dari nenek. Yang lebih luas dari itu lagi disebut sakaum. Kemudian dalam bentuknya yang lebih luas, disebut sasuku. Maksudnya, berasal dari keturunan yang sama sejak dari nenek moyangnya. Suku artinya seperempat atau kaki. Jadi, pengertian sasuku dalam sebuah nagari adalah seperempat dari penduduk nagari tersebut. Karena, dalam sebuah nagari harus ada empat suku besar. Padamulanya suku-suku itu terdiri dari Koto, Piliang, Bodi dan Caniago. Dalam perkembangannya, karena bertambahnya populasi masyarakat setiap suku, suku-suku itupun dimekarkan. Koto dan Piliang berkembang menjadi beberapa suku; Tanjuang, Sikumbang, Kutianyir, Guci, Payobada, Jambak, Salo, Banuhampu, Damo, Tobo, Galumpang, Dalimo, Pisang, Pagacancang, Patapang, Melayu, Bendang, Kampai, Panai, Sikujo, Mandahiliang, Bijo dll.

Bodi dan Caniago berkembang menjadi beberapa suku; Sungai Napa, Singkuang, Supayang, Lubuk Batang, Panyalai, Mandaliko, Sumagek dll.

Dalam majlis peradatan keempat pimpinan dari suku-suku ini disebut urang nan ampek suku. Dalam sebuah nagari ada yang tetap dengan memakai ampek suku tapi ada juga memakai limo suku, maksudnya ada nama suku lain; Malayu yang dimasukkan ke sana.

Sebuah suku dengan suku yang lain, mungkin berdasarkan sejarah, keturunan atau kepercayaan yang mereka yakini tentang asal sulu mereka, boleh jadi berasal dari perempuan yang sama. Suku-suku yang merasa punya kaitan keturunan ini disebut dengan sapayuang. Dan dari beberapa payuang yang juga berasal sejarah yang sama, disebut sahindu. Tapi yang lazim dikenal dalam berbagai aktivitas sosial masyarakat Minangkabau adalah; sasuku dan sapayuang saja.

Sebuah kaum mempunyai keterkaitan dengan suku-suku lainnya, terutama disebabkan oleh perkawinan. Oleh karena itu kaum punya struktur yang umumnya dipakai oleh setiap suku;

(1) struktur di dalam kaum

Di dalam sebuah kaum, strukturnya sebagai berikut; a. Mamak yang dipercaya sebagai pimpinan kaum yang disebut Penghulu bergelar datuk. b. Mamak-mamak di bawah penghulu yang dipercayai memimpin setiap rumah gadang, karena di dalam satu kaum kemungkinan rumah gadangnya banyak. Mamak-mamak yang mempimpin setiap rumah gadang itu disebut; tungganai. Seorang laki-laki yang memikul tugas sebagai tungganai rumah pada beberapa suku tertentu mereka juga diberi gelar datuk. Di bawah tungganai ada laki-laki dewasa yang telah kawin juga, berstatus sebagai mamak biasa. Di bawah mamak itulah baru ada kemenakan.  

(2) Struktur dalam kaitannya dengan suku lain.

Akibat dari sistem matrilienal yang mengharuskan setiap anggota suku harus kawin dengan anggota suku lain, maka keterkaitan akibat perkawinan melahirkan suatu struktur yang lain, struktur yang mengatur hubungan anggota sebuah suku dengan suku lain yang terikat dalam tali perkawinan tersebut. Terdiri dari;

a. Induk bako anak pisang

Induak bako anak pisang merupakan dua kata yang berbeda; induak bako dan anak pisang. Induak bako adalah semua ibu dari keluarga pihak ayah. Sedangkan bako adalah semua anggota suku dari kaum pihak ayah. Induak bako punya peranan dan posisi tersendiri di dalam sebuah kaum pihak si anak.

b. Andan pasumandan

Andan pasumandan juga merupakan dua kata yang berbeda; andan dan pasumandan. Pasumandan adalah pihak keluarga dari suami atau istri. Suami dari rumah gadang A yang kawin dengan isteri dari rumah gadang B, maka pasumandan bagi isteri adalah perempuan yang berada dalam kaum suami. Sedangkan andan bagi kaum rumah gadang A adalah anggota kaum rumah gadang C yang juga terikat perkawinan dengan salah seorang anggota rumah gadang B.  

c. Bundo Kanduang

Dalam masyarakat Minangkabau dewasa ini kata Bundo Kanduang mempunyai banyak pengertian pula, antara lain;

a)       Bundo kanduang sebagai perempuan utama di dalam kaum, sebagaimana yang dijelaskan di atas.

b)      Bundo Kanduang yang ada di dalam cerita rakyat atau kaba Cindua Mato. Bundo Kanduang sebagai raja Minangkabau atau raja Pagaruyung.

c)       Bundo kanduang sebagai ibu kanduang sendiri.

d)      Bundo kanduang sebagai sebuah nama organisasi perempuan Minangkabau yang berdampingan dengan LKAAM.

Bundo kanduang yang dimaksudkan di sini adalah, Bundo Kanduang sebagai perempuan utama.

Bundo kanduang sebagai perempuan utama

Apabila ibu atau tingkatan ibu dari mamak yang jadi penghulu masih hidup, maka dialah yang disebut Bundo Kanduang, atau mandeh atau niniek. Dialah perempuan utama di dalam kaum itu. Dia punya kekuasaan lebih tinggi dari seorang penghulu karena dia setingkat ibu, atau ibu penghulu itu betul. Dia dapat menegur penghulu itu apabila si penghulu melakukan suatu kekeliruan. Perempuan-perempuan setingkat mande di bawahnya, apabila dia dianggap lebih pandai, bijak dan baik, diapun sering dijadikan perempuan utama di dalam kaum. Secara implisit tampaknya, perempuan utama di dalam suatu kaum, adalah semacam badan pengawasan atau lembaga kontrol dari apa yang dilakukan seorang penghulu. 

Perempuan Minangkabau di masa depan

Perempuan Minangkabau di masa depan, dapat dilihat dengan menjadikan 3 kurun yang ditempuh dalam perjalanan masyarakat Minangkabau sebagai titik-titik untuk membangun sebuah perspektif ke depan. Kurun waktu yang dimaksudkan adalah; masa kehidupan masyarakat tradisional, masa transisi terutama dalam masa penjajahan dan kemerdekaan dan pada zaman modern seperti saat ini. Dalam masa kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan perempuan Minangkabau yang dapat dilihat dari dua sumber; teks kaba dan karya sastra. Sebab, kita tidak punya informasi lain selain kedua sumber tersebut. Sedangkan masa transisi dan masa modern dalam dilihat dalam novel-novel modern, kajian-kajian sejarah dan sosiologi. Dengan demikian, dari ketiga masa itu akan dapat dibangun suatu ramalan atau perspektif perempuan Minangkabau di masa depan. 

