Tentang Saya

H. Mas’oed Abidin

TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Koto Gadang Bukittinggi, 11 Agustus 1935

AYAH dan IBU : H.Zainal Abidin bin Abdul Jabbar Imam Mudo dan Khadijah binti Idriss,

Suku : Piliang

RIWAYAT PENDIDIKAN : Surau Lakuak, Madrasah Rahmatun Niswan Koto Gadang, Thawalib Lambah Syekh Abdul Muin, Thawalib Parabek, SR KGadang, SMP II Bukittinggi, SMA Bukittinggi, FKIP Medan (1963).

Pengalaman Organisasi : Sekum Komda PII Tapsel (1961-1963), Ketum HMI Sidempuan (1963-1966), KAMI Medan (1966-1967), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1967-sekarang), Sekretaris Dewan Pembina ICMI Orwil Sumbar (2004-2006), Direktur PPIM Sumbar (2003-2006), Ketua MUI Sumbar Bidang Dakwah (2003-2006), Wk.Ketua Dewan Penasehat MUI Sumbar (sekarang), Ketua Umum Badan Amil Zakat (BAZ) Pripinsi Sumatera Barat (2001-2007).

JABATAN SEKARANG : Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini

Masyarakat (FKDM) Provinsi Sumbar (2008-2013),

Wakil Ketua Dewan Penasehat MUI Provinsi Sumatera Barat.

Anggota Pengarah FPRB Provinsi Sumbar (sekarang).

Anggota Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) PROV Sumbar (2018-sekarang)

ALAMAT SEKARANG : Jalan Pesisir Selatan V/496 Siteba Padang (KP – 25146), Fax/Telepon 0751-7052898, Tel:0751-7058401.

50 comments on “Tentang Saya

  1. Adek berkata:

    Asslkm Wr Wb,

    Salam silaturahim datuak/mamak Ambo..

  2. Assalamualaikum, saya tertarik dengan halaman web bapak yang penuh dengan maklumat yang berguna. Saya sedang mengkaji hubungan Melayu Sarawak, Malaysia dan Pagaruyung masa dahulu untuk menjalin hubungan kita pada masa sekarang.

    Saya bercadang ke Padang pada 9 Jun ini dan berharap bapa sudi berjumpa dengan saya. Kepastian dari bapak sangat saya harapkan.

  3. syamsul bahri berkata:

    ass. karangannya bagus pak…saya suka….
    semoga sukses ya pak…

  4. saya bangga dengan bapak yg begitu bangga menjadi urang minangkabau.hidup ranah minangkabau

  5. Mely Yusra berkata:

    Assalamualaikum wr.wb
    Salam kenal n silaturahim datuak.
    SubhanAllah, Smoga Umur nya Slalu diberkahi Allah…
    Aamiin… ^_^

  6. erykjaswardi berkata:

    Assalamualaikum Mak Datuak Haji…..
    salam kenal mak, awak urang luhak nan tuo, Mak Datuak sebagai cadiak pandai urang awak yo mohon bimbingan kami nan mudo mudo ko…
    wasalam

    • Insyaallah .. kito paliaro basamo .. salamaik untuak sado kamanakan di ma sen .. maaf jo rila nan di minta .. Wassalam

      • erykjaswardi berkata:

        Ass mak datuak haji,
        awak ingin batanyo mak, masalah ttg asal muasal adaik kito ko mak, awak nan mudo mata minim jo ilmu ndak perna pulo mambaco tambo minang yang memiliki byk keistimewaaan , ado pun nan ka awak tanyo ttg “adaik basandi syarak syarak basandi kitabullah” jadi sabalum islam masuak ka ranah minang ko syarak ko basandi ka ma mak datuak haji?
        nan ka duo nio awak tanyo an mak, perihal tambo asli adaik minang kabau, di ma bisa awak mancaliak atau mandapek informasi ttg tambo tu h mak datuak haji,

        sekian nyo mak, atas perhatian dan bantuak mak datuak sabalum nyo awak ucapkan tarimo kasih banyak..wasalm

  7. Arda berkata:

    Assalamualaikum apak datuak,
    ambo mahasiswa yang sadang manulis skripsi ttg peraturan nagari yang digali dari nilai2 local wisdom Minangkabau. kalau apak datuak basadio, kalau awak nio mananyo2 ttg sagalo rupo adat minangkabau, buliah ndak awak mananyo lewat email?