Dalam masyarakat Minangkabau tradisional, pada hakekatnya peranan perempuan itu sudah melebihi apa yang diperlukan perempuan itu sendiri sebagaimana yang mereka perlukan dalam kehidupan masyarakat modern. Hanya saja, waktu itu mereka tidak memakai kata emansipasi, persamaan hak, jender dan lain sebagainya sebagaimana yang sering digembar-gemborkan oleh kaum wanita barat. Dalam berbagai kaba atau cerita rakyat, perempuan Minangkabau telah menduduki tempat dari pucuk tertinggi sampai terbawah. Dari menjadi seorang raja sampai menjadi seorang inang. Dari perempuan perkasa yang berani membunuh laki-laki lawan ayahnya untuk menegakkan suatu marwah, kehormatan kaumnya sampai kepada perempuan yang hanya bersedia menjadi tempat tidur laki-laki saja. Dari seorang pengayom, pengasuh dan penentu dalam kaumnya, sampai kepada perempuan yang kecewa tak beriman dan bunuh diri. Dari seorang perempuan yang lemah lembut, yang turun hanya sakali sajumaaik dan setelah ditinggalkan suami merantau atau meninggal, langsung membanting tulang untuk meneruskan kehidupan dan pendidikan anak-anaknya. Semua aspek yang digembar-gemborkan oleh perempuan modern, telah tertulis jelas dan gamblang dalam kaba. Itu berarti, bahwa masyarakat Minangkabau, terutama pada keberadaan dan posisi perempuannya sudah menjadi modern sebelum kata modern itu ada.

Dalam masyarakat Minangkabau yang transisi, melalui rujukan sejarah, kita juga dapat melihat keberadaan kaum perempuan yang telah dapat meraih berbagai tingkat dalam kegiatan sosial masyarakatnya. Mulai dari kesuksesan mereka menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, sampai kepada perempuan yang nekad, terutama dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang.

Dalam masa modern, apa yang dicapai perempuan Minangkabau tidak ada bedanya lagi dengan apa yang dicapai perempuan suku lainnya. Mereka dapat menjadi apa saja, siapa saja. Mereka dapat hidup di mana saja dan dalam kondisi apa saja. Mereka berani untuk berpikir terbalik dari pikiran-pikiran lama dan berbagai kemungkinan lain. Di dalam masyarakat modern, perempuan Minang sudah tidak ada bedanya lagi dengan perempuan suku lain. Kita tidak dapat membedakan lagi, itu perempuan Minang, atau itu perempuan bukan Minang. Tidak ada lagi faktor yang membedakan mereka secara fisik dengan perempuan lain. Namun, perbedaan yang mungkin akan terasa adalah pada; sikap hidup dan jalan pikiran. Sedangkan yang lain-lainnya sudah sama dengan yang lain.

Sikap hidup perempuan Minangkabau, bersikap terbuka dan selalu berusaha untuk menjadi basis dari kaumnya. Perempuan Minang memerlukan dan diperlukan oleh suatu perkauman. Perempuan Minang memerlukan pengakuan atas keberadaannya tidak pada orang luar kaumnya, tetapi di dalam kaumnya sendiri. Di luar kaum dia dapat saja menjadi orang modern sebagaimana perempuan lain, tetapi di dalam kaum, dia harus menjalankan fungsinya dengan baik. Ini berarti, bahwa perempuan Minangkabau harus kembali kepada “asal”, “fitrah”, dan “kodrat” nya agar tidak menjadi sesuatu yang tidak sumbang, sesuatu yang seharusnya diwadahi oleh adat dan budaya Minangkabai itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa perempuan Minang pada hakekatnya tidak pernah peduli apakah dia berada di dalam alam tradisional atau di dalam alam modern. Di dalam alam tradisinya dia sudah hidup dalam sikap dan pandangan sebagaimana sikap dan padangan perempuan yang dikatakan modern itu. Yang membedakan antara kedua alam itu hanyalah tatacara dan citarasa. Sedangkan sikap hidup, pandangan hidup, dan cara berpikir tetap akan berbeda dengan perempuan lain. Perempuan Minang akan tetap memakai cara berpikir dan pandangan hidup yang berbeda dengan perempuan lainnya. Banyak sekali contoh-contoh dapat disajikan terhadap hal ini. Sebab, yang membedakan seseorang berasal dari suatu budaya tidak lagi dari segi bahasa, tatacara dan cita rasa, tetapi adalah dari sikap hidup, cara berpikir dan tinggi rendahnya kadar kepercayaan kepada agama yang dianutnya.

Cara berpikir dan sikap hidup perempuan Minang dengan perempuan lain pada hakekatnya merupakan naluri yang universal. Karena posisi budaya dan bahkan agama dalam pembentukan cara berfikir dan sikap hidup menjadi sangat penting. Semodern-modernnya perempuan Minang, dia belum akan mau melebur dirinya menjadi perempuan Jawa, perempuan Belanda, perempuan Jepang misalnya. Bahasa boleh sama, makanan boleh serupa, citarasa boleh disesuaikan, tetapi sikap hidup dan cara berpikir tetap akan berbeda.  

Karakteristik perempuan Minangkabau

Karakteristik perempuan Minangkabau dapat ditelusuri melalui beberapa aktifitas masyarakat Minangkabau dalam berbagai aspeknya; (a) tingkah laku, bahasa dan sastra, nilai-nilai yang dianut dan (b) dalam berbagai kurun waktu; masa lalu dan masa kini dan untuk dapat memproyeksikannya ke masa depan. Kajian sosilogis historis ini mempunyai risiko kesalahan yang tinggi terutama karena kurangnya data pendukung. Namun dalam pembicaraan ini saya bertolak dari bahan-bahan yang ada pada saya. Saya bertolak dari tiga aspek saja;

1.           Bahasa dan sastra

2.           Kesejarahan

3.            Sistim nilai.

Dari aspek bahasa dan sastra; bahasa dan sastra telah melahirkan legenda, mitologi dan cerita rakyat (kaba). Kemudian dalam bentuk-bentuk tertulis berupa novel, cerita pendek dan puisi. Dalam cerita rakyat (kaba) pola pikir perempuan Minangkabau dapat dilihat pada perilaku tokoh-tokoh perempuan yang bermain di dalam cerita itu. Mulai dari Bundo Kanduang dalam kaba Cindua Mato, Gondan Gandoriah dalam kaba Anggun Nan Tongga, Sabai Nan Aluih dalam kaba Sabai Nan Aluih, kaba Lareh Simawang dan banyak lagi. Dari apa yang disampaikan di dalam kaba, karakteristik perempuan Minangkabau dapat disimpulkan;

1.           Mempertahankan warisan, kedudukan dan keturunan. Untuk semua itu, perangpun akan ditempuhnya. (dalam kaba Cindua Mato)

2.           Kesetiaan yang tidak dapat ditawar-tawar dan bila dimungkiri akan terjadi sesuatu yang fatal (dalam kaba Anggun Nan Tongga dan Lareh Simawang)

3.            Bila laki-laki tidak mampu berperan dan bertindak, perempuan akan segera mengambil alih posisi itu (dalam kaba Sabai Nan Aluih)

Dalam sastra modern, atau kaba yang telah dituliskan seperti; Siti Nurbaya, Salah Asuhan, Di Bawah Lindungan Ka’bah dan banyak lagi, pola pikir perempuan Minangkabau tampak menjadi semakin maju, bahkan menjadi lebih agresif;

1.           Menjaga kehormatan keluarga.

2.           Menempatkan posisinya lebih kukuh lagi dalam keluarga kaum.

3.            Terbuka menerima pikiran-pikiran baru dan modern

 Dari aspek kesejarahan; karakteristik perempuan Minangkabau yang dapat ditelususi dari tingkah laku tokoh-tokoh seperti; Yang Dipertuan Gadis Puti Reno Sumpu pewaris kerajaan Pagaruyung setelah Sultan Alam Bagagar Syah ditangkap Belanda, yang memberikan jaminan nyawanya pada Belanda agar beberapa beberapa penghulu Tanah Datar terhindar dari hukuman gantung, Siti Manggopoh dengan gagah beraninya membunuh tentara Belanda, Rahmah El-Yunusiah memilih bidang pendidikan bagi kaum perempuan, Rasuna Said dalam dunia jurnalistik dan politik dan banyak lagi. Apa yang telah dilakukan tokoh-tokoh sejarah itu dapat dilihat bahwa pola pikir perempuan Minangkabau;

1.                       Bersedia berkorban apa saja untuk menjaga keturunan, kaum dan martabat negerinya.

2.                       Melihat ke masa depan dengan segera mengambil posisi sebagai tokoh pendidikan dan tokoh politik.