  8. Fadly Bahktiar Bin Othman berkata:

    Assalamualaikum wbkt Tuan,

    Saya Fadly Bahktiar Bin Hj Othman dari Kuala Kangsar, Perak, Malaysia. Saya diberitahu oleh ayah bahawa kami ini berketurunan Minangkabau, suku Piliang. Moyang saya di Bukit Tinggi bernama Engku Lareh. Boleh Tuan dapatkan sedikit informasi siapakah Engku Lareh ini. Saya sedang giat berusaha untuk mencari saudara di Bukit Tinggi. Harap Tuan dapat membantu.

    • Engku atau Tuanku Lareh di Bukittinggi terkenal adalah Tuanku Lareh Sungai Pua (Tuanku Laras Sungai Puar). Satu lagi Tuanku Laras IV Angkat. Kedua daerah ini, yaitu Sungai Puar dan IV Angkat (Candung dan Biaro) memang banyak juga merantau ke Malaysia sejak masa dulu. Ada pula Tuanku Laras Talu, yang juga banyak merantau ke Malaysia. Ada pula dikenal Tuanku Laras Batuhampar. Anak cucunya banyak di Negeri Sembilan. Tuanku Laras (Lareh) yang mana kiranya Tuan Fadhly Bakhtiar bin Othman dari Kuala Kangsar, Perak, Malaysia. Saya kira karena Mufti Perak masa dulu itu adalah Tuan Syekh Djalaluddin Thaib, sepupu dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, dai kelarasan IV Angket (Laras IV Angkat/Candung) dari Nagari Koto Tuo Balai Gurah. Maka saya berpahaman kemungkinan keluarga di Kuala Kangsar, Perak, itu berasal dari sana. Wallahu a’lamu bis-shawaab. Mohon maaf lahir bathin. Wassalam Buya HMA.

  9. fadly bahktiar berkata:

    InsyaAllah saya akan kemukakan sedikit silsilah keturunan saya yang baru diperolehi oleh ayah saya sewaktu beliau pergi ziarah sanak saudara di Sungai Pua. Mohon doa Tuan agar saya boleh bertemu sanak saudara di bumi Minangkabau.

  10. fadly bahktiar berkata:

    semoga Allah memberi kebaikanNya kepada Tuan sekeluarga. wassalam ajmain.. 🙂

  11. Fadly Bahktiar Bin Hj Othman berkata:

    Assalamualaikum wbkt,

    Saya Fadly dari Malaysia. Mohon Tuan berhubung melalui email kerana saya ada banyak perkara mahu bertanya. Secara umum, saya keturunan Minangkabau dari Suku Piliang. InsyaAllah saya akan menyusul untuk mendapat lebih information berkenaan susur galur keturunan saya.

    Sekian, Terima Kasih.

  12. Alris berkata:

    Assalamualaikum wr.wb,
    Dulu sekitar tahun 1987 – 1992 kalau bulan puaso ambo acok mandanga pangajian buya di masajik sekitar Air Tawar: masajik ikip, masajik di perumnas, masajik jalan patenggan. Semoga tatap sehat buya, aamiin.

  13. Assalamualaikum
    Salam kenal buya..menarik sekali baca tulisan2 Buya….

  14. ahmad syafri imam berkata:

    Sabana langkok buya …ndak hanyo masalah Agamo nan buya sampaikan tapi sejarah minang kabau buya kupas juga ….terima kasih buya ambo urang siguntur buya ..suku Piliang datuak ambo intan pangulu…..tapi tingga di Bukittinggi..

  15. Ryan berkata:

    Assalamualaikum… Buya, Ba’a dek indak buliah urang nikah sapasukuan? Sadangkan setahu ambo, didalam ajaran agamo islam. Ndak ado larangan urang manikah jikok sapasukuan.

  16. Wa alaikum salam Ryan …
    PERKAWINAN ANTARA SAUDARA SEPUPU juga SESUKU

    Syari’at/ajaran Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah, perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permpuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Melaksanakan perkawinan merupakan suatu bukti ketaatan kepada Allah dan RasulNya, karena banyak ayat Allah dan hadis Nabi yang menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan perkawinan. Sekalipun demikian seseorang tidaklah bebas saja untuk menentukan pilihannya, karena di dalam syari’at Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dinikahi.

    Sering terjadi keraguan di tengah masyarakat kita terutama di Ranah Minang ini yang menganut asas kekerabatan Matrelineal (garis kekerabatan melalui ibu), mengenai boleh atau tidaknya melakukan perkawinan antara saudara sepupu, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Sebelum masuk kepada pembahasan lebih lanjut, maka sebaiknya ditinjau lebih dahulu apa yang dimaksud saudara sepupu.

    Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) keluaran tahun 1995 dijelaskan bahwa “sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara ; saudara senenek”. Maka yang dimaksud saudara sepupu adalah anak saudara laki-laki/perempuan dari ibu/bapak kita. Di Minang Kabau termasuklah kedalam kelompok saudara sepupu ; anak saudara ibu/bapak (anak etek), anak mamak, anak pak etek/pak tuo. Maka yang dimaksud perkawinan antara saudara sepupu adalah perkawinan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara, apakah dari pihak laki-laki atau dari pihak perempuan.

    Untuk mengetahui lebih lanjut apa hukumnya menikahi saudara sepupu, maka dalam hal ini penulis akan mengambil dasar hukum tentang siapa-siapa yang haram dinikahi berdasarkan nash (Al-Qur’an dan hadis) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara kita yang mengatur masalah-masalah perkawinan.

    Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :
    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
    Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

    Selanjutnya dalam Fiqh Islam, para pakar hukum Islam seperti Sayid Sabiq dan lain-lainnya mereka mengelompokkan perempuan yang haram dikawini ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok yang haram karena nasab (keturunan), kedua adalah kelompok yang haram karena hubungan Mushaharah (perkawinan), dan yang ketiga adalah kelompok yang haram karena hubungan radha’ah (persusuan).

    Di negara kita, sekarang ini sudah banyak peraturan-peraturan yang mengatur masalah perkawinan. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dikawini antara lain; pasal 8 Undang-undang No. I Tahun 1974 dan pasal 39 sampai dengan pasal 44 Inpres No I Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, anatara lain dapat disimpulkan sebagai berikut :

    1. Karena pertalian nasab :
    a. Dengan wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya.
    b. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu
    c. Dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

    2. Karena pertalian kerabat semenda :
    a. Dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya.
    b. Dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya.
    c. Dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qabla al dukhul.
    d. Dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

    3. Karena pertalian sesusuan :
    a. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
    b. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah
    c. Dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah
    d. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
    e. Dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

    Selanjutnya dilarang juga seseorang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita dalam keadaan tertentu seperti :

    1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.

    2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

    3. Seorang wanita/pria yang tidak beragama Islam.

    4. Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau susuan dengan isterinya :
    a. Saudara kandung, seayah atau seibu serta keturunannya.
    b. Wanita dengan bibinya atau kemenakannya

    5. Seorang pria dilarang melakukan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai empat orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj’i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya masih dalam masa iddah talak raj’i.

    6. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali dan dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili’an, kecuali kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba’da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

    Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa menurut syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, tidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat tali hubungan persaudaraaan sepupu melangsungkan perkawinan. Jadi perkawinan seperti tiu, menurut syari’at Islam hukumnya adalah mubah ( boleh ), karena tidak dijumpai nash Al-Qur’an dan Hadis yang secara tegas menganjurkan atau melarang perkawinan antara saudara sepupu. Akan tetapi dalam syari’at Islam dijelaskan bahwa perkawinan antara orang yang jauh sunnah hukumnya.

    Hal ini berarti bahwa syari’at Islam, demi kemaslahatan, menganjurkan untuk menghindari perkawinan antara saudara sepupu yang hubungan kekerabatannya sangat dekat.

    Dalam pandangan fiqh kontemporer ada pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan saudara sepupu yaitu antara anak saudara perempuan dengan anak saudara perempuan khusus untuk masyarakat Minangkabau. Para pakar fiqh kontemporer berpendapat bahwa di Minangkabau yang kekerabatannya adalah matrilineal yang sangat kental sehingga antara saudara seibu adalah sama seperti saudara kandung, bahkan mereka hidup dalan satu rumah yaitu rumah gadang. Oleh karena rasa kekerabatannya sangat dekat maka ada ahli fiqh kontemporer yang mengharamkan perkawinan antara saudara seibu.

    Hal ini mereka dasarkan kepada kaidah ushul bahwa “ al’aadah al makamah “, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum.

    Dari sudut peninjauan ilmu kedokteran terhadap perkawinan antara saudara sepupu, menyimpulkan bahwa adanya kemungkinan dampak negatif terhadap keturunan yang dilahirkan, maka hal ini jelas berkaitan erat dengan hal ihwal kemashlahatan.

    Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘Ulumuddin sebagaimana dikutib oleh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqh Sunnah bahwa dianjurkan agar tidak mengawini keluarga dekat, sebab nanti anaknya akan lemah. Ini diibaratkan penyemaian biji padi di satu tempat, lalu batangnya ditanamkan lagi di tempat semula, maka tumbuhnya akan lebih baik dan lebih besar. Demikian juga dalam masalah perkawinan.