3.                        Menjadi pusat informasi (dengan terbitnya suratkabar perempuan Soenting Melayoe)

 Dari aspek sistim nilai: karakteristik perempuan Minangkabau telah terpola dalam suatu pembagian kerja yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Di dalam adat Minangkabau, perempuan adalah owner (pemilik) sedangkan laki-laki manager (pengurusan) terhadap semua aset kaumnya. Oleh karena itu sistem matrilineal telah menempatkan perempuan pada suatu posisi yang mengharuskannya berpikir lebih luas, bijaksana dan tegas terhadap putusan-putusan yang akan diambil.  

Tantangan ke depan

Berdasarkan kepada apa yang telah dicatat baik dalam bentuk bahasa dan sastra, maupun dalam bentuk kesejarahan, pola pikir perempuan Minangkabau pada hakekatnya, tidak mengandung unsur-unsur egoisme, rendah diri atau penghambaan. Perempuan Minangkabau selalu berpikir bahwa dirinya adalah seorang mande, pusat dari segala kelahiran dan keturunan, kepemilikan aset kaum (sako dan pusako) yang harus dipertahankannya dengan cara apapun dan sampai kapanpun. Laki-laki atau suami baginya bukan penjajah, tetapi partner, kawan berkongsi (dalam kehidupan perkawinan). Oleh karenanya perempuan Minang tidak mengenal kata gender, dan tidak memerlukan perjuangan gender. Dia punya posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan Minang tidak rendah diri terhadap lakli-laki, suaminya atau hal-hal yang berada di luar dirinya. Dia sedia untuk menjadi pedagang bakulan di pasar, sedia menjadi raja, sedia menjadi tokoh pendidik, tokoh politik, bahkan sedia untuk nekad dan kalau perlu bunuh diri dalam mempertahankan haknya atau sesuatu yang diyakininya, seperti dalam kaba Lareh Simawang itu misalnya.

Jika bertolak dari karakteristik yang telah disebutkan di atas, tantangan ke depan bagi perempuan Minangkabau pada hakekatnya tidak ada. Sudah sejak dulu mereka terbuka menerima pikiran-pikiran ke depan. Mereka sangat selektif dan arif terhadap pemikiran-pemikiran baru. Jika ada suatu pemikiran muncul untuk mengubah sistem matrilineal dengan alasan apapun, perempuan Minang akan bangkit mempertahankannya. Sistem kekerabatan itu sangat menentukan dan prinsipil; bagi eksistensi dirinya, kaumnya, sukunya dan seterusnya harta pusaka. Bila laki-laki tidak mampu berperan lagi dalam konteks persoalan apapun, perempuan Minang akan segera menggantikannya. Seorang suami, boleh pergi atau mati, tapi dia dan anak-anaknya akan tetap menjaga diri dan kehormatannya untuk melangsungkan kehidupan. Namun bila disakiti, dianiaya, diterlantarkan, disia-siakan, dia akan segera bereaksi; lunak ataupun keras, kalau perlu bunuh diri, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan laki-laki. Tindakan keras demikian mungkin mereka dapat dituduh sebagai seorang fatalis, tetapi pada hakekatnya mereka tidak mau menerima perlakuan yang tidak adil, dari siapapun juga.

Untuk menjelaskan lagi perbedaan karakteristik perempuan Minang adalah sebagai berikut; Seorang perempuan Minang selalu bertanya kepada suaminya yang baru pulang; “Baa kaba?” Bagaimana keadaan, apa yang telah terjadi di luar rumah? Dia ingin berbagi sakit dan berbagi senang terhadap apa yang dialami suaminya. Soal suaminya mau makan atau mau tidur adalah otomatis dan mutlak menjadi kewajiban seorang istri, perempuan Minang tak perlu menanyakannya lagi. 

Sumbang bagi perempuan Minangkabau

Sesuatu perbuatan dapat dikatakan sumbang apabila tidak sesuai, tidak sejalan atau bertentangan dengan etika, norma, tata nilai yang telah berlaku dalam masyarakat. Sesuatu perbuatan atau perilaku perempuan Minangkabau dapat dikatakan sumbang apabila ada hal-hal yang tidak bersesuaian dengan apa yang sudah dikenal oleh masyarakat. Sumbang itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan persoalan, terutama dalam masalah kecantikan, penampilan diri, peranan dan tingkah lakunya dalam kehidupan sosial dalam bermasyarakat atau bernagari dan hal lainnya.  

Tentang kecantikan. 

Dalam kosa kata Minangkabau tidak ada kata cantik. Karena tidak ada kosa kata demikian, secara hukum kebahasaan ataupun mengikut pada sosio-linguistik dapat dikatakan bahwa orang Minang tidak kenal dengan cantik, atau tidak mempermasalahkan benar akan hal kecantikan itu jika dibandingkan dengan masyarakat suku lainnya di Indonesia. Di dalam masyarkat Jawa misalnya, ada pakem atau bakuan untuk seseorang dapat dikatakan cantik. Dalam bahasa Minangkabau yang ada kata cantiak, atau contiak, yang artinya jauh berbeda dengan kata cantik yang dimaksudkan dalam bahasa Indonesia. Juga ada kata rancak, yang hampir mirip artinya dengan cantik. Tapi dalam kalimat mati karancak an, arti kata rancak menjadi lain pula.

Di dalam pepatah-petitih, maupun mamangan adat Minang, tidak ada disebut kata cantik, atau sebuah kata lain yang bermakna cantik. Kalaulah kata cantik dapat dipadankan dengan kata rancak, maka ungkapan yang ada dalam mamangannya adalah; condong mato ka nan rancak, condong salero ka nan lamak atau tampak rancak musajik urang, buruak tampaknyo surau awak. Jadi, jika merujuk kepada aspek kebahasaan; mamangan atau pepatah petitih adatnya, kecantikan bagi orang Minang bukan sesuatu yang dipermasalahkan, bukan sesuatu yang penting benar, bukan sesuatu yang menentukan apalagi peranannya dalam terbentuk suatu nagari.

Kecantikan, jelas ditujukan kepada kaum wanita. Ukurannya subjektif sekali. Ukuran kecantikan juga mengikuti selera zaman, bangsa atau kaum tertentu. Ketika Leonardo da Vinci hidup, kecantikan itu dilukisnya seperti Monalisa. Jika diukur menurut ukuran kecantikan sekarang, kecantikan Monalisa itu sangat tidak cantik lagi. Begitu juga kecantikan menurut ukuran masyarakat Indonesia masa dulu dan sekarang jauh berbeda. Dulu, di Indonesia yang dikatakan cantik adalah seseorang yang berwajah Indo, keBelanda-belandaan, sekarang yang berwajah keIndia-indiaan atau keMeksiko-Meksioan. Perempuan yang kakinya kecil dikatakan cantik pagi masyarakat Cina tempo dulu. Leher yang panjang dikatakan cantik bagi perempuan Negro pada zaman dulu. Tumit perempuan yang memerah bila menginjakkan kaki dikatakan cantik bagi orang Mesir abad pertengahan.

Oleh karena itu, kecantikan tidak punya ukuran baku, nilai akhir, karena semuanya itu bersifat sangat personal. Mungkin karena sifatnya yang temporer itu, maka adat Minangkabau tidak membuat bakuan tentang sesuatu yang disebut cantik. Dia menjadi sesuatu yang sumbang bila seorang perempuan lebih menampilkan kecantikannya dari tugas dan fungsinya sebagai perempuan, terutama dalam konteks berkeluarga dan dalam perkauman. 

Tentang Penampilan Diri

Penampilan diri, atau keberadaan seseorang perempuan di tengah-tengah orang lain adalah sesuatu yang selalu diperkatakan. Penampilan yang tidak sempurna akan dapat merusak citra seseorang. Terutama bagi ibu-ibu atau perempuan Minang yang melakukan aktivitas luar rumah. Untuk kesempurnaan penampilan diri, berbagai cara dilakukan. Mulai dari nama yang dipakai, jenis aktifitas yang dilakukan, posisinya dalam aktifitas tersebut, sampai kepada pakaian. Nama misalnya, seseorang memerlukan legimitasi berupa nama, pangkat dan gelar suami, gelar kesarjanaannya yang telah diraihnya sendiri, gelar hajjah dan lainnya, agar dirinya terasa “berpenampilan” di antara yang lain. Sumbang kiranya bagi perempuan Minang meletakkan nama suaminya di belakang namanya sendiri, karena menurut ajaran adat dan agama selama ini tidak demikian. Jenis aktivitas juga menentukan; menghadiri acara di istana, bersama menteri atau presiden, gubernur, bupati, camat atau wali nagari. Begitu pula penampilannya sebagai guru, tokoh politik, akademisi, istri orang berpangkat tinggi dan sebagainya. Penampilan diri seorang perempuan Minang umumnya sangat menentukan dalam aktivitas demikian. Semua aktivitas tersebut tidak ada kaitannya dengan kecantikan. Sumbang bagi perempuan Minang ikut dalam acara demikian yang hanya untuk tampili begitu saja tanpa ada keperluan, fungsi, tugas yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penampilan diri diperlukan oleh setiap orang yang akan menampilkan diri, di manapun, dan dalam konteks apapun juga. Di dalam adat Minang, masalah penampilan diri bagi perempuan tidak pula pernah dijadikan suatu mamangan atau pepatah petitih. Sebab, perempuan tak dilazimkan untuk menampilkan dirinya dalam acara-acara yang umum sifatnya. Penampilan diri bagi perempuan terbatas pada acara-acara tertentu saja. Jadi, kalau dibuat ukuran sumbang dalam hal ini, sulit dicarikan rujukannya, penampilan diri yang bagaimana yang tidak sumbang, yang sesuai dengan adat Minangkabau.

Kalaupun ada yang mengatakan bahwa penampilan perempuan Minang itu seperti mamangan; unduang-unduang ka sarugo, atau acang-acang dalam nagari atau langkahnyo bak siganjua lalai, pado pai suruik nan labiah dan sebagainya, itu merupakan ungkapan simbolik, bukan sebuah patron atau bakuan dalam adat.

Namun sekarang, peranan perempuan sudah jauh berubah. Mereka sudah dapat menjadi tokoh masyarakat, yang harus tampil dengan penampilan yang baik. Penampilan yang tidak sumbang itulah yang mungkin perlu dicari. Jadi, suatu penampilan yang baik bagi seorang perempuan, tentulah memenuhi kaidah-kaidah kesusilaan, kepantasan dan keindahan. Pakaian seorang artis penyanyi pop yang melakukan show-biz, tentulah tidak layak ditiru oleh seorang perempuan yang akan memberikan ceramah adat misalnya. Atau pakaian adat yang resmi, tentulah tidak sesuai pula bila digunakan untuk berjoget ria dalam acara-acara syukuran kenaikan pangkat suami atau acara perpisahan jabatannya. 

Hal-hal yang ideal

Sungguhpun masalah cantik dan penampilan diri masih dilihat dalam kerangka kepentingan laki-laki, namun bagi kaum perempuan yang tidak cantik tidak perlu pula berkecil hati. Kecantikan fisik takkan bertahan lama. Laki-laki tak selamanya pula tertarik dengan kecantikan fisik. Ada hal-hal ideal yang perlu dipahami oleh seluruh perempuan Minang. Bahwa, kecantikan atau cantik itu tidak hanya terletak pada permukaan atau pada bentuk fisik, tetapi lebih utama terletak pada hal-hal yang berada di dalam diri seorang perempuan, pada jiwa atau pribadi. Seorang perempuan Minangkabau bagaimanapun cantiknya tetapi tidak dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat lingkungannya, tidak dapat mengimplementasikan kecantikannya dengan baik, cantik fisiknya akan tertimbun oleh ketidakcantikan dalam hubungan sosial. Di zaman serba modern ini, kecantikan fisik dapat ditambah kurangi dengan berbagai obat dan operasi plastik, tetapi kecantikan pribadi, tidak dapat ditambah kurangi dengan pembedahan jenis apapun, kecuali oleh pribadi dari individu itu sendiri. Kecantikan fisikal jika tidak disertai oleh pribadi yang terpuji, kecantikan itu akan menjadi kerabang saja, sama seperti orang memakai topeng. Sumbang.

Begitupun dengan penampilan diri. Penampilan diri seorang perempuan akan kukuh bila didukung keyakinan akan kepercayaan pada kemampuan diri sendiri. Kecantikan hanya menjadi faktor kesekian saja dalam sebuah penampilan. Penyanyi-penyanyi negro yang hitam, berbibir tebal, rambut keriting cacing tetapi karena mereka berpenampilan kukuh, lebih memukau bila dibanding dengan penyanyi yang hanya mengandalkan wajah yang cantik, tanpa ekspresi, tanpa jiwa. Penampilan diri datangnya dari dalam, dari pribadi diri seseorang. Wibawa, kharisma, ditentukan oleh keyakinan dirinya terhadap kemampuannya, bukan oleh faktor-faktor luar lainnya.

Oleh karena itu, agar tidak dikatakan sumbang, seorang perempuan Minangkabau harus mengetahui dan menyadari betul bagaimana keberadaannya di tengah-tengah masyarakatnya, apalagi kalau dia berada dalam sebuah nagari. 

 

 

KEKERABATAN

K

ekerabatan; sebutan yang berakar pada kata karib; tepatnya qaf,  ra dan ba; qaruba,  qurbaan – wa qurbaanan, dari bahasa Arab dengan makna dekat, hampir atau sesuatu yang mendekatkan sesuatu pada lainnya. Dan telah jadi salah satu kosa-kata dalam bahasa Minangkabau. Dalam pengucapan sehari-hari bisa juga jadi karik, misalnya nan ba karik (kaum kerabat dekat). Atau dalam sebutan karik-ba ‘ik[1] (jauah – dakek; jauh dekat) ataupun karib kirabat sebutan untuk kerabat campuran berbagai kelompok .

Pada masyarakat hukum adat Minangkabau, sebutan karib-ba ‘id dipakai dalam himpunan semua keluarga besar, Bukan saja se suku tetapi termasuk ipar besan (andan sumandan dan ando sumando), anakpisang (anak pusako, anak mamak) atau induak bako (kaum ayah) – bako-baki. Bila orang Minang berada di rantau —jauh atau dekat-, kadangkala sebutan karib-ba’id diperluas menjadi orang yang seasal nagari, sekecamatan, sekabupaten, sesama Minang atau malah asal ada bau-bau Minangnya;

Kekerabatan pada struktur masyarakat hukum adat Minangkabau akan terlihat berlapis-lapis dan berbidang-bidang, yaitu:  la bisa di ungkap dalam hubungan nasab (turunan) menurut struktur budaya-adat Minangkabau yang matrilinel dengan sebutan nan batali darah dan dalam lingkungan yang terbatas antara orang-orang yang sekaum atau sesuku (gambar B). Akan terungkap dalam sebutan nan sajari, satampok, sajangka, sa eto dan seterusnya. Dan bias meliputi wilayah yang luas di beberapa nagari malah antar beberapa kabupaten kini dengan sebutan nan ba sapiah ba balahan, nan ba kuduang bakaratan; Pepatah menyebut, dakok mancari indu, jauah mancari suku.