    Dengan demikian dapat diambil suatu kesimpulan bahwa menurut syari’at Islam, demi kemaslahatan, dianjurkan untuk menghindarkan perkawinan antara saudara sepupu. Namun demikian hukum perkawinan antara saudara sepupu tersebut tetap mubah ( boleh ).

    Semoga tulisan yang sederhana ini ada manfaatnya bagi kita semua.
    Wassalam,

  17. Betri Wendra berkata:

    Luar biasa samangek mamak ambo ko.

  18. devi berkata:

    assalamu’alaykum buya, saya ingin bertanya, seperti yang kita ketahui bahwa adat minang ini menganut asas kekerabatan Matrelineal (garis kekerabatan melalui ibu). ada opini (permasalahan) yg timbul sekarang adalah tentang Muhammad bin Abdullah atau Isa Bin Maryam.
    terima kasih buya atas perhatian dan jawabannya..

    *ambo keturunan minang di perantauan, sedang ingin mendalami adat budaya minang terutama ungkapan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”*

    • Wa alaiykum salam … kekerabatan bukan semata terkait kepada nasab artinya di Minangkabau itu orang Minang tetap bernasab ke ayahnya dan bersuku (kekerabatan) kepada ibunya … tidak sama dengan orang batak yang bernasab ke ayahnya dan bersuku ke ayahnya juga … atau adat arab yang bernasab ke ayah dan bersuku ke ayahnya juga … Minangkabau memang istimewa, karena hubungan kekerabatan di Minangkabau itu terkait dengan pembinaan keturunannya … oleh karena itu bagi orang Minangkabau kehilangan ibunya terasa lebih berat dari kehilangan ayahnya … sebab apabila seorang ibu meninggal maka ayah akan pindah ke ibu lainnya dan anak umumnya ditinggalkan (dengan siapa?) biasanya dengan keluarga ibunya juga … karena telah di takdirkan bahwa kekerabatan manusia dengan ibunya adalah kekerabatan nyang tertua dalam hidup manusia … oleh karena itu di Minangkabau lazim terjadi bila seorang lelaki (ayah) kematian isterinya, maka lebih diutamakan mengganti isteri dari pihak saudara isterinya juga (atasu istilahnya – baganti lapiek) … karena diutamakan kepada pembinaan keturunannya … Pada kekerabatan patrilinial umumnya perempuan bagungguang tabang nyaris tidak ada (atau renggang sekali) hubungannya perempuan yang sudah menjadi isteri itu dengan keluarga asalnya … sementara di Minangkabau seorang suami adalah ayah dari anak anaknya dan adalah pula mamak dari kemenakan kemenakannya (anak turunan dari saudara perempuannnya) … Insyaallah pemilihan kekerabatan ke ibu itu tidak menyalahi dari ketentuan agama … namun perlu diingat bahwa matrilinial tidak dapat dibandingkan sama dengan Isa ibni Maryam .. sebab kelahiran Isa adalah kesucian yang dalam kekuasaan Allah semata … dia lahir “tidak sama persis” dengan kelahiran manusia biasa (seperti kita kita ini) yang punya ayah dan mak melalui pernikahan … adapun Muhammad bin Abdullah sama dengan garis matrilinial Minangkabau, sebab orang Minangkabau juga kalau bapaknya bernama (contohnya Abdullah) dan anaknya bernama (contoknya Abdul Malik) maka di Minangkabau si anak tetap memakai anamnya Abdul Malik bin Abdullah tidak pernah dia pakai namanya Abdul Malik bin Fatimah (walau nama ibunya adalah Fatimah) … disinilah kelebihan kekerabatan di Minangkabau … nasabnya ke ayah tetap dipeliharanya dan kekerabatan ke ibu terjaga dalam suku ibunya … Terimakasih … Wassalam

  19. Irman Syah berkata:

    assalamu’alaikum wr. wb..

    tarimokasih banyak, ambo mandapek-an banyak ilmu di blog nangko.
    salam hormat, semoga baik dan sehat Buya Masoed Abidin..

  20. iwin SB berkata:

    Assalamualaikum WW.
    Terlebih ambo mohon kepada Allah SWT, agar buya senantiasa sehat dan sukses dalam menjalankan aktifitas.
    ambo dari surat kabar umum “Lumbung Wisata” media cetak spesifik tentang pariwisata, yang terbagi dari pelbagai wisata, antara wisata alam, budaya, relegius, kuliner, dan wisata lainnya, berkeinginan bersilaturahmi dengan buya.
    Wassallam
    iwin Siadi Batuah

Tinggalkan Balasan ke Buya Masoed Abidin Batalkan balasan