Ia bisa diungkap dalam kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan anggota kaum yang lelaki sebagai biang kelahiran disebut induak bako atau yang pihak yang dilahirkan, disebut anak pisang (lihat Gambar A dan C)

2. Dengan penjelasan, tiga kelompok kaum, A, B dan C dengan fokus pada B, dalam perkawinan menurut budaya-adat Minangkabau yang matrilineal dan matrilokal (yaitu si suami tinggal di rumah isteri bersama mertuanya):

Secara umum, A, B dan C adalah berkerabat karena sebab perkawinan dan masing-masing kelompok berkerabat karena turunan matrilineal. Anak-anak kelompok B angka 3 (a-d) adalah anak pisang dari kelompok A. Perempuan (angka 4) dalam kelompok A dan angka 5 pada C dari sisi pandang kelompok B akan disebut pasumandan, kedua kelompok itu akan dihimbaukan sebagai andan sumandan, karena anak lelaki mereka (3a dan 3d) bersemenda ke kaum itu. Pada saat yang sama seluruh warga dari kelompok B akan disebut induak bako oleh anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh  anak-anak dari perempuan angka 4/A dan perempuan pada angka 5/C, juga akan disebut sebagai anak pisang oleh seluruh warga kelompok B. Perkawinan antara lelaki angka 3a ke perempuan angka 4 atau lelaki angka 7 ke perempuan angka 6d akan disebut pulang ka bako, karena masing-masing mereka menikah dengan kemenakan ayahnya. Atau dari sisi pihak perempuan akan disebut ma ambiak (pulang) anak pisang. Demikian juga sebutan bagi hubungan lelaki angka 6a pada B yang menikah dengan perempuan angka 8 pada C, dari sisi B akan disebut pulang ka anak pisang, sedangkan dari isi perempuan angka 8/C akan disebut ma ambiak induak bako.

Dan bisa diungkap dalam bentuk kekerabatan yang terjadi karena sebab perkawinan antar etnis, dengan basaluak budi, ma angkek induak dan sebagainya. Dari perkawinan antar etnis, budaya Minangkabau punya solusi penyelesaian. Yaitu dengan memasukkan calon menantu (lelaki atau perempuan) ke kaum induak bako sebagai kemanakan nan mancari induak. Bila lelaki akan juga diberi gelar secara Minangkabau. Bila tidak demikian, menantu lelaki dari etnis lain akan berdiri sendiri dalam lingkungan kerabat isterinya atau menantu perempuan akan dianggap orang tak berkerabat. Pergaulan mereka hanya sebatas di dalam rumah tangga dan keluarga mertuanya. Dimasa sebelum 50-an, saya banyak menemukan perantau lelaki etnis Cina atau etnis lain yang diterima sebagai kemenakan dan diberi suku sepanjang yang bersangkutan beragama agama Islam.  

Hubungan baik dalam pergaulan bagi perantau etnis lain di Ranah Minang, secara bertahap akan menumbuhkan hubungan yang akrab dan membaur dan diakui menjadi masyarakat Minangkabau. Ini terlihat dari kedudukan Bustanil Arifin, SH, mantan Ka Bulog dan Menkop serta A.A. Navis di mata masyarakat Minangkabau sebagai sudah membaur. Demikian, bila Minangkabau dilihat dari sudut kebudayaan, bukan genealogis.

Hubungan kekerabatan yang seluas dan sekompleks itu dalam budaya (adat) Minangkabau, sangat dipelihara dan saling memelihara. Terungkap dalam pepatah siang ba liek-liek -malam danga-dangakan atau dakek, janguak bajanguak -jauah jalang manjalang. Pepatah yang sifatnya membimbing semua anggota kaum, bukan saja agar tetap berhubungan dalam suka dan duka, tapi juga menumbuhkan kewajiban dan rasa tanggung jawab individu untuk saling menjaga atau mengontrol supaya jangan terjadi sesuatu yang dapat membuat malu, bukan saja anggota kaum kerabat lainnya, tapi juga suku, kampung halaman bahkan teman sepergaulan pun. Dalam hal ini, kita melihat ada garis lurus dengan ajaran dan anjuran memelihara silaturrahmi dalam Islam.

Selain itu, terungkap juga dalam pepatah pola memelihara silaturrahmi antara kerabat (jauh dan atau dekat) salah basapo, sasek batunjuak-an; lupo bakanakan (ba ingek-an), takalok bajagokan. Sekaligus dapat disebut sebagai Kewajiban Azasi seperti yang diajarkan dalam Islam,

žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?ur Ύö9¢Á9$$Î/

 kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.( Q.S. 103-al’Ashr/3)

Untuk selalu saling menasehati dalam menegakkan kebenaran dan saling tegur sapa dengan dan dalam kesabaran.

Lalu dalam pergaulan terwujud pula nan mudo dikasihi – nan tuo dipamulia, samo gadang lawan baiyo, dan selalu bersekadu berbuat kebaikan, mencegah hal-hal yang tak baik seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw. “Bukanlah dari golongan kami, mereka yang tidak menyayangi yang muda, menghormati yang tua, menyuruh berbuat baik, melarang berbuat kemungkaran “. (HR Turmudzi dan Ahmad).[2]

 

NILAI KEKERABATAN

N

ilai kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau dapat dan akan tumbuh menjadi budaya (adat) Minangkabau yang kuat, karena adanya rasa malu dan kebersamaan yang dituntun dengan ajaran Islam dan ditanamkan sejak dini oleh orang tua-tua di lingkungan si anak bertumbuh. Sehingga seseorang akan merasa dirinya ada karena diperlukan dan sebagai bagian dari serta dapat dibanggakan oleh kerabatnya. Bila seorang lelaki (mamak) merasa gagal menjadi sosok yang diperlukan dalam kaumnya, bukan tak ada yang dengan sukarela meninggalkan kampung halaman dalam sebutan ma itaman korong jo kampuang sebagai tindakan baralah. Dengan demikian paham individualistis (nafsi-nafsi) pada setiap orang Minangkabau akan terdesak kebelakang bila orang sudah merasa bagian yang tak terpisahkan dari kelompoknya dan iapun memerlukan kelompok tersebut, baik sebagai tempat berlindung atau tempat uji coba kemampuan.

Ungkapan baralah atau mengalah dalam budaya Minangkabau bukanlah kata tanpa makna sekaligus indikasinya. Setiap orang tua (termasuk mamak) akan menanamkan sifat baralah atau mengalah pada anak-anak/kemenakannya bila masalahnya berhadapan dengan saudara-saudaranya yang lebih muda atau yang belum memahami bagaimana mempergunakan hak-hak individu dalam kelompoknya. Dan sering terjadi antara saudara lelaki menghadapi saudara perempuannya. Namun pada saat yang sama menanamkan juga pentingnya rasa kebersamaan di antara mereka yang sekaum, sepusaka, sepandam sepekuburan tersebut. Bahwa seseorang adalah bagian dari lainnya. Baik di dalam nan saparinduan, (yang sekaum sepusaka – sepandam sepekuburan) atau yang sepesukuan (yang sepayung penghulu), yang se surau, se sasaran maupun yang se korong kampung – se tepian tempat mandi, yang se nagari dan seterusnya bisa meluas ke yang ba kuduang – nan bakaratan, basapiah nan babalahan dalam kadar yang wajar.

Antara mereka yang berkerabat seperti itu, sudah ditanamkan juga sejak kecil apa itu nan sa raso jo pareso, sa ino sa main. Bahwa hanya saudara-saudaranya itulah sebagai kerabat, yang akan membela kepentingannya bila berhadapan dengan pihak luar. Seperti terungkap tagak di korong mamaga korong, tagak di suku ma maga suku, tagak di nagari mamaga nagari. Pepatah yang sering juga di salah artikan, seolah memberikan pembelaan kepada saudara atau kaum kerabat, meskipun yang bersangkutan ternyata salah menurut ukuran umum. Sehingga masa kini pun masih kita saksikan terjadinya cakak ba kampuang, ba nagari hanya karena soal kecil. Rebutan sarang burung atau buah jengkol, pesepadan dan sebagainya. Padahal untuk memahami adagium itu perlulah merujuk pada kaidah induknya yaitu: syarak mangato – adat mamakai. Sesuai patron Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah. Dan itu akan ditemukan dalam hadits Rasulullah saw.:

Bersabda Rasulullah saw: “Bantulah saudaramu yang menganiaya maupun yang teraniaya”; Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, aku -bisa- menolong yang teraniaya, lalu bagaimana aku -akan- menolong yang menganiaya ? “. Rasul menjelaskan: “Kamu mencegahnya dari perbuatan menganiaya, demikianlah bentukpertolongan kepadanya “.[3]

Hadits di atas dapat dibandingkan dengan lafaz berbeda karena langsung menyangkut masalah:

Sabda Nabi saw. “Tidak mengapa (saling bersorak, tapi) seseorang hendaklah menolong saudaranya yang menganiaya maupun yang dianiaya”. Dengan uraian penjelasan “Jika dia menganiaya, cegahlah dia; jika dia dianiaya bantulah dia”.[4]

Dengan demikian, pengertian tagak di korong mamaga korong, tagak disuku mamaga suku dstnya tersebut bukanlah dengan ikut masuk (terjun) dalam masalah yang sedang terjadi. Akan tetapi dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain dengan masing-masingnya menjaga prilaku supaya tidak memalukan korong atau suku nya. Juga dengan memberi nasehat pada sanak famili atau kaum kerabat supaya dalam bergaul dengan pihak lain akan selalu memelihara tingkah laku, jauh dari hal-hal yang bisa mengundang masalah dan memalukan korong kampung atau suku sebagai tindakan pencegahan. Selain itu, tindakan berupa aksi langsung memberikan perlindungan (jika mampu dengan kekuatan sendiri) atau memberikan pembelaan (dengan berbagai kemungkinan yang terbuka) kepada korong, kampung, suku atau nagari, bila menghadapi perlakuan sewenang-wenang dari pihak lain. Dan hadits: Siapa saja diantara kamu yang melihat terjadinya sesuatu yang tidak balk (sebuah kemungkaran) hendaklah ia mengubahnya dengan kemampuan yang ada pada (tangan / kekuasaan) nya.[5] termasuk dalam pengertian ini.

Rasa malu sudah jadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan budaya orang Minangkabau. Pas seperti yang diajarkan Islam, bahwa malu adalah bahagian -yang tak terpisahkan dari iman-. Selain itu, budaya Minangkabau ditegakkan juga di atas fundasi raso jo pareso dan salang tenggang dalam pergaulan. Bahkan budaya Minangkabau telah mengidentikkan tidak bermalu sama dengan binatang. Ini dapat dilacak dari sebutan “co kambiang mangawan”[6]  terhadap lelaki-perempuan yang bergaul bebas secara terbuka di tempat umum.

Di masa lalu, bila orang melihat seseorang berperangai tak senonoh akan disebut indak bataratik Lalu orang akan menanyakan kemenakan siapa, bukan anak siapa. Karena adalah tugas mamak (kaum, korong, tungganai) untuk mendidik anak kemenakannya bataratik atau kenal sopan santun. Dan ‘rang semenda akan diberi teguran oleh mamak rumah[7] nya secara kias, bila anak-anaknya berperilaku tak keruan (apalagi di tempat umum, memberi malu mamak) supaya mendidik anak-anaknya selaku urang sumando niniak mamak, bukan rang sumando apak paja (sekedar penyebab kelahiran dalam korong orang).

Selain hal-hal diatas, nilai dan hubungan kekerabatan dapat juga dideteksi dari berbagai adagium (pribahasa; pepatah; petitih; bidal), a.l:  di cancang pua[8] – ta garik andilau[9]; (di cencang puar, tergerak -tergoyang, tersinggung- andilau);

Maksudnya adalah bila seorang anggota kaum dijadikan gunjiang (disebut-sebut secara negatif; gosip) oleh pihak lain (misalnya dalam tingkat kecamatan), maka seluruh anggota kaumnya, bahkan kaum ayahnya dan anak pisangnya, termasuk orang senagarinya akan merasa digunjing dan beroleh malu. Orang dari suku lain pun sudah berhak memberikan teguran. Bila digunjing dalam nagari, orang sesuku walau tidak sekaum dan sepusaka dengannya akan tersinggung sehinga menumbuhkan hak melakukan teguran. Radius atau lingkaran yang merasa tersinggung akan meluas atau menyempit, tergantung tingkat apa sosok atau tokoh yang digunjing. Jika sudah jadi tokoh nasional, maka yang akan merasa malu adalah semua orang Minang atau yang merasa turunan Minang. Kini bisa juga orang se Sumatera Baratnya.

Sebaliknya, ketika ada orang yang tiba-tiba menjadi buah mulut, idola dan tumpuan harapan banyak orang, ternyata adalah orang Minang meskipun lahir di perantauan atau anak pisang dari orang Minang yang sudah lama hilang menjadi Sutan Batawi, Rajo Medan atau Rajo Palembang dsb.nya, akan menumbuhkan rasa bangga meskipun dalam kadar yang berbeda di antara sesama orang Minang. Tergantung hubungan jauh dekatnya dengan sumber gunjingan.

Juga tergambar dalam pepatah:  ilalang nan ta baka – si cerek[10] ta bao rendong; (hilalang yang terbakar, sicerek terbawa rendong);

Maksudnya, bila sesosok orang berbuat ulah. baik secara hukum nasional (melakukan kejahatan) atau secara moral (melompat pagar, menempuh rusuk jalan), maka seluruh kerabat atau sanak famili yang bersangkutan pun merasa mendapat hukuman, meskipun dalam bentuk menanggung malu. Namun perlulah diungkapkan, bahwa maksud pepatah ini sama dan sebangun dengan Firman Allah Swt:  

(#qà)¨?$#ur ZpuZ÷FÏù žw ¨ûtù‹ÅÁè? tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNä3YÏB Zp¢¹!%s{ (

(Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya secara khusus menimpa mereka yang zalim (pelaku kejahatan) saja dari kalangan (sekitar) kamu [11].

 Nash yang menjadi dasar hukum untuk memberi kewajiban (hak) kepada teman atau tetangga untuk melakukan nasehat, teguran bahkan pencegahan secara langsung. Prinsip ini juga terlihat dianut oleh Hukum Pidana[12] yang berlaku di Indonesia, meskipun warisan kolonialis Belanda. Akan dituduh dengan tindak pidana membiarkan, bagi siapa yang melihat suatu kejahatan dilakukan tanpa mencegah atau melaporkan pada yang berwajib.

Kedua pepatah di atas secara jelas mengabarkan pada kita bahwa dalam hal dan kadar tertentu kita sebagai anggota kaum, dalam suatu kekerabat yang luas atau sempit, bisa saja memikul beban emosional, akibat suatu perbuatan pihak lain yang secara pribadi bahkan tidak kita kenal pun. Dan kita bisa saja mendapat beban risiko pahitnya, hanya yang karena yang menjadi sumber masalahnya adalah orang Minang, anak pisang, induak bako, atau mereka yang bersamaan suku atau nagari dan sebagainya.

Oleh karena dampak masalahnya begitu luas, maka setiap individu orang Minang, baik sebagai orang sesama Minang, se propinsi, se kabupaten, se kecamatan, se nagari, se suku dan sebagainya beroleh hak penuh (secara moral dan alami) untuk menyampaikan teguran atau nasehat supaya tidak mendatangkan rasa malu pada pihak lainnya. Demikian dapat kita simak dari pepatah salah basapo, sasek batunjuak-an, takahk bajagokan, lupo manganakan dan seterusnya.

Dari hal-hal yang dikemukakan tersebut, kita akan melihat adanya garis lurus hubungan budaya Minangkabau tersebut dengan  ajaran  Islam  sebagai  sendi  tempat tegaknya yang menyebut bahwa pada diri kita ada hak orang lain.

 

dirimu sendiri punya hak atas tubuhmu, keluargamu punya hak atas dirimu. Maka tunaikanlah dengan benar -semua- hak-hak tersebut”. (HR Bukhari)[13] Atau dalam formula Minang akan disebut: “nagari ka samo kito uni, jalan ka samo kito tampuah “. Maksudnya adalah untuk mengingatkan masing-masing kita agar saling menjaga diri dan prilaku supaya pihak lain tidak dirugikan.

Untuk menjaga ada dan ujudnya nilai-nilai kekerabatan dimaksud, budaya Minangkabau memperlihatkannya dalam berbagai lambang materi. Seperti rumah gadang (sebagai rumah tua milik bersama, rumah asal, tidak hams beratap gonjong), pandam pakuburan, sasok, surau, untuk kelompok kaum yang sepusaka atau sepesukuan, balai adat, tapian, masjid dan sebagainya untuk kelompok yang lebih luas tanpa ikatan rurunan. Malah Singgalang, Merapi dan Kode Plat mobil (BA) pun dijadikan lambang pengikat orang Minang secara keseluruhan.

 

ANCAMAN, TANTANGAN DAN PELUANG

1 . Ancaman Dan Tantangan.

ebelum ini, sudah dikemukakan bagaimana pola yang terbentuk dan cara orang tua-tua masa lalu memelihara hubungan kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau, yang dilandasi pada raso jo pareso, sa ino samalu. Atau dalam kalimat yang lebih lugas, tenggang-manenggang. Dimasa lalu, hubungan kekerabatan itu cukup dapat dikawal oleh ninik mamak peraangku adat, melalui berbagai instrumen tradisional. Antara lain terpusatnya sumber mata pencaharian anggota kaum (berupa harta pusaka), tatacara mencarikan jodoh (suami) atau menerima lamaran (untuk isteri) bagi anak-kemenakan, sekaligus sebagai ipar besan bagi kaum ada pada kewenangan Mamak Kepala Wans. Dan hubungan kekerabatan yang dipelihara untuk membuat setiap individu dalam kerabat itu merasa, aman dan diperlukan. Selain untuk mempertahankan diri sendiri dalam kebersamaan, juga untuk melindungi serta keutuhan kebersamaan dalam kekerabatan tersebut.

Tuah manusia sepakat, pai sabondong, pulang satampuah, barek samo dipikua, ringan sanio dijinjiang. Begitu antara lain ungkapan yang sering kita ucapkan dan diyakini sebagai patron kekerabatan masyarakat Minangkabau. Dan nampaknya sejalan dengan ajaran Islam atau memang bersumber dari ajaran Islam yang mengajarkan betapa pentingnya kebersamaan umat., bila kita simak hadits Nabi saw:

Barang siapa yang memisahkan dirinya dari jama’ah -walau-satu jengkal, berarti dia sudah melepaskan ikatan Islam dari lehernya. (HR Bukhari)[14].

Dan dalam konteks dengan kekerabatan dalam budaya-adat Minangkabau, mereka yang menyimpang dari kebersamaan yang telah dipolakan, akan terkena risiko dalam berbagai tingkatan. Sejak yang dikucil dari pergaulan sebelum membayar denda penyesalan pada nagari, sampai yang dikenai hukum buang sapanjang adat (buang sapah, buang habis). Bila terkena hukuman adat yang terakhir ini, maka segala hak-haknya yang tumbuh karena hubungan adat akan dicabut.

Akan tetapi, masuknya budaya luar (sistem pemerintahan dan usaha) tentang sumber mata pencaharian, yang memungkinkan anak kemenakan bekerja sebagai pegawai, (negeri atau swasta) atau usaha-usaha yang non agrarisch lainnya, telah sekaligus merobah, setidaknya mempengaruhi struktur tradisional kekeluargaan orang Minangkabau. Semula berdiam di rumah orang tua, akan berpindah ke rumah yang didirikan sendiri, juga bukan lagi di atas bagian tanah pusaka kaum, tetapi di atas tanah yang dibeli dengan hasil pendapatan sendiri. Ujung-ujungnya adalah kekuasaan Mamak Kepala Waris terhadap anggota kaumnya tidak sama lagi dengan sebelumnya. Selain itu, peranan dan tanggung jawab seorang suami pada anak-isterinya pun mengalami perobahan 180°. Semua suami, yang juga adalah mamak dalam kaumnya sudah akan (hampir) sepenuhnya mengurus kepentingan keluarganya, tidak lagi seperti masa lalu, sibuk mengurus sawah ladang kaum orang tuanya. Sedangkan harta pusaka (collectief bezit), hampir semuanya sudah habis terindividualisasikan kepada anggota kaum. Malah sudah dibuku tanahkan (sertifikat) atas nama mereka masing-masing.

Perobahan-perobahan demikian, sekaligus juga merombak beberapa sisi beban tanggung jawab yang selama ini berada pada kewenangan mamak, terutama dalam urusan kekerabatan. Sedikit atau banyak telah menggeser dan memberi peran kepada suami para kemenakan (urang sumando). Akan tetapi, sepanjang urang sumando (suami para kemenakan) masih merasa perlu dihormati atau disegani oleh urang sumando nya sendiri di kaumnya, jaringan kekerabatan seperti semula tidak akan mengalami gangguan, karena iapun masih harus bertenggang rasa dengan mamak-mamak dalam kaum isterinya.

Namun tatanan kekerabatan masa lalu akan berombak total, apabila turunan mereka tidak lagi dididik perlunya dalam kebersamaan, betapa pentingnya rasa malu, berbasa-basi, bertenggang rasa seperti yang sudah-sudah, apabila prilaku nafsi-nafsi (individualistis) dan nan ka lamak di awak surang secara materialisasi sudah pula mengedepan. Apalagi bila ditunjang oleh mapannya kehidupan keluarga inti dan sudah dirasa berat memberikan bantuan pada kaum.

Saya sendiri, sebagai advokat-pengacara, telah berkali-kali diminta ikut menyelesaikan kasus perkawinan dari mereka yang ber-sanak ibu (ibu mereka bersaudara handling). Satu di antaranya terjadi di antara warga dari salah satu nagari di Luhak Nan Tuo (Tanah Datar), meskipun kejadiannya di rantau. Agama Islam memang tidak melarang perkawinan demikian, akan tetapi tidak pula menyuruh untuk saling kawin mengawini diantara mereka yang sekaum sepusaka. Apalagi menyuruh sesuatu yang dampaknya akan berakibat pecah atau kacaunya kesatuan sebuah kaum.

Lalu ada lagi sesebutan: kok indak ameh di pinggang dunsanak jadi urang lain; adalah sepenggal pepatah bernuansa sarkatis, betapa akibatnya bila lelaki Minang dalam keadaan tidak punya emas (tidak berpunya). Seolah saudara-saudaranya akan menghindar darinya dan akan membiarkan diri melarat sendiri. Sebentuk sikap yang dimuat dalam pepatah tersebut, perlu ditempatkan pada posisi yang benar.

Bahwa secara prinsip, agama Islam pun menganut sikap demikian. Pelajari saja dengan tenang salah satu Rukun Islam adalah kemampuan membayar zakat. Kewajiban dan menjadi rukun sahnya seseorang menjadi muslim, tanpa embel-embel penjelasan seperti menunaikan haji ke Mekah dengan catatan tambahan sekali seumur hidup jika ada kemampuan internal, ada kesempatan dan ada kemungkinan secara internal dan ekstemal. Bila hanya dipahamkan secara sepotong-sepotong, maka hanya mereka yang membayar zakat sajalah yang boleh disebut sebagai Muslim. Apakah dengan demikian, bagi yang masih belum mampu membayar zakat belum boleh disebut Muslim ?. Ada hal-hal yang perlu disimak, yaitu adanya ketentuan rukhsah (dispensasi). Malah bagi yang belum mampu secara objektif, berhak rnenerima zakat sebagai fakir atau miskin. Padahal semua kita tahu, baliwa Allah swt lebih menyukai Muslim yang kuat berbanding dengan Muslim yang lemah. Demikian, maka rukun zakat adalah rukun pendorong untuk membentuk sikap individu setiap Muslim supaya giat berusaha sampai mampu membayar zakat dan mencegahnya jadi pengemis.

Begitu jugalah dengan adagium Minangkabau diatas. Adat dan budaya Minangkabau menghendaki setiap lelaki Minangkabau, haruslah punya kemampuan, selain ilmu juga secara materi. Diperlukan untuk membantu dan menambah harta pusaka kaumnya, selain memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya sendiri. Malah mendorong mereka untuk merantau, dan silakan kembali- setelah dirasa berguna untuk kaum dan korong kampung. Namun bagi yang belum terbuka kesempatan menjadi lelaki mampu, secara hukum adat pun terbuka peluang untuk menggarap harta pusaka kaumnya, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya pun. Harta kaum yang digarap untuk anak bini seperti itu, disebut arato bao (harta bawaan), yang tunduk pada ketentuan bao kumbali-dapatan tingga.

Peluang

Bagaimana pun bagi orang Minangkabau yang menyadari betapa nikmatnya hidup berkerabat dan bermasyarakat serta betapa susahnya hidup sendiri, menyendiri dan dijauhi seperti yang disindirkan gurindam lama nan ba taratak ba koto asiang - ba adat ba limbago surang, ba banak di ampu kaki, ba kitab di buku tangan, tantangan keadaan akan diolahnya menjadi peluang. Sa iriang anakjo panyakik – sa iriang padijo Siangan, sudah diamati dan dialami. Penyakit di obat, Siangan di siangi. Masalah dihadapi dengan tenang dan diselesaikan dengan baik, tak usah sesak nafas.. Orang baru akan menikmati hasil, bila ia mampu mengatasi rintangan. Orang baru akan merasa betapa nikmatnya minuman, setelah mengalami betapa perihnya tenggorok dikala haus. Ta lumbuak hiduak di kelok kan, ta tumlnuik kuto di pikiri, la liinihiuik ntndiang dinuinuangkan.

 KESIMPULAN

A

dapun kesimpulan dari pendapat yang saya kemukakan di atas, saya pulangkan saja pada kita bersama, karena yang disebut Minangkabau adalah kebersamaan kita. Raso di bao naiak, pareso di bao turun. Apakah sistem dan nilai kekerabatan menurut budaya – adat Minangkabau yang kita alami, kita lihat dan kita dengar selama ini akan kita pelihara dengan revisi penyesuaian disana-sini (usang-usang di barui, lapuak-lapuak dikajang), atau akan kita biarkan saja perkembangannya pada generasi mendatang tanpa bimbingan karena mereka yang akan memakai?. Lalu dianggap saja sebagai kebebasan individu atau Hak Azasi Manusia ?.

Akan tetapi sedikit pesan ajaran agama yang sudah dipahami orang tua-tua masa lalu, bahwa kita sebagai manusia adalah makhluk yang juga disebut khalifah. Dalam kata lain adalah subjek yang membentuk, bukan objek yang dibentuk. Generasi masa kini punya kewajiban untuk meninggalkan generasi penggantinya dalam keadaan lebih baik, tetap kuat menghadapi dan mengolah tantangan menjadi peluang yang menguntungkan. Bukankah Islam sendiri mengajarkan, malah memerintahkan umatnya:

Hendaklah takut pada -azab dan kemurkaan Allah- semua mereka yang seandainya akan meninggalkan anak cucu dibelakang mereka dalam keadaan yang serba lemah (baik ilmu, pisik, kesehatan, kemampuan, kekuasaan dan politik.



[1]  karik – ba’ik; dua-duanya dari kata Arab; karib – ba’id (dekat dan jauh), dalam hubungan kerabat dekat dan kerabat jauh dalam banyak sisi dan arah..

 

[2] DR Sayyid M. Nuh; terjemahan jilid 2, halaman 267.

[3] Sunan Al Tiimidzi; Hadits No. 2356, dengan nilai sahih.

[4] Sahih Muslim; hadits no. 2213. teguran Nabi saw. dalam kasus perkelahian seorang pemuda Muhajirin dengan pemuda Anshar, dan yang lainnya saling bersorak memberi semangat mendukung kelompoknya masing-masing seperti masa jahiliyah.

[5] Ibidem No. 1540.

[6] “co kambiang mangawan” (bagai kambing turut kawan, kejar-kejaran cari pasangan di manapun).

[7] mamak rumah; sebutan terhadap saudara lelaki istcri dari sisi seorang suami (rang semenda) di suatu kaum, baik sekandung atau hanya sepesukuan.

[8] pua; puar; sejenis kapulaga (banyak variasinya), dibeberapa nagari disebut salo.

[9] andilau atau endilau; pohon dengan nama tatinnya Commersonis bartramia MERR.

[10] sicerek (clausena cxavata); nama pohon kecil, daunnya biasanya dijadikan obat tradisional;

[11] Q.S. 8-al Anfal/25

[12] Menurut catatan sejarah ilmu hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia ini, semula adalah konkordans dari KUHP Negeri Belanda, bersumber dari Code Napoleon, sebelumnya di kutip dari Hukum-Hukum yang berlaku di Cordoba yang Islam.

 

[13]  Sayyid Muhammad Nuh; Aafaatvn ‘Alath-Thariq; Darul Wafa, Mesir, Cet.V 1413 H/1993 M; sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul “Pcnyebab Gagalnya Dakwah”; lihat jilid 1 halaman 30.

 

[14] Ibidem; lihat jilid 1 halaman23.